Putusan Mahkamah Agung Nomor : 139/B/PK/PJK/2017

Kategori : PPh Badan

bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.59891/PP/M.XA/15/2015 tanggal 2 Maret 2015 yang telah berkek


 

PUTUSAN
Nomor 139/B/PK/PJK/2017

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

MAHKAMAH AGUNG


Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal AF Nomor 40-42 Jakarta, dalam hal ini memberi kuasa kepada:
  1. AA, Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak;
  2. BB, Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
  3. CC, Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
  4. DD, Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
Keempatnya berkedudukan di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak Jalan Jenderal AF Nomor 40-42 Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-1900/PJ./2015, tanggal 28 Mei 2015;
Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;

melawan:


PT FGH, beralamat di Jalan Tgk. H. M. DB Nomor 24, KA, Banda Aceh, Nanggroe Aceh Darussalam;
Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.59891/PP/M.XA/15/2015 tanggal 2 Maret 2015 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai berikut:
Bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bandingnya pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
Bahwa merujuk Pasal 27 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007, dengan ini Pemohon Banding mengajukan banding atas Keputusan Terbanding Nomor KEP-459/WPJ.25/2012 tanggal 11 Oktober 2012 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2008 Nomor: 00017/206/08/101/11 tanggal 26 Juli 2011 yang menetapkan jumlah pajak yang masih harus dibayar sebesar Rp.46.284.174.384,00;
Bahwa Keputusan Terbanding Nomor KEP-459/WPJ.25/2012 tanggal 11 Oktober 2012 tersebut Pemohon Banding terima tanggal 12 Oktober 2012;
Bahwa berikut Pemohon Banding uraikan mengenai materi sengketa, alasan banding Pemohon Banding dan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding;
Materi Sengketa
Bahwa koreksi Terbanding atas Pos-Pos Pajak Penghasilan Badan yang masih menjadi sengketa adalah sebagai berikut:
No. Pos Koreksi Jumlah (Rp) Alasan Terbanding
1.
Harga Pokok Penjualan:


- Bunga Jasa Giro kepada Pihak Ketiga Bukan Bank
293.345.293,00 Merupakan selisih perhitungan antara yang dilaporkan Pemohon Banding dalam SPT Tahunan PPh Badan dengan perhitungan Terbanding berdasarkan buku besar Pemohon Banding

- Bunga Deposito 8.124.198.145,00
2.
Biaya Usaha Lainnya:


- Biaya dalam Bentuk Natura 1.296.176.650,00 Merupakan imbalan kepada karyawan dalam bentuk natura sesuai Pasal 9 UU PPh

- Beban Operasi Lainnya 3.081.472.499,00 Biaya tersebut tidak terdapat rinciannya sehingga Terbanding tidak dapat mengakui pembebanan biaya tersebut

-Beban Premi Asuransi Lainnya 1.286.338.430,00 Tidak terdapat penjelasan dan dokumen yang menjadi dasar pembebanan biaya premi asuransi tersebut. Selain itu, terdapat selisih sebesar Rp.1.200.000 dengan jumlah pada buku besar

- Biaya (Kerugian) Jual Beli Obligasi 88.138.506.128,00 Kerugian tersebut hanya sebatas dalam hal pencatatan saja atau dengan kata lain, kerugian tersebut belum benar-benar terealisasi, sedangkan surat berharga tersebut tetap dimiliki dan belum dijual oleh Pemohon Banding

- Biaya Pendidikan Agama 56.904.000,00 Biaya tersebut tidak berhubungan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding

Jumlah 102.276.941.145,00

Alasan Banding Pemohon Banding
Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dan mengajukan banding atas koreksi  dengan penjelasan dan fakta-fakta sebagai berikut:
  1. Dasar Hukum
    Bahwa Pasal 6 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 menyatakan sebagai berikut:
    “Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Pemohon Banding dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi:
    1. biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk biaya pembelian bahan, biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang, bunga, sewa, royalti, biaya perjalanan, biaya pengolahan limbah, premi asuransi, biaya administrasi, dan pajak kecuali Pajak Penghasilan”;
    Bahwa Pasal 9 ayat 1 huruf d Undang-undang Pajak Penghasilan menyatakan bahwa:
    “Tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto adalah:
    (d) premi asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi bea siswa, yang dibayar oleh Pemohon Banding orang pribadi, kecuali jika dibayar oleh pemberi kerja dan premi tersebut dihitung sebagai penghasilan bagi Pemohon Banding yang bersangkutan”;
    Bahwa Pasal 28 ayat 5 Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan menyatakan sebagai berikut:
    “Pembukuan diselenggarakan dengan prinsip taat asas dan dengan stelsel akrual atau stelsel kas”;
    Bahwa memori penjelasan atas Pasal 28 Ayat (5) Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan adalah sebagai berikut:
    “Prinsip taat asas adalah prinsip yang sama digunakan dalam metode pembukuan dengan tahun-tahun sebelumnya untuk mencegah penggeseran laba atau rugi. Prinsip taat asas dalam metode pembukuan misalnya dalam penerapan:
    1. stelsel pengakuan penghasilan;
    2. tahun buku;
    3. metode penilaian persediaan; atau
    4. metode penyusutan dan amortisasi;
    Stelsel akrual adalah suatu metode penghitungan penghasilan dan biaya dalam arti penghasilan diakui pada waktu diperoleh dan biaya diakui pada waktu terutang. Jadi, tidak tergantung kapan penghasilan itu diterima dan kapan biaya itu dibayar secara tunai”;
    Bahwa memori Penjelasan Pasal 28 ayat 7 paragraph 4 menyatakan sebagai berikut:
    “Dengan demikian, pembukuan harus diselenggarakan dengan cara atau sistem yang lazim dipakai di Indonesia, misalnya berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan, kecuali Peraturan Perundang-Undangan Perpajakan menentukan lain”;
    Bahwa PSAK No. 55 - (Revisi 2006) tentang Instrumen Keuangan:
    Pengakuan dan Pengukuran, paragraph 45 dan 46 menyatakan sebagai berikut:
    1. Untuk tujuan pengukuran nilai asset keuangan setelah pengukuran awal, Pernyataan ini mengklasifikasikan asset keuangan dalam empat kategori sebagaimana didefinisikan pada paragraph 8:
    1. Asset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laba rugi;
    2. Investasi yang dimiliki hingga jatuh tempo;
    3. Pinjaman yang diberikan atau piutang;
    4. Asset keuangan tersedia untuk dijual;
    Keempat kategori diterapkan pada pengukuran dan pengakuan laba rugi berdasarkan pernyataan ini;

    1. Setelah pengakuan awal, entitas mengukur asset keuangan, termasuk derivative yang diakui sebagai asset, pada nilai wajarnya, tanpa dikurangi biaya transaksi yang mungkin timbul pada penjualan atau pelepasan lain, kecuali untuk asset keuangan berikut ini:

      Bahwa Pedoman Akuntansi Perbankan Indonesia (Revisi 2001), untuk selanjutnya disebut “Pedoman Akuntansi Perbankan Indonesia”, halaman 111.5.4 tentang Perlakuan Akuntansi menyatakan sebagai berikut:
      “Transaksi efek (surat berharga) dengan tujuan untuk diperdagangkan dinilai sebesar harga pasar. Keuntungan/kerugian yang belum direalisasi akibat kenaikan/penurunan harga pasar diakui sebagai laba/rugi periode berjalan”;

