Putusan Mahkamah Agung Nomor : 833/B/PK/PJK/2017

Kategori : PPN dan PPnBM

bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 60663/PP/M.VIA/16/2015, Tanggal 31 Maret 2015 yang telah be


 

PUTUSAN
Nomor 833/B/PK/PJK/2017

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

MAHKAMAH AGUNG


Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor. 40-42 Jakarta, dalam hal ini memberi kuasa kepada :
1. ABC, Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak.
2. DEF, Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding.
3. GHI, Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding.
4. JKL, Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding.
Keempatnya berkedudukan di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 40-42 Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. SKU-2531/PJ./2015 tanggal 08 Juli 2015;

Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;

melawan:


CV. AAA, beralamat di Jalan WWW Jalur XX-Jalan QQQ IV Manggopoh, Pasaman Barat, Sumatera Barat;

Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;

Mahkamah Agung tersebut;

Membaca surat-surat yang bersangkutan;

Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 60663/PP/M.VIA/16/2015, Tanggal 31 Maret 2015 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai berikut :
Bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 19/CV.DM/BD/2014 tanggal 12 Maret 2014, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut ini;
Bahwa Pemohon Banding mengajukan permohonan banding atas surat keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep 267/WPJ.27/2014 tanggal 21 Februari 2014 tentang keberatan atas surat ketetapan pajak kurang bayar PPN Masa Mei 2009 yang dasar perhitungannya:
Dasar Pengenaan Pajak
PPN Terutang
Pajak Masukan
PPN Kurang Bayar
Sanksi Administrasi pasal 13 (2) KUP
Jumlah PPN yang masih harus dibayar
:Rp1.541.023.000,00
:Rp 154.102.300,00
:Rp 0,00
:Rp 154.102.300,00
:Rp 73.969.104,00
:Rp 228.071.404,00
Bahwa adapun alasan pengajuan banding Pemohon Banding adalah sebagai berikut:
Bahwa Pemohon Banding mengajukan banding atas koreksi sebesar Rp1.541.023.000,00 yang menurut Terbanding terutang PPN 10%;
Bahwa usaha Pemohon Banding adalah sebagai pedagang perantara, penjualan sepeda motor baik baru maupun bekas;
Bahwa pada prinsipnya penghasilan dari fee;
Bahwa peredaran usaha Pemohon Banding Rp253.162.670,00 cfm SPT Pajak Penghasilan;
Bahwa perhitungan PPN yang ditetapkan terhadap CV. AAA sangat tidak tepat karena Pemohon Banding hanya sebagai broker/perpanjangan tangan dari masing-masing dealer sepeda motor;
Bahwa perlu juga Pemohon Banding tambahkan bahwa Pemohon Banding:
Bahwa semua surat-surat yang terkait atas penjualan sepeda motor diurus oleh dealer termasuk pembayaran PPN;
Bahwa Faktur pajak penjualan dibuat dan diterbitkan oleh dealer masing-masing merek sepeda motor kepada pembeli;
Bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding tersebut di atas, maka jumlah PPN yang terhutang untuk Masa Mei tahun 2009 adalah 10% dari fee;
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 60663/PP/M.VIA/16/2015, Tanggal 31 Maret 2015 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Menyatakan mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-267/WPJ.27/2014 tanggal 21 Februari 2014, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Mei 2009 Nomor 00105/207/09/202/13 tanggal 28 Maret 2013, atas nama: CV AAA, NPWP 0X.XX0.XXX.X-X0X.000, beralamat di Jalan WWW Jalur XX-Jalan QQQ IV Manggopoh, Pasaman Barat Sumatera Barat, dengan perhitungan menjadi sebagai berikut:
Dasar Pengenaan Pajak:
1. Penyerahan yang dipungut sendiri
2. Penyerahan dengan tarif efektif 1%
Jumlah
Pajak Keluaran
Pajak Masukan
Pajak yang kurang/(lebih) dibayar
Kelebihan Pajak yang sudah dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya
PPN kurang dibayar
Sanksi Administrasi Pasal 13(2) UU KUP
Pajak yang masih harus dibayar

