Putusan Mahkamah Agung Nomor : 766/B/PK/PJK/2017

Kategori : PPh Pasal 21

bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan PajakNomor Put-65021/PP/M.XVB/10/2015,tanggal 21 Oktober 2015yang telah berk


 

PUTUSAN
Nomor 766/B/PK/PJK/2017

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

MAHKAMAH AGUNG


Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal AF Nomor X0-XX, Jakarta, dalam hal ini memberikan kuasa kepada:
  1. AA, Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak;
  2. BB, Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
  3. CC, Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
  4. DD, Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding, berdasarkan Surat Kuasa Khusus NomorSKU-323/PJ./2016, tanggal28 Januari 2016;
Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;

melawan:


PT DFG, Tbk.,diwakili oleh DF, Jabatan Direktur PT DFG, Tbk., tempat kedudukan di Plaza BP Bank XX Tower Lt.23, Jalan Jend. SD Kav.XX-XX Jakarta Selatan XXXX0 (Alamat korespondensi: Plaza FG Lt.XX, Jalan Jenderal SD Kav.XX, Jakarta Selatan);
Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan PajakNomor Put-65021/PP/M.XVB/10/2015,tanggal 21 Oktober 2015yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding dengan posita perkara sebagai berikut:

Bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding 00658/LCI-FAC/IX/14 tanggal 1 September 2014, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut ini:
Bahwa adapun alasan yang melatarbelakangi permohonan Pemohon Banding tersebut adalah sebagai berikut:
Alasan Formal:
  1. Jangka Waktu Penyampaian Banding:
    Bahwa memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak Pasal 35, Pemohon Banding menyampaikan permohonan banding dalam jangka waktu tidak lewat 3 (tiga) bulan sejak diterbitkannya surat penolakan oleh Terbanding dalam Surat Keputusan Nomor KEP-1440/WPJ.07/ 2014, tanggal 20 Juni 2014;
  2. Jumlah Pembayaran Pajak Terhutang
    Bahwa memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak Pasal 36, Pemohon Banding telah melakukan pembayaran 50% dari jumlah pajak terhutang, dalam jangka waktu tidak lewat 3 (tiga) bulan sejak diterbitkannya Surat Penolakan oleh Terbanding tersebut;
    Alasan Material:
    Bahwa adapun alasan Pemohon Banding mengajukan Keberatan dan Banding, dapat Pemohon Banding paparkan sebagai berikut:
    Komperative Perhitungan PPh Pasal 21 (Karyawan) tahun 2011, sebagai berikut:
    Keterangan Menurut
    Terbanding
    Menurut
    Pemohon Banding
    Jumlah Koreksi
    Yang Jadi Sengketa
    Penghasilan Kena Pajak Rp 15.056.885.756 Rp 10.293.675.679 Rp 4.763.210.077
    Pajak Terhutang Rp 2.028.792.982 Rp 1.237.415.182 Rp -
    Kredit Pajak:
    PPh Pasal 21 yang dibayar
    dengan SSP Sendiri
    Rp 1.237.415.182 Rp 1.237.415.182 Rp -
    PPh Kurang Bayar Rp 791.377.800 Nihil Rp -
    Bunga Rp 253.240.896 Nihil Rp -
    PPh Kurang Bayar Rp 1.044.618.696 Nihil Rp 1.044.618.696
Bahwa adapun alasan Banding Pemohon Banding adalah:
  1. Pemeriksa Pajak telah menerapkan peraturan perpajakan yang keliru, dimana jumlah koreksi sebesar Rp4.763.210.077,00 jelas-jelas adalah bukan objek PPh Pasal 21;
  2. Koreksi sebesar Rp4.763.210.077,00 menurut pembukuan dan bukti-bukti yang ada di Pemohon Banding adalah biaya marketing atau biaya pemasaran berupa hadiah barang atau cenderamata ke suatu perusahaan atau badan (bukan pribadi perseorangan dan bukan kepada kenikmatan pribadi direksi) dengan tujuan untuk memelihara dan mendapatkan pasar dan kelancaran marketing;
  3. Koreksi sebesar Rp4.763.210.077,00 seharusnya tidak dikoreksi kedalam PPh 21 (Karyawan) tetapi tetap dipertahankan sebagai biaya marketing di PPh Badan;
Kesimpulan:
Bahwa berdasarkan uraian tersebut, dapat Pemohon Banding simpulkan jumlah Pajak Penghasilan Pasal 21 (Karyawan) yang terutang di tahun 2011, setelah Banding adalah sejumlah sebagai berikut:

Keterangan Menurut Pemohon Banding
(Rp)
Penghasilan Netto 10.293.675.679,00
Pajak Terutang 1.237.415.182,00
Kredit Pajak:
PPh Pasal 21 yang dibayar dengan SSP
sendiri
(1.237.415.182,00)
Jumlah Lebih Bayar NIHIL
 
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-65021/PP/M.XVB/10/2015,tanggal 21 Oktober 2015, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
  • Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-1440/WPJ.07/2014 tanggal 20 Juni 2014, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2011 Nomor 00031/201/11/054/13 tanggal 26 April 2013, atas nama PT DFG, Tbk, beralamat di Plaza BP Bank XX Tower Lt.XX, Jalan Jend. SD Kav.XX-XX Jakarta Selatan XXXX0 (Alamat korespondensi: Plaza FG Lt.XX, Jalan Jenderal SD Kav.59, Jakarta Selatan), NPWP 0X.XXX.0XX.X-0XX.000, sehingga Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2011 dihitung kembali menjadi sebagai berikut:
    Dasar Pengenaan Pajak
    Pajak Penghasilan Pasal 21 yang terutang
    Kredit Pajak:
    Jumlah Pajak Penghasilan Pasal 21 yang Kurang Dibayar
    Rp. 10.293.675.679,00
    (Rp. 1.237.415.182,00)
    (Rp. 1.237.415.182,00)
    Rp.                       0,00
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-65021/PP/M.XVB/10/ 2015,tanggal 21 Oktober 2015,diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 13 November 2015, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-323/PJ./2016, tanggal 28 Januari 2016,diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 5 Februari 2016, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 5 Februari 2016;

Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 15 Maret 2016, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 6 April 2016;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;