  2. Fakta dan Penjelasan
    Harga Pokok Penjualan:
    a. Koreksi Bunga Jasa Giro kepada Pihak Ketiga Bukan Bank sebesar Rp.293.345.293,00
    1. Bahwa nilai tersebut merupakan audit adjustment yang dilakukan oleh Auditor BPKP dalam audit Laporan Keuangan Pemohon Banding tahun 2008. Pembukuan atas audit adjustment tersebut Pemohon Banding lakukan berdasarkan bukti berupa Nota Dinas tanggal 8 April 2009 Nomor: 384/DOP.01/IV/2009 dengan mendebit laba tahun lalu dan mengkredit Giro PEMDA sebesar Rp.293.345.293,00. Oleh karena audit adjustment tersebut tidak membebani biaya tahun ini (melainkan mendebit saldo laba tahun lalu), maka adalah tidak relevan apabila Terbanding melakukan koreksi atas biaya Pemohon Banding di tahun 2008;
    2. Koreksi atas biaya Bunga Deposito sebesar Rp.8.124.198.145,00
      Bahwa Terbanding belum memperhitungkan (memasukkan) biaya bagi hasil atas deposito dan tabungan syariah sebesar Rp.8.124.198.145,00;
      Biaya Usaha Lainnya:
      1. Koreksi atas Biaya dalam Bentuk Natura Rp.1.296.176.650,00
        Bahwa biaya tersebut merupakan pengeluaran operasional kantor dalam rangka mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan sesuai Pasal 6 Undang-undang Pajak Penghasilan, berupa rekening Telepon dan Air divisi konvensional sebesar Rp.1.249.591.150,00 dan divisi syariah sebesar Rp.46.585.500,00. Dengan kata lain, adalah tidak benar Bahwa biaya tersebut merupakan pemberian dalam bentuk natura kepada karyawan sehingga tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto;
      2. Koreksi atas Beban Operasi Lainnya Rp.3.081.472.499,00
        Bahwa biaya ini merupakan pengeluaran operasional berupa perlengkapan kantor. Dengan demikian, biaya ini merupakan pengeluaran yang timbul dalam rangka mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan sebagaiinana dimaksud dalam Pasal 6 Undang-undang Pajak Penghasilan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto. Biaya tersebut telah didukung dengan bukti yang cukup;
    1. Koreksi atas Beban Premi Asuransi Lainnya Rp.3.081.472.499,00 Bahwa biaya ini merupakan biaya premi asuransi jiwa, jaminan pemerintah yang nyata-nyata Pemohon Banding keluarkan;
      Bahwa berdasarkan Pasal 9 ayat 1 huruf d Undang-undang Pajak Penghasilan, seharusnya biaya premi asuransi jiwa yang Pemohon Banding bayarkan selaku pemberi kerja merupakan biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto (deductible expense);
    2. Koreksi atas Biaya (Kerugian) Jual Beli Obligasi Rp.88.138.506.128,00 Bahwa terlebih dahulu perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa nilai biaya (kerugian) jual beli obligasi sebesar Rp.88.138.506.128,00 tersebut merupakan pembukuan atas surat berharga berupa obligasi yang termasuk dalam kategori Asset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laba rugi sebagaimana diatur dalam PSAK 55, yang mengalami penurunan nilai pasar di tahun 2008. Berdasarkan PSAK 55, apabila surat berharga yang termasuk dalam kategori tersebut mengalami penurunan nilai pasar, maka penurunan nilai tersebut harus diakui sebagai kerugian dalam Laporan Laba Rugi. Di sisi lain, apabila mengalami kenaikan nilai pasar, kenaikan tersebut harus diakui sebagai keuntungan dalam Laporan Laba Rugi;
      Bahwa pembukuan atas keuntungan/kerugian surat berharga dengan mengacu pada PSAK 55, telah sejalan dengan ketentuan dalam Pasal 28 Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan khususnya yang dinyatakan dalam memori penjelasan Pasal 28 ayat 7 paragraf 4 yang menyatakan bahwa pembukuan harus diselenggarakan dengan cara atau sistem yang lazim dipakai di Indonesia, misalnya berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan, kecuali peraturan perundang-undangan Perpajakan menentukan lain. Oleh karena Peraturan Perundang-Undangan Perpajakan tidak mengatur secara khusus mengenai pembukuan atas surat berharga sebagaimana diatur dalam PSAK 55, maka dapat disimpulkan bahwa koreksi Terbanding atas kerugian jual beli obligasi sebesar Rp.88.138.506.128,00 adalah tidak memiliki landasan hukum yang kuat;
      Bahwa perlu Pemohon Banding sampaikan pula bahwa pada tahun 2008, selain membukukan kerugian sebesar Rp.88.138.506.128,00, Pemohon Banding juga membukukan keuntungan akibat kenaikan nilai pasar surat berharga sebesar Rp.42.763.500.000,00. Dalam hal ini, Pemohon Banding telah melakukan pengakuan atas keuntungan/kerugian atas surat berharga (obligasi) tersebut secara taat azas dengan menggunakan stelsel akrual sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat 5 Undang-undang Pajak Penghasilan. Di sisi lain, justru Terbanding telah berlaku tidak konsisten, yakni di satu sisi mengakui keuntungan yang Pemohon Banding bukukan sebesar Rp.42.763.500.000,00, namun di sisi lain tidak mengakui kerugian sebesar Rp.88.138.506.128,00;
      Bahwa pembukuan atas pengakuan penghasilan/biaya sehubungan dengan surat berharga (obligasi) tersebut telah Pemohon Banding lakukan secara taat azas sejak sebelum tahun 2008 maupun sesudah tahun 2008. Sebagai bukti, pada tahun pajak 2007, 2009 dan 2010 Pemohon Banding pun telah membukukan keuntungan akibat kenaikan nilai pasar surat berharga dan kerugian akibat penurunan nilai pasar.
      Rincian pembukuan keuntungan/kerugian surat berharga dari tahun 2007 sampai dengan tahun 2010 adalah sebagai berikut:
      No. Tahun Pajak Keuntungan (Rp) Kerugian (Rp)
      1
      2007 (*) 86.522.928.148,00 21.791.400.000,00
      2
      2008 (**) 42.763.500.000,00 88.138.506.128,00
      3
      2009 (***) 4.087.891.361,00 496.600.000,00
      4
      2010 (****) 44.796.000.000,00 0,00

      Catatan:
      (*) dan (**) : Dapat dilihat di audit report tahun 2008 komparasi 2007, halaman 46 (keuntungan) dan 47 (kerugian);
      (***) : Dapat dilihat di audit report tahun 2009, halaman 45 (keuntungan) dan 46 (kerugian);
      (****) : Dapat dilihat di audit report tahun 2010, halaman 69 (keuntungan) dan halaman 70 (kerugian);
       