Rp     6.364.094,00
Rp 250.600.000,00



Rp 256.964.094,00
Rp     3.142.409,00
Rp                   0,00
Rp     3.142.409,00
Rp                   0,00
Rp     3.142.409,00
Rp     1.508.356,00
Rp     4.650.765,00
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 60663/PP/M.VIA/16/2015, Tanggal 31 Maret 2015, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada Tanggal 28 April 2015, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-2531/PJ./2015, Tanggal 08 Juli 2015, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada Tanggal 15 Juli 2015, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada Tanggal 15 Juli 2015;
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada Tanggal 05 Oktober 2015, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada Tanggal 03 November 2015;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasanya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;

ALASAN PENINJAUAN KEMBALI


Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:
Tentang Pokok Sengketa Pengajuan Peninjauan Kembali Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan Peninjauan Kembali ini adalah sebagai berikut:
Koreksi Positif Dasar Pengenaan Pajak atas penjualan sepeda motor baru sebesar Rp1.284.058.906,00 yang tidak dapat dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak.
Tentang Pembahasan Pokok Sengketa Peninjauan Kembali Bahwa setelah Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) membaca, memeriksa dan meneliti Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.60663/PP/
M.VIA/16/2015 tanggal 31 Maret 2015, maka dengan ini menyatakan sangat keberatan atas putusan Pengadilan Pajak tersebut, karena pertimbangan hukum yang keliru dan telah mengabaikan fakta-fakta hukum (rechtsfeit) dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dalam pemeriksaan banding di Pengadilan Pajak atau setidak-tidaknya telah membuat suatu kekhilafan baik berupa error facti maupun error juris dalam membuat pertimbangan-pertimbangan hukumnya, sehingga pertimbangan hukum dan penerapan dasar hukum yang telah digunakan menjadi tidak tepat serta menghasilkan putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan (contra legem), khususnya peraturan perundangundangan perpajakan yang berlaku, dengan dalil-dalil dan alasan-alasan hukum sebagai berikut:
1. Bahwa pendapat Majelis Hakim Pengadilan Pajak atas sengketa a quo ini sebagaimana tertuang dalam putusan a quo, yang antara lain berbunyi sebagai berikut:
Bahwa Pemohon Banding menyerahkan dokumen prosedur penjualan motor baru dan bukti pendukung berupa bukti pembayaran DP, surat pesanan dari Adira Motor ke CV AAA, bukti pemesanan unit kendaraan, bukti penyerahan kendaraan, surat jalan, surat instruksi penyerahan BPKB, kwitansi tanda terima, faktur dari main dealer atas nama konsumen, surat pencabutan PKP cabang, surat penetapan PKP pusat, contoh surat pengangkatan dealer, bukti penyerahan STNK, dan bukti penyerahan BPKB;
Bahwa dalam persidangan Terbanding menyerahkan bukti-bukti berupa Laporan Hasil Pemeriksaan, Kertas Kerja Pemeriksaan, Pemberitahuan Daftar Hasil Penelitian Keberatan, Surat Perjanjian Kerjasama nomor 109/Ayk/Sk/VI/2007, Surat Perincian Data Pembelian Motor, Cek Pembayaran, surat jawaban konfirmasi pihak ketiga;
Bahwa terdapat surat nomor 296/Ayk/Sk/l/2015 tanggal 9 Januari 2015 berupa surat jawaban konfirmasi Terbanding atas penjualan motor CV.BBB ke Pemohon Banding yang menyebutkan bahwa penjualan kepada Pemohon Banding dilakukan dengan sistem beli putus disertai diskon sebesar Rp 100.000,00 dan Rp 150.000,00, serta menyanggah adanya perjanjian nomor 109/Ayk/SK/IV/2007;
