Putusan Mahkamah Agung Nomor : 296/B/PK/PJK/2017

Kategori : Bea Cukai

Bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.61099/PP/M.IXA/19/2015 tanggal 28 April 2015 yang telah berk


 

PUTUSAN
Nomor 296/B/PK/PJK/2017

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG


Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani By-Pass Jakarta Timur 13230, dalam hal ini memberi kuasa kepada :
  1. AAA, S.E., Plt. Kepala Sub Direktorat Peraturan dan Bantuan Hukum, Pada Direktorat Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
  2. BBB, S.H., M.H., Kepala Seksi Bantuan Hukum, Pada Direktorat Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
  3. CCC, S.H., Pelaksana Pemeriksa, Pada Direktorat Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
  4. DDD, S.H., Pelaksana Pemeriksa, Pada Direktorat Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
  5. EEE, S.H., Pelaksana Pemeriksa, Pada Direktorat Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
  6. FFF, S.H., Pelaksana Pemeriksa, Pada Direktorat Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
  7. GGG, S.H., Pelaksana Pemeriksa, Pada Direktorat Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
  8. HHH, S.H., Pelaksana Pemeriksa, Pada Direktorat Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
  9. JJJ, S.H., Pelaksana Pemeriksa, Pada Direktorat Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
  10. KKK, S.H., Pelaksana Pemeriksa, Pada Direktorat Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
  11. LLL, S.H., Pelaksana Pemeriksa, Pada Direktorat Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
Kesemuanya memilih Domisili Hukum di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Jenderal Ahmad Yani By-Pass, Jakarta Timur, 13230, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-53/BC/2015 tanggal 31 Juli 2015;

Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;

melawan:


PT XXX, berkedudukan di Jalan SSS Nomor Y, Karet Tengsin, Tanah Abang, Jakarta Pusat 10xxx dan alamat korespondensi di Jalan LLL, Sunter II, Jakarta Utara 10xxx;

Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;

Mahkamah Agung tersebut;


Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, Bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.61099/PP/M.IXA/19/2015 tanggal 28 April 2015 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai berikut:

Bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 1114/FISD/AD/EX/IV/2014 tanggal 15 April 2014, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Bahwa sehubungan dengan diterbitkannya Surat Keputusan Terbanding KEP-1172/KPU.01/2014 tanggal 20 Februari 2014 tentang Penetapan Atas Keberatan Pemohon Banding Terhadap Penetapan Yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea Dan Cukai Dalam Surat Nomor S-5080/KPU.01/2013 tanggal 24 Oktober 2013;

Bahwa adapun alasan dan penjelasan mengenai banding ini dapat diuraikan sebagai berikut:

Bahwa pemenuhan ketentuan formal pemenuhan ketentuan formal banding:

Bahwa surat banding ini diajukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (selanjutnya disebut Undang-Undang Kepabeanan) yang menyatakan bahwa orang yang berkeberatan terhadap penetapan Direktur Jenderal atas tarif dan nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2), Keputusan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (2), Pasal 93A ayat (4), atau Pasal 94 ayat (2) dapat mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Pajak dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan atau tanggal keputusan, setelah pungutan yang terutang dilunasi;

Bahwa untuk memenuhi ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1), Pasal 35 ayat (2), Pasal 36 ayat (1), Pasal 36 ayat (2), Pasal 36 ayat (3), Pasal 36 ayat (4) dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut UU PP), berikut ini Pemohon Banding lampirkan hal-hal sebagai berikut:
  1. Fotokopi Surat Permohonan Pengembalian Bea Masuk Nomor 4716/FAD/AD/EX/VI/2012 tanggal 22 Juni 2012;
  2. Fotokopi Surat Penolakan Permohonan Pengembalian Bea Masuk Nomor S-5080/KPU.01/2013 tanggal 24 Oktober 2013;
  3. Fotokopi Surat Keberatan Nomor 4136/FISD/AD/EX/XII/2013 tanggal 20 Desember 2013;
  4. Fotokopi Keputusan Terbanding Nomor KEP-1172/KPU.01/2014 tanggal 20 Februari 2014;
Bahwa ketentuan material:
Bahwa perhitungan permohonan pengembalian bea masuk menurut Surat Nomor S-5080/KPU.01/2013 tanggal 24 Oktober 2013;

Bahwa Pemohon Banding mengajukan Surat Permohonan Pengembalian Bea Masuk Nomor 4716/FAD/AD/EX/VI/2012 tanggal 22 Juni 2012 tentang Permohonan Pengembalian Bea Masuk terhadap PIB Nomor 062947 tanggal 26 Februari 2008 dengan perhitungan sebagai berikut:
Uraian Diberitahukan (PIB) Permohonan restitusi Ditetapkan
Bea Masuk 164.035.244 164.035.244 0
Cukai 0 0 0
PPN 0 0 0
PPnBM 0 0 0
PPh Ps 22 0 0 0
Jumlah restitusi 0

Bahwa perhitungan pengembalian bea masuk menurut Surat Keputusan Penetapan atas Keberatan:

Bahwa Pemohon Banding mengajukan surat permohonan keberatan atas penetapan surat Nomor S-5080/KPU.01/2013 tanggal 24 Oktober 2013 tentang tidak dapat dipertimbangkannya permohonan pengembalian bea masuk terhadap PIB Nomor 062947 tanggal 26 Februari 2008 dengan perhitungan sebagai berikut:
Uraian Diberitahukan (PIB) Permohonan restitusi Ditetapkan
Bea Masuk 164.035.244 164.035.244 0
Cukai 0 0 0
PPN 0 0 0
PPnBM 0 0 0
PPh Ps 22 0 0 0
Jumlah restitusi 0

