Putusan Mahkamah Agung Nomor : 2940/B/PK/Pjk/2018

Kategori : PPh Pasal 26

bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.87463/PP/M.XVB/13/2017, tanggal 11 Oktober 2017 yang telah berkekuatan hukum te


 

PUTUSAN
Nomor 2940/B/PK/Pjk/2018

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

MAHKAMAH AGUNG


memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:
GHJ, beralamat di AA Tower Lt.X, Jalan BB Kav. XX-XX, Jakarta Selatan XXXX0, yang diwakili oleh CC, jabatan City Country Officer;
Selanjutnya dalam hal ini diwakili oleh kuasa Dr. DD, S.H., LL.M., kewarganegaraan Indonesia, dan kawan-kawan, Para Advokat dan Konsultan Pajak pada Kantor Advokat FG & Partners, beralamat di Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 12 Desember 2017;
Pemohon Peninjauan Kembali;

Lawan


DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal AF Kav. X0-XX, Jakarta;
Dalam hal ini diwakili oleh kuasa GH, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-1041/PJ/2018, tanggal 5 Maret 2018, selanjutnya memberikan kuasa substitusi kepada HJ, Pelaksana Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding, berdasarkan Surat Kuasa Substitusi tanggal 13 Maret 2018;
Termohon Peninjauan Kembali;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.87463/PP/M.XVB/13/2017, tanggal 11 Oktober 2017 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut:
Bahwa, menurut Pemohon Banding, PPh 26 Yang Masih Harus Dibayar untuk Tahun Pajak 2005 adalah sebagai berikut:

No Uraian Jumlah Menurut
Pemohon Banding (Rp)
1
Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak 1.716.054.884.914,00
2
PPh Pasal 26 yang terutang 116.332.886.367,00
3
Kredit Pajak : -

a. PPh Ditanggung Pemerintah -

b. Setoran masa 116.150.938.727,00

c. STP (pokok kurang bayar) -

d. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak -

e. Lain-lain -

f. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak -

g. Jumlah pajak yang dikreditkan (a+b+c+d+e-f) 116.150.938.727,00
4
Pajak yang tidak atau kurang bayar (2-3.g) 181.947.640,00
5
Sanksi administrasi

a. Bunga Pasal 13 (2) KUP 87.334.867,00

b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP

c. Bunga Pasal 13 (5) KUP

d. Kenaikan Pasal 13A KUP

e. Jumlah sanksi adminstrasi (a+b+c+d) 87.334.867,00
6
Jumlah PPh yang Masih Harus dibayar (4+5.e) 269.282.507,00

Bahwa berdasarkan uraian Pemohon Banding di atas, Pemohon Banding mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak untuk dapat mengabulkan permohonan Banding Pemohon Banding, dan menetapkan jumlah pajak sesuai dengan perhitungan permohonan banding Pemohon Banding;
Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan Surat Uraian Banding tanggal 20 Agustus 2013;

Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.87463/PP/M.XVB/13/2017, tanggal 11 Oktober 2017 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Menolak Banding Pemohon Banding terhadapKeputusan Terbanding Nomor KEP-199/WPJ.19/2013 tanggal 20 Februari 2013, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2005 Nomor 00001/204/05/091/12 tanggal 22 Februari 2012, atas nama: GHJ, NPWP: 0X.00X.XXX.X.0XX.000, alamat: AA Tower Lt.X, Jalan BB Kav. XX-XX, Jakarta Selatan XXXX0;

Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 23 Oktober 2017, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 20 Desember 2017 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 20 Desember 2017;

Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 20 Desember 2017 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut:
  1. Menyatakan menerima Permohonan Peninjauan Kembali dan Memori Peninjauan Kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali untuk seluruhnya;
  2. Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Putusan: 87463/PP/M.XVB/13/2017 tertanggal 11 Oktober 2017 sepanjang mengenai pokok sengketa yang dimohonkan peninjauan kembali;
Mengadili Sendiri:
  1. Membatalkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-199/WPJ.19/2013 tertanggal 20 Februari 2013 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Tahun Pajak 2005, Nomor: 00001/204/05/091/12 tanggal 23 Februari 2012 atas nama GHJ, NPWP: 0X.00X.XXX.X.0XX.000 dan menetapkan kembali Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2005 sesuai dengan perhitungan Pemohon Peninjauan Kembali menjadi sebagai berikut:
    No Uraian Jumlah dalam Rp
    1
    Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak 1.716.054.884.914,00
    2
    PPh Pasal 26 yang terutang 116.332.886.367,00
    3
    Kredit Pajak : -

    a. PPh Ditanggung Pemerintah -

    b. Setoran masa 116.150.938.727,00

    c. STP (pokok kurang bayar) -

    d. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak -

    e. Lain-lain -

    f. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak -

    g. Jumlah pajak yang dikreditkan (a+b+c+d+e-f) 116.150.938.727,00
    4
    Pajak yang tidak atau kurang bayar (2-3.g) 181.947.640,00
    5
    Sanksi administrasi

    a. Bunga Pasal 13 (2) KUP 87.334.867,00

    b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP

    c. Bunga Pasal 13 (5) KUP

    d. Kenaikan Pasal 13A KUP

    e. Jumlah sanksi adminstrasi (a+b+c+d) 87.334.867,00
    6
    Jumlah PPh yang Masih Harus dibayar (4+5.e) 269.282.507,00
  1. Menghukum Termohon Peninjauan Kembali untuk mengembalikan seluruh Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2006 yang telah dibayar sehubungan dengan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2006 Nomor: 00001/204/06/091/12 tanggal 23 Februari 2012 sesuai dengan Pasal 17B Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan kepada Pemohon Peninjauan Kembali ditambah dengan bunga sebesar 2% per bulan sesuai dengan Pasal 27A Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan Pasal 87 Undang-Undang Pengadilan Pajak;
  2. Menghukum Termohon Peninjauan Kembali semula Terbanding untuk membayar semua biaya dalam perkara a quo;
Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 13 Maret 2018 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bawa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-199/WPJ.19/2013 tanggal 20 Februari 2013, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2005 Nomor 00001/204/05/091/12 tanggal 22 Februari 2012, atas nama Pemohon Banding, NPWP: 0X.00X.XXX.X.0XX.000, adalah yang secara nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan pertimbangan:
  1. Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu Koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2005 sebesar Rp111.524.530.412,00; yang tetap dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo secara yuridis fiskal telah dilakukan pemeriksaan, pengujian dan diberikan pertimbangan hukum serta diputus oleh Majelis Pengadilan Pajak dengan tidak benar dan telah terdapat kekeliruan dalam melakukan intrepretasi, menilai fakta dan penerapan hukum, sehingga Majelis Hakim Agung membatalkan atas Putusan Pengadilan Pajak a quo dan mengadili kembali dengan pertimbangan hukum, bahwa: Pertama, in casu Pemohon Banding sekarang Pemohon Peninjauan Kembali merupakan BUT/PE yang tunduk pada hukum Negara Amerika yang terikat dengan doktrin hukum Lex specialis derograt lex generalis dan Lex Superior derogat Legi Inferiori dimana para pihak terikat apa yang telah diperjanjikan dan disepakati dalam treaty double taxation. Kedua, in casu secara umum berlaku P3B merupakan perjanjian G to G yang berlaku international tax law, namun di sisi lain, in casu sepanjang perjanjian yang telah mengatur PE baik dalam hubungannya Branch Profit Tax atau additional tax atau apapun bentuknya yang diatur dalam Pasal 26 ayat (4) UU PPh akan berlaku sebaliknya, dalam arti P3B akan meredusir koreksi Terbanding sekarang Termohon Peninjauan Kembali in casu berupa pemberian jasa-jasa yang berkaitan dengan tekhnologi yang berlaku antar group dan berlaku secara equilbrium dimana jasa-jasa a quo secara mutatis mutandis seharusnya akan mengadopsi P3B a quo. Ketiga, dalam postulat hukum bahwa jasa-jasa a quo P3B mengatur bahwa hak-hak pembebanan atas pemberlakuan pembagian perpajakan dilakukan secara seimbang sehubungan dengan timbulnya hak dan kewajiban yang melekat dari suatu perjanjian yang berasal dari kegiatan business profit yang diikuti salah satu prasyarat certificate of domicile dari otoritas perpajakan, maka sudah barang tentu mempunyai yuridiksi dan tunduk pada P3B a quo dan ketentuan regulasi atau konvensi internasional.
Ke-empat, in casu koreksi biaya usaha yang dibayarkan kepada kantor pusat dan Asia Pasific regional lainnya (Offshore Charges) yang didalilkan oleh Terbanding sekarang Termohon Peninjauan Kembali, maka Majelis Hakim Agung berpendapat bahwa in casu memiliki keterkaitan hubungan hukum (innerlijke samenhang) ketentuan P3B Indonesia - Amerika Serikat sebagaimana yang dimuat dalam Article 8 :

