Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1654/B/PK/PJK/2016

Kategori : PPh Pasal 25

bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.45983/PP/M.XV/15/2013, Tanggal 28 Juni 2013 yang telah berke


 

PUTUSAN
Nomor 1654/B/PK/PJK/2016

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

MAHKAMAH AGUNG


Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini memberi kuasa kepada :
  1. ABC, Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak.
  2. DEF, Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding.
  3. GHI, Pj. Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding.
  4. JKL, Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding.
Keempatnya pegawai pada Direktorat Jenderal Pajak, berkantor di Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta 12190, berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. SKU-2104/PJ./2013 tanggal 30 September 2013;

Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;

melawan:


PT. XXX, beralamat di Jl. D, RT YY Haruyan Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan, diwakili oleh YY selaku Direktur;

Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;

Mahkamah Agung tersebut;


Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.45983/PP/M.XV/15/2013, Tanggal 28 Juni 2013 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai berikut:

Bahwa Terbanding melakukan koreksi atas unsur biaya overhead berupa biaya pemeliharaan dan perawatan pabrik sebesar Rp.2.649.981.426,00 dengan alasan bahwa biaya tersebut merupakan Aktiva perusahaan yang harus disusutkan sesuai metode penyusutan bukan dibiayakan sekaligus;

Bahwa biaya overhead berupa biaya pemeliharaan mesin, biaya perlengkapan pabrik dan perawatan pabrik sebesar Rp.2.649.981.426,00 merupakan biaya yang Pemohon Banding bayarkan untuk pembelian sparepart maupun bahan bangunan, yang memiliki masa manfaat tidak lebih dari satu tahun, karena pembelian sparepart dan bahan bangunan tersebut adalah dalam hal pemeliharaan mesin dan bangunan yang bertujuan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan;
Biaya perawatan mesin Rp.402.693.892,00
Bahwa biaya perawatan mesin merupakan pembelian barang-barang berupa van belt, bearing, seal pum, dan lain-lain;

- Menurut Pemohon Banding sebesar Rp.536.925.189,00
- Menurut Terbanding sebesar Rp.134.231.297,00
Koreksi Rp.402.693.892,00

Bahwa biaya perawatan mesin terdiri dari pembelian van belt, bearing, tabung gas, seal pump, kawat las, minyak gem uk, batteray, fuse beton, kaca las, minyak rem, gear, sticker, kabel, dan lain-lain;
Bahwa pembelian atau biaya tersebut adalah biaya untuk perawatan mesin;
Bahwa biaya perawatan pabrik merupakan pembelian barang-barang berupa cat, paku, kayu, semen, dan lain-lain;
Biaya perawatan pabrik Rp.1.017.493.828,00
Bahwa biaya perawatan pabrik merupakan pembelian barang-barang berupa cat, paku, kayu, semen, dan lain-lain;
- Menurut Pemohon Banding sebesar Rp.1.371.823.605,00
- Menurut Terbanding sebesar Rp. 354.329.777,00
Koreksi Rp.1.017.493.828,00

Bahwa biaya perawatan pabrik terdiri dari pembelian cat, paku, kayu, semen, pasir, krikil, seng, besi siku, perbaikan talang, papan pipa, thinner, karung, baut baja, dan lain-lain;
Bahwa Pembelian atau biaya tersebut adalah biaya untuk perawatan pabrik;
Biaya keperluan pabrik Rp.1.229.793.707,00
Bahwa biaya keperluan pabrik merupakan pembelian bahan kawat las, kayu bakar, kapur, sarung tangan, dan lain-lain;
- Menurut Pemohon Banding sebesar Rp.1.748.456.642,00
- Menurut Terbanding sebesar Rp. 518.662.935,00
Koreksi Rp.1.229.793.707,00

Bahwa biaya keperluan pabrik terdiri dari kawat las, bearing, kayu bakar, kapur, PVC, keni, besi, baut, minyak tanah, pipa, selang, kabel, accu, sarung tangan, pembuatan bak bulat, bak panjang, lem fox, talang saluran pembuatan tapak pondasi, dan lain-lain;

Bahwa pembelian atau biaya tersebut adalah biaya untuk keperluan pabrik;
Bahwa sebagai bahan pertimbangan, Pemohon Banding telah mengajukan Penilaian Kembali seluruh Aktiva tetap perusahaan untuk tujuan Perpajakan pada tahun 2011 (copy Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-06/WPJ.29/BD.05/2011 tentang Persetujuan Penilaian kembali Aktiva tetap perusahaan tanggal 23 Februari 2011);