ALASAN PENINJAUAN KEMBALI


Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan-alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:
  1. Tentang Pokok Sengketa Pengajuan Peninjauan Kembali:
Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan Peninjauan Kembali ini adalah:
Koreksi atas objek/DPP PPh Pasal 21 sebesar Rp4.736.210.077,00 yang tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak;
  1. Tentang Pembahasan Pokok Sengketa Peninjauan Kembali:
Bahwa setelah Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) membaca, memeriksa dan meneliti Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.65021/PP/M.XVB/10/2015 tanggal 21 Oktober 2015, maka dengan ini menyatakan sangat keberatan atas Putusan Pengadilan Pajak tersebut, karena pertimbangan hukum yang keliru dan telah mengabaikan fakta-fakta hukum (rechtsfeit) dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dalam pemeriksaan Banding di Pengadilan Pajak atau setidak-tidaknya telah membuat suatu kekhilafan baik berupa error facti maupun error juris dalam membuat pertimbangan-pertimbangan hukumnya, sehingga pertimbangan hukum dan penerapan dasar hukum yang telah digunakan menjadi tidak tepat serta menghasilkan putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan (contra legem), khususnya Peraturan Perundang-Undangan Perpajakan yang berlaku, dengan penjelasan sebagai berikut:
    1. Bahwa pendapat Majelis Hakim Pengadilan Pajak atas sengketa peninjauan kembali ini sebagaimana tertuang dalam putusan a quo berbunyi sebagai berikut:
      Bahwa Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2008 menyatakan:
      "Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan wajib pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun”;
      Bahwa Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2008 menyatakan:
      “Pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang diterima atau diperoleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri wajib dilakukan oleh:
      1. Pemberi kerja yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan oleh Pegawai atau bukan Pegawai;
      2. Bendahara Pemerintah yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan;
      3. Dana pensiun atau badan lain yang membayarkan uang pensiun dan pembayaran lain dengan nama apa pun dalam rangka pensiun;
      4. Badan yang membayar honorarium atau pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan jasa termasuk jasa tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas; dan
      5. Penyelenggara kegiatan yang melakukan pembayaran sehubungan dengan pelaksanaan suatu kegiatan;
      Bahwa Pasal 1 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 395/PJ./2001 tanggal 13 Juni 2001 tentang Pengenaan Pajak Penghasilan atas Hadiah dan Penghargaan menyatakan:
      “Dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan:
      1. Hadiah undian adalah hadiah dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diberikan melalui undian;
      2. Hadiah atau penghargaan perlombaan adalah hadiah atau penghargaan yang diberikan melalui suatu perlombaan atau adu ketangkasan;
      3. Hadiah sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan lainnya adalah hadiah dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diberikan sehubungan dengan pekerjaan, jasa dan kegiatan yang dilakukan oleh penerima hadiah;
      4. Penghargaan adalah imbauan yang diberikan sehubungan dengan prestasi dalam kegiatan tertentu:
      Bahwa Majelis berpendapat bahwa Terbanding melakukan koreksi objek PPh Pasal 21 atas pengeluaran yang tercatat dalam other expensesebesar Rp4.763.210.077,00 sebagai hadiah yang diberikan kepada orang pribadi berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-39G/PJ./2001 tanggal 13 Juni 2001 tentang Pengenaan Pajak Penghasilan atas Hadiah danPenghargaan;
      Bahwa Majelis berpendapat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-395/PJ./2001 aquo adalah peraturan pelaksanaan dari Pasal 21 Undang-Undang Pajak Penghasilan;
      Bahwa Majelis berpendapat pemotongan PPh Pasal 21 dilakukan jika terdapat hubungan langsung antara pemberi penghasilan dengan penerima penghasilan wajib pajak orang pribadi atas pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apa pun;
      Bahwa Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-395/PJ./2001 aquo adalah penjelasan lebih Ianjut mengenai pengertian penghasilan yang diterima wajib pajak orang pribadi selain pekerjaan.
      jasa, atau kegiatan yang menjadi objek PPh Pasal 21 sehingga pemberian hadiah dan penghargaan menjadi objek PPh Pasal 21 jika terdapat hubungan langsung atas pemberian hadiah dan penghargaan antara pemberi hadiah dan penghargaan dengan penerima hadiah dan penghargaan;
      Bahwa Majelis berpendapat hadiah yang diberikan oleh Pemohon Banding dalam sengketa ini meskipun diberikan kepada orang pribadi namun pemberian ini tidak memiliki hubungan langsung;
      Bahwa berdasarkan ketentuan yang berlaku, bukti/dokumen yang diajukan dalam persidangan, keterangan para pihak, dan keyakinan hakim, Majelis berpendapat hadiah yang diberikan oleh Pemohon Banding sebesar Rp4.763.210.077,00 tidak memenuhi Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1933 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 sehingga koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 21 sebesar Rp4.763.210.077,00 tidak dapat dipertahankan;
    2. Bahwa ketentuan perundang-undangan yang digunakan sebagai dasar pengajuan peninjauan kembali dalam perkara a quo adalah sebagai berikut:
      1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
        Pasal 76:
        Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1);
        Pasal 78:
        Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim;
        Pasal 91 huruf e:
        Permohonan peninjauan kembali hanya dapat diajukan berdasarkan alasan-alasan sebagai berikut:
        Apabila terdapat suatu putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
      2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008;
        Pasal 4 ayat (1):
        Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperolehwajib pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan wajib pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk:
        1. Penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbauan dalam bentuk lainnya, kecuali ditentukan lain dalam undang-undang ini;
        2. Hadiah dari undian atau pekerjaan atau kegiatan, dan penghargaan;
        Pasal 6 ayat (1) huruf a:
        Besarnya penghasilan kena pajak bagi wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:
        1. Biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:
        1. Biaya pembelian bahan;
        2. Biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang;
        3. Bunga, sewa, dan royalti;
        4. Biaya perjalanan;
        5. biaya pengolahan limbah;
        6. Premi asuransi;
        7. Biaya promosi dan penjualan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;
        8. Biaya administrasi; dan
        9. Pajak kecuali pajak penghasilan;
        Pasal 21 ayat (1):
        Pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diterima atau diperolehwajib pajak orang pribadi Dalam Negeri wajib dilakukan oleh:
        1. Pemberi kerja yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan oleh pegawai atau bukan pegawai;
        2. Bendahara pemerintah yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan;
        3. Dana pensiun atau badan lain yang membayarkan uang pensiun dan pembayaran lain dengan nama apapun dalam rangka pensiun;
        4. Badan yang membayar honorarium atau pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan jasa termasuk jas tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas, dan;
        5. Penyelenggara kegiatan yang melakukan pembayaran sehubungan dengan pelaksanaan suatu kegiatan;
      3. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-395/PJ./2001 Tanggal 13 Juni 2001 tentang Pengenaan Pajak Penghasilan Atas Hadiah Dan Penghargaan;
        Pasal 1:
        Dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan:
        1. Hadiah undian adalah hadiah dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diberikan melalui undian;
        2. Hadiah atau penghargaan perlombaan adalah hadiah atau penghargaan yang diberikan melalui suatu perlombaan atau adu ketangkasan;
        3. Hadiah sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan lainnya adalah hadiah dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diberikan sehubungan dengan pekerjaan, jasa dan kegiatan yang dilakukan oleh penerima hadiah;
        4. Penghargaan adalah imbalan yang diberikan sehubungan dengan prestasi dalam kegiatan tertentu;
        Pasal 2 ayat (2) huruf a:
        Atas hadiah atau penghargaan perlombaan, penghargaan, dan hadiah sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan lainnya dikenakan Pajak Penghasilan dengan ketentuan sebagai berikut:
        Dalam haI penerima penghasilan adalah orang pribadi wajib pajak Dalam Negeri, dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 21 sebesar tarif Pasal 17 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 dari jumlah penghasilan bruto;
        Pasal 3:
        Tidak termasuk dalam pengertian hadiah dan penghargaan yang dikenakan Pajak Penghasilan adalah hadiah langsung dalam penjualan barang atau jasa sepanjang diberikan kepada semua pembeli atau konsumen akhir tanpa diundi dan hadiah tersebut diterima langsung oleh konsumen akhir pada saat pembelian barang atau jasa;

