Putusan Mahkamah Agung Nomor : 535/B/PK/PJK/2017
bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.44141/PP/M.I/16/2013, tanggal 25 Maret 2013 yang telah
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
PUTUSAN
Nomor 535/B/PK/PJK/2017
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
PT. AAA, beralamat di Plaza WWW Lt. X0 & XX, Jalan QQQ Blok X-X No.X. Kuningan, Jakarta Selatan, d/h Jalan EEE KM. XX, X Jakarta Timur, dalam hal ini diwakili oleh BBB dan Drs. CCC, selaku Direktur;
Selanjutnya memberi kuasa kepada DDD, S.E., Kuasa Hukum pada Pengadilan Pajak, beralamat di RRR Center Jalan TTT Blok B Nomor XX, RT. 00X/00X, Kelurahan RRR Indah, Kecamatan Lubuk Baja Batam, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor FCF/Tax Dept./176/IX/2013, tanggal 01 Juli 2013;
Pemohon Peninjauan Kembali dahulu
Pemohon Banding;
melawan:
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto, No. 40-42, Jakarta;
Termohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.44141/PP/M.I/16/2013, tanggal 25 Maret 2013 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, dengan posita perkara sebagai berikut: bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan keputusan keberatan yang dikeluarkan oleh Terbanding, dan karenanya berdasarkan Pasal 27 Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, maka Pemohon Banding mengajukan permohonan banding atas Keputusan Keberatan Terbanding Nomor: KEP-144/WPJ.07/2011, Tanggal 20 Januari 2011;
bahwa berikut adalah penjelasan atas Permohonan Banding atas koreksikoreksi tersebut di atas;
1. | Koreksi
atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar
Rp.1.121.297.285,00 Alasan dan dasar Koreksi Terbanding bahwa koreksi tersebut dilakukan oleh Terbanding sehubungan dengan koreksi peredaran usaha, (ekualisasi) yang dilakukan dengan melakukan pendekatan yaitu mempersamakan gross margin dengan tahun sebelumnya (2006); Alasan dan Tanggapan Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan Terbanding karena:
|
||||||
2. | Koreksi
atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp.1.774.082,00 Alasan dan dasar Koreksi Terbanding Bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Faktur Pajak Masukan sebesar Rp.1.774.082,00 hanya berdasarkan jawaban "tidak ada", atas Surat Permintaan Klarifikasi Data Pajak Keluaran yang di terbitkan oleh KPP PMA 1 kepada KPP dimana penjual jasa atau barang berkedudukan. Dan atas koreksi tersebut, Pemohon Banding diharuskan membayar Pajak Masukan yang telah Pemohon Banding bayarkan kepada penjual BKP/ JKP; Alasan dan Tanggapan Pemohon Banding Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendekatan/mekanisme Terbanding dalam melakukan koreksi Pajak Masukan tersebut dengan dasar argumentasi sebagai berikut:
|
PERHITUNGAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI YANG SEHARUSNYA TERUTANG MENURUT PEMOHON BANDING
bahwa sesuai dengan penjelasan Pemohon Banding tersebut di atas, maka menurut perhitungan Pemohon Banding, pajak pertambahan nilai yang seharusnya terutang adalah sebagai berikut (dalam Rupiah);
No. | URAIAN | Jumlah Rupiah Menurut | Jumlah Koreksi | |
Pemohon Banding | Fiskus | |||
1 | Dasar Pengenaan Pajak | |||
a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN: | ||||
a.1. Ekspor | 200.065.007,00 | 200.065.007,00 | ||
a.2 Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri | 31.196.246.073,00 | 31.196.246.073,00 | ||
a.3 Penyerahan yang PPNnya dipungut oleh pemungut PPN | 0,00 | 0,00 | ||
a.4 Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut | 1.506.886.356,00 | 1.506.886.356,00 | ||
a.5 Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN | 0,00 | 0,00 | ||
a.6 Jumlah (a.1 + a.2 +a.3 +a.4 +a.5) | 32.903.197.436,00 | 32.903.197.436,00 | ||
b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yg tidak terutang PPN | 0,00 | 0,00 | ||
