Putusan Mahkamah Agung Nomor : 141/B/PK/PJK/2017

Kategori : PPh Umum

Bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-51091/PP/M.IIIB/15/2014, tanggal 6 Maret 2014 yang telah ber


 

PUTUSAN
Nomor 141/B/PK/PJK/2017

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

MAHKAMAH AGUNG


Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal AF Nomor 40-42 Jakarta, dalam hal ini memberi kuasa kepada:
  1. AA, Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak;
  2. BB, Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
  3. CC, Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
  4. DD, Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
Keempatnya berkedudukan di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak Jalan Jenderal AF Nomor 40-42 Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-1516/PJ./2014, tanggal 5 Juni 2014;
Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;

melawan:


PT FGH Q.Q PT. DFG, Tbk, beralamat di Wisma AF Tower A, Lantai 7, Jalan Letjen OPQ, Kavling 62-63, Jakarta Barat XXXX0;
Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, Bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-51091/PP/M.IIIB/15/2014, tanggal 6 Maret 2014 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai berikut:

Bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor: 053/CAP-TAX/V/2013 tanggal 01 Mei 2013, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
Bahwa sehubungan dengan telah diterbitkannya Keputusan Terbanding Nomor: KEP-171/WPJ.19/2013 tanggal 14 Februari 2013 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor: 00008/406/10/052/12 tanggal 21 Februari 2012 Tahun Pajak 2010, maka perkenankanlah Pemohon Banding mengajukan permohonan banding atas Keputusan Terbanding tersebut dengan alasan dan penjelasan sebagai berikut:

PENJELASAN UMUM

Bahwa pada tanggal 21 Februari 2012, Terbanding telah menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor: 00008/406/10/052/12 untuk Tahun Pajak 2010 atas nama Pemohon Banding dengan perhitungan sebagai berikut:

No Keterangan Jumlah Dollar Menurut


Pemohon Banding  Terbanding
1
Peredaran Usaha 1,395,462,955.00 1,406,566,628.00
2
Harga Pokok Penjualan 1,335,272,242.00 1,314,662,365.00
3
Laba Bruto 60,190,713.00 91,904,263.00
4
Biaya Usaha 25,804,688.00 25,804,688.00
5
Penghasilan Neto Dalam Negeri 34,386,025.00 66,099,575.00
6
Penghasilan Neto Dalam Negeri Lainnya


Penghasilan Dari Luar Usaha  (127,796,362.00) (115,560,362.00)

Penghasilan Lain-lain -
-
7
Penyesuaian Fiskal


Penyesuaian Fiskal Positif 97,705,366.00 104,205,318.00

Penyesuaian Fiskal Negatif 58,594,074.00 57,666,165.00

Jumlah 39,111,292.00 46,539,153.00
8
Penghasilan Neto Luar Negeri -
-
9
Jumlah Penghasilan Neto (54,299,045.00) (2,921,634.00)
10
Kompensasi Kerugian -
-
11
Penghasilan Tidak Kena Pajak -
-
12
Penghasilan Kena Pajak (54,299,045.00) (2,921,634.00)
13
PPh Terutang -
-
14
Kredit Pajak:


PPh Pasal 22 31,712,257.00  31,712,257.00

PPh Pasal 23 -
-

PPh Pasal 25 -
-

Lain-lain -
-

Total Kredit Pajak  31,712,257.00 31,712,257.00
15
Jumlah PPh yang lebih dibayar/seharusnya tidak terutang (31,712,257.00) (31,712,257.00)

Bahwa atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan tersebut, Pemohon Banding mengajukan permohonan keberatan melalui Surat Nomor 024/CAP-TAX/V/2012 tertanggal 16 Mei 2012 dan telah disampaikan kepada Terbanding pada tanggal 16 Mei 2012;
Bahwa atas Surat Keberatan tersebut telah diterbitkan Keputusan Terbanding Nomor KEP-171/WPJ.19/2013 tanggal 14 Februari 2013 yang memutuskan menolak Keberatan Pemohon Banding dan mempertahankan jumlah pajak dalam Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor: 00008/406/10/052/12 dengan perincian sebagai berikut:

Uraian Semula
(US$)
Ditambah/
(Dikurangi)
(US$)
Menjadi
(US$)
Penghasilan Neto 2,921,634.00 0.00 2,921,634.00
Kompensasi Kerugian 2,921,634.00 0.00 2,921,634.00
Penghasilan Kena Pajak 0.00 0.00 0.00
PPh Terutang 0.00 0.00 0.00
Kredit Pajak 31,712,257.00 0.00 31,712,257.00
PPh Kurang (Lebih) Dibayar (31,712,257.00) 0.00 (31,712,257.00)
Sanksi Administrasi 0.00 0.00 0.00
Jumlah PPh yang masih harus (lebih) dibayar (31,712,257.00) 0.00 (31,712,257.00)

