Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 80232/PP/M.IIIB/99/2017

Kategori : PPN dan PPnBM

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penerbitan Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP-00084/NKEB/WPJ.06/2016 tanggal 9 Februari 2016;


  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 80232/PP/M.IIIB/99/2017

Jenis Pajak : Gugatan
     
Tahun Pajak : 2016
     
Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penerbitan Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP-00084/NKEB/WPJ.06/2016 tanggal 9 Februari 2016;
     
     
Menurut Tergugat : bahwa dapat diketahui penerbitan Keputusan Tergugat Nomor KEP-00084/NKEB/WPJ.06/2016 tanggal 9 Februari 2016 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) Huruf B karena Permohonan Wajib Pajak Kedua atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00083/207/03/072/06 tanggal 3 Juli 2006 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2003 adalah tepat;
     
Menurut Penggugat : bahwa Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai hasil pemeriksaan Tergugat tidak sesuai dengan fakta material yang sebenarnya terjadi sehingga terjadi koreksi tidak benar karena bukan berdasarkan bukti sebagaimana dimaksud Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
     
Menurut Majelis : bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas gugatan dan penjelasan para pihak dalam persidangan, diketahui bahwa yang menjadi sengketa dalam gugatan ini pada dasarnya adalah terkait dengan adanya keterlambatan Tergugat dalam menjawab permohonan Penggugat atas Pembatalan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf b Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2009 (selanjutnya disebut UU KUP); dan sengketa materiil yang timbul karena adanya koreksi PPN Masa Pajak Juni 2003 atas Peredaran Usaha yang sebenarnya tidak pernah terjadi sebesar Rp12.746.307.408,00;

bahwa menurut Penggugat, surat Penggugat Nomor 003/TAU/SKPKB/08/2015 tanggal 19 Agustus 2015 tentang Permohonan Pasal 36 ayat (1) huruf b KUP telah dijawab oleh Tergugat dengan Keputusan Nomor 00084/NKEB/WPJ.06/2016 tanggal 09 Februari 2016 dan diterima langsung oleh Penggugat pada tanggal 13 April 2015;

bahwa berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf c UU KUP: “Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak tanggal permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diterima, harus memberikan keputusan atas permohonan yang diajukan”;

bahwa Pasal 36 ayat (1) huruf d mengatur bahwa apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c telah lewat, tetapi Direktur Jenderal Pajak tidak memberi suatu keputusan, permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dianggap dikabulkan;

bahwa menurut Penggugat, Keputusan yang diberikan oleh Tergugat a quo telah melampaui jangka waktu 6 (enam) bulan sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (1c) KUP, sehingga berdasarkan Pasal 36 ayat (1d) UU KUP, permohonan Penggugat harus dikabulkan;

bahwa terkait dengan timbulnya sengketa materiil, menurut Penggugat, karena adanya koreksi PPN Masa Pajak Januari sd. Desember 2003 atas Peredaran Usaha Masa Pajak Juni 2003, yang sebenarnya tidak pernah terjadi, sehingga koreksi dan penerbitan SKPKB a quo tidak didasarkan pada bukti sebagaimana dimaksud Pasal 12 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 13 ayat (1) UUKUP;

bahwa menurut Penggugat, pada awalnya Penggugat mengajukan permohonan keberatan, namun Penggugat tidak menerima pemberitahuan mengenai pengajuan keberatan yang tidak memenuhi ketentuan formal, oleh karena itu Penggugat kemudian melakukan permohonan berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf b UU KUP atas ketetapan pajak yang tidak benar dan telah dilakukan beberapa kali sampai permohonan terakhir (permohonan ke-6), kemudian Tergugat menolak permohonan tersebut;

bahwa Penggugat tidak mengajukan gugatan terkait dengan tidak diterimanya Keputusan Keberatan, karena Penggugat tidak mengerti atau tidak paham;

bahwa terkait dengan pernyataan Tergugat yang menyatakan bahwa Pasal 36 merupakan wewenang Direktur Jenderal Pajak, Penggugat menyatakan setuju dengan hal tersebut, tetapi keputusan atas permohonan berdasarkan Pasal 36 tersebut dapat diajukan gugatan dan merupakan wewenang Pengadilan Pajak;

bahwa menurut Tergugat, Penggugat sudah pernah mengajukan keberatan atas SKPKB a quo, dan Tergugat telah menjawab keberatan tersebut yaitu bahwa “keberatan Penggugat tidak memenuhi persyaratan formal karena melewati jangka waktu 3 (tiga) bulan”;

