Putusan Mahkamah Agung Nomor : 833/B/PK/PJK/2017
bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 60663/PP/M.VIA/16/2015, Tanggal 31 Maret 2015 yang telah be
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
PUTUSAN
Nomor 833/B/PK/PJK/2017
DEMI KEADILAN BERDASARKAN
KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor. 40-42 Jakarta, dalam hal ini memberi kuasa kepada :
1. ABC, Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak.
2. DEF, Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding.
3. GHI, Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding.
4. JKL, Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding.
Keempatnya berkedudukan di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 40-42 Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. SKU-2531/PJ./2015 tanggal 08 Juli 2015;
Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;
melawan:
CV. AAA, beralamat di Jalan WWW Jalur XX-Jalan QQQ IV Manggopoh, Pasaman Barat, Sumatera Barat;
Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 60663/PP/M.VIA/16/2015, Tanggal 31 Maret 2015 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai berikut :
Bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 19/CV.DM/BD/2014 tanggal 12 Maret 2014, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut ini;
Bahwa Pemohon Banding mengajukan permohonan banding atas surat keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep 267/WPJ.27/2014 tanggal 21 Februari 2014 tentang keberatan atas surat ketetapan pajak kurang bayar PPN Masa Mei 2009 yang dasar perhitungannya:
Dasar Pengenaan
Pajak PPN Terutang Pajak Masukan PPN Kurang Bayar Sanksi Administrasi pasal 13 (2) KUP Jumlah PPN yang masih harus dibayar |
:Rp1.541.023.000,00 :Rp 154.102.300,00 :Rp 0,00 :Rp 154.102.300,00 :Rp 73.969.104,00 :Rp 228.071.404,00 |
Bahwa Pemohon Banding mengajukan banding atas koreksi sebesar Rp1.541.023.000,00 yang menurut Terbanding terutang PPN 10%;
Bahwa usaha Pemohon Banding adalah sebagai pedagang perantara, penjualan sepeda motor baik baru maupun bekas;
Bahwa pada prinsipnya penghasilan dari fee;
Bahwa peredaran usaha Pemohon Banding Rp253.162.670,00 cfm SPT Pajak Penghasilan;
Bahwa perhitungan PPN yang ditetapkan terhadap CV. AAA sangat tidak tepat karena Pemohon Banding hanya sebagai broker/perpanjangan tangan dari masing-masing dealer sepeda motor;
Bahwa perlu juga Pemohon Banding tambahkan bahwa Pemohon Banding:
Bahwa semua surat-surat yang terkait atas penjualan sepeda motor diurus oleh dealer termasuk pembayaran PPN;
Bahwa Faktur pajak penjualan dibuat dan diterbitkan oleh dealer masing-masing merek sepeda motor kepada pembeli;
Bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding tersebut di atas, maka jumlah PPN yang terhutang untuk Masa Mei tahun 2009 adalah 10% dari fee;
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 60663/PP/M.VIA/16/2015, Tanggal 31 Maret 2015 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Menyatakan mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-267/WPJ.27/2014 tanggal 21 Februari 2014, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Mei 2009 Nomor 00105/207/09/202/13 tanggal 28 Maret 2013, atas nama: CV AAA, NPWP 0X.XX0.XXX.X-X0X.000, beralamat di Jalan WWW Jalur XX-Jalan QQQ IV Manggopoh, Pasaman Barat Sumatera Barat, dengan perhitungan menjadi sebagai berikut:
Dasar Pengenaan
Pajak: 1. Penyerahan yang dipungut sendiri 2. Penyerahan dengan tarif efektif 1% Jumlah Pajak Keluaran Pajak Masukan Pajak yang kurang/(lebih) dibayar Kelebihan Pajak yang sudah dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya PPN kurang dibayar Sanksi Administrasi Pasal 13(2) UU KUP Pajak yang masih harus dibayar |
Rp 6.364.094,00 Rp 250.600.000,00 |
Rp 256.964.094,00 Rp 3.142.409,00 Rp 0,00 Rp 3.142.409,00 Rp 0,00 Rp 3.142.409,00 Rp 1.508.356,00 Rp 4.650.765,00 |
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada Tanggal 05 Oktober 2015, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada Tanggal 03 November 2015;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasanya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
ALASAN PENINJAUAN KEMBALI
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:
Tentang Pokok Sengketa Pengajuan Peninjauan Kembali Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan Peninjauan Kembali ini adalah sebagai berikut:
Koreksi Positif Dasar Pengenaan Pajak atas penjualan sepeda motor baru sebesar Rp1.284.058.906,00 yang tidak dapat dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak.