PEMENUHAN KETENTUAN FORMAL PENGAJUAN BANDING
  1. Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan menyatakan sebagai berikut:
    “Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada badan peradilan pajak atas Surat Keputusan Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1)”;
    Bahwa selanjutnya Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan sebagai berikut:
    “Banding diajukan dengan Surat Banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak”;
    Bahwa Pemohon Banding mengajukan Surat Banding dalam bahasa Indonesia terhadap Surat Keputusan Keberatan kepada Pengadilan Pajak.
    Dengan demikian, Surat Banding ini telah memenuhi ketentuan formal pengajuan banding berdasarkan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Pengadilan Pajak;
  2. Pasal 36 ayat (1), Pasal 36 ayat (2), dan Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Pengadilan Pajak menyatakan sebagai berikut:
    (1)
    “Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Surat Banding”;
    (2)
    “Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas, dan dicantumkan tanggal diterima surat keputusan yang dibanding”;
    (3)
    “Pada Surat Banding dilampirkan salinan Keputusan yang dibanding”;

  3. Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan menyatakan sebagai berikut:
    “Permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia, dengan alasan yang jelas paling lama 3 (tiga) bulan sejak Surat Keputusan Keberatan diterima dan dilampiri dengan salinan Surat Keputusan Keberatan tersebut”;
    Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Pengadilan Pajak menyatakan sebagai berikut:
    “Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima Keputusan yang dibanding, kecuali diatur lain dalam peraturan perundang-undangan perpajakan”;
    Bahwa dalam hal ini, Surat Permohonan Banding ini disusun secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan alasan yang jelas dan diajukan sebelum lewat batas waktu tiga bulan sejak diterimanya Keputusan Keberatan yang salinannya terlampir dalam surat ini. Dengan demikian, Surat Banding ini telah memenuhi ketentuan formal pengajuan banding berdasarkan Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Pengadilan Pajak;
  4. Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Pengadilan Pajak menyatakan sebagai berikut:
    “Selain dari persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) serta Pasal 35, dalam hal Banding diajukan terhadap besarnya jumlah pajak yang terutang, Banding hanya dapat diajukan apabila jumlah yang terutang dimaksud telah dibayar sebesar 50% (lima puluh persen)”;
    Bahwa mengingat kasus ini terkait dengan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar, maka ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Pengadilan Pajak tidak relevan dengan permohonan banding ini;
  5. Bahwa dengan memperhatikan hal-hal tersebut di atas, maka pengajuan Surat Banding atas Keputusan Keberatan di atas, telah dilakukan dalam jangka waktu dan menurut tata cara yang disyaratkan oleh Undang-Undang, khususnya Pasal 27 ayat (1) dan (3) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan Pasal 35 ayat (1) dan (2), dan Pasal 36 ayat (1), (2), dan (3), Undang-Undang Pengadilan Pajak. Dengan demikian, Surat Banding ini telah memenuhi ketentuan formal pengajuan banding dan dapat diterima oleh Pengadilan Pajak;

MATERI POKOK BANDING


Bahwa pokok sengketa Pemohon Banding dengan pihak Terbanding adalah koreksi positif Peredaran Usaha sebesar USD10,430,072.76 yang dilakukan oleh pihak Terbanding dengan rincian sebagai berikut:

Peredaran Usaha Jumlah (USD)
Menurut Pemohon Banding 1,406,566,628.09
Menurut Terbanding pada saat pemeriksaan 1,395,462,955.37
Koreksi 10,430,072.76
Disetujui selama proses keberatan -
Pokok sengketa banding 10,430,072.76

ALASAN DAN DASAR PERMOHONAN BANDING


Koreksi Positif Peredaran Usaha sebesar USD10,430,072.76
Menurut Pihak Terbanding
  1. Menurut Terbanding pada saat pemeriksaan
    Bahwa Terbanding pada saat pemeriksaan melakukan koreksi positif peredaran usaha sebesar USD10,430,072.76 berdasarkan analisa terhadap arus uang/piutang dengan rincian sebagai berikut:
    Keterangan
    Transaksi Kredit Rekening Koran & Kas
    Transfer antar bank
    Setoran Modal
    Tambahan Hutang
    Penerimaan Piutang lain
    Pencairan bunga deposito
    Pemungutan/Pemotongan PPh
    Penghasilan dari Luar usaha-jasa giro
    Pengembalian pembayaran dan pembulatan
    Penghasilan diluar usaha lainnya
    Laba selisih kurs
    Restitusi Pajak
    Saldo akhir uang muka penjualan
    Saldo awal uang muka penjualan
    Lain-lain
    Offset langsung AR dengan AP
    PPN
    Piutang Dagang Awal
    Piutang Dagang Akhir
    Penghasilan dari Usaha
    Penghasilan dari Usaha cfm Pemohon Banding
    Koreksi
    Dalam USD
    3,425,429,444.00
    (1,640,975,423.00)

    (220,480,590.00)
    (14,933,108.00)


    (529,228.00)
    (9,275,600.00)

    (326,778.00)
    (42,238,251.68)
    (319,958.54)
    2,779,121.39

    1,032,820.26
    (127,890,919.01)
    (97,985,440.58)
    131,606,939.29
    1,405,893,028.13
    1,395,462,955.37
    10,430,072.76

