Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 80296/PP/M.VIIIB/25/2017

Kategori : PPh Pasal 4 ayat (2)

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi positif Dasar Pengenaan Pajak PPh Final Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp12.959.474.398,00;


  Putusan Nomor    :    80296/PP/M.VIIIB/25/2017

Jenis Pajak : PPh Final Pasi 4 ayat (2)
     
Tahun Pajak : 2011
     
Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi positif Dasar Pengenaan Pajak PPh Final Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp12.959.474.398,00;
     
Menurut Terbanding : bahwa terdapat kesalah pahaman Pemohon Banding dalam memahami pendapat Terbanding dalam Pemberitahuan Daftar Hasil Penelitian Keberatan. Pemohon Banding memahami bahwa jumlah obyek PPh Pasal 4 (2) lebih kecil daripada jumlah PPh Pasal 4 (2) pada SPT Masa PPh Pasal 4 (2) dimana selisih tersebut adalah biaya perbaikan / renovasi yang tidak dicatat dalam kelompok bangunan pada penyusutan, sehingga Pemohon Banding berpendapat bahwa tidak seluruh biaya perbaikan/renovasi tersebut menambah masa manfaat bangunan atau termasuk kriteria objek PPh Final Pasal 4 (2) sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2008 yang telah diubah dengan PP Nomor 40 Tahun 2009 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari usaha jasa konstruksi, karena merupakan biaya pembelian material yang bukan objek Pajak Penghasilan
     
Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan seluruh koreksi positif Pemeriksa yang dipertahankan dan ditambah oleh Terbanding atas PPh Terutang sebesar Rp537.976.827,00 sehingga sebelumnya PPh Terutang oleh Pemeriksa sebesar Rp587.194.423,00 namun oleh Terbanding ditambah menjadi sebesar Rp599.393.644,00, dengan alasan biaya perbaikan/renovasi tersebut bukan merupakan jasa konstruksi yaitu berupa pembelian material sehingga bukan merupakan obyek Pajak Penghasilan
     
Menurut Majelis : bahwa telah dilakukan Uji Bukti antara Terbanding dan Pemohon Banding dengan hasil sebagai berikut:

Uraian Sengketa

1.  Koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPh Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp12.959.474.398,00;

Bukti Yang Disampaikan Pemohon Banding

Dokumen Pendukung yang disampaikan/ditunjukkan pada saat uji bukti:
  • Nota Pengeluaran;
  • Bukti Setor/Pembayaran;
  • Delivery Order;
  • Surat Pengantar Pengiriman Barang;
  • Informasi Tagihan Listrik;
  • Memorial;
  • Invoice;
  • Faktur Pajak;
  • Surat Pengantar Pembelian Barang;
  • Jurnal;
  • Berita Acara Koreksi PBS;
  • Jurnal Invoicing;
     
Menurut Terbanding    : bahwa Terbanding melakukan Koreksi Positif atas Objek PPh Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp12.959.474.398,00 didasarkan bahwa Terbanding melakukan pengujian dan penelitian atas Dasar Penyusutan kelompok harta berupa bangunan yang tahun perolehannya adalah Tahun 2011 yang selanjutnya dibandingkan dengan biaya-biaya pada SPT Tahunan (Cfm.Pemeriksa);

bahwa Majelis Hakim memerintahkan untuk dilakukan uji kebenaran materi untuk membuktikan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding;

Fakta dan Data

bahwa atas koreksi ini Pemohon Banding menyampaikan dokumen berupa G/L Akun 1301070000 (constructions in progress) terlampir, merupakan bagian tidak terpisahkan dari berita acara ini diperoleh fakta dan data sebagai berikut :

