Putusan Mahkamah Agung Nomor : 535/B/PK/PJK/2017

Kategori : PPN dan PPnBM

bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.44141/PP/M.I/16/2013, tanggal 25 Maret 2013 yang telah


 

PUTUSAN
Nomor 535/B/PK/PJK/2017

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

MAHKAMAH AGUNG


Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:

PT. AAA, beralamat di Plaza WWW Lt. X0 & XX, Jalan QQQ Blok X-X No.X. Kuningan, Jakarta Selatan, d/h Jalan EEE KM. XX, X Jakarta Timur, dalam hal ini diwakili oleh BBB dan Drs. CCC, selaku Direktur;

Selanjutnya memberi kuasa kepada DDD, S.E., Kuasa Hukum pada Pengadilan Pajak, beralamat di RRR Center Jalan TTT Blok B Nomor XX, RT. 00X/00X, Kelurahan RRR Indah, Kecamatan Lubuk Baja Batam, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor FCF/Tax Dept./176/IX/2013, tanggal 01 Juli 2013;

Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;

melawan:


DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto, No. 40-42, Jakarta;


Termohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;

Mahkamah Agung tersebut;

Membaca surat-surat yang bersangkutan;

Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.44141/PP/M.I/16/2013, tanggal 25 Maret 2013 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, dengan posita perkara sebagai berikut: bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan keputusan keberatan yang dikeluarkan oleh Terbanding, dan karenanya berdasarkan Pasal 27 Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, maka Pemohon Banding mengajukan permohonan banding atas Keputusan Keberatan Terbanding Nomor: KEP-144/WPJ.07/2011, Tanggal 20 Januari 2011;

bahwa berikut adalah penjelasan atas Permohonan Banding atas koreksikoreksi tersebut di atas;

1. Koreksi atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp.1.121.297.285,00
Alasan dan dasar Koreksi Terbanding
bahwa koreksi tersebut dilakukan oleh Terbanding sehubungan dengan koreksi peredaran usaha, (ekualisasi) yang dilakukan dengan melakukan pendekatan yaitu mempersamakan gross margin dengan tahun sebelumnya (2006);
Alasan dan Tanggapan Pemohon Banding
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan Terbanding karena:
a)  volume Penjualan maupun margin atas penjualan sangat dipengaruhi oleh fluktuasi harga pasar bahan dasar dari produk Pemohon Banding yang dalam hal ini harga minyak mentah dunia yang pada tahun 2007 mengalami fluktuasi. Hal tersebut mengakibatkan pada harga bahan baku dan bahan Baku pembantu mengalami kenaikan secara signifikan dan mencerminkan kondisi pada waktu itu (2007);
b) bahwa penjualan perusahaan Pemohon Banding didukung dengan faktur dan bukti pengiriman barang serta penerimaan uang atas penjualan tersebut yang nyata telah sesuai dengan tagihan-tagihan yang diterbitkan oleh perusahaan Pemohon Banding;
c) bahwa penjualan dari perusahaan Pemohon Banding dengan pihak lain yang tidak memiliki hubungan istimewa dengan Pemohon Banding atau harga yang wajar dengan para pelanggan Pemohon Banding, sehingga koreksi yang dilakukan oleh Terbanding tidak memiliki dasar yang tepat;
bahwa menurut Pemohon Banding, tidak terdapat selisih atas penghitungan PPN tersebut dan yang dilaktikan oleh Terbanding seharusnya dibatalkan;
2. Koreksi atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp.1.774.082,00
Alasan dan dasar Koreksi Terbanding
Bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Faktur Pajak Masukan sebesar Rp.1.774.082,00 hanya berdasarkan jawaban "tidak ada", atas Surat Permintaan Klarifikasi Data Pajak Keluaran yang di terbitkan oleh KPP PMA 1 kepada KPP dimana penjual jasa atau barang berkedudukan. Dan atas koreksi tersebut, Pemohon Banding diharuskan membayar Pajak Masukan yang telah Pemohon Banding bayarkan kepada penjual BKP/ JKP;
Alasan dan Tanggapan Pemohon Banding
Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendekatan/mekanisme Terbanding dalam melakukan koreksi Pajak Masukan tersebut dengan dasar argumentasi sebagai berikut:
a) Berdasarkan Pasal 33 Undang-Undang RI Nomor 16 Tahun 2000 tentang perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan serta berdasarkan Angka 3 Surat Dirjen Pajak Nomor: S-097/PJ.63/1989 tanggal 22 April 1989 tentang Tanggung Jawab Renteng Pasal 33 KUP, menyatakan bahwa:
“......pembeli tidak dapat diminta mempertanggung jawabkan pembayaran PPN-nya ke Kas Negara sepanjang yang bersangkutan dapat menunjukkan Faktur Pajak yang asli dan sah (Jadi penjual. Yang bertangung jawab atas pembayaran ke kas Negara dan pelaporan ke Kantor Pajak adalah penjual)”
b) Berdasarkan Butir V, Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-10/PJ.52/2006 tentang Perekaman SPT PPN, Konfirmasi Faktur Pajak, dan Langkah-Langkah Penanganan Restitusi dalam Rangka Pengamanan Penerimaan Pajak Pertambahan Nilai, menyatakan bahwa: "Perlu ditegaskan bahwa pelaksanaan konfirmasi, baik untuk Pajak Masukan, merupakan salah satu prosedur pemeriksaan yang wajib dilakukan„ namun bukan merupakan satu-satunya alat uji yang dipakai untuk meyakini bahwa transaksi tersebut benar adanya baik secara formal maupun material. Untuk meyakini kebenaran suatu transaksi agar pemeriksa melakukan pengujian lainnya seperti arus uang, arus barang, arus dokumen, serta meneliti dokumen-dokumen pendukung lainnya yangberkenaan dengan transaksi tersebut;
bahwa dengan demikian, Pemohon Banding mohon agar koreksi yang dilakukan oleh Terbanding atas pajak masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp.1.774.082,00 seharusnya dibatalkan;
PERHITUNGAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI YANG SEHARUSNYA TERUTANG MENURUT PEMOHON BANDING
bahwa sesuai dengan penjelasan Pemohon Banding tersebut di atas, maka menurut perhitungan Pemohon Banding, pajak pertambahan nilai yang seharusnya terutang adalah sebagai berikut (dalam Rupiah);

