Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 72819/PP/M.XVIIA/19/2016

Kategori : Bea Cukai

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Nilai Pabean atas importasi 2 Jenis barang sesuai Lembar Lanjutan PIB, negara asal China;


  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 72819/PP/M.XVIIA/19/2016

Jenis Pajak : Bea Masuk
     
Tahun Pajak : 2015
     
Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Nilai Pabean atas importasi 2 Jenis barang sesuai Lembar Lanjutan PIB, negara asal China;
     
     
Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan penelitian lebih lanjut terhadap Form E yang dilampirkan diketahui bahwa pada kolom 7 tidak ditemukan nama produsen (name of manufacturer) dan Form E tidak memenuhi ketentuan Rule 7 (a) Operational Certification Procedures dan ketentuan angka 5 Overleaf Notes, yakni "name of manufacturer, any trade mark shall also be specified", sehingga tidak dapat diberikan tarif preferensi;
     
Menurut Pemohon Banding : bahwa Form E original yang Pemohon Banding lampirkan dalam pengajuan dokumen pabean adalah ash dan benar pengisiannya dan barang sudah memenuhi ketentuan dan aturan tentang rules of origin;
     
Menurut Majelis : bahwa sesuai Keputusan Terbanding Nomor: KEP-892/KPU.01/2015 tanggal 02 Februari 2015, berdasarkan penelitian terhadap dokumen pelengkap pengajuan keberatan yang diajukan disimpulkan bahwa Form E diragukan keabsahnnya karena tidak diberikannya fasilitas preferensi tarif dalam rangka Asean–China Free Trade Area (ACFTA) karena kesalahan tidak menyebut manufaktur di kolom 7 sehingga diberlakukan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN);

bahwa dalam persidangan Majelis meminta Pemohon Banding menyampaikan dokumen bukti-bukti pendukung pemberitahuan pabean;

bahwa memenuhi permintaan Majelis, Pemohon Banding menyerahkan bukti-bukti pendukung pemberitahuan pabean berupa:
1. Invoice Nomor: STS-PTSXX0XX0-X tanggal 30 Oktober 2014;
2. Packing List tanggal 30 Oktober 2014;
3. Bill of Lading Nomor: JDSEXXX0X0X tanggal 2 November 2014;
4. Form E Nomor: E143111106690106 tanggal 2 November 2014;
5. PIB Nomor: XXXX0X tanggal 17 November 2014;
   
bahwa Pemohon Banding melakukan importasi 2 jenis barang sesuai lampiran PIB dengan PIB Nomor: XXXX0X tanggal 17 November 2014 dengan Form E Nomor: E143111106690106 tanggal 2 November 2014;

bahwa supplier BBB Textile Shanghai Co.Ltd. menerbitkan Invoice Nomor: STSPTSXX0XX0-X tanggal 30 Oktober 2014 sebagai tagihan atas impor ;

bahwa supplier BBB Textile Shanghai Co.Ltd. melakukan pengiriman barang dari China dengan Packing List tanggal 30 Oktober 2014 dengan keterangan Gross Weight: 5670.90 Kgs;

bahwa pengiriman barang dilakukan supplier BBB Textile Shanghai Co.Ltd. dari China dengan Bill of Lading Nomor: JDSEXXX0X0X tanggal 2 November 2014, yang menerangkan hal-hal sebagai berikut:

Shipper    
Consignee        
Port of Loading      
Port of Discharge      
Description     
Gross Weight   
:
:
:
:
:
:
BBB Textile Shanghai Co.Ltd..
Pemohon Banding
Shanghai, China
Jakarta
Carpet
5670.90 kgs

bahwa supplier BBB Textile Shanghai Co.Ltd. melakukan pengurusan Surat Keterangan Asal E143111106690106 tanggal 2 November 2014 dengan uraian barang 2 jenis barang sesuai lampiran PIB;

