Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
PUTUSAN
Nomor 1495/B/PK/PJK/2016
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan
sebagai berikut dalam perkara:
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
berkedudukan di Jalan Jend. Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta, dalam
hal ini memberi kuasa kepada:
1. ABC, Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak;
2. DEF, Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan
dan Banding;
3. GHI, Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan
Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
4. JKL, Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi,
Direktorat Keberatan dan Banding;
Keempatnya Para Pegawai Direktorat Jenderal Pajak, yang bertindak baik
bersama-sama atau sendiri-sendiri berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor
SKU 421/PJ/2014 Tanggal 26 Februari 2014;
Pemohon Peninjauan
Kembali dahulu Terbanding;
melawan:
PT. AAA,
berkedudukan di Jalan WWW Km 13,2 Desa QQQ, Kecamatan EEE, Karanganyar,
Jawa Tengah;
Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon
Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukan
permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor
Put.48487/PP/M.II/16/2013 Tanggal 28 November 2013 yang telah
berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan
Kembali dahulu sebagai Pembanding, dengan posita perkara sebagai
berikut:
Bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 002/TAX-ICI/II/2012
Tanggal 10 Februari2012 pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai
berikut:
Bahwa sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 s.t.d.t.d. Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 2007 tentang KUP dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002
tentang Pengadilan Pajak, maka Pemohon Banding menyampaikan permohonan
Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-1962/WPJ.32/BD.06/2011
Tanggal 15 November 2011 mengenai Keberatan atas SKPKB PPN Masa Maret
2007 Nomor 00074/207/07/528/11 Tanggal 9 Maret 2011 yang telah Pemohon
Banding terima keputusan tersebut pada tanggal 28 November 2011, dalam
keputusannya tersebut Terbanding menolak seluruhnya permohonan
Keberatan yang Pemohon Banding ajukan atas SKPKB PPN Masa Maret 2007,
adapun permohonan Banding yang Pemohon Banding ajukan dapat diuraikan
sebagai berikut:
Latar Belakang Sengketa:
Bahwa Perusahaan Pemohon Banding adalah perusahaan pabrikan cat yang
mulai berdiri pada tahun 2005, atas usaha Pemohon Banding baru
dikukuhkan sebagai PKP PPN pada bulan Juni 2007. Berdasarkan hasil
pemeriksaan oleh Terbanding atas kewajiban perpajakan Pemohon Banding
yaitu PPN Masa Maret 2007 diterbitkan SKPKB PPN Masa Maret 2007 sebesar
Rp191.346.678,00;
Bahwa adapun dasar penerbitan SKPKB tersebut adalah adanya koreksi atas
penjualan yang dihitung oleh Terbanding berdasarkan data Alat
Keterangan (Alket) yang diterima dari KPP Pratama Sidoarjo, berdasarkan
data tersebut maka jumlah penjualan menurut Terbanding adalah sebesar:
Penjualan Cm. SPT
Pemohon Banding
Penjualan Cfm Terbanding
Koreksi penjualan
Koreksi Pajak Keluaran |
Rp
0,00
Rp 1.292.882.959,00
Rp 1.292.882.959,00
Rp 129.288.296,00 |
Bahwa dalam proses pembahasan pemeriksaan Pemohon Banding telah
menyampaikan kembali perhitungan PPN Masa Maret 2007 yang terhutang
menurut Pemohon Banding berdasarkan data penjualan yang sebenarnya
dengan menunjukan semua bukti-bukti pendukung penjualan yang terkait
namun teetap diterbitkan SKPKB PPN oleh Terbanding sebesar
Rp191.346.678,00;
Bahwa adapun dalam proses Keberatan yang Pemohon Banding ajukan tetap
ditolak karena dianggap data yang Pemohon Banding sampaikan dalam
proses Keberatan tersebut dianggap belum Pemohon Banding sampaikan pada
saat pemeriksaan. Menurut Pemohon Banding data untuk mendukung
penjualan telah Pemohon Banding sampaikan semua ke Terbanding sehingga
jumlah penjualan yang menjadi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN tersebut
adalah sama dengan pada saat pembahasan di pemeriksaan;
Bahwa dalam berita acara pembahasan dengan Terbanding juga telah
diuraikan perhitungan PPN terhutang menurut Pemohon Banding namun data
yang Pemohon Banding sampaikan tidak dipertimbangkan oleh Pemeriksa;
Alasan Banding:
Koreksi Pajak Keluaran Rp129.288.296,00;
