Putusan Mahkamah Agung Nomor : 774/B/PK/PJK/2017

Kategori : PPN dan PPnBM

bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-51920/PP/M.XVB/16/2014, tanggal 16 April 2014 yang tela


 

PUTUSAN
Nomor 774/B/PK/PJK/2017

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

MAHKAMAH AGUNG


Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
PT. DFG, tempat kedudukan di Jalan QQ KM. X, Nomor XXX, Cimareme, Padalarang, Kabupaten Bandung, dalam hal ini memberikan kuasa kepada : FG, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 017/AMI/VII/2014 tanggal 22 Juli 2014;
Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding

melawan:


DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal AF Nomor X0-XX, Jakarta, dalam hal ini memberikan kuasa kepada:
  1. AA, Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak;
  2. BB, Kepala Sub Direktorat Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
  3. CC, Kepala Seksi Peninjauan kembali, Sub Direktorat Peninjauan Kembali dan Evaluasi Direktorat Keberatan dan Banding;
  4. DD, Penelaah Keberatan, Sub Direktorat Peninjauan kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding,
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-3372/PJ/2015 tanggal 1 Oktober 2015;
Termohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-51920/PP/M.XVB/16/2014, tanggal 16 April 2014 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, dengan posita perkara sebagai berikut:
Bahwa Keputusan Terbanding Nomor: KEP-82/WPJ.09/BD.06/2013 tanggal 23 Januari 2013, yang Pemohon Banding terima tanggal 25 Januari 2013 memutuskan:
  1. Menolak permohonan keberatan yang diajukan oleh Pemohon Banding dalam surat nomor: 032/AMI/V/2012 tanggal 11 Mei 2012;
  2. Mempertahankan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa atas Impor BKP Nomor: 00007/227/09/441/12 tanggal 9 Februari 2012 Masa Pajak Agustus 2009;
dengan perincian sebagai berikut:

Uraian Semula
(Rp)
Ditambah /
(Dikurangi)
(Rp)
Menjadi
(Rp)
PPN yang Kurang /(Lebih) Dibayar  81.150.220,00 0,00 81.150.220,00
Sanksi Bunga 38.952.105,00 0,00 38.952.105,00
Sanksi Kenaikan 
0,00 0,00
Jumlah PPN yang masih harus / (lebih) dibayar 120.102.325,00 0,00 120.102.325,00

Bahwa penolakan keberatan didasarkan kepada Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa atas Impor BKP Nomor: 00007/227/09/441/12 Masa/Tahun Pajak November 2009 Tanggal 9 Februari 2012 yang merupakan hasil pemeriksaan dan KPP Madya Bandung dengan perhitungan sebagai berikut:

No
Uraian Jumlah (Rp)
1
Dasar Pengenaan Pajak: Impor BKP 811.502.197,00
2
Pajak Keluaran yang harus dipungut 81.150.220,00
3
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan 0,00
4
Jumlah PPN Kurang/(Lebih) Bayar (2-3) 81.150.220,00
5
Sanksi Administrasi:

a. Bunga Pasal 13 (2) KUP 38.952.105,00
6
Jumlah PPN yang masih harus dibayar 120.102.325,00
Terbilang :
 seratus dua puluh juta seratus dua ribu tiga ratus dua puluh lima Rupiah

