Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 80306/PP/M.XVIIA/19/2017
Kategori : Bea Cukai
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan Nilai Pabean atas imporasi berupa N-Propyl Acetate negara asal China;
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 80306/PP/M.XVIIA/19/2017Jenis Pajak | : | Bea Masuk | ||
Tahun Pajak | : | 2015 | ||
Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan Nilai Pabean atas imporasi berupa N-Propyl Acetate negara asal China; | ||
Menurut Terbanding | : | bahwa sesuai Keputusan Keberatan Nomor: KEP-5444/KPU.01/2015 tanggal 28 Juli 2015, berdasarkan penelitian yang dilakukan Nilai Pabean yang diberitahukan dalam PIB Nomor XXXXXX tanggal 31 Maret 2015 tidak dapat ditetapkan sebagai Nilai Transaksi, sehingga dilakukan Penetapan Nilai Pabean menggunakan nilai transaksi barang identik, nilai transaksi barang serupa, metode deduksi, metode komputasi, dan metode pengulangan (fallback) sesuai hirarki penggunaannya dan metode penetapan Nilai Pabean yang digunakan ialah metode pengulangan dengan menggunakan Metode VI.2 (metode pengulangan dengan menggunakan Metode Barang Identik yang diterapkan secara fleksibel) dengan total sebesar CIF USD 36,576.00;; | ||
Menurut Pemohon Banding | : | Pemohon Banding sebagai importir yang telah memberikan devisa bagi Negara dan telah memenuhi kewajiban pembayaran pajak dan juga mengikuti peraturan yang berlaku dalam tata laksana import berada dalam posisi yang sangat sulit. Apabila harga yang Pemohon Banding peroleh dari principal dianggap terlalu rendah sementara Pemohon Banding telah memberikan argument namun kemudian ditolak tanpa adanya alasan yang Pemohon Banding pandang cukup kuat maka Pemohon Banding jadi bertanda tanya sebenarnya siapakah yang dapat rnenetapkan harga masuk dari barang import; | ||
Menurut Majelis | : | bahwa
pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan Nilai
Pabean atas importasi berupa N-Propyl Acetate negara asal China dengan
Nilai Pabean yang diberitahukan dalam PIB Nomor: XXXXXX tanggal 31
Maret 2015 sebesar CIF USD 34,848.00 yang ditetapkan Terbanding menjadi
sebesar CIF USD 36,576.00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding
bahwa Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan
menyatakan bahwa Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai
transaksi dari barang yang bersangkutan. bahwa Pemohon Banding melakukan importasi dengan PIB Nomor: XXXXXX tanggal 31 Maret 2015 dengan jenis barang N-Propyl Acetate jumlah barang 30 TNE, negara asal China, supplier/eksportir Shandong Nanjing Rongxin Chemical Co., Ltd, B/L GOSUNNJ1205440 tanggal 6 Maret 2015 dan invoice RX150014 tertanggal 9 Februari 2015 sebesar CNF USD 24,848.00 bahwa Pasal 15 ayat (6) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan menyebutkan dalam hal nilai pabean untuk penghitungan bea masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), metode deduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), atau metode komputasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5), nilai pabean untuk penghitungan bea masuk ditentukan dengan menggunakan tata cara yang wajar dan konsisten dengan prinsip dan ketentuan sebagaimana diatur pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4) atau ayat (5) berdasarkan data yang tersedia di daerah pabean dengan pembatasan tertentu bahwa pemeriksaan Majelis atas bukti-bukti berupa surat, catatan, dokumen dan keterangan/penjelasan lisan dan/atau tertulis para pihak dalam persidangan serta peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan sengketa adalah sebagai berikut; bahwa Terbanding memberikan tanggapan tertulis atas bukti-bukti pendukung transaksi sebagai berikut:
bahwa atas tanggapan Terbanding, Pemohon Banding memberikan penjelasan tertulis sebagai berikut:
bahwa Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan menyatakan bahwa Pembukuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 wajib diselenggarakan dengan baik agar menggambarkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya, dan sekurangkurangnya terdiri dari catatan mengenai harta, kewajiban, modal, pendapatan, dan biaya. bahwa Penjelasan Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan, antara lain menyatakan bahwa pembukuan harus diselenggarakan dengan cara atau sistem yang lazim di pakai di Indonesia misalnya berdasarkan standar akuntansi keuangan. bahwa Pemohon Banding melampirkan buku jurnal pembelian, jurnal supplier, payment voucher dan rekening koran Bank CCC periode 1 April 2015 sampai dengan 30 April 2015 bahwa atas transaksi sesuai invoice RX150014 tertanggal 9 Februari 2015 sebesar CNF USD 34,8484.00 tercatat dalam buku jurnal pembelian, jurnal supplier, payment voucher dan rekening koran Bank CCC periode 1 April 2015 sampai dengan 30 April 2015 bahwa Pemohon Banding melakukan pembelian dengan invoice RX150014 tertanggal 9 Februari 2015 sebesar CNF USD 34,848.00, B/L GOSUNNJ1205440 tanggal 6 Maret 2015, dan sertifikat asuransi no. 000205 tanggal 12 Maret 2015. bahwa sertifikat asuransi no. 000205 tanggal 12 Maret 2015 terkait dengan Open Cover No. 1JB03111400001 dan diterbitkan setelah tanggal B/L atau setelah barang diangkut ke sarana pengangkut. bahwa berdasarkan penelitian terhadap bukti pendukung nilai transaksi diatas diketahui bahwa terminology penyerahan barang adalah CNF dan Pemohon Banding hanya melampirkan Certificate of Insurance Nomor 000205 tanggal 12 Maret 2015 tanpa melampirkan fotocopy open policy NO. 1JB03111400001 pada saat penyerahan hardcopy PIB; Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor 02/BC/2005 pasal 5 ayat 4 menyebutkan bahwa Open Cover Policy dapat diterima sebagai komponen nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk apabila setiap kali pengiriman barang harus diterbitkan Sertifikat Asuransi. Dan Pasal 6 ayat 1 menyebutkan bahwa dalam hal terminologi penyerahan barang impor bukan Cost, Insurance and Freight (CIF), pada saat penyerahan hardcopy PIB Importir wajib melampirkan asli Sertifikat Asuransi dan fotokopi Polis Asuransi Open/Floating Policy dan Open Cover Policy. bahwa Majelis berpendapat atas penetapan Nilai Pabean Terbanding terhadap barang yang diimpor oleh PT AAA Indonesia dengan PIB Nomor: XXXXXX tanggal 31 Maret 2015 dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD 34,848.00 yang ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-5444/KPU.01/2015 tanggal 28 Juli 2015, mengenai Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-006661/NOTUL/KPU.01/BD.02/2015 tanggal 24 April 2015 menjadi CIF USD 36,576.00 dapat dipertahankan bahwa Majelis berkesimpulan menolak permohonan banding Pemohon Banding dan menetapkan nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB Nomor: XXXXXX tanggal 31 Maret 2015 dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD 21,406.50 sesuai Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-5444/KPU.01/2015 tanggal 28 Juli 2015, mengenai Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-006661/NOTUL/KPU.01/BD.02/2015 tanggal 24 April 2015; bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan bahwa barang impor PMA Solvent yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 0XX0XX tanggal 30 Januari 2015, pos tarif 2915.39.90.00 mendapat preferensi tarif dalam rangka skema ACFTA, oleh karenanya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-3808/KPU.01/2015 tanggal 11 Mei 2015 dikabulkan seluruhnya, sehingga atas impor tersebut dikenakan pembebanan tarif bea masuk 0% (AC-FTA); |
||
Mengingat | : | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini; | ||
Memutuskan | : | Menolak
banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal
Bea dan Cukai Nomor: KEP-5444/KPU.01/2015 tanggal 28 Juli 2015,
mengenai Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif
dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor:
SPTNP-006661/NOTUL/KPU.01/BD.02/2015 tanggal 24 April 2015 atas nama
XXX dan menetapkan Nilai Pabean yang diberitahukan dalam PIB Nomor:
XXXXXX tanggal 31 Maret 2015 dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD
36,576.00 sehingga Pemohon Banding diwajibkan melunasi kekurangan bea
masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp7.835.000,00 (Tujuh juta
delapan ratus tiga puluh lima ribu rupiah). Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Rabu tanggal 14 September 2016 oleh Majelis XVIIA Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis XVIIA pada hari Rabu tanggal 25 Januari 2017, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding maupun Terbanding. |
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.