Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1579/B/PK/PJK/2017

Kategori : Bea Cukai

bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-53537/PP/M.IXB/19/2014, tanggal 26 Juni 2014, yang telah


 

PUTUSAN
Nomor 1579/B/PK/PJK/2017

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

MAHKAMAH AGUNG


Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:

PT. AAA, beralamat di Jalan QQQ Nomor XX C, WWW, Gambir, Jakarta Pusat 10150, dalam hal ini diwakili oleh BBB, selaku Direktur PT AAA, selanjutnya memberi kuasa kepada CCC, S.E., S.H., M.H., BKP., kewarganegaraan Indonesia, pekerjaan Advokat, Konsultan Hukum dan Konsultan Pajak, beralamat di PT. DDD, Jalan EEE X Nomor XA-XB, RT X0 RW 0X, Kelurahan RRR, Grogol, Daan Mogot, Jakarta Barat, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 29 September 2014;

Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;

melawan:


DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, By-Pass, Jakarta Timur 13230,dalam hal ini memberi kuasa kepada:
1. ABC, S.H., LL.M, jabatan Kepala Sub Direktorat Upaya Hukum, pada Direktorat Keberatan, Banding dan Peraturan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
2. DEF, S.H., M.H., jabatan Kepala Seksi Upaya Hukum III pada Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
3. GHI, S.H., jabatan Pelaksana Pemeriksa pada Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
4. JKL R.S, S.H., jabatan Pelaksana Pemeriksa pada Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
5. MNO., S.H., jabatan Pelaksana Pemeriksa pada Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
6. PQR, S.H., jabatan Pelaksana Pemeriksa pada Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
7. STU, S.H., jabatan Pelaksana Pemeriksa pada Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
8. VWX, S.H., jabatan Pelaksana Pemeriksa pada Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
9. YZA, S.H., jabatan Pelaksana Pemeriksa pada Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
10. BCD, S.H., jabatan Pelaksana Pemeriksa pada Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
11. EFG, S.H., jabatan Pelaksana Pemeriksa pada Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
12. HIJ, S.H., jabatan Pelaksana Pemeriksa pada Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-293/BC/2016, tanggal 28 Oktober 2016;

Termohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;

Mahkamah Agung tersebut;

Membaca surat-surat yang bersangkutan;

Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-53537/PP/M.IXB/19/2014, tanggal 26 Juni 2014, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, dengan posita perkara sebagai berikut:

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor JF.1307/NP/KHPP tanggal 28 Januari 2013, pada pokoknya mengemukakan halhal sebagai berikut:

Bahwa Pemohon Banding mengajukan Banding atas Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP1232/WBC.06/2012 tanggal 11-12-2012 tentang Penetapan atas Keberatan PT. AAA terhadap penetapan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor 009470/WBC.06/KPP.0103NP/2012 tanggal 05-10-2012, yang Pemohon Banding terima pada hari Senin tanggal 07-12-2012; dengan rincian kesalahan berdasarkan SPTNP a quo adalah: Jenis Kesalahan: Nilai Pabean; Nomor Urut Barang: 1;

Jumlah tagihan dalam SPTNP a quo adalah sebesar Rp947.781.000 dengan rincian sebagai berikut:
Uraian Diberitahukan
(Rp)
Ditetapkan
(Rp)
Kekurangan
(Rp)
Bea Masuk
Cukai
PPN
PPnBM
PPh Pasal 22
Denda
182.392.000
0
383.023.000
0
95.756.000
306.691.000
0
644.051.000
0
161.013.000
497.197.000
124.299.000
0
261.028.000
0
65.257.000
497.197.000
661.171.000 1.608.952.000 947.781.000

Pemohon Banding berkeyakinan, sebagaimana yang akan diuraikan di bawah ini, bahwa Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-1232/WBC.06/2012 tanggal 11-12-2012 tentang Penetapan atas keberatan PT. AAA terhadap penetapan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor SPTNP009470/WBC.06/KPP.0103NP/2012 tanggal 05-10-2012 adalah tidak sesuai dan menyalahi ketentuan peraturan perundang-undangan tentang sistem nilai pabean (Customs Valuation) yang berlaku.