Bahwa berdasarkan alasan-alasan banding Pemohon Banding di atas, maka perhitungan pajak terhutang menurut Pemohon Banding adalah sebagai berikut:
- Peredaran usaha Rp 238.595.566.476,00
- Harga pokok penjualan Rp 224.942.987.058,00
- Laba bruto Rp   13.652.579.418,00
- Biaya usaha Rp  12.351.273.607,00
- Penghasilan neto Rp    1.301.305.811,00
- Penghasilan dari luar usaha Rp    1.997.619.382,00
- Penyesuaian fiskal negatif Rp       246.316.746,00
- Koreksi beban Amortisasi atas Goodwill Rp         83.333.333,00
- Total pajak Penghasilan PPh pasal 25 terhitung Rp   3.135.941.780,00
- Penghasilan kena pajak Rp      878.063.480,00
- Jumlah pajak yang dapat dikreditkan Rp  1.272.502.040,00
Jumlah PPh Badan yang lebih dibayar Rp     384.438.560,00

Bahwa Pemohon Banding juga telah melakukan pembayaran jumlah pajak yang terutang sebesar 50% pada tanggal 02 Mei 2012, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.45983/PP/M.XV/15/2013, Tanggal 28 Juni 2013 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:

Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor : KEP-341/WPJ.29/2012 tanggal 18 April 2012, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2009 Nomor : 00005/206/09/733/11 tanggal 28 Agustus 2011, atas nama : PT. XXX, NPWP : 01.xxxx, beralamat di Jl. D, RT YY Haruyan Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan, sehingga penghitungan Pajak Penghasilan Tahun 2009 menjadi sebagai berikut :
Penghasilan Netto Rp.  2.449.592.752,00
Penghasilan Kena Pajak Rp.  2.449.592.752,00
Pajak Penghasilan Badan Terutang Rp.     685.885.970,00
Kredit Pajak Rp. (1.272.502.040,00)
Pajak Penghasilan Badan yang kurang/lebih dibayar Rp. (   586.616.070,00)
 
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.45983/PP/M.XV/15/2013, Tanggal 28 Juni 2013, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 17 Juli 2013, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-2104/PJ./2013, Tanggal 30 September 2013, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 09 Oktober 2013, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 09 Oktober 2013;

Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 23 Januari 2015, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 25 Februari 2015;

Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasanya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;

