Putusan Mahkamah Agung Nomor : 304/B/PK/Pjk/2018

Kategori : Bea Cukai

bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-70964/PP/M.XVIIB/19/2016 tanggal 23 Mei 2016, yang telah berkekuatan hukum teta


 

PUTUSAN
Nomor 304/B/PK/Pjk/2018

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

MAHKAMAH AGUNG


memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:
PT DFG INDONESIA, beralamat di Jalan QQ X Blok CXF, DF Industrial Estate, Jababeka, Cikarang Utara, Bekasi, Jawa Barat, yang diwakili oleh FG, jabatan Direktur Utama;
Selanjutnya dalam hal ini diwakili oleh kuasa GF E.S., Kuasa Hukum Pengadilan Pajak, beralamat di Depok, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor LT/161/TPI/X/2016 tanggal 12 Oktober 2016;
Pemohon Peninjauan Kembali;

Lawan


DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, tempat kedudukan di Jalan Jenderal AF, Jakarta XXXX0; Termohon Peninjauan Kembali;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;

Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-70964/PP/M.XVIIB/19/2016 tanggal 23 Mei 2016, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut:

Bahwa berdasarkan uraian, data dan kesimpulan di atas kiranya Majelis Hakim berkenan menolak dan membatalkan Keputusan Terbanding Nomor KEP-5903/KPU.01/2014 tanggal 18 September 2014 serta mengabulkan seluruh permohonan banding Pemohon Banding;

Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan jawaban tanggal 23 Desember 2014;
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-70964/PP/M.XVIIB/19/2016 tanggal 23 Mei 2016, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:

Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-5903/KPU.01/2014 tanggal 18 September 2014 tentang Penetapan Atas Keberatan Terhadap Penetapan Yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea dan Cukai Dalam SPTNP Nomor SPTNP-012987/NOTUL/KPU.TP/BD.02/2014 tanggal 15 Juli 2014, atas nama PT DFG Indonesia, NPWP 0X.X0X.XXX.X-XXX.000, beralamat di Jl. QQ 1 Blok CXF, DF Industrial Estate, Jababeka, Cikarang Utara, Bekasi, Jawa Barat dan menetapkan atas barang yang diimpor dan diberitahukan dengan PIB Nomor 280680 tanggal 8 Juli 2014 yaitu 63 bundels Kingspan KS1100CS Insulated Coldstore Panels As Per C/N 1000541349, negara asal Australia, masuk pos tarif 3921.13.10.00 dengan pembebanan bea masuk 5% (AANZFTA);

Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 07 Juni 2016, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis disertai dengan alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 13 Oktober 2016;

Menimbang, bahwa oleh karena permohonan peninjauan kembali diajukan pada tanggal 13 Oktober 2016 sedangkan pemberitahuan putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-70964/PP/M.XVIIB/19/2016, tanggal 23 Mei 2016, telah dilakukan pada tanggal 07 Juni 2016 sehingga permohonan tersebut telah melewati tenggang waktu 3 (tiga) bulan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 92 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 3 Tahun 2002 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali Putusan Pengadilan Pajak;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut dinyatakan tidak diterima;

Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali dinyatakan tidak diterima, maka biaya perkara dalam tingkat peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait;

MENGADILI:


  1. Menyatakan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali PT DFG INDONESIA tidak diterima;
  2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada Peninjauan Kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Rabu, tanggal 14 Februari 2018 oleh Dr. H. M. XYZ, S.H., M.S., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan FFF, S.H., M.H., dan Dr. GGG, S.H., C.N., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan HHH, S.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.



Anggota Majelis :

        ttd/

FFF, S.H., M.H.,

        ttd/

Dr. GGG, S.H., C.N.,






Biaya – biaya :
1.  M e t e r a i…………….. Rp        6.000,00
2.  R e d a k s i…………….. Rp        5.000,00
3.  Administrasi ………..….   Rp 2.489.000,00
Jumlah ……….                      Rp 2.500.000,00


Ketua Majelis:

ttd/

Dr. H. M. XYZ, S.H., M.S.,




Panitera Pengganti

ttd/

HHH, S.H.,



Untuk salinan
Mahkamah Agung RI
atas nama Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,


H. RTY, S.H.
NIP XXXX0XXX XXXX0X X 00X