Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 72854/PP/M.IIIA/99/2016

Kategori : PPN dan PPnBM

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penerbitan Keputusan Tergugat Nomor KEP-4580/ WPJ.11/2015 tanggal 2 Desember 2015;


  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 72854/PP/M.IIIA/99/2016

Jenis Pajak : Gugatan
     
Tahun Pajak : 2009
     
Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penerbitan Keputusan Tergugat Nomor KEP-4580/ WPJ.11/2015 tanggal 2 Desember 2015;
     
     
Menurut Tergugat : bahwa Tergugat berpendapat bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00001/307/09/605/14 tanggal 30 Januari 2014 Masa Pajak Januari 2009 yang diterbitkan berdasarkan Laporan Hasil Verifikasi dalam rangka Penerbitan Surat Ketetapan Pajak nomor LHV-1/WPJ.11/KP.0207/ 2014 tanggal 13 Februari 2014 telah sesuai ketentuan yang berlaku karena diterbitkan sebelum 30 September 2015;
     
Menurut Penggugat : bahwa Verifikasi sebagaimana dasar penetapan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00003/307/09/605/14 tanggal 24 Februari 2014 Masa Pajak Maret 2009 terhadap pemohon tidak pernah diatur dalam Undang-Undang KUP dan tidak ada amanat dari Undang-Undang KUP agar Pemerintah membuat aturan pelaksanaan yang memberi kewenangan baru kepada Dirjen Pajak berupa Verifikasi, sehingga hasil Verifikasi yang dikeluarkan oleh Dirjen Pajak harus batal demi hukum;
     
Menurut Majelis : bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas permohonan gugatan, dan penjelasan para pihak di dalam persidangan, diketahui bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara gugatan ini adalah mengenai penerbitan Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP-4580/WPJ.11/2015 tanggal 02 Desember 2015 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas SKPKBT PPN Nomor 00001/307/09/605/14 tanggal 30 Januari 2014 Masa Pajak Januari 2009 yang tidak disetujui oleh Penggugat, terkait dengan dasar hukum dan prosedur pelaksanaan Verifikasi.
       
1. Sengketa terkait Obyek Gugatan
   
bahwa menurut Tergugat Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak yang telah diajukan gugatan oleh Penggugat bukan merupakan objek yang dapat diajukan gugatan sebagaimana diatur dalam Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 dan Pasal 1 angka 7 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, karena Surat Keputusan a quo merupakan keputusan (beschiking) awal dan tidak terdapat beschiking lagi sebagai pelaksanaan keputusan perpajakan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 23 a quo.

bahwa menurut Tergugat, dasar hukum pengajuan gugatan oleh Penggugat adalah Pasal 23 ayat (2) huruf c UU KUP 2008 terkait dengan prosedur penerbitan SKP, seharusnya mengacu pada Pasal 23 ayat (2) huruf d UU KUP 2008, dengan demikian alasan gugatan tidak jelas dan dapat dikategorikan kabur (obscuur libel) sehingga gugatan Penggugat tidak memenuhi ketentuan Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

bahwa menurut Penggugat, Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP-4580/WPJ.11/ 2015 tanggal 02 Desember 2015 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas SKPKBT PPN Nomor 00001/307/09/605/14 tanggal 30 Januari 2014 Masa Pajak Januari 2009, merupakan keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 9 Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, dan Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, karena termasuk surat yang merupakan penetapan secara tertulis, yang diterbitkan oleh Pejabat yakni Direktur Jenderal Pajak yang mempunyai kewenangan untuk menerbitkan surat itu, didasarkan pada Undang-undang yang berlaku, dengan demikian bersifat konkret, hanya ditujukan kepada Penggugat (individual), dan bersifat final karena tidak lagi memerlukan persetujuan dari instansi atasan atau instansi lain, serta mempunyai akibat hukum bagi Penggugat (badan hukum perdata), sehingga merupakan obyek gugatan sesuai pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

bahwa menurut Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara disebutkan sbb :
Keputusan Tata Usaha Negara adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang berisi tindakan hukum Tata Usaha Negara berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkret, individual, dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata.