bahwa dari penelitian dokumen yang diterima oleh Terbanding diketahui bahwa tidak diberikannya fasilitas preferensi tarif dalam rangka AC-FTA karena Form E diragukan keabsahnnya karena terdapat keraguan terhadap informasi pada kolom 7 Form E tidak menyebutkan dari produk yang diimpor secara detil dan terperinci (Manufacturer) sehingga tidak dapat digunakan untuk memperoleh preferensi tarif dalam rangka fasilitas AFCTA bahwa ketentuan dasar dari pada AC-FTA adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 junto Keputusan Presiden RI Nomor 48 Tahun 2004 tanggal 15 Juni 2004 tentang Pengesahan Framework Agreement on Comprehensive Economic Cooperation between The Association of South East Asian Nations and The People’s Republic of China (Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh Antara Negara-Negara Anggota Asosiasi Bangsabangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China) (lembaran negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 50);

bahwa Pasal 2 Ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 117/PMK.011/2012 Tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) menyebutkan bahwa:

Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarrif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. Tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) yang lebih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani oleh pejabat yang berwenang di negara-negara bersangkutan;
  2. lmportir wajib mencantumkan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form E) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA), pada pemberitahuan impor barang;
  3. Lembar asli dari Surat Keterangan Asal (Form E) dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh importir pada saat pengajuan pemberitahuan impor barang sebagaimana dimaksud pada huruf b di Kantor Pabean pada pelabuhan pemasukan; dan
  4. Dalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) sebagaimana tercantum dalam Lampiran, tarif yang berlaku adalah tarif bea masuk yang berlaku secara umum;

bahwa menurut Keputusan Presiden Nomor: 48 Tahun 2004 tentang pengesahan Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operations between The Association Of South Asian Nations and The People’s Republic Of China (persetujuan kerangka kerja mengenai kerjasama ekonomi menyeluruh antara negara-negara anggota Asosiasi Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China) (lembaran negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 50) dalam melaksanakan kerjasama AC-FTA dimaksud disepakati untuk menggunakan Rule Of Origin (ROO) Form E atau Surat Keterangan Asal Barang Form E, yang diatur secara rinci dalam Operational Certification Procedures (OCP) for the Rules of Origin of the Asean-China Free Trade Area;

bahwa PMK Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam Rangka AC-FTA yang mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2012, merupakan pelaksanaan dari Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan bea masuk dapat dikenakan berdasarkan tarif yang besarnya berbeda dengan yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) terhadap:
  1. barang impor yang dikenakan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional, atau
  2. barang impor bawaan penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas, atau barang kiriman melalui pos atau jasa titipan;
   
bahwa sesuai Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan tata cara pengenaan dan besarnya tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri;

bahwa ROO/OCP AC-FTA merupakan perjanjian persetujuan negara-negara anggota asosiasi bangsa-bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China, perjanjian tersebut merupakan perjanjian antar negara-negara dalam rangka kerjasama ekonomi secara menyeluruh yang antara lain mengatur tentang barang ekspor dari China yang diimpor oleh negara-negara ASEAN atau sebaliknya dan dari perjanjian tersebut disepakati bahwa dokumen resmi yang digunakan untuk memperoleh perlakuan tarif preferensi adalah SKA Form E yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang;

bahwa berdasarkan penjelasan tersebut, negara-negara ASEAN dan China wajib mematuhi segala ketentuan dan persyaratan dalam menerbitkan/mengeluarkan SKA (form E) yang diatur dalam ROO/OCP AC-FTA, sehingga walaupun SKA (form E) telah ditandatangani dan diterbitkan oleh pejabat berwenang di negara pengekspor, namun dalam hal ketentuan dan persyaratan dalam penerbitannya tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam ROO/OCP AC-FTA maka SKA (form E) tersebut tidak dapat dipergunakan untuk memperoleh perlakuan tarif preferensi;