    3. Bahwa berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dan berdasarkan hasil pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak sebagaimana yang telah dituangkan dalam Putusan Pengadilan Pajak NomorPut.65021/PP/M.XVB/10/2015 tanggal 21 Oktober 2015 serta berdasarkan penelitian atas dokumen-dokumen milik Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dan fakta-fakta yang nyata-nyata terungkap pada persidangan, maka Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) menyatakan sangat keberatan dengan pendapat Majelis Hakim Pengadilan Pajak sebagaimana diuraikan pada Butir V.1. di atas dengan alasan sebagai berikut:
      1. Gambaran Umum Kegiatan Usaha:
        Bahwa berdasarkan anggaran dasar perusahaan, ruang lingkup kegiatan usaha Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) meliputi bidang usaha jasa konsultasi manajemen dan teknologi informasi, jasa layanan informasi bisnis dan investasi dan jasa nilai tambah telepon. Saat ini, Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) bergerak dalam bidang terminal data dan informasi keuangan real time stock watch, stock watch retail, stock watch mobile; solusi perdagangan saham secara jarak jauh stock trade, stock trade mobile; limas data feed dan portal finansial;
      2. Bahwa atas koreksi DPP PPh Pasal 21 sebesar Rp4.763.210.077,00 berdasarkan hasil ekualisasi dengan biaya pada PPh Badan dimana diketahui terdapat biaya lain-lain (other expenses) sebesar Rp4.763.210.077,00 yang merupakan pengeluaran untuk pembelian lukisan, furniture dan patung kepada orang pribadi yang belum dilaporkan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding);
      3. Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak setuju dengan koreksi tersebut dengan alasan bahwa other expensessebesar Rp4.763.210.077,00 merupakan biaya marketing berupa hadiah barang atau cenderamata yang diberikan kepada suatu perusahaan atau badan dengan tujuan untuk memelihara dan mendapatkan pasar sehingga bukan merupakan pemberian berupa uang/menambah penghasilan bagi customer;
      4. Bahwa sehingga yang menjadi pokok permasalahan dalam sengketa banding ini adalah masalah pembuktian mengenai pemberian hadiah/cinderamata oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) kepada relasi usahanya dimana menurut Pemohon Peninjauan Kembali merupakan DPP PPh Pasal 21 yang belum dilaporkan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) berdasarkan Pasal 21 Undang-Undang PPh juncto Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 395/PJ./2001, sedangkan menurut Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) bukan merupakan DPP PPh Pasal 21 karena merupakan biaya entertainment yang sudah dilaporkan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku;
      5. Bahwa atas sengketa banding ini Majelis berpendapat sebagai berikut:
        Bahwa Majelis berpendapat pemotongan PPh Pasal 21 dilakukan jika terdapat hubungan langsung antara pemberi penghasilan dengan penerima penghasilan wajib pajak orang pribadi atas pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apa pun;
        Bahwa Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 395/PJ./2001 aquo adalah penjelasan lebih Ianjut mengenai pengertian penghasilan yang diterima wajib pajak orang pribadi selain pekerjaan, jasa, atau kegiatan yang menjadi objek PPh Pasal 21 sehingga pemberian hadiah dan penghargaan menjadi objek PPh Pasal 21 jika terdapat hubungan langsung atas pemberian hadiah dan penghargaan antara pemberi hadiah dan penghargaan dengan penerima hadiah dan penghargaan;
        Bahwa Majelis berpendapat hadiah yang diberikan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dalam sengketa ini meskipun diberikan kepada orang pribadi namun pemberian ini tidak memiliki hubungan langsung;
        Bahwa berdasarkan ketentuan yang berlaku, bukti/dokumen yang diajukan dalam persidangan, keterangan para pihak, dan keyakinan Hakim, Majelis berpendapat hadiah yang diberikan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) sebesar Rp4.763.210.077,00 tidak memenuhi Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1933 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 sehingga koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 21 sebesar Rp4.763.210.077,00 tidak dapat dipertahankan;
      6. Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali berpendapat bahwa pertimbangan-pertimbangan Majelis tersebut di atas tidak tepat berdasarkan uraian sebagai berikut:
        1. Bahwa dari data dan fakta yang terungkap sampai dengan proses persidangan, diketahui:
        • Bahwa koreksi sebesar Rp4.763.210.077,00 bersumber dari hasil pemeriksaan terhadap biaya lain-lain pada PPh Badan sebesar Rp4.763.210.077,00;
        • Bahwa berdasarkan hasil penelitian Pemohon Peninjauan Kembali terhadap data berupa voucher pengeluaran diketahui bahwa biaya dimaksud merupakan pengeluaran untuk pembelian lukisan, furniture, patung, kalung, cincin, cermin dan lemari hias dengan rincian diantaranya sebagai berikut:
          No Nama Penjual
          JENIS BARANG
          Voucher Pengeluaran
          NILAI
          DIBERIKAN
          KEPADA
          Nomor Tanggal
          1
          2
          3
          4
          5
          6
          7
          8
          9
          KHAZANAH
          MADANI JAYA
          ANALOGOUS
          HASIL ALAM BAROKAH
          ARTEFAK
          MOZAIQ ART
          MADANI JAYA
          KHAZANAH DESIGN