section (3) P3B Indonesia -Amerika yang menyatakan bahwa :“In the determination of the business profits of a permanent establishment, there shall be allowed as deductions expenses which are reasonably connected with such profits, including executive and general administrative expenses, whether incurred in the Contracting State in which the permanent establishment is situated or elsewhere. However, no such deduction shall be allowed in respect of amounts, if any, paid (otherwise than towards reimbursement of actual expenses) by the permanent establishment to the head office of the enterprise or any of its other offices, by way of royalties, fees or other similar payments in return for the use of patents or other rights, or by way of commission for specific services performed or for management, or by way of interest on moneys lent to the permanent establishment. Likewise, no account shall be taken, in the determination of the profits of a permanent establishment, for amounts charged (otherwise than towards reimbursement of actual expenses), by the permanent establishment to the head office of the enterprise or any of its other offices, by way of royalties, fees or other similar payments in return for the use of patents or other rights or by way of commission for specific services performed or for management or by way of interest on moneys lent to the head office of the enterprise or any of its other offices.”;
Terjemahan ketentuan Pasal 8 ayat (3) P3B Indonesia – Amerika : “Dalam menentukan besarnya laba usaha suatu bentuk usaha tetap, dapat dikurangkan biaya-biaya yang berkaitan dengan laba usaha tersebut, termasuk biaya-biaya pimpinan dan administrasi umum, baik yang dikeluarkan di Negara Pihak pada Perjanjian dimana bentuk usaha tetap tersebut berada maupun yang dikeluarkan di tempat lain. Namun demikian, tidak diperkenankan untuk dikurangkan biaya-biaya, jika ada, yang dibayarkan (selain penggantian biaya-biaya yang benar-benar terjadi) oleh bentuk usaha tetap kepada kantor pusatnya atau kantor-kantor lain milik kantor pusatnya, dalam bentuk royalty, ongkos, atau pembayaran serupa lainnya sehubungan dengan penggunaan paten, atau hak-hak lain ,atau dalam bentuk komisi untuk jasa-jasa tertentu atau untuk manajemen, atau dalam bentuk bunga atas uang yang dipinjamkan kepada bentuk usaha tetap tersebut. Sebaliknya, tidak perlu diperhitungkan dalam penentuan laba bentuk usaha tetap, jumlah yang ditagihkan (selain penggantian biaya-biaya yang benar-benar terjadi) oleh bentuk usaha tetap kepada kantor pusatnya atau kantor-kantor lain milik kantor pusatnya, dalam bentuk royalti, ongkos, atau pembayaran serupa lainnya sehubungan dengan penggunaan paten atau hak-hak lain, atau dalam bentuk komisi untuk jasa-jasa tertentu atau untuk manajemen, atau dalam bentuk bunga atas uang yang dipinjamkan kepada kantor pusatnya atau kantor-kantor lain milik kantor pusatnya.”;