c. Jumlah Seluruh Penyerahan (a.6 + b) | 32.903.197.436 | 32.903.197.436 | ||
d. Atas impor BKP/pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean/Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean/Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak/Kegiatan Membangun Sendiri/Penyerahan atas Aktiva Tetap ygmenurut tujuan semula tdk utk diperjualbelikan | 0,00 | 0,00 | ||
2 | Penghitungan PPN Kurang Bayar | |||
a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri (tarif x 1.a.2 atau 1.d) | 3.119.624.607,00 | 3.119.624.607,00 | ||
b. Dikurangi: | ||||
b.1 PPN yg disetor dimuka dalam Masa Pajak yg sama | 0,00 | 0,00 | ||
b.2 Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan | 6.762.857.144,00 | 6.762.857.144,00 | ||
b.3 STP (Pokok Kurang Bayar) | 0,00 | 0,00 | ||
b.4 Dibayar dengan NPWP Sendiri | 0,00 | 0,00 | ||
b.5 Lain-lain | 0,00 | 0,00 | ||
b.6 Jumlah (b.1 + b.2 +b.3 +b.4 +b.5) | 6.762.857.144,00 | 6.762.857.144,00 | ||
c. Diperhitungkan: | ||||
c.1 SKPPKP | 0,00 | 0,00 | ||
d. Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan (b.6 – c.1) | 6.762.857.144,00 | 6.762.857.144,00 | ||
e. Jumlah perhitungan PPN Kurang Bayar (a – d) | (3.643.232.537,00) | (3.643.232.537,00) | ||
3 | Kelebihan Pajak yang sudah: | |||
a. Dikompensasikan ke masa pajak berikutnya | 3.643.232.537,00 | 3.643.232.537,00 | ||
b. Dikompensasikan ke masa pajak.......(karena pembetulan) | 0,00 | 0,00 | ||
c. Jumlah (a +b) | 3.643.232.537,00 | 3.643.232.537,00 | ||
4 | PPN yang kurang dibayar (2.c + 3.c) | 0,00 | 0,00 | |
5 | Sanksi Administrasi: | |||
b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP | 0,00 | 0,00 | ||
6 | Jumlah PPN yang masih harus dibayar (4 + 5.g) | 0,00 | 0,00 |
bahwa Pemohon Banding telah memberikan kerjasama sepenuhnya kepada Tim Pemeriksa selama proses pemeriksaan dan Terbanding selama proses keberatan dan menyediakan semua detail informasi yang diminta oleh Tim Pemeriksa Masa Pajak Agustus 2007;
bahwa dengan mempertimbangkan keadaan sebenarnya, peraturan-peraturan perpajakan yang berlaku dan untuk mendapatkan persamaan hak, maka Pemohon Banding mohon kiranya agar majalis Hakim dapat menerima dan mengabulkan permohonan Banding Pemohon Banding alas Surat Keputusan Keberatan Terbanding Nomor: KEP-144/WPJ.07/2011 Tanggal 20 Januari 2011 atas SKPKB PPN Nomor: 00407/207/07/052/10 Tanggal 27 Januari 2010 Masa Pajak Agustus 2007 tersebut;
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.44141/PP/M.I/16/2013, tanggal 25 Maret 2013, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor. KEP-144/WPJ.07/2011 tanggal 20 Januari 2011 tentang keberatan atas Surat. Ketetapan Pajak. Kurang Pajak Pertambahan Nilai Nomor: 00407/207107/052/10 tanggal 27 Januari 2010 Masa Pajak Agustus 2007, atas nama: PT. AAA Indonesia, NPWP: 0X.0X0.XXX.0-0XX.000, Alamat. Keputusan: Jalan EEE Km. XX,X Pekayon, Pasar Rebo Jakarta Timur 13710, Alamat korespondensi: Plaza WWW Lt. X0 & XX Jalan QQQ Blok X-X No. X Jakarta 12950, tidak dapat diterima;
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.44141/PP/M.I/16/2013, tanggal 25 Maret 2013 , diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 10 April 2013, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor FCF/Tax Dept./176/IX/2013, tanggal 01 Juli 2013, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 4 Juli 2013, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 4 Juli 2013;
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 18 November 2013, akan tetapi oleh pihak lawannya tidak diajukan jawaban sebagaimana dimaksud dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasanya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
ALASAN PENINJAUAN KEMBALI
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:
A. | Persyaratan
Formal Surat Banding
|
||||||||||||||||||
B. | Koreksi
atas Penyerahan yang PPN nya harus dipungut sendiri sebesar Rp.
