Putusan Mahkamah Agung Nomor : 512/B/PK/PJK/2017

Kategori : KUP

bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Tergugat, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-48958/PP/M.V/99/2013, tanggal 6 Desember 2013 yang telah berke


 

PUTUSAN
Nomor 512/B/PK/PJK/2017

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG


Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor. 40-42 Jakarta, dalam hal ini memberi kuasa kepada :

  1. ABC, Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak;
  2. DEF, Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
  3. GHI, Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
  4. JKL, Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
Keempatnya berkedudukan di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 40-42 Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. SKU-722/PJ./2014 tanggal 17 Maret 2014;

Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Tergugat;

melawan:


PT. XXX d/h PT. YYY, beralamat di Jl. SS No. YY Pandaan, Pasuruan, Jawa Timur;

Termohon Peninjauan Kembali dahulu Penggugat;

Mahkamah Agung tersebut;


Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Tergugat, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-48958/PP/M.V/99/2013, tanggal 6 Desember 2013 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Penggugat, dengan posita perkara sebagai berikut:

Bahwa Penggugat dalam Surat Gugatan Nomor: 081/V/Fin-STGL/2013 tanggal 13 Mei 2013 pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut PEMENUHAN KETENTUAN FORMAL PENGAJUAN GUGATAN Permohonan gugatan ini Penggugat ajukan berdasarkan hal-hal sebagai berikut:

Pasal 23 ayat 2 huruf c, Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (selanjutnya disebut "Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan atau UU KUP"), menyatakan sebagai berikut:
"Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap:
  1. Pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, atau Pengumuman Lelang;
  2. Keputusan pencegahan dalam rangka penagihan pajak;
  3. Keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26; atau
  4. Penerbitan surat ketetapan pajak atau Surat Keputusan Keberatan yang dalam penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perUndang-undangan perpajakan;
hanya dapat diajukan kepada badan peradilan pajak";

Selanjutnya Pasal 40 ayat (1) Undang-undang No. 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut "Undang-undang Pengadilan Pajak") menyatakan sebagai berikut:
"Gugatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia kepada Pengadilan
Pajak";

Pasal 40 ayat (3) Undang-undang Pengadilan Pajak menyatakan sebagai berikut:
"Jangka waktu untuk mengajukan Gugatan terhadap Keputusan selain Gugatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterima Keputusan yang digugat";

Pasal 40 ayat (6) Undang-undang Pengadilan Pajak menyatakan sebagai berikut:
"Terhadap 1 (satu) pelaksanaan penagihan atau 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Surat Gugatan";

Bahwa atas Surat TERGUGAT No. S-2439/WPJ.12/KP.09/2013 tanggal 15 April 2013 perihal imbalan bunga sehubungan dengan terbitnya Keputusan Keberatan atas STP PPN Nomor 00029/107/08/651/10 tanggal 12 Februari 2010 Masa Pajak Juni 2008, Penggugat telah mengajukan satu SURAT GUGATAN secara tertulis dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak.

Adapun Keputusan yang digugat yaitu No. S-2439/WPJ.12/KP.09/2013 Penggugat terima pada tanggal 22 April 2013;

Bahwa pengajuan surat gugatan ini masih dalam jangka waktu yang disyaratkan oleh Undang-undang Pengadilan Pajak karena masih dalam jangka waktu 30 hari sejak diterimanya Surat Keputusan yang diajukan gugatan dan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku;

Bahwa dengan memperhatikan hal-hal tersebut di atas, maka pengajuan SURAT GUGATAN atas Surat TERGUGAT No. S-2439/WPJ.12/KP.09/2013 tanggal 15 April 2013 perihal imbalan bunga sehubungan dengan terbitnya Keputusan Keberatan atas STP PPN Nomor 00029/107/08/651/10 tanggal 12 Februari 2010 Masa Pajak Juni 2008, memenuhi Persyaratan Formal, dilakukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara yang telah disyaratkan oleh Undang-undang, khususnya Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan Pasal 40 ayat (1), (3) dan (6) Undang-undang Pengadilan Pajak. Oleh karena itu, sudah sepatutnya SURAT GUGATAN ini diterima dan dipertimbangkan oleh Pengadilan Pajak;

LATAR BELAKANG DAN URAIAN ATAS PENERBITAN SURAT TERGUGAT No. S-2439/WPJ.12/KP.09/2013 TANGGAL 15 APRIL 2013

Bahwa berikut Penggugat sampaikan secara kronologis latar belakang pengajuan Gugatan Penggugat:
  1. Sesuai dengan Surat Perintah Pemeriksaan Pajak No. PRIN-0052/WPJ.12/KP.0900/2009 tanggal 01 April 2009, pihak KPP Madya Malang telah melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan PPN Penggugat Masa Januari sampai dengan November Tahun Pajak 2008;
  2. Sebagai hasil dari pemeriksaan tersebut, Penggugat menerima beberapa Surat Ketetapan Pajak (SKP) dan Surat Tagihan Pajak (STP) diantaranya adalah Surat Tagihan Pajak Pertambahan Nilai (STP PPN) No. 00029/107/08/651/10 tanggal 12 Februari 2010 dengan jumlah yang masih harus dibayar sebesar Rp145.362.372;
  3. Pada tanggal 30 April 2010, Penggugat melakukan pembayaran atas seluruh nilai pajak yang masih harus dibayar sebagaimana tercantum dalam STP PPN No. 00029/107/08/651/10 tanggal 12 Februari 2010 (Lampiran 4);
  4. Pada tanggal 10 Mei 2010, Penggugat mengajukan permohonan keberatan atas SKPKB PPN No. 00075/207/08/651/10 tanggal 12 Februari 2010 melalui surat permohonan keberatan No. 020/V/Fin-SMCI/2010 tanggal 3 Mei 2010 (Lampiran 5);
  5. Setelah melakukan penelitian atas permohonan Penggugat tersebut, Tergugat melalui KPP Madya Malang menerbitkan Surat No. S-2667/WPJ.12/KP.09/2010 tanggal 18 Mei 2010 perihal Pemberitahuan Surat Keberatan Memenuhi Persyaratan Formal. Dalam surat tersebut, Tergugat menyatakan bahwa surat Penggugat telah memenuhi ketentuan Pasal 25 dan Pasal 32 UU KUP sehingga surat keberatan Penggugat dapat dipertimbangkan (Lampiran 6);
  6. Atas permohonan Keberatan yang Penggugat ajukan tersebut, Tergugat menerbitkan Keputusan Tergugat No. KEP-215/WPJ.12/2011 tanggal 14 Maret 2011 (Lampiran 7) yang pada intinya menerima permohonan Keberatan Penggugat seluruhnya;
  7. Sebagai akibat dari diterimanya seluruh permohonan keberatan pada surat keberatan yang telah Penggugat sampaikan, maka pada tanggal 5 Oktober 2011 Tergugat menerbitkan Keputusan Tergugat No. KEP-1385/WPJ.12/2011 tanggal 5 Oktober 2011 tentang Pengurangan Atau Pembatalan STP Yang Tidak Benar Wajib Pajak Atas STP PPN (Lampiran 8);
  8. Berdasarkan Keputusan TERGUGAT No. KEP-1385/WPJ.12/2011 tersebut, Penggugat mengajukan surat permohonan pengembalian kelebihan pembayaran sanksi administrasi atas STP PPN No. 00029/107/08/651/10 tanggal 12 Februari 2010 dan pemberian imbalan bunga dengan surat No. 064/X/Fin-SMCI/2011 tertanggal 28 Oktober 2011 (Lampiran 9);
  9. Sebagai tindak lanjut dari surat permohonan tersebut pada tanggal 1 November 2011 diterbitkan SPMKP dengan No. 80165SPMKP (Lampiran 10) dan Penggugat menerima pengembalian sejumlah nilai pajak yang masih harus dibayar yang telah Penggugat bayar sebelumnya melalui SSP pada tanggal 30 April 2010 (sesuai dengan poin 3 di atas) tanpa disertai dengan imbalan bunga;
  10. Selanjutnya pada tanggal 10 Januari 2013 Penggugat mengajukan permohonan pemberian imbalan bunga atas kelebihan pembayaran pajak yang telah dibayar melalui surat No. 006/1/Fin-STGL/2013 tanggal 2 Januari 2013 (Lampiran 11);
  11. Atas surat permohonan pemberian imbalan bunga Penggugat No. 006/1/Fin-STGL/2013 tanggal 2 Januari 2013 yang Penggugat ajukan tersebut, KPP Madya Malang menerbitkan surat No. S-2439/WPJ.12/KP.09/2013 tanggal 15 April 2013 yang pada intinya menolak pemberian imbalan bunga yang Penggugat ajukan;

