Putusan Mahkamah Agung Nomor : 691/B/PK/PJK/2017

Kategori : PPN dan PPnBM

bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-54606/PP/M.IA/16/2014, tanggal 25 Agustus 2014yang telah ber


 

PUTUSAN
Nomor 691/B/PK/PJK/2017

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

MAHKAMAH AGUNG


Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukandi Jalan Jenderal AF No. X0-XX, Jakarta XXXX0, dalam hal ini memberikan kuasa kepada:
  1. AA, Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak;
  2. BB, Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
  3. CC,Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi Direktorat Keberatan dan Banding;
  4. DD, Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan banding;
Kesemuanya berkantor di Jalan Jenderal AF No. X0- XX, Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU- 3324/PJ./2014 tanggal 19November 2014;
Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;

melawan:


PT DFG INDONESIA, berkedudukan di DF #XX0X, Lt.XX, Jl XY Kav.1, Jakarta X0XX0;
Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-54606/PP/M.IA/16/2014, tanggal 25 Agustus 2014yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon banding, dengan posita perkara sebagai berikut:

Dasar Hukum Pengajuan Banding
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 27 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undangNomor 16 Tahun 2000 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan Pasal 35 Undang-undangNomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pemohon Banding mengajukan banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor : KEP-1549/WPJ.06/2012 tertanggal 14 Nopember 2012 yang diterima pada tanggal 23 Nopember 2012 yang menyatakan menolak permohonan keberatan Perusahaan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Masa Nopember 2007 Nomor : 00042/207/07/022/11 tanggal 16 Nopember 2011;
Bahwa Pemohon Banding telah melunasi sebagian pajak terhutang berdasarkan SKPKB tersebut;
Latar Belakang
Penerbitan SKPKB PPN Masa Nopember 2007 Bahwa Terbanding melakukan pemeriksaan pajak atas seluruh  pajak berdasarkan Surat Perintah Pemeriksaan Pajak Nomor : Prin.017/WPJ.06/KP.1005/2010 tanggal 25 Februari 2010. Sebagai hasil pemeriksaan pajak tahun 2007, Terbanding menerbitkan SKPKB PPN Nomor 00042/207/07/022/11 tanggal 16 Nopember 2011 dengan perincian sebagai berikut:

Uraian Jumlah Rupiah Menurut Koreksi
Pemohon Banding Terbanding
Dasar Pengenaan Pajak :
Penyerahan yang PPN nya harus dipungut sendiri
Penyerahan yang PPN nya tidak dipungut
Penghitungan PPN Kurang Bayar
Pajak keluaran yang harus dipungut/ dibayar sendiri
Dikurangi:
Pajak masukan yang dapat diperhitungkan
PPN yang kurang/(lebih) dibayar
Kelebihan Pajak yang sudah:
Dikompensasikan ke masa pajak berikutnya
PPN yang kurang/(lebih) dibayar
PPN yang telah disetor
PPN yang kurang/(lebih) dibayar
Sanksi administrasi:
Kenaikan Ps. 13 (2) KUP
Jumlah sanksi administrasi
Jumlah PPN yang masih harus dibayar

404.295.000
6.974.848

1.080.326.036
6.974.848

676.031.036



67.603.103

-
411.269.848

40.429.500

13.839.533
1.087.300.884

108.032.603

13.839.533
26.589.967
94.193.070
67.603.103



26.589.967
26.589.967
94.193.070
26.589.967
67.603.103
-
-

67.603.103
32.449.490
67.603.103
32.449.490
-
-
32.449.490
100.052.593
32.449.490
100.052.593

Bahwa Terbanding melakukan koreksi positif sebesar Rp 676.031.036 berdasarkan ekualisasi antara peredaran usaha di SPT Tahunan PPh Badan dengan Objek PPN yang Pemohon Banding laporkan dalam SPT PPN Masa Pajak Januari s.d. Desember 2007. Berikut rincian koreksi pemeriksa atas obyek PPN masa Januari s.d. Desember 2007 (satu tahun perhitungan) :

Pos-pos yang dikoreksi Pemohon Banding Terbanding Koreksi
Penyerahan yang terutang PPN
Kesalahan tulis oleh Pemeriksa
4.750.806.569
10.822.155.560
6.071.348.991
1.999.999
Total

6.073.348.990

Permohonan Keberatan dan Keputusan Keberatan
Bahwa atas penerbitan SKPKB PPN tersebut di atas, Pemohon Banding mengajukan keberatan melalui Surat Nomor 009/FA-OOCLL/II/2012 tanggal 15 Februari 2012 yang diterima oleh Terbanding pada tanggal 15 Februari 2012;
Bahwa pada tanggal 14 Nopember 2012, Terbanding telah menerbitkan Keputusan Terbanding No. KEP-1549/WPJ.06/2012. Dalam keputusan tersebut, Terbanding menolak keseluruhan permohonan keberatan yang diajukan Pemohon Banding dan mempertahankan koreksi seperti yang tertera dalam SKPKB PPN No. 00042/207/07/022/11, dengan rincian sebagai berikut:

Uraian Semula
(Rp)
Ditambah/(Dikurangi)
(Rp)
Menjadi
(Rp)
PPN Kurang/ (Lebih) Bayar 32.393.815 -
32.393.815
Sanksi Administrasi
-

Bunga Pasal 13 ayat (2) 15.549.031 -
15.549.031
Jumlah PPN yang masih harus dibayar 47.942.846 -
47.942.846

Pelunasan Sengketa Pajak

Bahwa Pemohon Banding telah melunasi jumlah PPN yang masih harus dibayar sebesar Rp.47.942.846 pada tanggal 9 Desember 2011 sesuai dengan Pasal 27 ayat (5) Undang-undangNomor 16 Tahun 2000 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Dasar Dan Alasan Permohonan Banding
Bahwa Pemohon Banding ingin menyampaikan bahwa terdapat kesalahan tulis peredaran usaha menurut Terbanding. Menurut Pemohon Banding peredaran usaha Pemeriksa adalah sebagai berikut:


 
Masa
Pajak
Pemohon Banding
(Rp)
Terbanding
(Rp)
Koreksi
(Rp)
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
Mar-07 
Apr-07 
May-07 
Jun-07 
Jul-07 
Agust-07
Sep-07 
Okt-07
Nov-07
Des-07 
411.269.848
367.079.161
387.425.249
400.933.299
495.530.664
494.518.614
614.243.814
588.067.328
563.310.487
426.942.913
1.087.300.884
747.083.692
475.696.840
888.248.636
952.229.915
1.356.323.572
888.248.636
1.382.200.080
888.248.636
1.721.032.124
676.031.036
380.004.531
88.271.591
727.805.121
456.699.251
861.804.958
469.057.582
794.132.752
323.938.149
1.294.089.211
Jumlah  4.749.321.377 10.822.155.559 6.072.834.182

bahwa selain itu terdapat kesalahan perhitungan perhitungan koreksi menurut Pemeriksa dengan rincian sebagai berikut:

Pos-pos yang dikoreksi Pemohon Banding Terbanding Koreksi
Penyerahan yang terutang PPN
Kesalahan tulis oleh Pemeriksa
4.750.806.569
10.822.155.560
6.071.348.991
1.999.999
Total

6.073.348.990

Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan keputusan Terbanding untuk mempertahankan koreksi Pemeriksa atas DPP PPN sebesar Rp.323.938.149 karena pada dasarnya Pemohon Banding telah melaporkan PPN dengan benar sesuai dengan peraturan yang berlaku;
Bahwa sesungguhnya bisnis Pemohon Banding merupakan jasa Freight Forwarding. Dalam bisnis ini, Pemohon Banding menjadi penyedia jasa bagi konsumen yang membutuhkan solusi satu pintu dalam melakukan kegiatan ekspor dan impor barang. PT DFG berperan sebagai perantara pihak ketiga (Supplier) dengan konsumen (Shipper). Atas biaya tersebut kemudian Pemohon Banding tagihkan kembali ke Shipper (reimburse). Penghasilan Pemohon Banding berasal dari margin yaitu selisih antara biaya yang ditagihkan oleh Supplier dengan biaya yang Pemohon Banding tagihkan kepada Shipper.
Hal ini merupakan hal yang dilakukan oleh semua perusahaan yang bergerak di sektor Freight Forwarding dan telah menjadi business practice yang lazim.
Sedangkan atas reimbursment biaya tidak seharusnya dikenakan PPN karena reimbursment bukan merupakan obyek PPN. Dalam membuat SPT PPN Pemohon Banding tidak mengenakan PPN atas reimbursment tersebut;
Bahwa oleh karena itu DPP PPN yang Pemohon Banding laporkan dalam SPT PPN Pemohon Banding seharusnya sudah benar dan mencerminkan angka PPN yang seharusnya terutang dari margin atas jasa Pemohon Banding.
Pendekatan yang dilakukan oleh Pemeriksa yang mengenakan PPN atas reimbursment telah menyebabkan Pemohon Banding harus dikenakan PPN atas sesuatu yang bukan merupakan obyek PPN;
Kesimpulan
Bahwa dari uraian Pemohon Banding di atas, dapat ditarik kesimpulan bahwa tidak terdapat tambahan objek penjualan yang seharusnya dikenakan PPN. Dengan demikian Keputusan Terbanding No. KEP-1549/WPJ.06/2012 tanggal 14 Nopember 2012 yang yang merupakan penetapan keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Nopember 2007 No. 00042/207/07/022/11 tanggal 16 Nopember 2011 sebesar Rp.47.942.846,- tersebut seharusnya dikurangkan menjadi Rp. NIHIL. Perincian perhitungan berdasarkan permohonan banding ini adalah sebagai berikut:

Uraian Jumlah Rupiah Menurut
Dasar Pengenaan Pajak :
Penyerahan yang PPN nya harus dipungut sendiri
Penyerahan yang PPN nya tidak dipungut
Penghitungan PPN Kurang Bayar
Pajak keluaran yang harus dipungut/ dibayar sendiri
Dikurangi:
Pajak masukan yang dapat diperhitungkan
PPN yang kurang/(lebih) dibayar
Kelebihan Pajak yang sudah:
Dikompensasikan ke masa pajak berikutnya
PPN yang kurang/(lebih) dibayar
PPN yang telah disetor
PPN yang kurang/(lebih) dibayar
Sanksi administrasi:
Kenaikan Ps. 13 (2) KUP
Jumlah sanksi administrasi
Jumlah PPN yang masih harus dibayar

404.295.000
6.974.848
411.269.848

40.429.500

13.839.533
26.589.967

26.589.967
26.589.967
-

-
-

Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-54606/PP/M.IA/16/2014, Tanggal 25 Agustus 2014yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-1549/WPJ.06/2012 tanggal 14 Nopember 2012, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Nopember 2007 Nomor: 00042/207/07/022/11 tanggal 16 Nopember 2011, atas nama: PT. DFG Indonesia, NPWP: 0X.XXX.XXX.X-0XX.000, beralamat di DF #2202, Lt.22, Jl XY Kav.1, Jakarta X0XX0, sehingga jumlah pajak yang masih harus (lebih) dibayar, dihitung kembali menjadi sebagai berikut:

Dasar Pengenaan Pajak
Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang Terutang PPN :
1. Ekspor
2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri
3. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut
4. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN
Jumlah
Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri
Pajak yang dapat diperhitungkan
PPN yang kurang/lebih dibayar



Rp                      0,00
Rp    549.521.059,00
Rp      14.789.428,00
Rp                      0,00
Rp    564.310.487,00
Rp      54.952.037,00
(Rp     54.952.037,00)
Rp                      0,00

Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan PajakNomor PUT-54606/PP/M.IA/16/2014, tanggal 25 Agustus 2014, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 09 September 2014, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-3324/PJ./2014 tanggal 19 November 2014,diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 02 Desember 2014, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 02 Desember 2014;
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 29 Juli 2014, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya tidak diajukan Jawaban;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;

ALASAN PENINJAUAN KEMBALI


Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:
  1. Tentang Alasan Pengajuan Peninjauan Kembali
    Bahwa putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.54606/PP/M.IA/16/2014 tanggal 25 Agustus 2014 telah dibuat dengan tidak memperhatikan ketentuan yuridis formal atau mengabaikan fakta yang menjadi dasar pertimbangan dalam koreksi yang dilakukan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding),sehingga menghasilkan putusan yang tidak adil dan tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia.
    OlehkarenanyaPutusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.54606/PP/M.IA/16/2014 tanggal 25 Agustus 2014 diajukan Peninjauan Kembali berdasarkan ketentuan Pasal 91 huruf e Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
    Permohonan Peninjauan Kembali dapat diajukan berdasarkan alasan sebagai berikut: e. Apabila terdapat suatu putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  1. Tentang Formal Jangka Waktu Pengajuan Memori Peninjauan Kembali
  1. Bahwa Salinan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.54606/PP/M.IA/16/2014 tanggal 25 Agustus 2014, atas nama PT. DFG Indonesia (Termohon Peninjauan Kembali/semula Pemohon Banding), telah diberitahukan secara patut dan dikirimkan oleh Pengadilan Pajak kepada Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dan diterima oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding)pada tanggal11 September 2014 sesuai Tanda Terima Surat TPST Direktorat Jenderal Pajak Nomor Dokumen 201409110417;
  2. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 91 huruf e dan Pasal 92 ayat (3) juncto Pasal 1 angka 11 UU Pengadilan Pajak,maka pengajuan Memori Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.54606/PP/M.IA/16/2014 tanggal 25 Agustus 2014ini ini masih dalam tenggang waktu yang diijinkan oleh Undang-undang Pengadilan Pajak atau setidak-tidaknya antara tenggang waktu pengiriman/pemberitahuan Putusan Pengadilan Pajak tersebut dengan Permohonan Peninjauan Kembali ini belum lewat waktu sebagaimana telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena itu, sudah sepatutnyalah Memori Peninjauan Kembali ini diterima oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia;
  1. Tentang Pokok Sengketa Pengajuan Peninjauan Kembali Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan Peninjauan Kembali ini adalah:
    1. ASPEK FORMAL: Tentang Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.54606/PP/M.IA/16/2014 tanggal 25 Agustus 2014 yang diambil melebihi jangka waktu 12 bulan sebagaimana diatur dalam Pasal 81 ayat (1) dan Pasal 81 ayat (3) UU Pengadilan Pajak;
    2. ASPEK MATERIAL:
      Tentang sengketa atas koreksi DPP PPN yang harus dipungut sendiri sebesar Rp323.938.149,00 yang tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak.
  1. Tentang Pembahasan Pokok Sengketa Peninjauan Kembali Bahwa setelah Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) membaca, meneliti, dan mempelajari lebih lanjut atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.54606/PP/M.IA/16/2014 tanggal 25 Agustus 2014 tersebut, maka dengan ini menyatakan sangat keberatan atas putusan Pengadilan Pajak tersebut, karena Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah salah dan keliru dengan telah mengabaikan fakta-fakta hukum (rechtsfeit) dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dalam pemeriksaan Banding di Pengadilan Pajak (tegenbewijs)atau setidak-tidaknya telah membuat suatu kekhilafan baik berupa error facti maupun error juris dalam membuat pertimbangan-pertimbangan hukumnya, sehingga pertimbangan hukum dan penerapan dasar hukum yang telah digunakan menjadi tidak tepat serta menghasilkan putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku (contra legem), khususnya peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, dengan dalil-dalil dan alasan-alasan hukum sebagai berikut:
    1. PEMBAHASAN ASPEK FORMAL:

      Tentang Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.54606/PP/M.IA/16/2014 tanggal 25 Agustus 2014 yang diambil melebihi jangka waktu 12 bulan sebagaimana diatur dalam Pasal 81 ayat (1) dan Pasal 81 ayat (3) UU Pengadilan Pajak;
      1. Bahwa Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, antara lain mengatur sebagai berikut:
        Pasal 81 ayat (1):
        Putusan pemeriksaan dengan acara biasa atas Banding diambil dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan sejak Surat Banding diterima;
        Pasal 81 ayat (3):
        Dalam hal-hal khusus, jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diperpanjang paling lama 3 (tiga) bulan.
      2. Bahwa Surat Banding Nomor: 009/FA-OOCLL/II/2013 tanggal 08 Februari 2013, diterima oleh sekretariat Pengadilan Pajak padatanggal13 Februari 2013 (diantar).
      3. Bahwa Putusan Pengadilan Pajak NomorPut.54606/PP/M.IA/16/2014 tanggal 25 Agustus 2014 diputus pada tanggal 05 Mei 2014, sebagaimana yang tertuang pada halaman 25 putusan a quo yang menyebutkan bahwa : Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Senin tanggal 5 Mei 2014, oleh Hakim Majelis I Pengadilan Pajak yang ditunjuk dengan Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: Pen.00613/PP/PM/VI/2013 tanggal 28 Juni 2013, dengan susunan Hakim Majelis I dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
        ……. dst;
      4. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 81 ayat (1) UU Pengadilan Pajak, maka Putusan Pengadilan Pajak NomorPut.54606/PP/M.IA/16/2014 tanggal 25 Agustus 2014 seharusnya diambil paling lama pada tanggal 12 Februari 2014, kecuali terdapat hal-hal khusus yang dapat diperpanjang/diambil paling lama pada tanggal 12 Mei 2014;
      5. Bahwa faktanya, Put.54606/PP/M.IA/16/2014 tanggal 25 Agustus 2014diputus pada tanggal 05 Mei 2014 dan tidak terdapat Keputusan dari Ketua Pengadilan Pajak untuk memperpanjang jangka waktu persidangan;
      6. Bahwa dengan demikian, maka putusan Pengadilan Pajak Nomor: : Put.54606/PP/M.IA/16/2014 tanggal 25 Agustus 2014 diambil melebihi jangka waktu 12 bulan sebagaimana diatur dalam Pasal 81 ayat (1) dan Pasal 81 ayat (3) UU Pengadilan Pajak;
      7. Bahwa oleh karena itu Put.54606/PP/M.IA/16/2014 tanggal 25 Agustus 2014 tidak memenuhi ketentuan formal pengambilan putusan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 81 ayat (1) dan Pasal 81 ayat (3) UU Pengadilan Pajak;
    1. PEMBAHASAN ASPEK MATERIAL:
    Tentang sengketa atas koreksi DPP PPN yang harus dipungut sendiri sebesar Rp323.938.149,00 yang tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak.
      1. Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sangat keberatan dengan pertimbangan hukum, pendapat maupun kesimpulan Majelis Hakim Pengadilan Pajak sebagaimana yang tertuang pada halaman 23 sampai dengan halaman 24 putusan a quo, yang antara lain berbunyi sebagai berikut:
        bahwa berdasarkan uraian tersebut, Majelis berpendapat bahwa hasil ekualisasi yang dilakukan oleh Terbanding dan dijadikan dasar koreksi, adalah tidak tepat, karena koreksi tersebut bukan obyek PPN dan tidak didukung dengan bukti-bukti yang kuat;
        bahwa terhadap PPN masa Januari sd Desember 2007 untuk Cabang Surabaya, KPP Pratama Surabaya Genteng telah melakukan pemeriksaan, dan menyimpulkan bahwa untuk PPN Masa Januari sd Desember 2007 tidak ada koreksi, sehingga diterbitkan SKP NIHIL;
        bahwa Kantor Cabang Pemohon Banding di Surabaya melakukan kegiatan penyediaan jasa forwarding yang sama persis dengan kegiatan yang dilakukan oleh Kantor Jakarta, dan dalammelaporkan SPT PPN Masa Januari sd Desember 2007 menggunakan prinsip, sistem dan metode pembukuan perpajakan yang sama dengan Kantor Jakarta;
        bahwa berdasarkan fakta tersebut Majelis berpendapat, bahwa Terbanding tidak konsisten dalam memperlakukan transaksi yang sama dalam menetapkan apakah transaksi tersebut sebagai obyek atau bukan obyek PPN; bahwa KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Satu tidak mengakui adanya biaya-biaya reimbursable sehingga diperlakukan sebagai obyek PPN sedangkan KPP Pratama Surabaya Gubeng mengakui sepenuhnya biaya-biaya yang reimbursable sehingga bukan merupakan Obyek PPN;
        bahwa perlakuan ganda tersebut jelas akan menimbulkan kerancuan dan ketidak pastiuan hokum, yang dapat merugikan pihak-pihak yang terkait dengan transaksi yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang bergerak di bidang penyediaan jasa Freight Forwarding;
        bahwa terkait dengan minimnya bukti yang ditunjukkan oleh Pemohon Banding dalam UKM, tidak mengubah fakta bahwa hasil ekualisasi yang dilakukan oleh Terbanding dan dijadikan dasar koreksi terbukti bukan sebagai obyek PPN, sehingga bukti-bukti yang diserahkan oleh Pemohon Banding pada intinya tidak akan dapat menjawab koreksi Terbanding yang tidak benar;
        bahwa berdasarkan uraian tersebut Majelis berpendapat koreksi Teraabnding yang didasarkan pada hasil ekualisasi tersebut bukan merupakan obyek PPN sebagimana dimaksud dalam Pasal 4 Undang-undang Nomor: 8 tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Atas Barang Mewah sebagaimana berberapa kali diubah terakhir dengan Undang- undang Nomor: 18 tahun 2000;
        bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas DPP PPN yang PPN nya harus dipungut sendiri sebesar Rp 323.938.149,00 tidak dapat dipertahankan sehingga harus dibatalkan;
      2. Bahwa ketentuan perundang-undangan yang terkait dengan pokok sengketa yang digunakan sebagai dasar hukum peninjauan kembali antara lain sebagai berikut:
        1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (UU Pengadilan Pajak), antara lain mengatur sebagai berikut:
          Pasal 69 ayat (1):
          Alat bukti dapat berupa:
          1. surat atau tulisan;
          2. keterangan ahli;
          3. keterangan para saksi;
          4. pengakuan para pihak, dan/atau
          5. pengetahuan Hakim.
          Pasal 76:
          Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1).
          Memori penjelasan Pasal 76 menyebutkan:
          Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang-undang perpajakan.
          Oleh karena itu, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak.
          Pasal 78:
          Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim;
          Memori penjelasan Pasal 78 menyebutkan:
          Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.
          Pasal 84 ayat (1) huruf f:
          Putusan Pengadilan Pajak harus memuat:f. pertimbangan dan penilaian setiap bukti yang diajukan dan hal yang terjadi dalam persidangan selama sengketa itu diperiksa;
        2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 (UU PPN), antara lain mengatur sebagai berikut:
          Pasal 1 angka 19:
          Penggantian adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pemberi jasa karena penyerahan Jasa Kena Pajak, tidak termasuk pajak yang dipungut menurut Undang-undang ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak.
          Pasal 4 huruf c:
          Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas: c. penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;
        3. Peraturan Pemerintah Nomor 144 Tahun 2000 tanggal 22 Desember 2000 tentang Jenis Barang dan Jasa yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PP 144), antara lain mengatur sebagai berikut:
          Pasal 5:
          Kelompok jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai adalah :
        1. Jasa di bidang pelayanan kesehatan medik;
        2. Jasa di bidang pelayanan sosial;
        3. Jasa di bidang pengiriman surat dengan perangko;
        4. Jasa di bidang perbankan, asuransi, dan sewa guna usaha dengan hak opsi;
        5. Jasa di bidang keagamaan;
        6. Jasa di bidang pendidikan;
        7. Jasa di bidang kesenian dan hiburan yang telah dikenakan Pajak Tontonan;
        8. Jasa di bidang penyiaran yang bukan bersifat iklan;
        9. Jasa di bidang angkutan umum di darat dan di air;
        10. Jasa di bidang tenaga kerja;
        11. Jasa di bidang perhotelan; dan
        12. Jasa yang disediakan oleh Pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum.
      3. Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara banding ini adalah koreksi positif atas DPP PPN sebesar Rp323.938.149,00berdasarkan hasil equaliasi omzet PPh Badan dengan DPP PPN.
      4. Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) bergerak dalam bidang jasa Freight Forwarding yang intinya adalah jasa pengelolaan/pengurusan (handling) distribusi barang baik lewat darat, laut maupun udara dengan memungut fee atas jasa yang diberikan;
      5. Bahwa atas penyerahan jasa forwarding dikenakan PPN dengan DPP sebesar penggantian yaitu nilai berupa uang termasuk semua biaya yang dimintakan oleh penyedia jasa freight forwarding.