  2. Menurut Terbanding pada saat keberatan
    Bahwa Terbanding pada saat keberatan menolak seluruhnya permohonan keberatan Pemohon Banding atas Koreksi Positif Peredaran Usaha sebesar USD10,430,072.76, dengan alasan sebagai berikut:
    1. Bahwa koreksi positif Peredaran Usaha sebesar USD10,430,072.76 dilakukan oleh Terbanding pada saat pemeriksaan karena berdasarkan pengujian dengan analisa arus uang terdapat selisih yang merupakan koreksi positif penghasilan yang belum dilaporkan pada Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan Badan 2010;
    2. Bahwa Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan alasan pada intinya Bahwa sesungguhnya tidak ada arus kas masuk sebesar USD10,000,000.00 tersebut;
    3. Bahwa dalam proses keberatan, Pemohon Banding tidak dapat membuktikan dengan fakta yang cukup atas alasan keberatannya.
    4. Pemohon Banding tidak menyampaikan data/dokumen yang dapat membuktikan Bahwa selisih yang diperoleh dari analisa arus kas dalam Terbanding pada saat pemeriksaan tersebut merupakan pencairan atas deposito dan bukan merupakan penghasilan yang belum dilaporkan pada Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan Badan 2010;
    5. Bahwa berdasarkan fakta di atas dengan memperhatikan ketentuan perpajakan yang berlaku, Terbanding pada saat keberatan berpendapat Bahwa tidak terdapat bukti yang meyakinkan atas alasan keberatan Pemohon Banding sehingga diusulkan untuk menolak keberatan Pemohon Banding;
    Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Terbanding berpendapat adanya Peredaran Usaha sebesar USD10,430,072.76 sehingga mengusulkan untuk mempertahankan koreksi yang dilakukan pada saat Menurut Pihak Pemohon Banding
    Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi positif sehubungan dengan Peredaran Usaha sebesar USD10,430,072.76 dengan alasan-alasan sebagai berikut:
    Bahwa terdapat dua kali pencatatan mutasi debit atas akun “Bank-YY” (yang oleh Terbanding dianggap sebagai transaksi uang masuk) dengan nilai masing-masing kurang lebih sebesar USD5,000,000.00 (dengan nilai keseluruhan kurang lebih sebesar USD10,000,000.00) pada tanggal 11 Mei 2010. Timbulnya dua kali pencatatan tersebut diawali dengan kejadian transaksi dan pencatatan sebagai berikut:
    a)
    Pada tanggal 10 Desember 2009, Pemohon Banding melakukan transfer dana dari Bank DBS ke Bank YY sebesar USD5,000,000.00 untuk penempatan sebagai Deposito;
    b)
    Pada tanggal 14 Desember 2009, sebesar USD4,800,000.00 dari dana yang ditransfer ke dalam rekening Bank YY tersebut diinvestasikan dalam bentuk deposito berjangka;
    c)
    Pada tanggal 15 Februari 2010, deposito tersebut dicairkan sehingga pada akhir bulan Februari 2010 posisi saldo akhir rekening YY Nomor: XXX-XXXX0 menjadi sebesar USD5,984,661.58;
    d)
    Pada tanggal 9 Maret 2010, dari dana tersebut Pemohon Banding mendepositokan kembali sebesar USD5,000,000.00 sehingga saldo akhir bulan Maret hanya tersisa USD902,063.77;
    e)
    Oleh karena deposito berjangka tersebut bersifat Automatic Roll Over/ARO (deposito diperpanjang secara otomatis), maka pada setiap saat jatuh tempo, deposito tersebut secara otomatis diperpanjang (dana deposito tersebut tidak dicairkan ke dalam rekening koran Pemohon Banding). Oleh karena itu, perpanjangan deposito yang dilakukan pada 9 Maret 2010 tersebut tidak akan terlihat pada rekening koran, dan hanya unsur pendapatan bunga yang ditransfer ke dalam rekening koran Pemohon Banding. Hal ini dapat dilihat adanya pencairan dana atas bunga deposito ke dalam rekening koran bulan April dan Mei 2010 tetapi tidak terlihat adanya pencairan dana deposito sebesar USD5,000,000.00 di dalam rekening koran Pemohon Banding. Jadi hanya porsi pendapatan bunga dari deposito untuk bulan April dan Mei 2010 masing-masing sebesar USD3,397.26 dan USD3,287.67 yang ditransfer ke dalam rekening koran Pemohon Banding tersebut;
