Putusan Mahkamah Agung Nomor : 277/B/PK/PJK/2017
bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-60106/PP/M.IIIB/16/2015, tanggal 12 Maret 2015 yang telah be
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
PUTUSAN
Nomor 277/B/PK/PJK/2017
DEMI KEADILAN BERDASARKAN
KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42 Jakarta, dalam hal ini memberi kuasa kepada:
1. ABC, Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak;
2. DEF, Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
3. GHI, Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
4. JKL, Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
Keempatnya berkedudukan di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42 Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-2160/PJ./2015, tanggal 17 Juni 2015;
Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;
melawan:
PT AAA (PERSERO) TBK, beralamat di Jalan Raya QQQ Km. XX, Jakarta Selatan 12510;
Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-60106/PP/M.IIIB/16/2015, tanggal 12 Maret 2015 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai berikut:
Bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 014-20/041 tanggal 10 Juli 2014, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
Bahwa bersama ini Pemohon Banding mengajukan Banding atas Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-856/WPJ.19/2014 tanggal 6 Mei 2014 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00008/407/10/093/13 tanggal 2 Juli 2013 Masa Pajak Desember 2010 yang Pemohon Banding terima suratnya tanggal 12 Mei 2014;
Sengketa;
Bahwa kredit Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masukan dari hasil jawaban klarifikasi yang oleh Kantor Pelayanan Pajak terkait dijawab “tidak ada” sebesar Rp40.893.795,00;
Bahwa Pemohon Banding menolak dan menyatakan tidak setuju atas Surat Keputusan tersebut di atas dengan alasan bahwa dengan berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak KEP-754/PJ./2001 tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Faktur Pajak Dengan Aplikasi Sistem Informasi Perpajakan yang mengatur antara lain apabila berdasarkan hasil pengujian arus barang dan arus uang dapat dibuktikan bahwa Faktur Pajak tersebut sah adanya, maka Faktur Pajak yang dimintakan klarifikasi tersebut dapat diperhitungkan sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan. Dalam hal ini Pemohon Banding mempunyai bukti-bukti berupa arus uang maupun arus barang sesuai transaksi yang terjadi. Maka atas kredit Pajak Masukan sebesar Rp40.893.795,00 yang dijawab “tidak ada” oleh Kantor Pelayanan Pajak terkait, seharusnya dapat diperhitungkan sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan dan terkait dengan jawaban klarifikasi yang dijawab “Tidak Ada”, dalam waktu berjalan oleh Kantor Pelayanan Pajak terkait ada yang sudah dilakukan ralat jawaban menjadi “Ada”;
Bahwa demikian Surat Permohonan Banding ini Pemohon Banding sampaikan dan Pemohon Banding mohon Pengadilan Pajak dapat mengabulkannya, atau apabila Majelis Hakim Pengadilan Pajak berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya;
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-60106/PP/M.IIIB/16/2015, tanggal 12 Maret 2015 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-856/WPJ.19/2014 tanggal 6 Mei 2014, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00008/407/10/093/13 tanggal 2 Juli 2013 Masa Pajak Desember 2010, atas nama PT AAA (Persero) Tbk, NPWP 0X.00X.XX0.X-0XX.000, beralamat di Jl. Raya QQ Km. XX, Jakarta Selatan 12510, sehingga perhitungan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2010 menjadi sebagai berikut:
Dasar Pengenaan Pajak:
Penyerahan yang PPN nya harus dipungut sendiri | Rp 216.464.461.840,00 |
Penyerahan yang PPNnya dipungut oleh Pemungut PPN | Rp 831.995.773.796,00 |
Penyerahan yang PPNnya tidak dipungut | Rp 43.274.356.991,00 |
Jumlah seluruh penyerahan | Rp 1.091.734.592.627,00 |
Penghitungan PPN Lebih Bayar: PPN yang harus dipungut/dibayar sendiri |
Rp 21.646.446.118,00 |
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan | Rp 63.939.703.921,00 |
Jumlah Perhitungan PPN Kurang/(Lebih) bayar | (Rp 42.293.257.803,00) |
Kelebihan Pajak yang sudah dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya | Rp 0,00 |
Jumlah PPN yang Kurang/(Lebih) dibayar | (Rp 42.293.257.803,00) |
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-60106/PP/M.IIIB/-16/2015, tanggal 12 Maret 2015, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada Tanggal 08 April 2015, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-2160/PJ./2015, tanggal 17 Juni 2015, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 29 Juni 2015, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal itu juga;
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 19 September 2016, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 14 Oktober 2016;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasanya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
