Putusan Mahkamah Agung Nomor : 34/B/PK/Pjk/2018

Kategori : PPh Badan

bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-51530/PP/M.IVA/15/2014 tanggal 25 Maret 2014, yang telah berkekuatan hukum teta


 

PUTUSAN
Nomor 34/B/PK/Pjk/2018

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

MAHKAMAH AGUNG


memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta 12190;

Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Catur Rini Widosari, jabatan Direktur Keberatan dan Banding Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-1761/PJ./2014, tanggal 08 Juli 2014;

Pemohon Peninjauan Kembali;

Lawan


PT XXX, beralamat di YYY Office Tower Lantai D, Jalan FF Kav. D Jakarta 10xxx, yang diwakili oleh FFF, jabatan Direktur;

Termohon Peninjauan Kembali;

Mahkamah Agung tersebut;


Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;

Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-51530/PP/M.IVA/15/2014 tanggal 25 Maret 2014, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut:

Pemohon Banding mohon agar koreksi-koreksi tersebut di atas dan pengenaan sanksi administrasi berupa Bunga Pasal 13 ayat (2) Undang-undang KUP pada SKPKB PPh Badan Tahun Pajak 2008 Nomor 00002/206/08/092/10 tanggal 19 Maret 2010 tersebut dibatalkan;

Bahwa menurut Pemohon Banding, jumlah PPh yang lebih dibayar untuk Tahun Pajak 2008 seharusnya adalah sebesar Rp. 54.934.504.474,00 dengan perincian perhitungan sebagai berikut:

No Uraian Jumlah menurut
Pemohon Banding
(Rp)
1 Peredaran usaha 4.516.840.296.488
2 Harga Pokok Penjualan 4.001.077.304.685
3 Laba bruto (1 - 2) 515.762.991.803
4 Biaya Usaha 290.086.691.322
5 Penghasilan neto dalam negeri (3 - 4) 225.676.300.481
6 Penghasilan neto dalam negeri lainnya (170.929.021.934)
7 Penyesuaian Fiskal:
a. Penyesuaian fiskal positif 290.922.419.347
b. Penyesuaian fiskal negatif 10.319.925.166
c. Jumlah (a-b) 280.602.494.181
8 Penghasilan neto luar negeri -
9 Jumlah penghasilan neto (5+6+7.c+8) 335.349.772.728
10 PPh terutang 100.587.431.600
11 Kredit Pajak: 155.521.936.074
12 Pajak Penghasilan Lebih Bayar (10-11.c) (54.934.504.474)
13 Sanksi Administrasi Bunga Pasal 13 (2) KUP -
14 Jumlah PPh yang masih harus dibayar (12+13) (54.934.504.474)

Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan jawaban tanggal 06 Desember 2011;

Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-51530/PP/M.IVA/15/2014 tanggal 25 Maret 2014 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:

Menyatakan mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-533/WPJ.19/BD.05/2011 tanggal 16 Juni 2011, tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2008 Nomor: 00002/206/08/092/10 tanggal 19 Maret 2010, atas nama : PT XXX, NPWP: 01.000.xxxx, beralamat di YYY Office Tower Lantai D, Jalan FF Kav. D Jakarta 10xxx, sehingga Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2008 dihitung sebagai berikut :

Penghasilan Neto Rp 336.577.011.432,00
Kompensasi Kerugian Rp                          0,00
Penghasilan Kena Pajak Rp 336.577.011.432,00
Pajak Penghasilan yang terutang Rp 100.955.603.300,00
Kredit Pajak Rp 155.521.936.074,00
Pajak yang kurang (lebih) bayar (Rp 54.566.332.774,00)

Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 25 April 2014, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis disertai dengan alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 18 Juli 2014;

Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;

Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 18 Juli 2014 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut:
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan peninjauan kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.51530/PP/M.IVA/15/2014 tanggal 25 Maret 2014 yang dimohonkan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) untuk seluruhnya;
  2. Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.51530/PP/M.IVA/15/2014 tanggal 25 Maret 2014, karena Putusan Pengadilan tersebut telah dibuat bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;
  3. Dengan mengadili sendiri:
    3. 1. Menolak permohonan Banding Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding);
    3. 2. Menyatakan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-533/WPJ.19/BD.05/2011 tanggal 16 Juni 2011, tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2008 Nomor: 00002/206/08/092/10 tanggal 19 Maret 2010, atas nama : PT. XXX, NPWP : 01.000.xxxx, beralamat di YYY Office Tower Lantai D, Jalan FF Kav. D Jakarta 10xxx, adalah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga oleh karenanya telah sah dan berkekuatan hukum;
    3. 3. Menghukum Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) untuk membayar semua biaya dalam perkara a quo;
Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 06 Februari 2015 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;

Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:

Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-533/WPJ.19/BD.05/2011 tanggal 16 Juni 2011, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2008 Nomor: 00002/206/08/092/10 tanggal 19 Maret 2010, atas nama Pemohon Banding, NPWP: 01.000.118.8-092.000, sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi lebih dibayar sebesar Rp54.566.332.774,00; adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan:
  1. Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu: butir A tentang Koreksi positif peredaran usaha sebesar Rp.139.601.084.407,00; dan butir B tentang Koreksi positif biaya royalti sebesar Rp.107.460.035.404,00; sedangkan butir C tentang Koreksi positif biaya gaji sebesar Rp.173.553.997,00; yang tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo dalam butir A dan butir B serta butir C merupakan substansi telah dilakukan Uji Kebenaran Materi (UKM) oleh para pihak di hadapan Majelis Pengadilan Pajak dan telah dilakukan pengujian, penilaian dan pertimbangan hukum serta diputus oleh Majelis Pengadilan Pajak dengan benar, sehingga Majelis Hakim Agung mengambil alih pertimbangan hukum dan menguatkan atas Putusan Pengadilan Pajak a quo dan olehkarenanya koreksi Terbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan juncto Pasal 4 dan Pasal 6 Undang-Undang Pajak Penghasilan;
  2. Bahwa dengan demikian, alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapat yang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitung kembali menjadi lebih dibayar sebesar (Rp54.566.332.774,00) dengan perincian sebagai berikut:
    Penghasilan Neto Rp 336.577.011.432,00
    Kompensasi Kerugian Rp                          0,00
    Penghasilan Kena Pajak Rp 336.577.011.432,00
    Pajak Penghasilan yang terutang Rp 100.955.603.300,00
    Kredit Pajak Rp 155.521.936.074,00
    Pajak yang kurang (lebih) bayar (Rp 54.566.332.774,00)
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;

Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam tingkat peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali;

Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait;

MENGADILI:

  1. Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
  2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada Peninjauan Kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah);

Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Rabu, tanggal 14 Februari 2018 oleh Dr. CCC, S.H., M.S., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Dr. AAA, S.H., M.H., dan Dr. BBB, S.H., M.Hum., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan DDD, S.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.


Anggota Majelis :

ttd.
Dr. AAA, S.H., M.H.

ttd.
Dr. BBB, S.H., M.Hum

Ketua Majelis,

ttd.
Dr. CCC, S.H., M.S.
   


Biaya - biaya : 
1. Meterai......................  Rp       6.000,00
2. Redaksi ....................  Rp       5.000,00
3. Administrasi .............  Rp 2.489.000,00
    Jumlah .....................  Rp 2.500.000,00
Panitera Pengganti,

ttd.
DDD, S.H.


Untuk salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,


(NN, S.H.)
NIP xxxxxxxx