      6. Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan dan Kertas Kerja Pemeriksaan diketahui bahwa koreksi didapat dari equalisasi omset di PPh Badan dengan DPP PPN;
      7. Bahwa Peredaran Usaha yang terdapat dalam Laporan Keuangan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) adalah merupakan tagihan kepada Customer, namun jumlah tersebut bukanlah merupakan pendapatan usaha yang sebenamya, karena didalamnya termasuk reimburseable item yaitu penggantian atas biaya-biaya yang dibayarkan lebih dahulu oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), yang kemudian ditagihkan kepada Customer;
        Bahwa pendapatan sesungguhnya yang diperoleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) adalah jasa handling dan selisih lebih biaya yang ditagihkan.
      8. Bahwa dalam melakukan equalisasi antara penjualan confirm SPT PPh Badan dengan DPP PPN Keluaran SPT PPN, akan terlihat ketimpangan, karena yang merupakan objek PPN hanyalah pendapatan yang masuk dalam perkiraan Sales Objek Pajak (handling fee, mark up biaya atas nama customer, dan biaya bukan atas nama customer);
      9. Bahwa apabila dalam invoice terdapat biaya reimbursement yaitu penggantian untuk biaya yang telah dibayarkan dahulu oleh pemberi jasa atas nama penerima jasa yang di dalamnya terdapat biaya yang sudah dikenakan Pertambahan Nilai antara lain biaya Freight, biaya Warehouse, Bea Masuk, dan Bill of Lading, maka atas bagian yang direimburs itu tidak terutang PPN;
      10. Bahwa apabila terdapat perbedaan antara biaya freight, biaya warehouse, dan biaya lain-lain yang dibayarkan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) kepada perusahaan pelayaran atau pihak lain dengan yang dimintakan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) kepada pelanggan, maka selisihnya merupakan bagian dari DPP;
        Bahwa sebaliknya apabila dalam kontrak tersebut seluruh tagihannya atas nama pemberi jasa, maka PPN terutang atas seluruh nilai kontrak termasuk biaya penggantian atau reimbursement tersebut.
      11. Bahwa berdasarkan keterangan diatas, Peredaran Usaha di Buku Besar masa Nopember2007 sebesar Rp1.802.401.267,19
      12. Bahwa Biaya Reimbursement (Ocean Freight) yang bukan merupakan objek PPN hasil pemeriksaan masa Nopember 2007 sebesar Rp914.152.631,00 dengan perincian sebagai berikut:
          No
        Nomor Invoice
        Tgl Invoice
        Jml Tagihan
        (USD)
        Kurs KMK
        Jml Reimbursement
        (IDR)
        1
        2
        3
        4
        5
        6
        7
        8
        9
        10
        11
        12
        13
        14
        15
        16
        17
        18
        19
        20
        21
        22
        23
        24
        25
        26
        27
        28
        29
        30
        31
        32
        33
        34
        35
        36
        37
        38
        39
        40
        41
        42
        43
        44
        45
        46
        47
        48
        49
        50
        51
        52
        53
        54
        55
        56
        57
        58
        59
        60
        61
        62
        63
        64
        65
        66
        67
        68
        XX00X0XXXX
        XX00X0XXXX
        XX00X0XXXX
        XX00X0XXX0
        XX00X0XXXX
        XX00X0XXXX
        XX00X0XXXX
        XX00X0XXXX
        XX00X0XXX0
        XX00X0XXXX
        XX00X0XXXX
        XX00X0XXXX
        XX00X0XXXX
        XX00X0XXX0
        XX00X0XXXX
        XX00X0XXXX
        XX00X0XXXX
        XX00X0XXXX
        XX00X0XXXX
        XX00X0XXXX
        XX00X0XXXX
        XX00X0XXX0
        XX00X0XXXX
        XX00X0XXXX
        XX00X0XXXX
        XX00X0XXXX
        XX00X0XXXX
        XX00X0XXXX
        XX00X0XXXX
        XX00X0XXXX
        XX00X0XXXX
        XX00X0XXXX
        XX00X0XXXX
        XX00X0XXXX
        XX00X0XXXX
        XX00X0XXXX
        XX00X0XXXX
        XX00X0XXX0
        XX00X0XXXX
        XX00X0XXX0
        XX00X0XXXX
        XX00X0XXXX
        XX00X0XXXX
        XX00X0XXXX
        XX00X0X0X0
        XX00X0XXXX
        XX00X0XXXX
        XX00X0XXXX
        XX00X0XXXX
        XX00X0X0XX
        XX00X0X0XX
        XX00X0X0XX
        XX00X0X0XX
        XX00X0X0XX
        XX00X0X0X0
        XX00X0X0XX
        XX00X0X0XX
        XX00X0X0XX
        XX00X0XXX0
        XX00X0XXXX
        XX00X0XXXX
        XX00X0XXXX
        XX00X0XXXX
        XX00X0XXXX
        XX00X0XXXX
        XX00X0XXXX
        XX00X0XXXX
        XX00X0XXXX
        01/11/2007
        01/11/2007
        01/11/2007
        01/11/2007
        02/11/2007
        02/11/2007
        02/11/2007
        02/11/2007
        02/11/2007
        02/11/2007
        02/11/2007
        02/11/2007
        05/11/2007
        05/11/2007
        05/11/2007
        05/11/2007
        05/11/2007
        05/11/2007
        05/11/2007
        06/11/2007
        08/11/2007
        08/11/2007
        08/11/2007
        09/11/2007
        12/11/2007
        13/11/2007
        13/11/2007
        13/11/2007
        14/11/2007
        14/11/2007
        15/11/2007
        15/11/2007
        15/11/2007
        15/11/2007
        16/11/2007
        16/11/2007
        19/11/2007
        19/11/2007
        19/11/2007
        20/11/2007
        20/11/2007
        20/11/2007
        21/11/2007
        21/11/2007
        22/11/2007
        22/11/2007
        23/11/2007
        23/11/2007
        23/11/2007
        23/11/2007
        23/11/2007
        23/11/2007
        26/11/2007
        26/11/2007
        27/11/2007
        29/11/2007
        29/11/2007
        29/11/2007
        29/11/2007
        29/11/2007
        29/11/2007
        29/11/2007
        29/11/2007
        30/11/2007
        30/11/2007
        30/11/2007
        30/11/2007
        30/11/2007
        1.740
        60
        102
        1.310
        1.360
        155
        105
        2.255
        105
        1.205
        1.205
        725
        4.620
        90
        65
        3.900
        3.340
        3.880
        150
        18
        1.180
        1.405
        155
        26.450
        3.800
        100
        450
        60
        37
        3.880
        155
        155
        105
        105
        90
        90
        630
        170
        935
        3.900
        3.880
        1.310
        1.405
        155
        3.135
        3.880
        60
        60
        610
        700
        700
        256
        1.950
        1.450
        360
        335
        310
        1.405
        2.755
        155
        540
        610
        610
        60
        1.940
        55
        110
        560
        9.146,60
        9.146,60
        9.146,60
        9.146,60
        9.146,60
        9.146,60
        9.146,60
        9.146,60
        9.146,60
        9.146,60
        9.146,60
        9.146,60
        9.104,00
        9.104,00
        9.104,00
        9.104,00
        9.104,00
        9.104,00
        9.104,00
        9.104,00
        9.104,00
        9.104,00
        9.104,00
        9.104,00
        9.132,80
        9.132,80
        9.132,80
        9.132,80
        9.132,80
        9.132,80
        9.132,80
        9.132,80
        9.132,80
        9.132,80
        9.132,80
        9.132,80
        9.247,40
        9.247,40
        9.247,40
        9.247,40
        9.247,40
        9.247,40
        9.247,40
        9.247,40
        9.247,40
        9.247,40
        9.247,40
        9.247,40
        9.247,40
        9.247,40
        9.247,40
        9.247,40
        9.376,20
        9.376,20
        9.376,20
        9.376,20
        9.376,20
        9.376,20
        9.376,20
        9.376,20
        9.376,20
        9.376,20
        9.376,20
        9.376,20
        9.376,20
        9.376,20
        9.376,20
        9.376,20
        15.915.084
        548.796
        932.953
        11.982.046
        12.439.376
        1.417.723
        960.393
        20.625.583
        960.393
        11.021.653
        11.021.653
        6.631.285
        42.060.480
        819.360
        591.760
        35.505.600
        30.407.360
        35.323.520
        1.365.600
        163.872
        10.742.720
        12.791.120
        1.411.120
        240.800.800
        34.704.640
        913.280
        4.109.760
        547.968
        335.630
        35.435.264
        1.415.584
        1.415.584
        958.944
        958.944
        821.952
        821.952
        5.825.862
        1.572.058
        8.646.319
        36.064.860
        35.879.912
        12.114.094
        12.992.597
        1.433.347
        28.990.599
        35.879.912
        554.844
        554.844
        5.640.914
        6.473.180
        6.473.180
        2.363.635
        18.283.590
        13.595.490
        3.375.432
        3.141.027
        2.906.622
        13.173.561
        25.831.431
        1.453.311
        5.063.148
        5.719.482
        5.719.482
        562.572
        18.189.828
        515.691
        1.031.382
        5.250.672