ALASAN PENINJAUAN KEMBALI
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:
Tentang Pokok Sengketa Pengajuan Peninjauan Kembali;
Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan Peninjauan Kembali ini adalah sebagai berikut:
Sengketa tentang koreksi kredit Pajak Masukan dengan jawaban konfirmasi “Tidak Ada” sebesar Rp40.893.795,00 yang tidak dapat dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak;
Tentang Pembahasan Pokok Sengketa Peninjauan Kembali;
Bahwa setelah Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) membaca, memeriksa dan meneliti Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.60106/PP/M.IIIB/16/2015 tanggal 12 Maret 2015, maka dengan ini menyatakan sangat keberatan atas putusan Pengadilan Pajak tersebut, karena pertimbangan hukum yang keliru dan telah mengabaikan fakta-fakta hukum (rechtsfeit) dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dalam pemeriksaan Banding di Pengadilan Pajak atau setidak-tidaknya telah membuat suatu kekhilafan baik berupa error facti maupun error juris dalam membuat pertimbangan-pertimbangan hukumnya, sehingga pertimbangan hukum dan penerapan dasar hukum yang telah digunakan menjadi tidak tepat serta menghasilkan putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan (contra legem), khususnya peraturan perundangundangan perpajakan yang berlaku, dengan dalil-dalil dan alasan-alasan hukum sebagai berikut:
1. | Bahwa
pendapat Majelis Hakim Pengadilan Pajak atas sengketa a quo ini
sebagaimana tertuang dalam putusan a quo pada halaman 19 sampai dengan
halaman 21, yang antara lain berbunyi sebagai berikut: Bahwa
berdasarkan Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 42
Tahun 2009 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun
1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Dan Pajak
Penjualan Atas Barang Mewah (selanjutnya disebut Undang-Undng PPN)
menyatakan bahwa: “Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak
dikreditkan
dengan Pajak Keluaran dalam Masa Pajak yang sama”; Bahwa
menurut Pasal
9 ayat (8) Undang-undang a quo menyatakan bahwa:
“Pengkreditan Pajak
Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan
bagi pengeluaran untuk:
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
2. | Bahwa
ketentuan perundang-undangan yang terkait dengan pokok sengketa yang
digunakan sebagai dasar hukum peninjauan kembali antaralain sebagai
berikut:
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
3. | Bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah terkait pembuktian atas koreksi Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan berdasarkan hasiljawaban konfirmasi; | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
4. | Bahwa
koreksi Positif Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) atas
Pajak Masukan Masa Pajak Desember 2010 sebesar Rp40.893.795,00terdiri
dari 8 (delapan) Faktur Pajak sebagai berikut:
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
5. | Bahwa atas koreksi PPN Masukan yang disengketakan, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) telah melakukan permintaan tindak lanjut klarifikasi data Pajak Keluaran ke KPP tempat PKP Penjualterdaftar; | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
6. | Bahwa sebagaimana tersebut dalam Lampiran I KEP-754 yang antara lain menyebutkan bahwa tujuan dilakukannya konfirmasi Faktur Pajak adalah untuk mendapatkan keyakinan bahwa Faktur Pajak tersebut telahdilaporkan PKP Penerbit sebagai Pajak Keluaran pada SPT Masa PPN; | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
7. | Bahwa dari hasil klarifikasi sebagaimana telah dilakukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) atas Faktur Pajak Masukan yang dikreditkan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding)terbukti tidak dilaporkan oleh penerbit dalam SPT Masa PPN; | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
8. | Bahwa sesuai SE-10, antara lain dinyatakan, perlu ditegaskan bahwa pelaksanaan konfirmasi, baik untuk Pajak Masukan, Pajak Keluaran, PIB, maupun PEB merupakan salah satu prosedur pemeriksaan yang wajib dilakukan, namun bukan merupakan satu-satunya alat uji yang dipakai untuk meyakini bahwa transaksi tersebut benar adanya baik secara formal maupun material. Untuk meyakini kebenaran suatu transaksi agar pemeriksa mengajukan pengujian lainnya seperti arus uang, arus barang, arus dokumen, serta meneliti dokumen-dokumen pendukung lainnya yangberkenaan dengan transaksi tersebut; | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
9. | Bahwa berdasarkan penelitian dalam proses pemeriksaan sampai dengan keberatan, sesuai dengan LHP, KKP serta Laporan Penelitan Keberatan, koreksi Pajak Masukan adalah karena hasil Klarifikasi dengan jawaban “Tidak Ada”, tidak ada pertimbangan lain yang dinyatakan oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) mengenai arus uang, arus barang, arus dokumen, serta hasil penelitian atas dokumen-dokumenpendukung lainnya yang berkenaan dengan transaksi tersebut; | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