No. URAIAN Jumlah Rupiah Menurut Jumlah Koreksi
Pemohon Banding  Fiskus
1 Dasar Pengenaan Pajak
a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN:
a.1. Ekspor 200.065.007,00 200.065.007,00
a.2 Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri 31.196.246.073,00 31.196.246.073,00
a.3 Penyerahan yang PPNnya dipungut oleh pemungut PPN 0,00 0,00
a.4 Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut 1.506.886.356,00 1.506.886.356,00
a.5 Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN 0,00 0,00
a.6 Jumlah (a.1 + a.2 +a.3 +a.4 +a.5) 32.903.197.436,00 32.903.197.436,00
b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yg tidak terutang PPN 0,00 0,00
c. Jumlah Seluruh Penyerahan (a.6 + b) 32.903.197.436 32.903.197.436
d. Atas impor BKP/pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean/Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean/Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak/Kegiatan Membangun Sendiri/Penyerahan atas Aktiva Tetap ygmenurut tujuan semula tdk utk diperjualbelikan 0,00 0,00
2 Penghitungan PPN Kurang Bayar
a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri (tarif x 1.a.2 atau 1.d) 3.119.624.607,00 3.119.624.607,00
b. Dikurangi:
b.1 PPN yg disetor dimuka dalam Masa Pajak yg sama 0,00 0,00
b.2 Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan 6.762.857.144,00 6.762.857.144,00
b.3 STP (Pokok Kurang Bayar) 0,00 0,00
b.4 Dibayar dengan NPWP Sendiri 0,00 0,00
b.5 Lain-lain 0,00 0,00
b.6 Jumlah (b.1 + b.2 +b.3 +b.4 +b.5) 6.762.857.144,00 6.762.857.144,00
c. Diperhitungkan:
c.1 SKPPKP 0,00 0,00
d. Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan (b.6 – c.1) 6.762.857.144,00 6.762.857.144,00
e. Jumlah perhitungan PPN Kurang Bayar (a – d) (3.643.232.537,00) (3.643.232.537,00)
3 Kelebihan Pajak yang sudah:
a. Dikompensasikan ke masa pajak berikutnya 3.643.232.537,00 3.643.232.537,00
b. Dikompensasikan ke masa pajak.......(karena pembetulan) 0,00 0,00
c. Jumlah (a +b) 3.643.232.537,00 3.643.232.537,00
4 PPN yang kurang dibayar (2.c + 3.c) 0,00 0,00
5 Sanksi Administrasi:
b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP 0,00 0,00
6 Jumlah PPN yang masih harus dibayar (4 + 5.g) 0,00 0,00
 