        914.152.631

      13. Bahwa berdasakan data diatas, DPP PPN Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dan Objek PPN yang belum dilaporkan sebagai berikut:

        Peredaran Usaha cfm ledger masa Maret 2007
        -/- Ocean Freight (reimbursment)
        DPP PPN cfm pemeriksaan/penelaahan
        DPP PPN cfm Wajib Pajak
        Selisih Objek PPN yang belum dilaporkan
        Rp. 1.802.401.267,19
        Rp.    914.152.631,00
        Rp.    888.248.636,00
        Rp.    564.310.487,00
        Rp.    323.938.149,00

      14. Bahwa sesuai perintah Majelis, pada tanggal 11 April 2014, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) telah melakukan Uji Kebenaran Materi dan dalam Berita Acara Hasil Uji Kebenaran Materi yang disampaikan dalam persidangan tanggal 05 Mei 2014, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) menyampaikan pendapat sebagai berikut:
        1. Bahwa terdapat penerimaan uang masuk dari konsumen atas penyerahan jasa freight forwarding dan dicatat pada GL akun nomor XXXX000 s.d. XXXX000 yang dilaporkan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) pada SPT Tahunan PPh Badan 2007sebagai peredaran usaha, namun Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak memungut PPN sehingga dilakukan koreksi;
          Bahwa menurut Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), penerimaan yang diterima dan dicatat sebagai penghasilan tersebut merupakan reimbursement yang bukan merupakan obyek PPN;
        2. Bahwa jumal yang ditunjukkan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) pada saat melakukan penyerahan jasa adalah:

          Logistic Trade Debtors xxx
          VAT (jika ada PPN) xxx
          Logistic Income xxx
        3. Bahwa pada saat pemeriksaan, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) telah melakukan penelitian atas dokumen Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), sehingga penerimaan uang dari konsumen yang benar-benar merupakan reimbursement tidak dilakukan koreksi dan bukan merupakan obyek PPN;
        4. Bahwa berdasarkan angka 3 Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor : S-568/PJ.53/2006 tanggal 01 September 2006, disebutkan:
        1. Atas pemanfaatan jasa freight forwarding oleh PT QQ dari PT DEF dikenakan Pajak Pertambahan Nilai dengan Dasar Pengenaan Pajak sebesar nilai yang diminta atau seharusnya diminta oleh PT DEF sebagai pemberi jasa freight forwarding;
        2. Atas pembayaran kembali (reimbursement) biaya freight, biaya transportasi luar negeri lainnya, dan THC oleh PT QQ kepada PT DEF bukan merupakan bagian Dasar Pengenaan Pajak, sepanjang dokumen-dokumen pabean (invoice, Faktur Pajak dan lain-lain) diterbitkan oleh shpping line dan/atau pihak lain (misal penyelenggara pelabuhan) langsung atas nama PT QQ;
        3. Dalam hal PT DEF menggunalam sistem reinvoicing, yaitu dokumen-dokumen pabean diterbitkan/dibuat kembali oleh PT DEF kepada PT QQ untuk menagih pembayaran biaya-biaya yang telah dilakukan oleh PT DEF kepada shipping line dan/atau pihak lain, maka Dasar Pengenaan Pajak atas pemanfaatan jasa freight forwarding tersebut adalah sebesar nilai penggantian yang diminta atau seharusnya diminta oleh PT. DEF termasuk freight forwarder fee dan margin keuntungan.
        1. Bahwa berdasarkan angka 3 Surat Direktur Jenderal PajakNomor : S-840/PJ.53/2005 tanggal 14 September 2005, disebutkan:
        1. Atas penyerahan jasa freight forwarding oleh PT. XXX kepada customer dikenakan Pajak Pertambahan Nilai dengan Dasar Pengenaan Pajak sebesar penggantian yang diminta atau seharusnya diminta oleh PT. XXX sebagai pemberi jasa freight forwarding.
        2. Dalam hal dokumen-dokumen pabean (berupa Faktur Pajak, invoice dan lain-lain) untuk menagih biaya atas jasa-jasa dari shipping line, airline atau pihak ketiga dibuat langsung atas nama:
        • Penerimaan jasa (konsumen PT. XXX), maka biaya-biaya tersebut tidak termasuk kedalam Dasar Pengenaan Pajak karena merupakan reimbursement; atau
        • PT. XXX dan bukan atas nama penerima jasa (konsumen PT. XXX), maka biaya-biaya tersebut bukan merupakan reimbursement, sehingga merupakan bagian dari Dasar Pengenaan Pajak yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.
        1. Selanjutnya apabila terdapat perbedaan jumlah antara biaya-biaya yang dibayarkan oleh PT. XXX kepada shipping line, airline atau pihak ketiga dengan yang dimintakan oleh PT. XXX kepada customer, maka selisihnya merupakan bagian dari Dasar Pengenaan Pajak;
        1. Bahwa berdasarkan angka 5 Surat Direktur Jenderal PajakNomor : S-975/PJ.53/2003 tanggal 07 Oktober 2003, disebutkan:
          1. Atas penyerahan jasa freight forwarding dikenakan Pajak Pertambahan Nilai dengan Dasar Pengenaan Pajak sebesar penggantian yaitu nilai berupa uang termasuk semua biaya yang diminta oleh PT. QQ.
          2. Namun demikian, apabila dalam invoice terdapat biaya reimbursement yaitu penggantian untuk biaya yang telah dibayarkan dahulu oleh pemberi jasa atas nama penerima jasa yang didalamnya terdapat biaya yang sudah dikenakan PPN atau tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai antara lain biaya freight, biaya warehouse, bea masuk, dan biaya bill of lading, maka atas bagian yang direimburs itu tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai. Selanjutnya apabila terdapat perbedaan antara nilai biaya freight, biaya warehouse, dan biaya lain-lain yang dibayarkan oleh PT. QQ kepada perusahaan pelayaran atau pihak lain dengan yang dimintakan oleh PT.QQ kepada pelanggan, maka selisihnya merupakan bagian dari Dasar Pengenaan Pajak.
          3. Sebaliknya apabila dalam kontrak tersebut seluruh tagihannya atas nama pemberi jasa, maka Pajak Pertambahan Nilai terutang atas seluruh nilai kontrak termasuk biaya penggantian atau reimbursement tersebut.
        2. Bahwa dalam uji bukti Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) menunjukkan:
          1. Fotocopy invoice dari pihak vendor kepada Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding);
          2. Pembayaran dari Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) kepada pihak vendor;
          3. Fotocopy Invoice dari Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) kepada customer.
          Bahwa tidak ada kontrak perjanjian antara Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dengan client dan tidak ada kontrak antara Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dengan pihak vendor
        3. Bahwa dari nilai sengketa sebesar Rp323.938.149,00, pada saat uji bukti data yang ditunjukkan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dengan rincian dokumen pada angka 14.7. diatas adalahRp110.579.140,00 sedangkan selisihnya sebesar Rp213.359.009,00 Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak menunjukkan bukti bahwa transaksi tersebut bukan merupakan obyek PPN;
        4. Bahwa atas dokumen yang ditunjukkan sebesar Rp110.579.140,00 Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) menyatakan:
          1. Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) adalah perusahaan yang bergerak dibidang freight forwarding yaitu melakukan pengelolaan distribusi barang baik lewat darat, laut maupun udara;
          2. Bahwa data yang ditunjukkan sebesar Rp110.579.140,00 merupakan dokumen yang terkait dengan Terminal Handling Charge;
            Bahwa kegiatan Terminal Handling Charge dilakukan oleh pihak vendor,untuk selanjutnya Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) menagihkan Terminal Handling Charge kepada customer.
          3. Bahwa dokumen invoice dari pihak vendor seluruhnva ditujukan kepada Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), bukan kepada konsumen/pemakai jasa/pemilik barang, dan secara akuntansi dicatat sebagai peredaran usaha oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), sehingga bukan merupakan reimbursement;
      15. Bahwa berdasarkan Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-568/PJ.53/2006, S-840/PJ.53/2005, S-975/PJ.53/2003, S-419/PJ.323/2005, S-807/PJ.53/2004, S-766/PJ.53/2004, S-917/PJ.53/ 2003 disebutkan:
        • Bahwa atas pembayaran kembali (reimbursement) biaya freight, biaya transportasi luar negeri lainnya, dan THC oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) kepada pelanggan bukan merupakan bagian Dasar dokumen pabean (invoice, Faktur dan lain-lain) diterbitkan oleh shipping line dan/atau pihak lain (misal penyelenggara pelabuhan) langsung atas nama pelanggan;
        • Bahwa dalam hal Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) menggunakan sistem re-invoicing, yaitu dokumen-dokumen pabean diterbitkan/dibuat kembali oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) kepada pelanggan untuk menagih pembayaran biaya-biaya yang telah dilakukan oleh pemohon shipping line dan/atau pihak lain Dasar Pengenaan Pajak atas pemanfaatan jasa freight forwarding tersebut sebesar nilai penggantian yang diminta atau seharusnya diminta oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) termasuk freight forwarder fee dan margin keuntungan;
      16. Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) menggunakan pabean diterbitkan/dibuat kembali oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) kepada konsumen untuk menagih pembayaran biaya-biaya yang telah dilakukan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) kepada shipping line dan/atau pihak vendor, sehingga merupakan reimbursement.
        Bahwa oleh karena itu Dasar Pengenaan Pajak atas pemanfaatan jasa freight forwarding tersebut sebesar nilai penggantian yang diminta atau seharusnya diminta oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding);
      17. Bahwa atas Biaya Trucking dan penyerahan di Surabaya, pada saat uji bukti Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak memberikan bukti berupa invoice adanya Biaya Trucking dan bukti berupa Invoice yang menunjukkan adanya penyerahan di Surabaya;
      18. Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas, koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tetap dipertahankan;
      19. Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas,dapat disimpulkan bahwa amar pertimbangan dan amar putusan Majelis yang tidak mempertahankan koreksi positif atas DPP PPN sebesar Rp323.938.149,00 yang dilakukan olehPemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
      20. Bahwa dengan demikian atas putusan Majelis yang mengabulkan permohonan banding Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) terhadap koreksi positif atas DPP PPN sebesar Rp323.938.149,00 tidak sesuai dengan Pasal 78 UU Pengadilan Pajak, sehingga diajukan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung;
      21. Bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum (fundamentum petendi) tersebut di atas secara keseluruhan telah membuktikan secara jelas dan nyata-nyata bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah memutus perkara a quo tidak berdasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga pertimbangan dan amar putusan Majelis Hakim pada pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak nyata-nyata telah salah dan keliru serta tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku (contra legem), khususnya dalam bidang perpajakan. Dengan demikian, Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.54606/PP/M.IA/16/2014 tanggal 25 Agustus 2014 tersebut harus dibatalkan;

