Jenis
Pajak |
: |
PPN |
|
|
|
Tahun
Pajak |
: |
2011 |
|
|
|
Pokok
Sengketa |
: |
bahwa
yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini pokok
sengketa koreksi positif Terbanding atas pajak masukan yang dapat
diperhitungkan sebesar Rp458.057.922,00, yang tidak disetujui oleh
Pemohon Banding; |
|
|
|
|
|
|
Menurut Terbanding |
: |
bahwa
Terbanding melakukan koreksi atas pengkreditan pajak masukan dari
PT BBB Logistics Jakarta sebesar Rp451.758.477,00 karena tidak sesuai
dengan ketentuan Pasal 13 ayat (5) dan ayat (9) Undang-undang PPN; |
|
|
|
Menurut Pemohon
Banding |
: |
bahwa
Terbanding tidak seharusnya mengoreksi kredit Pajak Masukan
sebesar Rp451.758.477,00 atas faktur pajak dari PT BBB Logistics
Jakarta karena faktur pajak masukan tersebut diisi secara lengkap,
jelas dan benar serta ditandatangani oleh pihak yang ditunjuk oleh PKP
untuk menandatanganinya sehingga telah sesuai dengan ketentuan Pasal 13
ayat (5) dan ayat (9) Undang-Undang PPN. Pemohon Banding juga telah
menyerahkan arus uang terkait adanya pembayaran transaksi atas pajak
masukan tersebut. Terbanding tidak memberikan dasar hukum yang
menyatakan bahwa penandatangan faktur pajak harus pegawai perusahaan
bersangkutan; |
|
|
|
Menurut majelis |
: |
bahwa
Pemohon Banding dalam Surat Permohonan Banding Nomor
005/BANDING/PLI/X/2014 tanggal 15 Oktober 2014, Penjelasan Tertulis
Pengganti Surat Bantahan Nomor 005/SUBBANDING/PLI/II/2015 tanggal 15
Februari 2014, penjelasan tertulis dan lisan serta Laporan Hasil
penelitian Bersama, menyatakan ketidaksetujuan atas koreksi Terbanding
sebagai berikut:
bahwa koreksi positif Terbanding atas Pajak Masukan yang tidak dapat
dikreditkan sebesar Rp458.057.922,00 yang terdiri dari :
a. |
Pajak
Masukan yang tidak memenuhi ketentuan formal sebesar Rp451.758.477,00
bahwa koreksi Terbanding disebabkan faktur pajak dari PT BBB Logistics
Jakarta ditandatangani oleh bukan pegawai PT BBB Logistics Jakarta.
Terbanding tidak memberikan dasar hukum yang menyatakan bahwa
penandatangan faktur pajak harus pegawai perusahaan bersangkutan;
bahwa
berdasarkan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor
13/PJ/2010 menyatakan bahwa “Faktur Pajak harus diisi secara
lengkap,
jelas dan benar sesuai dengan keterangan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang PPN Tahun 1984 dan perubahannya, serta
ditandatangani oleh pejabat/kuasa yang ditunjuk oleh Pengusaha Kena
Pajak”;
bahwa berdasarkan Pasal 103 Undang-Undang Nomor 40 Tahun
2007 tentang Perseroan Terbatas menyebutkan bahwa “Direksi
dapat
memberi kuasa tertulis kepada 1 (satu) orang karyawan Perseroan atau
lebih atau kepada orang lain untuk dan atas nama Perseroan melakukan
perbuatan hukum tertentu sebagaimana yang diuraiakan dalam surat
kuasa”;
bahwa
Direksi PT BBB Logistics Jakarta dapat menunjuk orang selain karyawan
sebagai pejabat/kuasa penandatangan untuk menandatangani faktur pajak;
bahwa
berdasarkan surat pemberitahuan penunjukkan pejabat/kuasa yang
berwenang menandatangani faktur pajak tanggal 21 Mei 2010 dan telah
disampaikan kepada Kantor Pelayanan Pajak PMA Lima. PT BBB Logistics
Jakarta menunjuk CCC dan DDD untuk menandatangani faktur pajak; |
b. |
Pajak
Masukan tidak dapat dikreditkan karena tidak berhubungan dengan
kegiatan usaha sebesar Rp6.299.445,00
bahwa
pajak masukan ini berasal dari transaksi sewa kendaraan dan transaksi
lainnya sehubungan dengan perjalanan dinas yang dilakukan oleh karyawan
perusahaan; |
bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor
SUB-7/WPJ.22/BD.06/2015 tanggal 12 Januari 2015, penjelasan tertulis
dan lisan, serta Laporan Penelitian Bersama, pada intinya menyatakan
hal-hal sebagai berikut :
bahwa koreksi positif Terbanding atas Pajak Masukan yang tidak dapat
dikreditkan sebesar Rp474.718.096,00 yang terdiri dari :
a. |
Pajak
Masukan yang tidak memenuhi ketentuan formal sebesar Rp451.758.477,00;
bahwa
faktur pajak masukan ditandatangani bukan oleh pegawai PT BBB Logistics