bahwa Pemohon Banding telah memberikan kerjasama sepenuhnya kepada Tim Pemeriksa selama proses pemeriksaan dan Terbanding selama proses keberatan dan menyediakan semua detail informasi yang diminta oleh Tim Pemeriksa Masa Pajak Agustus 2007;
bahwa dengan mempertimbangkan keadaan sebenarnya, peraturan-peraturan perpajakan yang berlaku dan untuk mendapatkan persamaan hak, maka Pemohon Banding mohon kiranya agar majalis Hakim dapat menerima dan mengabulkan permohonan Banding Pemohon Banding alas Surat Keputusan Keberatan Terbanding Nomor: KEP-144/WPJ.07/2011 Tanggal 20 Januari 2011 atas SKPKB PPN Nomor: 00407/207/07/052/10 Tanggal 27 Januari 2010 Masa Pajak Agustus 2007 tersebut;

Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.44141/PP/M.I/16/2013, tanggal 25 Maret 2013, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:

Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor. KEP-144/WPJ.07/2011 tanggal 20 Januari 2011 tentang keberatan atas Surat. Ketetapan Pajak. Kurang Pajak Pertambahan Nilai Nomor: 00407/207107/052/10 tanggal 27 Januari 2010 Masa Pajak Agustus 2007, atas nama: PT. AAA Indonesia, NPWP: 0X.0X0.XXX.0-0XX.000, Alamat. Keputusan: Jalan EEE Km. XX,X Pekayon, Pasar Rebo Jakarta Timur 13710, Alamat korespondensi: Plaza WWW Lt. X0 & XX Jalan QQQ Blok X-X No. X Jakarta 12950, tidak dapat diterima;

Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.44141/PP/M.I/16/2013, tanggal 25 Maret 2013 , diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 10 April 2013, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor FCF/Tax Dept./176/IX/2013, tanggal 01 Juli 2013, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 4 Juli 2013, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 4 Juli 2013;

Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 18 November 2013, akan tetapi oleh pihak lawannya tidak diajukan jawaban sebagaimana dimaksud dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasanya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;

ALASAN PENINJAUAN KEMBALI


Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan  alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:

A. Persyaratan Formal Surat Banding
1. Bahwa Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 menyatakan bahwa Permohonan Banding diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan alasan yang jelas paling lama 3 (tiga) bulan sejak Surat Keputusan Keberatan diterima dan dilampiri dengansalinan Surat Keputusan Keberatan tersebut.
2. Bahwa Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 menyatakan bahwa dalam menjalankan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, wajibpajak badan diwakili oleh pengurus.
3. Bahwa dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, persyaratan formal surat banding diatur dalam Pasal 35 ayat (1) dan (2), Pasal 36 ayat (1),(2),(3),(4) dan Pasal 37 ayat (1).
4. Bahwa pada Ketentuan Formal yang disebutkan pada Surat Uraian Banding nomor: S-2614/WPJ.07/2011 tanggal 11 Mei 2011 yang diterbitkan Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus yaitu butir 2 sebagai berikut:
Berdasarkan uraian tersebut di atas, permohonan banding Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, Pasal 35 ayat (1) dan (2), Pasal 36 ayat (1),(2),(3),(4) dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak sehingga dapat dipertimbangkan untuk diproses lebih lanjut. Dengan demikian, melalui Surat Uraian Banding tersebut Direktorat Jenderal Pajak sudah menyatakan bahwa permohonan banding (surat banding) Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan formal sehingga dapat dipertimbangkan untuk diproses lebih lanjut.
5. Bahwa selama proses pemeriksaan perkara banding, Pemohon Peninjauan Kembali telah memberikan semua dokumen-dokumen yang terkait dengan proses Pemeriksaan dan Keberatan, dari dokumen tersebut akan diketahui bahwa PT. AAA Indonesia telah menggabungkan diri dengan PT PPP dan selanjutnya PT PPP menggabungkan diri dengan PT AAA Indonesia, tetapi korespondesi antara Kantor Pajak yang diterima oleh Pemohon Banding selalu ditujukan hanya kepada PT. AAA.
6. Bahwa apabila Majelis berpendapat:
“Bahwa dalil Pemohon Banding yang menyebutkan Terbanding mengeluarkan banyak surat ketetapan pajak atas nama PT AAA, walaupun Pemohon Banding telah melaporkan adanya penggabungan usaha ke kantor pelayanan pajak ,mengacu kepada informasi yang terdapat dalam butir 4 dan 5 surat Pemohon Banding nomor FCF/Tax Dept/008/II/2012 tanggal 17 Januari 2012 mengenai Penjelasan Tambahan sehubungan dengan Permohonan Banding PT AAA tahun 2007 dan 2008, diketahui surat-surat ketetapan pajak atas Pajak Pertambahan Nilai tersebut diterbitkan pada tanggal 27 Januari 2010 dan tanggal 19 Februari 2010, sementara Pemohon Banding baru melaporkan adanya penggabungan usaha antara PT AAA Indonesia dan PT PPP pada tanggal 16 April 2010 dengan surat bernomor 002/IV/01/TAX/2010 tanggal 13 April 2010, dengan bukti tanda terima surat dari KPP PMA Nomor PEM-002728/052/apr/2010. Artinya, pemberitahuan kepada kantor pelayanan pajak baru dilakukan setelah terbitnya surat-surat ketetapan pajak;”
Bahwa surat setelah SKP tersebut masih banyak surat yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak dan Pengadilan Pajak sebagai berikut:
  1. Pada surat Permintaan surat Bantahan Nomor: B.1064/SP.21/2011 tanggal 01 Juni 2011 dan Surat Uraian Banding Nomor: S-2614/WPJ.07/2011 tanggal 11 Mei 2011 yang diterbitkan Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus dan Pengadilan Pajak, semuanya ditujukan kepada PT AAA.
  2. Surat Pemberitahuan Sidang sebanyak 10(sepuluh) kali, semuanya ditujukan kepada PT AAA.
7. Bahwa persidangan di Pengadilan Pajak diselenggarakan sebanyak 10 (sepuluh) kali dengan rincian sebagai berikut:
  1. Sidang tanggal 17 Oktober 2011, melakukan pemeriksaan pemenuhan ketentuan yang bersifat formal.
  2. Sidang tanggal 07 November 2011, melakukan pemeriksaan pemenuhan ketentuan yang bersifat formal.
  3. Sidang tanggal 28 Nopember 2011, melakukan pemeriksaan persyaratan formal permohonan banding (surat banding).
  4. Sidang tanggal 19 Desember 2011, melakukan pemeriksaan persyaratan formal permohonan banding (surat banding).
  5. Sidang tanggal 30 Januari 2012, melakukan pemeriksaan persyaratan formal permohonan banding (surat banding).
  6. Sidang tanggal 20 Februari 2012, melakukan pemeriksaan persyaratan formal permohonan banding (surat banding).
  7. Sidang tanggal 12 Maret 2012, melakukan pemeriksaan persyaratan formal permohonan banding (surat banding).
  8. Sidang tanggal 2 April 2012, melakukan pemeriksaan persyaratan formal permohonan banding (surat banding).
  9. Sidang tanggal 23 April 2012, melakukan pemeriksaan materi sengketa banding (penyerahan ekspor, penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri dan pajak masukan).
  10. Sidang tanggal 14 Mei 2012, melakukan pemeriksaan materi sengketa banding (penyerahan ekspor, penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri dan pajak masukan).