Bahwa alasan material pengajuan banding:
Bahwa menurut Terbanding:

Bahwa timbulnya Keputusan Penetapan atas Keberatan karena menurut Terbanding Bahwa yang berhak atas pembebasan bea masuk adalah Perwakilan Kedutaan Besar atau Organisasi Internasional dalam hal ini Asian Development Bank Indonesia Resident Mission (ADB-IRM) bukan Pemohon Banding, sehingga perhitungan pengembalian bea masuk sebesar:
Uraian Diberitahukan (PIB) Permohonan restitusi Ditetapkan
Bea Masuk 164.035.244 164.035.244 0
Cukai 0 0 0
PPN 0 0 0
PPnBM 0 0 0
PPh Ps 22 0 0 0
Jumlah restitusi 0

Bahwa menurut Pemohon Banding:
Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding tersebut di atas dengan penjelasan sebagai berikut:

Bahwa berdasarkan Konvensi Wina Tahun 1961 dan 1963 yang telah disahkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1982 tentang Pengesahan Konvensi Wina Mengenai Hubungan Diplomatik Beserta Protokol Opsionalnya Mengenai Hal Memperoleh Kewarganegaraan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1982 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3211), antara lain diatur bahwa kepada Perwakilan Negara Asing dapat diberikan pembebasan pajak dengan asas timbal balik;

Bahwa barang perwakilan negara asing diatur dalam Pasal 25 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan "Pembebasan bea masuk diberikan atas impor: a. barang perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang bertugas di Indonesia berdasarkan asas timbal balik”;

Bahwa berdasarkan Pasal 27 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan bahwa (1) “Pengembalian dapat diberikan terhadap seluruh atau sebagian bea masuk yang telah dibayar atas impor barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dan Pasal 26”;

Bahwa Pemohon Banding telah melakukan impor atas kendaraan bermotor dalam keadaan CBU dan atas impor ini telah dikenakan dan dilunasi kewajiban pembayaran Bea Masuknya sesuai dengan ketentuan kepabeanan yang berlaku;

Bahwa atas kendaraan yang Pemohon Banding impor dan telah dibayarkan kewajiban bea masuknya tersebut, Pemohon Banding jual kepada Kedutaan Besar/Perwakilan Negara Asing yang telah memperoleh fasilitas pembebasan Bea Masuk (PP8/PP19) dari Deplu/Setneg dan Terbanding;

Bahwa oleh karena Kedutaan Besar/Perwakilan Negara Asing telah memiliki dokumen PP8/PP19 pada saat melakukan pembelian kendaraan dari Pemohon Banding, maka bea masuk yang Pemohon Banding bayarkan pada saat melakukan impor kendaraan tersebut dikeluarkan dari harga jual dan akan dimintakan pengembalian kepada Terbanding;

Bahwa jika kemudian bea masuk ini tidak dapat dimintakan pengembalian, maka beban bea masuk akan menjadi beban Pemohon Banding dan hal ini tidak sesuai dengan konvensi wina, karena beban bea masuk tersebut seharusnya menjadi beban Negara karena asas timbal balik;

Bahwa sebagai gambaran Pemohon Banding sampaikan flow atas penjualan kendaraan kepada Kedutaan Besar/Perwakilan Negara Asing;

Bahwa berdasarkan uraian sebagaimana tersebut di atas, maka Pemohon Banding berpendapat bahwa penolakan permohonan pengembalian bea masuk yang diterbitkan oleh Terbanding adalah tidak benar dan bertentangan dengan:
  1. Konvensi Wina yang telah diratifikasi oleh pemerintah Indonesia;
  2. Pasal 25 ayat (1) huruf a juncto Pasal 27 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan;
  3. Rekomendasi yang diterbitkan Departemen Luar Negeri/Sekretariat Negara/Direktur Jenderal Bea dan Cukai yang memberikan pembebasan Bea Masuk kepada Kedutaan Besar/Perwakilan Negara Asing;

Bahwa berdasarkan uraian sebagaimana tersebut di atas, Pemohon Banding mohon agar permohonan Pemohon Banding atas surat penolakan keberatan pengembalian bea masuk yang diterbitkan oleh Terbanding dapat dikabulkan, sehingga bea masuk atas impor kendaraan bermotor yang sudah Pemohon Banding bayarkan sesuai dengan PIB Nomor: 062947 tanggal 26 Februari 2008 sebesar Rp164.035.244,00 dapat dikembalikan;

Bahwa perhitungan pengembalian bea masuk menurut Pemohon Banding:
Uraian Diberitahukan (PIB) Permohonan restitusi Ditetapkan
Bea Masuk 164.035.244 164.035.244 0
Cukai 0 0 0
PPN 0 0 0
PPnBM 0 0 0
PPh Ps 22 0 0 0
Jumlah restitusi 164.035.244

Bahwa kesimpulan dan permohonan Pemohon Banding:

Bahwa berdasarkan penjelasan dan alasan sebagaimana diuraikan di atas, maka Pemohon Banding dapat memberikan kesimpulan bahwa Pemohon Banding telah memenuhi persyaratan untuk mendapatkan pengembalian bea masuk sesuai dengan ketentuan kepabeanan yang berlaku;

