Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.71555/PP/M.IA/99/2016

Kategori : PPN dan PPnBM

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam Gugatan ini adalah Penerbitan Surat Keputusan Tergugat Nomor: KEP-1438/WPJ.22/BD.06/2015 tanggal 26 Agustus 2015 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Berdasarkan Pasal 36 ayat (


  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.71555/PP/M.IA/99/2016

Jenis Pajak : Gugatan Pajak
     
Tahun Pajak : 2010
     
Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam Gugatan ini adalah Penerbitan Surat Keputusan Tergugat Nomor: KEP-1438/WPJ.22/BD.06/2015 tanggal 26 Agustus 2015 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf b karena permohonan Wajib Pajak Masa Pajak Pebruari 2010 Nomor : 00007/207/10/437/14 tanggal 24 Februari 2014, yang tidak disetujui oleh Penggugat;
     
     
Menurut Tergugat : Tergugat berkesimpulan bahwa memang terdapat penyerahan BKP yang belum dilaporkan oleh Wajib Pajak, dan pernyataan Wajib Pajak baru dikukuhkan menjadi PKP sejak 2013 tidak dapat diyakini kebenarannya karena berdasarkan Laporan Pemeriksaan Dalam Rangka Ekstensifikasi dan Intensifikasi Wajib Pajak oleh KPP Pratama Indramayu diketahui bahwa kepada Wajib Pajak diusulkan untuk dikukuhkan sebagai PKP secara jabatan dan pada data SIDJP Wajib Pajak dikukuhkan sebagai PKP sejak tanggal 30 September 2003. Selain itu juga berdasarkan data pada SIDJP yang mana terdapat pelaporan SPT Masa PPN sejak Tahun 2011 dan terdapat STP PPN dengan nomor 00108/107/11/437/11 tanggal 23 November 2011 yang telah dibayar pada tanggal 20 Desember 2011 NTPN : 0713130807031210;
     
Menurut Penggugat : Penggugat berpendapat bahwa SKPKB PPN Pebruari 2010 yang diterbitkan oleh Tergugat telah mengabaikan prinsip keadilan. Hal tersebut karena:
  • Tergugat telah mengharuskan Penggugat memungut dan membayar PPN atas penyerahan barang dagangannya (PPN Keluaran), melalui penerbitan SKPKB PPN Pebruari 2010, yang berdasarkan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku tidak sehanisnya dipungut oleh Penggugat; dan
  • Dengan mengacu pada ketentuan Pasal 9 ayat (8) UU PPN juncto Pasal 13 ayat 5 UU PPN dan fakta bahwa Faktur Pajak yang diterima oleh Penggugat dan penjual tidak mencantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Tergugat telah mengabaikan dan tidak membolehkan pengkreditan PPN yang telah dibayar oleh Penggugat pada saat membeli barang dagangan dan penjual (Pajak Masukan);
     
Menurut Majelis : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penerbitan Surat Keputusan Tergugat Nomor: KEP-1438/WPJ.22/BD.06/2015 tanggal 26 Agustus 2015 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf b karena permohonan Wajib Pajak Masa Pajak Pebruari 2010 Nomor: 00007/207/10/437/14 tanggal 24 Februari 2014, yang tidak disetujui oleh Penggugat;

bahwa menurut Tergugat, penerbitan keputusan Tergugat Nomor: KEP-1438/WPJ.22/ BD.06/2015 tanggal 26 Agustus 2015 telah didukung dengan bukti-bukti yang kuat dan berlandaskan pada peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

bahwa menurut Penggugat, Surat Keputusan Tergugat Nomor : KEP-1438/WPJ.22/BD. 06/2015 tanggal 26 Agustus 2015, penerbitannya tidak sesuai dengan fakta bahwa Penggugat belum ditetapkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, sehingga tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan berkas sengketa, penjelasan para pihak serta bukti-bukti yang diserahkan dalam persidangan, diuraikan sebagai berikut:

bahwa secara substansial, yang disengketakan oleh para pihak adalah sejak kapan Penggugat ditetapkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Menurut Tergugat, Penggugat telah ditetapkan sebagai PKP sejak tanggal 30 September 2003, sedangkan Penggugat menyatakan baru ditetapkan sebagai PKP sejak tanggal 3 September 2013;