a. Dalam hasil pemeriksaannya Terbanding melakukan koreksi perhitungan
peredaran usaha yang Pemohon Banding laporkan dalam SPT sebagai berikut:
Penjualan Cm. SPT
Pemohon Banding
Penjualan Cfm Terbanding
Koreksi penjualan
Koreksi Pajak Keluaran |
Rp
0,00
Rp 1.292.882.959,00
Rp 1.292.882.959,00
Rp 129.288.296,00 |
Bahwa dasar perhitungan Terbanding dalam menetapkan nilai penjualan
yang hanya berdasarkan data alket dari KPP Pratama Sidoarjo adalah
tidak benar karena data tersebut hanya berupa rekap penjualan tiap
bulan dan tidak ada bukti pendukung yang terkait dengan data tersebut
seperti rincian penjualan, faktur penjualan, invoice, bukti penerimaan
uang atau data lainnya yang terkait dengan data rekap penjualan
tersebut. Adapun untuk memastikan nilai penjualan dalam data (alket)
tersebut Terbanding membandingkan dengan jumlah kemasan yang Pemohon
Banding beli, menurut Pemohon Banding adalah tidak tepat dan tidak
berdasar;
b. Seharusnya Terbanding (Pemeriksa) menguji nilai data penjualan
dengan membandingkan jumlah volume produksi Pemohon Banding yaitu
pemakaian jumlah bahan baku dan bahan pembantu untuk pembuatan
cat,karena dari pengujian pemakaian jumlah bahan baku yang dipakai
untuk proses produksi akan dapat diketahui berapa jumlah produksi cat
Pemohon Banding karena sudah ada standar produksi untuk usaha sejenis
usaha Pemohon Banding, dari data jumlah produksi tersebut kemudian
dihitung berapa yang terjual, data di Pemohon Banding menunjukan tidak
adanya jumlah volume hasil produksi Pemohon Banding yang terjual
hasilnya sebesar nilai koreksi Terbanding;
c. Berdasarkan data yang ada pada Pemohon Banding (yaitu berupa
invoice, surat jalan, faktur penjualan, bukti penerimaan kas/bank dan
data pendukung lainnya), yang Pemohon Banding juga telah sampaikan
sampaikan dalam pemeriksaan dan waktu pembahasan serta dalam surat
permohonan keberatan, menurut Pemohon Banding jumlah penjualan masa
Maret di tahun 2008 yaitu:
- Penjualan Cfrn.
SPT
- Penjualan seharusnya
- Koreksi Pajak Keluaran |
:
Rp 0,00
: Rp309.804.395,00
: Rp 30.980.440,00; |
Perhitungan Pajak Terhutang Menurut Pemohon Banding:
Bahwa berdasarkan alasan-alasan yang Pemohon Banding ajukan tersebut di
atas maka jumlah PPN Masa Maret 2007 yang terhutang menurut perhitungan
Pemohon Banding adalah sebagai berikut:
Jumlah Penjualan
Pajak Keluaran yang dipungut sendiri
Pajak Masukan yang dapat dikreditkan
PM Dalam Negeri
Dibayar dengan NPWP sendiri
Pokok Pajak Kurang Bayar
Sanksi adminitrasi - Bunga
Jumlah yang masih harus dibayar |
:
Rp309.804.395,00
: Rp 30.980.440,00
: Rp 0,00
: Rp 0,00
: Rp 30.980.440,00
: Rp 14.870.611,00
: Rp 45.851.051,00 |
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor
Put.48487/PP/M.II/16/2013 Tanggal 28 November 2013 yang telah
berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
- Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding
Pemohon
Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor
KEP-1962/WPJ.32/BD.06/2011 Tanggal 15 November 2011, tentang Keberatan
atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang
dan Jasa Masa Pajak Februari 2007 Nomor 00074/207/07/528/11 Tanggal 9
Maret 2011, atas nama PT. AAA, NPWP
0X.XXX.XXX.X-XXX.000, beralamat di Jalan WWW Km.13,2 Desa QQQ,
Kecamatan EEE, Karanganyar, Jawa Tengah, dengan
perhitungan menjadi sebagai berikut :
Pajak Keluaran yang
harus dipungut/dibayar sendiri
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan
PPN Kurang (Lebih) Bayar
Sanksi Administrasi
Pasal 13 (2) KUP
PPN Yang Masih Harus (Lebih) Dibayar |
Rp
30.980.440
Rp
0
Rp 30.980.440
Rp
-
Rp 14.870.611
Rp 45.851.051 |
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum
tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.48487/PP/M.II/16/2013
Tanggal 28 November 2013 diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan
Kembali pada Tanggal 17 Desember 2013, kemudian terhadapnya oleh
Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan
Surat Kuasa Khusus Nomor SKU 421/PJ/2014 diajukan permohonan peninjauan
kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak Nomor
PKA-638/5.2/PAN/2014 Tanggal 10 Maret 2014, dengan disertai
alasanalasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut
pada Tanggal 10 Maret 2014;
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah
diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada Tanggal 26
Februari 2015, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan
Jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada
Tanggal 9 Maret 2015;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta
alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama,
diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan
kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan
peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
ALASAN PENINJAUAN KEMBALI
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan
Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:
1. |
Tentang
Pokok Sengketa Pengajuan Peninjauan Kembali:
Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan Peninjauan Kembali
ini adalah sebagai berikut:
Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa
Masa Pajak Maret 2007 sebesar Rp983.078.564,00; |
2. |
Tentang
Pembahasan Pokok Sengketa Peninjauan Kembali:
1. |
Bahwa
Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sangat keberatan
dengan pertimbangan hukum dan putusan yang diambil oleh Majelis Hakim
yang tidak mempertahankan koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula
Terbanding) atas Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai
Barang dan Jasa Masa Pajak Maret 2007 sebesar Rp983.078.564,00;
Bahwa
Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sangat keberatan dengan
pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak, yang antara lain berbunyi
sebagai berikut:
Halaman 29:
“Bahwa dengan demikian, berdasarkan
hasil pemeriksaan dan pembuktian tersebut di persidangan, Majelis
berkesimpulan cukup bukti bahwa Koreksi Pengenaan Pajak (DPP) Pajak
Pertambahan Nilai (PPN) Barang dan Jasa Masa Pajak Maret 2007 menurut
Terbanding sebesar Rp1.292.882.959,00 terkait dengan PPh Badan Tahun
Pajak 2007 yang juga dibatalkan, maka Majelis berpendapat Koreksi Dasar
Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) a quo tidak dapat
dipertahankan;”
Halaman 30:
Menimbang, bahwa berdasarkan hasil
pemeriksaan dalam persidangan Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan
seluruhnya banding Pemohon Banding sehingga Dasar Pengenaan Pajak (DPP)
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Barang dan Jasa Masa Pajak Maret 2007
atas nama Pemohon Banding dihitung kembali sebagai berikut:
DPP PPN
Barang dan Jasa cfm. Terbanding
Koreksi yang tidak dapat dipertahankan
DPP PPN Barang dan Jasa cfm. Majelis |
Rp
1.292.882.959,00
Rp 983.078.564,00
Rp 309.804.395,00 |
|
2. |
Bahwa
berkenaan dengan amar pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang
tertuang dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.
48487/PP/M.II/16/2013 Tanggal 28 November 2013 ini tersebut di atas,
maka Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dengan ini
menyatakan bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang telah memeriksa
dan mengadili sengketa banding tersebut telah salah dan keliru atau
setidak-tidaknya telah membuat suatu kekhilafan (error facti) dalam
membuat pertimbangan-pertimbangan hukumnya dengan telah mengabaikan
dasar hukum dan atau prinsip perpajakan yang berlaku sehingga hal
tersebut nyata-nyata telah melanggar asas kepastian hukum dalam bidang
perpajakan diIndonesia; |
3. |
Bahwa
peraturan perundang-undangan yang terkait dengan koreksi a quo adalah:
a. |
Undang-Undang
Pengadilan Pajak menyatakan:
Pasal 76
“Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian
beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan
paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69
ayat (1)”;
- Penjelasan Pasal 76:
“Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran
materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam undang-undang
perpajakan.;
Oleh karena itu, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus
dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan
sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak
terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para
pihak”;
Pasal 78
“Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian
pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan
yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim”;
- Penjelasan Pasal 78
“Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan
sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan”; |
b. |
Bahwa
berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan
Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (selanjutnya disebut dengan
Undang-Undang KUP), menyatakan:
Pasal 26A ayat (4):
“Wajib pajak yang mengungkapkan pembukuan, catatan, data,
informasi, atau keterangan lain dalam proses keberatan yang tidak
diberikan pada saat pemeriksaan, selain data dan informasi yang pada
saat pemeriksaan belum diperoleh wajib pajak dari pihak ketiga,
pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dimaksud
tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatannya;”
Pasal 28 ayat (3)
“Pembukuan atau pencatatan tersebut harus diselenggarakan
dengan
memperhatikan itikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha
yang sebenarnya”;
Pasal 29 ayat (3)
”Wajib pajak yang diperiksa wajib:
- Memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku
atau
catatan, dokumen yang menjadi dasarnya, dan dokumen lain yang
berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha,
pekerjaan bebas wajib pajak, atau objek yang terutang pajak;
- Bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 8
Tahun
1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak
Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana diubah dengan Undang-undang
Nomor 18 Tahun 2000 (selanjutnya disebut Undang-Undang PPN), menyatakan
sebagai berikut:
Pasal 4:
“Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:
- Penyerahan barang kena pajak di dalam
Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha;
- Impor barang kena pajak;
- Penyerahan jasa kena pajak di dalam
Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha;
- Pemanfaatan barang kena pajak tidak
berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;
- Pemanfaatan jasa kena pajak dari luar
Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean; atau
- Ekspor barang kena pajak oleh pengusaha
kena pajak”
- Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun
2007
tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Perpajakan Berdasarkan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007;
Pasal 1 angka 3:
Undang-Undang adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan
Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan
Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan
Tata Cara Perpajakan;
Pasal 36 ayat (2) huruf f:
Terhadap hak dan kewajiban perpajakan yang berkaitan dengan:
Proses penyelesaian keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dan
Pasal 26A Undang-Undang untuk pengajuan keberatan yang diterima setelah
tanggal 31 Desember 2007 berlaku ketentuan berdasarkan Undang-Undang; |
c. |
Bahwa
Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa
Masa Pajak Maret 2007 sebesar Rp983.078.564,00 merupakan ekualisasi
dari Koreksi Peredaran Usaha tahun 2007 sebesar Rp13.514.246.851,00
yang berasal dari pengujian pemakaian kemasan yang dipergunakan dalam
proses penjualan cat yang diproduksi Termohon PeninjauanKembali (semula
Pemohon Banding);
No |
Bulan |
Pembelian |
Penjualan |
DPP Banding |
QTT |
Jumlah |
QTT |
Jumlah |
1 |
Januari |
8.737 |
44.653.100 |
8.737 |
465.404.250 |
|
2 |
Februari
|
14.463 |
92.650.500 |
14.463 |
834.781.150 |
657.960.298 |
3 |
Maret |
28.665 |
151.569.100 |
28.665 |
1.584.516.200 |
983.078.564 |
4 |
April |
16.080 |
82.62.1.600 |
16.080 |
829.342.200 |
400.926.773 |
5 |
Mei |
28.711 |
147.080.250 |
28.711 |
1.492.136.375 |
|
6 |
Juni |
39.877 |
203.425.450 |
39.877 |
1.942.637.350 |
|
7 |
Juli |
51.293 |
194.046.900 |
51.293 |
1.590.683.000 |
|
8 |
Agustus |
44.169 |
285.383.500 |
44.169 |
3.207.254.000 |
|
9 |
September |
44.965 |
223.645.500 |
44.965 |
3.954.887.600 |
|
10 |
Oktober |
36.026 |
216.537.000 |
36.026 |
2.302.555.000 |
|
11 |
November |
75.874 |
350.889.500 |
75.874 |
3.257.887.125 |
|
12 |
Desember |
34.135 |
172.377.000 |
34.135 |
1.681.134.975 |
|
|
Jumlah |
422.995 |
2.164.879.400 |
422.995 |
23.143.219.225 |
|
|
d. |
Bahwa
pengujian arus barang berupa kemasan cat tersebut dilakukan oleh
Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) karena Termohon
Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak memberikan dokumen
yang diminta Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) secara