Bahwa berdasarkan kesimpulan ini, maka Pemohon Banding mengajukan permohonan kepada Yang Mulia Majelis Hakim yang menyidangkan sengketa banding ini untuk mengabulkan Banding Pemohon Banding terhadap Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-1172/KPU.01/2014 tanggal 20 Februari 2014;

Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.61099/PP/M.IXA/19/2015 tanggal 28 April 2015 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
  • Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-1172/KPU.01/2014 tanggal 20 Februari 2014 tentang Penetapan atas Keberatan PT XXX Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam Surat Nomor S-5080/KPU.01/2013 tanggal 24 Oktober 2013, atas nama PT XXX, NPWP 02.116.115.3-092.000, beralamat sesuai NPWP di Jalan Jenderal Sudirman Nomor 5, Karet Tengsin, Tanah Abang, Jakarta Pusat 10220 dan alamat korespondensi di Jalan Laksamana Yos Sudarso, Sunter II, Jakarta Utara 10014 dan menetapkan atas penjualan barang impor berupa 1 unit YYY Land Cruiser LC200 VX A/T 4.5L, dengan Nomor Mesin 1VD-0018002 dan Nomor Rangka JTMHV04J204008275, Negara Asal Japan, yang diberitahukan dalam PIB Nomor 062947 tanggal 26 Februari 2008 mendapat pengembalian bea masuk sebesar Rp164.035.244,00 (seratus enam puluh empat juta tiga puluh lima ribu dua ratus empat puluh empat rupiah);

Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.61099/PP/M.IXA/19/2015 tanggal 28 April 2015, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada Tanggal 08 Mei 2015, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-53/BC/2015 tanggal 31 Juli 2015, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 03 Agustus 2015, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 03 Agustus 2015;

Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada Tanggal 23 Desember 2015, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada Tanggal 25 Januari 2016;

Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasanya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;