Pemohon Banding juga berkeyakinan bahwa dengan diterbitkannya Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-1232/WBC.06/2012 tanggal 11-12-2012 tentang Penetapan atas keberatan PT. AAA terhadap penetapan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalarn SPTNP Nomor SPTNP-009470/WBC.06/KPP.0103/NP/2012 tanggal 05-10-2012 oleh Kepala Kantor Wilayah Banten atas nama Direktur Jenderal Bea dan Cukai tersebut terdapat Sengketa Pajak antara Pemohon Banding dengan Direktur Jenderal
Bea dan Cukai (selanjutnya disebut "Terbanding").
I. LATAR BELAKANG.
1. Pejabat Bea dan Cukai Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Soekarno-Hatta menetapkan Nilai Pabean atas PIB Nomor XXXXXX tanggal 03-10-2012, diberitahukan:
Jenis barang   : 3 pos jenis barang
Negara asal    : Switzerland
Nilai Pabean   : CIF CHF 356,615.39
ditetapkan menjadi sebesar CIF CHF 599,647.40;
2. Pemohon Banding telah menyampaikan Keberatan atas penetapan tersebut dilampiri Bukti Penerimaan Jaminan Nomor 001642/BG/KBR/2012 tanggal 15-10-2012; Jumlah jaminan sebesar947.781.000;
3. Sebagai tindak lanjut atas Keberatan tersebut Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Banten a.n. Direktur Jenderal Bea dan Cukai telah menerbitkan Surat Keputusan Nomor KEP-1232/WBC.06/2012 tanggal 11-12-2012 yang menetapkan: Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Penetapan atas Keberatan PT. AAA terhadap penetapan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor 009470/WBC.06/KPP.0103/NP/2012 tanggal 05-10-2012;
Pertama : Menolak keberatan PT. AAA terhadap penetapan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor 009470/WBC.06/KPP.0103/NP/2012 tanggal05-10-2012;
Kedua : Menetapkan Nilai Pabean total menjadi sebesar CIF CHF 599,647.40
Ketiga : Tagihan yang seharusnya dibayar sebesar Rp1.608.952.000
Keempat : Kekurangan pembayaran sebesar Rp947.751.000;
Kelima : Kepala KPP BC Tipe Madya Pabean Soekarno-Hatta agar mencairkan jaminan untuk melunasi kekurangan pembayaran;
Keenam, Ketujuh: dan seterusnya
II. ALASAN MATERIAL BANDING
Pemohon Banding telah menyampaikan pemberitahuan Nilai Pabean dalam PIB Nomor XXXXXX tanggal 3 Oktober 2012 sebesar CIF CHF 356,615.39;
yang dilaksanakan sesuai asas Self Assessment dengan menerapkan peraturan-peraturan:
  • Pasal 15 "UU Kepabeanan" tentang Nilai Pabean;
  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tanggal 01-09-2010 tentang Nilai Pabean untuk penghitungan Bea Masuk;
  • Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization, khususnya Agreement on Implementation of Article VII of The GATT 1994.
Pemohon Banding menyampaikan pemberitahuan Nilai Pabean dalam PIB Nomor XXXXXX tanggal sebesar CIF CHF 356,615.39,00. Digunakan Metode I yaitu Nilai Pabean ditetapkan berdasarkan nilai transaksi barang impor yang bersangkutan.
Digunakan Metode I karena sesuai hirarki dan penggunaan Metode I tersebut memenuhi syarat serta tidak ada alasan untuk tidak menggunakan Metode I.
III. KESIMPULAN
Pemohon Banding telah menyampaikan pemberitahuan Nilai Pabean dalam PIB Nomor XXXXXX tanggal 3 Oktober 2012 yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang Sistem Nilai Pabean yang berlaku.
IV. PERMOHONAN
Berdasarkan pembahasan masalah dan keputusan tersebut di atas, maka dengan ini Pemohon Banding memohon kepada Yang Terhormat Ketua Pengadilan Pajak dan Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili Sengketa Pajak a quo agar berkenan memberikan putusan sebagai berikut:
1. Membatalkan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-1232/WBC.06/2012 tanggal 11-12-2012.
2. Menerima dan mengabulkan seluruhnya Permohonan Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-1232/WBC.06/2012 tanggal 11-12-2012, sehingga seluruh jumlah Bea Masuk dan Pajak dalam rangka impor yang harus dibayar, berikut Sanksi Administrasi berupa Denda, diubah menjadi sesuai perhitungan Pemohon Banding sebagai berikut:
URAIAN DIBERITAHUKAN DITETAPKAN KEKURANGAN
Bea Masuk 182.392.000 182.392.000 Nihil
PPN  383.023.000 383.023.000 Nihil
PPh Pasal 22 95.756.000 95.756.000 Nihil
Denda - - Nihil
661.171.000 661.171.000 Nihil
3. Memerintahkan Terbanding untuk segera melaksanakan Putusan Permohonan Banding yang mengabulkan Banding Pemohon Banding dengan segala konsekuensinya.