PERTIMBANGAN HUKUM


Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon PK tidak dapat dibenarkan, karena putusanPengadilan Pajak yang mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor : KEP-1549/WPJ.06/2012 tanggal 14 November 2012 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Nopember 2007 Nomor : 00042/207/07/022/11 tanggal 16 Nopember 2011 atas nama Pemohon Banding, NPWP : 0X.XXX.XXX.X-0XX.000, sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi nihil adalah sudah tepat dan benar, dengan pertimbangan :
  1. Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu alasan butir A tentang jangka waktu yang berkaitan dengan proses penyelesaian administrasi perkara semata yang tidak dapat membatalkan putusan sedangkan alasan butir B tentang substansi Koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Pertambahan Nilai yang harus dipungut sendiri sebesar Rp323.938.149,00; yang tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dan Termohon Peninjauan Kembali tidak mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo diperoleh petunjuk bahwa berdasarkan uji bukti kebenaran materi yang dilakukan Pemohon Banding (sekarang Termohon Peninjauan Kembali) dan Terbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) atas koreksi hasil equalisasi dihadapan Majelis Pengadilan pajak ternyata terbukti perkara a quo bukan obyek Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan olehkarenanya koreksi Terbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai;
  2. Bahwa dengan demikian, tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tersebut tidak beralasan sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan peninjauan kembali, maka Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan yang terkait;

MENGADILI,


Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tersebut;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan Peninjauan Kembali ini sebesar Rp2.500.000,00(dua juta lima ratus ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Rabu,tanggal 14 Juni 2017, oleh Dr. H. XYZ, S.H., M.Hum,Ketua Muda Mahkamah Agung Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agungsebagai Ketua Majelis, Dr. H. M. FFF, S.H., M.S.dan GGG, S.H., M.H. Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebutdan dibantu oleh HHH, S.IP., S.H., M.Hum, Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.



Anggota Majelis :

        ttd/

Dr. H. M. FFF, S.H., M.S.

        ttd/

GGG, S.H., M.H.






Biaya – biaya :
1.  M e t e r a i…………….. Rp        6.000,00
2.  R e d a k s i…………….. Rp        5.000,00
3.  Administrasi ………..….   Rp 2.489.000,00
Jumlah ……….                      Rp 2.500.000,00


Ketua Majelis:

ttd/

Dr. H. XYZ, S.H., M.Hum,



Panitera Pengganti

ttd/

HHH, S.IP., S.H., M.Hum,


Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG - RI
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,


H. RTY, SH.
NIP : XX0 000 XXX