Putusan Mahkamah Agung Nomor : 569/B/PK/PJK/2017

Kategori : PPh Pasal 23

bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 61820/PP/M.IIIB/12/2015, tanggal 4 Juni 2015 yang tela


 

PUTUSAN
Nomor 569/B/PK/PJK/2017

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

MAHKAMAH AGUNG


Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:

PT. AAA, tempat kedudukan di APOL Jalan QQQ Nomor X0 WWW, Jakarta Pusat 10160 (alamat korespondensi: PD BBB Gd. EEE Plaza lantai X Jalan RRR Kav. XX, Jakarta Selatan 12920), dalam hal ini diwakili oleh saudara CCC, Direktur berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT AAA Nomor X tanggal 23 Juli 2012;

Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;

melawan:


Direktur Jenderal Pajak, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42 Jakarta, 12190, dalam hal ini memberi kuasa kepada:
1. ABC, Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak;
2. DEF, Kepala Sub Direktorat Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
3. GHI, Kepala Seksi Peninjauan kembali, Sub Direktorat Peninjauan Kembali dan Evaluasi Direktorat Keberatan dan Banding;
4. JKL, Penelaah Keberatan, Sub Direktorat Peninjauan kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-3185/PJ/2016 tanggal 5 September 2016;

Termohon Peninjuan Kembali dahulu Terbanding;

Mahkamah Agung tersebut;

Membaca surat-surat yang bersangkutan;

Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 61820/PP/M.IIIB/12/2015, tanggal 4 Juni 2015 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, dengan posita perkara sebagai berikut:

Bahwa berdasarkan Surat Keputusan di atas, Terbanding tetap mempertahankan koreksi Pemeriksa atas beban bunga terkait hutang Pemohon Banding kepada anak perusahaan sebesar Rp11.232.868.861,00;

Bahwa atas beban bunga pinjaman tersebut, Terbanding mengenakan PPh Pasal 23 dengan tarif sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 sehingga jumlah PPh Pasal 23 yang masih harus dibayar sebesar Rp2.483.706.696,00;

Bahwa Terbanding mempertahankan pendapat Pemeriksa dengan alasan bahwa pinjaman tanpa bunga diperkenankan apabila memenuhi syarat yang diharuskan, yaitu pinjaman tersebut harus berasal dari perusahaan pemegang saham dan bukan dari anak perusahaannya;

Bahwa berdasarkan alasan tersebut Terbanding mempertahankan pendapat Pemeriksa, yaitu pinjaman tanpa bunga antara Pemohon Banding dengan anak perusahaan Pemohon Banding tidak memenuhi seluruhnya syarat yang diharuskan sehingga dikenakan bunga dengan tingkat suku bunga wajar dan bunga tersebut merupakan biaya yang dapat dikurangkan dalam menghitung penghasilan bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan;

Bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi tersebut; Bahwa alasan Pemohon Banding tidak menyetujui hasil penelitian keberatan atas koreksi objek PPh Pasal 23 sebesar Rp11.232.868.861,00 tersebut adalah sebagai berikut:
1. Pinjaman yang Pemohon Banding peroleh dari anak perusahaan (perusahaan afiliasi) pada dasarnya memang tidak dikenakan bunga, karenanya tidak ada imbalan bunga yang Pemohon Banding bayarkan atas pinjaman tersebut. Perusahaan afiliasi pemberi pinjaman juga tidak mencatat adanya penghasilan bunga atas pinjaman yang diberikan kepada Pemohon Banding;
Bahwa Pemohon Banding mengacu pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 bagian Penjelasan atas Pasal 28 ayat (7) tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, yang selanjutnya disebut sebagai Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang berbunyi: "Pengertian pembukuan telah diatur dalam Pasal 1 angka 26. Pengaturan dalam ayat ini dimaksudkan agar berdasarkan pembukuan tersebut dapat dihitung besarnya pajak terutang";
Bahwa sesuai dengan penjelasan di atas, pajak yang terutang ditentukan berdasarkan pembukuan yang dilakukan Pemohon Banding;
Bahwa atas transaksi pemberian pinjaman dari anak perusahaan, Pemohon Banding tidak mencatat dalam pembukuan atas biaya bunga dari pinjaman yang dilakukan, karena memang tidak ada bunga;
Bahwa oleh karena itu, seharusnya tidak ada PPh Pasal 23 yang terutang;
Bahwa hal senada juga disebutkan dalam Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan yang menyatakan bahwa:
"Atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apapun yang dibayarkan atau terutang oleh badan pemerintah, Subjek Pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan:
1. Sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto atas:
1) Dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g;
2) Bunga, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f;
3) Royalti;
4) Hadiah dan penghargaan selain yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf e”;
Bahwa dalam Pasal 8 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 138 Tahun 2000 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Perhitungan Pajak Tahun Berjalan, disebutkan:
"Pemotongan Pajak Penghasilan oleh pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 Undang-undang Pajak Penghasilan, terutang pada akhir bulan dilakukannya pembayaran atau akhir bulan terutangnya penghasilan yang bersangkutan, tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu";
Bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 dan Peraturan Pemerintah Nomor 138 Tahun 2000 seperti disebutkan di atas, terutangnya PPh Pasal 23 adalah pada saat pembayaran atau saat terutangnya penghasilan;
Bahwa yang dimaksud dengan saat terutangnya penghasilan adalah saat pembebanan sebagai biaya oleh pemotong pajak sesuai dengan metode pembukuan yang dianutnya;
Bahwa karena atas hutang Pemohon Banding kepada perusahaan afiliasi memang tidak dikenakan bunga, maka dalam hal ini Pemohon Banding tidak membayar bunga, tidak membukukan pembebanan bunga, dan karenanya tidak melakukan pemotongan PPh Pasal 23 atas bunga terkait pinjaman kepada perusahaan afiliasi;
2. Di dalam dunia bisnis, transaksi hutang piutang tanpa bunga antar perusahaan yang berafiliasi adalah suatu hal yang wajar dan lazim dalam rangka kelancaran dan efisiensi pemanfaatan dana yang tersedia di dalam jaringan afiliasi tersebut. Terlebih lagi peran Pemohon Banding adalah sebagai holding company, yaitu perseroan yang memegang kendali atas perseroan lain, dan bertugas mengawasi kinerja manajemen pada perusahaan-perusahaan yang dimiliki, seperti yang didefinisikan di dalam Black's Law Dictionary Pocket Edition:
"[A holding company is] a company formed to control other companies, usually confining its role to owning stock and supervising management";
Bahwa karenanya, merupakan hal yang wajar jika terdapat transaksi hutang piutang tanpa bunga antara Pemohon Banding dengan anak-anak perusahaan Pemohon Banding;
3. Surat Nomor S-165/PJ.312/1992 yang dipergunakan sebagai dasar hukum oleh Penelaah dan Pemeriksa untuk melakukan koreksi ini hanya merupakan surat jawaban yang tidak memiliki kekuatan hukum mengikatuntuk diberlakukan untuk semua jenis kasus;