Tentang Pembahasan Pokok Sengketa Peninjauan Kembali Bahwa setelah Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) membaca, memeriksa dan meneliti Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.60663/PP/
M.VIA/16/2015 tanggal 31 Maret 2015, maka dengan ini menyatakan sangat keberatan atas putusan Pengadilan Pajak tersebut, karena pertimbangan hukum yang keliru dan telah mengabaikan fakta-fakta hukum (rechtsfeit) dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dalam pemeriksaan banding di Pengadilan Pajak atau setidak-tidaknya telah membuat suatu kekhilafan baik berupa error facti maupun error juris dalam membuat pertimbangan-pertimbangan hukumnya, sehingga pertimbangan hukum dan penerapan dasar hukum yang telah digunakan menjadi tidak tepat serta menghasilkan putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan (contra legem), khususnya peraturan perundangundangan perpajakan yang berlaku, dengan dalil-dalil dan alasan-alasan hukum sebagai berikut:
1. | Bahwa
pendapat Majelis Hakim Pengadilan Pajak atas sengketa a quo ini
sebagaimana tertuang dalam putusan a quo, yang antara lain berbunyi
sebagai berikut: Bahwa Pemohon Banding menyerahkan dokumen prosedur penjualan motor baru dan bukti pendukung berupa bukti pembayaran DP, surat pesanan dari Adira Motor ke CV AAA, bukti pemesanan unit kendaraan, bukti penyerahan kendaraan, surat jalan, surat instruksi penyerahan BPKB, kwitansi tanda terima, faktur dari main dealer atas nama konsumen, surat pencabutan PKP cabang, surat penetapan PKP pusat, contoh surat pengangkatan dealer, bukti penyerahan STNK, dan bukti penyerahan BPKB; Bahwa dalam persidangan Terbanding menyerahkan bukti-bukti berupa Laporan Hasil Pemeriksaan, Kertas Kerja Pemeriksaan, Pemberitahuan Daftar Hasil Penelitian Keberatan, Surat Perjanjian Kerjasama nomor 109/Ayk/Sk/VI/2007, Surat Perincian Data Pembelian Motor, Cek Pembayaran, surat jawaban konfirmasi pihak ketiga; Bahwa terdapat surat nomor 296/Ayk/Sk/l/2015 tanggal 9 Januari 2015 berupa surat jawaban konfirmasi Terbanding atas penjualan motor CV.BBB ke Pemohon Banding yang menyebutkan bahwa penjualan kepada Pemohon Banding dilakukan dengan sistem beli putus disertai diskon sebesar Rp 100.000,00 dan Rp 150.000,00, serta menyanggah adanya perjanjian nomor 109/Ayk/SK/IV/2007; Bahwa berdasarkan bukti yang diserahkan oleh Terbanding berupa Surat Perjanjian Kerjasama nomor 109/Ayk/SkA/l/2007, Surat Perincian Data Pembelian Motor, Cek Pembayaran, surat jawaban konfirmasi pihak ketiga dan surat nomor 296/Ayk/Sk/l/2015 tanggal 9 Januari 2015 berupa surat jawaban konfirmasi Terbanding atas penjualan motor CV. BBB, Majelis berpendapat bahwa bukti-bukti tersebut mengindikasikan adanya penjualan motor baru oleh Pemohon Banding kepada konsumen; Bahwa dalam persidangan terdapat pernyataan Pemohon Banding yang menyatakan bahwa pemesanan dilakukan oleh konsumen dengan melihat gambar sepeda motor atau sepeda motor yang dipajang di tempat Pemohon Banding; Bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyatakan bahwa untuk pembelian sepeda motor oleh konsumen secara tunai, adalah dengan cara dibayarkan dari konsumen ke Pemohon Banding kemudian uang tersebut diantarkan ke dealer utama; Bahwa berdasarkan bukti yang diserahkan oleh Pemohon Banidng diketahui bahwa untuk pemesanan sepeda motor baru melalui kredit, konsumen menyerahkan uang muka kepada Pemohon Banding yang ditunjukkan dengan adanya kwitansi pembayaran DP dari konsumen kepada Pemohon Banding; Bahwa kemudian uang muka tersebut dibayarkan kepada dealer yang ditunjukkan dengan adanya kwitansi pembayaran DP dari CV AAA (Pemohon Banding) ke dealer dengan menyebutkan keterangan bahwa sisa pembayaran akan dilunasi oleh CCC ke dealer langsung; Bahwa setelah permohonan kredit dari konsumen dikabulkan, maka diterbitkan Surat Pesanan dari CCC kepada Pemohon Banding sebagai persetujuan kelayakan kredit; Bahwa setelah persetujuan pembiayaan diterbitkan, Pemohon Banding membuat permohonan pengiriman kendaraan bermotor yang dipesan dengan menggunakan Surat Pemesanan Unit Kendaraan, kemudian kendaraan dikirimkan dari dealer ke Pemohon Banding yang ditunjukkan dengan Surat Bukti Penyerahan Kendaraan; Bahwa setelah kendaraan diterima Pemohon Banding, Pemohon Banding mengantarkan kendaraan tersebut kepada konsumen yang memesan, ditunjukkan dengan bukti surat