ALASAN PENINJAUAN KEMBALI


Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:
  1. Tentang Pokok Sengketa Pengajuan Memori Peninjauan Kembali Tentang sengketa atas koreksi Penghasilan Netto Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2009 sebesar Rp2.620.502.301,00 atas Harga PokokPenjualan yang terdiri atas:
    a. Koreksi Biaya Perawatan Mesin sebesar Rp 402.693.892,00
    b. Koreksi Biaya Perawatan Pabrik sebesar Rp1.017.493.828,00
    c. Koreksi Biaya Keperluan Pabrik sebesar Rp1.200.314.581,00
    yang tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak.
  2. Tentang Pembahasan Pokok Sengketa Peninjauan Kembali
    1. Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sangat keberatan dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak, yang antara lain berbunyi sebagai berikut:
      Halaman 20 alinea ke-2:
      “Bahwa berdasarkan bukti/dokumen yang diajukan dalam persidangan, keterangan para pihak, dan keyakinan hakim, Majelis berpendapat Biaya Perawatan Mesin, Biaya Perawatan Pabrik dan Biaya Keperluan Pabrik adalah biaya-biaya yang dikeluarkan sehubungan dengan operasional pabrik yang mempunyai masa manfaat tidak lebih dari 1 (satu) tahun sehingga Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas harga pokok penjualan sebesar Rp.2.620.502.301,00 berupa Biaya Perawatan Mesin sebesar Rp.402.693.892,00, Biaya Perawatan Pabrik sebesar Rp.1.017.493.828,00, dan Biaya Keperluan Pabrik sebesar Rp.1.200.314.581,00 tidak dapat dipertahankan;”
    2. Bahwa ketentuan perundang-undangan yang terkait dengan pokok sengketa yang digunakan sebagai dasar hukum peninjauan kembali antaralain sebagai berikut:
      2.1 Bahwa UU Pengadilan Pajak menyebutkan antara lain sebagai berikut:
      Pasal 69 ayat (1):
      “Alat bukti dapat berupa:
      a. surat atau tulisan;
      b. keterangan ahli;
      c. keterangan para saksi;
      d. pengakuan para pihak; dan/atau
      e. pengetahuan Hakim”
      Pasal 76:
      “Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1).”
      Memori penjelasan Pasal 76 menyebutkan:
      “Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang-undang perpajakan. Oleh karena itu, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak.”
      Pasal 78:
      “Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan hakim.” Memori penjelasan Pasal 78 menyebutkan: “Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.”
      2. 2. Bahwa Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 (selanjutnya disebut dengan UU KUP), antara lain mengatur sebagai berikut:
      Pasal 26A ayat (4):
      “Wajib Pajak yang mengungkapkan pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dalam proses keberatan yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan, selain data dan informasi yang pada saat pemeriksaan belum diperoleh Wajib Pajak dari pihak ketiga, pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dimaksud tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatannya.”
      2. 3. Bahwa Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 (selanjutnya disebut dengan UU PPh), antara lain mengatur sebagai berikut:
      Pasal 6 ayat (1) huruf b:
      “Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:
      b. penyusutan atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud dan amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh hak dan atas biaya lain yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 11A;”
      Pasal 11 ayat (1):
      “Penyusutan atas pengeluaran untuk pembelian, pendirian, penambahan, perbaikan, atau perubahan harta berwujud, kecuali tanah yang berstatus hak milik, hak guna bangunan, hak guna usaha, dan hak pakai, yang dimiliki dan digunakan untuk mendapatkan menagih, dan memelihara penghasilan yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun dilakukan dalam bagian-bagian yang sama besar selama masa manfaat yang telah ditentukan bagi harta tersebut.”
    3. Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) melakukan koreksi positif Harga Pokok Penjualan sebesar Rp2.620.502.301,00 karena dalam unsur biaya overhead berupa biaya perlengkapan mesin, perlengkapan pabrik dan pemeliharaan yang di dalamnya terdapat unsur pemeliharaan, perbaikan dan perawatan pabrik dan mesin sehingga memperpanjang umur ekonomis (lebih dari satu tahun) berupa peningkatan kapasitas atau mutu produksi harus dikapitalisasi dan disusutkan berdasarkan Pasal 6 dan Pasal 11 UU PPh.
    4. Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak setuju dengan koreksi positif Harga Pokok Penjualan tersebut dengan alasan bahwa biaya overhead berupa biaya pemeliharaan mesin, biaya perlengkapan pabrik dan perawatan pabrik sebesar Rp2.649.981.426,00 merupakan biaya yang Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) bayarkan untuk pembelian sparepart maupun bahan bangunan, yang memiliki masa manfaat tidak lebih dari satu tahun, karena pembelian sparepart dan bahan bangunan tersebut adalah dalam hal pemeliharaan mesin dan bangunan yang bertujuan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan.
    5. Bahwa dengan demikian dapat disimpulkan bahwa:
      5.1. Nilai sengketa atas koreksi positif Harga Pokok Penjualan berupa biaya overhead adalah sebesar Rp2.620.502.301,00 yaitu berdasarkan koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dalam halaman 12 Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor : LAP-15/WPJ.29/KP.05/2011 tanggal 09 Maret 2011 dan juga sesuai dengan pendapat Majelis Hakim dalam halaman 15 Putusan a quo Nomor : Put.45983/PP/M.XV/15/2013, yang terdiri dari :
      • Biaya Perlengkapan Mesin Rp402.693.892,00
      • Biaya Perlengkapan Pabrik Rp1.200.314.582,00
      • Biaya Pemeliharaan Rp1.017.493.828,00
      5.2. Bahwa yang menjadi pokok sengketa banding adalah sengketa mengenai pembuktian yaitu terkait dengan pembuktian kebenaran apakah biaya overhead berupa biaya pemeliharaan mesin, biaya perlengkapan pabrik dan perawatan pabrik merupakan biaya yang Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) bayarkan untuk pembelian sparepart maupun bahan bangunan, yang memiliki masa manfaat tidak lebih dari satu tahun.
    6. Bahwa terdapat fakta yang terungkap dalam persidangan bahwa, dalam proses pemeriksaan dan penelitian keberatan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak memberikan dokumen sumber berupa voucher dan bukti kas keluar sehingga Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tidak dapat meyakini argumentasi Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding).
    7. Bahwa kemudian dilakukan penelitian terhadap daftar buku dan dokumen yang dipinjamkan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) halaman 9 dan 10 dalam Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor : LAP-15/WPJ.29/KP.05/2011 tanggal 09 Maret 2011, diketahui bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) pada saat pemeriksaan menyampaikan :
      7. 1. Surat Nomor : S-139/WPJ.29/KP.0500/2010 tanggal 28 September 2010 dan lampirannya perihal Permintaan Peminjaman Buku, Catatan dan Dokumen.
      7. 2. Surat Nomor : S-162/WPJ.29/KP.0500/2010 tanggal 02 November 2010 dan lampirannya perihal Peringatan I.
      7. 3. Surat Nomor : S-181/WPJ.29/KP.0500/2010 tanggal 22 November 2010 dan lampirannya perihal Peringatan II
      7. 4. Berita Acara Tidak Dipenuhinya peminjaman Buku, Catatan Dan Dokumen Pendukung tanggal 29 Desember 2010.
    8. Bahwa berdasarkan penelitian terhadap Laporan Pemeriksaan Pajak tersebut di atas serta Bukti Peminjaman Dan Pengembalian Buku, Catatan Dan Dokumen juga diketahui bahwa nama buku/catatan/dokumen yang dipinjamkan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) pada saat pemeriksaan adalah sebagai berikut :
      8. 1. Surat Jalan Januari sd Desember 2009
      8. 2. Fotokopi Lampiran 1721 A1
      8. 3. Fotokopi Daftar Upah Harian
      8. 4. Fotokopi perhitungan bunga pinjaman dari PT ZZZ
      8. 5. CD pembukuan PT XXX
      8. 6. SPT Masa PPh Pasal 22 dan lampirannya (Jan sd Des 2009)
      8. 7. SPT PPh Pasal 25 Badan (Jan sd Des 2009)
      8. 8. SPT Masa PPh Pasal 21 dan lampirannya (Jan sd Nov 2009)
      8. 9. SPT Masa PPh Pasal 23 dan lampirannya (Jan sd Des 2009)
      8. 10. Rekening Koran
      8. 11. Dokumen Ekspor
      8. 12. General Ledger
      8. 13. Laporan Auditor
      8. 14. Buku Kas Harian
      8. 15. Buku Bank
      8. 16. Fotokopi Sertifikat Nomor SHM 1 & 110, SHGB 2 & 3
      8. 17. Daftar Aktiva dan Akumulasi Penyusutan
      8. 18. Akta Tanah No. 78 tanggal 23 Juni 2010
      8. 19. Akta Tanah No. 47 tanggal 09 Oktober 2003 Tambahan peminjaman buku dan dokumen dari hasi pemeriksaan masa sebelumnya:
      8. 20. Bon Timbang April sd Mei 2009
      8. 21. Bon Timbang Juni sd Agus 2009, Nota Penerimaan Barang
      8. 22. SPT Masa PPN, Faktur Pajak Masukan dan Keluaran, PIB dan lampirannya, Masa Pajak Jan sd Des 2009
      8. 23. SPT Masa PPN Pembetulan masa Agus sd Okt 2009
      8. 24. Laporan Produksi Pengolahan Pertama
      8. 25. Laporan Produksi Pengolahan Lanjutan
      8. 26. Dokumen Ekspor (PEB dan B/L) Jan sd Des 2009
      8. 27. SPT Masa PPh Pasal 21
      8. 28. SPT Tahunan PPh Badan
      8. 29. Daftar Aktiva dan Akumulasi Penyusutan
      8. 30. Laporan Keuangan
      8. 31. Akta dan Perubahannya
      8. 32. Buku Besar (Ledger)
      8. 33. Rekening Koran dan Perjanjian Kredit
      8. 34. Daftar Pertanyaan.
    9. Bahwa selanjutnya berdasarkan penelitian terhadap data pada halaman 4 dalam Laporan Penelitian Keberatan Nomor : LAP-214/WPJ.29/2012 tanggal 5 April 2012, dinyatakan sebagai berikut :“Berdasarkan surat permintaan data dan dokumen ke-1 (pertama) Nomor : S-831/WPj.29/BD.0602/2011 tanggal 05 Oktober 2011 dan permintaan penjelasan/keterangan Wajib Pajak memenuhi permintaan penjelasan dan telah menyerahkan surat pernyataan kepada Peneliti. Data yang diperlihatkan dan dipinjamkan untuk memproses permohonan keberatan meliputi :
      1. Laporan Kauangan Tahun 2009
      2. Buku Besar Tahun 2009
      3. Surat Pernyataan Tahun Pajak 2009
      4. Akta pendirian dan Perubahannya”
    10. Bahwa berdasarkan penelitian terhadap Analisa Pokok Sengketa pada angka 6 halaman 7 dalam Surat Uraian Banding Nomor : S-2570/WPJ.29/2012 tanggal 13 Agustus 2012, dinyatakan sebagai berikut : “Bahwa dalam proses penelitian, Pemohon Banding tidak memberikan dokumen sumber berupa invoice dan surat jalan sehingga Terbanding tidak dapat meyakini argumentasi Pemohon Banding.”