          MDA
          LUKISAN
          KTJATI
          LUKISAN
          FURNITURE JATI
          PATUNG KAYU
          PATUNG
          LM UKIR JATI
          LUKISAN
          PATUNG
          JM 1106065
          JM 1106065
          JM 1106065
          JM 1106065
          JM 1106065
          JM 1106065
          JM 1109071
          JM 1109071
          JM 1109071
          30/06/2011
          30/06/2011
          30/06/2011
          30/06/2011
          30/06/2011
          01/07/2011
          30/09/2011
          30/09/2011
          30/09/2011
          125.250.000
          5.000.000
          15.000.000
          150.000.000
          150.000.000
          115.341.780
          76.550.000
          100.000.000
          200.000.000
          -
          -
          -
          -
          -
          -
          -
          -
          -
        • Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak setuju dengan koreksi DPP PPh Pasal 21 sebesar Rp4.763.210.077,00 yang ditetapkan oleh Pemohon Peninjauan Kembali karena biaya dimaksud merupakan biaya entertainment yang berhubungan dengan kegiatan mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan yang telah dibuatkan daftar nominatif sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku, sehingga tidak relevan dengan sengketa yang ditetapkan oleh Pemohon Peninjauan Kembali;
        • Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali melakukan koreksi atas biaya entertainment dimaksud karena pada saat dilakukan penelitian terhadap bukti/dokumen pendukung ditemukan fakta bahwa:
        • Biaya tersebut merupakan pemberian hadiah kepada orang pribadi-orang pribadi yang sebagian besar menempati posisi jabatan pada bagian keuangan dalam perusahaan-perusahaan yang menurut Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) merupakan partner bisnisnya;
        • Bahwa hadiah yang diberikan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) adalah terkait dengan pekerjaan, jasa dan kegiatan lainnya karena maksud pemberian hadiah tersebut bukanlah cuma-cuma akan tetapi terdapat kepentingan di dalamnya;
        • Bahwa dalam persidangan banding, Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) menyatakan bahwa hadiah-hadiah yang diberikan bukan diperuntukkan bagi orang-orang pribadi, akan tetapi untuk perusahaan yang berkaitan dengan kegiatan usaha Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dalam rangka memelihara penghasilan;
        • Bahwa namun berdasarkan hasil penelitian terhadap data/dokumen pendukung yang disampaikan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) serta fakta yang ada, Pemohon Peninjauan Kembali berpendapat bahwa pemberian hadiah dilakukan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) kepada orang pribadi dan dipakai sendiri oleh yang bersangkutan, sehingga secara substansi atas biaya dimaksud dikenakan PPh Pasal 21;
        1. Bahwa ketentuan perpajakan mengatur:
          Undang-Undang PPh;
          Pasal 4 ayat (1) huruf b
          Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperolehwajib pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan wajib pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk:
          1. hadiah dari undian atau pekerjaan atau kegiatan, dan penghargaan;
        Memori Penjelasan Pasal 4 ayat (1):
        Pengertian penghasilan dalam undang-undang ini tidak memperhatikan adanya penghasilan dari sumber tertentu, tetapi pada adanya tambahan kemampuan ekonomis;
        Tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak merupakan ukuran terbaik mengenai kemampuan wajib pajak tersebut untuk ikut bersama-sama memikul biaya yang diperlukan pemerintah untuk kegiatan rutin dan pembangunan;
        Dilihat dari mengalirnya tambahan kemampuan ekonomis kepada wajib pajak, penghasilan dapat dikelompokkan menjadi:
        1. Penghasilan lain-lain, seperti pembebasan utang dan hadiah;
        Pasal 6 ayat (1) huruf a:
        Besarnya penghasilan kena pajak bagi wajib pajak Dalam Negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:
        1. Biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha:
          Pasal 21 ayat (1) huruf a:
          Pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diterima atau diperolehwajib pajak orang pribadi Dalam Negeri wajib dilakukan oleh:
          1. Pemberi kerja yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan oleh Pegawai atau bukan Pegawai;
            Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-395/PJ./2001 tanggal 13 Juni 2001 tentang Pengenaan Pajak Penghasilan Atas Hadiah Dan Penghargaan;
            Pasal 1:
            Dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan:
            1. Hadiah undian adalah hadiah dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diberikan melalui undian;
            2. Hadiah atau penghargaan perlombaan adalah hadiah atau penghargaan yang diberikan melalui suatu perlombaan atau adu ketangkasan;
            3. Hadiah sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan lainnya adalah hadiah dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diberikan sehubungan dengan pekerjaan, jasa dan kegiatan yang dilakukan oleh penerima hadiah;
            4. Penghargaan adalah imbalan yang diberikan sehubungan dengan prestasi dalam kegiatan tertentu;
        Pasal 2 ayat (2) huruf a:
        Atas hadiah atau penghargaan perlombaan, penghargaan, dan hadiah sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan lainnya dikenakan pajak penghasilan dengan ketentuan sebagai berikut:
        Dalam haI penerima penghasilan adalah orang pribadi wajib pajak Dalam Negeri, dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 21 sebesar tarif Pasal 17 Undang-Undang Nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 dari jumlah penghasilan bruto;
        Pasal 3:
        Tidak termasuk dalam pengertian hadiah dan penghargaan yang dikenakan Pajak Penghasilan adalah hadiah langsung dalam penjualan barang atau jasa sepanjang diberikan kepada semua pembeli atau konsumen akhir tanpa diundi dan hadiah tersebut diterima langsung oleh konsumen akhir pada saat pembelian barang atau jasa;
        1. Bahwa berdasarkan data, fakta serta ketentuan perpajakan tersebut di atas, disampaikan pendapat sebagai berikut:
        • Bahwa terbukti terdapat pemberian hadiah kepada orang pribadi-orang pribadi yang sebagian besar menempati posisi jabatan pada bagian keuangan dalam perusahaan-perusahaan yang merupakan relasi bisnis Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding);
        • Bahwa meskipun Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) menyatakan bahwa hadiah bukan diperuntukkan untuk orang pribadi melainkan ditujukan bagi perusahaan tempat orang pribadi dimaksud bekerja dalam rangka memelihara penghasilan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), namun faktanya Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak dapat membuktikan bahwa pemberian hadiah ditujukan untuk dan atas nama perusahaan, tetapi nyata-nyata terbukti ditujukan bagi orang pribadi yang bersangkutan;
        • Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali sependapat dengan Pemohon Peninjauan Kembali yang menyatakan bahwa pemberian hadiah tidak mungkin dilakukan secara cuma-cuma, namun terdapat kepentingan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) berupa:
          • Pemberian hadiah karena pihak-pihak yang diberi hadiah telah melakukan keinginan dari Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) baik secara langsung ataupun tidak langsung; dan atau
          • Pemberian hadiah karena Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) menginginkan pihak-pihak yang diberikan hadiah melakukan tindakan atau kebijakan yang sesuai dengan keinginan dari Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding);
        • Bahwa oleh karena pengeluaran atas pembelian hadiah dimaksud merupakan salah satu unsur biaya (other expenses) yang menjadi pengurang penghasilan bruto bagi perusahaan dalam menghitung PPh Badan, maka dapat disimpulkan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) telah mengakui bahwa biaya dimaksud memang berhubungan dengan pekerjaan, jasa atau kegiatan usaha Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding);
        • Bahwa dengan demikian, pemberian hadiah kepada orang pribadi sebesar Rp4.763.210.077,00 dalam sengketa banding ini memenuhi persyaratan sebagai pemberian hadiah sebagaimana ketentuan Pasal 21 Undang-Undang PPh juncto Pasal 1 huruf c dan Pasal 2 ayat (2) huruf a Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-395/PJ./2001;
        • Bahwa berdasarkan fakta yang ada, Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) telah mengakui adanya pembebanan biaya sebesar Rp4.763.210.077,00 sebagai biaya entertainment yang berhubungan dengan kegiatan mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan dan menjadi pengurang penghasilan bruto dalam menghitung PPh Badan sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang PPh;
          Bahwa selanjutnya sebagaimana ketentuan Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang PPh beserta memori penjelasannya, diatur bahwa setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan wajib pajak yang bersangkutan termasuk didalamnya aliran penghasilan lain-lain seperti hadiah, adalah merupakan objek pajak;
          Bahwa dengan demikian oleh karena Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) telah membebankan pengeluaran atas biaya sebesar Rp4.763.210.077,00 maka sebagaimana prinsip taxable-deductible, sudah seharusnya kepada pihak penerima hadiah dikenakan pula pemajakan atas tambahan kemampuan ekonomis yang diterimanya, dalam hal ini PPh Pasal 21;
        • Bahwa sehingga dapat disimpulkan bahwa koreksi DPP PPh Pasal 21 sebesar Rp4.763.210.077,00 oleh Pemohon Peninjauan Kembali telah memenuhi ketentuan perpajakan yang berlaku;
      7. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang antara lain mengatur bahwa Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan serta berdasarkan keyakinan hakim. Bahwa dalam penjelasannya dijelaskan bahwa keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku;
      8. Bahwa berdasarkan Pasal 91 huruf e Undang-Undang Pengadilan Pajak antara lain diatur bahwa Permohonan Peninjauan Kembali hanya dapat diajukan apabila terdapat suatu putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan;
        Bahwa berdasarkan uraian hasil evaluasi tersebut di atas, maka Pemohon Peninjauan Kembali berpendapat bahwa putusan Majelis yang tidak mempertahankan koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Januari sampai dengan Desember 2011 sebesar Rp4.763.210.077,00 nyata-nyata tidak didasarkan pada hasil pembuktian dalam persidangan serta ketentuan perpajakan yang berlaku, sehingga diusulkan untuk diajukan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung;

