Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.71555/PP/M.IA/99/2016
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam Gugatan ini adalah Penerbitan Surat Keputusan Tergugat Nomor: KEP-1438/WPJ.22/BD.06/2015 tanggal 26 Agustus 2015 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Berdasarkan Pasal 36 ayat (
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.71555/PP/M.IA/99/2016Jenis Pajak | : | Gugatan Pajak | ||||||||||||||||||||||||||||
Tahun Pajak | : | 2010 | ||||||||||||||||||||||||||||
Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam Gugatan ini adalah Penerbitan Surat Keputusan Tergugat Nomor: KEP-1438/WPJ.22/BD.06/2015 tanggal 26 Agustus 2015 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf b karena permohonan Wajib Pajak Masa Pajak Pebruari 2010 Nomor : 00007/207/10/437/14 tanggal 24 Februari 2014, yang tidak disetujui oleh Penggugat; | ||||||||||||||||||||||||||||
Menurut Tergugat | : | Tergugat berkesimpulan bahwa memang terdapat penyerahan BKP yang belum dilaporkan oleh Wajib Pajak, dan pernyataan Wajib Pajak baru dikukuhkan menjadi PKP sejak 2013 tidak dapat diyakini kebenarannya karena berdasarkan Laporan Pemeriksaan Dalam Rangka Ekstensifikasi dan Intensifikasi Wajib Pajak oleh KPP Pratama Indramayu diketahui bahwa kepada Wajib Pajak diusulkan untuk dikukuhkan sebagai PKP secara jabatan dan pada data SIDJP Wajib Pajak dikukuhkan sebagai PKP sejak tanggal 30 September 2003. Selain itu juga berdasarkan data pada SIDJP yang mana terdapat pelaporan SPT Masa PPN sejak Tahun 2011 dan terdapat STP PPN dengan nomor 00108/107/11/437/11 tanggal 23 November 2011 yang telah dibayar pada tanggal 20 Desember 2011 NTPN : 0713130807031210; | ||||||||||||||||||||||||||||
Menurut Penggugat | : | Penggugat
berpendapat bahwa SKPKB PPN Pebruari 2010 yang diterbitkan
oleh Tergugat telah mengabaikan prinsip keadilan. Hal tersebut karena:
|
||||||||||||||||||||||||||||
Menurut Majelis | : | bahwa
yang menjadi pokok sengketa adalah penerbitan Surat Keputusan
Tergugat Nomor: KEP-1438/WPJ.22/BD.06/2015 tanggal 26 Agustus 2015
tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang
Bayar Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf b karena permohonan Wajib
Pajak Masa Pajak Pebruari 2010 Nomor: 00007/207/10/437/14 tanggal 24
Februari 2014, yang tidak disetujui oleh Penggugat; bahwa menurut Tergugat, penerbitan keputusan Tergugat Nomor: KEP-1438/WPJ.22/ BD.06/2015 tanggal 26 Agustus 2015 telah didukung dengan bukti-bukti yang kuat dan berlandaskan pada peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku; bahwa menurut Penggugat, Surat Keputusan Tergugat Nomor : KEP-1438/WPJ.22/BD. 06/2015 tanggal 26 Agustus 2015, penerbitannya tidak sesuai dengan fakta bahwa Penggugat belum ditetapkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, sehingga tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan berkas sengketa, penjelasan para pihak serta bukti-bukti yang diserahkan dalam persidangan, diuraikan sebagai berikut: bahwa secara substansial, yang disengketakan oleh para pihak adalah sejak kapan Penggugat ditetapkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Menurut Tergugat, Penggugat telah ditetapkan sebagai PKP sejak tanggal 30 September 2003, sedangkan Penggugat menyatakan baru ditetapkan sebagai PKP sejak tanggal 3 September 2013; bahwa dalam persidangan, terungkap hal-hal sebagai berikut:
bahwa Majelis berpendapat terdapat 3 (tiga) Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SPPKP) atas nama AAA (Penggugat) masing-masing sebagai berikut:
bahwa menanggapi adanya 3 (tiga) dokumen yang berbeda tersebut, dalam persidangan Tergugat memberikan penjelasan sebagai berikut:
bahwa dalam persidangan terbukti bahwa Penggugat telah melaporkan SPT PPN Masa Januari sampai dengan masa Desember 2011, dan telah tercatat dalam sistem informasi perpajakan di lingkungan Dirjen Pajak; bahwa dengan telah dilaporkannya SPT PPN Masa Januari sd Desember 2011 oleh Penggugat, membuktikan bahwa Penggugat telah dikukuhkan sebagai PKP sebelum tanggal 3 Sepetember 2013; bahwa berdasarkan uraian tersebut Majelis berkesimpulan bahwa Penggugat telah ditetapkan sebagai Pengusaha Kena Pajak Pedagang Eceran sejak tanggal 30 September 2003 oleh KPP Pratama Cirebon secara jabatan; bahwa berdasarkan undang-undang Nomor 8 tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana beberapa kali diubah terakhir dengan undang-undang Nomor 42 tahun 2009. selanjutnya disebut sebagai UU PPN, antara lain diatur sebagai berikut: Pasal 3A :
Pasal 9 ayat (9): “ Pajak Masukan yang dapat dikreditkan tetapi belum dikreditkan dengan Pajak Keluaran pada Masa Pajak yang sama, dapat dikreditkan pada Masa Pajak berikutnya paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya Masa Pajak yang bersangkutan sepanjang belum dibebankan sebagai biaya dan belum dilakukan pemeriksaan”; bahwa Majelis berpendapat, karena Penggugat telah dikukuhkan sebagai PKP sejak tanggal 30 september 2003, maka pada tahun pajak 2010 Penggugat wajib memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai, sebagaimana ketentuan yang diatur dalam Pasal 3A UU PPN, bahwa terkait dengan PPN Masukan yang tidak dapat dikreditkan. Majelis berpendapat PPN Masukan yeng telah dibayar oleh Penggugat pada Masa Pajak Januari s/d Desember 2010 tidak dapat dikreditkan, karena telah melampaui jangka waktu 3 (tiga) bulan dan telah dilakukan pemeriksaan oleh Tergugat, sebagaimana ketentuan yang diatur dalam Pasal 9 Ayat (9) UU PPN; bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan tersebut, Majelis berkesimpulan bahwa penerbitan Keputusan Tergugat Nomor: KEP-1438/WPJ.22/BD.06/2015 tanggal 26 Agustus 2015 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf b karena permohonan Wajib Pajak Masa Pajak Pebruari 2010 Nomor: 00007/207/10/437/14 tanggal 24 Februari 2014, telah sesuai dengan peraturan perundangundangan perpajakan, sehingga tetap dipertahankan; |
||||||||||||||||||||||||||||
Mengingat | : | Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; | ||||||||||||||||||||||||||||
Memutuskan | : | Menolak gugatan
Penggugat terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak
Nomor: KEP-1438/WPJ.22/BD.06/2015 tanggal 26 Agustus 2015, tentang
Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar
Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Berdasarkan Pasal 36 ayat (1)
huruf b karena permohonan Wajib Pajak Nomor : 00007/207/10/437/14
tanggal 24 Februari 2014 Masa Pajak Pebruari 2010, atas nama: XXX. Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Senin tanggal 4 April 2016, oleh Hakim Majelis I Pengadilan Pajak, dengan susunan Hakim Majelis I dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis I pada hari Senin tanggal 13 Juni 2016 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, tanpa dihadiri baik oleh Tergugat maupun oleh oleh Penggugat ; |
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.