Demikian, dengan hormat Surat Permohonan Banding Pemohon Banding haturkan.
Apabila terdapat Sidang yang berkenaan dengan permohonan banding ini maupun dokumen tambahan serta keterangan atau penjelasan yang diperlukan, mohon diberitahukan kepada Pemohon Banding agar Pemohon Banding dapat menghadiri sidang dan menyampaikan dokumen serta keterangan atau penjelasan tersebut.
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-53537/PP/M.IXB/19/2014, tanggal 26 Juni 2014, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:

MENGADILI


Menyatakan menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-1232/WBC.06/2012 tanggal 11 Desember 2012 tentang Penetapan atas Keberatan Terhadap SPTNP Nomor SPTNP-009470/WBC.06/KPP.0103/NP/2012 tanggal 05 Oktober 2012, atas nama: PT. AAA, NPWP: 0X.XXX.XXX.X-0XX.000, Alamat: Jalan QQQ Nomor XX C, WWW, Gambir, Jakarta Pusat 10150, dan menetapkan nilai pabean atas impor barang Hamilton C2 Intelligent Ventilator Including Accessories dan lain-lain (3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) dengan PIB Nomor XXXXXX tanggal 03 Oktober 2012 sesuai keputusan Terbanding Nomor KEP-1232/WBC.06/2012 tanggal 11 Desember 2012 yaitu sebesar CIF CHF599,647.40, sehingga Bea Masuk, Pajak Dalam Rangka Impor dan Denda Administrasi yang masih harus dibayar sebesar Rp947.781.000,00;

Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-53537/PP/M.IXB/19/2014, tanggal 26 Juni 2014, diberitahukan kepada Pemohon Banding pada tanggal 02 Juli 2014, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Banding, dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 29 September 2014 diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 30 September 2014, dengan disertai alasanalasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal itu juga;

Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 07 Oktober 2016, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 08 November 2016;

Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;