Bahwa berdasarkan bukti yang diserahkan oleh Terbanding berupa Surat Perjanjian Kerjasama nomor 109/Ayk/SkA/l/2007, Surat Perincian Data Pembelian Motor, Cek Pembayaran, surat jawaban konfirmasi pihak ketiga dan surat nomor 296/Ayk/Sk/l/2015 tanggal 9 Januari 2015 berupa surat jawaban konfirmasi Terbanding atas penjualan motor CV. BBB, Majelis berpendapat bahwa bukti-bukti tersebut mengindikasikan adanya penjualan motor baru oleh Pemohon Banding kepada konsumen;
Bahwa dalam persidangan terdapat pernyataan Pemohon Banding yang menyatakan bahwa pemesanan dilakukan oleh konsumen dengan melihat gambar sepeda motor atau sepeda motor yang dipajang di tempat Pemohon Banding;
Bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyatakan bahwa untuk pembelian sepeda motor oleh konsumen secara tunai, adalah dengan cara dibayarkan dari konsumen ke Pemohon Banding kemudian uang tersebut diantarkan ke dealer utama;
Bahwa berdasarkan bukti yang diserahkan oleh Pemohon Banidng diketahui bahwa untuk pemesanan sepeda motor baru melalui kredit, konsumen menyerahkan uang muka kepada Pemohon Banding yang ditunjukkan dengan adanya kwitansi pembayaran DP dari konsumen kepada Pemohon Banding;
Bahwa kemudian uang muka tersebut dibayarkan kepada dealer yang ditunjukkan dengan adanya kwitansi pembayaran DP dari CV AAA (Pemohon Banding) ke dealer dengan menyebutkan keterangan bahwa sisa pembayaran akan dilunasi oleh CCC ke dealer langsung;
Bahwa setelah permohonan kredit dari konsumen dikabulkan, maka diterbitkan Surat Pesanan dari CCC kepada Pemohon Banding sebagai persetujuan kelayakan kredit;
Bahwa setelah persetujuan pembiayaan diterbitkan, Pemohon Banding membuat permohonan pengiriman kendaraan bermotor yang dipesan dengan menggunakan Surat Pemesanan Unit Kendaraan, kemudian kendaraan dikirimkan dari dealer ke Pemohon Banding yang ditunjukkan dengan Surat Bukti Penyerahan Kendaraan;
Bahwa setelah kendaraan diterima Pemohon Banding, Pemohon Banding mengantarkan kendaraan tersebut kepada konsumen yang memesan, ditunjukkan dengan bukti surat jalan atas nama konsumen beserta Surat Instruksi Penyerahan BPKB yang menyatakan bahwa BPKB akan diserahkan kepada PT CCC sebagai pihak yang membiayakan, dilengkapi dengan surat Tanda Terima BPKB oleh PT CCC,
Bahwa kemudian PT CCC melunasi sisa pembayaran sepeda motor kepada Pemohon Banding yang ditunjukkan dengan kwitansi pembayaran, kemudian uang pelunasan tersebut dibayarkan oleh Pemohon Banding kepada dealer yang ditunjukkan dengan kwitansi tanda terima oleh dealer, bersamaan dengan bukti Tanda Terima BBN, STNK, dan BPKB, dan dealer menerbitkan faktur atas nama konsumen;
Bahwa STNK dan BPKP dibuat atas nama konsumen (pemesan) dan faktur juga dibuat langsung atas nama konsumen (pemesan) dan Pemohon Banding dalam hal ini tidak menerbitkan faktur karena kewajiban Pemohon Banding hanya mendistribusikan kendaraan tersebut kepada konsumen (pemesan);
Bahwa terbukti terdapat tanda terima fee penjualan per bulan dari dealer kepada Pemohon Banding yang menunjukkan bahwa Pemohon Banding menerima komisi atas jasa perantara penjualan;
Bahwa terdapat perjanjian nomor 109/Ayk/SK/IV/2007 yaitu perjanjian kerjasama penjualan Pemohon Banding dengan dealer, dalam hal ini adalah CV. BBB, terkait pemberian komisi sebesar Rp 100.000,00 untuk sepeda motor Honda dan Rp 150.000,00 per unit sepeda motor Honda Mega Pro yang terjual oleh Pemohon Banding dengan penjualan berdasarkan harga yang sama dengan harga jual di kota Padang;
Bahwa Pemohon Banding menjadi perantara perdagangan antara konsumen (pemesan) dan dealer, dan juga menjadi pihak yang mengurus pembiayaan pembelian kendaraan oleh konsumen (pemesan) kepada PT CCC dan atas pekerjaan tersebut Pemohon Banding memperoleh komisi atas setiap unit sepeda motor baru yang terjual, sehingga Majelis meyakini bahwa Pemohon Banding tidak mengadakan persediaan sepeda motor baru dan tidak melakukan penjualan sepeda motor baru, namun hanya memperoleh komisi dari penjualan motor baru tersebut;