PERMOHONAN GUGATAN
Bahwa Penggugat tidak setuju dan melakukan gugatan atas Surat Tergugat No S-2439/WPJ.12/KP.09/2013 tanggal 15 April 2013 perihal imbalan bunga sehubungan dengan terbitnya Keputusan Keberatan atas STP PPN Nomor 00029/107/08/651/10 tanggal 12 Februari 2010 Masa Pajak Juni 2008. Adapun Permohonan ini Penggugat ajukan dengan berdasarkan pada beberapa ketentuan perpajakan sebagai berikut:

Pasal 27a ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang No. 6 Tahun 1983 sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan menyatakan bahwa:
(1) "Apabila pengajuan keberatan, permohonan banding, atau permohonan peninjauan kembali dikabulkan sebagian atau seluruhnya, selama pajak yang masih harus dibayar sebagaimana dimaksud dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Nihil, dan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar yang telah dibayar menyebabkan kelebihan pembayaran pajak, kelebihan pembayaran dimaksud dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. Untuk Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan dihitung sejak tanggal pembayaran yang menyebabkan kelebihan pembayaran pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali; atau
  2. Untuk Surat Ketetapan Pajak Nihil dan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar dihitung sejak tanggal penerbitan surat ketetapan pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali";
(2) "Imbalan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga diberikan atas pembayaran lebih sanksi administrasi berupa denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (4) dan/atau bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) berdasarkan Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi atau Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi sebagai akibat diterbitkan Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali yang mengabulkan sebagian atau seluruh permohonan Wajib Pajak;
(3) "Tata cara penghitungan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dan pemberian imbalan bunga diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan";
Pasal 2 huruf f dan Pasal 3 ayat (6) Peraturan Menteri Keuangan ("PMK") No. 195/PMK.03/2007 menyatakan bahwa:
  1. "Kelebihan pembayaran sanksi administrasi berupa denda Pasal 14 ayat (4) dan/atau bunga Pasal 19 ayat (1) karena Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi atau Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi sebagai akibat diterbitkan Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali yang mengabulkan sebagian atau seluruhnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27A ayat (2) Undang-Undang KUP";
(6) "Imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf f adalah sebesar 2% (dua persen) per bulan dari jumlah kelebihan pembayaran pajak, dihitung sejak tanggal pembayaran pajak yang menyebabkan kelebihan pembayaran sanksi administrasi sampai dengan diterbitkannya Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi atau Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi sebagai akibat diterbitkan Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali, untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan";
 
Bahwa mengacu pada peraturan tersebut di atas, maka alasan dan dasar keyakinan Penggugat untuk mengajukan Gugatan ini dapat diuraikan dengan penjelasan sebagai berikut:

Bahwa pihak Tergugat melalui Surat TERGUGAT No. S-2439/WPJ.12/KP.09/2013 tanggal 15 April 2013 perihal imbalan bunga sehubungan dengan terbitnya Keputusan Keberatan atas STP PPN Nomor 00029/107/08/651/10 tanggal 12 Februari 2010 Masa Pajak Juni 2008, memberitahukan penolakan pemberian imbalan bunga dengan penjelasan sebagai berikut:
(1) STP Pajak Pertambahan Nilai Nomor 00029/107/08/651/10 tanggal 12 Februari 2010 Masa Pajak September 2008 diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Saudara untuk Tahun Pajak 2008. STP ini merupakan penerapan Denda Pasal 14 ayat (4) UU KUP,- berupa sanksi administrasi sebesar 2% (dua persen) dari jumlah Dasar Pengenaan Pajak (DPP) sebagaimana SKPKB Pajak Pertambahan Nilai Nomor 00075/207/08/651/10 tanggal 12 Februari 2010 Masa Pajak Juni 2008. Jumlah yang masih harus dibayar sesuai STP: Rp.145.362.372;
(2) Atas kedua ketetapan tersebut, yaitu SKPKB dan STP terkait, Saudara mengajukan permohonan Keberatan dan Permohonan Pengurangan dan Pembatalan STP Yang Tidak Benar, yang keduanya telah diterbitkan keputusan sebagai berikut:
  1. Surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-215/WPJ.12/2011 tanggal 14 Maret 2011 yang menyatakan menerima seluruhnya permohonan Saudara dan mengurangkan jumlah PPN yang masih harus dibayar sesuai SKPKB Nomor 00075/207/08/651/10 menjadi Rp.0;
  2. Surat Keputusan Pengurangan atau Pembatalan STP Yang Tidak Benar Nomor KEP-1385/WPJ.12/2011 tanggal 05 Oktober 2011 yang menyatakan menerima seluruhnya permohonan Saudara dan membatalkan STP Nomor 00029/107/08/651/10 tanggal 12 Februari 2010;
(3) Ketentuan Peraturan Pemerintah 80 Tahun 2007 yang berlaku sejak 1 Januari 2008 pada pasal 24 ayat (5) huruf b; sebagaimana telah diperbarui dengan Peraturan Pemerintah nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan yang berlaku 1 Januari 2012 pada pasal 43 ayat (5) huruf b antara lain menyebutkan bahwa Imbalan bunga tidak diberikan terhadap kelebihan pembayaran akibat Surat Keputusan Keberatan atas jumlah pajak yang tercantum dalam SKPKB yang tidak disetujui dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan, namun dibayar sebelum pengajuan keberatan, atau sebelum diterbitkan Surat Keputusan Keberatan;

Bahwa Penggugat berpendapat bahwa argumen yang disampaikan Tergugat tersebut tidak benar dan jauh dari prinsip keadilan. Telah dijelaskan di atas bahwa mengenai peraturan imbalan bunga diatur oleh UU KUP Pasal 27a dan UU KUP tersebut hanya memberikan kewenangan untuk mengatur lebih lanjut mengenai tata cara penghitungan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dan pemberian imbalan bunga dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan bukan dengan peraturan lainnya sehingga atas pernyataan Tergugat telah menyimpang dari aturan yang seharusnya berlaku;

Bahwa Penggugat berpendapat bahwa penggunaan Peraturan Pemerintah ("PP") nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan yang berlaku 1 Januari 2012 oleh pihak Tergugat sebagai dasar hukum adalah tidak tepat. Hal ini terlihat pada alasan yang digunakan oleh pihak Tergugat yaitu pada Pasal 43 ayat (5) huruf b yang menyebutkan bahwa Imbalan bunga tidak diberikan terhadap kelebihan pembayaran akibat Surat Keputusan Keberatan atas jumlah pajak yang tercantum dalam SKPKB yang tidak disetujui dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan, namun dibayar sebelum pengajuan keberatan, atau sebelum diterbitkan Surat Keputusan Keberatan. Ketentuan ini menekankan penqecualian pemberian imbalan bunqa terhadap produk hukum berupa SKPKB dan bukan untuk STP;