bahwa menurut Majelis, berdasarkan ketentuan a quo, terdapat lima unsur Keputusan Tata Usaha Negara, yaitu:
1. Penetapan tertulis;
2. Dibuat oleh Pejabat Tata Usaha Negara;
3. Mendasarkan diri kepada peraturan perundang-undangan;
4. Memiliki 3 (tiga) sifat tertentu (konkrit, individual dan final);
5. Akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata;
       
bahwa berdasarkan ketentuan a quo Majelis berpendapat bahwa, Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP-4580/WPJ.11/ 2015 tanggal 02 Desember 2015 adalah keputusan yang diterbitkan oleh Tergugat, yang merupakan penetapan/keputusan secara tertulis, yang diterbitkan oleh Pejabat yakni Direktur Jenderal Pajak yang mempunyai kewenangan untuk menerbitkan surat tersebut, didasarkan pada Undang-Undang yang berlaku, dengan demikian bersifat konkret, hanya ditujukan kepada Penggugat (individual), dan bersifat final karena tidak lagi memerlukan persetujuan dari instansi atasan atau instansi lain, serta mempunyai akibat hukum bagi Penggugat (badan hukum perdata), oleh karena itu menurut Majelis surat tersebut merupakan keputusan dari Tergugat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3 a quo.

bahwa menurut Majelis, oleh karena keputusan Tergugat tersebut merupakan keputusan yang terkait dengan keputusan Tergugat sebelumnya, yaitu penerbitan SKPKBT PPN Nomor 00001/307/09/605/14 tanggal 30 Januari 2014 Masa Pajak Januari 2009, maka hal tersebut dapat dimaknai bahwa keputusan Tergugat tersebut adalah termasuk dalam pengertian keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan Sebagaimana Telah Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP), yang menyebutkan sbb :
Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26; …. dst

bahwa berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, maka Majelis berpendapat, bahwa Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP-4580/WPJ.11/2015 tanggal 02 Desember 2015 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas SKPKBT PPN Nomor 00001/307/09/605/14 tanggal 30 Januari 2014 Masa Pajak Januari 2009 adalah Keputusan Tergugat yang merupakan obyek gugatan, sehingga dapat diajukan gugatan kepada Pengadilan Pajak, sebagaimana ketentuan Pasal 23 ayat (2) huruf c a quo.

2. Sengketa terkait proses Verifikasi

bahwa menurut Tergugat, SKPKBT PPN Nomor 00001/307/09/605/14 tanggal 30 Januari 2014 Masa Pajak Januari 2009 diterbitkan masih dalam jangka waktu 5 tahun setelah berakhirnya Masa Pajak Januari 2009 sesuai dengan ketentuan Pasal 15 ayat (1) UU KUP, berdasarkan proses verifikasi telah dilakukan melalui penerbitan Surat Pemberitahuan Hasil Verifikasi dan Pembahasan Akhir Hasil Verifikasi sehingga surat ketetapan pajak dimaksud tidak dapat dibatalkan karena telah sesuai dengan ketentuan Pasal 38 PP 74 serta ketentuan Pasal 1 angka 2 dan Pasal 13 ayat (1), Pasal 13 ayat (3) huruf a, dan Pasal 19 ayat (1) PMK 146.

bahwa menurut Tergugat, SKPKBT a quo diterbitkan pada tanggal 30 Januari 2014, sedangkan Putusan Mahkamah Agung R.I Nomor 73 P/HUM/2013 baru diterbitkan tanggal 30 Juni 2014 dan dikirimkan kepada masing-masing pihak pada tanggal 01 Juli 2015 yang berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (2) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 01 Tahun 2011 tentang Hak Uji Materiil dinyatakan bahwa dalam hal 90 (sembilan puluh) hari setelah Putusan Mahkamah Agung tersebut dikirim kepada Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang mengeluarkan peraturan perundang-undangan tersebut ternyata Pejabat yang bersangkutan tidak melaksanakan kewajibannya, demi hukum peraturan perundang-undangan yang bersangkutan tidak mempunyai kekuatan hukum sehingga pasal-pasal yang diajukan uji materi dan dikabulkan oleh Mahkamah Agung masih tetap berlaku sampai dengan 90 (sembilan puluh) hari setelah Putusan Mahkamah Agung tersebut dikirim kepada Tergugat. Berdasarkan ketentuan tersebut, kegiatan Verifikasi dan penerbitan surat ketetapan pajak dimaksud masih tetap memiliki dasar hukum yang sah dan memiliki kekuatan hukum untuk dilaksanakan.

bahwa menurut Penggugat, SKPKBT PPN sebagai hasil dari verifikasi harus batal demi hukum karena verifikasi tidak pernah diatur dalam Undang-Undang KUP dan tidak ada amanat dari Undang-Undang KUP agar Pemerintah membuat aturan pelaksanaan yang memberi kewenangan baru kepada Terbanding berupa Verifikasi, oleh karena pasalpasal terkait dengan verifikasi pada ketentuan PP 74 telah dicabut berdasarkan Putusan Mahkamah Agung R.I Nomor 73 P/HUM/2013 tanggal 30 Juni 2014, dimana Putusan Mahkamah Agung tersebut menurut Penggugat berlaku surut.