  1. bahwa Pemohon Banding dalam uji bukti menyampaikan Print Out G/L Akun 1301070000 (constructions in progress) senilai Rp530.005.660,00 dengan bukti pendukung berupa:
    1. Nota Pengeluaran;
    2. Bukti Setor/Pembayaran;
    3. Delivery Order;
    4. Surat Pengantar Pengiriman Barang;
    5. Informasi Tagihan Listrik;
    6. Memorial;
    7. Invoice;
    8. Faktur Pajak;
    9. Surat Pengantar Pembelian Barang; 
    10. Jurnal;
    11. Berita Acara Koreksi PBS;
    12. Jurnal Invoicing;
  2. bahwa data yang disampaikan dan diperlihatkan oleh Pemohon Banding dalam uji bukti adalah Biaya Tagihan Listrik, Kompensasi Piutang atas Pemakaian Sendiri, Koreksi Biaya atas salah penjurnalan sehingga tidak sesuai dengan alasan banding Pemohon Banding dalam Surat Bandingnya dimana dalam surat bandingnya tidak setuju atas seluruh koreksi positif Terbanding karena biaya perbaikan/renovasi tersebut bukan merupakan jasa konstruksi yang terutang PPh Pasal 4 ayat (2) Final melainkan berupa pembelian material sehingga bukan merupakan objek PPh;
  3. bahwa atas sisa koreksi sebesar Rp12.429.468.738,00 Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan dan menyampaikan bukti dan dokumen pendukung;
bahwa dengan demikian koreksi Positif atas Objek PPh Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp12.959.474.398,00 yang dilakukan oleh Terbanding sudah tepat;

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk tidak dapat menerima permohonan banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding Nomor KEP-1146/WPJ.11/2015 tanggal 29 April 2015 tentang Keberatan Wajib Pajak atas SKPKB PPh Pasal 21 Nomor 00005/201/11/614/14 tanggal 06 Februari 2014 Masa/Tahun Pajak Januari s.d Desember 2011 atas nama Pemohon Banding;
     
Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPh Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp12.959.474.398,00;

bahwa dalam proses persidangan pada hari Rabu, 03 Agustus 2016, Majelis Hakim telah memerintahkan Pemohon Banding dan Terbanding untuk melakukan uji bukti terkait koreksi atas DPP PPh Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp12.959.474.398,00;

bahwa Pemohon Banding dan Terbanding pada hari Jumat, 07 Oktober 2016 telah melakukan uji bukti terkait koreksi atas DPP PPh Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp530.005.660,00 dari total koreksi sebesar Rp12.959.474.398,00;

bahwa dalam proses uji bukti diketahui bahwa koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPh Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp12.959.474.398,00 merupakan koreksi terkait pengeluaran dalam akun 1301070000 (constructions in progress);

bahwa dalam proses uji bukti tersebut, Pemohon Banding telah menyampaikan bukti- bukti pendukung terkait koreksi atas DPP PPh Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp530.005.660,00 sesuai dengan rincian di samping;

bahwa dalam proses uji bukti tersebut Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa atas koreksi PPh Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp530.005.660,00 adalah pengeluaran yang bukan merupakan objek PPh Pasal 4 ayat (2) dikarenakan merupakan biaya terkait tagihan listrik PLN dan pembelian material yang bukan satu kesatuan dengan jasa konstruksi sehingga bukan merupakan objek jasa konstruksi yang terutang PPh Pasal 4 ayat (2);

bahwa selanjutnya atas sisa koreksi sebesar Rp12.429.468.738,00 belum dapat dilakukan proses uji bukti antara Pemohon Banding dan Terbanding dikarenakan waktu yang terbatas;

bahwa berdasarkan bukti-bukti pendukung yang Pemohon Banding sampaikan pada saat uji bukti serta penjelasan di atas yang menurut Pemohon Banding cukup mewakili dari keseluruhan sengketa, maka atas koreksi DPP PPh Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp12.959.474.398,00 seharusnya dibatalkan;
     
Pendapat Majelis : bahwa yang menjadi sengketa yaitu koreksi atas DPP Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Januari s.d. Desember 2011 sebesar Rp12.959.474.398,00 dengan perincian sebagai berikut:

DPP PPh Pasal 23    cfm Terbanding  Rp15.958.725.034,00
DPP PPh Pasal 23    cfm Pemohon Banding Rp  2.999.250.636.00
Koreksi Rp12.959.474.398,00

bahwa untuk menguatkan dalil yang dikemukakan oleh para pihak, maka Majelis memerintahkan kepada para pihak untuk melakukan uji bukti sesuai dengan ketentuan Pasal 76 Undang Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak :
   
“Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1)”

bahwa sesuai dengan amanat Majelis Hakim, Pemohon Banding diberikan kesempatan untuk melakukan rangkaian proses uji bukti terkait dengan pembuktian dan argumen- argumen atas materi yang disengketakan;

bahwa atas koreksi DPP sebesar Rp12.959.474.398,00 yang diuji bukti hanya sebesar Rp530.005.660,00 sedangkan sisanya sebesar Rp12.429.468.738,00 tidak dilakukan uji bukti dan Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan dan menyampaikan bukti dan dokumen pendukung;

bahwa berdasarkan bukti dan dokumen dalam persidangan dan setelah dilakukan uji bukti dapat diuraikan sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding dalam uji bukti menyampaikan Print Out G/L Akun 1301070000 (constructions in progress) senilai Rp530.005.660,00 dengan bukti pendukung berupa:
  1. Nota Pengeluaran;
  2. Bukti Setor/Pembayaran;
  3. Delivery Order;
  4. Surat Pengantar Pengiriman Barang;
  5. Informasi Tagihan Listrik;
  6. Memorial;
  7. Invoice;
  8. Faktur Pajak;
  9. Surat Pengantar Pembelian Barang; j. Jurnal;
  10. Berita Acara Koreksi PBS;
  11. Jurnal Invoicing;
bahwa menurut Terbanding data yang disampaikan dan diperlihatkan oleh Pemohon Banding dalam uji bukti adalah Biaya Tagihan Listrik, Kompensasi Piutang atas Pemakaian Sendiri, Koreksi Biaya atas salah penjurnalan sehingga tidak sesuai dengan alasan banding Pemohon Banding dalam Surat Bandingnya dimana dalam surat bandingnya tidak setuju atas seluruh koreksi positif Terbanding karena biaya perbaikan/renovasi tersebut bukan merupakan jasa konstruksi yang terutang PPh Pasal 4 ayat (2) Final melainkan berupa pembelian material sehingga bukan merupakan objek PPh;

bahwa menurut Pemohon Banding, dalam proses uji bukti tersebut Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa atas koreksi PPh Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp530.005.660,00 adalah pengeluaran yang bukan merupakan objek PPh Pasal 4 ayat (2) dikarenakan merupakan biaya terkait tagihan listrik PLN dan pembelian material yang bukan satu kesatuan dengan jasa konstruksi sehingga bukan merupakan objek jasa konstruksi yang terutang PPh Pasal 4 ayat (2);

bahwa Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan menyebutkan:

Penghasilan di bawah ini dapat dikenai pajak bersifat final:
  1. penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan lainnya, bunga obligasi dan surat utang negara, dan bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi orang pribadi;
  2. penghasilan berupa hadiah undian;
  3. penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya, transaksi derivatif yang diperdagangkan di bursa, dan transaksi penjualan saham atau pengalihan penyertaan modal pada perusahaan pasangannya yang diterima oleh perusahaan modal ventura;
  4. penghasilan dari transaksi pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan, usaha jasa konstruksi, usaha real estate, dan persewaan tanah dan/atau bangunan; dan
  5. penghasilan tertentu lainnya, yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah;
bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 5 Peraturan Pemerintah Republik IndonesiaNomor 51 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha Jasa Konstruksi menyebutkan : Pelaksanaan Konstruksi adalah pemberian jasa oleh orang pribadi atau badan yang dinyatakan ahli yang profesional di bidang pelaksanaan jasa konstruksi yang mampu menyelenggarakan kegiatannya untuk mewujudkan suatu hasil perencanaan menjadi bentuk bangunan atau bentuk fisik lain, termasuk di dalamnya pekerjaan konstruksi terintegrasi yaitu penggabungan fungsi layanan dalam model penggabungan perencanaan, pengadaan dan pembangunan (engineering, procurement and construction) serta model penggabungan perencanaan dan pembangunan (design and build);