Jakarta akan tetapi ditandatangani oleh pegawai Pemohon Banding;
bahwa specimen pejabat/kuasa penandatangan tidak dapat dibuktikan oleh
Pemohon Banding pada pembahasan akhir pemeriksaan;
bahwa
PT BBB Logistic Indonesia dan PT BBB Logistic Jakarta sama-sama
dimiliki oleh BBB Korea dengan kepemilikan masing-masing 99% dan
mayoritas (60%) kredit pajak masukan yang dilaporkan Pemohon Banding
berasal dari BBB Logistic Jakarta; |
b. |
Pajak
Masukan tidak dapat dikreditkan karena tidak berhubungan dengan
kegiatan usaha sebesar Rp6.299.445,00
bahwa
kegunaan kendaraan yang disewa tidak diketahui, sehingga sulit untuk
dibuktikan apakah kendaraan yang disewa ada hubungan langsung dengan
kegiatan usaha Pemohon Banding, sedangkan atas pengeluaran atas
document processed fee tidak diketahui hubungan langsung dengan
kegiatan usaha Pemohon Banding; |
Pendapat
Majelis
bahwa dasar hukum yang digunakan terkait dengan sengketa ini adalah:
1. |
Pasal
9 ayat (2), ayat (8), Pasal 13 ayat (1), ayat (5), ayat (9)
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang
Dan Jasa Dan/Atau Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009; |
2. |
Pasal
103 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas; |
bahwa koreksi positif Terbanding atas Pajak Masukan yang tidak dapat
dikreditkan sebesar Rp458.057.922,00 yang terdiri dari :
1. |
Pajak
Masukan yang tidak memenuhi ketentuan formal Rp451.758.477,00;
bahwa
menurut Pemohon Banding penunjukkan Sdr. CCC dan Sdr. DDD telah
memenuhi syarat untuk menandatangani faktur pajak PT BBB Logistics
Jakarta, sedangkan Terbanding menyatakan mengingat Sdr. CCC dan Sdr.
DDD merupakan pegawai dari Pemohon Banding, maka faktur pajak
masukannya tidak dapat dikreditkan. Majelis berpendapat bahwa pemberian
kuasa dapat diberikan kepada siapa saja sepanjang pemberi kuasa dan
penerima kuasa mampu melaksanakan tindakan hukum;
bahwa
penandatanganan Faktur Pajak oleh orang yang diberi kuasa adalah sah
secara hukum dan faktur pajak masukannya dapat dikreditkan, sehingga
koreksi Terbanding atas pengkreditan Pajak Masukan dari PT BBB
Logistics Jakarta sebesar Rp451.758.477,00 tidak dapat dipertahankan; |
2. |
Pajak
Masukan tidak dapat dikreditkan karena tidak berhubungan dengan
kegiatan usaha sebesar Rp6.299.445,00;
bahwa bardasarkan penelitian Majelis bahwa pajak masukan yang berasal
dari PT EEE Indonesia terdiri dari :
- service fee (visa fee) dengan DPP PPN sebesar
Rp4.680.000,00 dan PPN Masukan sebesar Rp468.000,00;
- sewa mobil Xenia untuk keperluan operasional
dengan DPP PPN sebesar Rp58.314.450,00 dan PPN Masukan sebesar
Rp5.831.445,00;
bahwa
Majelis berpendapat bahwa atas pengeluaran untuk visa fee sebesar
Rp4.680.000,00 dan sewa mobil operasional sebesar Rp58.314.450,00,
pajak masukannya sebesar Rp6.299.445,00 dapat dikreditkan karena
berhubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding, sehingga
koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan; |
|
|
|
|
menimbang |
: |
bahwa
dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Tarif Pajak; |
|
|
|
menimbang |
: |
bahwa
dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai
Sanksi Administrasi, kecuali besarnya sanksi tergantung pada
penyelesaian sengketa lainnya; |
|
|
|
menimbang |
: |
Surat
Banding, Surat Uraian Banding, penjelasan lisan/tertulis para pihak
yang bersengketa; |
|
|
|
menimbang |
: |
bahwa
atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, penghitungan Pajak
Pertambahan Nilai yang masih harus dibayar Masa Pajak Februari 2011
adalah sebagai berikut:
(dalam Rupiah)
Pajak
dan Sanksi Administrasi |
Versi
Terbanding |
Versi
Pemohon
Banding |
Jumlah
yang
disengketakan versi
Pemohon
Banding |
Jumlah
yang
dikabulkan
oleh
Majelis |
Versi
Majelis |
1 |
2 |
3 |
4
(2-3) |
5 |
6 |
Dasar
Pengenaan Pajak : |
|
|
|
|
|
a. Penyerahan
yang Terutang PPN |
4.131.048.264,00 |
4.131.048.264,00 |
0,00 |
0,00 |
4.131.048.264,00 |