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis berpendapat bahwa Pemohon Banding tidak melakukan pembelian sepeda motor baru kepada dealer, dan tidak melakukan penjualan langsung kepada konsumen tetapi penjualan dilakukan oleh dealer kepada konsumen (pemesan) hal ini terbukti dengan diterbitkannya faktur kepada konsumen dan bukan kepada Pemohon Banding;
Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak sepeda motor baru sebesar Rp1.284.058.906,00 tidak dapat dipertahankan;
2. Bahwa ketentuan perundang-undangan yang terkait dengan pokok sengketa yang digunakan sebagai dasar hukum peninjauan kembali antara lain sebagai berikut:
2. 1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (UU Pengadilan Pajak), antara lain mengatur sebagai berikut:
Pasal 69 ayat (1)
Alat bukti dapat berupa:
a. Surat atau tulisan;
b. Keterangan ahli;
c. Keterangan para saksi;
d. Pengakuan para pihak, dan/atau
e. Pengetahuan Hakim.
Pasal 76:
Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1).
Penjelasan Pasal 76:
Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang-undang perpajakan. Oleh karena itu, Hakim berupaya untuk menentukan apa
yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh
para pihak.
Pasal 78:
Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.
Penjelasan Pasal 78:
Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Pasal 84 ayat (1) huruf f:
Putusan Pengadilan Pajak harus memuat: f. pertimbangan dan penilaian setiap bukti yang diajukan dan hal yang terjadi dalam persidangan selama sengketa itu diperiksa;
Pasal 91 huruf e:
Permohonan peninjauan kembali hanya dapat diajukan berdasarkan alasan-alasan sebagai berikut: e. Apabila terdapat suatu putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku.
2. 2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP), antara lain mengatur sebagai berikut:
Pasal 28 ayat (1):
Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak badan di Indonesia wajib menyelenggarakan pembukuan.
Pasal 28 ayat (7):
Pembukuan sekurang-kurangnya terdiri atas catatan mengenai harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta penjualan dan pembelian sehingga dapat dihitung besarnya pajak yang terutang.
Pasal 28 ayat (11):
Buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik atau secara program
aplikasi on-line wajib disimpan selama 10 (sepuluh) tahun di Indonesia, yaitu di tempat kegiatan atau tempat tinggal Wajib Pajak orang pribadi, atau di tempat kedudukan Wajib Pajak badan;
Pasal 29 ayat (3) huruf a:
Wajib Pajak yang diperiksa wajib:
1. Memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak;
2. Memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruang yang dipandang perlu dan memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan; dan/atau
3. Memberikan keterangan lain yang diperlukan;
2. 3. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (UU PPN), antara lain menyebutkan :
Pasal 1A:
Yang termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak adalah:
a. Penyerahan hak atas Barang Kena Pajak karena suatu perjanjian;
b. Pengalihan Barang Kena Pajak oleh karena suatu perjanjian sewa beli dan/atau perjanjian sewa guna usaha (leasing);
c. Penyerahan Barang Kena Pajak kepada pedagang perantara atau melalui juru ielang;
d. Pemakaian sendiri dan/atau pemberian cuma-cuma atas Barang Kena Pajak;
e. Barang Kena Pajak berupa persediaan dan/atau aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan;
f. Penyerahan Barang Kena Pajak dari pusat ke cabang atau sebaliknya dan/atau penyerahan Barang Kena Pajak antar cabang;
g. Penyerahan Barang Kena Pajak secara konsinyasi; dan
h. Penyerahan Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak dalam rangka perjanjian pembiayaan yang dilakukan berdasarkan prinsip syariah, yang penyerahannya dianggap langsung dari Pengusaha Kena Pajak kepada pihak yang membutuhkan Barang Kena Pajak.