Alasan Pengajuan Banding:
Pokok Sengketa:
Sengketa atas Pajak Pertambahan Nilai Impor sebesar Rp120.102.325,00;
Menurut Terbanding:
Bahwa Terbanding menolak permohonan Pemohon Banding dengan pertimbangan bahwa sesuai Pasal 23 ayat (1) huruf c Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 129/KMK.04/2003 tanggal 09 April 2003 disebutkan bahwa Hasil Produksi sampingan, sisa hasil produksi, barang jadi yang rusak dan bahan baku yang rusak yang bahan bakunya berasal dan impor yang dijual di dalam negeri dikenakan Pajak Pertambahan Nilai dan PPnBM yang semula tidak dipungut dengan dasar pengenaan pajak sebesar nilai Impor;
Alasan Pengajuan Banding:
Bahwa sengketa atas Pajak Pertambahan Nilai dalam rangka impor sejumlah Rp120.102.325,00 karena obyek pajak yang dipersengketakan merupakan limbah/scrap sisa proses produksi dari bahan baku yang mendapat fasilitas KITE;
Bahwa Keputusan Keberatan didasarkan atas Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 129/KMK.04/2003 tanggal 09 April 2003 yang telah dicabut dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 580/KMK.04/ 2003 tanggal 31 Desember 2003, dan telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 36/PMK.04/2005 tanggal 26 Mei 2005 dan terakhir diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 111/PMK.010/2006 tanggal 26 November 2006;
Bahwa dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 111/PMK.010/2006 tanggal 26 November 2006 Pasal 13 ayat (1) huruf a dan c, dan Pasal 1 angka 20 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai, mengisyaratkan atas perhitungan PPN mengacu pada nilai impor dari dasar perhitungan bea masuk yang berupa harga jual ;
Bahwa Pemohon Banding berpendapat nilai pabean (Nilai Transaksi Baran) adalah sama dengan Harga Jual, nilai transaksi barang yang Pemohon Banding lakukan adalah barang waste, sehingga untuk penetapan penghitungan Bea Masuk adalah Harga Jual Waste dikalikan Tarif Waste (Harga Jual x 5%), sehingga untuk penghitungan PPN-nya adalah (Harga Jual + (Harga Jual x 5%)) x 10%);
Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara banding ini adalah kekurangan pembayaran PPN Impor atas limbah/scrap sisa proses produksi dari bahan baku yang mendapat fasilitas KITE yang menurut Pemohon Banding pembayaran PPN Impor didasarkan dari Harga Jual;
Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka perhitungan Masa Pajak Pertambahan Nilai November 2009 yang harus dipungut kembali menjadi sebagai berikut:

Harga Jual



Nilai Impor





PPN Yang Harus Dipungut Kembali
= Kuantum x Harga Jual rata-rata
= 110.992 kg x Rp3.346,99
= Rp371.489.114,00

= Harga Jual + Bea Masuk
= Harga Jual + (Harga Jual x 5% )
= Rp371.489.114,00+ (Rp371.489.114,00 x 5%)
= Rp371.489.114,00 + Rp18.574.455,00
= Rp390.063.356,00

= Nilai Impor x 10%
= Rp421.909.679,00 x 10%
= Rp42.190.967,00

Bahwa perhitungannya menurut Pemohon Banding:

Uraian Semula
(Rp)
Ditambah /
(Dikurangi)
(Rp)
Menjadi
(Rp)
PPN yang Kurang /(Lebih) Dibayar  81.150.220,00 (42.143.864,00) 39.006.356,00
Sanksi Bunga

0,00
Sanksi Kenaikan 
0,00 0,00 0,00
Jumlah PPN yang masih harus / (lebih) dibayar 120.102.325,00 (81.095.969,00) 39.006.356,00

Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-51920/PP/M.XVB/16/2014, tanggal 16 April 2014 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:

Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-82/WPJ.09/BD.06/2013 tanggal 23 Januari 2013, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa atas Impor BKP Masa Pajak November 2009 Nomor: 00007/227/09/441/12 tanggal 9 Februari 2012, atas nama: PT. DFG, NPWP 0X.XXX.XXX.X.XXX-000, beralamat di Jalan QQ KM. X Nomor XXX Cimareme, Padalarang, Kab. Bandung (alamat korespondensi: Jalan HJ Nomor XXX, Bandung X0XXX);
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Put-51920/PP/M.XVB/16/2014, tanggal 16 April 2014, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 9 Mei 2014, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 017/AMI/VII/2014 tanggal 22 Juli 2014, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 24 Juli 2014, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 24 Juli 2014;

Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 9 September 2015, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 8 Oktober 2015;

Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;

ALASAN PENINJAUAN KEMBALI


Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:
  1. Tentang alasan Pengajuan Peninjauan Kembali;
  1. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 77 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak menyatakan:
    “Pihak-pihak yang bersengketa dapat mengajukan Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak kepada Mahkamah Agung”;
  2. Bahwa kententuan Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan Permohonan Peninjauan Kembali dapat diajukan berdasarkan alasan sebagai berikut:
    “Apabila terdapat suatu Putusan yang nyata nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan yang berlaku”;
  3. Bahwa dalam Putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak Nomor: Put. 51920/PP/M.XVB/16/2014 yang amarnya menyatakan Menolak Banding Pemohonan Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-82/WPJ.09/BD.06/2013 tanggal 23 Januari 2013, mengenai Keberatan Atas SKPKB Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Agustus 2009, atas nama: PT. DFG, NPWP 0X.XXX.XXX.X-XXX.000, tidak memperhatikan atau mengabaikan fakta yang menjadi dasar koreksi yang dilakukan Termohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tersebut, sehingga menghasilkan Putusan yang tidak berkeadilan dan tidak sesuai dengan peraturan Perpajakan yang berlaku di Indonesia;
  4. Bahwa kekeliruan penerapan hukum yang dilakukan Majelis Hakim pada tingkat Banding di Pengadilan Pajak yang nyata nyata tersebut terdapat dalam pertimbangan hukum yang bertentangan atau tidak sesuai dengan hukum dan Perundangan-undangan yang berlaku sehingga menghasilkan Putusan yang tidak berkeadilan;
  1. Tentang Formal Jangka waktu Pengajuan Memori Peninjauan Kembali;
  1. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 92 ayat (3) Undang Undang Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak, menyatakan:
    “Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 huruf c, huruf d, dan huruf e dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan sejak Putusan dikirim”;
  2. Bahwa Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put. 51917/PP/M.XVB/16/2014 tanggal 16 April 2014, atas nama: PT. DFG (Pemohon Peninjauan Kembali/semula Pemohon Banding), telah diberitahukan secara patut kepada Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dengan dikirim sebagaimana stempel yang tertera dikirim tanggal 09 Mei 2014;
  3. Bahwa dengan demikian, pengajuan Memori Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put. 51920/PP/M.XVB/16/2014 tanggal 16 April 2014 ini, masih dalam tenggang waktu yang diijinkan dalam Undang Undang Pengadilan Pajak atau setidak-tidaknya antara tenggang waktu pengiriman/pemberitahuan Putusan Pengadilan Pajak tersebut dengan permohonan Peninjauan Kembali ini belum lewat waktu sebagaimana yang telah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  1. Tentang Pokok Sengketa Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali;
Pokok sengketa dalam pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali adalah koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak PPN Barang dan Jasa atas Impor BKP;
  1. Pada saat banding sebesar Rp421.438.627,00;
  2. Pada saat proses persidangan, Pemohon Peninjauan Kembali (semula pemohon Banding) setuju atas kuantum sisa bahan impor yang dijual kembali sama dengan perhitungan Terbanding (sekarang Termohon Peninjauan Kembali) dan setuju atas pendapat dari Hakim FGH, S.H., L.L.M, sehingga pokok sengketa dalam pengajuan permohonan Peninjauan Kembali menjadi sebesar Rp402.042.292,00;
  1. Tentang Pembahasan Pokok Sengketa Permohonan Peninjauan Kembali;
    1. Bahwa setelah Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) membaca, memeriksa dan meneliti Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put. 51920/PP/M.XVB/16/2014 tanggal 16 April 2014, maka dengan ini menyatakan Keberatan atas Putusan Pengadilan Pajak tersebut, karena Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah mengabaikan fakta dan pembuktian yang telah disampaikan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dalam pemeriksaan banding selama persidangan, sehingga pertimbangan hukum dan penerapan dasar hukum yang telah digunakan menjadi tidak tepat serta menghasilkan Putusan yang nyata nyata tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan dalil dalil serta alasan-alasan hukum sebagai berikut:
      Pendapat Majelis Hakim pada halaman 29 ke-4:
      “Bahwa perhitungan Pajak Pertambahan Nilai Impor yang harus dibayar kembali oleh Pemohon Banding berbeda pada saat pengajuan keberatan dan pengajuan bandingnya;
      Pendapat Majelis Hakim pada halaman 29 ke-5 sampai dengan ke-8;
      Bahwa dalam Surat Keberatannya, Pemohon Banding menghitung harga satuan bahan baku impor berdasarkan nilai rata-rata dan menghitung Pajak Pertambahan Nilai Impor yang dipungut kembali berdasarkan jumlah sisa hasil produksi atau bahan baku yang rusak yang dijual di daerah pabean dikalikan dengan harga rata-rata satuan pada saat impor dengan perhitungan sebagai berikut :
      Pendapat Majelis Hakim pada halaman 31 ke-2 sampai dengan ke- 4:
      Penjualan limbah/scrap eks fasilitas impor:

      Jumlah
      Rata-rata harga satuan
      DPP
      PPN (PK)
      Pajak Atas Impor :
      Jumlah
      Rata-rata harga satuan
      DPP
      PPN (PM)
      Pajak yang masih harus dibayar (PM-PK)
      =
      =
      =
      =
      =
      =
      =
      =
      =
      =
      135.356 Kg
      3.346,99
      453.065.301,00
      45.306.530,00
      135.365 Kg
      7.739,44
      1.047.649.296,00
      104.764.930,00
      104.764.930,00 - 45.306.530,00
      59.458.399,00

      Bahwa sedangkan dalam Surat Bandingnya, perhitungan didasarkan harga jual ditambah bea masuk dimana Pemohon Banding menyatakan bahwa nilai pabean (Nilai Transaksi Barang) adalah sama dengan Harga Jual, nilai transaksi barang yang Pemohon Banding lakukan adalah barang waste sehingga untuk penetapan Bea Masuk adalah Harga Jual Waste dikalikan tarif waste (Harga Jual x 5%) sehingga penghitungan PPN-nya adalah (Harga Jual + (Harga Jual x 5%)) x 10%), sehingga diperoleh perbandingan perhitungan antara Surat Keberatan dan Surat Banding sebagai berikut:

      Uraian Surat Keberatan Permohonan
      Banding
      Sisa Bahan Baku Impor yang dijual 135.365 Kg 110.992 Kg
      Harga rata-rata per kg bahan baku 7.739,44 3.346,99
      Harga Jual 1.047.649.296,00 371.489.114,00
      Bea Masuk (Harga Jual x 5%) 0
      18.574.456,00
      Dasar Pengenaan Pajak (DPP) 1.047.649.296,00 390.063.570,00
      PPN Impor ( 10% x DPP ) 104.764.930,00 39.006.356,00
      Pajak Keluaran
      45.306.530,00 0
      PPN Impor yang harus dipungut kembali 59.458.399,00 39.006.356,00
      Sanksi Administrasi

      Bunga Pasal 13 (2) UU KUP (24 bulan x 2%) 0
      0
      Jumlah yang masih harus dibayar 59.458.399,00 39.006.356,00
       