      Bahwa bahkan, untuk tahun pajak 2009 dan 2010, Pemohon Banding juga telah diperiksa oleh Terbanding, dimana Terbanding telah mengakui (tidak melakukan koreksi) baik atas keuntungan maupun kerugian serupa yang terjadi di tahun 2009 dan 2010;
      Bahwa berdasarkan dasar hukum dan fakta-fakta di atas, dapat disimpulkan sebagai berikut:
      1)
      Pengakuan keuntungan/kerugian atas surat berharga yang Pemohon Banding lakukan berdasarkan PSAK 55 dan Pedoman Akuntansi Bank Indonesia telah sejalan dengan ketentuan perpajakan yang berlaku, khususnya Pasal 28 ayat 5 dan ayat 7 Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Dalam hal ini, Undang-undang Perpajakan tidak mengatur secara khusus pengakuan keuntungan/kerugian atas surat berharga tersebut, sehingga seharusnya sama dengan PSAK;
      2)
      Pembukuan keuntungan/kerugian surat berharga yang dilakukan Pemohon Banding telah dilakukan secata taat azas sejak sebelum tahun pajak 2008 maupun sesudah tahun pajak 2008 dan Pemohon Banding telah pula membayar Pajak Penghasilan yang terutang atas keuntungan bersih yang timbul dari metode pembukuan tersebut di tahun 2007, 2009 dan 2010;
      3)
      Koreksi Terbanding atas kerugian surat berharga pada tahun 2008 sebesar Rp.88.138.506.128,00 telah tidak konsisten dengan pendapat Terbanding sendiri yang mengakui keuntungan yang dibukukan di tahun 2008 sebesar Rp.42.763.500.000,00, maupun keuntungan serupa yang terjadi di tahun pajak 2009 dan 2010;

    3. Koreksi Biaya Pendidikan Agama sebesar Rp.56.904.000,00
      Bahwa biaya tersebut merupakan bagian dari biaya pendidikan (training) dan pengadaan buku perpustakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat 1 huruf g Undang-undang Pajak Penghasilan yang menyebutkan Bahwa biaya beasiswa, magang dan pelatihan merupakan biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto;
  3. Perhitungan Pajak Menurut Pemohon Banding
    No. Uraian Terbanding
    (Rp)
    Ditambah/
    (Dikurangi) (Rp)
    Pemohon Banding
    (Rp)
    1
    Penghasilan Kena Pajak 462.536.791.000,00 (102.276.941.145,00) 360.259.850.852,00
    2
    PPh terutang 138.743.537.300,00 (30.679.212.647,00) 108.064.324.653,00
    3
    Kredit Pajak 107.470.446.500,00 0,00 107.470.446.500,00
    4
    PPh Kurang Dibayar 31.273.090.800,00 (30.679.212.647,00) 593.878.153,00
    5
    Sanksi Administrasi 15.011.083.584,00 (14.720.503.943,00) 290.579.641,00
    6
    PPh yang masih harus dibayar 46.284.174.384,00 (45.399.716.590,00) 884.457.794,00
     
    Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.59891/PP/M.XA/15/2015 tanggal 02 Maret 2015 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut :
    Menyatakan mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-459/WPJ.25/2012 tanggal 11 Oktober 2012, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Nomor: 00017/206/08/101/11 tanggal 26 Juli 2011 Tahun Pajak 2008, atas nama: PT. FGH, NPWP: 0X.XXX.XXX.X- X0X.000, beralamat di Jl. Tgk. H. M. DB No. 24, KA, Banda Aceh, Nanggroe Aceh Darussalam, dengan perhitungan menjadi sebagai berikut:
    No. Uraian Jumla h (Rp)
    1
    Penghasilan Neto 364.473.906.595,00
    2
    Kompensasi Kerugian -
    3
    Penghasilan Kena Pajak 364.473.906.000,00
    4
    Pajak Terutang 109.324.671.800,00
    5
    Kredit Pajak 107.470.446.500,00
    6
    Pajak yang kurang/(lebih) dibayar 1.854.225.300,00
    7
    Sanksi Administrasi 890.028.144,00
    8
    Jumlah PPh yang masih harus dibayar 2.744.253.444,00

    Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.59891/PP/-M.XA/15/2015, tanggal 2 Maret 2015, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 19 Maret 2015, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-1900/PJ./2015, tanggal 28 Mei 2015, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 12 Juni 2014, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal itu juga;
    Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 10 September 2015, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya tidak mengajukan Jawaban berdasarkan surat yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut Nomor 3322/PAN.Wk/2016, tanggal 31 Oktober 2016;
    Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasanya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;

