Putusan Mahkamah Agung Nomor : 41/B/PK/PJK/2018

Kategori : PPN dan PPnBM

bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-71820/PP/M.XIB/16/2016, tanggal 22 Juni 2016, yang telah berkekuatan hukum teta


 

PUTUSAN
Nomor 41/B/PK/PJK/2018

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

MAHKAMAH AGUNG


memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara: PT QQ INDONESIA, beralamat di Jalan DS, Cawang II, RT 00X, RW 0XX, Jakarta Timur XXXX0, yang diwakili oleh DF, jabatan Direktur PT QQ INDONESIA;
Pemohon Peninjauan Kembali;

Lawan


DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal AF, Nomor X0-XX, Jakarta, XXXX0;
Dalam hal ini diwakili oleh kuasa FG, kewarganegaraan Indonesia, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-1988/PJ/2017, tanggal 12 Mei 2017;
Termohon Peninjauan Kembali;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;

Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-71820/PP/M.XIB/16/2016, tanggal 22 Juni 2016, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut:

Bahwa sehubungan dengan penjelasan dan alasan serta bukti yang Pemohon Banding sampaikan tersebut di atas, maka Pemohon Banding mohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia untuk membatalkan koreksi tersebut dalam pokok sengketa karena tidak mempunyai dasar/alasan yang sesuai, dan karena itu maka seharusnya perhitungan PPN untuk Masa Pajak April 2006 menurut perhitungan Pemohon Banding adalah menjadi sebagai berikut:

URAIAN PEMOHON BANDING
(Rp)
Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri 117.750.753.810
Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri 11.775.075.380
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan 12.293.665.700
Lain-lain 153.792.450
Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan 12.447.458.150
PPN yang kurang dibayar (672.382.769)
Kelebihan Pajak yang sudah dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya 672.382.769
Jumlah PPN yang masih harus dibayar 0

Menimbang, bahwa atas banding/gugatan tersebut, Terbanding mengajukan jawaban tanggal 12 Desember 2014;
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-71820/PP/M.XIB/16/2016, tanggal 22 Juni 2016, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:

Menyatakan menolak Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1550/WPJ.19/2014 tanggal 21 Juli 2014 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Barang dan Jasa Masa Pajak April 2006 Nomor 00012/207/06/092/13 tanggal 22 Agustus 2013, atas nama PT QQ Indonesia, NPWP 0X.0XX.XXX.X-0XX.000, beralamat di Jalan DS, Cawang II, RT 00X, RW 0XX, Jakarta Timur XXXX0;

Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 1 Juli 2016, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis disertai dengan alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 27 September 2016;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 27 September 2016 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut:
  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT.71820/PP/M.XIB/16/2016 tanggal 22 Juni 2016 yang dimohonkan Pemohon Peninjauan Kembali untuk seluruhnya;
  2. Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT.71820/PP /M.XIB/16/2016 tanggal 22 Juni 2016, karena Putusan Pengadilan tersebut telah dibuat bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;
  3. Dengan mengadili sendiri :
  1. Menolak permohonan Banding Termohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding);
  2. Menyatakan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1550/WPJ.19/2014 tanggal 21 Juli 2014 tentang Keberatan Wajib Pajak atas SKPKB PPN Masa Pajak April 2006 Nomor 00012/207/06/092/13 tanggal 22 Agustus 2013, atas nama PT QQ Indonesia, NPWP 0X.0XX.XXX.X-0XX.000 adalah tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;
  3. Menghukum Termohon Peninjauan Kembali untuk membayar semua biaya dalam perkara a quo;
  1. Memerintahkan Direktur Jenderal Pajak untuk segera mengembalikan kelebihan pembayaran pajak sehubungan dengan sengketa pajak ini;
  2. Menghukum Termohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) untuk membayar seluruh biaya perkara terkait dengan sengketa ini;
Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 22 Mei 2017, yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-1550/WPJ.19/2014 tanggal 21 Juli 2014, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak April 2006 Nomor 00012/207/06/092/13 tanggal 22 Agustus 2013, atas nama Pemohon Banding, NPWP : 0X.0XX.XXX.X-0XX.000, adalah yang secara nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan pertimbangan:
  1. Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo Koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN Barang dan Jasa Masa Pajak April 2006 sebesar Rp14.129.105.333,00 akibat tidak diakui adanya retur penjualan yang tetap dipertahankan Majelis Hakim Pengadilan Pajak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo yang memiliki keterkaitan hubungan hukum (innerlijke samenhang) dalam perkara yang serupa dengan register perkara Nomor 60 B/PK/PJK/2018 dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali dan didalilkan dalam halaman 4 sampai dengan halaman 12 dari 14 halaman oleh Pemohon Peninjauan Kembali dan didukung dengan bukti (PK-5 sd PK-8) yang bersifat menentukan dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo berupa retur penjualan sebesar Rp14.129.105.333,00 berupa komersial bisnis yang sudah barang tentu tiidak sesuai dengan bentuk yang dipersyaratkan dalam ketentuan perpajakan, karenanya retur a quo hanya bersifat administrasi semata yang secara filosofis tidak boleh merugikan perekonomian serta tidak terdapat adanya hilangnya obyek pajak yang menjadi DPP PPN dan tidak terdapat kerugian negara yang ditimbulkan, oleh karenanya koreksi Terbanding (sekarang Termohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan juncto Pasal 1 angka 23 juncto Pasal 5 Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai juncto Pasal 3 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 596/KMK.04/1994;
  2. Bahwa dengan demikian, alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali cukup berdasar dan patut untuk dikabulkan karena terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitung kembali menjadi sebesar Rp0,00 (nihil) dengan perincian sebagai berikut :
    URAIAN PEMOHON BANDING
    (Rp)
    Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri 117.750.753.810
    Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri 11.775.075.380
    Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan 12.293.665.700
    Lain-lain 153.792.450
    Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan 12.447.458.150
    PPN yang kurang dibayar (672.382.769)
    Kelebihan Pajak yang sudah dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya 672.382.769
    Jumlah PPN yang masih harus dibayar 0

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, menurut Mahkamah Agung terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan peninjauan kembali;
Menimbang, bahwa oleh sebab itu putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-71820/PP/M.XIB/16/2016, tanggal 22 Juni 2016, tidak dapat dipertahankan dan harus dibatalkan. Mahkamah Agung mengadili kembali perkara ini sebagaimana disebut dalam amar putusan di bawah ini;
Menimbang, bahwa Mahkamah Agung telah membaca dan mempelajari Kontra Memori Peninjauan Kembali yang diajukan oleh Termohon Peninjauan Kembali, tetapi tidak dapat melemahkan dalil Memori Peninjauan Kembali:
Menimbang, bahwa dengan dikabulkan permohonan peninjauan kembali, Termohon Peninjauan Kembali sebagai pihak yang kalah dihukum membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali;

Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan yang terkait;

MENGADILI:


  1. Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali PT QQ INDONESIA;
  2. Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-71820/PP/M.XIB /16/2016, tanggal 22 Juni 2016;

MENGADILI KEMBALI:

  1. Mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding untuk seluruhnya;
  2. Menghukum Termohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Kamis, tanggal 15 Februari 2018, oleh Dr. H. XYZ, S.H., M.Hum. Ketua Muda Mahkamah Agung Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara, yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Dr. H. M. FFF, S.H., M.S., dan Dr. GGG, S.H., M.Hum. Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan HHH, S.H. Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.



Anggota Majelis :

        ttd/

Dr. H. M. FFF, S.H., M.S.,

        ttd/

Dr. GGG, S.H., M.Hum.






Biaya – biaya :
1.  M e t e r a i…………….. Rp        6.000,00
2.  R e d a k s i…………….. Rp        5.000,00
3.  Administrasi ………..….   Rp 2.489.000,00
Jumlah ……….                      Rp 2.500.000,00


Ketua Majelis:

ttd/

Dr. H. XYZ, S.H., M.Hum.




Panitera Pengganti

ttd/

HHH, S.H.,


Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG RI
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,



RTY, S.H.
NIP. : XXXX0XXXXXXXX0XX00X