3. Bahwa berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dan berdasarkan hasil pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak sebagaimana yang telah dituangkan dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.60663/PP/M.VIA/16/2015 tanggal 31 Maret 2015 serta berdasarkan penelitian atas dokumen-dokumen milik Termohon Peninjauan Kembali dan fakta-fakta yang nyata-nyata terungkap pada persidangan, maka Pemohon Peninjauan Kembali menyatakan sangat keberatan dengan pendapat Majelis Hakim Pengadilan Pajak sebagaimanadiuraikan pada Butir V.1. di atas dengan alasan sebagai berikut:
3.1. Bahwa Termohon Peninjauan Kembali bergerak di bidang usaha penjualan Sepeda Motor Baru dan Sepeda Motor Bekas. Penjualan sepeda motor dilakukan dengan kas dan kredit melalui lembagapembiayaan atau leasing.
3.2. Bahwa pada tahun 2009, berdasarkan data yang tersedia, pembelian sepeda motor baru dibeli kepada beberapa dealer utama, antara :
- CV. DDD : Pembelian sepeda motor merk YAMAHA,
- CV.BBB : Pembelian sepeda motor merk HONDA,
- PT. EEE : Pembelian sepeda motor merk SUZUKI.
3.3. Bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi atas penyerahan sepeda motor baru sebesar Rp1.284.058.906,00 yang tidak dilaporkan oleh Termohon Peninjauan Kembali, sehingga PPNnya juga belumdilaporkan.
3.4. Bahwa menurut Termohon Peninjauan Kembali sepeda motor yang diserahkan kepada konsumen adalah milik dealer bukan milik Termohon Peninjauan Kembali dan Termohon Peninjauan Kembalihanya mendapatkan penghasilan berupa komisi dari dealer untuk setiap unit sepeda motor yang dijual.
3.5. Bahwa Majelis Hakim dalam putusannya antara lain berpendapat sebagai berikut:
Bahwa terbukti terdapat tanda terima fee penjualan per bulan dari dealer kepada Pemohon Banding yang menunjukkan bahwa Pemohon Banding menerima komisi atas jasa perantara penjualan;
Bahwa terdapat perjanjian nomor 109/Ayk/SK/IV/2007 yaitu perjanjian kerjasama penjualan Pemohon Banding dengan dealer, dalam hal ini adalah CV. BBB, terkait pemberian komisi sebesar Rp 100.000,00 untuk sepeda motor Honda dan Rp 150.000,00 per unit sepeda motor Honda Mega Pro yang terjual oleh Pemohon Banding dengan penjualan berdasarkan harga yang sama dengan harga jual di kota Padang;
Bahwa Pemohon Banding menjadi perantara perdagangan antara konsumen (pemesan) dan dealer, dan juga menjadi pihak yang mengurus pembiayaan pembelian kendaraan oleh konsumen (pemesan) kepada PT CCC dan atas pekerjaan tersebut Pemohon Banding memperoleh komisi atas setiap unit sepeda motor baru yang terjual, sehingga Majelis meyakini bahwa Pemohon Banding tidak mengadakan persediaan sepeda motor baru dan tidak melakukan penjualan sepeda motor baru, namun hanya memperoleh komisi dari penjualan motor baru tersebut;
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis berpendapat bahwa Pemohon Banding tidak melakukan pembelian sepeda motor baru kepada dealer, dan tidak melakukan penjualan langsung kepada konsumen tetapi penjualan dilakukan oleh dealer kepada konsumen (pemesan) hal ini terbukti dengan diterbitkannya faktur kepada konsumen dan bukan kepada Pemohon Banding;
Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak sepeda motor baru sebesar Rp1.284.058.906,00 tidak dapat dipertahankan;
3.6.  Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali berpendapat bahwa Majelis telah mengabaikan fakta yang telah terungkap dalam persidangan yaitu antara lain hal-hal sebagai berikut:
3.6.1. Bahwa dalam persidangan Pemohon Peninjauan Kembali menyerahkan bukti-bukti berupa Laporan Hasil Pemeriksaan, Kertas Kerja Pemeriksaan, Pemberitahuan Daftar Hasil Penelitian Keberatan, Surat Perjanjian Kerjasama nomor 109/Ayk/SkA/l/2007, Surat Perincian Data Pembelian Motor, Cek Pembayaran, surat jawaban konfirmasi pihak ketiga, dan Surat nomor : 296/Ayk/Sk/I/2015 tanggal 9 Januari 2015 tentang surat jawaban konfirmasi Pemohon Peninjauan Kembali ataspenjualan motor CV BBB.
