Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1210/B/PK/PJK/2017

Kategori : PPN dan PPnBM

bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT.61012/PP/M.XB/16/2015, tanggal 22 April 2015 yang telah berk


 

PUTUSAN
Nomor 1210/B/PK/PJK/2017

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

MAHKAMAH AGUNG


Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal AF, Nomor X0-XX, Jakarta, dalam hal ini memberi kuasa kepada:
  1. AA, Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak;
  2. BB, Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
  3. CC, Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
  4. DD, Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
Keempatnya berkedudukan di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak di Jalan Jenderal AF, Nomor X0-XX, Jakarta berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-2837/PJ/2015 tanggal 4 Agustus 2015;
Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;

melawan:


PT DFG, beralamat di Jalan DF Nomor X, Krian, Sidoarjo;
Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT.61012/PP/M.XB/16/2015, tanggal 22 April 2015 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai berikut:
Bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bandingnya, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Bahwa Pemohon Banding mengajukan banding atas Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1410/WPJ.24/2012 tanggal 5 September 2012 tentang Keberatan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Desember 2007 Nomor: 00106/207/07/603/11 tanggal 30 Juni 2011 dengan alasan sebagai berikut:

KETENTUAN FORMAL


Bahwa Surat Keputusan Keberatan Nomor: KEP-1410/WPJ.24/2012 yang diterbitkan Terbanding tanggal 5 September 2012 telah Pemohon Banding terima pada tanggal 8 September 2012;
Bahwa dengan demikian pengajuan banding atas Surat Keputusan Keberatan Nomor: KEP-1410/WPJ.24/2012 ini, masih dalam tenggang waktu yang diizinkan dalam Pasal 27 Undang-Undang KUP juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Bahwa dengan demikian, permohonan banding ini telah memenuhi ketentuan yang berlaku;

POKOK SENGKETA PAJAK DAN MATERI BANDING
Surat Pemberitahuan Pajak
Bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Pertambahan Nilai untuk Masa Desember 2007 sebagai berikut:

No
Uraian Dalam Rupiah
1
Dasar Pengenaan Pajak :

a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN :

    a.1. Ekspor 0,00

    a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri 244.734.545,00

    a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN 0,00

    a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut 0,00

    a.5. Penyerahan yang dibebaskian dari pengenaan PPN 0,00

    a.6. Jumlah (a.1 + a.2 + a.3 + a.4 + a.5) 244.734.545,00
2
Penghitungan PPN Kurang Bayar

a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri (tarif x 1.a.2 atau 1.d.7) 24.473.455,00

b. Dikurangi :

    b.1 PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama 0,00

    b.2 Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan 15.275.455,00

    b.3 STP (Pokok kurang bayar) 0,00

    b.4 Dibayar dengan NPWP sendiri 33.270.546,00

    b.5 Lain-lain 0,00

    b.6 Jumlah (b.1 + b.2 + b.3 + b.4 + b.5) 48.546.001,00

c. Diperhitungkan :

    c.1 SKPPKP 0,00

d. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan (b.6 - c.1) 48.546.001,00

e. Jumlah perhitungan PPN Kurang (Lebih) Bayar (a - d) (24.072.546,00)
3.
Kelebihan Pajak yang sudah :

a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya 24.072.546,00

b. Dikompensasikan ke Masa Pajak (karena pembetulan) 0,00

c. Jumlah (a + b) 24.072.546,00
4 PPN yang kurang dibayar (2.e + 3.c) 0,00

Hasil Pemeriksaan
Bahwa Pemeriksa melakukan pemeriksaan pajak dan selanjutnya Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sidoarjo Barat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2007 Nomor: 00106/207/07/603/11 tanggal 30 Juni 2011 dengan ringkasan hasil pemeriksaan adalah sebagai berikut:

No
URAIAN Menurut
Pemohon
Banding
(Rp)
Menurut
Terbanding
(Rp)
Koreksi
(Rp)
1
Dasar Pengenaan Pajak :
a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN:
    a.1. Ekspor
    a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri
    a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh pemungut PPN
    a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut
    a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN
    a.6. Jumlah


0,00
244.734.545,00
0,00
0,00
0,00
244.734.545,00


0,00
485.372.641,00
0,00
0,00
0,00
485.372.641,00


0,00
240.638.096,00
0,00
0,00
0,00
240.638.096,00
2
Perhitungan PPN Kurang Bayar
a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri
b. Dikurangi :
    b.1. PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama
    b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan
    b.3. STP (pokok kurang bayar)
    b.4. Dibayar dengan NPWP sendiri
    b.5. Lain-lain
    b.6. Jumlah
c. Diperhitungkan :
    c.1. SKPPKP
    c.2. PPN atas Retur Pembelian
d. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan
e. Jumlah perhitungan PPN Kurang (Lebih) Bayar

24.473.455,00

0,00
15.275.455,00
0,00
33.270.546,00
0,00
48.546.001,00

0,00
0,00
48.546.001,00
(24.072.546,00)