bahwa terkait dengan pernyataan Penggugatyang menyatakan bahwa Penggugattidak pernah menerima Surat Keputusan Keberatan a quo, Tergugat telahmengirimkan asli keputusan melalui pos, namun keputusan yang dikirim oleh Tergugat tidak sampai ke Penggugat, dengan demikian tidak sampainya keputusan tersebut bukan merupakan kesalahan Tergugat;

bahwa Penggugat juga tidak pernah menyampaikan alamat yang baru, sehingga setiap pengiriman surat ke alamat tersebut tidak pernah sampai, sedangkan alamat pada kop surat keberatan dan alamat pada master file Tergugat sudah sesuai dengan alamat pengiriman keputusan;

bahwa dalam hal menurut Penggugat Surat Keputusan tersebut tidak diterima dan dikembalikan, hal tersebut merupakan konsekuensi dari Penggugat karena alamat yang tertera adalah alamat seperti yang telah disampaikan;

bahwa dalam persidangan tanggal 18 oktober 2011, Penggugat menyatakan bahwa alamat yang berada di Jalan WWW No. XXD, Kebon Kacang, Jakarta Pusat tersebut memang benar alamat Penggugat; Dengan demikian, Tergugat telah mengirimkan Surat Keputusan ke alamat yang benar;

bahwa menurut Tergugat, terkait dengan sengketa atas keterlambatan Tergugat dalam menjawab permohonan Penggugat berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf b KUP, menurut Tergugat surat permohonan Penggugat diterima oleh Tergugat pada tanggal 19 Agustus 2015, sedangkan berdasarkan asli bukti kirim pos, Surat Keputusan atas permohonan a quo telah dikirim pada tanggal 10 Februari 2016, oleh karena itu pengiriman Surat Keputusan Tergugat masih dalam jangka waktu 6 (enam) bulan;

bahwa menurut Tergugat, jika Penggugat menyatakan tidak menerima Keputusan Keberatan tersebut, seharusnya Penggugat mengajukan gugatan atastidak diterimanya Keputusan Keberatan a quopada saat itu, bukan pada saat sengketa ini;

bahwa selanjutnya menurut Tergugat, bahwa terkait dengan sengketa berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf b KUP, yaitu Permohonan Pembatalan Surat Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar adalah merupakan ranah Tergugat;

bahwa ketentuan tersebut merupakan “Pintu Darurat” jika tidak melakukan keberatan dan banding sehingga Tergugat berpendapat bahwa seharusnya penelitian dilakukan di Direktorat Jenderal Pajak;

bahwa berdasarkan hal tersebut, Tergugat berpendapat bahwa kewenangan untuk membatalkan atau mengurangkan ada di Direktorat Jenderal Pajak sehingga terkait dengan permasalahan materi, dikembalikan ke Direktorat Jenderal Pajak;

bahwa di samping itu hak untuk mengajukan banding atas Surat Ketetapan Pajak diatur dalam Pasal 25 KUP yaitu dengan mengajukan keberatan terlebih dahulu, kemudian mengajukan sengketa banding;

bahwa menurut Tergugat, Surat Ketetapan Pajak yang diterbitkan oleh Tergugat sudah benar, sehingga apa yang diputuskan oleh Tergugat terkait permohonan tersebut sudah benar;

bahwa berdasarkan pemeriksaan dan penilaian Majelis atas bukti-bukti yang disampaikan serta penjelasan para pihak dalam persidangan, diketahui bahwa pada dasarnya sengketa ini adalah terkait denganadanya keterlambatan Tergugat dalam menjawab permohonan Penggugat atas Pembatalan SKPKB PPN dan sengketa materiil yang timbul karena adanya koreksi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Masa Pajak Juni 2003 atas Peredaran Usaha yang sebenarnya tidak pernah terjadi sebesar Rp12.746.307.408,00;

bahwa terkait keterlambatan Tergugat dalam menjawab permohonan Penggugat atas Pembatalan SKPKB PPN, menurut Majelis, sesuai dengan ketentuan Pasal 36 ayat (1) huruf c UU KUP a quo, jangka waktu 6 (enam) bulan adalah dihitung sejak tanggal permohonan diterima;

bahwa berdasarkan fakta dalam persidangan diketahui bahwa permohonan Penggugat diterima oleh Tergugat pada tanggal 19 Agustus 2015, sedangkan Keputusan Tergugat adalah tanggal 09 Februari 2016 (dikirim tanggal 10 Februari 2016);