bahwa dalam persidangan, terungkap hal-hal sebagai berikut:
1) bahwa tanggal 4 Desember 1996. Penggugat terdaftar sebagai Wajib Pajak pada Kantor Pelayanan Pajak Cirebon, dengan NPWP : 000;
2) bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor: LAP37/PSL/EKS/ WPJ.07/KP.1702/2002 tanggal 30 April 2003 yang diterbitkan oleh KPP Pratama Cirebon, antara lain diusulkan agar Wajib Pajak (Penggugat) ditetapkan sebagai Pengusha Kena Pajak Pedagang Eceran, secara jabatan;
3) bahwa KPP Pratama Cirebon menerbitkan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak atas nama Sucipto (Penggugat) Nomor : PEM-00478/WPJ.09/KP.1003/2003 tanggal 30 September 2003, yang merupakan pengukuhan PKP secara jabatan;
4) bahwa pada tanggal 30 September 2003 KPP Pratama Cirebon menyampaikan Surat Nomor : S-00478/WPJ.09/KP.1003/2003 tentang Pemeberitahuan Nomor Kode Seri Faktur Pajak, yang pada pokoknya memebritahukan kepada Penggugat untuk menggunakan Seri faktur Pajak dengan Seri: PGWYF-426;
5) bahwa dalam rangka pelayanan kepada masyarakat, di Kabupaten Indramayu di bentuk KPP Pratama Indramayu, dan Penggugat dipindahkan sebagai Wajib Pajak yang tercatat di KPP Pratama Indramayu dengan NPWP : 0X.XXX.XXX.X-XXX.000;
6) bahwa KPP Pratama Indaramayu telah menerbitkan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak Nomor : PEM01342/WPJ.22/KP.1503/2013 tanggal 3 September 2013 antara lain dinyatakan bahwa AAA (Penggugat) telah dikukuhkan pada tata usaha kami sebagai Pengusaha Kena Pajak;
bahwa KPP Pratama Indramayu menerbitkan surat tersebut berdasarkan permohonan Penggugat, namun baik Penggugat maupun Tergugat dalam persidangan tidak dapat menunjukkan bukti adanya permohonan dari Penggugat tersebut;
7) bahwa berdasarkan surat yang diterbitkan oleh KPP Pratama Indaramayu tanggal 3 September 2013 inilah Penggugat berkesimpulan bahwa Penggugat baru ditetapkan sebagai PKP sejak tanggal 3 September 2013;
bahwa pada tanggal 30 Desember 2014 KPP Pratama Indramayu menerbitkan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak Nomor: PEM-01342/WPJ.22.KP.1503/2013 yang menyatakan bahwa AAA, NPWP : 0X.XXX.XXX.X-XXX.000 telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak sejak 30 September 2003;
   
bahwa Majelis berpendapat terdapat 3 (tiga) Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SPPKP) atas nama AAA (Penggugat) masing-masing sebagai berikut:
- SPPKP Nomor : PEM-00478/WPJ.09/KP.1003/2003 tanggal 30 September 2003 yang diterbitkan oleh KPP Pratama Cirebon;
- SPPKP Nomor: PEM-01342/WPI.22/KP.1503/2013 tanggal 3 September 2013 yang diterbitkan oleh KPP Pratama Indramayu;
- SPPKP Nomor : PEM-01342/WPJ.22.KP.1503/2013 tanggal 30 Desember 2014 yang diterbitkan oleh KPP Pratama Indramayu;

bahwa menanggapi adanya 3 (tiga) dokumen yang berbeda tersebut, dalam persidangan Tergugat memberikan penjelasan sebagai berikut:
- bahwa SPPKP yang diterbitkan oleh KPP Pratama Indramayu merupakan print out (cetak ulang) dari SPPKP yang pernah diterbitkan sebelumnya oleh KPP Pratama Cirebon pada tanggal 30 Sepetember 2003;
bahwa Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak (SIDJP) yang diterapkan di lingkungan Dirjen Pajak telah terintegrasi, sehingga KPP manapun dapat mencetak ulang SPPPK yang telah diterbitkan oleh KPP lain, hal ini dimaksudkan antara lain untuk memenuhi permintaan dari Wajib Pajak;
- bahwa informasi yang terdapat pada hasil cetakan ulang yakni pada SPPKP Nomor PEM-01342/WPI.22/KP.1503/2013 tanggal 3 September 2013 merupakan nomor dan data telah disetting di sistem, namun hasil cetak ulang tersebut tidak memuat informasi sejak kapan Wajib Pajak telah ditetapkan sebagai PKP, namun hanya terdapat kalimat telah dikukuhkan pada tata usaha kami sebagai Pengusaha Kena Pajak;
- bahwa dalam SIDJP, sitem cetak ulang tersebut telah diperbaiki sehingga, hasil cetak ulang pada SPPKP Nomor: PEM-01342/WPJ.22.KP.1503/2013 tanggal 30 Desember 2014 telah memuat informasi sejak kapan Wajib Pajak dikukuhkan sebagai PKP, dalam hal ini dengan jelas disebutkan sejak tanggal 30 September 2003;