48.537.264,00

0,00
15.275.455,00
0,00
33.270.546,00
0,00
48.546.001,00

0,00
0,00
48.546.001,00
(8.737,00)

24.063.809,00

0,00
0,00
0,00
0,00
0,00
0,00

0,00
0,00
0,00
24.063.809,00
3
Kelebihan Pajak yang sudah :
a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya
b. Dikompensasikan ke Masa Pajak ..... (karena pembetulan)
c. Jumlah

24.072.546,00
0,00
24.072.546,00

24.072.546,00
0,00
24.072.546,00

0,00
0,00
0,00
4
PPN yang kurang dibayar 0,00 24.063.809,00 24.063.809,00
5
Sanksi administrasi :
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP
b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP
c. Jumlah

0,00
0,00
0,00

0,00
24.063.809,00
24.063.809,00

0,00
0,00
0,00
6
Jumlah PPN yang masih harus dibayar 0,00 48.127.618,00 0,00

Bahwa Pemeriksa melakukan koreksi pada Dasar Pengenaan Pajak menjadi sebesar Rp485.372.641,00 dengan perincian sebagai berikut:
  • Koreksi Pemeriksa atas Peredaran usaha sebesar Rp240.638.096,00 menjadi Rp485.372.641,00 karena Pemohon Banding tidak membetulkan SPT PPh Badan Tahun 2007 yang terdiri dari Piutang Usaha dan Kas pada Bp. QQ;
  • Pemisahan Perkiraan Piutang Usaha menjadi Perkiraan Piutang Usaha dan Kas Bp. QQ tidak dapat diterima karena pada saat pemeriksaan tidak menyerahkan perkiraan Kas pada Bp. QQ;
KEBERATAN DAN HASIL KEPUTUSAN KEBERATAN

Bahwa atas koreksi Pemeriksa tersebut di atas, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan atas koreksi Pemeriksa sebagai berikut:
Koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak menjadi Rp485.372.641,00 Bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Peredaran Usaha yang dilakukan oleh Pemeriksa sebesar Rp240.638.096,00 menjadi Rp485.372.641,00 karena Pemohon Banding telah menyerahkan perkiraan Piutang Usaha yang tercantum dalam Laporan Keuangan dan telah dilampirkan dalam SPT PPh Badan Tahun 2007;
Bahwa atas keberatan yang Pemohon Banding ajukan, Terbanding menerbitkan Surat Keputusan Keberatan Nomor: KEP-1410/WPJ.24/2012 tanggal 5 September 2012 yang isinya adalah menolak keberatan Pemohon Banding dan mempertahankan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Nomor: 00106/207/07/603/11 Masa Pajak Desember 2007;

ALASAN PERMOHONAN BANDING


Bahwa atas Surat Keputusan Keberatan tersebut, Pemohon Banding mengajukan Banding dengan alasan dan didasari oleh fakta hukum sebagai berikut:
Koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak menjadi Rp485.372.641,00
Bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp240.638.096,00 menjadi Rp485.372.641,00;
Bahwa alasan koreksi Peredaran Usaha karena Pemohon Banding tidak menggunakan kesempatan untuk membetulkan Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan Badan Tahun 2007 sesuai dengan Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sampai dengan dilakukan pemeriksaan, karena jumlah peredaran usaha dalam Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan Badan Tahun 2007 sesuai dengan transaksi yang sebenarnya dan pembukuan yang kami lakukan sudah sesuai dengan Pasal 28 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, jumlah penyerahan BKP/JKP, yang Pajak Pertambahan Nilai-nya harus dipungut sendiri atau penyerahan dalam negeri dengan faktur pajak sudah sesuai dengan transaksi yang sebenarnya;
Bahwa Pemohon Banding tidak menyerahkan perkiraan kas Bp. QQ pada waktu dilakukan pemeriksaan adalah tidak sesuai dengan fakta yang ada, karena justru itu dibuat atas permintaan pemeriksa untuk menjelaskan Piutang yang ada di laporan dan Pemeriksa sudah menerimanya. Pemohon Banding telah menyerahkan buku, catatan dan dokumen yang dipinjam atau diminta oleh Pemeriksa, terbukti tidak ada Berita Acara Tidak Dipenuhinya Peminjaman Buku, catatan dan dokumen, sebagaimana dimaksud pada Pasal 7 ayat (3) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-19/PJ/2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemeriksaan Lapangan;
Bahwa pemeriksaan dilakukan tidak sesuai dengan Penjelasan Pasal 29 ayat (3) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan: "Pelaksanaan pemeriksaan dalam rangka menguji pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dilakukan dengan menelusuri kebenaran SPT, pembukuan atau pencatatan, dan pemenuhan kewajiban perpajakan lainnya dibandingkan dengan keadaan atau kegiatan usaha sebenamya dan Wajib Pajak", Pemeriksa telah meminjam buku Piutang, R/k Bank, SPT Masa PPN, SPT PPh Badan Tahun 2007 dan dokumen-dokumen lainnya, namun tidak menelusuri kebenaran jumlah penyerahan BKP/JKP di dalam negeri yang terutang PPN pada bulan Desember 2007, sehingga koreksi positif Pemeriksa atas penyerahan BKP/JKP bulan Desember 2007 sebesar Rp240.638.096,00 adalah tidak benar, karena hanya merupakan equalisasi dengan koreksi peredaran usaha selama tiga bulan pada Pajak Penghasilan Badan Tahun 2007 yang ternyata tidak benar;
Bahwa koreksi Pemeriksa atas Peredaran Usaha Tahun 2007 sebesar Rp240.638.096,00 pada saat yang sama juga diajukan banding;
Bahwa pendapat dan simpulan Pemeriksa tidak sesuai dengan Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan: "Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan", bahwa terbukti dengan jelas dan nyata bahwa koreksi positif Pemeriksa atas penyerahan BKP/JKP yang terutang Pajak Pertambahan Nilai pada bulan Desember 2007 sebesar Rp240.638.096,00 tidak didukung dengan bukti-bukti yang kuat dan tidak menyebutkan dasar hukum dilakukan koreksi tersebut;
Bahwa dalam proses keberatan, Pemohon Banding telah memberikan seluruh data yang diminta oleh Terbanding;
Bahwa dengan demikian telah terbukti dengan jelas dan nyata bahwa Terbanding telah menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Desember 2007 dan Surat Keputusan Keberatan tidak didukung dengan bukti-bukti yang kuat dan berkaitan serta tidak ada dasar hukum yang jelas, oleh karena itu Pemohon Banding mohon koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak Masa Pajak Desember 2007 sebesar Rp 240.638.096,00 dibatalkan;

