Putusan Mahkamah Agung Nomor : 400/B/PK/Pjk/2018

Kategori : PPN dan PPnBM

bahwa dari surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.76993/PP/M.XIVA/99/2016, tanggal 14 November 2015 yang telah berkekuatan hukum tetap


 

PUTUSAN
Nomor 400/B/PK/Pjk/2018

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

MAHKAMAH AGUNG


memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta Selatan 12190;

Dalam hal ini diwakili oleh Peni Hirjanto, kewarganegaraan Indonesia, Jabatan Plt. Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-599/PJ/2017 tanggal 21 Februari 2017;

Pemohon Peninjauan Kembali;

Lawan


PT QWE, beralamat di Jalan RTY Nomor X0, Jakarta; Dalam hal ini diwakili oleh ASD, Jabatan Direktur PT QWE;

Termohon Peninjauan Kembali;

Mahkamah Agung tersebut;

Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;

Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.76993/PP/M.XIVA/99/2016, tanggal 14 November 2015 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali, dengan petitum gugatan sebagai berikut:
  1. Membatalkan Keputusan Terbanding Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1409/WPJ.06/2015 tanggal 9 Juni 2015 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak Pertambahan Nilai barang dan Jasa Masa Pajak Juni 2012 Nomor 00194/107/12/073/14 tanggal 22 Juli 2014;
  2. Menerima seluruhnya gugatan yang Penggugat ajukan sesuai dengan perhitungan Penggugat;

Sehingga perhitungan pajak menjadi nihil, sebagai berikut:

No Keterangan Menurut
Penggugat
1 Pajak harus dibayar/ditagih kembali 0,00
2 Telah Dibayar 0,00
3 Kurang Bayar 0,00
4 Sanksi Administrasi 0,00
5 Bunga 0,00
6 Denda Pasal 14 (4) UU KUP 0,00
7 Jumlah Pajak yang masih harus/(lebih) dibayar 0,00

Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan surat tanggapan tanggal 4 September 2015;

Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.6993/PP/M.XIVA/99/2016, tanggal 14 November 2016 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:

Mengabulkan seluruhnya permohonan gugatan Penggugat terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1409/WPJ.06/2015 tanggal 9 Juni 2015, tentang Pembatalan Ketetapan Pajak berdasarkan Pasal 36 ayat (1) Huruf C karena Permohonan Wajib Pajak atas Surat Tagihan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juni 2012 Nomor: 00194/107/12/073/14 tanggal 22 Juli 2012, atas nama PT QWE, NPWP 0X.00X.XXX.X-0XX.00X, beralamat di Jalan RTY Nomor X0, Bendungan Hilir, Jakarta Pusat;

Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 30 November 2016, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 27 Februari 2017 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 27 Februari 2017;

Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;

Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 27 Februari 2017 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut:
1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.76993/PP/M.XIVA/99/2016, tanggal 14 November 2016 yang dimohonkan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) untuk seluruhnya;
2. Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.76993/PP/M.XIVA/99/2016, tanggal 14 November 2016 atas perkara a quo, karena Putusan Pengadilan tersebut telah dibuat bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;
3. Dengan Mengadili Sendiri:
3. 1. Menolak permohonan Banding Termohon Peninjauan Kembali;
3. 2. Menyatakan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1409/WPJ.06/2015 tanggal 9 Juni 2015, tentang Pembatalan Ketetapan Pajak berdasarkan Pasal 36 ayat (1) Huruf C karena Permohonan Wajib Pajak atas Surat Tagihan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juni 2012 Nomor: 00194/107/12/073/14 tanggal 22 Juli 2012, atas nama PT QWE, NPWP 0X.00X.XXX.X-0XX.001, beralamat di Jalan QWE Nomor X0, Bendungan Hilir, Jakarta Pusat, adalah tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga oleh karenanya telah sah dan berkekuatan hukum;
3. 3. Menghukum Termohon Peninjauan Kembali untuk membayar semua biaya dalam perkara a quo;
Atau, jika Majelis Hakim Mahkamah Agung yang memeriksa dan mengadili permohonan peninjauan kembali ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya;

Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 26 April 2017 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;

Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:

Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya pemohonan gugatan Penggugat terhadap Keputusan Tergugat Nomor : KEP-1409/WPJ.06/2015 tanggal 9 Juni 2015 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) Huruf C Karena Permohonan Wajib Pajak atas Surat Tagihan Pajak (STP) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juni 2012 Nomor : 00194/107/12/073/14 tanggal 22 Juli 2014, atas nama Penggugat, NPWP : 0X.00X.XXX.X-0XX.000, adalah yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan pertimbangan :
  1. Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu dikabulkan selurunya gugatan Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) terhadap Surat Keputusan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) Nomor : KEP-1409/WPJ.06/2015 tanggal 9 Juni 2015 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) Huruf C Karena Permohonan Wajib Pajak atas Surat Tagihan Pajak (STP) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juni 2012 Nomor : 00194/107/12/073/14 tanggal 22 Juli 2014 oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo terlepas tidak terdapat kerugian negara yang ditimbulkan akibat dari Pemberitahuan Ekspor Barang telah didukung dengan dokumen kepabeanan yang memadai, namun Penggugat tidak membuat dan melaporkan Pemberitahuan Ekspor Jasa dan/atau Faktur Pajak atas Jasa yang dipersamakan dalam SPT Masa PPN merupakan pelanggaran terhadap tertib hukum, sehingga Majelis Hakim Agung mengambilalih pendapat Hakim Anggota Majelis Pengadilan Pajak Drs. Seno SB Hendra, MM., oleh karenanya koreksi Tergugat (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tetap dipertahankan karena telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (1) huruf d dan ayat (4) juncto Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;
  2. Bahwa dengan demikian, alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali cukup berdasar dan patut untuk dikabulkan, karena terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, menurut Mahkamah Agung terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan peninjauan kembali;

Menimbang, bahwa oleh sebab itu putusan Pengadilan Pajak Nomor 76993/PP/M.XIVA/99/2016 tanggal 14 November 2016, tidak dapat dipertahankan dan harus dibatalkan. Mahkamah Agung mengadili kembali perkara ini sebagaimana disebut dalam amar putusan di bawah ini;

Menimbang, bahwa Mahkamah Agung telah membaca dan mempelajari Kontra Memori Peninjauan Kembali yang diajukan oleh Termohon Peninjauan Kembali, tetapi tidak dapat melemahkan dalil Memori Peninjauan Kembali:

Menimbang, bahwa dengan dikabulkan permohonan peninjauan kembali, Termohon Peninjauan Kembali sebagai pihak yang kalah dihukum membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali;

Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait;

MENGADILI:


  1. Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
  2. Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor 76993/PP/M.XIVA/99/2016 tanggal 14 November 2016;

MENGADILI KEMBALI:


1. Menolak gugatan Penggugat;
2. Menghukum Termohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);

Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Kamis, tanggal 29 Maret 2018 oleh Dr. H. KWZ, S.H., M.Hum., Ketua Muda Mahkamah Agung Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Dr. H.DPN, S.H., M.S., dan EML, S.H., M.H, Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut dan RHV, S.H., M.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.



Anggota Majelis:

ttd.

Dr. H. DPN, S.H., M.S.

ttd.

EML, S.H., M.H.
Ketua Majelis,

ttd.

Dr. H.KWZ, S.H., M.Hum.
  Panitera Pengganti,

ttd.

RHV,S.H., M.H.
Biaya-biaya :
1. Meterai  ........................................   Rp       6.000,00
2. Redaksi ........................................   Rp       5.000,00
3. Administrasi .................................    Rp 2.489.000,00
Jumlah .............................................    Rp 2.500.000,00



Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG RI.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara


H. CQT, S.H.
NIP. XXXX0XXXXXXX0XX00X