lengkap sehingga Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding)
menghitung peredaran usaha berdasarkan data yangada yaitu data
pemakaian kemasan cat; |
e. |
Bahwa
setelah mempelajari data dan fakta selama pemeriksaan, keberatan dan
dan proses persidangan serta dengan mempelajari ketentuan
perundang-undangan perpajakan yang berlaku, maka Pemohon Peninjauan
Kembali (semula Terbanding) sampaikan sebagai berikut:
a. |
Bahwa
pada saat pemeriksaan, Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon
Banding) hanya memberikan dokumen pendukung berupa:
1) |
Faktur
Penjualan; |
2) |
Laporan
rekapitulasi pembelian bahan baku dan bahan pembantu; |
3) |
Surat
Jalan Pembelian Barang, DO, Rekening koran dan hasil klarifikasi; |
4) |
Faktur
Pajak dan Surat Jalan serta pengiriman ke depodepo; |
|
b. |
Bahwa
selain dokumen tersebut di atas, pada saat pemeriksaan Termohon
Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak menyerahkan
dokumen-dokumen pendukung lainnya terkait dengan peredaran usaha
termasuk ledger dan kartu stok. Bahwa untuk memperkuat fakta tersebut,
Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) telah membuat
Surat Pernyataan di atas materai yang menyatakan hal-hal sebagai
berikut:
1) |
Laporan
Keuangan Tahun 2007 tidak diaudit oleh Akuntan Publik; |
2) |
Tidak
mempunyai Daftar Akun (Chart of Account), Neraca Percobaan (Trial
Balance), Buku Besar (General Ledger dan Sub Ledger); |
3) |
Tidak
mempunyai daftar rekonsiliasi/reklasifikasi akunakun dari general
ledger ke dalam Laporan Keuangan dan dari Laporan Keuangan ke SPT
Tahunan PPh Badan; |
4) |
Tidak
mempunyai Daftar Pembayaran gaji, upah, dan tunjangan untuk komisaris,
direksi, karyawan serta honorarium/fee yang dibayarkan kepada pihak
lain; |
5) |
PT.
Indaco Coating Industry merupakan perusahaan yang baru berdiri sejak
Tahun 2005 dan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding)
pada saat itu melakukan kekhilafan dan karena ketidaktahuannya untuk
melakukan tertib administrasi sebagaimana diharuskan dalam ketentuan
perpajakan yang berlaku. Hal ini disebabkan karena Termohon Peninjauan
Kembali (semula Pemohon Banding) pada saat itu tidak memiliki tenaga
manajer akuntansi, tidak memiliki program software akuntansi (masih
manual) dan hanya memperkerjakan 2 orang staf administrasi biasa, di
samping fokus utama Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon
Banding) pada saat itu adalah untuk going concern dalam menghadapi
persaingan yang sangat berat bagi perusahaan yang baru berdiri dan
menghidupi karyawan karyawanyang bekerja pada perusahaan; |
|
c. |
Bahwa
sesuai dengan pernyataan bermeterai yang ditandatangani oleh Termohon
Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tersebut di atas, maka
dapat disimpulkan bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon
Banding) tidak membuat dan menyerahkan buku-buku, dokumen-dokumen,
maupun catatan tentang penjualan secara lengkap, sehingga untuk
mengetahui berapa besar penjualan yang telah dilakukan oleh Termohon
Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), Pemohon Peninjauan Kembali
(semula Terbanding) melakukan pengujian sebagai berikut:
- Termohon Peninjauan Kembali (semula
Pemohon Banding) menyerahkan hasil produksi ke Depo-depo atau pelanggan
sudah dalam bentuk kemasan, pail = 25 kg, galon = 5 kg, dan kaleng 1 kg;
- Dalam laporan keuangan (neraca)
tidak
tercantum adanya persediaan bahan pembantu (kemasan/box) sehingga
setiap pembelian kemasan langsung terpakai, sehingga Pemohon Peninjauan
Kembali (semula Terbanding) beranggapan penjualan dihitung menurut
quantity kemasan yang tersedia;
|
d. |
Bahwa
mengingat data peredaran usaha berupa faktur penjualan dan rekening
koran membutuhkan data pendukung lainnya agar dapat diyakini
kebenarannya maka Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding)
melakukan berbagai pengujian termasuk didalamnya adalah pengujian
terhadap arus barang berupa pemakaian kemasan cat; |
e. |
Bahwa
sehubungan dengan pengujian atas pemakaian kemasan cat tersebut,
Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) telah meminta perincian
pembelian kemasan selama tahun 2007 dan telah diberikan oleh Termohon
Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) via email pada tanggal 23
Juni 2010. Bahwa mengingat dalam neraca Termohon Peninjauan Kembali