PERMOHONAN


Bahwa berdasarkan uraian, data dan fakta hukum (fundamentum petendi) tersebut di atas, telah terbukti secara jelas dan nyata bahwa Terbanding telah melakukan koreksi penyerahan BKP/JKP yang terutang Pajak Pertambahan Nilai yang tidak didukung dengan bukti-bukti yang kuat dan berkaitan dan tidak berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, sehingga penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Desember 2007 Nomor: 00106/207/07/603/11 dan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1410/WPJ.24/2012 adalah tidak memenuhi Asas Keadilan dan Kepastian Hukum;
Bahwa berdasarkan alasan, pertimbangan dan fakta hukum sebagaimana telah disampaikan, Pemohon Banding mohon Majelis yang memeriksa dan mengadili permohonan Banding ini berkenan untuk memberikan putusan sebagai berikut:
  • Menerima dan mengabulkan Permohonan Banding Pemohon Banding atas Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1410/WPJ.24/2012 tanggal 5 September 2012 yang Pemohon Banding mohonkan seluruhnya;
  • Membatalkan Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1410/WPJ.24/2012 tanggal 5 September 2012;
  • Memutus penghitungan Pajak Pertambahan Nilai Masa Desember 2007 sebagai berikut:
    No
    URAIAN Menurut
    Pemohon
    Banding
    (Rp)
    1
    Dasar Pengenaan Pajak :
    a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN:
        a.1. Ekspor
        a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri
        a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh pemungut PPN
        a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut
        a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN
        a.6. Jumlah


    0,00
    244.734.545,00
    0,00
    0,00
    0,00
    244.734.545,00
    2
    Perhitungan PPN Kurang Bayar
    a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri
    b. Dikurangi :
        b.1. PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama
        b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan
        b.3. STP (pokok kurang bayar)
        b.4. Dibayar dengan NPWP sendiri
        b.5. Lain-lain
        b.6. Jumlah
    c. Diperhitungkan :
        c.1. SKPPKP
        c.2. PPN atas Retur Pembelian
    d. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan
    e. Jumlah perhitungan PPN Kurang (Lebih) Bayar

    24.473.455,00

    0,00
    15.275.455,00
    0,00
    33.270.546,00
    0,00
    48.546.001,00

    0,00
    0,00
    48.546.001,00
    (24.072.546,00)
    3
    Kelebihan Pajak yang sudah :
    a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya
    b. Dikompensasikan ke Masa Pajak ..... (karena pembetulan)
    c. Jumlah

    24.072.546,00
    0,00
    24.072.546,00
    4
    PPN yang kurang dibayar 0,00
    5
    Sanksi administrasi :
    a. Bunga Pasal 13 (2) KUP
    b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP
    c. Jumlah

    0,00
    0,00
    0,00
    6
    Jumlah PPN yang masih harus dibayar 0,00
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT.61012/PP/M.XB/16/2015, tanggal 22 April 2015, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Menyatakan mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-1410/WPJ.24/2012 tanggal 5 September 2012 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Desember 2007 Nomor: 00106/207/07/603/11 tanggal 30 Juni 2011, atas nama: PT DFG, NPWP 0X.XX0.XXX.X-X0X.000, Jenis Usaha: General Contractor & Supplier, beralamat di jalan DF Nomor X, Krian, Sidoarjo, dengan perhitungan menjadi sebagai berikut:

1. Dasar Pengenaan Pajak :
a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN:
- Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri ...............................................
- Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut ............................................................
Jumlah ...................................................................................................................
b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN ...................................
c. Jumlah Seluruh Penyerahan ……………………………………………………….
2. Perhitungan PPN Kurang Bayar
a. Pajak Keluaran yang harus dipungut ………………..………………….................
b. Dikurangi :
b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan ......................................................
b.4. Dibayar dengan NPWP sendiri ........................................................................
b.6. Jumlah ………………………………………………………………………...
c. Diperhitungkan SKPPKP ………………………………………………………….
d. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan ………………………………………...
e. Jumlah Perhitungan PPN Kurang / (Lebih) Bayar ..................................................
3. Kelebihan Pajak yang sudah Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya.................
4. PPN yang kurang / (lebih) dibayar ..............................................................................
5. Sanksi administrasi : Kenaikan Pasal 13 (3) KUP ......................................................
6. Jumlah PPN yang masih harus dibayar


Rp      334.040.791,00
Rp                        0,00
Rp      334.040.791,00
Rp                        0,00
Rp      334.040.791,00

Rp        33.404.079,00

Rp        15.275.455,00
Rp        33.270.546,00
Rp        48.546.001,00
Rp                        0,00
Rp        48.546.001,00
Rp       (15.141.922,00)
Rp        24.072.546,00
Rp          8.930.624,00
Rp          8.930.624,00
Rp        17.861.248,00

Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT.61012/PP/M.XB/16/2015, tanggal 22 April 2015, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 19 Mei 2015, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-2837/PJ/2015 tanggal 4 Agustus 2015, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 10 Agustus 2015, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 10 Agustus 2015;
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 30 November 2015, akan tetapi oleh pihak lawannya tidak diajukan Jawaban berdasarkan Surat Keterangan Wakil Panitera Pengadilan Pajak Nomor TKM- 4131/PAN.Wk/2016 tanggal 31 Oktober 2016;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;

ALASAN PENINJAUAN KEMBALI


Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:
  1. Tentang Pokok Sengketa Pengajuan Peninjauan Kembali
Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan Peninjauan Kembali ini adalah:
    • Koreksi DPP PPN Barang dan Jasa – Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Desember 2007 sebesar Rp240.638.096,00 merupakan hasil equalisasi dengan koreksi Peredaran Usaha PPh Badan Tahun Pajak 2007, yang tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak;
  1. Tentang Pembahasan Pokok Sengketa Peninjauan Kembali Bahwa setelah Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) membaca, memeriksa dan meneliti Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.61012/PP/M.XB/16/2015 tanggal 22 April 2015, maka dengan ini menyatakan sangat keberatan atas putusan Pengadilan Pajak tersebut, karena pertimbangan hukum yang keliru dan telah mengabaikan fakta-fakta hukum (rechtsfeit) dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dalam pemeriksaan Banding di Pengadilan Pajak atau setidak-tidaknya telah membuat suatu kekhilafan baik berupa error facti maupun error juris dalam membuat pertimbangan-pertimbangan hukumnya, sehingga pertimbangan hukum dan penerapan dasar hukum yang telah digunakan menjadi tidak tepat serta menghasilkan putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan (contra legem), khususnya peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, dengan penjelasan sebagai berikut:
    1. Bahwa pendapat Majelis Hakim Pengadilan Pajak atas sengketa peninjauan kembali ini sebagaimana tertuang dalam putusan a quo, antara lain berbunyi sebagai berikut:
      Bahwa mengacu kepada alasan koreksi Terbanding bahwa Terbanding melakukan koreksi atas DPP penyerahan yang harus dipungut sendiri PPNnya sebesar Rp 240.638.096,00. Koreksi ini Terbanding lakukan dengan metode uji arus piutang. Terbanding meneliti akun piutang Pemohon Banding dan ditemukan selisih sebesar Rp 240.638.096,00 dengan perincian sebagai berikut:

      Saldo Akhir Piutang ……………………………………... Rp     78.160.930,00
      Pelunasan Piutang ……………………………………… Rp   862.392.430.00
      Penerimaan Piutang …………………………………….. Rp   940.553.360,00
      Saldo Awal Piutang ……………………………………… Rp     66.296.265.00
      Penjualan inci. PPN ……………………………………... Rp   874.257.095,00
      PPN ……………………………………………………….. Rp    (57.601.727.00)
      Penjualan excl. PPN .................................................... Rp   816.655.368,00
      Penjualan cfm SPT PPN ……………………………… Rp  (576.017.272,00)
      Koreksi ………………………………… Rp   240.638.096,00