bahwa Terbanding menyatakan telah melakukan konfirmasi kepada pihak penerbit Form E yaitu Shanghai Entry-Exit Inspection And Quarantine Bereau Of The People's Republic Of China dengan mengirimkan Surat Nomor: S-5296/KPU.01/2015 tanggal 31 Desember 2015 namun sampai diterbitkan keputusan Terbanding belum mendapat jawaban konfirmasi mengenai keabsahan penerbitan Form E dimaksud;

bahwa dalam persidangan Terbanding memberikan jawaban konfirmasi dari Shanghai Entry-Exit Inspection And Quarantine Bereau Of The People's Republic Of China dengan surat Nomor: X0XX0X0XX tanggal 30 Maret 2015, yang pada pokoknya menyatakan bahwa Form E Nomor: E143111106690106 tanggal 2 November 2014 diterbitkan oleh Shanghai Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau dan nama menyebut nama manufactur (The manufacturer is BBB Tuntex Fiber & Carpet CO.Ltd.);

bahwa jawaban konfirmasi tersebut merupakan penjelasan dari Form E143111106690106 tanggal 2 November 2014, sehingga menurut Majelis Form E aquo tetap sah dan berhak mendapatkan preferensi tarif bea masuk;

bahwa dalam hal terdapat perbedaan kesalahan kecil (minor discrepancies) antara SKA dengan PIB dan/atau dokumen pelengkap pabean, maka perbedaan tersebut tidak menyebabkan SKA dianggap tidak sah. Perbedaan/kesalahan kecil tersebut antara lain disebabkan kesalahan tulis pada SKA mengenai uraian barang, nama dan/atau alamat eksportir, nama sarana pengangkut, dan/atau perbedaan lain yang dapat dengan mudah diketahui kebenarannya melalui dokumen pelengkap pabean (invoice, B/L, Airway Bill Packing List) yang dilampirkan;

bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka kesalahan tidak mengisi kolom 7 merupakan kesalahan yang dapat dikategorikan sebagai minor discrepancies informasi mengenai nama dan negara perusahaan penerbit invoice dapat diketahui berdasarkan dokumen-dokumen pelengkap pabean yang dilampirkan;

bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berkesimpulan bahwa importasi dengan PIB Nomor: XXXX0X tanggal 17 November 2014 dapat diberikan Penetapan Tarif Preferensi Bea Masuk Dalam Rangka Skema AC-FTA sehingga pembebanan bea masuk sebagai atas impor 2 jenis barang sesuai lampiran PIB dengan PIB Nomor: XXXX0X tanggal 17 November 2014 dengan sebesar 0% (ACFTA);
     
Mengingat : bahwa berdasarkan pemeriksaan dalam persidangan dan penelitian terhadap bukti-bukti yang ada Majelis berketetapan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding;
     
Memutuskan : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undangundang Nomor 17 Tahun 2006, dan Peraturan PerUndang-undangan Perpajakan;

Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-892/KPU.01/2015 tanggal 02 Februari 2015 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-021524/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2014 tanggal 21 November 2014 atas nama XXX, dan menetapkan pembebanan Bea Masuk atas impor Carpet (2 jenis barang sesuai lampiran PIB) Negara asal China dengan PIB Nomor: XXXX0X tanggal 17 November 2014 masuk pos tarif 5703.30.9000 dengan pembebanan Bea Masuk 0% (AC-FTA);

Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada tanggal 17 Februari 2016 oleh Majelis XVIIA Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

Drs. ABC, M.M., M.H.     
DEF, S.Sos.     
GHI, S.H., M.M.    
JKL         
sebagai Hakim Ketua,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Panitera Pengganti,

Putusan Nomor: Put-72819/PP/M.XVIIA/19/2016 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum berdasarkan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: PEN-141/PP/Ucp/2016 tanggal 2 Agustus 2016 oleh Hakim Ketua Majelis XVIIA pada hari Rabu tanggal 3 Agustus 2016 oleh Hakim Ketua dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

DEF, S.Sos.    
GHI., S.H., M.M.     
MNO, S.E., M.E.    
PQR        
sebagai Hakim Ketua,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Panitera Pengganti,

yang dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, dan tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.