    11. Bahwa berdasarkan fakta-fakta di persidangan, sebagaimana diungkapkan pada angka 4 sd 7 halaman 2 dalam surat penjelasan tertulis Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) Nomor : S-1160/PJ.07/2013 tanggal 13 Februari 2013, dinyatakan sebagai berikut :
      1. Bahwa pada saat persidangan tanggal 14 Januari 2013 Pemohon Banding menyatakan bahwa seluruh dokumen yang diminta Pemeriksa sudah dipinjamkan, Pemohon Banding menunjukkan daflar peminjaman dokumen dalam rangka. pemeriksaan, dari daftar peminjaman dokumen tersebut menurut Terbanding tidak ada dokumen berupa voucher atau bukti kas keluar yang dipinjamkan;
      2. Bahwa Pemohon Banding juga menunjukkan Bukti Peminjaman Dokumen dan Pengembalian Dokumen pada saat pemeriksaan, setelah bukti peminjaman tersebut diteliti di hadapan Majelis Hakim, Terbanding menyatakan bahwa tidak ada bukti peminjaman dokumen berupa voucher atau bukti kas keluar, Pemohon Banding menyampaikan bahwa voucher tersebut termasuk dalam lampiran Buku Besar, Pemohon Banding menyatakan bahwa siap melakukan pengujian bukti-bukti atas biaya overhead tersebut;
      3. Bahwa pada persidangan tanggal 28 Januari 2013 Pemohon Banding kembali menyampaikan bahwa seluruh bukti pengeluaran biaya overhead telah disampaikan pada saat pemeriksaan, saat diminta Majelis Hakim untuk menunjukkan bukti peminjamannya Pemohon Banding menyatakan bahwa bukti tersebut termasuk dalam bukti berupa bon timbang sebanyak dua kardus;
      4. Bahwa Terbanding pada persidangan tanggal 28 Januari 2013 menghadirkan Pemeriksa untuk melihat dan memberikan keterangan apakah benar bahwa bukti pengeluaran biaya overhead sebagaimana yang ditunjukkan Pemohon Banding telah dipinjamkan pada pemeriksaan, setelah melihat sampel bukti pengeluaran yang ditunjukkan Pemohon Banding, Pemeriksa menyatakan bahwa bukti-bukti tersebut baru dilihat saat persidangan dan tidak pernah dipinjamkan sebelumnya oleh Pemohon Banding pada saat pemeriksaan;
    12. Bahwa berdasarkan penelitian terhadap Laporan Hasil Sidang Pengadilan
      Pajak (Sidang ke-5, Senin tanggal 28 Januari 2013) Nomor : LS-/PJ.073/2012 tanggal Januari 2013, diketahui sebagai berikut :
      12.1. Majelis Hakim membuka persidangan dan mebacakan agenda persidangan hari ini yaitu : kepada Terbanding diminta untuk menyampaikan penelitian atas bukti peminjaman dokumen.
      12.2. Terbanding menyampaikan bahwa berdasarkan permintaan peminjaman data dan tanda terimapeminjaman dokumen diketahui bahwa Pemohon Banding tidak pernah meminjamkan invoice/voucher pengeluaran sebagaimana yang diperlihatkan dalam persidangan sebelumnya.
      12.3. Kepada Pemeriksa diminta menjelaskan jalannya pemeriksaan dan alasan dilakukannya koreksi.
      12.4. Pemeriksa menyatakan bahwa pada saat pemeriksaan tidak semua dokumen yang diminta disampaikan oleh Pemohon Banding. Koreksi Pemeriksa hanya didasarkan pada General Ledger dan karena Pemohon Banding tidak meminjamkan dokumen pendukung maka Pemeriksa mengoreksi biaya-biaya perawatan dan keperluan pabrik dan mesin.
      12.5. Pemohon Banding menyatakan bahwa bukti peminjaman dua dus kas bon yang telah diserahkan kepada Pemeriksa.
      12.6. Terbanding meneliti bukti peminjaman yang ditunjukkan Pemohon Banding dan menurut Terbanding itu adalah bon timbang, tidak terkait dengan biaya-biaya perawatan dan keperluan pabrik dan mesin.
      12.7. Pemohon Banding berkeras bahwa voucher-voucher biaya tersebut termasuk dalam kas bon yang disampaikan.
      12.8. Pemohon Banding diminta menunjukkan contoh voucher. Menurut Ketua Tim Pemeriksa, bukti voucher tersebut tidak pernah dipinjamkan pada saat pemeriksaan dan Pemeriksa baru melihat pada saat persidangan ini.
    13. Bahwa berdasarkan uraian data dan fakta yang terungkap dalam persidangan tersebut di atas diketahui bahwa dokumen sumber (source document) berupa data eksternal yaitu invoice yang mendasari pencatatan/ pembukuan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dalam General Ledger-nya tidak pernah disampaikan pada saat pemeriksaan. Sehingga karena dalam proses pemeriksaan, Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak memberikan data dan bukti pendukung sebagaimana disebutkan di atas, maka data maupun bukti yang diberikan dalam proses keberatan tidak dapat dipertimbangkan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 26 A ayat (4) UU KUP.
    14. Bahwa berdasarkan Pasal 26 A ayat (4) UU KUP, diatur bahwa, “Wajib Pajak yang mengungkapkan pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dalam proses keberatan yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan, selain data dan informasi yang pada saat pemeriksaan belum diperoleh Wajib Pajak dari pihak ketiga, pembukuan,catatan, data, informasi, atau keterangan lain dimaksud tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatannya”