    f)
    Pada tanggal 11 Mei 2010 dimana deposito berjangka tersebut jatuh tempo untuk kedua kalinya, Pemohon Banding telah melakukan kekeliruan pencatatan didalam pembukuan Pemohon Banding atas bunga yang seharusnya diterima untuk periode 9 April 2010 - 10 Mei 2010. Bunga yang Pemohon Banding catat untuk periode tersebut adalah USD3,397.26, padahal seharusnya adalah USD3,287.67;
    Bahwa kekeliruan pencatatan tersebut dapat dijelaskan dengan uraian sebagai berikut:
    • Bahwa pada tanggal 10 Mei 2010, Pemohon Banding telah mencatat pendapatan bunga dari deposito berjangka tersebut di atas untuk periode 9 April - 10 Mei 2010 yang jatuh tempo pada tanggal 9 Mei 2010, dengan jurnal sebagai berikut:
      Dr. Bank-YY USD5,003,397.26
      Cr. Deposito Berjangka USD5,000,000.00
      Cr. Pendapatan Bunga USD 3,397.26
    • Bahwa jurnal di atas menunjukkan seolah-olah telah terjadi pencairan deposito berjangka, yang mana sesungguhnya tidak ada pencairan deposito berjangka tersebut. Oleh karena itu, pada saat yang bersamaan Pemohon Banding juga mencatat jurnal berikut ini untuk mencatat kembali adanya deposito berjangka tersebut:
      Dr. Deposito Berjangka USD5,000,000.00
      Cr. Bank-YY USD5,000,000.00
    • Bahwa kedua jurnal tersebut dicatat secara bersamaan, maka esensi dari kedua jurnal tersebut adalah sebagai berikut (setelah eliminasi atas sisi debit dan kredit dari akun yang sama):
      Dr. Bank YY USD3,397.26
      Cr. Pendapatan bunga USD3,397.26
    • Bahwa ternyata telah terjadi kesalahan dalam perhitungan pendapatan bunga. Adapun pendapatan bunga sebesar USD3,397.26 adalah untuk bulan April 2010 (untuk periode 10 Maret - 9 April 2010 (31 hari), sebagaimana tercermin di dalam rekening koran dari Bank YY bulan April 2010, untuk transaksi tanggal 9 April 2010 dengan jumlah sebesar USD3,397.26);
    • Bahwa sesungguhnya besarnya pendapatan bunga untuk bulan Mei 2010 (periode 10 April - 9 Mei 2010 = 30 hari) adalah sebesar USD3,287.67, sebagaimana tertera di dalam rekening koran dari Bank YY bulan Mei 2010 untuk transaksi tanggal 9 Mei 2010. Untuk memperbaiki kesalahan tersebut di atas, pada tanggal 11 Mei 2010 Pemohon Banding juga telah membukukan jurnal-jurnal sebagai berikut:
      Dr. Pendapatan Bunga USD 3,397.26
      Dr. Deposito Berjangka USD5,000,000.00
      Cr. Bank-YY USD5,003,397.26
      Jurnal tersebut merupakan jurnal pembalik/reversal dari jurnal atas jurnal yang dibuat pada tanggal 10 Mei 2010 dengan jurnal voucher nomor: 100005424;
      Dr. Bank-YY USD5,003,287.67
      Cr. Deposito Berjangka USD5,000,000.00
      Cr. Pendapatan Bunga USD 3,287.67
      Jurnal ini untuk mencatat pendapatan bunga yang benar, yaitu sebesar USD 3,287.67
    • Bahwa dari keseluruhan jurnal-jurnal tersebut di atas, setelah melalui mekanisme eliminasi atas sisi debit dan kredit dari akun yang sama, pada dasarnya diperoleh jurnal sebagai berikut:
      Dr. Bank YY USD3,287.67
      Cr. Pendapatan bunga USD3,287.67
    • Bahwa berdasarkan jurnal-jurnal tersebut di atas, di dalam pembukuan Pemohon Banding nampak terdapat dua kali pencatatan sisi debit atas akun Bank-YY, yaitu:
      a)
      Sebesar USD5,003,397.26 (jumal voucher nomor: X0000XXXX); dan
      b)
      Sebesar USD5,003,287.67 (jurnal voucher nomor: X0000XXXX);