bahwa dalam persidangan terbukti bahwa Penggugat telah melaporkan SPT PPN Masa Januari sampai dengan masa Desember 2011, dan telah tercatat dalam sistem informasi perpajakan di lingkungan Dirjen Pajak;

bahwa dengan telah dilaporkannya SPT PPN Masa Januari sd Desember 2011 oleh Penggugat, membuktikan bahwa Penggugat telah dikukuhkan sebagai PKP sebelum tanggal 3 Sepetember 2013;

bahwa berdasarkan uraian tersebut Majelis berkesimpulan bahwa Penggugat telah ditetapkan sebagai Pengusaha Kena Pajak Pedagang Eceran sejak tanggal 30 September 2003 oleh KPP Pratama Cirebon secara jabatan;

bahwa berdasarkan undang-undang Nomor 8 tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana beberapa kali diubah terakhir dengan undang-undang Nomor 42 tahun 2009. selanjutnya disebut sebagai UU PPN, antara lain diatur sebagai berikut:

Pasal 3A :
(1) Pengusaha yang melakukan penyerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, huruf c, atau huruf f, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, dan wajib memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang;

Pasal 9 ayat (9):
“ Pajak Masukan yang dapat dikreditkan tetapi belum dikreditkan dengan Pajak Keluaran pada Masa Pajak yang sama, dapat dikreditkan pada Masa Pajak berikutnya paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya Masa Pajak yang bersangkutan sepanjang belum dibebankan sebagai biaya dan belum dilakukan pemeriksaan”;

bahwa Majelis berpendapat, karena Penggugat telah dikukuhkan sebagai PKP sejak tanggal 30 september 2003, maka pada tahun pajak 2010 Penggugat wajib memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai, sebagaimana ketentuan yang diatur dalam Pasal 3A UU PPN, bahwa terkait dengan PPN Masukan yang tidak dapat dikreditkan. Majelis berpendapat PPN Masukan yeng telah dibayar oleh Penggugat pada Masa Pajak Januari s/d Desember 2010 tidak dapat dikreditkan, karena telah melampaui jangka waktu 3 (tiga) bulan dan telah dilakukan pemeriksaan oleh Tergugat, sebagaimana ketentuan yang diatur dalam Pasal 9 Ayat (9) UU PPN;

bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan tersebut, Majelis berkesimpulan bahwa penerbitan Keputusan Tergugat Nomor: KEP-1438/WPJ.22/BD.06/2015 tanggal 26 Agustus 2015 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf b karena permohonan Wajib Pajak Masa Pajak Pebruari 2010 Nomor: 00007/207/10/437/14 tanggal 24 Februari 2014, telah sesuai dengan peraturan perundangundangan perpajakan, sehingga tetap dipertahankan;
     
Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
     
Memutuskan : Menolak gugatan Penggugat terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-1438/WPJ.22/BD.06/2015 tanggal 26 Agustus 2015, tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf b karena permohonan Wajib Pajak Nomor : 00007/207/10/437/14 tanggal 24 Februari 2014 Masa Pajak Pebruari 2010, atas nama: XXX.

Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Senin tanggal 4 April 2016, oleh Hakim Majelis I Pengadilan Pajak, dengan susunan Hakim Majelis I dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

GBR
YHM
PXW
Dengan dibantu oleh
VKF
sebagai Hakim Ketua,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Hakim Anggota,

sebagai Panitera Pengganti,

dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis I pada hari Senin tanggal 13 Juni 2016 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, tanpa dihadiri baik oleh Tergugat maupun oleh oleh Penggugat ;