    15. Bahwa dengan demikian berdasarkan fakta bahwa pada saat pemeriksaan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak memberikan dokumen sumber (source document) berupa data eksternal yaitu invoice yang mendasari pencatatan/pembukuan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dalam General Ledger-nya dan juga fakta bahwa pada saat proses penelitian keberatan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak memberikan dokumen sumber berupa invoice dan surat jalan serta mengacu pada ketentuan Pasal 26 A ayat (4) UU KUP maka Keputusan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) Nomor : KEP-341/WPJ.29/2012 tanggal 13 Agustus 2012 tentang Keberatan atas SKPKB PPh Badan Nomor : 00005/206/09/733/11 tanggal 15 Maret 2011 tahun pajak 2009 telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.Bahwa dalam pertimbangan hukum Majelis Hakim di halaman 19 dan 20 Putusan Pengadilan Pajak, dinyatakan bahwa, “Majelis berpendapat bahwa Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa pengeluaran dicatat dalam Biaya Perawatan Mesin, Biaya Perawatan Pabrik dan Biaya Keperluan Pabrik adalah biaya-biaya yang pengeluarannya relatif kecil yang berhubungan dengan Perawatan Mesin, Perawatan Pabrik dan Keperluan Pabrik”
    16. Bahwa terhadap pendapat Majelis Hakim tersebut di atas, dengan ini disampaikan bahwa berdasarkan Putusan Pengadilan Pajak diketahui bahwa selama proses persidangan di Pengadilan Pajak Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) menyampaikan dokumen pendukung sebagai berikut:
      • P-1 Keputusan Terbanding Nomor : KEP-341/WPJ.29/2012 tanggal 5 Juni 2012.
      • P-2 Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Nomor : 00005/206/09/733/11 tanggal 15 Maret 2011 Tahun Pajak 2009;
      • P-3 General Ledger;
    17. Bahwa dari fakta berdasarkan Putusan Pengadilan Pajak tersebut di atas, diketahui bahwa dalam pertimbangan hukum Majelis Hakim tersebut di atas, Putusan Majelis Hakim hanya dilandasi atas bukti internal berupa General Ledger saja, tanpa didasari oleh pemeriksaan atau penelitian kepada dokumen sumber (source document) dan bukti eksternal berupa invoice yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan.
    18. Bahwa disamping itu dalam pertimbangan hukumnya tersebut juga Majelis Hakim dalam memutus sengketa tersebut tidak melakukan penilaian pembuktian serta pemeriksaan atau penelitian lebih lanjut untuk menentukan kebenaran material dari transaksi tersebut, yaitu terkait dengan kebenaran dan keabsahan transaksi tersebut serta apakah transaksi tersebut didukung dengan bukti eksternal berupa invoice yang valid dan apakah didasarkan atas dokumen sumber (source doucument) yang jelas kemudian juga apakah telah sesuai dan dapat ditransir dengan jurnal atau pencatatan dalam pembukuan (General Ledger) Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), sebagaimana yang diamanahkan dalam Pasal 76 dan penjelasannya UU Pengadilan Pajak.
    19. Bahwa berdasarkan Pasal 76 UU Pengadilan Pajak diatur bahwa, “Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1).
      Bahwa lebih lanjut dalam penjelasannya ditegaskan, “Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang-undang perpajakan. Oleh karena itu, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak.”
    20. Bahwa berdasarkan Pasal 78 UU Pengadilan Pajak diatur bahwa, “Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim”. Bahwa lebih lanjut dalam penjelasannya ditegaskan bahwa, “Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan”
    21. Bahwa terhadap pertimbangan hukum Majelis Hakim tersebut di atas yang berpendapat, bahwa pengeluaran yang dicatat dalam Biaya Perawatan Mesin, Biaya Perawatan Pabrik dan Biaya Keperluan Pabrik adalah biaya-biaya yang pengeluarannya relatif kecil, adalah tidak sepenuhnya benar, karena berdasarkan Kertas Kerja Pemeriksaan yang bersumber dari General Ledger Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) diketahui bahwa dalam pengeluaran-pengeluaran tersebut terdapat juga pengeluaran yang jumlahnya sangat besar, diantaranya adalah sebagai berikut :
      • Besi beton dll sebesar Rp 36.990.000,00
      • Membuat tapak pondasi sadaian sebesar Rp 276.310.000,00
      • Seng givalum sebesar Rp 74.036.000,00
      • Pipa air, elbow sebesar Rp 47.128.000,00
      • Pipa gas sebesar Rp 44.608.000,00
      • Stel rangka panjang sebesar Rp 128.902.466,00
      • Jotun ep, jotun penguard sebesar Rp 33.297.855,00
      • Besi beton, besi strip sebesar Rp 25.856.424,00
      • Oxygen, kawat las sebesar Rp 59.600.000,00
      • Kawat las, cat plafon sebesar Rp 48.113.000,00
      • Pembuatan bak panjang sebesar Rp 46.572.659,00
      • Saving energy cpupling sebesar Rp 78.300.000,00
      • Kayu balau kuning sebesar Rp 397.622.500,00
      • Kayu masak balau sebesar Rp 188.834.250,00
      • Kayu masak balau kuning sebesar Rp 107.593.750,00
      • Besi beton, besi as sebesar Rp 31.616.568,00
      • Kabel, stiker sebesar Rp 44.387.400,00
      • Cat bodelak, kuas dan kapur sebesar Rp 52.593.500,00
      • Kawat, las, kuas sebesar Rp 42.986.000,00
    22. Bahwa dalam pertimbangan hukum Majelis Hakim di halaman 20 Putusan Pengadilan Pajak, dinyatakan bahwa, “Majelis berpendapat Biaya Perawatan Mesin, Biaya Perawatan Pabrik dan Biaya Keperluan Pabrik adalah biaya-biaya yang dikeluarkan sehubungan dengan operasional pabrik yang mempunyai masa manfaat tidak lebih dari 1 (satu) tahun”