bahwa berdasarkan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha Jasa Konstruksi menyebutkan : Atas penghasilan dari usaha Jasa Konstruksi dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final;

bahwa menurut Majelis berdasarkan bukti-bukti yang disampaikan Pemohon Banding dalam persidangan dan dalam uji bukti diketahui atas DPP PPh Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp530.005.660,00 merupakan terkait dengan pembelian material diantaranya berupa biaya tagihan listrik, kompensasi piutang dan salah menjurnal sehingga bukan merupakan obyek PPh Pasal 4 ayat (2);

bahwa dengan demikian Majelis berpendapat jumlah sebesar Rp530.005.660,00 bukan merupakan obyek PPh Pasal 4 ayat (2) sehingga koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan;

bahwa sedangkan terhadap sisa koreksi sebesar Rp12.429.468.738,00 tidak dilakukan uji bukti antara Pemohon Banding dengan Terbanding dan sampai persidangan terakhir Pemohon Banding tidak menyampaikan bukti-bukti dan dokumen pendukung;

bahwa terhadap jasa kontruksi tersebut tidak dapat dibuktikan oleh Pemohon Banding bukan diborong oleh pemborong maka menurut Majelis seharusnya terutang PPh Pasal 4 ayat (2) dan Pemohon Banding seharusnya memungut PPh Pasal 4 ayat (2) tersebut, sehingga Majelis berpendapat koreksi Terbanding sebesar Rp12.429.468.738,00, tetap dipertahankan;

bahwa berdasarkan uraian di atas, koreksi Terbanding atas DPP Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp12.959.474.398,00, dimana jumlah sebesar Rp12.429.468.738,00 tetap dipertahankan sedangkan Rp530.005.660,00 tidak dapat dipertahankan;
     
Menimbang : bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding atas koreksi DPP Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Januari s.d. Desember 2011, dengan perincian sebagai berikut:
Uraian Jumlah koreksi
(Rp)
Jumlah koreksi yang tidak dapat dipertahankan
(Rp)
Jumlah koreksi yang dipertahankan
(Rp)
DPP PPh Final Pasal 4 ayat (2) 12.959.474.398,00 530.005.660,00  12.429.468.738,00

DPP PPh Final Pasal 4 ayat (2) menurut Keputusan Terbanding Rp15.958.725.034,00
Koreksi yang tidak dapat dipertahankan Rp    530.005.660.00
DPP PPh Final Pasal 4 ayat (2) menurut Majelis Rp15.428.719.374,00
     
Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
     
Memutuskan : Mengabulkan sebagianpermohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1147/WPJ.11/2015 tanggal 29 April 2015 tentang Keberatan Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Januari s.d. Desember 2011 Nomor 00006/240/11/614/14 tanggal 6 Februari 2014, atas nama XXX, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:
Dasar Pengenaan Pajak Rp 15.428.719.374,00
Pajak Penghasilan (PPh) Terutang  Rp     578.193.418,00
Kredit Pajak Rp     61.416.817,00
KompensasiMasa/Tahun Pajak sebelumnya Rp     0,00
PPh Kurang/(Lebih) bayar  Rp     516.776.601,00
Sanksi administrasi  Rp     248.052.768,00
Jumlah PPh yang masih harus/(lebih) dibayar Rp     764.829.369,00

Demikian diputus berdasarkan musyawarah Majelis VIIIB Pengadilan Pajak yang telah dicukupkan dalam sidang pemeriksaan terakhir pada hari Rabu tanggal 26 Oktober 2016

dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. AAA, Ak.,  sebagai Hakim Ketua,
BBB, SH, MSi   sebagai Hakim Anggota,
CCC, Ak., M.Sc., SH  sebagai Hakim  Anggota,
         
yang dibantu oleh DDD, SH, MH sebagai Panitera Pengganti,

dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 25 Januari 2017 oleh Hakim Ketua dengan dihadiri para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.