ALASAN PENINJAUAN KEMBALI


Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan-alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:
1. Bahwa terdapat pendapat berbeda dari Majelis Hakim Pengadilan Pajak sebagaimana dituangkan di dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.53537/PP/M.IXB/19/2014 tanggal 1 Juli 2014, yakni di dalam Sub Judul “Pendapat Yang Berbeda (Dissenting Opinion)” pada halaman 19 sampai dengan 21, yang inti amar Putusan Hakim Dissenting tersebut pada intinya telah mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding dengan pertimbangan-pertimbangan hukum yang dapat diuraikan sebagai berikut:
Bahwa harga internet merupakan harga penawaran dari penjual bukan merupakan harga pembelian yang dibuktikan dengan faktur/kwitansi pembelian, harga internet dapat berubah-ubah sebelum dilakukan pembelian, sehingga harga internet yang merupakan harga penawaran tidak dapat digunakan sebagai dasar penetapan nilai transaksi sesuai Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006.
Bahwa sampai dengan berakhirnya persidangan, Terbanding tidak dapat membuktikan data pendukung (bukti nyata atau data yang objektif dan terukur) berupa kwitansi atau faktur pembelian barang sebagai pembanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dan ketentuan Lampiran VIII: Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk.
Bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas, Hakim Dissenting berpendapat Keputusan Terbanding Nomor KEP-1232/WBC.06/2012 tanggal 11 Desember 2012 tentang Penetapan atas Keberatan Terhadap SPTNP Nomor SPTNP-009470/WBC.06/KPP.0103/NP/2012 tanggal 05 Oktober 2012 dengan tagihan sebesar Rp947.781.000,- dibatalkan.
Bahwa terhadap pertimbangan-pertimbangan hukum yang telah dikemukakan oleh Hakim Dissenting tersebut di atas, dengan ini Pemohon Peninjauan Kembali menyatakan setuju dengan pendapat Hakim Dissenting tersebut di atas, karena amar pertimbangan dan amar putusannya telah didasarkan pada pertimbangan hukum yang tepat dan benar, a quo dengan ketentuan peraturan perundang-undangan kepabeanan yang berlaku serta telah memenuhi unsur kepastian hukum & rasa keadilan, serta bersesuaian dengan fakta-fakta dan kejadian yang sebenarnya terjadi.
2. Bahwa selanjutnya terhadap pendapat Majelis Hakim Pengadilan Pajak lainnya yang menyatakan bahwa Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat membuktikan bahwa nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB Nomor XXXXXX tanggal 3 Oktober 2012 sebesar CIF CHF 356.615,39 (Cost sebesar CHF 350.915,6 + Freight sebesar CHF 3.925,68 + Insurance sebesar CHF 1.774.21) adalah nilai transaksi yang sebenarnya atau yang seharusnya di bayar, Pemohon Peninjauan Kembali menyatakan tidak setuju dengan pertimbangan-pertimbangan hukum yakni sebagai berikut:
Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk, diatur bahwa:
Pasal 2
(1) Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat-syarat tertentu.
(2) Nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah nilai pabean dalam International Commercial Terms (incoterms) Cost, Insurance, danFreight (CIF).
Pasal 5 ayat (1)
Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) merupakan harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar oleh pembeli kepada penjual atas barang yang dijual untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean ditambah dengan biaya-biaya dan/atau nilai-nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi sepanjang biaya-biaya dan/atau nilai-nilai tersebut belum termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar.
Bahwa sesuai dengan ketentuan tersebut di atas, dasar penentuan nilai pabean yang digunakan untuk menghitung bea masuk adalah harga yang sebenarnya dibayarkan oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding). Bahwa harga yang sebenarnya dibayarkan oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) adalah harga sebagaimana yang ditagih oleh lawan transaksi melalui invoice yang diterbitkan oleh lawan transaksi dan hal ini dapat dilihat pada Aplikasi transfer dan Rekening Koran Bank yang telah Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) lampirkan (Terlampir – Bukti P7).
Bahwa berdasarkan bukti dokumen pendukung berupa Invoice, PIB, Airwaybill, Aplikasi Transfer dan Rekening koran (Terlampir – Bukti P7), maka persyaratan sebagaimana diatur di dalam ketentuan PMK Nomor 160/PMK.04/2010, utamanya ketentuan pasal 2 ayat (1) juncto pasal 2 ayat (2) dan juncto pasal 5 ayat (1) telah terpenuhi, sehingga dengan demikian maka “Nilai Pabean” harus ditetapkan berdasarkan harga/nilai transaksi yang sebenarnya.
Bahwa apabila Nilai Pabean sudah ditetapkan dengan metode sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan juncto ayat (2) PMK Nomor 160/PMK.04/2010 (Nilai transaksi yang sebenarnya), maka penetapan Nilai Pabean dengan metode lain sebagaimana diatur di dalam ketentuan pasal 3 ayat (1) sampai dengan ayat (5) PMK Nomor 160/PMK.04/2010 tidak dapat dilakukan dan harus digugurkan (invalid).
Bahwa dengan demikian, penetapan Nilai Pabean yang dijadikan sebagai dasar penolakan permohonan banding Pemohon Peninjauan Kembali oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak sebelumnya adalah keliru dan nyata-nyata terdapat pertimbangan hukum yang bertentangan atau tidak sesuai dengan hukum dan perundang-undangan yang berlaku sehingga pada gilirannya bisa menghasilkan putusan yang tidak adil dan putusan yang tidak mempunyai kepastian hukum.