jalan atas nama konsumen beserta Surat Instruksi Penyerahan BPKB yang menyatakan bahwa BPKB akan diserahkan kepada PT CCC sebagai pihak yang membiayakan, dilengkapi dengan surat Tanda Terima BPKB oleh PT CCC, Bahwa kemudian PT CCC melunasi sisa pembayaran sepeda motor kepada Pemohon Banding yang ditunjukkan dengan kwitansi pembayaran, kemudian uang pelunasan tersebut dibayarkan oleh Pemohon Banding kepada dealer yang ditunjukkan dengan kwitansi tanda terima oleh dealer, bersamaan dengan bukti Tanda Terima BBN, STNK, dan BPKB, dan dealer menerbitkan faktur atas nama konsumen; Bahwa STNK dan BPKP dibuat atas nama konsumen (pemesan) dan faktur juga dibuat langsung atas nama konsumen (pemesan) dan Pemohon Banding dalam hal ini tidak menerbitkan faktur karena kewajiban Pemohon Banding hanya mendistribusikan kendaraan tersebut kepada konsumen (pemesan); Bahwa terbukti terdapat tanda terima fee penjualan per bulan dari dealer kepada Pemohon Banding yang menunjukkan bahwa Pemohon Banding menerima komisi atas jasa perantara penjualan; Bahwa terdapat perjanjian nomor 109/Ayk/SK/IV/2007 yaitu perjanjian kerjasama penjualan Pemohon Banding dengan dealer, dalam hal ini adalah CV. BBB, terkait pemberian komisi sebesar Rp 100.000,00 untuk sepeda motor Honda dan Rp 150.000,00 per unit sepeda motor Honda Mega Pro yang terjual oleh Pemohon Banding dengan penjualan berdasarkan harga yang sama dengan harga jual di kota Padang; Bahwa Pemohon Banding menjadi perantara perdagangan antara konsumen (pemesan) dan dealer, dan juga menjadi pihak yang mengurus pembiayaan pembelian kendaraan oleh konsumen (pemesan) kepada PT CCC dan atas pekerjaan tersebut Pemohon Banding memperoleh komisi atas setiap unit sepeda motor baru yang terjual, sehingga Majelis meyakini bahwa Pemohon Banding tidak mengadakan persediaan sepeda motor baru dan tidak melakukan penjualan sepeda motor baru, namun hanya memperoleh komisi dari penjualan motor baru tersebut; Bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis berpendapat bahwa Pemohon Banding tidak melakukan pembelian sepeda motor baru kepada dealer, dan tidak melakukan penjualan langsung kepada konsumen tetapi penjualan dilakukan oleh dealer kepada konsumen (pemesan) hal ini terbukti dengan diterbitkannya faktur kepada konsumen dan bukan kepada Pemohon Banding; Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak sepeda motor baru sebesar Rp1.284.058.906,00 tidak dapat dipertahankan; |
||||||||||||||||||||||||||||||||
2. | Bahwa
ketentuan perundang-undangan yang terkait dengan pokok sengketa yang
digunakan sebagai dasar hukum peninjauan kembali antara lain sebagai
berikut:
|
||||||||||||||||||||||||||||||||
3. | Bahwa
berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dan
berdasarkan hasil pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak
sebagaimana yang telah dituangkan dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor:
Put.60663/PP/M.VIA/16/2015 tanggal 31 Maret 2015 serta berdasarkan
penelitian atas dokumen-dokumen milik Termohon Peninjauan Kembali dan
fakta-fakta yang nyata-nyata terungkap pada persidangan, maka Pemohon
Peninjauan Kembali menyatakan sangat keberatan dengan pendapat Majelis
Hakim Pengadilan Pajak sebagaimanadiuraikan pada Butir V.1. di atas
dengan alasan sebagai berikut:
|
||||||||||||||||||||||||||||||||
4. | Bahwa
dalam proses pengambilan keputusan di pengadilan pajak, terdapat
beberapa ketentuan UU Pengadilan Pajak yang terkait dengan sengketa
atas pembuktian yang telah diabaikan oleh Majelis Hakim yaitu Pasal 69
ayat (1), Pasal 76, Pasal 78 dan Pasal 84 ayat (1) huruf f. Bahwa
ketentuan tersebut mengamanatkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak
untuk menentukan beban pembuktian, melakukan penilaian pembuktian dan
penerapan peraturan perundang-undangan perpajakan terhadap sengketa
yang terjadi dalam persidangan sebelum mengambil putusan. Bahwa faktanya, dalam pengambilan putusan atas sengketa ini, Majelis Hakim tidak mempertimbangkan adanya bukti-bukti yang disampaikan oleh Pemohon Peninjauan Kembali yang membantah seluruh dalil dan pembuktian Termohon Peninjauan Kembali sehingga keputusan yang diambil tidak tercermin nilai-nilai kebenaran bukti-bukti yang tersedia secara obyektif. Bahwa kesimpulan Majelis Hakim tidak didasarkan pada pertimbangkan hasil penilaian bukti dan fakta-fakta yang terungkap dalam bukti-bukti, sehingga amar pertimbangan dan putusan yang diambil oleh Majelis tidak sesuai dengan bukti-bukti maupun fakta-fakta yang sudah diungkapkan oleh para pihak, dan dengan demikian putusan yang diambil oleh Majelis Hakim tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 76, Pasal 78, dan Pasal 84 ayat (1) huruf f UU Pengadilan Pajak. |