bahwa berdasarkan fakta a quo Majelis berpendapat bahwa penghitungan dari tanggal 19 Agustus 2015 sampai dengan tanggal 09 Februari 2016 adalah belum melampaui jangka waktu enam bulan sebagaimana yang ditetapkan oleh Pasal 36 ayat (1) huruf c KUP;

bahwa terkait dengan sengketa adanya koreksi Pajak Pertambahan Nilai (PPN)Masa Pajak Juni 2003 atas Peredaran Usaha yang sebenarnya tidak pernah terjadi sebesar Rp12.746.307.408,00, menurut UU KUP:

Pasal 25
(1) Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu:
  1. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;
  2. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;
  3. Surat Ketetapan Pajak Nihil;
  4. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar; atau
  5. Pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
(2) Keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan mengemukakan jumlah pajak yang terutang, jumlah pajak yang dipotong atau dipungut, atau jumlah rugi menurut penghitungan Wajib Pajak dengan disertai alasan yang menjadi dasar penghitungan.

Penjelasan Pasal 25 ayat (1):
Apabila Wajib Pajak berpendapat bahwa jumlah rugi, jumlah pajak, dan pemotongan atau pemungutan pajak tidak sebagaimana mestinya, Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak.
Keberatan yang diajukan adalah mengenai materi atau isi dari ketetapan pajak, yaitu jumlah rugi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, jumlah besarnya pajak, atau pemotongan atau pemungutan pajak.

bahwa berdasarkan ketentuan di atas, Majelis berpendapat bahwa atas materi dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juni 2003 sebesar Rp12.746.307.408,00 yang tidak disetujui oleh Penggugat seharusnya diajukan keberatan oleh Penggugat kepada Tergugat;

bahwa berdasarkan fakta dalam persidangan diketahui bahwa Penggugat sudah mengajukan keberatan atas SKPKB a quo, dan Tergugat telah menjawab keberatan tersebut yaitu bahwa “keberatan Penggugat tidak memenuhi persyaratan formal karena melewati jangka waktu 3 (tiga) bulan”;

bahwa terkait dengan dalil Penggugat yang menyatakan bahwa Penggugat tidak menerima Keputusan Keberatan, Majelis berpendapat bahwa seharusnya Penggugat mengajukan gugatan atas tidak diterimanya keputusan keberatan a quo pada saat itu,bukan pada saat sengketa ini;
bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak:
Pasal 69 ayat (1) alat bukti dapat berupa:
a. surat atau tulisan;
 ..... dst
d.
e
pengakuan para pihak; dan/atau
pengetahuan Hakim, yang di Pasal 75 disebutkan adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya;

Pasal 74:“Pengakuan para pihak tidak dapat ditarik kembali, kecuali berdasarkan alasan yang kuat dan dapat diterima oleh Majelis atau Hakim Tunggal”;

Pasal 78: "Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim";

Memori penjelasan pasal 78: "Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan";

bahwa berdasarkan ketentuan-ketentuan, bukti-bukti dan keterangan para pihak serta fakta dalam persidangan sebagaimana tersebut di atas, Majelis meyakini bahwa dalil-dalil yang dikemukakan oleh Tergugat sudah benar, bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat bahwa gugatan Penggugat ditolak;
     
Menimbang : bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk menolak permohonan gugatan Penggugat terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00084/NKEB/WPJ.06/2016 tanggal 9 Februari 2016 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf b Karena Permohonan Wajib Pajak Yang Kedua;
     
Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan sengketa ini;
     
Memutuskan : Menolak Gugatan Penggugat terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00084/NKEB/WPJ.06/2016 tanggal 9 Februari 2016, tentang Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf b Karena Permohonan Wajib Pajak Yang Kedua, atas nama: XXX.

Demikian diputus di Jakarta berdasarkan Musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Selasa tanggal 08 November 2016 oleh Hakim Majelis IIIB Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis sebagai berikut:

ABC, S.H., M.Kn.
Dr. DEF, S.H., M.H., M.Si.
GHI, S.E., S.H., M.M., M.H., C.Fr.A.
Dengan dibantu oleh:
JKL, S.E., M.M.   
sebagai Hakim Ketua,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Hakim Anggota,

sebagai Panitera Pengganti

Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Selasa, tanggal 24 Januari 2017, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, tidak dihadiri baik oleh Penggugat maupun oleh Tergugat.