Bahwa Surat gugatan ini dibuat terhadap S-2439/WPJ.12/KP.09/2013 tanggal 15 April 2013 perihal imbalan bunga sehubungan dengan Keputusan Pengurangan atau Pembatalan STP yang tidak benar atas STP PPN Nomor 00029/107/08/651/10 tanggal 12 Februari 2010 Masa Pajak Juni 2008. STP ini merupakan penerapan Denda Pasal 14 ayat (4) UU KUP,- berupa sanksi administrasi sebesar 2% (dua persen) dari jumlah Dasar Pengenaan Pajak (DPP) sebagaimana telah dijelaskan di atas dan tidak terkait dengan SKPKB yang dimaksud oleh Tergugat;

Bahwa apabila dibenarkan bahwa pihak Tergugat dapat menggunakan PP No. 74 tahun 2011 pasal 43 ayat (5) sebagai dasar hukum, maka hal tersebut merupakan penyimpangan dari peraturan itu sendiri, karena PP No. 74 tahun 2011 mengatur tersendiri mengenai pemberian imbalan bunga atas STP sanksi denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (4) UU KUP yaitu pada pasal 43 ayat (4) PP No. 74 tahun 2011 tersebut;

Bahwa Penggugat berpendapat bahwa PP No. 74 tahun 2011 justru memberikan kepastian hukum sejauh berkenaan dengan perlakuan imbalan bunga atas pembayaran lebih sanksi adminstrasi berupa denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (4). Penegasan perlakuan tersebut dapat terlihat pada pasal 43 ayat (4) PP No.74 tahun 2011 yang menyebutkan bahwa "Imbalan bunga juga diberikan atas pembayaran lebih sanksi administrasi berupa denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (4) Undang-undang dan/atau bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang berdasarkan Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi atau Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi sebagai akibat diterbitkan Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali yang mengabulkan sebagian atau seluruh permohonan Wajib Pajak";

Bahwa dengan demikian, secara substansi dan penegasan dari ketentuan perpajakan di atas, maka dapat disimpulkan bahwa pembayaran pajak sebesar Rp145.362.372 termasuk dalam kriteria dan semangat yang diuraikan dalam Pasal 27A UU KUP yaitu merupakan kelebihan pembayaran yang harus dikembalikan bersama dengan imbalan bunga sebesar 2% per bulan. Adapun menurut perhitungan Penggugat, imbalan bunga yang seharusnya diberikan adalah sebesar Rp52.330.454 dengan perhitungan sebagai berikut:

Keterangan DPP Tgl
Pembayaran
Masa
Bunga
Bunga
SSP Tanggal 30 April 2010 Rp 145.362.372 30/04/2010 18 Rp 52.330.454
TOTAL Rp 145.362.372 Rp 52.330.454

KESIMPULAN
Bahwa berdasarkan uraian dan penjelasan Penggugat di atas, perkenankanlah Penggugat mengajukan Gugatan atas Surat TERGUGAT No. S-2439/WPJ.12/KP.09/2013 tanggal 15 April 2013 perihal imbalan bunga sehubungan dengan Keputusan Pengurangan atau Pembatalan STP yang tidak benar atas STP PPN Nomor 00029/107/08/651/10 tanggal 12 Februari 2010 Masa Pajak Juni 2008;

Bahwa oleh karena itu, Penggugat mohon kepada Majelis untuk memerintahkan kepada pihak Tergugat untuk mengabulkan permohonan imbalan bunga Penggugat sesuai dengan surat permohonan No. 006/I/Fin-STGL/2013 tanggal 2 Januari 2013. Imbalan bunga yang masih harus diterima Penggugat menurut perhitungan Penggugat adalah sebesar Rp52.330.454;

Bahwa demikian permohonan Gugatan ini Penggugat ajukan dengan harapan mendapat pertimbangan dengan penuh keadilan dari Majelis. Selanjutnya, Penggugat bersedia untuk menghadiri sidang Gugatan apabila Majelis Hakim Pengadilan Pajak berkenan mengundang Penggugat dalam persidangan;

Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-48958/PP/M.V/99/2013, tanggal 6 Desember 2013 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:

Menyatakan mengabulkan seluruhnya gugatan Penggugat terhadap Keputusan Tergugat Nomor : S-2439/WPJ.12/KP.09/2013 tanggal 15 April 2013, tentang Imbalan Bunga Sehubungan dengan Keputusan Pengurangan atau Pembatalan STP Yang Tidak Benar Atas STP PPN Masa Pajak Juni 2008 Nomor: 00029/107/08/651/10 tanggal 12 Februari 2010 atas Nama: PT XXX d/h PT YYY, NPWP: 01.xxxx, beralamat di: Jl. SS No. YY Pandaan, Pasuruan, Jawa Timur dan menetapkan Imbalan Bunga dengan perhitungan sebagai berikut :

Keterangan DPP Tgl
Pembayaran
Masa
Bunga
Bunga
SSP Tanggal 30 April 2010 Rp 145.362.372 30 April 2010 18 Rp 52.330.454
TOTAL Rp 145.362.372 Rp 52.330.454

Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-48958/PP/M.V/ 99/2013, tanggal 6 Desember 2013, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 6 Januari 2014, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-722/PJ./2014, tanggal 17 Maret 2014, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 26 Maret 2014, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 26 Maret 2014;

Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 29 Oktober 2014, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 27 November 2014;

Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasanya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;

ALASAN PENINJAUAN KEMBALI


Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:

Tentang Pokok Sengketa Pengajuan Peninjauan Kembali;
Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan Peninjauan Kembali ini adalah Dasar dikabulkannya Gugatan Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) atas Penerbitan Surat Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) No: S-2439/WPJ.12/KP.09/2013 tanggal 15 April 2013 tentang Imbalan Bunga sehubungan dengan Keputusan Pengurangan atau Pembatalan STP yang Tidak Benar atas STP PPN Nomor: 00029/107/08/651/10 tanggal 12 Februari 2010 Masa Pajak Juni 2008 oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak;

Tentang Pembahasan Pokok Sengketa Peninjauan Kembali;
Bahwa setelah Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) membaca, memeriksa dan meneliti Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.48958/PP/M.V/99/2013 tanggal 06 Desember 2013, maka dengan ini menyatakan sangat keberatan atas putusan Pengadilan Pajak tersebut, karena pertimbangan hukum yang keliru dan telah mengabaikan fakta-fakta hukum (rechtsfeit) dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dalam pemeriksaan Banding di Pengadilan Pajak atau setidak-tidaknya telah membuat suatu kekhilafan baik berupa error facti maupun error juris dalam membuat pertimbangan-pertimbangan hukumnya, sehingga pertimbangan hukum dan penerapan dasar hukum yang telah digunakan menjadi tidak tepat serta menghasilkan putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan (contra legem), khususnya peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, dengan dalil-dalil dan alasan-alasan hukum sebagai berikut:

Bahwa terkait Gugatan atas Penerbitan Surat Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) No: S-2439/WPJ.12/KP.09/2013 tanggal 15 April 2013 tentang Imbalan Bunga sehubungan dengan Keputusan Pengurangan atau Pembatalan STP yang Tidak Benar atas STP PPN Nomor: 00029/107/08/651/10 tanggal 12 Februari 2010 Masa Pajak Juni 2008 ini, dapat Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) sampaikan hal-hal sebagai berikut:
  1. Bahwa dasar hukum yang digunakan terkait koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) ini adalah mengacu pada :
    1. Formal
      • Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak Pasal 1 angka 4 Keputusan adalah suatu penetapan tertulis di bidang perpajakan yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan dan dalam rangka pelaksanaan Undang-undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa;
        Pasal 1 angka 7
        Gugatan adalah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak atau penanggung Pajak terhadap pelaksanaan penagihan Pajak atau terhadap keputusan yang dapat diajukan Gugatan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;
        Pasal 31 ayat (3)
        Pengadilan Pajak dalam hal Gugatan memeriksa dan memutus sengketa atas pelaksanaan penagihan Pajak atau Keputusan pembetulan atau Keputusan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah  beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;
      • Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007;
        Pasal 23 ayat (2)
        Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap:
        1. Pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, atau Pengumuman Lelang;
        2. Keputusan pencegahan dalam rangka penagihan pajak;
        3. Keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26; atau
        4. Penerbitan surat ketetapan pajak atau Surat Keputusan Keberatan yang dalam penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;
        Hanya dapat diajukan kepada badan peradilan pajak;
    2. Materiil
      • Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
        Pasal 78
        “Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim”;
        Kemudian dalam memori penjelasan pasal 78 menyebutkan bahwa “Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan..”;
      • Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan
        Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan
        Undang- Undang Nomor 16 Tahun 2009;
        Pasal 27A ayat (2)
        Imbalan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga diberikan atas pembayaran lebih sanksi administrasi berupa denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (4) dan/atau bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) berdasarkan Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi atau Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi sebagai akibat diterbitkan Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali yang mengabulkan sebagian atau seluruh permohonan Wajib Pajak;
        Pasal 36 ayat (1)
        Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat:
        1. Mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya;
        2. Mengurangkan atau membatalkan surat ketetapan pajak yang tidak benar;
        3. Mengurangkan atau membatalkan Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 yang tidak benar;Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 Tentang Tata Cara
      • Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan;
        Pasal 43 ayat (4)
        Imbalan bunga juga diberikan atas pembayaran lebih sanksi administrasi berupa denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (4) Undang-Undang dan/atau bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang berdasarkan Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi atau Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi sebagai akibat diterbitkan Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali yang mengabulkan sebagian atau seluruh permohonan Wajib Pajak;
      • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 195/PMK.03/2007 Tentang Tata Cara Penghitungan Dan Pemberian Imbalan Bunga;
        Pasal 2 huruf f
        Imbalan bunga diberikan kepada Wajib Pajak dalam hal terdapat kelebihan pembayaran sanksi administrasi berupa denda Pasai 14 ayat (4) dan/atau bunga Pasal 19 ayat (1) karena Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi atau Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi sebagai akibat diterbitkan Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali yang mengabulkan sebagian atau seluruhnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27A ayat (2) Undang-Undang KUP;
  2. Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) menyatakan sangat keberatan dan tidak setuju terhadap pertimbangan hukum dan putusan Majelis Hakim yang tertuang dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.48958/PP/M.V/99/2013 tanggal 06 Desember 2013, yang mengabulkan seluruh gugatan Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) terhadap surat Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) Nomor : S-2439/WPJ.12/KP.09/2013 tanggal 15 April 2013 tentang Imbalan Bunga sehubungan dengan Keputusan Pengurangan atau Pembatalan STP Yang Tidak Benar atas STP PPN Masa Pajak Juni 2008 Nomor : 00029/107/08/651/10 tanggal 12 Februari 2010;
    Bahwa atas hal tersebut, dengan ini Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) sampaikan uraian yang menjadi alasan keberatan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) sebagai berikut :
    FORMAL
    1. Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan Peninjauan Kembali ini yaitu dikabulkannya gugatan Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) atas Penerbitan Surat Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) Nomor: S-2439/WPJ.12/KP.09/2013 tanggal 15 April 2013 tentang Imbalan Bunga sehubungan dengan Keputusan Pengurangan atau Pembatalan STP yang Tidak Benar atas STP PPN Nomor: 00029/107/08/651/10 tanggal 12 Februari 2010 Masa Pajak Juni 2008;
    2. Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) sangat keberatan dengan putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang mengabulkan gugatan Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) karena yang menjadi obyek gugatan tersebut bukan Halaman 15 dari 32 halaman Putusan Nomor 512/B/PK/PJK/2017 merupakan objek gugatan sebagaimana dimaksud pada Pasal 23 ayat (2) huruf c UU KUP, dengan penjelasan sebagai berikut :
      • Bahwa ketentuan Pasal 23 ayat (2) huruf c UU KUP pada intinya menyatakan bahwa dasar pengajuan gugatan adalah atas keputusan (beschikking) yang berkaitan dengan pelaksanaan suatu putusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26 UU KUP;
        Sebagai contoh : DJP telah mengeluarkan SKPLB, kemudian sebagai tindak lanjut atas SKPLB tersebut diterbitkanlah Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPPKP). Dengan demikian SKPPKP inilah yang dimaksud dengan keputusan atas pelaksanaan keputusan perpajakan, yang dapat diajukan gugatan.
      • Undang-Undang Pengadilan Pajak merupakan bagian dari hukum tata usaha negara, maka penafsiran keputusan mengacu pada Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1 angka 9 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 51 tahun 2009 mengatur bahwa :
        Keputusan Tata Usaha Negara adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat tata Usaha Negara yang berisi tindakan hukum Tata Usaha Negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang berifat konkret, individual dan final yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata;
      • Suatu penetapan tertulis dikatakan sebagai suatu keputusan apabila memenuhi unsur konkret, individual, final dan akibat hukum;
        Indroharto, SH dalam bukunya “Usaha Memahami UU Peradilan tata Usaha Negara” (Buku I) halaman 173-175 menjelaskan bahwa :
        “Keputusan TUN yang dikeluarkan itu harus bersifat final, akibat hukum yang ditimbulkan serta dimaksudkan dengan mengeluarkan Penetapan Tertulis itu harus benar sudah merupakan akibat hukum yang definitif;”
        “Menimbulkan akibat hukum berarti menimbulkan suatu perubahan dalam suasana hubungan hukum yang telah ada. Karena penetapan tertulis itu merupakan suatu tindakan hukum, maka sebagai tindakan hukum ia selalu dimaksudkan untuk menimbulkan suatu akibat hukum. Apabila ia tidak dapat menimbulkan suatu akibat hukum, maka ia bukan suatu tindakan hukum dan karenanya juga bukan suatu Penetapan Tertulis. Sebagai suatu tindakan hukum, penetapan tertulis harus mampu menimbulkan suatu perubahan dalam hubungan-hubungan hukum yanng telah ada, misalkan melahirkan hubungan hukum baru, menghapuskan hubungan hukum baru yang telah ada, menetapkan suatu status, dan sebagainya;”