ALASAN PENINJAUAN KEMBALI


Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:
  1. Tentang Pokok Sengketa Pengajuan Peninjauan Kembali
    Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) mengajukan Peninjauan Kembali atas sengketa berikut:
  1. Sengketa Koreksi Pengurang Penghasilan Bruto atas biaya operasional lainnya sebesar Rp.3.081.472.499,00;
  2. Sengketa Koreksi atas biaya (rugi) jual beli obligasi sebesar Rp. 88.138.506.128,00;
  1. Tentang Pembahasan Pokok Sengketa Peninjauan Kembali
    Bahwa setelah Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) membaca, memeriksa dan meneliti Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put. 59891/PP/M.XA/15/2015 Tanggal 2 Maret 2015, maka dengan ini menyatakan sangat keberatan atas putusan Pengadilan Pajak tersebut, karena pertimbangan hukum yang keliru dan telah mengabaikan fakta-fakta hukum (rechtsfeit) dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dalam pemeriksaan Gugatan di Pengadilan Pajak atau setidak-tidaknya telah membuat suatu kekhilafan baik berupa error faeti maupun error juris dalam membuat pertimbangan-pertimbangan hukumnya, sehingga pertimbangan hukum dan penerapan dasar hukum yang telah digunakan menjadi tidak tepat serta menghasilkan putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan (contra legam), khususnya peraturan perundang- undangan perpajakan yang berlaku;
    1. Sengketa Koreksi Pengurang Penghasilan Bruto atas biaya operasional lainnya sebesar Rp.3.081.472.499,00
      1.1.
      Pendapat Majelis
      Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak menyampaikan pendapat sebagaimana tertuang dalam putusan a quo sebagai berikut:
      bahwa Majelis berpendapat biaya Majalah dan Surat Kabar sebesar Rp275.082.568,00 dan sebesar Rpl5.768.500,00 merupakan biaya operasional usaha yang terkait dengan pelayanan dalam rangka mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan Pemohon Banding, sehingga dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-undang PPh;
      bahwa Majelis berpendapat biaya overlay & signature sebesar Rp74.021.600,00 dan biaya perlengkapan ruangan sebesar Rpl37.931.811,00 merupakan biaya operasional usaha dalam rangka mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan  Banding, sehingga dapat dikurangkan dari penghasilan bruto, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-undang PPh;
      bahwa Majelis berpendapat, biaya rekreasi & olahraga dan biaya sosial/keagamaan dan biaya lainnya, dengan jumlah total biaya sebesar Rp2.578.633.020,00 bukan merupakan biaya operasional usaha dalam rangka mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan Pemohon Banding, dan Pemohon Banding telah setuju untuk dikoreksi;
      bahwa berdasarkan pertimbangan dan pendapat Majelis di atas, Majelis berkesimpulan bahwa atas koreksi Tebanding sebesar Rp3.081.472.499,00 maka sebesar Rp502.804.479,00 tidak dapat dipertahankan, dan sebesar Rp2.578.668.020,00 tetap dipertahankan;
      1.2.
      Alasan Peninjauan Kembali
      Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) menyatakan keberatan terhadap putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang membatalkan koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding), dengan alasan yangdapat Pemohon PK (semula Terbanding) sampaikan sebagai berikut:
      1.2.1
      Bahwa ketentuan perundang-undangan mengatur sebagai berikut:
      • Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut UU Pengadilan Pajak)
        Pasal 69 ayat (1)
        Alat bukti dapat berupa:
      1. surat atau tulisan;
      2. keterangan ahli;
      3. keterangan para saksi;
      4. pengakuan para pihak; dan/atau
      5. pengetahuan Hakim;
      Pasal 76
      Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1);
      Pasal 78
      Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan serta berdasarkan keyakinan Hakim;
      • Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 (selanjutnya disebut UU PPh);
      Pasal 6 ayat (1)
      Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi:
      1. biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk biaya pembelian bahan, biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang, bunga, sewa, royalti, biaya perjalanan, biaya pengolahan limbah, premi asuransi, biaya administrasi, dan pajak kecuali Pajak Penghasilan;
      2. penyusutan atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud dan amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh hak dan atas biaya lain yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 11A;
      3. iuran kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan;
      4. kerugian karena penjualan atau pengalihan harta yang dimiliki dan digunakan dalam perusahaan atau yang dimiliki untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan;
      5. kerugian dari selisih kurs mata uang asing;
      6. biaya penelitian dan pengembangan perusahaan yang dilakukan di Indonesia;
      7. biaya bea siswa, magang, dan pelatihan;
      8. piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih, dengan syarat:
        1)
        telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba rugi komersial;
        2)