3.6.2. Bahwa dari Surat Perincian Data Pembelian Motor nomor : 031/Ayk/Sk/VI/2012 tanggal 16 Juni 2012 yang ditandatangani oleh Pimpinan CV BBB ( FFF), diketahui bahwa Termohon Peninjauan Kembali telah membeli motor baru dariCV BBB.
3.6.3. Bahwa dari surat jawaban konfirmasi Perincian Data Pembelian Motor yang ditandatangani oleh CV DDD, diperoleh data bahwa Termohon Peninjauan Kembali telah membeli motorbaru dari CV DDD.
3.6.4. Bahwa dari surat jawaban konfirmasi dari CV DDD nomor : 017/TB/I/2015 tanggal 14 Januari 2015 diketahui bahwa pembelian motor yang dilakukan oleh Termohon Peninjauan Kembali adalah pembelian putus. Pemesanan dilakukan melalui telepon, pengiriman barang dijemput sendiri oleh Termohon Peninjauan Kembali dan pembayaran dilakukan melalui cekatau bilyet giro;
3.6.5. Bahwa dari Surat Jawaban konfirmasi nomor : 296/Ayk/Sk/I/2015 tanggal 9 Januari 2015 yang ditandatangani oleh Pimpinan CV BBB ( FFF) diketahui bahwa Termohon Peninjauan Kembali membeli motor baru dari CV BBB dengan sistem jual beli putus. Dijelaskan pula dalam surat tersebut bahwa yang dimaksud dengan sistem jual beli putus adalah adalah CV BBB menjual secara Cash kepada CV AAA. STNK dan BPKP akan diurus oleh CV BBB setelah CV AAA mengirimkan fotocopy KTPkonsumennya.
3.6.6. Bahwa terkait dengan adanya fee per bulan sebagaimana didalilkan oleh Termohon Peninjauan Kembali seseuai dengan surat perjanjian antara Termohon Peninjauan Kembali dengan CV BBB Nomor: 109/Ayk/SK/IV/2007, telah dibantah sendiri oleh pihak dealer (CV BBB) dalam suratnya nomor: 296/Ayk/SK/I/2015 tanggal 9 Januari 2015 yang menyatakan bahwa CV BBB tidak pernah membuat perjanjian nomor 109/Ayk/SK/IV/2007 dan terkait pembelian cash tersebut, CV BBB memberikan potongan harga/diskon sebesar Rp100.000,00 danRp150.000,00 bukan fee.
3.6.7. Bahwa dengan demikian berdasarkan data-data dan fakta-fakta tersebut nyata-nyata Termohon Peninjauan Kembali telah melakukan pembelian motor baru dengan sistem jual beli putus.
3.6.8. Bahwa selain itu, terdapat bukti-bukti bahwa Termohon Peninjauan Kembali melakukan pencatatan penjualan (Laporan Penjualan) dan persediaan (Laporan Sisa Stock Sepeda Motor Baru dan Laporan Investasi Stock) per bulannya yang diketahui dan ditandatangani sendiri oleh pengurus Termohon Peninjauan Kembali (Ir GGG).
Bahwa dengan adanya laporan tersebut, terutama laporan mengenai persediaan menunjukkan bahwa Termohon Peninjauan Kembali sebenarnya mengakui bahwa terdapat pembelian sepeda motor baru dari dealer, dan adanya laporan penjualan menunjukkan bahwa terdapat penjualan atas sepeda motor baru tersebut.
Bahwa dengan demikian dapat disimpulkan bahwa usaha yang dijalankan oleh Termohon Peninjauan Kembali adalah sebagai pedagang motor biasa bukan sebagai perantara sebagaimana didalilkan oleh Termohon Peninjauan Kembali.
3.6.9. Bahwa atas pernyataan Termohon Peninjauan Kembali yang menyatakan bahwa STNK dan BPKB dibuat atas nama konsumen (pemesan), dan faktur juga dibuat langsung atas nama Termohon Peninjauan Kembali, Pemohon Peninjauan Kembali menanggapi bahwa pembuatan faktur penjualan dari dealer langsung atas nama konsumen adalah untuk pemenuhan administrasi pembuatan STNK dan BPKB sehingga mekanisme pembuatan faktur mengikuti alur tersebut, adapun pembayaran diterima oleh Termohon Peninjauan Kembali langsung dari konsumen dengan menerbitkan kuitansi yang diserahkan langsung oleh Termohon Peninjauan Kembali kepadakonsumen.