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, menurut Majelis prosedur verifikasi yang telah dilakukan oleh Tergugat telah sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 146/PMK.03/2012 tentang Tatacara Verifikasi (selanjutnya disebut PMK 146), yaitu antara lain dapat ditunjukkan dengan adanya penerbitan Surat Tugas Verifikasi, Surat Panggilan, Pemberitahuan Hasil Verifikasi, Pembahasan akhir, dan penerbitan Laporan Hasil Verifikasi.

bahwa terkait dengan dalil Penggugat bahwa dasar penerbitan SKPKBT PPN Nomor 00001/307/09/605/14 tanggal 30 Januari 2014 Masa Pajak Januari 2009 melalui proses verifikasi oleh pihak Tergugat, Majelis berpendapat, sesuai Pasal 8 ayat (2) Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 01 Tahun 2011 tentang Hak Uji Materiil mengatur bahwa dalam hal 90 (sembilan puluh) hari setelah putusan Mahkamah Agung tersebut dikirim kepada Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang mengeluarkan Peraturan Perundang-undangan tersebut, ternyata pejabat yang bersangkutan tidak melaksanakan kewajibannya, demi hukum peraturan perundang-undangan yang bersangkutan tidak mempunyai kekuatan hukum.

bahwa sengketa uji materiil yang diajukan oleh Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) atas beberapa pasal dalam PP 74 Tahun 2011 dengan nomor perkara 73P/HUM/2013 telah diputuskan dikabulkan oleh Majelis Hakim Mahkamah Agung pada tanggal 30 Juni 2014 dan dikirimkan kepada para pihak pada tanggal 1 Juli 2015, dengan demikian menurut Majelis ketentuan verifikasi dalam PP 74 Tahun 2011 tersebut masih berlaku dan mempunyai kekuatan hukum sampai dengan jangka waktu paling lama 90 (sembilan puluh) hari dihitung sejak tanggal 1 Juli 2015, yaitu berakhir pada tanggal 29 September 2015.

bahwa menurut Majelis, pada saat SKPKBT PPN Nomor 00001/307/09/605/14 tanggal 30 Januari 2014 Masa Pajak Januari 2009 diterbitkan, yaitu pada tanggal 30 Januai 2014, maka pasal-pasal yang tercantum dalam PP 74 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak Dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan seluruhnya masih berlaku, sehingga penerbitan SKPKBT tersebut sudah benar, dengan demikian dalil Tergugat sudah benar.

bahwa Pasal 69 ayat (1e) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan :
Alat bukti dapat berupa “pengetahuan hakim”, yang di Pasal 75 disebutkan adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya.

bahwa Pasal 74 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menyatakan :
Pengakuan para pihak tidak dapat ditarik kembali, kecuali berdasarkan alasan yang kuat dan dapat diterima oleh Majelis atau Hakim Tunggal.

bahwa berdasarkan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dinyatakan sbb :
Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.

bahwa sesuai memori penjelasan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dinyatakan :
Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-perundangan perpajakan.

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan penilaian Majelis atas bukti-bukti dan keterangan yang diberikan oleh para pihak yang terungkap di dalam persidangan serta peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, Majelis berkeyakinan bahwa penjelasan Tergugat sudah benar dan oleh karena itu Majelis berpendapat permohonan gugatan dari Penggugat ditolak;
     
Menimbang : bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berketetapan untuk menolak gugatan Penggugat;
     
Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
     
Memutuskan : Menolak Gugatan Penggugat atas Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP-4580/WPJ.11/2015 tanggal 2 Desember 2015, tentang Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf B Karena Permohonan Wajib Pajak, atas nama XXX;

Demikian diputus di Surabaya berdasarkan Musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada Hari Rabu tanggal 1 Juni 2016 oleh Hakim Majelis IIIA Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis sebagai berikut:

Dr. ABC, S.H., M.H., M.Si,
DEF, S.H., M.Kn.
GHI, S.E., S.H., M.M., M.H., C.Fr.A
Yang dibantu oleh Drs. JKL, M.Si.,
sebagai Hakim Ketua,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Panitera Pengganti,

Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis IIIA Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 4 Agustus 2016 dengan dihadiri oleh para Hakim anggota, Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Penggugat dan Tergugat;