      Pendapat Majelis Hakim pada halaman 30 ke-1;
      Bahwa dalam persidangan pada tanggal 18 November 2013, Pemohon Banding menyatakan bahwa mengakui besarnya kuantum sisa bahan impor yang dijual kembali sebanyak 116.511 kg sebagaimana perhitungan Terbanding, namun dengan perhitungan harga rata-rata per kg bahan baku tetap sebesar Rp3.346,99 sebagaimana perhitungan dalam Surat Bandingnya;
    2. Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) sangat keberatan dengan Pendapat Majelis Hakim Pengadilan Pajak, karena telah mengabaikan fakta-fakta dan bukti bukti dalam Pertimbangan Hukum sebagai berikut:
      1. Bahwa sesuai dengan penjelasan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dalam surat bantahan banding dan di persidangan, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) menghitung kembali jumlah PPN Impor yang harus dipungut kembali dengan perhitungan yang berbeda antara perhitungan dalam surat permohonan keberatan dengan perhitungan dalam surat permohonan banding adalah karena kurangnya pemahaman pemohon banding atas aturan perpajakan, sehingga pada saat pengajuan keberatan menghitung PPN Impor yang harus dipungut kembali dengan memperhitungkan PPN Keluaran atas penjualan scrap/sisa bahan baku yang dijual lokal;
      2. Bahwa pada saat pengajuan banding barulah Pemohon Peninjuan Kembali (semula Pemohon Banding) menyadari bahwa perhitungan seperti saat pengajuan keberatan tidak sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku;
      3. Bahwa dalam proses pengajuan banding pemohon banding menemukan Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-38620/PP/ M.XVII/19/2012 mengenai hal yang sama dengan pemohon banding yaitu tentang perlakuan penghitungan PPN Impor yang harus dipungut sendiri atas limbah/scrap sisa proses produksi dari bahan baku yang mendapat fasilitas KITE. Putusan memiliki dasar hukum yang sama dengan pemohon banding yaitu Pasal 13 ayat (1) huruf c Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 111/PMK.010/2006 tentang Tatalaksana Kemudahan Impor Tujuan Ekspor dan Pengawasannya yang merupakan Perubahan dari Keputusan Menteri Keuangan Nomor 580/KMK.04/2003;
      4. Bahwa dalam SUB Nomor : SUB-31/WPJ.09/BD.06/2013 tanggal 25 Juni 2013 Terbanding (sekarang Termohon Peninjauan Kembali) mengakui bahwa : “Dalam penentukan nilai impor rataratabahan baku baik penelaah maupun Wajib Pajak (Surat Permohonan Keberatan) sama sama mengunakan harga rata-rata, hal ini dikarenakan kesulitan menghitung nilai impor sebenarnya atas sisa bahan baku”;
      5. Bahwa dalam pasal 1 angka 20 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai, mengisyaratkan atas perhitungan PPN mengacu pada nilai impor dari dasar perhitungan bea masuk yang berupa harga jual;
        “Nilai Impor adalah nilai berupa uang yang menjadi dasar penghitungan bea masuk ditambah pungutan berdasarkan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur kepabeanan dan cukai untuk impor BKP, tidak termasuk PPN dan PPnBM yang dipungut menurut Undang-undang ini”;
      6. Bahwa dalam Pasal 1 angka 24 Undang-undang PPN disebutkan “Pajak Masukan adalah Pajak Pertambahan Nilai yang seharusnya sudah dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak karena perolehan Barang Kena Pajak dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak dan/atau pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean dan/atau pemanfaatan JKP dai luar Daerah Pabean dan/atau impor BKP”;
      7. Bahwa dalam Pasal 23 ayat (1) KMK Nomor 129/KMK.04/2003 tanggal 9 April 2003 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Pasal 13 ayat (1) PMK Nomor 111/PMK.010/2006 tanggal 24 November 2006 disebutkan:
        1. Bea Masuk sebesar 5% dari harga jual;