||||||||||||||||||||||||||||||||
5. | Bahwa berdasarkan uraian di atas dapat disimpulkan bahwa putusan Majelis Hakim yang mengabulkan sebagian banding Termohon Peninjauan Kembali tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 78 UU Pengadilan Pajak karena Keyakinan Hakim tidak didasarkan pada hasil pembuktian dan fakta yang terungkap dalam persidangan. Bahwa dengan demikian, maka atas sengketa koreksi a quo yang tidakdipertahankan Majelis diajukan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung. | ||||||||||||||||||||||||||||||||
6. | Bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum (fundamentum petendi) tersebut di atas secara keseluruhan telah membuktikan secara jelas dan nyata-nyata bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah memutus perkara a quo tidak berdasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak berdasarkan hasil penilaian pembuktian, sehingga pertimbangan dan amar putusan Majelis Hakim pada pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak nyata-nyata telah salah dan keliru serta tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku (contra legem), khususnya dalam bidang perpajakan. Oleh karena itu, Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.60663/PP/M.VIA/16/2015 tanggal 31 Maret2015 harus dibatalkan. |
PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut,Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon PK tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan sebagian Permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor : KEP-267/ WPJ.27/2014 tanggal 21 Februari 2014, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Mei 2009 Nomor : 00105/207/09/202/13 tanggal 28 Maret 2013 atas nama Pemohon Banding, NPWP : 0X.XX0.XXX.X-X0X.000, sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi Rp4.650.765,00; adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan :
a. | Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu Koreksi Positif Dasar Pengenaan Pajak (DPP) atas penjualan sepeda motor baru sebesar Rp1.284.058.906,00; yang tidak dapat dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo Pemohon Banding sekarang Termohon Peninjauan Kembali sebagai perantara perdagangan yang tidak melakukan pembelian sepeda motor baru kepada dealer dan tidak melakukan penjualan langsung kepada konsumen, sehingga komisi dari penjualan bukan merupakan obyek PPN dan olehkarenanya koreksi Terbanding sekarang Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 1A UU Pajak Pertambahan Nilai junctoPasal 2 ayat (4) UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). |
b. | Bahwa dengan demikian, tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-undang Nomor14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. |
Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan peninjauan kembali, maka Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan yang terkait;
MENGADILI,
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : DIREKTUR JENDERAL PAJAK tersebut;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan Peninjauan Kembali ini sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari : Rabu, tanggal 24 Mei 2017, oleh Dr. H. DTG, S.H., M.S., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. HBP, S.H., M.Hum., dan WLS, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis dan dibantu oleh JNB, SH., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.
Anggota
Majelis : ttd./ Dr. HBP, S.H., M.Hum., ttd./ WLS, S.H., M.H., |
Ketua
Majelis, ttd./ Dr. H. DTG, S.H., M.S., |
Panitera Pengganti, ttd./ JNB, S.H., |
|
Biaya-biaya : 1. Meterai ........................................ Rp 6.000,00 2. Redaksi ........................................ Rp 5.000,00 3. Administrasi ................................. Rp 2.489.000,00 Jumlah ............................................. Rp 2.500.000,00 |
Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara
(IFY, SH.)
NIP. XX0000XXX.
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.