        telah diserahkan perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri atau Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara (BUPLN) atau adanya perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang/pembebasan utang antara kreditur dan debitur yang bersangkutan;
        3)
        telah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau khusus; dan
        4)
        Wajib Pajak harus menyerahkan daftar piutang yang tidak dapat ditagih kepada Direktorat Jenderal Pajak, yang pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.
      1.2.2.
      Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) melakukan koreksi atas Biaya Operasional Lainnya sebesar Rp3.081.472.499,00 karena menurut Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) atas biaya-biaya tersebut Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak dapat menunjukkan perinciannya dan tidak didukung dengan bukti-bukti;
      1.2.3.
      Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak setuju dengan koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) atas Biaya Operasional karena biaya tersebut merupakan pengeluaran operasional berupa perlengkapan kantor;
      1.2.4.
      Bahwa sehingga yang menjadi pokok permasalahan dalam sengketa banding atas Koreksi Biaya Operasional Lainnya ini adalah masalah pembuktian apakah atas Biaya Operasional Lainnya benar-benar merupakan biaya yang berhubungan dengan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan bagi Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding);
      1.2.5.
      Bahwa dalam persidangan Majelis memerintahkan kepada pihak Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) untuk melakukan uji kebenaran atas materi dengan hasil uji bukti sebagai berikut:
      • Bukti yang disampaikan dalam persidangan:
      • Laporan Keuangan Konsolidasi Unit Konvensional Tahun 2008;
      • Laporan Keuangan Unit Syariah Konsolidasi Tahun 2008;
      • General Ledger atas akun:
      • Majalah Surat Kabar (konvensional) Rp.275.082.568,00;
      • Overlay & Signature Rp.74.021.600,00;
      • Perlengkapan Ruangan Rp. 137.931.811,00;
      • Biaya rekreasi & Olah Raga (konvensional) Rp1.868.168.333,00;
      • Sosial/keagamaan Rp478.805.300,00;
      • Majalah Surat Kabar (syariah) Rp.15.768.500,00;
      • Biaya rekreasi & Olah Raga (syariah) Rp.93.672.250,00;
      • Lain-lain (Audit Adjusment) Tanpa Rincian Rp138.017.137,00;
      • Menurut Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding)
      Bahwa biaya operasional sebesar Rp.3.081.472.499,00 dilakukan koreksi oleh Pemeriksa karena atas biaya tersebut tidak terdapat rinciannya dan tidak didukung bukti-bukti. Jadi dapat disimpulkan bahwa masalah di sengketa ini adalah masalah pembuktian;
      Bahwa pada saat uji bukti, Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) hanya menunjukkan rincian dari biaya-biaya tersebut berupa rincian akun-akun di general ledger namun tidak didukung dengan bukti-bukti pendukung untuk mencatat dalam pembukuan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) seperti Bukti Kas Keluar atau invoice;
      Bahwa dengan tidak adanya bukti-bukti pendukung untuk mencatat dalam pembukuan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) seperti Bukti Kas Keluar atau invoice, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) berpendapat bahwa koreksi sebesar Rp.3.081.472.499,00 telah benar dan sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku;
      Menurut Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding);
      Bahwa atas pendapat Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) pada saat Uji Kebenaran Bukti Materi, Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) menyatakan hal-hal sebagai berikut:
      Bahwa berdasarkan bukti-bukti terlampir, dapat diketahui bahwa tidak seluruh biaya operasional lainnya sebesar Rp.3.081.472.499,00 merupakan pemberian dalam bentuk natura kepada karyawan, melainkan terdapat biaya operasional usaha claim rangka mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 UU PPh, yakni: biaya Majalah dan Surat Kabar sebesar Rp.290.851.068,00 (= Rp.275.082.568,00 + Rp.15.768.500,00), Biaya Overlay dan Signature (kertas tanda tangan pada buku tabungan) sebesar Rp,74,021.600,00 dan Biaya Perlengkapan Ruangan sebesar Rp. 137.931.811,00.
      Totalnya sebesar Rp.502.809.479,00;
      Bahwa berdasarkan rincian di atas, jumlah sebesar Rp.502.809.479,00 seharusnya tidak dilakukan koreksi, karena bukan merupakan pemberian dalam bentuk natura kepada karyawan, melainkan merupakan biaya operasional usaha dalam rangka mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan dengan kata lain, koreksi fiskal yang seharusnya hanya sebesar Rp.2.578.663.020,00;
      Bahwa berdasarkan hal-hal di atas, Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) mohon kepada Majelis Hakim untuk membatalkan sebagian koreksi atas biaya operasional lainnya dari Rp.3.081.472.499,00 menjadi Rp.2.578.633.020,00;
      1.2.6.
      Bahwa atas sengketa banding ini Majelis berpendapat sebagai berikut:
      Bahwa Majelis berpendapat biaya Majalah dan Surat Kabar sebesar Rp275.082.568,00 dan sebesar Rp1l5.768.500,00 merupakan biaya operasional usaha yang terkait dengan pelayanan dalam rangka mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), sehingga dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-undang PPh;