3.6.10. Bahwa berdasarkan fakta-fakta di atas Pemohon Peninjauan Kembali berpendapat kesimpulan Majelis Hakim yang menyatakan bahwa Termohon Peninjauan Kembali tidak melakukan pembelian motor baru kepada dealer, adalah kesimpulan yang tidak berdasarkan fakta dan bertentangan dengan bukti-bukti yang diungkapkan dalam persidangan. Bahwa perlu disampaikan bahwa dalam halaman 18 putusannya Majelis telah menyatakan bahwa bukti-bukti yang ditunjukkan oleh Pemohon Peninjauan Kembali mengindikasikan adanya penjualan motor baru oleh Termohon Peninjauan Kembali kepada konsumen, dalam persidangan halindikasi tersebut telah terbukti melalui fakta-fakta di atas.
4. Bahwa dalam proses pengambilan keputusan di pengadilan pajak, terdapat beberapa ketentuan UU Pengadilan Pajak yang terkait dengan sengketa atas pembuktian yang telah diabaikan oleh Majelis Hakim yaitu Pasal 69 ayat (1), Pasal 76, Pasal 78 dan Pasal 84 ayat (1) huruf f. Bahwa ketentuan tersebut mengamanatkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak untuk menentukan beban pembuktian, melakukan penilaian pembuktian dan penerapan peraturan perundang-undangan perpajakan terhadap sengketa yang terjadi dalam persidangan sebelum mengambil putusan.
Bahwa faktanya, dalam pengambilan putusan atas sengketa ini, Majelis Hakim tidak mempertimbangkan adanya bukti-bukti yang disampaikan oleh Pemohon Peninjauan Kembali yang membantah seluruh dalil dan pembuktian Termohon Peninjauan Kembali sehingga keputusan yang diambil tidak tercermin nilai-nilai kebenaran bukti-bukti yang tersedia secara obyektif.
Bahwa kesimpulan Majelis Hakim tidak didasarkan pada pertimbangkan hasil penilaian bukti dan fakta-fakta yang terungkap dalam bukti-bukti, sehingga amar pertimbangan dan putusan yang diambil oleh Majelis tidak sesuai dengan bukti-bukti maupun fakta-fakta yang sudah diungkapkan oleh para pihak, dan dengan demikian putusan yang diambil oleh Majelis Hakim tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 76, Pasal 78, dan Pasal 84 ayat (1) huruf f UU Pengadilan Pajak.
5. Bahwa berdasarkan uraian di atas dapat disimpulkan bahwa putusan Majelis Hakim yang mengabulkan sebagian banding Termohon Peninjauan Kembali tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 78 UU Pengadilan Pajak karena Keyakinan Hakim tidak didasarkan pada hasil pembuktian dan fakta yang terungkap dalam persidangan. Bahwa dengan demikian, maka atas sengketa koreksi a quo yang tidakdipertahankan Majelis diajukan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung.
6. Bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum (fundamentum petendi) tersebut di atas secara keseluruhan telah membuktikan secara jelas dan nyata-nyata bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah memutus perkara a quo tidak berdasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak berdasarkan hasil penilaian pembuktian, sehingga pertimbangan dan amar putusan Majelis Hakim pada pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak nyata-nyata telah salah dan keliru serta tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku (contra legem), khususnya dalam bidang perpajakan. Oleh karena itu, Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.60663/PP/M.VIA/16/2015 tanggal 31 Maret2015 harus dibatalkan.
Bahwa dengan demikian, putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak Nomor Put.60663/PP/M.VIA/16/2015 tanggal 31 Maret 2015 yang menyatakan: Menyatakan mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-267/WPJ.27/2014 tanggal 21 Februari 2014, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Mei 2009 Nomor 00105/207/09/202/13 tanggal 28 Maret 2013, atas nama: CVAAA, NPWP 0X.XX0.XXX.X-X0X.000, beralamat di Jalan WWW Jalur XX - Jalan QQQ IV Manggopoh, Pasaman Barat Sumatera Barat, dengan perhitungan menjadi sebagaimana tersebut diatas, adalah tidak benar dan nyata-nyata bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