        2. Cukai sesuai dengan ketentuan tarif yang berlaku;
        3. PPN dan PPnBM yang semula tidak dipungut dengan DPP sebesar Nilai Impor;
      8. Bahwa dalam persidangan tanggal 18 November 2013 Pemohon Banding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) mengakui besarnya kuantum sisa bahan impor yang dijual kembali sebanyak 110.992 Kg menjadi 116.511 Kg sama dengan perhitungan Terbanding (sekarang Termohon Peninjauan Kembali) namun dengan perhitungan harga rata-rata per kg bahan baku tetap sebesar Rp3.346,99 sehingga cara penghitungan DPP nya tetap beda;
    3. Bahwa oleh karenanya Pendapat Majelis Hakim tidak sesuai dengan data, fakta dan penjelasan dalam persidangan;
    4. Bahwa berkenaan dengan amar putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang tertuang dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put. 51920/PP/M.XVB/16/2014 tersebut di atas, maka Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dengan ini menyatakan bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang telah memeriksa dan mengadili sengketa banding tersebut telah salah dan keliru atau setidak-tidaknya telah membuat suatu kekhilafan (error facti) dalam membuat pertimbangan-pertimbangan hukum dan atau prinsip perpajakan yang berlaku, sehingga hal tersebut nyata nyata telah melanggar asas kepastian hukum dalam bidang perpajakan di Indonesia;
      Pendapat Majelis Hakim pada halaman 30 ke-5 sampai dengan ke-7;
      Majelis berpendapat bahwa tidak terdapat kekonsistenan perhitungan dari Pemohon Banding sehingga Majelis tidak dapat meyakini kebenaran argumentasi serta dasar perhitungan Pemohon Banding berikut dengan bukti-bukti pendukung yang disampaikannya;
      Bahwa selain itu Majelis juga berpendapat bahwa perhitungan Terbanding dalam menghitung besarnya kuantum sisa bahan baku impor yang dijual kembali dan harga rat-rata per kg bahan baku juga telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku yaitu Pasal 13 ayat (1) huruf c Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 580/KMK.04/2003 tanggal 31 Desember 2003 tentang Tatalaksana Kemudahan Impor Tujuan Ekspor Dan Pengawasan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 111/PMK.010/2006 tanggal 24 November 2006;
      Bahwa dengan demikian, Majelis berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa atas Impor BKP sebesar Rp421.438.627,00 telah benar dan tetap dipertahankan”;
    5. Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) sangat keberatan dengan Pendapat Majelis Hakim Pengadilan Pajak, karena telah mengabaikan fakta-fakta dan bukti bukti dalam Pertimbangan Hukum sebagai berikut:
      1. Bahwa ketidak konsistenan penghitungan kembali PPN Impor antara pada saat keberatan dengan banding adalah semata mata didasarkan kepada kekurangpahaman Pemohon Banding akan aturan perpajakan;
      2. Bahwa sesuai dengan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-38620/PP/M.XVII/19/2012 mengenai masalah yang sama yang menurut Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) merupakan yurisprudensi dan berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat (1) KMK Nomor 129/KMK.04/2003 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Pasal 13 ayat (1) PMK Nomor 111/PMK.010/2006 tanggal 24 November 2006, seharusnya perhitungan kembali PPN Impor yang semula tidak dipungut menjadi sebesar :
        Penjualan limbah/scrap eks fasilitas impor:
        Jumlah sisa bahan baku
        Harga Jual per kg
        Jumlah Harga Jual
        Bea Masuk (5% x 978.835.000)
        Nilai Impor (Harga Jual + BM )
        PPN Impor (10% x Nilai Impor)
        Sanksi Pasal 13 (2) KUP
        Jumlah PPN Impor ditambah sanksi