b. Penyerahan
yang Tidak Terutang PPN |
45.547.817.524,00 |
45.547.817.524,00 |
0,00 |
0,00 |
45.547.817.524,00 |
Jumlah
Penyerahan |
49.678.865.788,00 |
49.678.865.788,00 |
0,00 |
0,00 |
49.678.865.788,00 |
Pajak Keluaran |
413.104.826,00 |
413.104.826,00 |
0,00 |
0,00 |
413.104.826,00 |
Kredit Pajak |
2.295.683.427,00 |
2.753.741.349,00 |
458.057.922,00 |
458.057.922,00 |
2.753.741.349,00 |
Jumlah
perhitungan PPN yang Kurang
(Lebih) Dibayar |
(1.882.578.601,00) |
(2.340.636.523,00) |
458.057.922,00 |
458.057.922,00 |
(2.340.636.523,00) |
Dikompensasikan
ke Masa Pajak berikutnya |
2.341.499.787,00 |
2.341.499.787,00 |
0,00 |
0,00 |
2.341.499.787,00 |
PPN yang
Kurang (Lebih) Dibayar |
458.921.186,00 |
863.264,00 |
458.057.922,00 |
458.057.922,00 |
863.264,00 |
Sanksi
Administrasi : |
|
|
|
|
|
- Kenaikan
Pasal 13 (3) KUP |
458.921.186,00 |
863.264,00 |
458.057.922,00 |
458.057.922,00 |
863.264,00 |
Jumlah PPN
yang masih harus dibayar |
917.842.372,00 |
1.726.528,00 |
916.115.844,00 |
916.115.844,00 |
1.726.528,00 |
|
|
|
|
Mengingat |
: |
Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan
ketentuan perundangundangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku
dan yang berkaitan dengan perkara ini; |
|
|
|
Memutuskan |
: |
Mengabulkan
seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-976/WPJ.22/BD.06/2014
tanggal 22 Juli 2014 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan
Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak
Februari 2011 Nomor 00194/207/11/431/13 tanggal 26 April 2013, atas
nama Pemohon Banding dengan perhitungan sebagai berikut:
Dasar
Pengenaan Pajak :
a. Penyerahan yang Terutang PPN
...................................................................................
b. Penyerahan yang Tidak Terutang PPN
.........................................................................
Jumlah Penyerahan
..............................................................................................................
Pajak Keluaran
...................................................................................................................
Kredit Pajak
.......................................................................................................................
Jumlah perhitungan PPN yang Kurang (Lebih) Dibayar
.........................................................
Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya
.......................................................................
PPN yang Kurang (Lebih) Dibayar
......................................................................................
Sanksi Administrasi :
- Kenaikan Pasal 13 (3) KUP
.........................................................................................
Jumlah PPN yang masih harus dibayar
.................................................................................
|
Rp 4.131.048.264,00
Rp
45.547.817.524,00
Rp 49.678.865.788,00
Rp
413.104.826,00
Rp
2.753.741.349,00
Rp (2.340.636.523,00)
Rp
2.341.499.787,00
Rp
863.264,00
Rp
863.264,00
Rp
1.726.528,00 |
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan Musyawarah setelah pemeriksaan
dalam persidangan dicukupkan pada Hari Kamis tanggal 5 November 2015
oleh Hakim Majelis XVIIIB Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis
sebagai berikut :
ABC
DEF
GHI
dengan dibantu oleh
JKL
|
sebagai Hakim
Ketua,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Panitera Pengganti, |
Putusan a quo diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim
Ketua Majelis XVIIIB Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 25
Agustus 2016, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai
berikut :
ABC
DEF
MNO
dengan dibantu oleh
JKL
|
sebagai Hakim
Ketua,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Panitera Pengganti, |
dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, namun
tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding. |