      Bahwa Majelis berpendapat biaya overlay & signature sebesar Rp74.021.600,00 dan biaya perlengkapan ruangan sebesar Rpl37.931.811,00 merupakan biaya operasional usaha dalam rangka mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), sehingga dapat dikurangkan dari penghasilan bruto, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-undang PPh;
      Bahwa Majelis berpendapat, biaya rekreasi & olahraga dan biaya sosial/ keagamaan dan biaya lainnya, dengan jumlah total biaya sebesar Rp2.578.633.020,00 bukan merupakan biaya operasional usaha dalam rangka mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), dan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) telah setuju untuk dikoreksi;
      Bahwa berdasarkan pertimbangan dan pendapat Majelis di atas, Majelis berkesimpulan bahwa atas koreksi Tebanding sebesar Rp3.081.472.499,00 maka sebesar Rp502.804.479,00 tidak dapat dipertahankan, dan sebesar Rp2.578.668.020,00 tetap dipertahankan.
      1.2.7.
      Bahwa UU PPh mengatur:
      Pasal 6 ayat (1) huruf a:
      Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk biaya pembelian bahan, biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang, bunga, sewa, royalti, biaya perjalanan, biaya pengolahan limbah, premi asuransi, biaya administrasi, dan pajak kecuali Pajak Penghasilan;
      Memori Penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf a:
      Biaya-biaya yang dimaksud dalam ayat ini lazim disebut biaya sehari-hari yang boleh dibebankan pada tahun pengeluaran.
      Untuk dapat dibebankan sebagai biaya, pengeluara-pengeluaran tersebut harus mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha atau kegiatan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan yang merupakan Objek Pajak;
      Dengan demikian pengeluaran-pengeluaran untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan yang bukan merupakan Objek Pajak, tidak boleh dibebankan sebagai biaya;
      1.2.8.
      Bahwa UU Pengadilan Pajak mengatur:
      Pasal 69 ayat (1):
      Alat bukti dapat berupa:
      1. surat atau tulisan;
      2. keterangan ahli;
      3. keterangan para saksi;
      4. pengakuan para pihak; dan/atau
      5. pengetahuan Hakim
      Pasal 76:
      Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1);
      Pasal 78:
      Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang - undangan perpajakan yang bersangkutan serta berdasarkan keyakinan Hakim;
      1.2.9.
      Bahwa berdasarkan data, fakta serta ketentuan tersebut di atas, Pemohon Peninjauan Kembali sampaikan pendapat sebagai berikut:
      • Bahwa rincian koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) atas Biaya Operasional Lainnya sebesar Rp3.081.472.499,00 adalah:
      • Majalah Surat Kabar (konvensional) Rp.275.082.568,00;
      • Overlay & Signature Rp.74.021.600,00;
      • Perlengkapan Ruangan Rp. 137.931.811,00;
      • Biaya rekreasi & Olah Raga (konvensional) Rp.1.868.168.333,00;
      • Sosial/keagamaan Rp.478.805.300,00;
      • Majalah Surat Kabar (syariah) Rp.15.768.500,00;
      • Biaya rekreasi & Olah Raga (syariah) Rp.93.672.250,00;
      • Lain-lain (Audit Adjusment) Tanpa Rincian Rp. 138.017.137,00;
      • Bahwa dalam uji bukti persidangan, Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) telah mengakui bahwa koreksi sebesar Rp2.578.663.020,00 merupakan pemberian kepada karyawan dalam bentuk natura dengan rincian sebagai berikut:
      • Biaya rekreasi & Olah Raga (konvensional) Rp.1.868.168.333,00;
      • Sosial/keagamaan Rp.478.805.300,00;
      • Biaya rekreasi & Olah Raga (syariah) Rp.93.672.250,00;
      • Lain-lain (Audit Adjusment) Tanpa Rincian Rp. 138.017.137,00;
      Bahwa sehingga dari hasil uji bukti di atas dapat disimpulkan bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) telah menyetujui koreksi biaya sebesar Rp2.578.663.020,00;
      Bahwa oleh karenanya Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sependapat dengan pendapat Majelis yang tetap mempertahankan koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) atas Biaya Operasional Lainnya sebesar Rp2.578.663.020,00 berdasarkan kesimpulan berikut:
      Bahwa Majelis berpendapat, biaya rekreasi & olahraga dan biaya sosial/ keagamaan dan biaya lainnya, dengan jumlah total biaya sebesar Rp2.578.633.020,00 bukan merupakan biaya operasional usaha dalam rangka mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), dan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) telah setuju untuk dikoreksi;
      1.2.10.
      Bahwa namun Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tidak sependapat dengan pendapat Majelis yang tidak mempertahankan koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sebesar Rp502.809.479,00 dengan kesimpulan berikut:
      Bahwa Majelis berpendapat biaya Majalah dan Surat Kabar sebesar Rp275.082.568,00 dan sebesar Rpl5.768.500,00 merupakan biaya operasional usaha yang terkait dengan pelayanan dalam rangka mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), sehingga dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-undang PPh;
      Bahwa Majelis berpendapat biaya overlay & signature sebesar Rp74.021.600,00 dan biaya perlengkapan ruangan sebesar Rpl37.931.811,00 merupakan biaya operasional usaha dalam rangka mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), sehingga dapat dikurangkan dari penghasilan bruto, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-undang PPh;