(semula Pemohon Banding) tidak ditemukan adanya persediaan bahan
pembantu berupa kemasan cat maka dapat disimpulkan bahwa semua kemasan
yang dibeli pada tahun 2007 telah digunakan sebagai kemasan cat yang
dijual ke konsumen. Berdasarkan penjelasan tersebut di atas maka dapat
dihitung peredaran usaha tahun 2007 dengan memperhitungkan adanya
diskon sebesar 10% sebagaimana terdapat dalam faktur penjualandengan
perincian sebagai berikut:
No |
Bulan |
Pembelian |
Penjualan |
QTT |
Jumlah |
QTT |
Jumlah |
Netto
(Setelah
Diskon) |
DPP |
1 |
Januari |
8.737 |
44.653.100 |
8.737 |
465.404.250 |
417.385.213 |
379.441.102 |
2 |
Februari |
14.463 |
92.650.500 |
14.463 |
834.781.150 |
738.721.798 |
671.565.270 |
3 |
Maret |
28.665 |
151.569.100 |
28.665 |
1.584.516.200 |
1.422.171.255 |
1.292.882.959 |
4 |
April |
16.080 |
82.62.1.600 |
16.080 |
829.342.200 |
744.964.055 |
677.240.050 |
5 |
Mei
|
28.711 |
147.080.250 |
28.711 |
1.492.136.375 |
1.337.953.988 |
1.216.321.807 |
6 |
Juni |
39.877 |
203.425.450 |
39.877 |
1.942.637.350 |
1.739.560.203 |
1.581.418.366 |
7 |
Juli
|
51.293 |
194.046.900 |
51.293 |
1.590.683.000 |
1.422.641.500 |
1.293.310.55 |
8 |
Agustus |
44.169 |
285.383.500 |
44.169 |
3.207.254.000 |
2.882.716.100 |
2.620.651.000 |
9 |
September |
44.965 |
223.645.500 |
44.965 |
3.954.887.600 |
3.555.362.640 |
3.232.147.855 |
10 |
Oktober |
36.026 |
216.537.000 |
36.026 |
2.302.555.000 |
2.069.863.500 |
1.881.694.091 |
11 |
November |
75.874 |
350.889.500 |
75.874 |
3.257.887.125 |
2.913.534.163 |
2.648.667.420 |
12 |
Desember |
34.135 |
172.377.000 |
34.135 |
1.681.134.975 |
1.509.490.728 |
1.372.264.298 |
|
Jumlah |
422.995 |
2.164.879.400 |
422.995 |
23.143.219.225 |
20.754.365.143 |
18.867.604.673 |
|
f. |
Bahwa
berdasarkan penjelasan tersebut di atas maka dapat disimpulkan bahwa
koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) telah didasarkan
pada bukti-bukti yang ada pada saat pemeriksaan dan telah sesuai dengan
data dan fakta serta ketentuan perundang-undangan perpajakan yang
berlaku; |
g. |
Bahwa
dalam sidang banding Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon
Banding) menyatakan bahwa pengujian atas pemakaian kemasan yang
dilakukan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tidak benar
karena Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tidak
memperhitungkan adanya rebranding, reformulasi dan Dipakai Internal; |
h. |
Bahwa
berdasarkan uji kebenaran materi terhadap data yang disampaikan
Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dapat diketahui
hal-hal sebagai berikut:
- |
Dokumen
yang disampaikan dan diperiksa dalam Uji Bukti:
- Laporan keuangan;
- Laporan keuangan revisi;
- Invoice;
- Surat jalan;
- Buku piutang;
- Rekap penjualan yang terdiri
dari kuantitas dan nilai penjualan dan penerimaan pembayaran;
- Kartu piutang, buku besar kas
dan bank;
- Kartu stok bahan baku dan
kemasan;
- Bon pengambilan bahan baku
dan kemasan untuk produksi;
- Bukti serah terima barang
Jadi dari produksi ke gudang,
- Kartu stok barang jadi di
pusat (pabrik);
- Surat jalan pengiriman barang
jadi dari pusat ke toko,
- Rebranding, reformulasi dan
pemakaian internal,
- Berita acara pemusnahan dan
dilampirkan daftarnya,
- Bukti pembelian bahan baku
dan kemasan berupa invoice dan surat jalan dari supplier;
- Rekap pembelian, yang terdiri
dari kuantitas dan nilainya;
- Berita acara pemusnahan
barang;
- Memo internal;
- Berita acara penggantiaan
kemasan produk;
- Tanda terima penukaran barang;
|
- |
Bahwa pendapat
Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) atas dokumen yang diuji
bukti adalah sebagai berikut:
Laporan Keuangan sebelum revisi:
- |
Bahwa
merupakan Laporan Keuangan yang dibuat pada tanggal 24 Desember
2008 oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding); |
- |
Bahwa
merupakan Lampiran dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2007
yang diterima di KPP Pratama Karanganyar pada tanggal 29 April 2008; |
Laporan Keuangan Revisi:
- |
Bahwa
merupakan laporan keuangan yang dibuat pada tanggal 30 Maret
2008 oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dan
ditandatangani oleh MMM; |
- |
Pemohon
Peninjauan Kembali (semula Terbanding) berpendapat bahwa
terdapat kejanggalan dalam hal tanggal dibuatnya Laporan Keuangan.