        =
        =
        =
        =
        =
        =
        =
        =

        116.511 Kg
        3.346,99
        389.961.000,00
        19.498.050,00
        409.459.050,00
        40.945.905,00
        19.654.034,00
        60.599.939,00

    6. Bahwa berkenaan dengan amar pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang tertuang dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put. 51920/PP/M.XVB/16/2014 tersebut di atas, maka Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dengan ini menyatakan bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang telah memeriksa dan mengadili sengketa banding tersebut telah salah dan keliru atau setidak-tidaknya telah membuat suatu kekhilafan (error facti) dalam membuat pertimbangan-pertimbangan hukum dan atau prinsip perpajakan yang berlaku, sehingga hal tersebut nyata nyata telah melanggar asas kepastian hukum dalam bidang perpajakan di Indonesia;
    7. Bahwa Pasal 69 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 70 huruf a dan huruf b dan huruf c dan huruf d, Pasal 76, dan Pasal 78 Undang Undang Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak, menyatakan sebagai berikut:
      Pasal 69:
      1. Alat bukti dapat berupa:
        1. Surat atau tulisan;
        2. Keterangan Ahli;
        3. Keterangan para saksi;
        4. Pengakuan para pihak; dan/ atau
        5. Pengetahuan Hakim;
      2. Keadaan yang telah diketahui oleh umum tidak perlu dibuktikan”;
        Pasal 70:
        “Surat atau tulisan sebagai alat bukti terdiri dari:
        1. a. akta autentik, yaitu surat yang dibuat oleh atau dihadapan seorang pejabat umum, yang menurut peraturan perundang-undangan berwenang membuat surat itu dengan maksud untuk dipergunakan sebagai alat bukti tentang peristiwa hukum yang tercantum di dalamnya;
        2. b. Akta di bawah tangan yaitu surat yang dibuat dan ditandatangani oleh pihak-pihak yang bersangkutan dengan maksud untuk dipergunakan sebagai alat bukti tentang peristiwa atau peristiwa hukum yang tercantum di dalamnya;
        3. Surat keputusan atau surat ketetapan yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang;
        4. Surat surat lain atau tulisan yang tidak termaksud huruf a, huruf b, huruf c yang ada kaitannya dengan Banding atau Gugatan”;
        Pasal 76:
        “Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1)”;
        Pasal 78:
        “Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan Perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim”;
    8. Bahwa berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dan berdasarkan hasil pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak sebagaimana telah dituangkan dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put. 51920/PP/M.XVB/16/2014 tanggal 16 April 2014, serta berdasarkan penelitian atas dokumen-dokumen milik Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon banding) diatas.
      Diketahui secara jelas bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang telah memeriksa dan mengadili sengketa banding tersebut telah salah dan keliru atau setidak-tidaknya telah membuat suatu kekhilafan (error facti) dalam membuat pertimbangan-pertimbangan hukumnya dengan telah mengabaikan fakta-fakta dan bukti-bukti, sehinga hal tersebut nyata nyata telah melanggar asas kepastian hukum dalam bidang perpajakan di Indonesia;
    9. Bahwa berdasarkan uraian di atas, pertimbangan dan putusan Majelis yang menyatakan koreksi Termohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tetap dipertahankan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
    10. Bahwa dengan demikian, telah terbukti pula secara nyata-nyata bahwa amarpertimbangan dan amar putusan (dictum) Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang telah dituangkan dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put. 51920/PP/M.XVB/16/2014 tanggal 16 April 2014 tersebut telah dibuat dengan tidak berdasarkan kepada fakta-fakta yang ada dan yang telah nyata-nyata terungkap dalam pemeriksaan sengketa banding tersebut, bukti yang valid serta aturan perpajakan yang berlaku serta nilai koreksi yang hanya secara di asumsi/anggap/taksir/taksasi, sehingga hal tersebut terbukti dengan jelas dan nyata-nyata telah melanggar ketentuan perpajakan yang berlaku, sehingga Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put. 51920/PP/M.XVB/16/2014 tanggal 16 April 2014 harus dibatalkan;
  1. Bahwa dengan demikian, Putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak Nomor: Put. 51920/PP/M.XVB/16/2014 tanggal 16 April 2014 yang menyatakan :
    Menolak Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-82/WPJ.09/BD.06/2013 tanggal 23 Januari 2013, mengenai Keberatan Atas SKPKB Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak November 2009, atas nama: PT. DFG, NPWP 0X.XXX.XXX.X-XXX.000;
    Adalah tidak benar dan telah cacat hukum serta nyata-nyata bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