        Bahwa dari uraian tersebut di atas maka dapat disampaikan bahwa suatu penetapan tertulis dapat dikatakan sebagai sebuah keputusan apabila bersifat final artinya sudah definitif dan karenanya dapat menimbulkan akibat hukum. Keputusan yang masih memerlukan persetujuan instansi atasan atau instansi lain belum dikatakan bersifat final karenanya belum dapat menimbulkan suatu hak dan kewajiban pada pihak yang bersangkutan;
      • Bahwa apabila dikaitkan dengan Surat Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) Nomor : S-2439/WPJ.12/KP.09/2013 tanggal 15 April 2013 tentang Imbalan Bunga sehubungan dengan Keputusan Pengurangan atau Pembatalan STP yang Tidak Benar atas STP PPN Nomor: 00029/107/08/651/10 tanggal 12 Februari 2010 Masa Pajak Juni 2008, jelas surat ini tidak memenuhi persyaratan formal Pasal 23 ayat (2) huruf c UU KUP;
      • Bahwa Surat Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) Nomor : Nomor : S-2439/WPJ.12/KP.09/2013 tanggal 15 April 2013 tentang Imbalan Bunga sehubungan dengan Keputusan Pengurangan atau Pembatalan STP yang Tidak Benar atas STP PPN Nomor: 00029/107/08/651/10 tanggal 12 Februari 2010 Masa Pajak Juni 2008 adalah merupakan surat jawaban Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) kepada Wajib Pajak dalam hal ini Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) yang mana permohonan pemberian imbalan bunga yang diajukan Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) tersebut ditolak karena tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27A ayat (2) UU KUP, Pasal 43 ayat (4) PP Nomor 74 Tahun 2011, serta Pasal 2 huruf f dan Pasal 3 ayat (6) PMK Nomor 195/PMK.03/2007;
        karena dasar yang dipergunakan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) untuk memohon pemberian imbalan bunga adalah Keputusan Pengurangan Atau Pembatalan STP Yang Tidak Benar, sedangkan imbalan bunga dapat diberikan berdasarkan Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi atau Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi;
      • Surat Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) Nomor : S-2439/WPJ.12/KP.09/2013 tanggal 15 April 2013 tentang Imbalan Bunga sehubungan dengan Keputusan Pengurangan atau Pembatalan STP yang Tidak Benar atas STP PPN Nomor: 00029/107/08/651/10 tanggal 12 Februari 2010 Masa Pajak Juni 2008 secara jelas dan nyata bukan merupakan objek gugatan sebagaimana dimaksud pada Pasal 23 ayat (2) huruf c UU KUP dimana menurut Pasal 23 ayat (2) huruf c UU KUP yang menjadi dasar pengajuan gugatan adalah keputusan (beschikking) yang berkaitan dengan pelaksanaan suatu putusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26 UU KUP, selain itu menurut Indroharto, SH suatu penetapan tertulis dapat dikatakan sebagai sebuah keputusan apabila bersifat final artinya sudah definitif dan karenanya dapat menimbulkan akibat hukum, bahwa Surat Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) Nomor : S-2439/WPJ.12/KP.09/2013 tanggal 15 April 2013 tentang Imbalan Bunga sehubungan dengan Keputusan Pengurangan atau Pembatalan STP yang Tidak Benar atas STP PPN Nomor: 00029/107/08/651/10 tanggal 12 Februari 2010 Masa Pajak Juni 2008 tidak dapat dikatakan final karena surat tersebut hanya merupakan surat jawaban yang tidak menimbulkan akibat hukum bagi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) dengan kata lain gugatan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) premature;
  3. Dengan demikian terbukti secara sah dan meyakinkan bahwa Surat Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) Nomor : S-2439/WPJ.12/KP.09/2013 tanggal 15 April 2013 tentang Imbalan Bunga sehubungan dengan Keputusan Pengurangan atau Pembatalan STP yang Tidak Benar atas STP PPN Nomor: 00029/107/08/651/10 tanggal 12 Februari 2010 Masa Pajak Juni 2008, adalah nyata-nyata bukan merupakan objek gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) UU KUP karena bukan merupakan keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, sehingga tidak dapat diajukan gugatan ke Pengadilan Pajak sesuai dengan ketentuan Pasal 31 ayat (3) UU Pengadilan Pajak, dan seharusnya permohonan gugatan Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) tersebut tidak dapat diperiksa lebih lanjut dan Majelis Hakim Pengadilan Pajak menyatakan “Tidak Dapat Diterima” atas gugatan tersebut;
    MATERIIL
    1. Bahwa yang menjadi obyek Permohonan Peninjauan Kembali adalah dikabulkannya gugatan Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) atas surat Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) Nomor : S-2439/WPJ.12/KP.09/2013 tanggal 15 April 2013 tentang Imbalan Bunga sehubungan dengan Keputusan Pengurangan atau Pembatalan STP yang Tidak Benar atas STP PPN Nomor: 00029/107/08/651/10 tanggal 12 Februari 2010 Masa Pajak Juni 2008 yang merupakan surat jawaban Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) atas permohonan pemberian imbalan bunga yang diajukan Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat);
    2. Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) sangat tidak setuju dan tidak sependapat dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim pada halaman 47 sampai dengan halaman 48, yang menyatakan:
      Bahwa meskipun menurut ketentuan Pasal 27A ayat (2) UU KUP dan Pasal 43 ayat (4) PP Nomor 74/2011 pemberian imbalan bunga sehubungan dengan pengembalian kelebihan pembayaran sanksi administrasi pasal 14 ayat (4) UU KUP hanya diberikan apabila pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi yang menyebabkan timbulnya kelebihan pembayaran tersebut diterbitkan berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf a UU KUP, namun menurut Majelis, demi keadilan sudah selayaknya apabila terjadi pengembalian kelebihan pembayaran sanksi administrasi Pasal 14 ayat (4) UU KUP diberikan imbalan bunga tanpa harus memperhatikan apakah timbulnya pengembalian imbalan bunga tersebut diterbitkan berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf a UU KUP atau berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf c UU KUP mengingat hal-hal sebagai berikut:
      • Bahwa sesuai ketentuan Pasal 19 ayat (1) UU KUP terhadap keterlambatan pembayaran jumlah yang harus dibayar dalam STP a quo akan dikenakan sanksi administrasi 2% per bulan sampai dengan tanggal dilunasinya STP dimaksud tanpa ada batasan waktu 24 bulan sehingga Penggugat menanggung resiko dikenakan bunga yang dapat melebihi 48% dari jumlah yang terutang menurut STP apabila tidak melunasi STP tersebut tepat waktu;
      • Bahwa sesuai ketentuan Pasal 27A UU KUP imbalan bunga maksimal yang dapat diberikan adalah sebesar 24 x 2% = 48%;
      • Bahwa dengan demikian agar terdapat kesamaan perlakuan antara hak dan kewajiban dari Penggugat dan Tergugat dan mengingat bahwa apabila Penggugat terlambat melakukan pembayaran STP akan dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% per bulan tanpa ada batasan waktu 24 bulan maka sudah semestinya apabila terdapat kelebihan pembayaran sanksi administrasi sebagai akibat pengurangan atau pembatalan STP a quo kepada Penggugat diberikan imbalan bunga sebesar 2% per bulan dihitung sejak tanggal pembayaran yang menyebabkan kelebihan pembayaran pajak sampai dengan diterbitkannya Keputusan Pengurangan atau Pembatalan STP a quo;
      Bahwa sesuai ketentuan Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, mengatur bahwa Putusan Pengadilan Pajak dapat berupa mengabulkan sebagian atau seluruhnya gugatan Penggugat;
      Bahwa atas uraian diatas, Mejelis memutuskan untuk mengabulkan seluruhnya gugatan Penggugat dengan perhitungan sebagai berikut :
      Keterangan DPP Tgl
      Pembayaran
      Masa
      Bunga
      Bunga
      SSP Tanggal 30 April 2010 Rp 145.362.372 30 April 2010 18 Rp 52.330.454
      TOTAL Rp 145.362.372 Rp 52.330.454
    3. Bahwa atas pertimbangan hukum dan kesimpulan Majelis Hakim tersebut di atas, dapat Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) sampaikan kronologis permohonan pemberian imbalan bunga yang diajukan Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) sebagai berikut :
      1. Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Nomor 00075/207/08/651/10 tanggal 12 Februari 2010 Masa Pajak Juni 2008 dengan jumlah PPN yang masih harus dibayar sebesar Rp. 1.453.623.718,00;
      2. Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) mengajukan keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak tersebut, dengan surat Nomor 020/V/Fin-SMCI/2010 tanggal 03 Mei 2010 yang diterima oleh KPP Madya Malang tanggal 10 Mei 2010;
      3. Bahwa atas permohonan keberatan Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat), Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) menerbitkan Keputusan Keberatan Nomor KEP-215/WPJ.12/2011 tanggal 14 Maret 2011, dengan keputusan mengabulkan seluruhnya permohonan keberatan yang diajukan Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat). Sehingga PPN yang masih harus dibayar menjadi Rp. 0,- (Nol rupiah);