3. Bahwa penetapan nilai pabean yang dilakukan oleh Termohon Peninjauan Kembali atas item barang Hamilton C2 Intelligent Ventilator Including Accessories yakni sebesar CIF CHF 23,181.80/Niu tidak dilakukan dengan metode sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan juncto ayat (2) PMK Nomor 160/PMK.04/2010 (Nilai transaksi yang sebenarnya), akan tetapi bahwa diketahui penetapan Nilai Pabean tersebut dilakukan oleh Termohon Peninjauan Kembali (dahulu Terbanding) dengan menggunakan metode lain sebagaimana hal ini diatur di dalam ketentuan Pasal 3 ayat (1) sampai dengan ayat (5) PMK Nomor 160/PMK.04/2010.
Bahwa sebagaimana yang telah Pemohon Peninjauan Kembali uraikan pada poin 2 (dua) di atas, bahwa mengingat persyaratan untuk penetapan Nilai Pabean dengan menggunakan metode sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan juncto ayat (2) PMK Nomor 160/PMK.04/2010 (Nilai transaksi yang sebenarnya) sudah terpenuhi, maka penetapan Nilai Pabean harus menggunakan metode sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan juncto ayat (2) PMK Nomor 160/PMK.04/2010 (Nilai transaksi yang sebenarnya), sehingga dengan demikian maka penggunaan metode lain tidak dapat dilakukan dan harus digugurkan (invalid).
4. Bahwa terhadap pendapat Termohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) yang menyatakan bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tidak dapat membuktikan bahwa nilai pabean yang diberitahukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dalam PIB Nomor XXXXXX tanggal 03 Oktober 2012 adalah nilai transaksi yang sebenarnya, dengan ini Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) menyatakan tidak setuju terhadap pendapat Termohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) karena Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) pada hakikatnya bisa membuktikan nilai pabean yang seharusnya dilapor oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) di dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) dan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dalam hal ini telah menyampaikan seluruh bukti-bukti pendukung seperti Invoice, Airway Bill, PIB, Aplikasi transfer dan Rekening Koran Bank yang membuktikan bahwa pembayaran yang dilakukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) kepada supplier-nya Hamilton Medical AG adalah benar sebesar CHF 350.915,6. Bahwa pembayaran atas transaksi PIB Nomor XXXXXX tanggal 03 Oktober 2012 (Terlampir – Bukti P6) dengan total sebesar CHF 350.915,6 adalah dengan rincian sebagai berikut (Terlampir – Bukti P7):
Tanggal Pembayaran Nomor Invoice Nilai (CHF) PIB Nomor dan Tanggal
XXXXXX
(03-10-2012)
XXXXXX
(10-09-2012)
Tidak disengketakan
05/02/2013 063582 1.614,33 1.614,33
(untuk 4 invoice) 063548-02 3.926,34 3.926,34
063548-01 5.860,83 5.860,83
063219-01 331.134,50 331.134,50
Total pembayaran 05 Februari 2013 342.536,00
28/12/2012 063149-02 41.425,53 41.425,53
(Untuk 3 invoice) 062932-03 6.072,90 6.072,90
063219-02 19.781,10 19.781,10
Total pembayaran 28 Desember 2012 67.279,53
TOTAL PEMBAYARAN 350.915,60 6.072,90 52.827,03
5. Bahwa perhitungan CIF yang disampaikan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) adalah berdasarkan harga internet, di mana menurut Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) hal ini tidak bisa serta merta dijadikan sebagai alasan untuk melakukan koreksi terhadap tambahan nilai CIF sebagaimana hal ini telah disalahsangkakan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding). Bahwa harga yang ditawarkan melalui internet tersebut tidak bisa serta merta membuktikan harga transaksi yang terjadi sebenarnya antara Penjual dan Pembeli karena transaksi penjualan harus dapat dibuktikan dengan adanya invoice, aplikasi transfer dan rekening Koran yang menunjukkan bukti pembayaran yang telah dilakukan oleh pembeli. Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dalam hal ini tidak dapat membuktikan bukti yang secara sah/valid yakni berupa invoice, aplikasi transfer dan rekening Koran yang dapat mendukung koreksi yang dilakukanoleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding).
6. Bahwa mengingat Yurisprudensi Putusan Pengadilan Pajak (Putusan PP) Nomor Nomor Put.52975/PP/M.IXB/19/2014 tanggal 23 Juni 2014 (Terlampir – Bukti P8) terhadap Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-1202/WBC.06/2012 tanggal 5 Desember 2012 dalam perkara banding pabean yakni untuk item barang yang sama yaitu Hamilton C2 Intelligent Ventilator Including Accessories, antara PT. AAA melawan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, di mana Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah mengabulkan seluruh permohonan banding dari Pemohon Banding, PT. AAA. Adapun inti amar pertimbangan putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:
”Bahwa atas hasil pemeriksaan bukti-bukti pendukung kebenaran nilai transaksi, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan bahwa harga yang tercantum dalam Invoice adalah nilai transaksi yang sebenarnya atau seharusnya dibayar, oleh karenanya permohonan banding Pemohon Banding dikabulkan seluruhnya dan koreksi Terbanding atas nilai pabean dibatalkan.”
Bahwa mengingat pertimbangan hukum Majelis Hakim tersebut di atas, maka terhadap perkara banding pabean yang sama (untuk item barang yang sama), maka menurut Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), bahwa nilai yang digunakan sebagai penetapan nilai pabean adalah sesuai dengan transaksi yang terjadi sebenarnya yang ditunjukkan melalui invoice, bukti transfer dan rekening koran.
    