      Bahwa menurut Pemohon Banding, piutang yang ada dalam pembukuan Pemohon Banding tidaklah murni piutang usaha semuanya sehingga pengujian yang dilakukan Terbanding menjadi kurang tepat;
      Bahwa menurut Terbanding, pada saat pemeriksaan akun piutang Pemohon Banding hanya ada satu, kemudian saat pengajuan keberatan Pemohon Banding menyatakan bahwa akun piutang ini ada akun piutang lainnya yaitu akun piutang pada direksi Bapak QQ;
      Bahwa perbedaan/selisihnya memang ada di akun piutang Bapak QQ tersebut, tetapi karena pada saat pemeriksaan tidak ada, maka Terbanding menggunakan Pasal 26A ayat (4) dimana data yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan tidak dapat dipertimbangkan dalam proses keberatan;
      Bahwa Terbanding dan Pemohon Banding telah melakukan uji bukti dengan hasil sebagai berikut:
      Bahwa bukti yang disampaikan
      1. Buku Besar Piutang;
      2. Buku Besar Kas;
      3. Bukti Kas Masuk;
      4. Bukti Kas Keluar;
      5. Rekening Koran Bank Jatim No. Rekening 0XXX0XXXXX;
      Bahwa berdasarkan uji bukti yang dilakukan bersama dengan Terbanding terbukti:
      1. Bahwa mutasi piutang tidak semuanya berasal dari piutang usaha, tetapi ada yang berasal dari uang kas yang dipegang oleh Bapak QQ dan itu sangat tampak kelihatan di arus keuangan yaitu:
        • Sebelah debet Piutang Tahun 2007;
          Dalam mutasi debet piutang ada uang kas yang diambil Bapak QQ sebesar Rp253.099.851,00 yang berasal dari:
          Buku kas
          Buku Bank/rekening koran
          Rp 214.965.851,00
          Rp   38.134.000,00

          Dengan tanggal yang sama yang masuk ke piutang, sehingga sangat tidak tepat jika mutasi ini diakui sebagai penjualan yaitu:
          Mutasi debet
          dikurangi PPh Pasal 23
          Selisih yang dimaksud
          Rp 253.099.851,00
          Rp (12.431.755,00)
          Rp 240.668.096,00

          Di sebelah kredit Piutang Tahun 2007 Dalam mutasi kredit piutang ada uang kas yang disetor Bapak QQ sebesar Rp 203.830.850,00 yang disetor ke:
          Buku kas
          Buku Bank/rekening koran
          Rp 152.670.850,00
          Rp   51.160.000,00

          Dengan tanggal yang sama yang dicatat di buku piutang Bahwa piutang usaha yang benar-benar berasal dari penjualan yang tercatat di mutasi piutang adalah DPP+PPN-PPh23, tetapi berdasarkan uji arus piutang yang dilakukan oleh Terbanding beranggapan bahwa mutasi yang tercatat di buku piutang yaitu DPP+PPN, ini membuktikan uji arus piutang yang digunakan untuk menghitung penjualan sangat tidak benar, contoh: pada tanggal 10 Oktober 2007 ada mutasi piutang yang berasal dari penjualan sebesar Rp38.461.464,00 jika berdasarkan analisa Terbanding penjualan adalah Rp34.964.967,00 yaitu berasal dari:

          Penjualan include PPN
          PPN
          Penjualan
          Rp 38.461.464,00
          Rp ( 3.496.497,00)
          Rp 34.964.967,00