    4. Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak memiliki kewenangan untuk menentukan beban pembuktian dan alat bukti yang digunakan (bersifat aktif), sehingga sudah seharusnya Majelis hakim Pengadilan Pajak meneliti dan memberikan pertimbangan terhadap bukti-bukti dan fakta-fakta yang ada, Majelis Hakim Pengadilan Pajak juga harus mempertimbangkan pendapat kedua belah pihak (asas audio et alterampartem) namun dalam sengketa a quo Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah bersikap tidak berimbang dalam pembuktian di persidangan, karena tanpa adanya pembuktian yang kuat (adanya bukti eksternal) atas dalil yang disampaikan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), akan tetapi dalam putusannya Majelis Hakim Pengadilan Pajak tetap mengabulkan banding Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding);
    5. Bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum (fundamentum petendi) tersebut di atas secara keseluruhan telah membuktikan secara jelas dan nyata-nyata bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah memutus perkara a quo tidak berdasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga pertimbangan dan amar putusan Majelis Hakim pada pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak nyata-nyata telah salah dan keliru serta tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku (contra legem), khususnya dalam bidang perpajakan, sehingga putusan Majelis Hakim a quo tidak memenuhi ketentuan Pasal 78 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. Oleh karena itu maka Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.65021/PP/M.XVB/10/2015 tanggal 21 Oktober 2015 harus dibatalkan;
  1. Bahwa dengan demikian, putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak Nomor Put.65021/PP/M.XVB/10/2015 tanggal 21 Oktober 2015 yang menyatakan:
    • Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 1440/WPJ.07/2014 tanggal 20 Juni 2014, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Nomor 00031/201/11/054/13 tanggal 26 April 2013 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2011, atas nama PT DFG, Tbk., NPWP 0X.XXX.0XX.X-0XX.000, alamat Plaza BP Bank XX Tower Lt.XX, Jalan Jend. SD Kav.XX-XX Jakarta Selatan XXXX0 (Alamat korespondensi: Plaza FG Lt.XX, Jalan Jenderal SD Kav.XX, Jakarta Selatan), sehingga penghitungan pajak yang masih harus dibayar menjadi sebagaimana perhitungan tersebut diatas (halaman 2): Adalah tidak benar dan nyata-nyata bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