10. | Bahwa
sesuai dengan Pasal 16 F UU PPN dinyatakan bahwa Pembeli Barang Kena
Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak bertanggung jawab secara renteng
atas pembayaran pajak, sepanjang tidak dapat menunjukkan bukti bahwa
Pajak telah dibayar; Bahwa lebih lanjut dalam penjelasannya dinyatakan sesuai dengan prinsip beban pembayaran pajak untuk Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah adalah pada pembeli atau konsumen barang atau penerima jasa. Oleh karena itu sudah seharusnya apabila pembeli atau konsumen barang dan penerima jasa bertanggung jawab renteng atas pembayaran pajak yang terutang apabila ternyata bahwa pajak yang terutang tersebut tidak dapat ditagih kepada penjual atau pemberi jasa dan pembeli atau penerima jasa tidak dapat menunjukkan bukti telah melakukan pembayaran pajak kepada penjual atau pemberi jasa. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
11. | Bahwa dalam proses persidangan, Majelis menyatakan bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dalam persidangan telah menyerahkan kepada Majelis bukti-bukti antara lain Faktur Pajak, Nota Pembayaran dan Nota Pembelian atas transaksi, yang telah dipertimbangkan Majelis dalam memutus sengketa. Namun dalam menentukan penilaian pembuktian, Majelis tidak memerintahkan keduabelah pihak untuk melakukan uji kebenaran materi; | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
12. | Bahwa
atas bukti-bukti yang diserahkan oleh Termohon Peninjauan Kembali
(semula Pemohon Banding) kepada Majelis, Pemohon Peninjauan
Kembali(semula Terbanding) berpendapat:
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
13. | Bahwa
terkait data fakta di persidangan dan terkait putusan Majelis untuk
tidak mempertahankan seluruh koreksi, Pemohon Peninjauan Kembali
(semula Terbanding) berpendapat bahwa konfirmasi Pajak Masukan ke KPP
Penjual/Pemberi Jasa terdaftar dan penelitian arus uang, arus barang,
arus dokumen merupakan prosedur yang dilakukan Pemohon Peninjauan
Kembali (semula Terbanding) untuk meyakini kebenaran suatu transaksi; Bahwa tidak dilaporkannya Faktur Pajak oleh PKP Penjual mengindikasikan bahwa Faktur Pajak tersebut tidak diakui oleh pihak yang dianggap sebagai penerbit Faktur Pajak tersebut; Bahwa dengan demikian, persoalan ini tidak semata-mata merupakan persoalan formal penerbitan dan pengkreditan Faktur Pajak Standar, melainkan juga masalah transaksi yang diragukan kebenarannya; Bahwa atas hal ini, seharusnya Majelis memerintahkan kedua belah pihak untuk melakukan uji kebenaran materi di persidangan, sehingga dapat diteliti mengenai adanya arus uang, barang dan dokumen atas kebenaran terjadinya transaksi tersebut; Bahwa faktanya, Majelis tidak memerintahkan uji bukti di persidangan; |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
14. | Bahwa terkait dengan jawaban konfirmasi Tidak Ada/belum ada jawaban dari KPP PKP Penjual, dan dengan tidak dilakukannya uji kebenaran materi di persidangan, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) melakukan pengecekan data SPT PKP Penjual melalui Sistem InformasiDJP (SIDJP) menu pelaporan SPT; | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
15. | Bahwa dengan demikian, berdasarkan hasil pengujian dalam menu pelaporan SPT KPP PKP Penjual dalam SIDJP, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) berpendapat bahwa terbukti tidak terdapat pelaporan atas 8 (delapan) Faktur Pajak yang dikoreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding), dalam SPT PKP Penjual di KPP Terdaftar, sehingga atas koreksi sebesar Rp40.893.795,00 tetapdipertahankan; | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
16. | Bahwa
terkait dengan pendapat Majelis yang menyatakan bahwa menurut Majelis,
jawaban konfirmasi “Tidak Ada” adalah tidak
termasuk
kondisi yang mengakibatkan Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan
sebagaimana disebutkan dalam Pasal 9 ayat (8) Undang-Undang PPN a quo,
Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) menyatakan tidak setuju
dan tidak sependapat dengan pendapat Majelis dengan alasan-alasan
sebagaiberikut:
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
17. | Bahwa
Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tidak setuju dengan
Pendapat Majelis yang menyatakan: Bahwa oleh karena itu menurut Majelis, akibat hukum yang timbul dari belum diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)/Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT) tersebut yaitu berupa “tidak dapat dikreditkannya Faktur Pajak Masukan”, tidak dapat dibebankan kepada Pemohon Banding, dengan demikian Majelis berpendapat bahwa Faktur Pajak a quo dapat diperhitungkan sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan oleh Pemohon Banding; Dengan alasan-alasan sebagai berikut:
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
18. | Bahwa dengan demikian, berdasarkan uraian tersebut diatas dan mempertimbangkan ketentuan dalam Pasal 78 UU Pengadilan Pajak, atas putusan Majelis untuk tidak mempertahankan koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dan membatalkan sanksi administrasi berupa kenaikan, diajukan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung karena tidak sesuai dengan penilaian pembuktian yang adil bagi kedua belah pihak sertatidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam UU PPN; | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
19. | Bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum (fundamentum petendi) tersebut di atas secara keseluruhan telah membuktikan secara jelas dan nyata-nyata bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah memutus perkara a quo tidak berdasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak berdasarkan hasil penilaian pembuktian, sehingga pertimbangan dan amar putusan Majelis Hakim pada pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak nyata-nyata telah salah dan keliru serta tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku (contra legem), khususnya dalam bidang perpajakan. Oleh karena itu, Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.60106/PP/M.IIIB/16/2015 tanggal 12 Maret2015 harus dibatalkan; |
Bahwa dengan demikian, putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak Nomor Put.60106/PP/M.IIIB/16/2015 tanggal 12 Maret 2015 yang menyatakan:
Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-856/WPJ.19/2014 tanggal 6 Mei 2014, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00008/407/10/093/13 tanggal 2 Juli 2013 Masa Pajak Desember 2010, atas nama PT AAA (Persero) Tbk, NPWP 0X.00X.XX0.X-0XX.000, beralamat di Jl. Raya QQQ Km. XX, Jakarta Selatan 12510, sehingga perhitungan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2010 menjadi sebagaimana tersebut di atas;
adalah tidak benar dan nyata-nyata bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;
PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa, alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena Putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-856/WPJ.19/2014, tanggal 6 Mei 2014, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2010 Nomor 00008/407/10/093/13 tanggal 2 Juli 2013, atas nama Pemohon Banding, NPWP 0X.00X.XX0.X-0XX.000, sehingga pajak yang lebih dibayar menjadi Rp42.293.257.803,00 adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan:
- Bahwa alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu koreksi kredit Pajak Masukan dengan jawaban konfirmasi “Tidak Ada” sebesar Rp40.893.795,00 yang tidak dapat dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak; tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo berupa Faktur Pajak Masukan yang telah klarifikasi bahwa Faktur Pajak Masukan yang dijawab “Tidak Ada”, maka apabila terdapat kerugian yang mungkin akan timbul tidak dapat dilimpahkan kepada Pemohon Banding sekarang Termohon Peninjauan Kembali. Di samping itu, bukti pendukung yang memperkuat Pemohon Banding sekarang Termohon Peninjauan Kembali berupa pengujian arus kas/uang sesuai dengan transaksi, voucher, kuitansi, invoice dan olehkarenanya koreksi Terbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) tidak dapat dipertahankan, karena tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 29 ayat (2) UU KUP jo. Pasal 1 angka 23 dan Pasal 13 ayat (5) UU Pajak Perambahan Nilai;
- Bahwa dengan demikian, tidak terdapat Putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan peninjauan kembali, maka Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan yang terkait;
MENGADILI,
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali: DIREKTUR JENDERAL PAJAK tersebut;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan Peninjauan Kembali ini sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Rabu, tanggal 8 Maret 2017, oleh Dr. H. JSL, S.H., M.S., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. GTR, S.H., M.Hum., dan BVC, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis dan dibantu oleh HFK, S.H., M.H., Panitera Pengganti, dengan tidak dihadiri oleh para pihak.
Anggota
Majelis: ttd. Dr. GTR, S.H., M.Hum. ttd. BVC, S.H., M.H. |
Ketua
Majelis, ttd. Dr. H.JSL, S.H., M.S. |
Panitera Pengganti, ttd./ HFK, S.H., M.H. |
|
Biaya-biaya peninjauan
kembali: 1. Meterai ……................................... Rp 6.000,00 2. Redaksi …….................................. Rp 5.000,00 3. Administrasi …................................ Rp2.489.000,00 Jumlah …............................................ Rp2.500.000,00 |
Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,
H. PQT, S.H.
NIP. XX0000XXX
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.