      4. Bahwa selain diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Nomor 00075/207/08/651/10 tanggal 12 Februari 2010 Masa Pajak Juni 2008 (sebagaimana disebutkan pada kronologis angka 1 di atas) , terhadap Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) juga diterbitkan Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Nomor 00029/107/08/651/10 tanggal 12 Februari 2010 Masa Pajak Juni 2008 dengan jumlah yang masih harus dibayar sebesar Rp. 145.362.372,-. Surat Tagihan Pajak tersebut merupakan tagihan sanksi administrasi denda Pasal 14 ayat (4) UU KUP, yang terkait dengan koreksi DPP PPN pada Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Nomor 00075/207/08/651/10 tanggal 12 Februari 2010 Masa Pajak Juni 2008;
      5. Bahwa karena keberatan Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Nomor 00075/207/08/651/10 tanggal 12 Februari 2010 Masa Pajak Juni 2008 telah dikabulkan seluruhnya, maka selanjutnya Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) mengajukan permohonan pembatalan atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00029/107/08/651/10 tanggal 12 Februari 2010 Masa Pajak Juni 2008, dengan surat Nomor 021/IV/Fin-SMCI/2011 tanggal 04 April 2011 yang diterima oleh KPP Madya Malang tanggal 08 April 2011;
      6. Bahwa atas permohonan Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) tersebut, telah diterbitkan Keputusan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) Nomor KEP-1385/WPJ.12/2011 tanggal 5 Oktober 2011 tentang Pengurangan Atau Pembatalan STP Yang Tidak Benar Wajib Pajak Atas STP PPN, yang memutuskan mengabulkan seluruhnya permohonan Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) dan membatalkan Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Nomor 00029/107/08/651/10 tanggal 12 Februari 2010 Masa Pajak Juni 2008;
      7. Bahwa karena Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) telah melakukan pembayaran atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00029/107/08/651/10 tanggal 12 Februari 2010 Masa Pajak Juni 2008, yaitu pada tanggal 30 April 2010 dengan nilai sebesar Rp. 145.362.372,-; sedangkan permohonan pembatalan Surat Tagihan Pajak tersebut telah dikabulkan seluruhnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat), maka Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) mengajukan permohonan pemberian imbalan bunga dengan mengacu pada ketentuan Pasal 27A UU KUP;
    4. Bahwa permohonan pemberian imbalan bunga yang diajukan Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat), telah dijawab oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) melalui surat Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) Nomor: S-2439/WPJ.12/KP.09/2013 tanggal 15 April 2013 tentang Imbalan Bunga sehubungan dengan Keputusan Pengurangan atau Pembatalan STP yang Tidak Benar atas STP PPN Nomor: 00029/107/08/651/10 tanggal 12 Februari 2010 Masa Pajak Juni 2008; dimana Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) memutuskan menolak permohonan pemberian imbalan bunga yang diajukan Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) tersebut, dengan pertimbangan sebagai berikut :
      1. Bahwa pemberian imbalan bunga yang dimohonkan Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat), terkait dengan adanya kelebihan atas pembayaran Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00029/107/08/651/10 tanggal 12 Februari 2010 Masa Pajak Juni 2008;
      2. Bahwa dari kronologis permohonan pemberian imbalan bunga yang diajukan Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) (tersebut pada uraian penjelasan sebelumnya), dapat diketahui bahwa permohonan atau upaya hukum yang diajukan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00029/107/08/651/10 tanggal 12 Februari 2010 Masa Pajak Juni 2008 adalah permohonan pengurangan atau pembatalan STP yang tidak benar;
      3. Bahwa hal ini secara jelas disebutkan dalam perihal surat permohonan Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) Nomor 021/IV/Fin-SMCI/2011 tanggal 04 April 2011, yaitu Permohonan Pembatalan atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai (STP PPN) No. 00029/107/08/651/10 tanggal 12 Pebruari 2010 sehubungan dengan terbitnya Keputusan Keberatan No. KEP-215/WPJ.12/2011 tanggal 14 Maret 2011;
      4. Bahwa artinya, permohonan pengurangan atau pembatalan STP tidak benar yang diajukan Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat), mengacu pada ketentuan Pasal 36 ayat (1) huruf c UU KUP;
      5. Selanjutnya, terhadap permohonan yang diajukan Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) tersebut, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) menerbitkan surat keputusan sesuai dengan yang dimohonkan Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) dalam surat permohonan, yaitu Keputusan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) Nomor KEP-1385/WPJ.12/2011 tanggal 5 Oktober 2011 tentang Pengurangan Atau Pembatalan STP Yang Tidak Benar Wajib Pajak Atas STP PPN;
      6. Bahwa dalam ketentuan-ketentuan yang berkenaan dengan imbalan bunga, yaitu ketentuan Pasal 27A ayat (2) UU KUP, ketentuan Pasal 43 ayat (4) PP Nomor 74 Tahun 2011, serta ketentuan Pasal 2 huruf f dan ketentuan Pasal 3 ayat (6) PMK Nomor 195/PMK.03/2007, semuanya menyebutkan bahwa imbalan bunga diberikan atas kelebihan pembayaran sanksi administrasi berupa denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (4) berdasarkan Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi atau Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi. Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi atau Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi ini diterbitkan berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf a UU KUP;
      7. Bahwa karena permohonan yang diajukan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) adalah permohonan pembatalan STP dan keputusan yang diterbitkan juga Keputusan Pengurangan Atau Pembatalan STP Yang Tidak Benar, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf c UU KUP; sedangkan imbalan bunga diberikan berdasarkan Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi atau Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf a UU KUP; maka dapat disimpulkan bahwa permohonan Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27A ayat (2) UU KUP, Pasal 43 ayat (4) PP Nomor 74 Tahun 2011, serta Pasal 2 huruf f dan Pasal 3 ayat (6) PMK Nomor 195/PMK.03/2007; karena dasar yang dipergunakan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) untuk memohon pemberian imbalan bunga adalah Keputusan Pengurangan Atau Pembatalan STP Yang Tidak Benar, sedangkan imbalan bunga dapat diberikan berdasarkan Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi atau Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi;
      8. Dengan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) memutuskan menolak permohonan pemberian imbalan bunga yang diajukan Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat), dengan menerbitkan surat Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) No: S-2439/WPJ.12/KP.09/2013 tanggal 15 April 2013 tentang Imbalan Bunga sehubungan dengan Keputusan Pengurangan atau Pembatalan STP yang Tidak Benar atas STP PPN Nomor: 00029/107/08/651/10 tanggal 12 Februari 2010 Masa Pajak Juni 2008 (yang selanjutnya menjadi obyek gugatan Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat);
    5. Bahwa karena permohonan yang diajukan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) adalah permohonan pembatalan STP dan keputusan yang diterbitkan juga Keputusan Pengurangan Atau Pembatalan STP Yang Tidak Benar, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf c UU KUP; sedangkan imbalan bunga diberikan berdasarkan Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi atau Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf a UU KUP; maka dapat disimpulkan bahwa permohonan Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27A ayat (2) UU KUP, Pasal 43 ayat (4) PP Nomor 74 Tahun 2011, serta Pasal 2 huruf f dan Pasal 3 ayat (6) PMK Nomor 195/PMK.03/2007; karena dasar yang dipergunakan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) untuk memohon pemberian imbalan bunga adalah Keputusan Pengurangan Atau Pembatalan STP Yang Tidak Benar, sedangkan imbalan bunga dapat diberikan berdasarkan Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi atau Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi;
    6. Bahwa dengan demikian keputusan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) yang disampaikan dalam surat Nomor: S-2439/WPJ.12/KP.09/2013 tanggal 15 April 2013 tentang Imbalan Bunga sehubungan dengan Keputusan Pengurangan atau Pembatalan STP yang Tidak Benar atas STP PPN Nomor: 00029/107/08/651/10 tanggal 12 Februari 2010 Masa Pajak Juni 2008; yang menolak permohonan pemberian imbalan bunga yang diajukan Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat), sudah tepat dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;