Laporan Keuangan sebelum revisi dibuat pada tanggal 24 Desember 2008
sedangkan Laporan Keuangan setelah revisi dibuat pada tanggal 30 Maret
2008, namun yang dilaporkan dalam SPT Tahunan BPh Badan Tahun Pajak
2007 bukan Laporan Keuangan Revisi tapi Laporan Keuangan tertanggal 24
Desember 2008, dan Laporan Keuangan Revisi baru diberikan pada saat
pemeriksaan yaitu pada tahun 2010, sehingga Pemohon Peninjauan Kembali
(semula Terbanding) meyakini bahwa Laporan Keuangan Revisi dibuat untuk
menyanggah temuan pada saat pemeriksaan. Hal ini sesuai dengan Surat
Pernyataan yg ditandatangani oleh Iwan pada tanggal 2 Agustus 2010,
dimana dalam Surat Pernyataan tersebut tidak menyebut adanya Laporan
Keuangan Revisi;
Invoice:
Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) berpendapat bahwa:
- Bahwa form invoice yg
digunakan tidak lazim digunakan, karena
besarnya harga jual tiap barang sudah termasuk discount dan PPN, dan
ketika dihitung secara matematis untuk mencari harga jual per item
dengan mengalikan jumlah kuantitas, harga per unit, discount, dan PPN
maka diketahui bahwa jumlahnya tidak sama dengan yang tercantum dalam
invoice;
- Bahwa rincian harga per
item barang yang terdapat dalam invoice
nilainya tidak sama dengan rincian harga per item yang terdapat dalam
faktur pajak;
- Bahwa nama barang dalam
invoice ditulis tidak lengkap sehingga
ketika dicocokkan dengan faktur pajak terdapat barang yang belum
dicantumkan dalam invoice;
- Bahwa tidak ada nama
dan tanda tangan pembuat invoice;
- Bahwa penomoran dibuat
untuk satu bulan saja, tidak dibuat penomoran
yg bersambung dengan bulan berikutnya, sehingga tidak dapat diketahui
berapa sebenarnya yg dikeluarkan dalam satu bulan;
- Bahwa berdasarkan
temuan di atas Pemohon Peninjauan Kembali (semula
Terbanding) menyimpulkan bahwa invoice yg diperlihatkan Termohon
Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) pada saat uji kebenaran
materi tidak valid karena tidak diyakini kebenarannya;
Surat Jalan:
Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) berpendapat bahwa:
- Bahwa tidak terdapat
nama dan tanda terima penerima barang;
- Bahwa tidak terdapat
nama dan tanda tangan pengirim barang;
- Bahwa penomoran dibuat
untuk satu bulan saja, tidak dibuat penomoran
yg bersambung dengan bulan berikutnya, sehingga tidak dapat diketahui
berapa sebenamya yg dikeluarkan dalam satu bulan;
- Bahwa berdasarkan
temuan di atas Pemohon Peninjauan Kembali (semula
Terbanding) menyimpulkan bahwa surat jalan yg diperlihatkan Termohon
Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) pada saat uji kebenaran
materi tidak valid karena tidak diyakini kebenarannya;
Buku Piutang:
Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) berpendapat:
- Bahwa tidak dapat
ditrasir kapan pembayaran dilakukan karena semua
pembayaran oleh konsumen dilakukan dengan tunai melalui sales;
- Bahwa tidak terdapat
kuitansi atau bukti pembayaran dari konsumen
kepada Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) yang
dilakukan melalui sales;
Bahwa karena Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tidak dapat
melakukan trasir atas dokumen pembukuan yang diperlihatkan oleh
Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) pada saat uji
bDokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
Jumlah Dokumen : 0 Dokumen
| | | | | |