          Padahal jumlah ini tidak ada di faktur, karena penjualan sebenarnya adalah Rp34.964.966,00+ Rp1.640.536,00 (PPh Pasal 23 dipotong pihak pemungut)~Rp36.456.364,00 sesuai dengan Nomor faktur pajak 0X0.000.0X-0000000X;
      1. Bahwa tidak ada satu bukti yang menunjukkan adanya penjualan yang belum tercatat yang berasal dari mutasi piutang, melainkan hanya berdasarkan asumsi atau perkiraan Terbanding, padahal asumsi atau perkiraan tidak bisa dijadikan sebagai alat bukti dan terlebih lagi asumsi tersebut tidak benar sebagaimana contoh yang telah diuraikan di atas;
        Bahwa menurut Terbanding
        Bahwa koreksi Positif Dasar Pengenaan Pajak Penyerahan Yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri ini dilakukan Terbanding dengan metode analisa arus piutang usaha. Menurut Pemohon Banding pada saat pemeriksaan dan keberatan, dalam akun Piutang tersebut tidak hanya piutang usaha saja, terdapat juga Kas pada Direksi (Bp. QQ), sehingga apabila pemeriksa merekap mutasi kredit sebagai pelunasan piutang adalah tidak benar. Terdapat pelunasan/pembayaran dari Bp. QQ ke perusahaan juga;
      Bahwa dari bukti-bukti yang disampaikan Pemohon Banding pada saat uji kebenaran materi, Terbanding berpendapat sebagai berikut:
      1. Bahwa dalam buku besar piutang, keterangan untuk transaksi sisi kredit (pelunasan piutang) adalah Penerimaan Uang Tunai dari Bapak QQ, penerimaan kas, setoran direksi, dan Penerimaan dari Pemakai Jasa Pemohon Banding. Namun demikian Terbanding tidak dapat meyakini bahwa transaksi dengan keterangan Penerimaan Uang Tunai dari Bapak QQ, penerimaan kas, setoran direksi bukanlah transaksi pelunasan piutang usaha mengingat Bapak QQ (Direksi) ini mempunyai tugas menerima uang hasil pekerjaan Pemohon Banding dan juga mempunyai tugas mengeluarkan uang untuk operasional Pemohon Banding;
        Bahwa Terbanding juga melihat kejanggalan di saldo piutang dimana mulai tanggal 31 Agustus 2007 sampai dengan 17 Desember 2007 Saldo Piutang Pemohon Banding adalah Negatif. Hal ini menunjukkan bahwa jika sebagian sisi kredit tersebut merupakan pelunasan/pembayaran Bapak QQ, maka dana yang dibayarkan oleh Bapak QQ kepada perusahaan lebih besar daripada yang telah dibawa Bapak QQ;
      2. Bahwa Pemohon Banding menunjukkan Buku Besar Kas yang merupakan kontra akun dari transaksi pelunasan piutang di buku besar piutang. Menurut Terbanding, buku kas ini tidak membuktikan bahwa sebagian sisi kredit Buku Besar Piutang bukanlah pelunasan piutang usaha mengingat hanya merupakan kontra akun dari transaksi yang dicatat di sisi kredit buku piutang;
      3. Bahwa atas Bukti Kas Masuk dan Bukti Kas Keluar yang ditunjukkan Pemohon Banding, Terbanding berpendapat bahwa bukti-bukti tersebut merupakan bukti internal yang dibuat Pemohon Banding dalam rangka pencatatan dalam pembukuannya. Bukti Kas Masuk dan Bukti Kas Keluar tersebut tidak menunjukkan siapa yang menerima uang atau siapa yang mengeluarkan uang karena hanya terlihat tanda tangan saja tanpa ada nama penandatangan. Keterangan dalam Bukti Kas Masuk juga tidak menunjukkan bahwa sebagian sisi kredit Buku Besar Piutang bukanlah pelunasan piutang usaha;
      4. Bahwa Pemohon Banding menunjukkan Rekening Koran yang merupakan bukti penerimaan uang melalui bank. Setelah Terbanding menelitinya, Terbanding berpendapat bahwa rekening Koran ini digunakan Pemohon Banding untuk seluruh transaksi Pemohon Banding sehingga tidak terlihat apakah uang masuk di rekening Koran ini berasal dari hasil pekerjaan Pemohon Banding atau dari Bapak QQ;
      5. Bahwa dari pendapat di atas, Terbanding berkesimpulan bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa sebagian dari total pelunasan piutang di buku besar piutang sebesar Rp862.392.430,00 bukanlah pelunasan piutang usaha sehingga koreksi yang dilakukan Terbanding telah benar;
      Bahwa berdasarkan Berita Acara Uji Bukti, data dalam berkas sengketa dan keterangan di atas, Majelis mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
      Bahwa dalam surat banding Pemohon Banding menyatakan koreksi Pemeriksa atas Penyerahan BKP/JKP bulan Desember 2007 sebesar Rp240.638.096,00 hanya merupakan equalisasi dengan koreksi Peredaran Usaha selama setahun pada SPT PPh Badan;
      Bahwa koreksi atas Penyerahan BKP/JKP bulan Desember 2007 sebesar Rp240.638.096,00 tidak didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan, Terbanding tidak menemukan bukti penjualan sebesar Rp240.638.096,00 melainkan hanya menemukan selisih mutasi piutang sebesar Rp240.638.096,00 langsung digunakan untuk dikoreksi;
      Bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Buku Besar Piutang, Buku Besar Kas, Bukti Kas Masuk, Bukti Kas Keluar dan Rekening Koran Bank Jatim No. Rekening 0261015951 diketahui total penerimaan sebesar Rp862.392.430,00, dari total tersebut penerimaan dari Bapak QQ adalah sebesar Rp151.331.850,00 dengan perincian sebagai berikut:

      No Tanggal Keterangan Jumlah
      (Rp)
      1
      01 Jan 2007 Terima uang tunai dari Bapak QQ 835.000,00
      2
      01 Mar 2007 Terima uang tunai dari Bapak QQ 434.450,00
      3
      01 Apr 2007 Terima uang tunai dari Bapak QQ 4.093.000,00
      4
      01 Mei 2007 Terima uang tunai dari Bapak QQ 386.000,00
      5
      01 Jun 2007 Terima uang tunai dari Bapak QQ 11.950.000,00
      6
      01 Jul 2007 Terima uang tunai dari Bapak QQ 10.660.000,00
      7
      01 A# 2007 Terima uang tunai dari Bapak QQ 215.000,00
      8
      14 Jul 2007 Terima uang tunai dari Bapak QQ 1.758.000,00
      9
      22 Agt 2007 Penerimaan kas operasional dari Bapak QQ 450.000,00
      10
      01 Sep 2007 Terima uang tunai dari Bapak QQ 2.500.000,00
      11
      05 Sep 2007 Terima dari Bapak QQ 30.000.000,00
      12
      24 Sep 2007 Terima uang tunai dari Bapak QQ 400.000,00
      13
      26 Sep 2007 Setoran dari Bapak QQ 21.000.000,00
      14
      01 Okt 2007 Penerimaan dari Bapak QQ 3.000.000,00
      15
      01 Agt 2007 Terima pinjaman dari Bapak QQ 50.000.000,00
      16
      23 Okt 2007 Terima uang tunai dari Bapak QQ 2.500.000,00
      17
      24 Okt 2007 Terima dari Bapak QQ 5.000.000,00
      18
      01 Nov 2007 Penerimaan kas dari Bapak QQ 2.500.000,00
      19
      13 Nov 2007 Terima uang tunai dari Bapak QQ 3.650.000,00