Dengan telah dilakukannya pemeriksaan materi sengketa banding (penyerahan ekspor, penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri dan pajak masukan) pada sidang tanggal 23 April 2012 dan sidang selanjutnya, menunjukkan bahwa majelis hakim telah menyatakan permohonan banding (surat banding) Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan formal sehingga sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan materi sengketa banding. 
8. Bahwa Putusan Pengadilan Pajak Nomor: No.Put.44141/PP/M.I/16/2013 yang diucapkan tanggal 25 Maret 2013 dan dikirim pada tanggal 05 April 2013 yang menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-144/WPJ.07/2011 tanggal 20 Januari 2011 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Pajak Pertambahan Nilai Nomor: 00407/207/07/052/10 tanggal 27 Januari 2010 Masa Pajak Agustus 2007, atas nama: PT. AAA, NPWP: 0X.0X0.XXX.0.0XX.000, Alamat Keputusan: Jalan EEE Km. XX,X Pekayon, Pasar Rebo Jakarta Timur 13710, Alamat korespondensi: Plaza WWW Lt. X0 & XX Jalan QQQ Blok X-X No.X Jakarta 12950, tidak dapat diterima karena tidak memenuhi ketentuan/persyaratan formal, tidak sesuai dengan ketentuanperaturan perundang-undangan dan fakta-fakta persidangan.
9. Bahwa dengan demikian, Putusan Pengadilan Pajak Nomor: No.Put.44141/PP/M.I/16/ 2013 yang diucapkan tanggal 25 Maret 2013 dan dikirim pada tanggal 05 April 2013 tersebut secara nyata-nyata telah terbukti sebagai suatu putusan yang cacat hukum. Sehingga oleh karenanya, Putusan Pengadilan Pajak Nomor: No.Put.44141/PP/M.I/16/2013 yang diucapkan tanggal 25 Maret 2013 dan dikirim pada tanggal05 April 2013 tersebut harus dibatalkan demi hukum.
B. Koreksi atas Penyerahan yang PPN nya harus dipungut sendiri sebesar Rp. 1,121,297,285
Alasan dan dasar Koreksi Termohon Peninjauan Kembali Koreksi tersebut dilakukan oleh Termohon Peninjauan Kembali sehubungan dengan koreksi peredaran usaha (ekualisasi) yang dilakukan dengan melakukan pendekatan yaitu mempersamakan gross margin dengan tahun sebelumnya (2006).
Alasan dan Tanggapan Pemohon Peninjauan Kembali Wajib Pajak tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan Termohon Peninjauan Kembali karena:
a) Volume Penjualan maupun margin atas penjualan sangat dipengaruhi oleh fluktuasi harga pasar bahan dasar dari produk wajib pajak yang dalam hal ini harga minyak mentah dunia yang pada tahun 2007 mengalami fluktuasi. Hal tersebut mengakibatkan pada harga bahan baku dan bahan baku pembantu mengalami kenaikan secara signifikandan mencerminkan kondisi pada waktu itu (2007).
b) Bahwa penjualan perusahaan kami didukung dengan faktur dan bukti pengiriman barang serta penerimaan uang atas penjualan tersebut yang nyata telah sesuai dengan tagihan-tagihan yang diterbitkan olehperusahaan kami.
c) Bahwa penjualan dari perusahaan kami dengan pihak lain yang tidak memiliki hubungan istimewa dengan wajib pajak atau harga yang wajar dengan para pelanggan kami, sehingga koreksi yang dilakukan oleh Termohon Peninjauan Kembali tidak memiliki dasar yang tepat. Sehingga menurut kami, tidak terdapat selisih atas penghitungan PPN tersebut dan koreksi yang dilakukan oleh Termohon Peninjauan Kembaliseharusnya dibatalkan.
C. Koreksi atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp. 1,774,082
Alasan dan dasar Koreksi Termohon Peninjauan Kembali Termohon Peninjauan Kembali melakukan koreksi atas Faktur Pajak Masukan sebesar Rp. 1,774,082, hanya berdasarkan jawaban “tidak ada”, atas Surat Permintaan Klarifikasi Data Pajak Keluaran yang di terbitkan oleh KPP PMA 1 kepada KPP dimana penjual jasa atau barang berkedudukan. Dan atas koreksi tersebut, kami diharuskan membayar Pajak Masukan yang telah kami bayarkan kepada penjual BKP/ JKP.
Alasan dan Tanggapan Pemohon Peninjauan Kembali Kami tidak setuju dengan pendekatan/mekanisme Termohon Peninjauan Kembali dalam melakukan koreksi Pajak Masukan tersebut dengan dasar argumentasi sebagai berikut:
a) Berdasarkan Pasal 33 Undang-Undang RI Nomor 16 Tahun 2000 tentang perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan serta berdasarkan Angka 3 Surat Dirjen Pajak Nomor: S-097/PJ.63/1989 tanggal 22 April 1989 tentang Tanggung Jawab Renteng Pasal 33 KUP, menyatakanbahwa:
b) “…… pembeli tidak dapat diminta mempertanggung jawabkan pembayaran PPN-nya ke Kas Negara sepanjang yang bersangkutan dapat menunjukkan Faktur Pajak yang asli dan sah dari penjual. Yang bertanggung jawab atas pembayaran ke Kas Negara dan pelaporan keKantor Pajak adalah penjual.”
c) Berdasarkan Butir V, Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-10/PJ.52/2006 tentang Perekaman SPT Masa PPN, Konfirmasi Faktur Pajak, dan Langkah-Langkah Penanganan Restitusi dalam Rangka Pengamanan Penerimaan Pajak Pertambahan Nilai, menyatakan bahwa:
“Perlu ditegaskan bahwa pelaksanaan konfirmasi, baik untuk Pajak Masukan, … merupakan salah satu prosedur pemeriksaan yang wajib dilakukan, namun bukan merupakan satu-satunya alat uji yang dipakai untuk meyakini bahwa transaksi tersebut benar adanya baik secara formal maupun material. Untuk meyakini kebenaran suatu transaksi agar pemeriksa melakukan pengujian lainnya seperti arus uang, arus barang, arus dokumen, serta meneliti dokumen-dokumen pendukung lainnya yang berkenaan dengan transaksi tersebut.