    • Bahwa adapun di dalam analisa arus uang/piutang, pihak Terbanding hanya menjumlahkan sisi debit dari akun bank (termasuk atas rekening Bank YY tersebut di atas) dan Terbanding telah mengikutsertakan mutasi debit sebesar USD5,003,397.26 dan USD5,003,287.67 tersebut di atas sebagai nilai penjualan, yang mana nilai sebesar USD10,006,684.93 sesungguhnya bukan merupakan nilai penjualan dari Pemohon Banding;
    • Bahwa perlu Pemohon Banding tambahkan Bahwa selama proses keberatan, Pemohon Banding telah menyampaikan bukti-bukti pendukung berupa:
      a)
      Rekening koran;
      b)
      Sertifikat deposito;
      c)
      Jurnal voucher terkait pencatatan deposito maupun pengakuan bunga atas deposito tersebut;

    • Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Pemohon Banding berpendapat Bahwa koreksi positif atas Peredaran Usaha sebesar USD10,006,684.93 adalah tidak tepat dan harus dibatalkan;

KESIMPULAN
Bahwa berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku dan penjelasan Pemohon Banding di atas, maka seluruh koreksi positif atas Peredaran Usaha sebesar USD10,006,684.93 sebagaimana tersebut di atas seharusnya menjadi dibatalkan. Dengan demikian, Keputusan Terbanding Nomor KEP-171/WPJ.19/2013 tanggal 14 Februari 2013 untuk Tahun Pajak 2010 seharusnya menjadi sebagai berikut:

Uraian Semula
(US$)
Ditambah/
(Dikurangi)
(US$)
Menjadi
(US$)
Penghasilan Neto (2,921,634.00) (10,006,684.93) (12,928,318.93)
Kompensasi Kerugian (2,921,634.00) (10,006,684.93) (12,928,318.93)
Penghasilan Kena Pajak 0.00 0.00 0.00
PPh Terutang 0.00 0.00 0.00
Kredit Pajak 31,712,257.00 0.00 31,712,257.00
PPh Kurang (Lebih) Dibayar (31,712,257.00) 0.00 (31,712,257.00)
Sanksi Administrasi 0.00 0.00 0.00
Jumlah PPh yang masih harus (lebih) dibayar (31,712,257.00) 0.00 (31,712,257.00)

Bahwa demikianlah Surat Banding ini disampaikan dan Pemohon Banding mohon agar alasan dan penjelasan yang disampaikan di atas dapat dijadikan bahan pertimbangan sebaik-baiknya berdasarkan prinsip keadilan;
Bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mohon untuk diundang menghadiri sidang banding guna menyampaikan dokumen dan penjelasan terkait selama diperlukan;
Bahwa atas perhatian dan kebijaksanaan Majelis Hakim, Pemohon Banding ucapkan terima kasih;
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-51091/PP/M.IIIB/15/2014, tanggal 6 Maret 2014 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-171/WPJ.19/2013 tanggal 14 Februari 2013, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2010 Nomor 00008/406/10/052/12 tanggal 21 Februari 2012 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00050/WPJ.07/KP.0203/2012 tanggal 13 Maret 2012 tentang Pembetulan atas SKPLB, atas nama PT FGH qq PT DFG Tbk, NPWP 0X.XXX.XXX.X-0XX.000 qq 0X.0XX.0XX.0-0XX.000, beralamat di: Wisma AF Tower A Lt. 7, Jl. Letjend. S.P, Kav. 62-63, Jakarta Barat XXXX0, sehingga perhitungan Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2010 menjadi sebagai berikut :

Penghasilan Neto (Rugi)
Penghasilan Kena Pajak
Pajak Penghasilan terutang
Kredit Pajak
Pajak Penghasilan Kurang/(Lebih) Dibayar
(USD  12,928,318.93)
USD                   0.00
USD                   0.00
USD   31,712,257.00
(USD 31,712,257.00)

Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-51091/PP/M.IIIB/15/-2014, tanggal 6 Maret 2014, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 26 Maret 2014, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-1516/PJ./2014 tanggal 05 Juni 2014, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 19 Juni 2014, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal itu juga;
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada Tanggal 27 Mei 2016, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada Tanggal 16 Juni 2016;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasanya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;