    23. Bahwa terhadap pendapat Majelis Hakim tersebut di atas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
      24.1. Bahwa pendapat Majelis Hakim tersebut hanya dilandasi atas bukti internal berupa General Ledger saja, tanpa didasari oleh pemeriksaan atau penelitian kepada dokumen sumber (source
      document) dan bukti eksternal berupa invoice yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan.
      24.2. Bahwa nyata-nyata, dalam amar pertimbangannya tersebut, Majelis Hakim tidak mempertimbangkan dan tidak mengakui bahwa Pasal 26A ayat (4) UU KUP adalah mengikat, sehingga seharusnya dapatdilaksanakan.
      24.3. Bahwa dalam hukum yang berlaku di Indonesia, Norma Hukum dalam hal ini adalah undang-undang dan peraturan perundangundangan turunannya merupakan hukum konkrit sebagai peraturan yang riil berlaku sebagai hukum positif, yang mengikat untukdilaksanakan.
      24.4. Bahwa Pasal 26A ayat (4) UU KUP, mengatur dengan tegas bahwa, “Wajib Pajak yang mengungkapkan pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dalam proses keberatan yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan, selain data dan informasi yang pada saat pemeriksaan belum diperoleh Wajib Pajak dari pihak ketiga, pembukuan,catatan, data, informasi, atau keterangan lain dimaksud tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatannya” sehingga dalam fungsinya sebagai Norma Hukum yang berlaku sebagai hukum positif di Indonesia, jelas mengatur ketentuan tentang perlakuan atas pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dalam proses keberatan yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatannya, sehingga seharusnya demi menjamin kepastian hukum, maka ketentuan tersebut sebagai Norma Hukum tidak dapatdikesampingkan oleh Majelis Hakim.
      24.5. Bahwa Pengadilan Pajak dalam posisinya sebagai badan yang sesuai dengan sistem kekuasaan kehakiman di Indonesia harus mampu menciptakan keadilan dan kepastian hukum dalam penyelesaian sengketa pajak, maka seharusnya Majelis Hakim juga mempertimbangkan adanya kepastian hukum dengan memutuskansengketa berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan.
      24.6. Bahwa sebagai bahan pertimbangan juga dengan ini disampaikan bahwa dengan dipertimbangkannya pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain yang tidak diberikan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) pada saat pemeriksaan oleh Majelis pada saat persidangan akan menjadi preseden buruk bagi penerapan peraturan perpajakan yang yang berlaku dan bagi keadilan untuk negara dalam hal ini Pemerintah (Direktorat Jenderal Pajak) dan Wajib Pajak lain yang telah memenuhi prosedur pemeriksaan dengan benar sesuai denganketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
    24. Bahwa oleh karena Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya hanya dilandasi atas bukti internal berupa General Ledger saja, disamping Majelis Hakim dalam pertimbangannya juga tidak melakukan penilaian pembuktian serta pemeriksaan atau penelitian lebih lanjut untuk menentukan kebenaran material dari transaksi tersebut dengan melakukan pengujian dan pentransiran ke dalam pencatatan dan bukti eksternal serta dokumen sumber Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), tapi hanya mendasarkan pada bukti internal berupa General Ledger saja, maka Majelis Hakim dalam memutus sengketa nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku yaitu Pasal 26A ayat (4) UU KUP serta sebagaimana diatur dalam dan Pasal 76dan penjelasannya serta Pasal 78 dan penjelasannya UU Pengadilan Pajak.
    25. Bahwa dengan demikian putusan Majelis yang berkesimpulan koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) atas Harga Pokok Penjualan sebesar Rp2.620.502.301,00 berupa Biaya Perawatan Mesin sebesar Rp402.693.892,00, Biaya Perawatan Pabrik sebesar Rp1.017.493.828,00, dan Biaya Keperluan Pabrik sebesar Rp1.200.314.581,00 tidak dapat dipertahankan, adalah tidak sesuai dengan fakta yang terungkap dalam persidangan serta ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, yaitu ketentuan dalam Pasal 26A ayat (4) UU KUP serta ketentuan dalam Pasal 76 dan Pasal 78UU Pengadilan Pajak.
    26. Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, maka putusan Majelis yang tidak mempertahankan koreksi Penghasilan Netto Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2009 sebesar Rp2.620.502.301,00 atas Harga Pokok Penjualan, berupa Biaya Perawatan Mesin sebesar Rp402.693.892,00, Biaya Perawatan Pabrik sebesar Rp1.017.493.828,00, dan Biaya Keperluan Pabrik sebesar Rp1.200.314.581,00 telah dibuat tanpa pertimbangan yang cukup dan bertentangan dengan fakta yang nyata-nyata terungkap dalam persidangan, serta aturan perpajakan yang berlaku yaitu Pasal 26A ayat (4) UU KUP, sehingga melanggar ketentuan dalam Pasal 76 dan Pasal 78 UU Pengadilan Pajak. Dengan demikian, Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.45983/PP/M.XV/15/2013 tanggal 28 Juni 2013 tersebut harusdibatalkan.