Dengan demikian, kami mohon agar koreksi yang dilakukan oleh Termohon Peninjauan Kembali atas pajak masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp. 1,774,082 seharusnya dibatalkan.
Bahwa Berdasarkan fakta-fakta hukum (fundamentum petendi) tersebut di atas keseluruhan telah membuktikan secara jelas dan nyata-nyata bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah mengabaikan fakta-fakta yang terungkap di persidangan dan dasar-dasar hukum perpajakan yang berlaku dalam amar pertimbangan dan amar putusan tersebut, sehingga pertimbangan dan amar putusan Majelis Hakim pada pemeriksaan sengketa Banding di Pengadilan Pajak nyata-nyata telah salah dan keliru serta tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku (contra legem). Sehingga oleh karenanya, Putusan Pengadilan Pajak Nomor: No.Put.44141/PP/M.I/16/ 2013 yang diucapkan tanggal 25 Maret 2013 dan dikirim pada tanggal 05 April 2013 tersebut harus dibatalkan demi hukum;

PERTIMBANGAN HUKUM


Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:

Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan tidak dapat diterima permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-144/ WPJ.07/2011 tanggal 20 Januari 2011, mengenai Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Agustus 2007 Nomor: 00407/207/07/052/10 tanggal 27 Januari 2010, atas nama Pemohon Banding NPWP: 0X.0X0.XXX.0.0XX.000, adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan:
a. Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu alasan butir A tentang Surat Banding Nomor: FCF/Tax Dept/046/ IV/2011 tanggal 18 April 2011 yang ditandatangani oleh CCC, Jabatan: Direktur, yang Pemohon Peninjauan Kembali ajukan pada saat Banding di Pengadilan Pajak tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan alasan butir B tentang koreksi atas Penyerahan yang PPN nya harus dipungut sendiri sebesar Rp1.121.297.285,00; serta alasan butir C tentang koreksi atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp1.774.082,00; tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dan Termohon Penijauan Kembali tidak mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo Pemohon Banding sekarang Pemohon Peninjauan Kembali mengajukan banding tidak memenuhi persyaratan formal banding yang
ditandatangani oleh CCC sebagai Direktur tidak memiliki kepentingan dan validitas serta mengandung cacat hukum karena ditandatangani oleh orang yang tidak berhak, sehingga susbtansi hukum tidak diperlukan dilakukan pemeriksaan dan pengujian dan olehkarenanya koreksi Terbanding (sekarang Termohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tetap dipertahankan karena telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 37 UndangUundang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
b. Bahwa dengan demikian, tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali: PT. AAA, tersebut tidak beralasan sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan peninjauan kembali, maka Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan yang terkait;

MENGADILI,


Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali: PT. AAA, tersebut;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan Peninjauan Kembali ini sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Rabu, tanggal 17 Mei 2017, oleh Dr. H. DTG, S.H., M.H., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. H. HBP, S.H., M.S., dan Dr. WLS, S.H., C.N., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh  JNB, S.H., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.



Anggota Majelis :

ttd./

Dr. H.HBP,S.H.,M.S.

ttd./

Dr. WLS, S.H., C.N.
Ketua Majelis,

ttd./

Dr. H. DTG, S.H., M.H.
Panitera Pengganti,

ttd./

JNB, S.H.
Biaya-biaya :
1. Meterai  ........................................   Rp       6.000,00
2. Redaksi ........................................   Rp       5.000,00
3. Administrasi .................................    Rp 2.489.000,00
Jumlah .............................................    Rp 2.500.000,00



Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara



(IFY, SH.)
NIP. XX0000XXX.