Kesimpulan :
Bahwa sesuai dengan penjelasan di atas maka Pemohon Banding tidak setuju atas Keputusan Terbanding Nomor KEP-262/WPJ.06/2014 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Januari sampai dengan Desember 2009;
Bahwa menurut Pemohon Banding seharusnya tidak ada koreksi bunga atas pinjaman sebesar Rp11.232.868.861,00 tersebut dan karenanya tidak terdapat Pajak Penghasilan Pasal 23 terutang;
Uraian Terbanding (Rp) Pemohon Banding (Rp)
Dasar Pengenaan Pajak 11.232.868.861,00 45.000.000,00
Pajak Penghasilan Terutang 1.679.080.200,00 900.000,00
Kredit Pajak 900.000,00 900.000,00
Kompensasi Tahun Pajak sebelumnya 0,00 0,00
PPh kurang/(lebih) bayar 1.678.180.200,00 0,00
Sanksi administrasi 805.526.496,00 0,00
Jumlah PPh yang masih harus/(lebih) dibayar 2.483.706.696,00 0,00
 
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-61820/PP/M.XIIIB/12/2015, tanggal 4 Juni 2015 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:

Menyatakan menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-262/WPJ.06/2014 tanggal 19 Februari 2014, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2009 Nomor 00015/203/09/028/12 tanggal 4 Desember 2012, atas nama: PT. AAA, NPWP 0X.XXX.XXX.X-0XX.000, alamat di APOL Jalan QQQ Nomor X0 WWW – Jakarta Pusat 10160 (alamat korespondensi: PD BBB Gd. EEE Plaza lantai X Jalan RRR Kav. XX Jakarta Selatan 12920);

Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-61820/PP/M.XIIIB/12/2015 tanggal 4 Juni 2015, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 25 Juni 2015, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 12 November 2015, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 12 November 2015;

Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 24 Agustus 2016, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 20 September 2016;

Menimbang, bahwa oleh karena permohonan peninjauan kembali diajukan pada tanggal 12 November 2015, sedangkan pemberitahuan putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, yaitu putusan Pengadilan pajak Nomor Put-61820/PP/M.XIIIB/12/2015, tanggal 4 Juni 2015 telah dilakukan pada tanggal 25 Juni 2015, sehingga permohonan tersebut telah melewati tenggang waktu 3 (tiga) bulan sebagaimana ditentukan dalam pasal 92 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2002 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali Putusan Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut harus dinyatakan tidak dapat diterima;

Menimbang, bahwa oleh karena permohonan peninjauan kembali dinyatakan tidak dapat diterima, maka Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam Peninjauan Kembali ini;

Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan yang terkait;

MENGADILI,


Menyatakan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : PT. AAA tersebut tidak dapat diterima;

Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali ini ditetapkan sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);

Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Rabu, tanggal 17 Mei 2017 oleh Dr. H. DTG, S.H., M.H., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. H.HBP, S.H., M.S., dan Dr. WLS, S.H., CN., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh JNB, S.H., M.H., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.




Anggota Majelis :

ttd./

Dr. H.HBP,S.H.,M.S.

ttd./

Dr. WLS, S.H., C.N.
Ketua Majelis,

ttd./

Dr. H.DTG, S.H., M.H.
Panitera Pengganti,

ttd./

JNB, S.H., M.H.
Biaya-biaya :
1. Meterai  ........................................   Rp       6.000,00
2. Redaksi ........................................   Rp       5.000,00
3. Administrasi .................................    Rp 2.489.000,00
Jumlah .............................................    Rp 2.500.000,00

 

Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG RI.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara



H. LQF, SH.
NIP. : XXXX0XXXXXXX0XX00X