      Total
      151.331.850,00

      Bahwa berdasarkan bukti-bukti maupun keterangan yang disampaikan dalam persidangan Majelis berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding terhadap Peredaran Usaha sebesar Rp240.638.096,00 sebesar Rp151.331.850,00 tidak dapat dipertahankan dan sebesar Rp89.351.246,00 tetap dipertahankan;
    2. Bahwa ketentuan perundang-undangan yang terkait dengan pokok sengketa dan digunakan sebagai dasar pengajuan Peninjauan Kembali dalam perkara a quo adalah sebagai berikut:
      1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak:
        Pasal 69 ayat (1)
        Alat bukti dapat berupa:
        1. Surat atau tulisan;
        2. Keterangan ahli;
        3. Keterangan para saksi;
        4. Pengakuan para pihak; dan/atau
        5. Pengetahuan Hakim;
        Pasal 76
        Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1);
        Pasal 78
        Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim;
    3. Bahwa berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dan berdasarkan hasil pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak sebagaimana yang telah dituangkan dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.61012/PP/M.XB/16/2015 tanggal 22 April 2015 serta berdasarkan penelitian atas dokumen-dokumen milik Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dan fakta-fakta yang nyata-nyata terungkap pada persidangan, maka Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) menyatakan sangat keberatan dengan pendapat Majelis Hakim Pengadilan Pajak sebagaimana diuraikan di atas dengan alasan sebagai berikut:
      1. Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali tidak sependapat dengan kesimpulan dan putusan Majelis tidak dapat mempertahankan koreksi Terbanding atas sengketa banding Peredaran Usaha PPh Badan Tahun Pajak 2007 maupun sengketa banding DPP PPN Barang dan Jasa – Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Desember 2007; sebesar Rp151.331.850,00; dengan penjelasan sebagai berikut:
        Koreksi DPP PPN Barang dan Jasa – Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Desember 2007 sebesar Rp240.638.096,00 merupakan hasil equalisasi dengan koreksi Peredaran Usaha PPh Badan Tahun Pajak 2007;
        Koreksi Peredaran Usaha PPh Badan Tahun Pajak 2007 sendiri didasarkan pada hasil pengujian arus piutang, dengan perhitungan sebagai berikut:
        Saldo Akhir Piutang
        Pelunasan Piutang
        Penerimaan Piutang
        Saldo Awal Piutang
        Penjualan incl. PPN
        PPN
        Penjualan excl. PPN
        Penjualan cfm SPT PPN
        Koreksi
        Rp.    78.160.930,00
        Rp.  862.392.430,00
        Rp.  940.553.360,00
        (Rp.   66.293.265,00)
        Rp.  874.257.095,00
        (Rp.   57.601.727,00)
        Rp.  816.655.368,00
        (Rp. 576.017.272,00)
        Rp.  240.638.096,00

      Dari hasil uji bukti di persidangan, diketahui bahwa dari total penerimaan atau pelunasan piutang sebesar Rp862.392.430,00;
      terdapat penerimaan uang/kas dari Bapak QQ (selaku Direksi Pemohon Banding) dengan nilai sebesar Rp151.331.850,00; dengan perincian sebagai berikut:
      No Tanggal Keterangan Jumlah
      (Rp)
      1
      01 Jan 2007 Terima uang tunai dari Bapak QQ 835.000,00
      2
      01 Mar 2007 Terima uang tunai dari Bapak QQ 434.450,00
      3
      01 Apr 2007 Terima uang tunai dari Bapak QQ 4.093.000,00
      4
      01 Mei 2007 Terima uang tunai dari Bapak QQ 386.000,00
      5
      01 Jun 2007 Terima uang tunai dari Bapak QQ 11.950.000,00
      6
      01 Jul 2007 Terima uang tunai dari Bapak QQ 10.660.000,00
      7
      01 A# 2007 Terima uang tunai dari Bapak QQ 215.000,00
      8
      14 Jul 2007 Terima uang tunai dari Bapak QQ 1.758.000,00
      9
      22 Agt 2007 Penerimaan kas operasional dari Bapak QQ 450.000,00
      10
      01 Sep 2007 Terima uang tunai dari Bapak QQ 2.500.000,00
      11
      05 Sep 2007 Terima dari Bapak QQ 30.000.000,00
      12
      24 Sep 2007 Terima uang tunai dari Bapak QQ 400.000,00
      13
      26 Sep 2007 Setoran dari Bapak QQ 21.000.000,00
      14
      01 Okt 2007 Penerimaan dari Bapak QQ 3.000.000,00
      15
      01 Agt 2007 Terima pinjaman dari Bapak QQ 50.000.000,00
      16
      23 Okt 2007 Terima uang tunai dari Bapak QQ 2.500.000,00
      17
      24 Okt 2007 Terima dari Bapak QQ 5.000.000,00
      18
      01 Nov 2007 Penerimaan kas dari Bapak QQ 2.500.000,00
      19
      13 Nov 2007 Terima uang tunai dari Bapak QQ 3.650.000,00