ALASAN PENINJAUAN KEMBALI


Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:
  1. Materi Permohonan Peninjauan Kembali.
    1. Permasalahan.
      1. Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara a quo adalah Penolakan Permohonan Pengembalian Bea Masuk atas importasi berdasarkan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 062947 tanggal 26 Februari 2008 barang berupa 7 (tujuh) unit YYY Land Cruiser, dan yang dimintakan permohonan pengembalian adalah atas 1 (satu) unit YYY Land Cruiser LC200 VX A/T 4.5L sebesar Rp164.035.244,00 (seratus enam puluh empat juta tiga puluh lima ribu dua ratus empat puluh empat rupiah);
      2. Bahwa atas surat penolakan permohonan pengembalian bea masuk tersebut Termohon Peninjauan Kembali mengajukan keberatan kepada Pemohon Peninjauan Kembali sesuai Surat Nomor 4136/FISD/AD/EX/XII/2013 Tanggal 20 Desember 2013 dan dengan Keputusan Pemohon Peninjauan Kembali Nomor KEP-172/KPU.01/2014 tanggal 20 Februari 2014, permohonan Termohon Peninjauan Kembali atas pengembalian Bea Masuk tersebut ditolak;
      3. Bahwa atas Keputusan Keberatan Nomor KEP-1172/KPU.01/2014 tanggal 20 Februari 2014, Termohon Peninjauan Kembali mengajukan banding ke Pengadilan Pajak, atas permohonan banding tersebut Majelis Hakim Pengadilan Pajak memutuskan dengan Putusan Nomor Put.61099/PP/M.IXA/19/2015 tanggal 28 April 2015, yang memutuskan sebagai berikut:
        Mengadili:
        “Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-1172/KPU.01/2014 tanggal 20 Februari 2014 tentang Penetapan atas Keberatan PT XXX terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam Surat Nomor S-5080/KPU.01/2013 tanggal 24 Oktober 2013, atas nama PT XXX, NPWP 02.116.115.3-092.000, beralamat sesuai NPWP di alan SSS Nomor Y, Karet Tengsin, Tanah Abang, Jakarta Pusat 10xxx dan alamat korespondesi di Jalan LLL, Sunter II, Jakarta Utara 10xxx dan menetapkan, jenis barang berupa 1 unit YYY Land Cruiser LC200 VX A/T 4.5L, dengan nomor Mesin 1VD-0018002 dan Nomor Rangka JTMHV04J204008275, Negara Asal Jepang yang diberitahukan dengan PIB Nomor 062947 tanggal 26 Februari 2008 mendapat Pengembalian Bea Masuk sebesar Rp164.035.244,00 (seratus enam puluh empat juta tiga puluh lima ribu dua ratus empat puluh empat rupiah);
      4. Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali mengajukan peninjauan kembali karena terdapat pertimbangan-pertimbangan hukum (Judex Facti) Pengadilan Pajak yang memeriksa, mengadili, dan memutus sengketa banding a quo bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan menghasilkan putusan yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, yang diuraikan sebagai berikut:
        1. Pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang menyatakan Bahwa Pemohon Banding (Termohon Peninjauan Kembali) yakni PT XXX sebagai ATPM YYY berhak mendapat pengembalian bea masuk (restitusi) berdasarkan angka I huruf c Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor SE-28/BC/1998 tanggal 11 Juni 1998 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengembalian Bea Masuk dan Penerbitan Formulir B Atas Kendaraan Bermotor Rakitan Dalam Negeri Yang Mendapatkan Fasilitas Pembebasan Bea Masuk Untuk Keperluan Perwakilan Negara Asing Serta Pejabatnya Yang Bertugas Di Indonesia, sebagaimana pertimbangannya dalam Pptusan a quo vide halaman 23 sebagai berikut:
          • Bahwa menurut definisi Terbanding, angka I huruf c sesuai Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor SE-28/BC/1998 tanggal 11 Juni 1998 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengembalian Bea Masuk Dan Penerbitan Formulir B Atas Kendaraan Bermotor Rakitan Dalam Negeri Yang Mendapatkan Fasilitas Pembebasan Bea Masuk Untuk Keperluan Perwakilan Negara Asing Serta Pejabatnya Yang Bertugas Di Indonesia, Bahwa pengertian pengembalian bea masuk adalah pengembalian bea masuk atas kendaraan bermotor yang telah terlanjur dibayar oleh Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM);
          • Bahwa Pemohon Banding (PT XXX) merupakan ATPM YYY, sehingga mempunyai hak mengajukan permohonan pengembalian bea masuk dan/atau penerbitan Formulir B kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai u.p. Direktur Teknis Kepabeanan;
          • Bahwa alasan penolakan Terbanding, bahwa yang berhak mendapatkan pengembalian bea masuk (restitusi) adalah perwakilan kedutaan besar Thailand, terbantahkan karena Pemohon Banding (PT XXX) merupakan ATPM YYY, yang berhak mengajukan permohonan pengembalian bea masuk;
        2. Pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang menyatakan bahwa walaupun 1 unit YYY Land Cruiser LC200 VX A/T 4.5L bukan termasuk kategori impor, namun Pembelian kendaraan bermotor dalam keadaan jadi (CBU) oleh Pejabat Perwakilan Negara Asing dapat diberikan pembebasan bea masuk berdasarkan Pasal 6 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 90/KMK.04/2002 tanggal 12 Maret 2002, sebagaimana pertimbangannya dalam Putusan a quo sebagai berikut:
          • Bahwa alasan penolakan Terbanding, bahwa 1 unit YYY Land Cruiser LC200 VX A/T 4.5L, Nomor Mesin 1VD-0018002 dan Nomor Rangka JTMHV04J204008275, bukan merupakan ketegori impor, terbantahkan karena berdasarkan Pasal 6 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 90/KMK.04/2002 tanggal 12 Mei 2002, pembebasan bea masuk diberikan atas impor atau pembelian kendaraan bermotor dalam keadaan jadi (CBU) oleh Pejabat Perwakilan Negara Asing;
          • Bahwa berdasarkan Pasal 25 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, Pasal 27 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1957 tanggal 1 Maret 1957 tentang Pembebasan dari Bea Masuk Atas Dasar Hubungan Internasional dan Pasal 6 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 90/KMK.04/2002 tanggal 12 Maret 2002 tentang Tata Cara Pemberian Pembebasan Bea Masuk dan Cukai Atas Barang Perwakilan Negara Asing dan Pejabatnya, Pemohon Banding (PT XXX) mempunyai hak untuk memperoleh pengembalian Bea Masuk Atas Pembelian Kendaraan Bermotor 1 unit YYY Land Cruiser LC200 VX A/T 4.5L;
    2. Fakta, Data dan Kronologis:
      1. Perlu disampaikan Kepada Majelis Hakim Agung yang Terhormat bahwa Termohon Peninjauan Kembali melakukan importasi barang yang diberitahukan melalui pemberitahuan impor barang (PIB) nomor 062947 tanggal 26 Februari 2008, dengan jenis barang berupa:
        Jenis Barang : 7 Unit YYY Land Cruiser;
        Negara Asal : Jepang;
        Jumlah Barang : 7 (tujuh) Unit;
      2. Bahwa berdasarkan penelitian lebih lanjut diketahui Perwakilan Kedutaan Besar Thailand memesan kendaraan berupa 1 (satu) unit YYY Land Cruiser LC200 VX A/T 4.5L kepada Termohon Peninjauan Kembali dengan menerbitkan purchase order yang kemudian diterbitkan proforma invoice atas pembelian tersebut dengan Proforma Invoice Nomor 008/PP19/CBU/III/2008 tanggal 13 Maret 2008;
      3. Bahwa setelah perwakilan Kedutaan Besar/Organisasi Internasional melakukan pembayaran Down Payment, Termohon Peninjauan Kembali akan menerbitkan YYY Vehicle Order (TVO) untuk diberikan kepada Kedutaan Besar/Organisasi Internasional;
      4. Bahwa atas penjualan tersebut selanjutnya PT XXX mengajukan surat permohonan pengembalian Bea Masuk dengan Surat Nomor 4716/FAD/AD/EX/VI/2012 tanggal 22 Juni 2012 terhadap PIB Nomor 062947 tanggal 26 Februari 2008 dengan alasan importasi dimaksud mendapat fasilitas pembebasan bea masuk;
      5. Bahwa berdasarkan Pasal 25 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 disebutkan bahwa “Pembebasan Bea Masuk diberikan atas impor barang perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang bertugas di Indonesia berdasarkan asas timbal balik” sementara dalam Pasal 1 angka 13 Undang-Undang 17 Tahun 2006 menegaskan bahwa dalam undang-undang ini yang dimaksud dengan impor adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam Daerah Pabean”;
      6. Bahwa pengembalian bea masuk diatur dalam Pasal 27 ayat (1) huruf b Undang-Undang 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Noomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan disebutkan Pengembalian dapat diberikan terhadap seluruh atau sebagian bea masuk yang telah dibayar atas: Impor barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dan Pasal 26.
      7. Bahwa dokumen PP8/PP19 yang merupakan Lampiran II Keputusan Menteri Keuangan Nomor 90/KMK.04/2002 dan Keputusan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Nomor KM-225/BC.3/KB/2010 disebutkan Bahwa yang berhak atas pembebasan bea masuk adalah Kedutaan Besar atau Organisasi Internasional dalam hal ini perwakilan Kedutaan Besar Thailand dan bukan PT XXX maka Pejabat Bea dan Cukai menerbitkan KEP-1172/KPU.01/2014 tanggal 20 Februari 2014 yang pada intinya menolak Permohonan Pengembalian Bea Masuk PT XXX sebesar Rp164.035.244,00 dan menetapkan Bahwa PT XXX tidak berhak atas fasilitas pengembalian bea masuk;
    3. Dasar Hukum.
      1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (selanjutnya disebut Undang-Undang 17/2006):
        1. Pasal 1 angka 13 menyatakan Impor adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam Daerah Pabean;
        2. Pasal 2 ayat (1) menyatakan barang yang dimasukkan ke dalam daerah pabean diperlakukan sebagai barang impor dan terutang bea masuk;
          Penjelasan Pasal 2 ayat (1) menyatakan: Ayat ini memberikan penegasan pengertian impor secara yuridis, yaitu pada saat barang memasuki daerah pabean dan menetapkan saat barang tersebut terutang bea masuk serta merupakan dasar yuridis bagi Pejabat Bea dan Cukai untuk melakukan pengawasan;
        3. Pasal 10B ayat (1) huruf a menyatakan Impor untuk dipakai adalah memasukkan barang ke dalam Daerah Pabean dengan tujuan untuk dipakai;
        4. Pasal 25 ayat (1) huruf a menyatakan: Pembebasan bea masuk diberikan atas impor : a. Barang perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang bertugas di Indonesia;
        5. Pasal 27 ayat (1) huruf b menyatakan: Pengembalian dapat diberikan terhadap seluruh atau sebagian bea masuk yang telah dibayar atas: b. Impor barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dan Pasal 26;
      2. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 38/PMK.04/2005 tentang Tata Cara Pengembalian Bea Masuk, Denda Administrasi, Dan/Atau Bunga (selanjutnya disebut PMK 38/2005):
        1. Pasal 2 ayat (1) huruf a menyatakan: Pengembalian Bea Masuk dapat diberikan kepada pihak yang berhak terhadap seluruh atau sebagian bea masuk yang telah dibayar atas:
        2. Kelebihan pembayaran bea masuk karena penetapan tarif bea masuk dan/atau nilai pabean oleh Pejabat Bea dan Cukai;
        3. Kelebihan pembayaran bea masuk karena penetapan kembali tarif bea masuk dan/atau nilai pabean oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai;
        4. Kelebihan pembayaran bea masuk karena kesalahan tata usaha;
        5. Impor baran yang mendapat pembebasan atau keringanan bea masuk;
        6. Impor barang yang oleh sebab tertentu harus diekspor kembali atau dimusnahkan di bawah pengawasan Pejabat Bea dan Cukai;
        7. Impor barang yang sebelum diberikan persetujuan impor untuk dipakai kedapatan jumlah yang sebenarnya lebih kecil daripada yang telah dibayar bea masuknya, cacat, bukan barang yang dipesan, atau berkualitas lebih rendah;
        8. Impor berang dalam keadaan curah yang diberikan persetujuan impor tanpa pemeriksaan fisik (jalur hijau) kedapatan jumlah barang yang sebenarnya lebih kecil daripada yang telah dibayar Bea Masuknya, dengan syarat didukung berita acara pemeriksaan yang menerangkan terjadinya selisih jumlah tersebut karena kerusakan barang, serta adanya rekomendasi hasil audit; atau
        9. Kelebihan pembayaran bea masuk sebagai akibat putusan lembaga banding;
      3. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 90/KMK.04/2002 tentang Tata Cara Pemberian Pembebasan Bea Masuk dan Cukai Atas Barang Perwakilan Negara Asing dan Pejabatnya (selanjutnya disebut KMK 90/2002):
        1. Pasal 2 menyatakan: Pembebasan bea masuk dan cukai diberikan atas impor milik perwakilan Negara Asing beserta pejabatnya dalam upaya menunjang tugas/fungsi diplomatik perwakilan negara asing di Indonesia berdasarkan azas timbal balik;
        2. Pasal 6 ayat (1) menyatakan: Pembebasan bea masuk diberikan atas impor atau pembelian kendaraan bermotor dalam keadaan jadi (CBU) oleh Pejabat Perwakilan Negara Asing, dengan ketentuan:
          1. Untuk Duta Besar Perwakilan Negara Asing, paling banyak 1 (satu) unit selama bertugas di Indonesia;