      Sebaliknya kesimpulan Majelis mengabulkan seluruhnya gugatan Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat), yang berarti mengabulkan permohonan pemberian imbalan bunga yang diajukan Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) nyata-nyata bertentangan dengan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Pasal 27A ayat (2) UU KUP, Pasal 43 ayat (4) PP Nomor 74 Tahun 2011, serta Pasal 2 huruf f dan Pasal 3 ayat (6) PMK Nomor 195/PMK.03/2007; Bahwa terkait dasar pertimbangan Majelis Hakim yang menyatakan “bahwa meskipun menurut ketentuan Pasal 27A ayat (2) UU KUP dan Pasal 43 ayat (4) PP Nomor 74/2011 pemberian imbalan bunga sehubungan dengan pengembalian kelebihan pembayaran sanksi administrasi pasal 14 ayat (4) UU KUP hanya diberikan apabila pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi yang menyebabkan timbulnya kelebihan pembayaran tersebut diterbitkan berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf a UU KUP, namun menurut Majelis, demi keadilan sudah selayaknya apabila terjadi pengembalian kelebihan pembayaran sanksi administrasi Pasal 14 ayat UU KUP diberikan imbalan bunga tanpa harus memperhatikan apakah timbulnya pengembalian imbalan bunga tersebut diterbitkan berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf a UU KUP atau berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf c UU KUP mengingat hal-hal sebagai berikut:
      • Bahwa sesuai ketentuan Pasal 19 ayat (1) UU KUP terhadap keterlambatan pembayaran jumlah yang harus dibayar dalam STP a quo akan dikenakan sanksi administrasi 2% per bulan sampai dengan tanggal dilunasinya STP dimaksud tanpa ada batasan waktu 24 bulan sehingga Penggugat menanggung resiko dikenakan bunga yang dapat melebihi 48% dari jumlah yang terutang menurut STP apabila tidak melunasi STP tersebut tepat waktu;
      • Bahwa sesuai ketentuan Pasal 27A UU KUP imbalan bunga maksimal yang dapat diberikan adalah sebesar 24 x 2% = 48%;
      • Bahwa dengan demikian agar terdapat kesamaan perlakuan antara hak dan kewajiban dari Penggugat dan Tergugat dan mengingat bahwa apabila Penggugat terlambat melakukan pembayaran STP akan dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% per bulan tanpa ada batasan waktu 24 bulan maka sudah semestinya apabila terdapat kelebihan pembayaran sanksi administrasi sebagai akibat pengurangan atau pembatalan STP a quo kepada Penggugat diberikan imbalan bunga sebesar 2% per bulan dihitung sejak tanggal pembayaran yang menyebabkan kelebihan pembayaran pajak sampai dengan diterbitkannya Keputusan Pengurangan atau Pembatalan STP a quo;
      Perlu disampaikan bahwa dasar pertimbangan Majelis tersebut sangat bertentangan dengan ketentuan perundang-undang perpajakan yang berlaku, dengan penjelasan sebagai berikut :
      • Dalam ketentuan Pasal 78 UU Pengadilan Pajak diatur bahwa “Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim”;
      • Dalam memori penjelasan Pasal 78 UU Pengadilan Pajak dijelaskan bahwa : “Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan..”;
      • Bahwa terkait pemberian imbalan bunga, dalam Undang-Undang KUP telah diatur secara jelas pada Pasal 27A ayat (2), yang menyatakan : “Imbalan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga diberikan atas pembayaran lebih sanksi administrasi berupa denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (4) dan/atau bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) berdasarkan Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi atau Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi sebagai akibat diterbitkan Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali yang mengabulkan sebagian atau seluruh permohonan Wajib Pajak”;
      • Selanjutnya, dalam Pasal 43 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 diatur bahwa : “Imbalan bunga juga diberikan atas pembayaran lebih sanksi administrasi berupa denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (4) Undang-Undang dan/atau bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang berdasarkan Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi atau Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi sebagai akibat diterbitkan Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali yang mengabulkan sebagian atau seluruh permohonan Wajib Pajak”;
      • Imbalan bunga terkait dengan STP Pasal 14 ayat (4), juga dijelaskan dalam Pasal 2 huruf f Peraturan Menteri Keuangan Nomor 195/PMK.03/2007, yaitu bahwa: “Imbalan bunga diberikan kepada Wajib Pajak dalam hal terdapat kelebihan pembayaran sanksi administrasi berupa denda Pasai 14 ayat (4) dan/atau bunga Pasal 19 ayat (1) karena Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi atau Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi sebagai akibat diterbitkan Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali yang mengabulkan sebagian atau seluruhnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27A ayat (2) Undang-Undang KUP;
      • Bahwa sengketa gugatan terkait pemberian imbalan bunga yang dimohonkan Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat), bermula pada saat Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) pengajukan permohonan pembatalan atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Nomor 00029/107/08/651/10 tanggal 12 Februari 2010 Masa Pajak Juni 2008 dengan surat nomor 021/V/Fin-SMCI/2011 tanggal 04 April 2011 yang diterima oleh KPP Madya Malang tanggal 08 April 2011;
      • Bahwa atas permohonan Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) tersebut, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) menerbitkan Keputusan Nomor KEP-1385/WPJ.12/2011 tanggal 5 Oktober 2011 tentang Pengurangan Atau Pembatalan STP Yang Tidak Benar Wajib Pajak Atas STP PPN, yang memutuskan mengabulkan seluruhnya permohonan Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) dan membatalkan Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00029/107/08/651/10 tanggal 12 Februari 2010 Masa Pajak Juni 2008;
      • Bahwa melalui surat Nomor 006/I/Fin-STGI/2013 tanggal 02 Januari 2013, Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) mengajukan permohonan pemberian imbalan bunga dengan mengacu pada Pasal 27A UU KUP. Permohonan Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) tersebut ditolak Kantor Pelayanan Pajak Madya Malang (Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat)) dengan surat No. S-2439/WPJ.12/KP.09/2013 tanggal 15 April 2013 (yang selanjutnya menjadi obyek gugatan Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat);
      • Bahwa dengan mempertimbangkan kronologis penerbitan obyek gugatan surat Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) No. S-2439/WPJ.12/KP.09/2013 tanggal 15 April 2013 dan dengan mendasarkan pada ketentuan perundang-undangan perpajakan terkait pemberian imbalan bunga, dapat disimpulkan bahwa surat Kantor Pelayanan Pajak Madya Malang (surat Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat)) No. S-2439/WPJ.12/KP.09/2013 tanggal 15 April 2013 yang pada intinya menolak Permohonan Pemberian Imbalan Bunga yang diajukan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) telah sesuai dengan ketentuan perundangundangan perpajakan yang berlaku;
      • Bahwa apabila Majelis Hakim berpendapat demi keadilan imbalan bunga tersebut harus diberikan, maka pendapat yang demikian adalah pendapat yang tidak adil menurut Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat), karena batasan dan ukuran adil harus bisa diterima para pihak;
      • Bahwa apabila mengacu pada Pasal 78 UU Pengadilan Pajak secara tegas disebutkan bahwa Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim;
    7. Berdasarkan uraian di atas maka sesuai Pasal 91 huruf e Undang-undang Nomor 14 tentang Pengadilan Pajak, atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.48958/PP/M.V/99/2013 tanggal 06 Desember 2013 diajukan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung dengan pertimbangan sebagai berikut:
      • Bahwa apabila diperhatikan, sengketa yang terjadi dalam Pengadilan Pajak dapat dikategorikan menjadi 2 (dua) jenis sengketa, yaitu sengketa yuridis dan sengketa pembuktian;
      • Bahwa apabila dikaitkan dengan ketentuan Pasal 78 UU Pengadilan Pajak, maka Putusan Pengadilan Pajak (Putusan Hakim) atas sengketa pembuktian haruslah berdasar penilaian pembuktian yang dilakukan dalam persidangan dan keyakinan hakim, sedangkan atas sengketa yuridis haruslah berdasarkan peraturan perundangundangan perpajakan yang bersangkutan;
Bahwa sudah menjadi kewajiban Majelis Hakim untuk melaksanakan ketentuan Pasal 78 UU Pengadilan Pajak tersebut secara benar dan konsisten untuk menjamin adanya kepastian hukum;