PERTIMBANGAN HUKUM


Menimbang, bahwa terhadap alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan Pemohon Peninjauan Kembali dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan menolak Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-82/WPJ.09/BD.06/2013 tanggal 23 Januari 2013, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa atas Impor BKP Masa Pajak November 2009 Nomor 00007/227/09/441/12 tanggal 9 Februari 2012, atas nama Pemohon Banding, NPWP 0X.XXX.XXX.X.XXX-000, adalah yang secara nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan pertimbangan:
  1. Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peinjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu Koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa atas Impor BKP sebesar Rp402.042.292,00; yang tetap dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo dengan mengambilalih pendapat hukum (Dissenting Oponion) Anggota Majelis Hakim Pengadilan Pajak: FGH, S.H., LLM., dibenarkan bahwa perhitungan kembali pajak dan pungutan Negara atau Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) bahwa barang di impor untuk hasil produksi sampingan, sisa hasil produksi barang jadi yang rusak atau hasil produksi yang rusak atau bahan baku yang rusak yang berasal dari impor yang dijual di dalam Negeri atau ke Daerah Pabeanan Indonesia Lainnya (DPIL), sehingga dalam menghitung bahan baku impor berdasarkan rata-rata dan menghitung PPN yang dipungut kembali berdasarkan jumlah sisa hasil produksi atau bahan baku yang rusak yang dijual di Daerah Pabean dikalikan dengan harga rata-rata satuan impor, sehingga menghitung harga jual ditambah dan nilai transaksi barang (nilai Pabean) adalah sama dengan harga jual. Sedangkan nilai transaksi barang adalah Barang Waste, sehingga Penetapan Bea Masuk adalah harga Jual Waste dikalikan tarif Waste 5% atau (Harga Jual x 5%) dan untuk Penghitungan PPN-nya adalah Harga Jual + (harga Jual x 5%) x 10%, maka Majelis Hakim Agung berpendapat, bahwa Koreksi Terbanding (sekarang Termohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 20 dan Angka 24 juncto Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai juncto pasal 23 ayat (1) dan ayat (4) KMK 129/KMK.04/2003 juncto Pasal 13 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 111/KMK.010/2006;
  2. Bahwa dengan demikian, tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, menurut Mahkamah Agung terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali: PT. DFG dan membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor 51920/PP/M.XVB/16/2014 tanggal 16 April 2014, serta Mahkamah Agung akan mengadili kembali perkara ini dengan amar sebagaimana yang akan disebutkan di bawah ini;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim Agung telah membaca dan mempelajari Jawaban Memori Peninjauan Kembali dari Termohon Peninjauan Kembali, namun tidak ditemukan hal-hal yang dapat melemahkan alasan Peninjauan Kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;
Menimbang, bahwa dengan dikabulkannya permohonan peninjauan kembali, maka Termohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam Peninjauan Kembali ini;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan yang terkait;

MENGADILI,


Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : PT. DFG tersebut;
Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor 51920/PP/M.XVB/16/2014 tanggal 16 April 2014;

MENGADILI KEMBALI


Mengabulkan permohonan Banding dari Pemohon Banding sekarang Pemohon Peninjauan Kembali ;
Menghukum Termohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali ini ditetapkan sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);

Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Senin, tanggal 5 Juni 2017 oleh Dr. H. Yulius, S.H., M.H., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. H.M. FFF, S.H., M.S., dan Is Sudaryono, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh Adi Irawan, S.H., M.H., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.



Anggota Majelis :

        ttd/

Dr. H.M. FFF, S.H., M.S.,

        ttd/

Dr. GGG, S.H., C.N.,






Biaya – biaya :
1.  M e t e r a i…………….. Rp        6.000,00
2.  R e d a k s i…………….. Rp        5.000,00
3.  Administrasi ………..….   Rp 2.489.000,00
Jumlah ……….                      Rp 2.500.000,00


Ketua Majelis:

ttd/

Dr. H. M. XYZ, S.H., M.S.,




Panitera Pengganti

ttd/

HHH, S.H.,


Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG RI.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara


H. RTY, SH.
NIP. : XXXX0XXX XXXX0X X 00X