ALASAN PENINJAUAN KEMBALI


Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:
  1. Tentang Pokok Sengketa Pengajuan Peninjauan Kembali Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan Peninjauan Kembali ini adalah sebagai berikut:
    Koreksi atas Peredaran Usaha sebesar USD 10,006,684.93
  1. Tentang Pembahasan Pokok Sengketa Peninjauan Kembali Bahwa setelah Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) membaca, memeriksa dan meneliti Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.51091/PP/M.IIIB/16/2014 Tanggal 6 Maret 2014, maka dengan ini menyatakan sangat keberatan atas putusan Pengadilan Pajak tersebut, karena pertimbangan hukum yang keliru dan telah mengabaikan fakta-fakta hukum (rechtsfeit) dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dalam pemeriksaan Banding di Pengadilan Pajak atau setidak-tidaknya telah membuat suatu kekhilafan baik berupa error facti maupun error juris dalam membuat pertimbangan-pertimbangan hukumnya, sehingga pertimbangan hukum dan penerapan dasar hukum yang telah digunakan menjadi tidak tepat serta menghasilkan putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan (contra legem), khususnya peraturan perundang- undangan perpajakan yang berlaku;
    1. Bahwa pendapat Majelis Hakim Pengadilan Pajak atas sengketa peninjauan kembali ini sebagaimana tertuang dalam putusan a quo, antara lain berbunyi sebagai berikut:
      Bahwa berdasarkan pemeriksaan dan penilaian Majelis terhadap bukti-bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, Majelis berpendapat sebagai berikut:
      Bahwa atas koreksi Terbanding sebesar USD 10,430,072.76 Pemohon Banding berdasarkan Surat Bandingnya menyatakan mengajukan banding sebesar USD10,006,684.93;
      Bahwa berdasarkan bukti-bukti transaksi pada pembukuan, dan perlakuan akuntansi atas pokok sengketa a quo yang disampaikan oleh Pemohon Banding kepada Majelis dalam persidangan, Majelis meyakini Bahwa Pemohon Banding telah melakukan kewajiban perpajakannya secara benar sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku;
      Bahwa awal pokok sengketa a quo adalah karena adanya analisa arus uang yang dilakukan oleh Terbanding sehingga selisih hasil dari analisa a quo dijadikan koreksi sebagai penghasilan yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding;
      Bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding mendasarkan kepada analisa atau anggapan semata yakni dengan melakukan pengujian melalui arus uang, arus piutang. Untuk menguji esensi kebenaran penjualan yang dikonsepkan oleh akuntansi memang diperkenankan, namun jika terjadi ketidaksesuaian, hal ini baru merupakan indikasi adanya ketidakbenaran dalam melaporkan penjualannya. Indikator inilah yang seharusnya digunakan oleh Terbanding sebagai alat (tools) dalam mempertimbangkan Bahwa pemeriksaan harus dilakukan lebih mendalam sampai Terbanding mendapatkan bukti yang akurat Bahwa Pemohon Banding benar-benar telah dengan sengaja melaporkan ketidakbenaran penjualannya;
      Bahwa selisih peredaran usaha dengan melakukan analisa bisa juga terjadi akibat kesalahan mengambil sumber yang dianalisa. Bahwa selisih yang diperoleh melalui arus uang, arus piutang dan sebagainya tidak dapat serta merta dijadikan koreksi oleh Terbanding, Terbanding harus dapat membuktikan selisih yang diperoleh tersebut dijual kepada siapa, dan seharusnya Terbanding berusaha untuk menemukan alat bukti lain guna melengkapi atau memperkuat dasar koreksinya;
      Bahwa menurut Pasal 12 Ayat (3) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009, “Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksudf/pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;
      Bahwa sesuai Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 dalam penjelasannya disebutkan, “Pendapat dan Simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan";
      Bahwa selanjutnya untuk menguatkan dalil yang dikemukakan oleh para pihak, para pihak sedikitnya harus mempunyai 2 (dua) alat bukti sesuai Pasal 76 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, “Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 Ayat (1)”;
      Bahwa ketentuan Pasal 78 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan Bahwa:"Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim;
      Bahwa di dalam Memori Penjelasan Pasal 78 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dinyatakan: "Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan;
      Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berkesimpulan Bahwa fakta dan argumentasi yang diberikan oleh Pemohon Banding dapat meyakinkan Majelis sehingga Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan permohonan Pemohon Banding dan koreksi Terbanding atas peredaran usaha sebesar USD 10,006,684.93 tidak dapat dipertahankan;
    2. Bahwa ketentuan perundang-undangan yang terkait dengan pokok sengketa yang digunakan sebagai dasar hukum peninjauan kembali antara lain sebagai berikut:
      2.1.
      Bahwa Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut UU Pengadilan Pajak), antara lain menyatakan sebagai berikut:
      Pasal 69 ayat (1)
      Alat bukti dapat berupa:
      1. surat atau tulisan;
      2. keterangan ahli;
      3. keterangan para saksi;
      4. pengakuan para pihak; dan/atau
      5. pengetahuan Hakim;
      Pasal 76:
      “Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1)”;
      Memori penjelasan Pasal 76 menyebutkan:
      “Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang-undang perpajakan;