      bahwa dari uji bukti persidangan diketahui :
      • Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) hanya menunjukkan rincian dari biaya-biaya yang dikoreksi dari akun-akun pada general ledger;
      • Bahwa bukti rincian biaya yang berasal dari akun-akun general ledger tersebut tidak cukup membuktikan bahwa biaya sebesar Rp502.809.479,00 merupakan biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto;
      • Bahwa faktanya Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak dapat menunjukkan bukti-bukti transaksi yang menjadi dasar dalam pencatatan/pembukuannya;
      • Bahwa oleh karena Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) nyata-nyata tidak dapat menunjukkan data/dokumen atas bukti-bukti transaksi, maka tidak dapat dibuktikan bahwa biaya sebesar Rp3.081.472.499,00 merupakan pengeluaran yang mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha atau kegiatan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf a UU KUP beserta memori penjelasannya;
      • Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) berpendapat terdapat ketidakkonsistenan Majelis dalam memutus sengketa banding ini;
      • Bahwa atas dasar koreksi yang sama dengan pokok sengketa banding ini, terhadap Biaya Pendidikan Agama sebesar Rp56.904.000,00, Majelis nyata-nyata memutus untuk tetap mempertahankan koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) berdasarkan pertimbangan bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak dapat menunjukkan bukti-bukti yang mendukung bahwa biaya tersebut merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding);
      bahwa atas koreksi Biaya Operasional Lainnya sebesar Rp502.809.479,00 ini, Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) nyata-nyata tidak dapat menunjukkan bukti-bukti transaksi yang mendukung bahwa biaya tersebut merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), namun Majelis berkesimpulan untuk tidak mempertahankan koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sebesar Rp502.809.479,00;
      1.2.11.
      Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) berpendapat bahwa putusan Majelis yang tetap mempertahankan koreksi Biaya Operasi Lainnya sebesar Rp2.578.663.020,00 telah sesuai dengan hasil pembuktian dan ketentuan perpajakan yang berlaku;
      Sedangkan atas putusan Majelis yang tidak mempertahankan koreksi Biaya Operasi Lainnya sebesar Rp502.809.479,00 adalah nyata-nyata tidak sesuai dengan Pasal 76 dan Pasal 78 UU Pengadilan Pajak, sehingga Pemohon PK ajukan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung RI;
    1. Sengketa Koreksi atas biaya (rugi) jual beli obligasi sebesar Rp.88.138.506.128,00
      2.1.
      Pendapat Majelis
      Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak menyampaikan pendapat sebagaimana tertuang dalam putusan a quo sebagai
      Bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding, bukti-bukti yang disampaikan serta data yang ada dalam berkas sengketa, diketahui hal-hal sebagai berikut:
      • bahwa berdasarkan Laporan Audit BPKP Nomor LAI- 014/PW.01/4/2009 tanggal 05 Maret 2009 (Laporan Audit BPKP), pada halaman 26-27 tentang Surat Berharga dinyatakan bahwa:
      • Surat Berharga Tahun 2008 yang dimilki hingga jatuh tempo adalah sebesar Rp6.502.670.202.049;
      • Surat Berharga diperdagangkan adalah sebesar Rp0.00
      • Surat Berharga diperdagangkan pada tahun 2008 telah diklasifikasikan ke dalam investasi surat berharga untuk dimiliki sampai jatuh tempo berdasarkan Nota Debet Direktur Utama Nomor ND.936 tanggal 31 Oktober 2008 tentang pemindahan rekening tersebut;
      • bahwa dalam Laporan Audit BPKP Nomor LAI-014/PW.01/4/2009 tanggal 05 Maret 2009 a quo, pada halaman 46 Pendapatan Operasioanl Lainnya, dinyatakan :
      • Pendapatan operasional lainnya tahun 2008 yang diperoleh dari jual beli obligasi adalah sebesar Rp42.763.500.000,00'
      • bahwa dalam Laporan Audit BPKP Nomor LAI- 014/PW.01/4/2009 tanggal 05 Maret 2009 a cpio, pada halaman 47 tentang Beban Administrasi Umum, dinyatakan;
      • biaya jual beli obligasi adalah sebesar Rp88.138.506.128,00
      • biaya jual beli obligasi sebesar Rp88.138.506.128,00 merupakan beban penurunan nilai obligasi;
      • beban tersebut timbul atas penurunan surat berharga yang dikategorikan dalam kelompok diperdagangkan;
      • jumlah saldo surat berharga dalam kategori diperdagangkan sampai dengan akhir September 2008 adalah sebesar Rp275.468.020.000,00jumlah tersebut pada tahun 2008 telah diklasifikasikan kembali ke dalam kelompok dimiliki sampai dengan jatuh tempo;
        1. bahwa dalam General Ledger, Pemohon Banding mencatat sebagai berikut:
      • Akun X0X.0X.0X Pendapatan Jual Beli Obligasi sebesar Rp/30.465.000,00;
      • Akun X0X.0X.0X Pendapatan kenaikan nilai surat berharga sebesar Rp42.633.035.000,00;
      • Akun XXX.0X.0X Beban penurunan nilai surat berharga sebesar RP86.670.800.000,00;
        1. bahwa dalam Audit oleh BPKP a quo, atas beban penurunan nilai obligasi terdapat audit adjustment sebesar Rp 1.467.706.128,00;
      Bahwa untuk pengukuran asset keuangan secara umum, PSAK 55 Paragraf 8 Bagian Definisi Aset keuangan meny