Putusan Mahkamah Agung Nomor : 70/B/PK/Pjk/2018

Kategori : Bea Cukai

bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-67606/PP/M.VIIA/19/2016, tanggal 12 Januari 2016, yang telah berkekuatan hukum


 

PUTUSAN
Nomor 70/B/PK/Pjk/2018

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

MAHKAMAH AGUNG


memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, tempat kedudukan di Jalan Jenderal AA, Jakarta XXXX0;
Dalam hal ini diwakili oleh kuasa BB, S.H, LL.M., kewarganegaraan Indonesia, jabatan Kepala Sub Direktorat Upaya Hukum, pada Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-197/BC/2016, 22 April 2016;
Pemohon Peninjauan Kembali;

Lawan


PT DFG INDONESIA, beralamat di Jalan DD, Keroncong, Jatiuwung, Tangerang, Banten XXXXX, yang diwakili oleh CC, jabatan Presiden Direktur PT DFG Indonesia;
Termohon Peninjauan Kembali;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-67606/PP/M.VIIA/19/2016, tanggal 12 Januari 2016, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut:
  1. Menerima dan mengabulkan secara keseluruhan Banding Pemohon Banding atas Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor SPKTNP-399/BC.6/2014 tertanggal 2 Oktober 2014, sehingga Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor serta Denda Administrasi yang masih harus dibayarkan oleh Pemohon Banding menjadi Nihil;
  2. Mencabut Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor SPKTNP-399/BC.6/2014 tertanggal 2 Oktober 2014;
  3. Memerintahkan Terbanding untuk segera melaksanakan Putusan Banding yang mengabulkan Banding Pemohon Banding dengan segala konsekuensinya.
Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan jawaban tanggal 8 Desember 2014;
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-67606/PP/M.VIIA/19/2016, tanggal 12 Januari 2016, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Menyatakan membatalkan keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor SPKTNP-399/BC.6/2014 tanggal 2 Oktober 2014 tentang Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean, atas nama PT DFG Indonesia, NPWP: 0X.XXX.XX0.X-0XX.000, Alamat Jalan DD, Keroncong, Jatiuwung, Tangerang, Banten XXXXX, sehingga bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan denda yang masih harus dibayar nihil;

Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 15 Februari 2016, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis disertai dengan alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 26 April 2016;

Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 26 April 2016, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut:
  1. Mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali a quo;
  2. Menyatakan batal Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-67606/PP /M.VIIA/19/2016 tanggal 12 Januari 2016;
  3. Menyatakan Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor SPKTNP-399/BC.6/2014 tanggal 2 Oktober 2014 sah dan berdasar hukum;
  4. Menghukum Termohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara yang timbul;
Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 27 Maret 2016, yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:

Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan membatalkan Keputusan Terbanding Nomor SPKTNP-399/BC.6/2014 tanggal 2 Oktober 2014 tentang Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP), atas nama Pemohon Banding, NPWP : 0X.XXX.XX0.X-0XX.000, sehingga Bea Masuk, Pajak Dalam Rangka Impor, dan Denda yang masih harus dibayar menjadi nihil, adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan :
  1. Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-399/BC.6/2014 tanggal 2 Oktober 2014 yang diterbitkan oleh Direktur Audit a.n. Direktur Jenderal Bea dan Cukai yang berisi tagihan Bea Masuk, PPN, PPh Pasal 22, dan Denda sebesar Rp7.811.619.000,00; tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo berupa Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-399/BC.6/2014 tanggal 2 Oktober 2014 yang ditandatangani oleh Plt.Direktur Audit tidak memiliki kewenangan dan validitas hukum, sehingga dinyatakan batal karena tidak memiliki kekuatan hukum dan tidak bersifat erga omnes serta tidak memiliki parameter peraturan perundang-undangan yang berlaku dan oleh karenanya koreksi Terbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka (5) dan Pasal 17 sampai dengan 19 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan juncto Pasal 10 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.01/2009;
  2. Bahwa dengan demikian, alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapat yang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga Bea Masuk, Pajak Dalam Rangka Impor, dan Denda yang masih harus dibayar menjadi Rp0,00; (nihil);
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam tingkat peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali;

Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait;

MENGADILI:


  1. Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI;
  2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada Peninjauan Kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Kamis, tanggal 15 Februari 2018, oleh Dr. H. XYZ, S.H., M.Hum. Ketua Muda Mahkamah Agung Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara, yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Dr. H. M. FFF, S.H., M.S. dan GGG, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan HHH, S.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.




Anggota Majelis :

        ttd/

Dr. H. M. FFF, S.H., M.S.

        ttd/

GGG, S.H., M.H.,






Biaya – biaya :
1.  M e t e r a i…………….. Rp        6.000,00
2.  R e d a k s i…………….. Rp        5.000,00
3.  Administrasi ………..….   Rp 2.489.000,00
Jumlah ……….                      Rp 2.500.000,00


Ketua Majelis:

ttd/

Dr. H. XYZ, S.H., M.Hum.




Panitera Pengganti

ttd/

HHH, S.H.,



Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG RI
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,



RTY, S.H.
NIP. : XXXX0XXXXXXX0XX00X