Dengan demikian, reimbursement merupakan penggantian atas biaya-biaya yang benar-benar terjadi di kantor pusat atau cabang lainnya di luar negeri dan tidak semata--mata terbatas atas biaya “talangan” sebagaimana dalil-dalil yang diajukan oleh Pemohon Banding sekarang Pemohon Peninjauan Kembali merujuk pada penafsiran Commentary dalam Report on the Attribution of Profits to Permanent Esthabisment , maka in casu dapat dibenarkan, sehingga ketentuan Pasal 5 ayat (3) huruf b dan c Undang-Undang Pajak Penghasilan harus dikesampingkan demi hukum (put a side of the law) dan oleh karenanya koreksi Terbanding (sekarang Termohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Juncto Pasal 33A ayat (3 dan 4) Undang-Undang Pajak Penghasilan Juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1967 Juncto Penjelasan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional Juncto Vienna Convention Juncto Pasal 38 Piagam Mahkamah Internasional Juncto Pasal 8 ayat (3) P3B Indonesia – Amerika;
  1. Bahwa dengan demikian, alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dapat dibenarkan karena pendapat atau dalil-dalil yang disampaikan cukup berdasar dan patut untuk dikabulkan serta bersifat menentukan karena terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitung kembali menjadi sebesar Rp269.282.507,00; dengan perincian sebagai berikut :
    No Uraian Rp
    1
    Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak 1.716.054.884.914,00
    2
    PPh Pasal 26 yang terutang 116.332.886.367,00
    3
    Kredit Pajak : -

    a. PPh Ditanggung Pemerintah -

    b. Setoran masa 116.150.938.727,00

    c. STP (pokok kurang bayar) -

    d. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak -

    e. Lain-lain -

    f. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak -

    g. Jumlah pajak yang dikreditkan (a+b+c+d+e-f) 116.150.938.727,00
    4
    Pajak yang tidak atau kurang bayar (2-3.g) 181.947.640,00
    5
    Sanksi administrasi

    a. Bunga Pasal 13 (2) KUP 87.334.867,00

    b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP

    c. Bunga Pasal 13 (5) KUP

    d. Kenaikan Pasal 13A KUP

    e. Jumlah sanksi adminstrasi (a+b+c+d) 87.334.867,00
    6
    Jumlah PPh yang Masih Harus dibayar (4+5.e) 269.282.507,00
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, menurut Mahkamah Agung terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan peninjauan kembali;

Menimbang, bahwa oleh sebab itu putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.87463/PP/M.XVB/13/2017, tanggal 11 Oktober 2017, tidak dapat dipertahankan dan harus dibatalkan. Mahkamah Agung mengadili kembali perkara ini sebagaimana disebut dalam amar putusan di bawah ini;
Menimbang, bahwa Mahkamah Agung telah membaca dan mempelajari Kontra Memori Peninjauan Kembali yang diajukan oleh Termohon Peninjauan Kembali, tetapi tidak dapat melemahkan dalil Memori Peninjauan Kembali;
Menimbang, bahwa dengan dikabulkan permohonan peninjauan kembali, Termohon Peninjauan Kembali sebagai pihak yang kalah dihukum membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali;

Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan yang terkait;

MENGADILI:


  1. Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali GHJ;
  2. Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.87463/PP/M.XVB/13/2017, tanggal 11 Oktober 2017;

MENGADILI KEMBALI:


  1. Mengabulkan permohonan banding dari Pemohon Banding: GHJ;
  2. Menghukum Termohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Senin, tanggal 29 Oktober 2018 oleh Dr. H. M. XYZ, S.H., M.S., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Dr. H. FFF, S.H., M.H. dan Dr. GGG, S.H., C.N., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan HHH, S.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.



Anggota Majelis :

ttd.
Dr. H. FFF, S.H., M.H.

ttd.
Dr. GGG, S.H., C.N.,

Ketua Majelis,

ttd.
Dr. H. M. XYZ, S.H., M.S.,
 
 




Panitera Pengganti,

ttd.
HHH, S.H.


Biaya - biaya : 
1. Meterai......................  Rp       6.000,00
2. Redaksi ....................  Rp       5.000,00
3. Administrasi .............  Rp 2.489.000,00
    Jumlah .....................  Rp 2.500.000,00


Untuk salinan
Mahkamah Agung RI
atas nama Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,


H. RTY, S.H.
NIP XXXX0XXX XXXX0X X 00X