PERTIMBANGAN HUKUM


Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa Alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor : KEP-341/ WPJ.29/2012 tanggal 18 April 2012, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2009 Nomor : 00005/206/09/733/11 tanggal 15 Maret 2011 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Terbanding Nomor : KEP-69/WPJ.29/BD0602/ 2011 tanggal 28 Agustus 2011, atas nama
Pemohon Banding, NPWP : 01.141.549.4-733.000, sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi lebih dibayar sebesar Rp586.616.070,00; adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan :
  1. Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu koreksi Penghasilan Netto Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2009 sebesar Rp2.620.502.301,00 atas Harga Pokok Penjualan yang terdiri atas :
    1. Koreksi Biaya Perawatan Mesin sebesar Rp402.693.892,00;
    2. Koreksi Biaya Perawatan Pabrik sebesar Rp1.017.493.828,00;
    3. Koreksi Biaya Keperluan Pabrik sebesar Rp1.200.314.581,00;
    yang tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak. tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil dalam Memori Peninjauan Kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan Kontra Memori dari Termohon Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo berupa substansi telah dilakukan dengan memeriksa, menguji dan memutus berdasarkan bukti dan keyakinan oleh Majelis Pengadilan Pajak dengan benar, sehingga substansi a quo dapat dikurangkan sebagai biaya karena berhubungan langsung dengan 3M (Mendapatkan, Memelihara dan Menagih) penghasilan dan oleh karenanya koreksi Terbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan jo. Pasal 4 jo. Pasal 6 ayat (1) jo. Pasal 11 Undang-Undang Pajak Penghasilan jo. Pasal 1 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.03/2009.
  2. Bahwa dengan demikian, tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tersebut tidak beralasan sehingga harus ditolak;

Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan peninjauan kembali, maka Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali;

Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan yang terkait;

MENGADILI,


Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : DIREKTUR JENDERAL PAJAK tersebut;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan Peninjauan Kembali ini sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);

Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Rabu, tanggal 30 November 2016, oleh Dr. CCC S.H., M.S., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, AAA, S.H., M.Hum., dan Dr. BBB, S.H., C.N., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis dan dibantu oleh DDD, S.H., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.


Anggota Majelis :

ttd./AAA, S.H., M.Hum.

ttd./Dr. BBB, S.H., C.N.

Ketua Majelis,

ttd./Dr. CCC S.H., M.S.
   


Biaya - biaya : 
1. Meterai......................  Rp       6.000,00
2. Redaksi ....................  Rp       5.000,00
3. Administrasi .............  Rp 2.489.000,00
    Jumlah .....................  Rp 2.500.000,00
Panitera Pengganti,

ttd./DDD, S.H.


Untuk salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,


(NN, S.H.)
NIP xxxxxxxx