PERTIMBANGAN HUKUM


Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-1232/WBC.06/2012, tanggal 11 Desember 2012, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-009470/WBC.06/KPP.0103/NP/2012, tanggal 05 Oktober 2012, atas nama Pemohon Banding, NPWP: 0X.XXX.XXX.X-0XX.000, dan menetapkan nilai pabean atas impor barang Hamilton C2 Intelligent Ventilator Including Accecories dan lain-lain (3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) dengan PIB Nomor XXXXXX tanggal 3 Oktober 2012 sesuai keputusan Terbanding Nomor KEP-1232/WBC.06/2012, tanggal 11 Desember 2012, yaitu sebesar CIF CHF 599.647,4, sehingga Bea Masuk, Pajak Dalam Rangka Impor dan Denda Administrasi yang masih harus dibayar sebesar Rp947.781.000,00 adalah secara nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan pertimbangan:
a. Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu penetapan Nilai Pabean oleh Termohon Peninjauan Kembali (dahulu Terbanding) atas Hamilton C2 Intelligent Ventilator Including Accecories dan lain-lain (3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) dengan PIB Nomor XXXXXX, tanggal 3 Oktober 2012, sehingga mengakibatkan kekurangan pembayaran sebesar Rp947.781.000,00 sesuai dengan Keputusan Termohon Peninjauan Kembali (dahulu Terbanding) dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo penetapan Nilai Pabean yang dilakukan oleh Terbanding (sekarang Termohon Peninjauan Kembali) memakai harga pasar yang bukan harga transaksi yang terjadi di dalam negeri, melainkan memakai harga penawaran atas jenis barang yang sama yang diimpor dan diunduh dari situs htpp://nuha medical.indonetwork.co.id/3195191/entilator-icu-iccu-nicu picu bayi-anak-dan dewasa-c2.html dari jenis barang yang sama sebesar Rp525.000.000,00 merupakan penggunaan harga fiktif yang tidak pernah terjadi pada transaksi adalah tidak diizinkan dan merupakan tindakan yang sewenang-wenang, dan oleh karenanya koreksi Terbanding (sekarang Termohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diaturdalam Pasal 15 ayat (1) dan ayat (6) huruf 9 Undang-Undang Kepabeanan;
b. Bahwa dengan demikian, alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali cukup berdasar dan patut untuk dikabulkan karena terdapat putusan Pengadilan Pajak nyata-nyata telah bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentangPengadilan Pajak;

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, menurut Mahkamah Agung terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali: PT. AAA dan membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-53537/PP/M.IXB/19/2014, tanggal 26 Juni 2014, serta Mahkamah Agung akan mengadili kembali perkara ini dengan amar sebagaimana yang akan disebutkan di bawah ini;

Menimbang, bahwa Majelis Hakim Agung telah membaca dan mempelajari Jawaban Memori Peninjauan Kembali dari Termohon Peninjauan Kembali, namun tidak ditemukan hal-hal yang dapat melemahkan alasan Peninjauan Kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;

Menimbang, bahwa dengan dikabulkannya permohonan peninjauan kembali, maka Termohon Peninjauan Kembali: Direktur Jenderal Bea dan Cukai dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam Peninjauan Kembali ini;

Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait;

MENGADILI,


Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali: PT. AAA tersebut;

Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-53537/PP/M.IXB/19/2014, tanggal 26 Juni 2014;

MENGADILI KEMBALI,


Mengabulkan permohonan banding dari Pemohon Banding: PT. AAA tersebut;

Menghukum Termohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan Peninjauan Kembali ini sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);

Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Kamis, tanggal 14 September 2017, oleh Dr. H. KWZ, S.H., M.H., Hakim Agung Mahkamah Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. H. DPN, S.H., M.S., dan Dr. EML, S.H., M.Hum., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh RHV, S.H., M.H., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.




Anggota Majelis:

ttd.

Dr. H. DPN, S.H., M.S.

ttd.

Dr. EML, S.H., M.Hum
Ketua Majelis,

ttd.

Dr. H. KWZ, S.H., M.H.
  Panitera Pengganti,

ttd.

RHV, S.H., M.H.
Biaya-biaya :
1. Meterai  ........................................   Rp       6.000,00
2. Redaksi ........................................   Rp       5.000,00
3. Administrasi .................................    Rp 2.489.000,00
Jumlah .............................................    Rp 2.500.000,00



Untuk salinan
Mahkamah Agung RI
atas nama Panitera,
Panitera Muda Tata Usaha Negara,



H. CQD, S.H.
NIP XXXX0XXXXXXX0XX00X