          2. Untuk Kepala Perwakilan Negara Asing yang bukan duta besar, Pejabat Perwakilan Negara Asing yang berstatus diplomatik serta pejabat dari organisasi internasional yang tercantum dalam Lampiran I Keputusan ini, paling banyak 1 (satu) unit selama bertugas di Indonesia;
      4. Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor SE-28/BC/1998 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengembalian Bea Masuk dan Penerbitan Formulir B Atas Kendaraan Bermotor Rakitan Dalam Negeri yang Mendapatkan Fasilitas Pembebasan Bea Masuk Untuk Keperluan Perwakilan Negara Asing Serta Pejabatnya Yang Bertugas Di Indonesia:
        Pasal I menyatakan bahwa: Dalam surat edaran ini yang dimaksud dengan: a. Kendaraan bermotor adalah kendaraan bermotor jenis sedan, sedan station wagon dan jeep rakitan dalam negeri;
    4. Analisis Hukum.
      1. Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali mohon hal-hal yang telah diuraikan di dalam Surat Nomor S-5080/KPU.01/2013 tanggal 24 Oktober 2013, Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-1172/KPU.01/2014 tanggal 20 Februari 2014, Surat Uraian Banding (SUB) Nomor SR-725/KPU.01/2014 tanggal 03 Juli 2014 dan hal-hal yang telah disampaikan Pemohon Peninjauan Kembali dalam sidang Pengadilan Pajak mohon untuk dapat dianggap teruraikan kembali dalam Memori Peninjauan Kembali ini.
      2. Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali sangat berkeberatan atas pertimbangan-pertimbangan hukum dalam Put.61099/PP/M.IXA/19/2015 tanggal 28 April 2015 sebagaimana dinyatakan dalam memori peninjauan kembali ini dan untuk selanjutnya Pemohon Peninjauan Kembali akan menguraikan keberatan-keberatan terhadap pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak secara lebih terperinci beserta penjelasan sebagaimana tersebut di bawah ini:
        Dalam SE-28/BC/1998, Kendaraan Bermotor Yang Diberikan Pembebasan Adalah Rakitan Dalam Negeri (CKD) Bukan Kendaraan Jadi (CBU);
      3. Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara a quo telah secara nyata melakukan kekeliruan dan kekhilafan sehingga memberikan pertimbangan hukum yang tidak sesuai dengan ketentuan dan/atau peraturan perundangundangan sebagaimana tersebut di atas;
      4. Hal ini secara nyata dapat terlihat dari pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang menyatakan bahwa Pemohon Banding (Termohon Peninjauan Kembali) yakni PT XXX sebagai ATPM YYY berhak mendapat pengembalian bea masuk (restitusi) berdasarkan angka I huruf c Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: SE-28/BC/1998 tanggal 11 Juni 1998;
      5. Bahwa SE-28/BC/1998 tanggal 11 Juni 1998 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengembalian Bea Masuk dan Penerbitan Formulir B Atas Kendaraan Bermotor Rakitan Dalam Negeri Yang Mendapatkan Fasilitas Pembebasan Bea Masuk Untuk Keperluan Perwakilan Negara Asing Serta Pejabatnya Yang Bertugas Di Indonesia, adalah sebagai berikut:
        1. Angka I bagian Pengertian huruf c menyatakan:
          Pengembalian Bea masuk adalah pengembalian Bea masuk atas kendaraan bermotor yang telah terlanjur dibayar oleh agen tunggal pemegang merek;
        2. Untuk mengetahui pengertian dari kendaraan bermotor, dapat Pemohon Peninjauan Kembali sampaikan dalam Angka I bagian Pengertian huruf a yang menyatakan Dalam Surat Edaran ini yang dimaksud dengan:
          1. Kendaraan bermotor adalah kendaraan bermotor jenis sedan, sedan station wagon, dan jeep rakitan dalam negeri;
      6. Dari SE-28/BC/1998 tersebut di atas, secara nyata dapat terlihat kekhilafan dari Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara a quo, karena dasar angka I huruf C yang dipakai Majelis Hakim Pengadilan Pajak dalam pertimbangan hukumnya adalah untuk yang dirakit di dalam Negeri (CKD), bukan kendaraan bermotor dalam keadaan jadi (CBU).
      7. Bahwa berdasarkan fakta hukum dan penelitian dokumen-dokumen pendukung yang dilampirkan pada pengajuan keberatan diketahui bahwa ketika kendaraan CBU Impor tersebut tiba di Pelabuhan Tanjung Periuk, maka Termohon Peninjauan Kembali melakukan custom clearance dengan membayar Bea Masuk dan PDRI (Pajak Dalam Rangka Impor) berupa PPN, PPnBM dan PPh 22 atas seluruh kendaraan yang diimpor. Selanjutnya seluruh kendaraan tersebut menjadi stock (persediaan) Termohon Peninjauan Kembali;
      8. Berdasarkan hal tersebut di atas diketahui bahwa importasi yang dilakukan Termohon Peninjauan Kembali tersebut bukan dimaksudkan untuk impor atas barang perwakilan kedutaan besar/organisasi Internasional, akan tetapi merupakan stock/persediaan Termohon Peninjauan Kembali.
        Pasal 6 AYAT (1) KMK Nomor 90/KMK.04/2002 bukan untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Dalam Keadaan Jadi (CBU) DI Dalam Negeri;
      9. Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali berkeberatan atas pertimbangan Hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang pada intinya menyatakan berdasarkan Pasal 6 ayat (1) KMK Nomor 90/KMK.04/2002, untuk Pembelian Kendaraan Bermotor dalam Keadaan Jadi (CBU) di dalam Negeri dapat diberikan pembebasan bea masuk;
      10. Bahwa Pasal 6 ayat (1) KMK Nomor 90/KMK.04/2002 menyatakan:
        Pembebasan Bea masuk diberikan atas impor atau Pembelian Kendaraan Bermotor Dalam Keadaan Jadi (CBU) oleh Pejabat Perwakilan Negara Asing, dengan ketentuan:
        1. Untuk Duta Besar Perwakilan Negara Asing, paling banyak 1 (satu) unit selama bertugas di Indonesia;
        2. Untuk Kepala Perwakilan Negara Asing yang Bukan Duta Besar, Pejabat Perwakilan Negara Asing yang berstatus Diplomatik serta Pejabat dari Organisasi International yang tercantum dalam Lampiran I Keputusan ini, paling banyak 1 (satu) unit selama bertugas di Indonesia;
      11. Bahwa yang dimaksud pembelian kendaraan dalam keadaan jadi (CBU) dimaksudkan sebagai pembelian untuk mendapatkan fasilitas pembebasan sebagaimana dimaksud Pasal 25 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang menyatakan:
        Pembebasan bea masuk diberikan atas impor barang perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang bertugas di Indonesia berdasarkan asas timbal balik;
      12. Hal ini sesuai dengan Pasal 2 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 90/KMK.04/2002 yang menyatakan bahwa:
        Pembebasan bea masuk dan cukai diberikan atas impor barang milik perwakilan negara asing beserta pejabatnya dalam upaya menunjang tugas/fungsi diplomatik perwakilan negara asing di Indonesia berdasarkan azas timbal balik;