      Total
      151.331.850,00
    Majelis Hakim berkesimpulan bahwa penerimaan uang/kas dari Bapak QQ (selaku Direksi Pemohon Banding) tidak terkait dengan transaksi penjualan yang dilakukan Pemohon Banding.
    Namun demikian kesimpulan Majelis Hakim tersebut tidak disertai dengan pembuktian ataupun alat bukti yang cukup;
    Kesimpulan yang tidak disertai dengan pembuktian ataupun alat bukti yang cukup bertentangan dengan hukum pembuktian sebagaimana di amanatkan dalam ketentuan Pasal 69 ayat (1), Pasal 76, dan Pasal 78 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
    1. Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka Pemohon Peninjauan Kembali berpendapat bahwa putusan Majelis yang tidak dapat mempertahankan koreksi Terbanding atas sengketa banding Peredaran Usaha PPh Badan Tahun Pajak 2007 maupun sengketa banding DPP PPN Barang dan Jasa –Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Desember 2007;
      sebesar Rp 151.331.850,00 nyata-nyata tidak didasarkan pada hasil pembuktian dan ketentuan perpajakan yang berlaku, sehingga tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 78 Undang-Undang Pengadilan Pajak. Oleh karenanya Diajukan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung;

    1. Bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum (fundamentum petendi) tersebut di atas secara keseluruhan telah membuktikan secara jelas dan nyata-nyata bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah memutus perkara a quo tidak berdasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga pertimbangan dan amar putusan Majelis Hakim pada pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak nyata-nyata telah salah dan keliru serta tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku (contra legem), khususnya dalam bidang perpajakan, sehingga putusan Majelis Hakim a quo tidak memenuhi ketentuan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. Oleh karena itu maka Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.61012/PP/M.XB/16/2015 tanggal 22 April 2015 harus dibatalkan;
  1. Bahwa dengan demikian, putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak Nomor Put.61012/PP/M.XB/16/2015 tanggal 22 April 2015 yang menyatakan:
Menyatakan mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP- 1410/WPJ.24/2012 tanggal 5 September 2012 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Desember 2007 Nomor: 00106/207/07/603/11 tanggal 30 Juni 2011, atas nama: PT DFG, NPWP 0X.XX0.XXX.X-X0X.000, Jenis Usaha: General Contractor & Supplier, beralamat di jalan DF Nomor X, Krian, Sidoarjo, dengan perhitungan sebagaimana tersebut diatas, adalah tidak benar dan nyata-nyata bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

PERTIMBANGAN HUKUM


Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1410/WPJ.24/2012 tanggal 5 September 2012 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Desember 2007 Nomor: 00106/207/07/603/11 tanggal 30 Juni 2011 atas nama Pemohon Banding, NPWP: 0X.XX0.XXX.X-X0X.000, sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi Rp17.861.248,00; adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan:
  1. Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu Koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa – Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Desember 2007 sebesar Rp240.638.096,00; merupakan hasil equalisasi dengan koreksi Peredaran Usaha PPh Badan Tahun Pajak 2007 yang tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dan Termohon Peninjauan Kembali tidak mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo berupa koreksi atas penggunaan metode arus piutang yang dilakukan oleh Terbanding sekarang Pemohon Peninjauan Kembali telah dilakukan pengujian dan penilain atas bukti-bukti sebesar Rp151.331.850,00 tidak dapat dipertahankan dan selebihnya sebesar Rp89.351.246,00 tetap dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak sudah benar, sehingga Majelis Hakim Agung menguatkan atas Putusan Pengadilan Pajak a quo dan olehkarenanya koreksi Terbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan juncto Pasal 4 Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai;
  2. Bahwa dengan demikian, tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tersebut tidak beralasan sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan peninjauan kembali, maka Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan yang terkait;

MENGADILI,


Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tersebut;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan Peninjauan Kembali ini sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);

Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Rabu, tanggal 19 Juli 2017, oleh Dr. H. M. XYZ, S.H., M.S., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, FFF, S.H., M.H., dan Dr. GGG, S.H., C.N., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh Muhammad HHH, S.H., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.



Anggota Majelis :

        ttd/

FFF, S.H., M.H.,

        ttd/

Dr. GGG, S.H., C.N.,






Biaya – biaya :
1.  M e t e r a i…………….. Rp        6.000,00
2.  R e d a k s i…………….. Rp        5.000,00
3.  Administrasi ………..….   Rp 2.489.000,00
Jumlah ……….                      Rp 2.500.000,00


Ketua Majelis:

ttd/

Dr. H. M. XYZ, S.H., M.S.,




Panitera Pengganti

ttd/

HHH, S.H.,


Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,



H. RTY, S.H.
NIP. XXXX0XXX XXXX0X X 00X