Putusan Mahkamah Agung Nomor : 119/B/PK/Pjk/2018

Kategori : PPh Pasal 23

bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 75156/PP/M.IB/12/2016, tanggal 12 Oktober 2016 yang telah berkekuatan hukum te


 

PUTUSAN
Nomor 119/B/PK/Pjk/2018

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

MAHKAMAH AGUNG


memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:
Direktur Jenderal Pajak, tempat kedudukan di Jalan Jenderal AF Kav. X0-XX, Jakarta;
Dalam hal ini diwakili oleh kuasa PH, jabatan Plt. Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-01/PJ/2017, tanggal 4 Januari 2017;
Pemohon Peninjauan Kembali;

Lawan


PT DFG, tempat kedudukan di SM Land Plaza Menara X Lt.X0, Jalan MH. TH Nomor XX, Gondangdia, Jakarta Pusat;
Termohon Peninjauan Kembali;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 75156/PP/M.IB/12/2016, tanggal 12 Oktober 2016 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut:
Bahwa menurut Pemohon Banding, koreksi positif objek PPh Pasal 23 sebesar Rp1.618.774.816,00 seharusnya dibatalkan;
Bahwa besarnya PPh yang masih harus dibayar atas PPh Pasal 23 Masa Pajak Januari s.d Desember 2012 seharusnya adalah Nihil ;

Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan jawaban tanggal 17 September 2015;
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 75156/PP/M.IB/12/2016, tanggal 12 Oktober 2016 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-601/WPJ.06/2015 tanggal 10 Maret 2015, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) PPh Pasal 23 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2012 Nomor 00005/203/12/076/14 tanggal 21 April 2014, atas nama: PT DFG, NPWP 0X.XXX.XXX.X-0XX.000, beralamat di SM Land Plaza Menara X Lt.X0, Jalan MH. TH No.XX, Gondangdia, Jakarta Pusat, sehingga perhitungan PPh Pasal 23 yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut:

Dasar Pengenaan Pajak
PPh Pasal 23 terhutang
Kredit Pajak
PPh Pasal 23 yang kurang dibayar
Sanksi Administrasi Pasal 13 ayat (2) UU KUP
Jumlah yang masih harus dibayar
Rp 258.724.815,00
Rp     5.174.498,00
Rp     5.174.498,00
Rp                   0,00
Rp                   0,00
Rp                   0,00

Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 19 Oktober 2016, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis disertai dengan alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 16 Januari 2017;

Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 16 Januari 2017 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut:
  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.75156/PP/M.IB/12/2016 tanggal 12 Oktober 2016 yang dimohonkan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) untuk seluruhnya;
  2. Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.75156/PP/M.IB/12/2016 tanggal 12 Oktober 2016 atas sengketa a quo, karena Putusan Pengadilan tersebut telah dibuat bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;
  3. Dengan mengadili sendiri:
    1. Menolak permohonan bandingTermohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding);
    2. Menyatakan Keputusan DirekturJenderal Pajak Nomor KEP-601/WPJ.06/2015 tanggal 10 Maret 2015, tentangKeberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) PPh Pasal23 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2012 Nomor 00005/203/12/076/14 tanggal 21April 2014, atas nama : PT DFG, NPWP 0X.XXX.XXX.X-0XX.000,beralamat di SM Land Plaza Menara X Lt.X0, Jalan MH. TH No.XX,Gondangdia, Jakarta Pusat,adalah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga oleh karenanya telah sah dan berkekuatan hukum;
    3. Menghukum Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) untuk membayar semua biaya dalam perkara a quo;
Atau:
Apabila Majelis Hakim Mahkamah Agung yang memeriksa dan mengadili permohonan Peninjauan Kembali ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 6 Juli 2017 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:

Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-601/WPJ.06/2015 tanggal 10 Maret 2015, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2012 Nomor 00005/203/12/076/14 tanggal 21 April 2014, atas nama Pemohon Banding, NPWP 0X.XXX.XXX.X-0XX.000, sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi nihil adalah yang secara nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan pertimbangan:
  1. Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu Koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pengasilan Pasal 23 (DPP PPh Pasal 23) Termohon Peninjauan Kembali sebesar Rp1.618.774.816,00; yang tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam halaman 9 sampai dengan halaman 13 dari 17 halaman Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo diperoleh petunjuk terdapat bukti Perjanjian pinjaman pemegang saham yang diserahkan oleh Pemohon Banding sekarang Termohon Peninjauan Kembali, namun tidak didukung dengan bukti penerimaan pinjaman dan bukti pelunasan kepada pemegang saham serta tidak mengalami kesulitan keuangan, maka dengan mengambilalih pendapat hukum yang berbeda (Dissenting Opinion) Hakim Ketua Majelis Pengadilan Pajak : Sdr. MS, S.E., M.Si. Bahwa dalam likuiditas keuangan berdasarkan Laporan Keuangan Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2012 tidak dalam keadaan merugi, sehingga Majelis Hakim Agung mengambil alih pertimbangan hukum dan membatalkan putusan Pengadilan Pajak a quo dan oleh karenanya koreksi Terbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tetap dipertahankan karena telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan juncto Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 23 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan juncto Pasal 12 ayat (10) huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010;
  2. Bahwa dengan demikian, alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali cukup berdasar dan patut untuk dikabulkan karena terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitung kembali menjadi sebesar Rp315.661.089,00; dengan perincian sebagai berikut:
    Dasar Pengenaan Pajak
    PPh Pasal 23 yang terutang
    Kredit Pajak:
    - setoran masa
    Pajak yang tidak/kurang dibayar
    Sanksi Administrasi:
    Bunga Pasal 13 ayat (2) KUP
    Jumlah yang masih harus dibayar
    Rp 1.877.499.631
    Rp    247.990.720

    Rp        5.174.498
    Rp    242.816.222

    Rp      72.844.867
    Rp    315.661.089
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, menurut Mahkamah Agung terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan peninjauan kembali;

Menimbang, bahwa oleh sebab itu putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 75156/PP/M.IB/12/2016, tanggal 12 Oktober 2016, tidak dapat dipertahankan dan harus dibatalkan. Mahkamah Agung mengadili kembali perkara ini sebagaimana disebut dalam amar putusan di bawah ini;
Menimbang, bahwa Mahkamah Agung telah membaca dan mempelajari Kontra Memori Peninjauan Kembali yang diajukan oleh Termohon Peninjauan Kembali, tetapi tidak dapat melemahkan dalil Memori Peninjauan Kembali;
Menimbang, bahwa dengan dikabulkan permohonan peninjauan kembali, Termohon Peninjauan Kembali sebagai pihak yang kalah dihukum membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali;

Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan yang terkait;

MENGADILI:


  1. Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali Direktur Jenderal Pajak;
  2. Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.75156/PP/M.IB/12/2016, tanggal 12 Oktober 2016;

MENGADILI KEMBALI:


  1. Menolak permohonan banding dari Pemohon Banding;
  2. Menghukum Termohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Kamis, tanggal 15 Februari 2018 oleh Dr. H. XYZ, S.H., M.Hum., Ketua Muda Mahkamah Agung Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Dr. H. M. FFF, S.H., M.S. dan Dr. H. GGG, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan HHH, S.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.




Anggota Majelis :

        ttd/

Dr. H. M. FFF, S.H., M.S.

        ttd/

Dr. H. GGG, S.H., M.H.,






Biaya – biaya :
1.  M e t e r a i…………….. Rp        6.000,00
2.  R e d a k s i…………….. Rp        5.000,00
3.  Administrasi ………..….   Rp 2.489.000,00
Jumlah ……….                      Rp 2.500.000,00


Ketua Majelis:

ttd/

Dr. H. XYZ, S.H., M.Hum.,




Panitera Pengganti

ttd/

HHH, S.H.,


Untuk salinan
Mahkamah Agung RI
atas nama Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,



H. RTY, S.H.
NIP XXXX0XXX XXXX0X X 00X