      13. Bahwa Pengembalian bea masuk hanya dapat diberikan berdasarkan Pasal 27 ayat (1) yang menyatakan:
        Pengembalian dapat diberikan terhadap seluruh atau sebagian bea masuk yang telah dibayar atas:
        c. Impor barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dan Pasal 26;
      14. Bahwa ketentuan Pengembalian Bea Masuk ini diatur lebih lanjut dengan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38/PMK.04/2005 tentang Tata Cara Pengembalian Bea Masuk, Denda Administrasi, dan/atau Bunga yang menyatakan:
        (1) Pengembalian bea masuk dapat diberikan kepada pihak yang berhak terhadap seluruh atau sebagian Bea masuk yang telah dibayar atas:
        1. Kelebihan pembayaran bea masuk karena penetapan tarif bea masuk dan/atau nilai pabean oleh Pejabat Bea dan Cukai;
        2. Kelebihan pembayaran bea masuk karena penetapan kembali tarif bea masuk dan/atau nilai pabean oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai;
        3. Kelebihan pembayaran bea masuk karena kesalahan tata usaha;
        4. Impor barang yang mendapat pembebasan atau keringanan bea masuk;
        5. Impor barang yang oleh sebab tertentu harus diekspor kembali atau dimusnahkan di bawah pengawasan Pejabat Bea dan Cukai;
        6. Impor barang yang sebelum diberikan persetujuan impor untuk dipakai kedapatan jumlah yang sebenarnya lebih kecil daripada yang telah dibayar bea masuknya, cacat, bukan barang yang dipesan, atau berkualitas lebih rendah;
        7. Impor barang dalam keadaan curah yang diberikan persetujuan impor tanpa pemeriksaan fisik (jalur hijau) kedapatan jumlah barang yang sebenarnya lebih kecil daripada yang telah dibayar bea masuknya, dengan syarat didukung berita acara pemeriksaan yang menerangkan terjadinya selisih jumlah tersebut karena kerusakan barang, serta adanya rekomendasi hasil audit; atau
        8. Kelebihan pembayaran bea masuk sebagai akibat putusan lembaga banding;
      15. Berdasarkan penjelasan Pemohon Peninjauan Kembali dalam Memori Peninjauan Kembali angka 8 (delapan) sampai dengan angka 12 (dua belas) tersebut di atas, terbukti bahwa pembelian kendaraan bermotor dalam negeri dalam Keadaan Jadi (CBU) tidak dapat diberikan Pembebasan Bea Masuk dan frasa “pembelian” dalam Pasal 6 ayat (1) KMK 90/PMK.04/2002 tersebut sangat tidak berdasar jika ditafsirkan menjadi “pembelian di dalam Negeri”;
      16. Berkaitan dengan hal-hal tersebut di atas, terbukti bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara a quo:
        1. Tidak cermat dalam memberikan pertimbangan hukum terkait dengan SE-28/BC/1998 karena berdasarkan Angka I huruf a dan huruf c, maka yang dapat diberikan pengembalian Bea Masuk adalah kendaraan bermotor rakitan Dalam Negeri Bukan Dalam Bentuk Jadi (CBU);
        2. Tidak cermat dalam memberikan pertimbangan hukum dalam menafsirkan Pasal 6 ayat (1) KMK 90/KMK.04/2002, karena barang yang dapat diberikan pengembalian Bea Masuk adalah barang impor bukan untuk pembelian Dalam Negeri;
      17. 17. Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, tindakan Pemohon Peninjauan Kembali untuk tidak memberikan pengembalian bea masuk telah sesuai dengan:
        1. Pasal 25 dan Pasal 27 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1999 tentang Kepabeanan;
        2. Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38/PMK.04/2005 tentang Tata Cara Pengembalian Bea Masuk, Denda Administrasi, dan/atau Bunga;
        3. Pasal 2 dan Pasal 6 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 90/KMK.04/2002 tentang Tata Cara Pemberian Pembebasan Bea Masuk dan Cukai atas Barang Perwakilan Negara Asing dan Pejabatnya, serta
        4. Pasal I huruf a Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor SE-28/BC/1998 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengembalian Bea Masuk dan Penerbitan Formulir B atas Kendaraan Bermotor Rakitan Dalam Negeri Yang Mendapatkan Fasilitas pembebasan Bea Masuk untuk keperluan Perwakilan Negara Asing serta Pejabatnya yang bertugas di Indonesia;
      18. Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara a quo tidak tepat, lalai dan salah dalam menerapkan hukum sehingga sudah selayaknya dibatalkan oleh Majelis Hakim Agung yang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara a quo;
  2. Kesimpulan:
    1. Berdasarkan Surat Edaran Nomor SE-28/BC/19, khususnya angka I huruf A dan C maka yang dapat diberikan pengembalian bea masuk adalah kendaraan bermotor untuk yang dirakit di dalam Negeri (CKD), bukan Kendaraan Bermotor Dalam Keadaan Jadi (CBU);
    2. Berdasarkan fakta hukum dan penelitian dokumen-dokumen pendukung yang dilampirkan pada pengajuan keberatan diketahui bahwa ketika kendaraan CBU impor tersebut tiba di Pelabuhan Tanjung Priok, maka Termohon Peninjauan Kembali melakukan custom clearance dengan membayar Bea Masuk dan PDRI (Pajak Dalam Rangka Impor) berupa PPN, PPnBM dan PPh 22 atas seluruh kendaraan yang diimpor. Selanjutnya seluruh kendaraan tersebut menjadi stock (persediaan) Termohon Peninjauan Kembali;
    3. Berdasarkan hal tersebut di atas diketahui bahwa importasi yang dilakukan Termohon Peninjauan Kembali tersebut bukan dimaksudkan untuk impor atas barang perwakilan kedutaan besar/organisasi Internasional, akan tetapi merupakan stock/persediaan Termohon Peninjauan Kembali.
    4. Berdasarkan Pasal 25 Undang-Undang Kepabeanan, KMK Nomor 90/KMK.04/2002, Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor SE-28/BC/1998, terbukti Bahwa pembelian kendaraan bermotor dalam negeri dalam keadaan jadi (CBU) tidak dapat diberikan Pembebasan Bea Masuk;
  3. Permohonan Pemohon Peninjauan Kembali.
    Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, sudah terbukti dan tidak terbantahkan lagi Bahwa pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah salah menerapkan hukum, melakukan kelalaian, dan tidakcermat sebagaimana yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan dalam memberikan pertimbangan dan putusan dalam perkara a quo. Sehingga sangat berdasar hukum dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan bagi Majelis Hakim Agung Yang Terhormat untuk menyatakan batal Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.61099/PP/M.IXA/19/2015 tanggal 28 April 2015;