1,121,297,285 Alasan dan dasar Koreksi Termohon Peninjauan Kembali Koreksi tersebut dilakukan oleh Termohon Peninjauan Kembali sehubungan dengan koreksi peredaran usaha (ekualisasi) yang dilakukan dengan melakukan pendekatan yaitu mempersamakan gross margin dengan tahun sebelumnya (2006). Alasan dan Tanggapan Pemohon Peninjauan Kembali Wajib Pajak tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan Termohon Peninjauan Kembali karena:
|
||||||||||||||||||
C. | Koreksi
atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp. 1,774,082 Alasan dan dasar Koreksi Termohon Peninjauan Kembali Termohon Peninjauan Kembali melakukan koreksi atas Faktur Pajak Masukan sebesar Rp. 1,774,082, hanya berdasarkan jawaban “tidak ada”, atas Surat Permintaan Klarifikasi Data Pajak Keluaran yang di terbitkan oleh KPP PMA 1 kepada KPP dimana penjual jasa atau barang berkedudukan. Dan atas koreksi tersebut, kami diharuskan membayar Pajak Masukan yang telah kami bayarkan kepada penjual BKP/ JKP. Alasan dan Tanggapan Pemohon Peninjauan Kembali Kami tidak setuju dengan pendekatan/mekanisme Termohon Peninjauan Kembali dalam melakukan koreksi Pajak Masukan tersebut dengan dasar argumentasi sebagai berikut:
|
Dengan demikian, kami mohon agar koreksi yang dilakukan oleh Termohon Peninjauan Kembali atas pajak masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp. 1,774,082 seharusnya dibatalkan.
Bahwa Berdasarkan fakta-fakta hukum (fundamentum petendi) tersebut di atas keseluruhan telah membuktikan secara jelas dan nyata-nyata bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah mengabaikan fakta-fakta yang terungkap di persidangan dan dasar-dasar hukum perpajakan yang berlaku dalam amar pertimbangan dan amar putusan tersebut, sehingga pertimbangan dan amar putusan Majelis Hakim pada pemeriksaan sengketa Banding di Pengadilan Pajak nyata-nyata telah salah dan keliru serta tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku (contra legem). Sehingga oleh karenanya, Putusan Pengadilan Pajak Nomor: No.Put.44141/PP/M.I/16/ 2013 yang diucapkan tanggal 25 Maret 2013 dan dikirim pada tanggal 05 April 2013 tersebut harus dibatalkan demi hukum;
PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan tidak dapat diterima permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-144/ WPJ.07/2011 tanggal 20 Januari 2011, mengenai Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Agustus 2007 Nomor: 00407/207/07/052/10 tanggal 27 Januari 2010, atas nama Pemohon Banding NPWP: 0X.0X0.XXX.0.0XX.000, adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan:
a. | Bahwa
alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo
yaitu alasan butir A tentang Surat Banding Nomor: FCF/Tax Dept/046/
IV/2011 tanggal 18 April 2011 yang ditandatangani oleh CCC, Jabatan:
Direktur, yang Pemohon Peninjauan Kembali ajukan pada saat Banding di
Pengadilan Pajak tidak sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku, dan alasan butir B tentang koreksi
atas Penyerahan yang PPN nya harus dipungut sendiri sebesar
Rp1.121.297.285,00; serta alasan butir C tentang koreksi atas Pajak
Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp1.774.082,00; tidak dapat
dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil
yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan
Kembali dan Termohon Penijauan Kembali tidak mengajukan Kontra Memori
Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan
bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum
Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo Pemohon Banding
sekarang Pemohon Peninjauan Kembali mengajukan banding tidak memenuhi
persyaratan formal banding yang ditandatangani oleh CCC sebagai Direktur tidak memiliki kepentingan dan validitas serta mengandung cacat hukum karena ditandatangani oleh orang yang tidak berhak, sehingga susbtansi hukum tidak diperlukan dilakukan pemeriksaan dan pengujian dan olehkarenanya koreksi Terbanding (sekarang Termohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tetap dipertahankan karena telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 37 UndangUundang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; |
b. | Bahwa dengan demikian, tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; |
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali: PT. AAA, tersebut tidak beralasan sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan peninjauan kembali, maka Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan yang terkait;
MENGADILI,
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali: PT. AAA, tersebut;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan Peninjauan Kembali ini sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Rabu, tanggal 17 Mei 2017, oleh Dr. H. DTG, S.H., M.H., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. H. HBP, S.H., M.S., dan Dr. WLS, S.H., C.N., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh JNB, S.H., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.
Anggota
Majelis : ttd./ Dr. H.HBP,S.H.,M.S. ttd./ Dr. WLS, S.H., C.N. |
Ketua
Majelis, ttd./ Dr. H. DTG, S.H., M.H. |
Panitera Pengganti, ttd./ JNB, S.H. |
|
Biaya-biaya : 1. Meterai ........................................ Rp 6.000,00 2. Redaksi ........................................ Rp 5.000,00 3. Administrasi ................................. Rp 2.489.000,00 Jumlah ............................................. Rp 2.500.000,00 |
Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara
(IFY, SH.)
NIP. XX0000XXX.
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.