Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 80292/PP/M.VIIIB/12/2017

Kategori : PPh Pasal 23

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 sebesar Rp1.589.071.631,00;


  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 80292/PP/M.VIIIB/12/2017

Jenis Pajak : PPh Pasal 23
     
Tahun Pajak : 2009
     
Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 sebesar Rp1.589.071.631,00;
     
     
Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan penelitian atas data berupa Buku Besar Utang, penelaah keberatan berpendapat tidak terdapat cukup alasan untuk membuktikan bahwa saldo hutang usaha sebesar Rp24.447.255.866,00 (yang merupakan pokok sengketa) merupakan hutang perusahaan yang terdiri dari hutang usaha, hutang gaji, hutang pajak, hutang DKTM, dan DJPL dan hutang pemegang saham (yang pada prinsipnya adalah hutang tanpa beban bunga) sebagaimana dimaksud dalam surat keberatan Pemohon Banding;
     
Menurut Pemohon Banding : bahwa disamping itu menurut Pemohon Banding pertimbangan substansi ketidaksetujuan Pemohon Banding adalah dalam proses pemeriksaan atas transaksi yang terjadi dalam kerangka hubungan istimewa, pemeriksa seharusnya membuat penelitian yang mendalam, dan memberikan penjelasan secara detail tahapan-tahapan penentuan besarnya kewajaran penetapan nilai transaksi. Proses tersebut seharusnya didiskusikan dengan Pemohon Banding dan dijelaskan pertimbangan dan analisis yang hams dibuat oleh pemeriksa sehingga dapat diambil kesimpulan pemeriksa menetapkan suatu nilai atau pendapatan atau biaya dalam transaksi hubungan istimewa. Dalam kenyataannya pemeriksa Pemohon Banding tidak dituhjukkan analisis yang dibuat dan pertimbangan dalam menentukan kewajaran penetapan nilai atau harga atau kewajaran besamya pendapatan atau beban terkait dengan transaksi hubungan istimewa;
     
Menurut Majelis : bahwa koreksi DPP PPh Pasal 23 sebesar Rp1.589.071.631,00 merupakan Biaya Bunga atas hutang Pemohon Banding sebesar Rp24.447.255.866,00 dengan perhitungan sebagai berikut :

DPP PPh Pasal 23 Menurut Terbanding
DPP PPh Pasal 23 Menurut Pemohon Banding
Koreksi
Rp   1.589.071.631,00
Rp                        0,00
Rp   1.589.071.631,00

bahwa Terbanding menyatakan di PPh Badan tidak dilakukan koreksi apapun (positif atau negatif) atas biaya bunga dan pada kenyataannya Terbanding tidak melakukan koreksi negatif terkait dengan biaya bunga;

bahwa hutang awal perusahaan sebesar Rp24.447.255.866,00 yang menurut pemeriksa adalah hutang yang sebagian besar adalah hutang pemegang saham, sedangkan menurut Pemohon Banding hutang pemegang saham hanya sebesar Rp482.719.832,00 sedangkan yang lain adalah hutang dagang, kemudian juga Pemohon Banding keberatan karena dikenakan PPh Pasal 23 tetapi Pemohon Banding tidak diberikan koreksi negatif dalam PPh Badan;

bahwa Majelis berpendapat apabila Terbanding melakukan koreksi positif atas obyek PPh Pasal 23 seharusnya melakukan koreksi negatif pada biaya bunga pada saat melakukan pemeriksaan PPh Badan Tahun 2009, sesuai dengan prinsip taxable-deductible;

bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan daftar utang tahun 2008 beserta bukti pendukung berupa Surat Perjanjian Pembelian;

bahwa Pemohon Banding tidak pernah membebankan biaya bunga pinjaman baik pada laporan keuangan maupun SPT Tahunan 2009, demikian pula pada Laporan Hasil Pemeriksaan PPh Badan 2009, Pemeriksa Pajak tidak memunculkan adanya beban bunga pinjaman tersebut sebagai pengurang penghasilan kena pajak;

bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Majelis berpendapat tidak terdapat cukup bukti dan alasan adanya obyek PPh Pasal 23 dalam sengketa ini, dengan demikian koreksi Terbanding tidak tepat dan koreksinya tidak dapat dipertahankan;
     
Menimbang : bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding atas koreksi DPP Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2009, dengan perincian sebagai berikut :

Uraian Jumlah koreksi
(Rp)
Jumlah koreksi yang tidak dapat dipertahankan
(Rp)
DPP PPh Pasal 23
1.589.071.631,00 1.589.071.631,00

DPP PPh Pasal 23 menurut Keputusan Terbanding
Koreksi yang tidak dapat dipertahankan
DPP PPh Pasal 23 menurut Majelis
Rp   1.589.071.631,00
Rp   1.589.071.631,00
Rp                        0,00
     
Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
     
Memutuskan : Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-429/WPJ.02/2013 tanggal 11 Juni 2013 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor : 00006/203/09/224/12 tanggal 18 Juni 2012 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2009 atas nama XXX, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut :

Dasar Pengenaan Pajak Rp                                 0,00
Pajak Penghasilan 23 Terutang Rp                                 0,00
Kredit Pajak Rp                                 0,00
Pajak yang tidak/kurang bayar Rp                                 0,00
Sanksi administrasi Rp                                 0,00
Jumlah PPh yang masih harus/(lebih) dibayar Rp                                 0,00

Demikian diputus berdasarkan musyawarah Majelis VIIIB Pengadilan Pajak yang telah dicukupkan dalam sidang pemeriksaan terakhir pada hari Rabu tanggal 13 Agustus 2014 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut :

Drs. ABC, Ak.,         
DEF, SH, MSi         
GHI, SH, M.Hum   
sebagai Hakim Ketua,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Hakim Anggota,

yang dibantu oleh JKL, SH, MH sebagai Panitera Pengganti, Putusan Nomor : Put-80292/PP/M.VIIIB/12/2017 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Rabu tanggal 25 Januari 2017 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti dengan susunan sebagai berikut :

Drs. ABC, Ak.,         
DEF, SH, MSi         
MNO, Ak., M.Sc.SH
sebagai Hakim Ketua,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Hakim Anggota,

yang dibantu oleh JKL, SH, MH sebagai Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.