      Oleh karena itu, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak”;
      Pasal 78:
      “Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan hakim”;
      Memori penjelasan Pasal 78 menyebutkan:
      “Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan”;
      2.2.
      Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2008;
      Pasal 4 ayat (1):
      Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun;
    1. Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sangat keberatan dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak sebagaimana diuraikan dalam butir I di atas, dengan alasan sebagai berikut:
      3.1.
      Dari beberapa komponen yang turut diperhitungkan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dalam melakukan pengujian arus uang/piutang, terdapat 2 (dua) komponen penting yang harus diperhatikan Majelis dalam melakukan pembuktian. Karena kedua komponen tersebut terkait dengan alasan dan argumentasi yang disampaikan termohon peninjauan kembali (semula Pemohon Banding). Kedua komponen tersebut adalah:
      • Transaksi Kredit Rekening Koran & Kas;
        USD 3,425,429,444.00;
      • Transfer antar bank;
        USD(1,640,975,423.00);
      3.2.
      Menurut Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding), untuk membuktikan alasan dan argumentasi yang disampaikan termohon peninjauan kembali (semula Pemohon Banding), perlu dilakukan pengujian dan penelitian Bahwa nilai sertifikat deposito yang disebutkan termohon peninjauan kembali (semula Pemohon Banding) merupakan bagian dari komponen Transaksi Kredit Rekening Koran & Kas sebesar USD3,425,429,444.00;
      Selain itu, perlu juga dilakukan pengujian dan penelitian Bahwa nilai sertifikat deposito yang disebutkan termohon peninjauan kembali (semula Pemohon Banding) tersebut belum dikurangkan atau menjadi bagian dari komponen Transfer antar bank USD (1,640,975,423.00);
      3.3.
      Faktanya, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tidak melihat adanya pengujian dan penelitian yang dilakukan Majelis Hakim terkait kedua hal tersebut di atas;
      3.4.
      Koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dilakukan berdasarkan hasil analisa terhadap arus uang/piutang, dengan perincian sebagai berikut:
      -   Transaksi Kredit Rekening Koran & Kas;
      -   USD 3,425,429,444.00;
      -   Transfer antar bank;
      -   USD(1,640,975,423.00);
      -   Setoran Modal;
      -   USD 0.00;
      -   Tambahan Hutang;
      -   USD (220,480,590.00);
      -   Penerimaan Piutang lain;
      -   USD (14,933,108.00);
      -   Pencairan bunga deposito
      -   USD 0.00;
      -   Pemungutan/Pemotongan PPh;
      -   USD 0.00;
      -   Penghasilan dari Luar usaha-jasa giro;
      -   USD (529,228.00);
      -   Pengembalian pembayaran dan pembulatan;
      -   USD (9,275,600.00);
      -   Penghasilan diluar usaha lainnya;
      -   USD 0.00;
      -   Laba selisih kurs;
      -   USD (326,778.00);
      -   Restitusi Pajak;
      -   USD (42,238,251.68);
      -   Saldo akhir uang muka penjualan;
      -   USD (319,958.54);
      -   Saldo awal uang muka penjualan;
      -   USD 2,779,121.39;
      -   Lain-lain;
      -   USD 0.00;
      -   Offset langsung AR dengan AP;
      -   USD 1,032,820.26;
      -   PPN;
      -   USD (127,890,919.01);
      -   Piutang Dagang Awal;
      -   USD (97,985,440.58);
      -   Piutang Dagang Akhir;
      -   USD 131,606,939.29;
      -   Penghasilan dari Usaha;
      -   USD 1,405,893,028.13;
      -   Penghasilan dari Usaha cfm Pemohon Banding;
      -   USD 1,395,462,955.37;
      -   Koreksi;
      -   USD 10,430,072.76;`
      3.5.
      Terhadap koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tersebut, termohon peninjauan kembali (semula Pemohon Banding) hanya mengajukan banding atas koreksi Peredaran Usaha senilai USD 10,006,684.93;
      Adapun alasan dan argumentasi yang disampaikan termohon peninjauan kembali (semula Pemohon Banding) dalam surat bandingnya adalah:
      1. Menurut termohon peninjauan kembali (semula Pemohon Banding), penerimaan uang dalam akun Bank YY sebesar USD10,006,684.93 terdiri dari 2 (dua) transaksi, yaitu penerimaan uang sebesar USD 5,003,397.26 pada tanggal 10 Mei 2010 dan penerimaan uang sebesar USD 5,003,287.67 pada tanggal 11 Mei 2010;
      2. Menurut termohon peninjauan kembali (semula Pemohon Banding), penerimaan uang tersebut bukan merupakan penerimaan uang dari penjualan, tetapi merupakan penerimaan uang sementara sebagai akibat adanya perpanjangan otomatis atas sertifikat deposito Bank YY senilai USD 5,000,000.00 yang dimiliki termohon peninjauan kembali (semula Pemohon Banding);
      Termohon peninjauan kembali (semula Pemohon Banding) juga mengaku telah melakukan kesalahan dalam pencatatan besarnya nilai bunga terkait perpanjangan otomatis atas sertifikat deposito Bank YY senilai USD 5,000,000.00 yang dimiliki termohon peninjauan kembali (semula Pemohon Banding). Dimana bunga yang seharusnya sebesar USD 3,287.67 tercatat sebesar USD 3,397.26;
      Menurut termohon peninjauan kembali (semula Pemohon Banding), kesalahan pencatatan tersebut mengakibatkan penerimaan uang sementara sebagai akibat adanya perpanjangan otomatis atas sertifikat deposito Bank YY senilai USD 5,000,000.00 telah tercatat sebanyak 2 (dua) kali;
      3.6.