PERTIMBANGAN HUKUM


Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut,Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon PK tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan sebagian Permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor : KEP-267/ WPJ.27/2014 tanggal 21 Februari 2014, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Mei 2009 Nomor : 00105/207/09/202/13 tanggal 28 Maret 2013 atas nama Pemohon Banding, NPWP : 0X.XX0.XXX.X-X0X.000, sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi Rp4.650.765,00; adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan :
a. Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu Koreksi Positif Dasar Pengenaan Pajak (DPP) atas penjualan sepeda motor baru sebesar Rp1.284.058.906,00; yang tidak dapat dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo Pemohon Banding sekarang Termohon Peninjauan Kembali sebagai perantara perdagangan yang tidak melakukan pembelian sepeda motor baru kepada dealer dan tidak melakukan penjualan langsung kepada konsumen, sehingga komisi dari penjualan bukan merupakan obyek PPN dan olehkarenanya koreksi Terbanding sekarang Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 1A UU Pajak Pertambahan Nilai junctoPasal 2 ayat (4) UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
b. Bahwa dengan demikian, tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-undang Nomor14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tersebut tidak beralasan sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan peninjauan kembali, maka Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan yang terkait;

MENGADILI,


Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : DIREKTUR JENDERAL PAJAK tersebut;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan Peninjauan Kembali ini sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari : Rabu, tanggal 24 Mei 2017, oleh Dr. H. DTG, S.H., M.S., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. HBP, S.H., M.Hum., dan WLS, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis dan dibantu oleh JNB, SH., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.



Anggota Majelis :

ttd./

Dr. HBP, S.H., M.Hum.,

ttd./

WLS, S.H., M.H.,
Ketua Majelis,

ttd./

Dr. H. DTG, S.H., M.S.,
Panitera Pengganti,

ttd./

JNB, S.H.,
Biaya-biaya :
1. Meterai  ........................................   Rp       6.000,00
2. Redaksi ........................................   Rp       5.000,00
3. Administrasi .................................    Rp 2.489.000,00
Jumlah .............................................    Rp 2.500.000,00



Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara



(IFY, SH.)
NIP. XX0000XXX.