PERTIMBANGAN HUKUM


Menimbang, Bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:

Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon PK tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang mengabulkan seluruhnya Permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-1172/KPU.01/2014 tanggal 20 Februari 2014 tentang Keberatan atas Penetapan yang Dilakukan oleh Terbanding dalam Surat Nomor S-5080/KPU.01/2013 tanggal 24 Oktober 2013, atas nama Pemohon Banding, NPWP 02.116.115.3-092.000, dan menetapkan atas penjualan barang impor berupa 1 unit YYY Land Cruiser LC200 VX A/T 4.5L, dengan Nomor Mesin 1VD-0018002 dan Nomor Rangka JTMHV04J204008275, Negara asal Japan, yang diberitahukan dalam PIB Nomor 062947 tanggal 26 Februari 2008 mendapat pengembalian Bea masuk sebesar Rp164.035.244,00; adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan:
  1. Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu Penolakan Permohonan Pengembalian Bea Masuk atas importasi berdasarkan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 062947 tanggal 26 Februari 2008 barang berupa 7 (tujuh) unit YYY Land Cruiser, dan yang dimintakan permohonan pengembalian adalah atas 1 (satu) unit YYY Land Cruiser LC200 VX A/T 4.5L sebesar Rp164.035.244,00; tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam memori peninjauan kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan kontra memori peninjauan kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo atas importasi berupa berupa 1 unit YYY Land Cruiser LC200 VX A/T 4.5L yang telah diberitahukan dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 062947 tanggal 26 Februari 2008 memiliki hak pengembalian terhadap bea masuk 1 unit YYY Land Cruiser LC200 VX A/T 4.5L dan oleh karenanya koreksi Terbanding sekarang Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 25 ayat (1) huruf juncto Pasal 27 ayat (1) huruf b Undang-Undang Kepabeanan juncto Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1957 juncto Vienna Convention;
  2. Bahwa dengan demikian, tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali: Direktur Jenderal Bea Dan Cukai, tersebut tidak beralasan sehingga harus ditolak;

Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan peninjauan kembali, maka Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali;

Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan yang terkait;

MENGADILI,


Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI tersebut;

Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan Peninjauan Kembali ini sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);

Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Rabu, tanggal 8 Maret 2017, oleh Dr. GHI, S.H., M.S., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. ABC, S.H., M.Hum. dan DEF, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh JKL, S.H., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.


Anggota Majelis :

ttd.
Dr. ABC, S.H., M.Hum.

ttd.
DEF, S.H., M.H.

Ketua Majelis,

ttd.
Dr. GHI, S.H., M.S.
   


Biaya - biaya : 
1. Meterai......................  Rp       6.000,00
2. Redaksi ....................  Rp       5.000,00
3. Administrasi .............  Rp 2.489.000,00
    Jumlah .....................  Rp 2.500.000,00
Panitera Pengganti,

ttd.
JKL, S.H.


Untuk salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,


(NN, S.H.)
NIP xxxxxxxx