PERTIMBANGAN HUKUM


Menimbang, bahwa terhadap alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalidapat dibenarkan, karena Putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-1440/WPJ.07/2014 tanggal 20 Juni 2014 mengenai Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2011 Nomor 00031/201/11/054/13 tanggal 26 April 2013, atas nama Pemohon Banding, NPWP 0X.XXX.0XX.X-0XX.000, sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi nihil adalah nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan pertimbangan:
  1. Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu Koreksi atas objek/DPP PPh Pasal 21 sebesar Rp4.736.210.077,00 yang tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajakdapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembalidapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo pemberian hadiah yang diberikan oleh Pemohon Banding sekarang Termohon Peninjauan Kembali tidak memenuhi persyaratan sebagai hadiah dan telah mengakui adanya pembebanan entertainment yang pada dasarnya merupakan tambahan kemampuan ekonomis yang merupakan objek pajak PPh Pasal 21 dan olehkarenanya koreksi Terbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tetap dipertahankan karena telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan juncto Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 21 Undang-Undang Pajak Penghasilan juncto Pasal 1 huruf c serta Pasal 2 ayat (2) huruf a Keputusan Direktur Jenderal;
  2. Bahwa dengan demikian, alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali cukup berdasar dan beralasan serta patut untuk dikabulkan karena terdapat Putusan Pengadilan Pajak yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, menurut Mahkamah Agung terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali: DIREKTUR JENDERAL PAJAK dan membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-65021/PP/M.XVB/10/2015,tanggal 21 Oktober 2015,serta Mahkamah Agung akan mengadili kembali perkara ini dengan amar sebagaimana yang akan disebutkan di bawah ini;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim Agung telah membaca dan mempelajari Jawaban Memori Peninjauan Kembali dari Termohon Peninjauan Kembali, namun tidak ditemukan hal-hal yang dapat melemahkan alasan Peninjauan Kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;
Menimbang, bahwa dengan dikabulkannya permohonan peninjauan kembali, maka Termohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam Peninjauan Kembali ini;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 serta peraturan perundang-undangan yang terkait;

MENGADILI,


Mengabulkan permohonan peninjauan kembalidari Pemohon Peninjauan Kembali: DIREKTUR JENDERAL PAJAK tersebut;
Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-65021/PP/M.XVB/10/2015,tanggal 21 Oktober 2015;

MENGADILI KEMBALI,


Menolak permohonan banding dari Pemohon Banding sekarang Termohon Peninjauan Kembali;
Menghukum Termohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali ini ditetapkan sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah);

Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Kamis,tanggal 8 Juni 2017, oleh Dr. H. XYZ, S.H., M.Hum., Ketua Muda Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agungsebagai Ketua Majelis, Dr. H.M. FFF, S.H., M.S., dan Dr. GGG, S.H.,M.Hum., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh HHH, S.H.,M.H.,Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak;




Anggota Majelis :

        ttd/

Dr. H.M. FFF, S.H., M.S.,

        ttd/

Dr. GGG, S.H.,M.Hum.,






Biaya – biaya :
1.  M e t e r a i…………….. Rp        6.000,00
2.  R e d a k s i…………….. Rp        5.000,00
3.  Administrasi ………..….   Rp 2.489.000,00
Jumlah ……….                      Rp 2.500.000,00


Ketua Majelis:

ttd/

Dr. H. XYZ, S.H., M.Hum.,




Panitera Pengganti

ttd/

HHH, S.H., M.H.,


MAHKAMAH AGUNG RI
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,


H. RTY, S.H.
NIP : XX0 000 XXX