      Dari beberapa alasan dan argumentasi yang disampaikan termohon peninjauan kembali (semula Pemohon Banding) tersebut di atas, selanjutnya dapat disimpulkan Bahwa menurut termohon peninjauan kembali (semula Pemohon Banding), penerimaan uang dalam akun Bank YY sebesar USD 10,006,684.93 tidak seharusnya diperhitungkan dalam analisa/pengujian arus uang/piutang Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) ; dan tidak seharusnya ditetapkan sebagai koreksi Peredaran Usaha;
      3.7.
      Menanggapi alasan dan argumentasi yang disampaikan termohon peninjauan kembali (semula Pemohon Banding) Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) berpendapat sebagai berikut:
      1. Dalam alasan dan argumentasinya, termohon peninjauan kembali (semula Pemohon Banding) menyatakan Bahwa penerimaan uang dalam akun Bank YY sebesar USD 10,006,684.93 terkait dengan sertifikat deposito Bank YY yang dimiliki Pemohon Banding, yang bersifat Automatic Roll Over/ARO (deposito diperpanjang secara otomatis);
      2. Untuk membuktikan kebenaran alasan dan argumentasi termohon peninjauan kembali (semula Pemohon Banding) tersebut, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) melakukan penelitian secara mendetail terhadap dokumen fotokopi Sertifikat Deposito Bank YY yang diserahkan termohon peninjauan kembali (semula Pemohon Banding);
      3. Faktanya, dalam dokumen fotokopi Sertifikat Deposito Bank YY yang diserahkan termohon peninjauan kembali (semula Pemohon Banding), dapat diketahui pada Bagian Ketentuan YY Deposito PT YY (Persero) Tbk, angka 8 (tersebut pada halaman belakang sertifikat deposito) Bahwa YY Deposito dapat diperpanjang secara otomatis sesuai permintaan Deposan dengan tingkat suku bunga yang berlaku pada saat perpanjangan;
      4. Dan faktanya, dalam proses uji bukti, termohon peninjauan kembali (semula Pemohon Banding) tidak pernah menyampaikan data, dokumen ataupun bukti yang menunjukkan adanya permintaan dari termohon peninjauan kembali (semula Pemohon Banding) (selaku deposan) kepada pihak Bank YY (Persero), Tbk untuk melakukan perpanjangan otomatis atas deposito yang dimilikinya;
      5. Dari kedua fakta tersebut dapat disimpulkan Bahwa alasan dan argumentasi termohon peninjauan kembali (semula Pemohon Banding) yang menyatakan Bahwa sertifikat deposito Bank YY yang dimiliki termohon peninjauan kembali (semula Pemohon Banding) bersifat Automatic Roll Over/ARO (deposito diperpanjang secara otomatis); tidak terbukti kebenarannya;
      6. Sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya, termohon peninjauan kembali (semula Pemohon Banding) dalam alasan dan argumentasinya juga menyatakan Bahwa telah melakukan kesalahan dalam pencatatan besarnya nilai bunga terkait perpanjangan otomatis atas sertifikat deposito Bank YY yang dimilikinya. Dimana bunga yang seharusnya sebesar USD 3,287.67 tercatat sebesar USD 3,397.26;
      7. Artinya, terkait perpanjangan otomatis atas sertifikat deposito Bank YY yang dimilikinya, maka termohon peninjauan kembali (semula Pemohon Banding) seharusnya akan melakukan pencatatan atau pengakuan atas Pendapatan Bunga sebesar USD3,287.67;
      8. Faktanya, Pemohon Banding tidak pernah melakukan pembuktian mengenai adanya pengakuan Pendapatan Bunga sebesar USD3,287.67 dalam pencatatan atau pembukuan Pemohon Banding. Dalam Laporan Penelitian Keberatan Nomor LAP-104/WPJ.19/2013 tanggal 14 Februari 2013, Tim Peneliti Terbanding, pada halaman 9 huruf c (terlampir) juga menyatakan Bahwa adanya pengakuan pendapatan bunga tidak dapat diyakini kebenarannya karena termohon peninjauan kembali (semula Pemohon Banding) tidak dapat menunjukkan dan memberikan bukti yang disebutkan termohon peninjauan kembali (semula Pemohon Banding) dengan kode ACCT 188942129;
      9. Karena pengakuan Pendapatan Bunga sebesar USD 3,287.67 terkait dengan perpanjangan otomatis atas sertifikat deposito Bank YY yang dimiliki termohon peninjauan kembali (semula Pemohon Banding), maka tidak dibuktikannya pengakuan pendapatan tersebut, semakin menunjukkan Bahwa alasan dan argumentasi termohon peninjauan kembali (semula Pemohon Banding) yang menyatakan adanya perpanjangan otomatis atas sertifikat deposito Bank YY yang dimiliki termohon peninjauan kembali (semula Pemohon Banding) tidak terbukti kebenarannya;
      3.8.
      Dalam dasar pertimbangannya, Majelis Hakim diantaranya menyatakan Bahwa berdasarkan pemeriksaan dan penilaian Majelis terhadap bukti-bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, Majelis berpendapat sebagai berikut:
      1. atas koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sebesar USD 10,430,072.76 termohon peninjauan kembali (semula Pemohon Banding) berdasarkan Surat Bandingnya menyatakan mengajukan banding sebesar USD10,006,684.93;
      2. Bahwa berdasarkan bukti-bukti transaksi pada pembukuan, dan perlakuan akuntansi atas pokok sengketa a quo yang disampaikan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) kepada Majelis dalam persidangan, Majelis meyakini Bahwa termohon peninjauan kembali (semula Pemohon Banding) telah melakukan kewajiban perpajakannya secara benar sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku;
      3.9.
      Menanggapi pembuktian yang dilakukan Majelis Hakim di persidangan, perlu disampaikan beberapa hal sebagai berikut :
      1. Dari beberapa komponen yang turut diperhitungkan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dalam melakukan pengujian arus uang/piutang, terdapat 2 (dua) komponen penting yang harus diperhatikan Majelis dalam melakukan pembuktian. Karena kedua komponen tersebut terkait dengan