Bahwa dalam sengketa atas pemberian imbalan bunga yang terjadi
antara Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) dan Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat), sangat jelas terkait dengan sengketa yuridis, yaitu apakah sesuai ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, kelebihan pembayaran sanksi administrasi denda Pasal 14 ayat (4) UU KUP yang terjadi pada Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) dapat diberikan imbalan bunga ataukah tidak;

Bahwa faktanya, pemberian imbalan bunga terkait dengan sanksi administrasi denda Pasal 14 (4) telah jelas diatur dalam ketentuan Pasal 27A UU KUP juncto Pasal 43 ayat (4) PP 74 juncto Pasal 2 huruf f PMK 195, dimana pemberian imbalan bunga hanya bisa diberikan berdasarkan keputusan sesuai dengan ketentuan Pasal 36 ayat (1) huruf a UU KUP;

Bahwa faktanya, permohonan pembatalan STP yang diajukan Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) mengacu pada ketentuan Pasal 36 ayat (1) huruf c UU KUP sehingga, atas kelebihan pembayaran sanksi administrasi denda Pasal 14 ayat (4) UU KUP, tidak memenuhi syarat untuk dapat diberikan imbalan bunga;

Bahwa sehingga apabila Majelis Hakim, dalam putusannya, tetap memberikan imbalan bunga tersebut kepada Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat), maka hal ini nyata-nyata dan jelas-jelas telah melanggar ketentuan Pasal 78 UU Pengadilan Pajak juncto Pasal 27A UU KUP juncto Pasal 43 ayat (4) PP 74 juncto Pasal 2 huruf f PMK 195. Putusan yang demikian juga akan mengakibatkan ketidakpastian hukum bagi Wajib Pajak pada khususnya dan masyarakat pada umumnya;
  • Bahwa dalam putusannya, Majelis juga tidak mempertimbangkan itikad baik dari Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat), yang nyata-nyata telah melakukan prosedur atas pemberian imbalan bunga sesuai ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;
Bahwa seandainya imbalan bunga tersebut diberikan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) kepada Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) tanpa adanya ketentuan perundang-undangan perpajakan yang mendasarinya, maka sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, tindakan atau keputusan yang demikian dapat dikategorikan sebagai perbuatan korupsi, karena selain menyebabkan kerugian pada pendapatan negara sebagai akibat adanya imbalan bunga yang tidak seharusnya diberikan, tindakan atau keputusan yang demikian juga akan memperkaya orang lain atau pihak lain, dalam hal ini Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat), selaku pihak yang menurut ketentuan tidak seharusnya mendapatkan imbalan bunga atas kelebihan pembayaran pajaknya;

Bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum (fundamentum petendi) tersebut di atas secara keseluruhan telah membuktikan secara jelas dan nyata-nyata bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah memutus perkara a quo tidak berdasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak berdasarkan hasil penilaian pembuktian, sehingga pertimbangan dan amar putusan Majelis Hakim pada pemeriksaan sengketa gugatan di Pengadilan Pajak nyata-nyata telah salah dan keliru serta tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku (contra legem), khususnya dalam bidang perpajakan. Oleh karena itu maka Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.48958/PP/ M.V/99/2013 tanggal 06 Desember 2013 harus dibatalkan;

Bahwa dengan demikian, putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak Nomor Put.48958/PP/M.V/99/2013 tanggal 06 Desember 2013 yang menyatakan:

Mengabulkan seluruhnya gugatan Penggugat terhadap Keputusan Tergugat Nomor: S-2439/WPJ.12/KP.09/2013 tanggal 15 April 2013, tentang Imbalan Bunga Sehubungan dengan Keputusan Pengurangan atau Pembatalan STP Yang Tidak Benar Atas STP PPN Masa Pajak Juni 2008 Nomor : 00029/107/08/651/10 tanggal 12 Februari 2010 atas Nama : PT. XXX d/h PT YYY, NPWP 01.xxxx, menjadi sebagaimana perhitungan tersebut diatas;
adalah tidak benar dan nyata-nyata bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

PERTIMBANGAN HUKUM


Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:

Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon PK tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya gugatan Penggugat atas Keputusan Tergugat Nomor : S-2439/WPJ.12/KP.09/2013 tanggal 15 April 2013 tentang Imbalan Bunga sehubungan dengan Keputusan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak (STP) Yang Tidak Benar atas Surat Tagihan Pajak (STP) Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Juni 2008 Nomor : 00029/107/08/651/10 tanggal 12 Februari 2010 atas nama Penggugat, NPWP : 01.083.277.2-651.000, dan menetapkan Imbalan Bunga menjadi Rp52.330.454,00; adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan:
  1. Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu dasar dikabulkannya gugatan Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) atas Penerbitan Surat Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) Nomor : S-2439/WPJ.12/KP.09/2013 tanggal 15 April 2013 tentang Imbalan Bunga sehubungan dengan Keputusan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak (STP) yang Tidak Benar atas Surat Tagihan Pajak (STP) Pajak Pertambahan Nilai Nomor : 00029/107/08/651/10 tanggal 12 Februari 2010 Masa Pajak Juni 2008 oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo pemberian imbalan bunga terkait dengan sanksi administrasi denda Pasal 14 ayat (4) UU KUP dapat dibenarkan disebabkan Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) telah melunasi jumlah pajaknya yang harus dibayar dan olehkarenanya koreksi Tergugat (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidak dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 27A ayat (2) UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) berikut peraturan pelaksanaan sebagaimana diatur dalam Pasal 43 ayat (5) PP Nomor 74 Tahun 2011;
  2. Bahwa dengan demikian, tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tersebut tidak beralasan sehingga harus ditolak;

Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan peninjauan kembali, maka Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali;

Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan yang terkait;

MENGADILI,


Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : DIREKTUR JENDERAL PAJAK tersebut;

Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan Peninjauan Kembali ini sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);

Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari : Rabu, tanggal 5 April 2017, oleh Dr. H. CCC, S.H., M.S., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. AAA, S.H., M.Hum., dan Dr. BBB, S.H., C.N., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis dan dibantu oleh DDD, S.H., M.H., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak;

nggota Majelis :

ttd./Dr. AAA, S.H., M.Hum.

ttd./Dr. BBB, S.H., C.N.

Ketua Majelis,

ttd./Dr. H. CCC, S.H., M.S.
   


Biaya - biaya : 
1. Meterai......................  Rp       6.000,00
2. Redaksi ....................  Rp       5.000,00
3. Administrasi .............  Rp 2.489.000,00
    Jumlah .....................  Rp 2.500.000,00
Panitera Pengganti,

ttd./DDD, S.H., M.H.


Untuk salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,


(NN, S.H.)
NIP xxxxxxxx