Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1495/B/PK/PJK/2016

Kategori : PPN dan PPnBM

bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.48487/PP/M.II/16/2013 Tanggal 28 November 2013 yang telah be


 

PUTUSAN
Nomor 1495/B/PK/PJK/2016

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

MAHKAMAH AGUNG


Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jend. Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta, dalam hal ini memberi kuasa kepada:
1. ABC, Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak;
2. DEF, Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
3. GHI, Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
4. JKL, Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
Keempatnya Para Pegawai Direktorat Jenderal Pajak, yang bertindak baik bersama-sama atau sendiri-sendiri berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU 421/PJ/2014 Tanggal 26 Februari 2014;

Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;

melawan:


PT. AAA, berkedudukan di Jalan WWW Km 13,2 Desa QQQ, Kecamatan EEE, Karanganyar, Jawa Tengah;

Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;

Mahkamah Agung tersebut;

Membaca surat-surat yang bersangkutan;

Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.48487/PP/M.II/16/2013 Tanggal 28 November 2013 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pembanding, dengan posita perkara sebagai berikut:

Bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 002/TAX-ICI/II/2012 Tanggal 10 Februari2012 pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Bahwa sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 s.t.d.t.d. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang KUP dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka Pemohon Banding menyampaikan permohonan Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-1962/WPJ.32/BD.06/2011 Tanggal 15 November 2011 mengenai Keberatan atas SKPKB PPN Masa Maret 2007 Nomor 00074/207/07/528/11 Tanggal 9 Maret 2011 yang telah Pemohon Banding terima keputusan tersebut pada tanggal 28 November 2011, dalam keputusannya tersebut Terbanding menolak seluruhnya permohonan Keberatan yang Pemohon Banding ajukan atas SKPKB PPN Masa Maret 2007, adapun permohonan Banding yang Pemohon Banding ajukan dapat diuraikan sebagai berikut:

Latar Belakang Sengketa:

Bahwa Perusahaan Pemohon Banding adalah perusahaan pabrikan cat yang mulai berdiri pada tahun 2005, atas usaha Pemohon Banding baru dikukuhkan sebagai PKP PPN pada bulan Juni 2007. Berdasarkan hasil pemeriksaan oleh Terbanding atas kewajiban perpajakan Pemohon Banding yaitu PPN Masa Maret 2007 diterbitkan SKPKB PPN Masa Maret 2007 sebesar Rp191.346.678,00;

Bahwa adapun dasar penerbitan SKPKB tersebut adalah adanya koreksi atas penjualan yang dihitung oleh Terbanding berdasarkan data Alat Keterangan (Alket) yang diterima dari KPP Pratama Sidoarjo, berdasarkan data tersebut maka jumlah penjualan menurut Terbanding adalah sebesar:
Penjualan Cm. SPT Pemohon Banding
Penjualan Cfm Terbanding
Koreksi penjualan
Koreksi Pajak Keluaran
Rp                       0,00
Rp  1.292.882.959,00
Rp  1.292.882.959,00
Rp     129.288.296,00
 
Bahwa dalam proses pembahasan pemeriksaan Pemohon Banding telah menyampaikan kembali perhitungan PPN Masa Maret 2007 yang terhutang menurut Pemohon Banding berdasarkan data penjualan yang sebenarnya dengan menunjukan semua bukti-bukti pendukung penjualan yang terkait namun teetap diterbitkan SKPKB PPN oleh Terbanding sebesar Rp191.346.678,00;

Bahwa adapun dalam proses Keberatan yang Pemohon Banding ajukan tetap ditolak karena dianggap data yang Pemohon Banding sampaikan dalam proses Keberatan tersebut dianggap belum Pemohon Banding sampaikan pada saat pemeriksaan. Menurut Pemohon Banding data untuk mendukung penjualan telah Pemohon Banding sampaikan semua ke Terbanding sehingga jumlah penjualan yang menjadi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN tersebut adalah sama dengan pada saat pembahasan di pemeriksaan;

Bahwa dalam berita acara pembahasan dengan Terbanding juga telah diuraikan perhitungan PPN terhutang menurut Pemohon Banding namun data yang Pemohon Banding sampaikan tidak dipertimbangkan oleh Pemeriksa;

Alasan Banding:

Koreksi Pajak Keluaran Rp129.288.296,00;
a. Dalam hasil pemeriksaannya Terbanding melakukan koreksi perhitungan peredaran usaha yang Pemohon Banding laporkan dalam SPT sebagai berikut:
Penjualan Cm. SPT Pemohon Banding
Penjualan Cfm Terbanding
Koreksi penjualan
Koreksi Pajak Keluaran
Rp                       0,00
Rp  1.292.882.959,00
Rp  1.292.882.959,00
Rp     129.288.296,00

Bahwa dasar perhitungan Terbanding dalam menetapkan nilai penjualan yang hanya berdasarkan data alket dari KPP Pratama Sidoarjo adalah tidak benar karena data tersebut hanya berupa rekap penjualan tiap bulan dan tidak ada bukti pendukung yang terkait dengan data tersebut seperti rincian penjualan, faktur penjualan, invoice, bukti penerimaan uang atau data lainnya yang terkait dengan data rekap penjualan tersebut. Adapun untuk memastikan nilai penjualan dalam data (alket) tersebut Terbanding membandingkan dengan jumlah kemasan yang Pemohon Banding beli, menurut Pemohon Banding adalah tidak tepat dan tidak berdasar;

b. Seharusnya Terbanding (Pemeriksa) menguji nilai data penjualan dengan membandingkan jumlah volume produksi Pemohon Banding yaitu pemakaian jumlah bahan baku dan bahan pembantu untuk pembuatan cat,karena dari pengujian pemakaian jumlah bahan baku yang dipakai untuk proses produksi akan dapat diketahui berapa jumlah produksi cat Pemohon Banding karena sudah ada standar produksi untuk usaha sejenis usaha Pemohon Banding, dari data jumlah produksi tersebut kemudian dihitung berapa yang terjual, data di Pemohon Banding menunjukan tidak adanya jumlah volume hasil produksi Pemohon Banding yang terjual hasilnya sebesar nilai koreksi Terbanding;

c. Berdasarkan data yang ada pada Pemohon Banding (yaitu berupa invoice, surat jalan, faktur penjualan, bukti penerimaan kas/bank dan data pendukung lainnya), yang Pemohon Banding juga telah sampaikan sampaikan dalam pemeriksaan dan waktu pembahasan serta dalam surat permohonan keberatan, menurut Pemohon Banding jumlah penjualan masa Maret di tahun 2008 yaitu:
- Penjualan Cfrn. SPT
- Penjualan seharusnya
- Koreksi Pajak Keluaran
: Rp 0,00
: Rp309.804.395,00
: Rp 30.980.440,00;

Perhitungan Pajak Terhutang Menurut Pemohon Banding:
Bahwa berdasarkan alasan-alasan yang Pemohon Banding ajukan tersebut di atas maka jumlah PPN Masa Maret 2007 yang terhutang menurut perhitungan Pemohon Banding adalah sebagai berikut:
Jumlah Penjualan
Pajak Keluaran yang dipungut sendiri
Pajak Masukan yang dapat dikreditkan
PM Dalam Negeri
Dibayar dengan NPWP sendiri
Pokok Pajak Kurang Bayar
Sanksi adminitrasi - Bunga
Jumlah yang masih harus dibayar
: Rp309.804.395,00
: Rp 30.980.440,00

: Rp 0,00
: Rp 0,00
: Rp 30.980.440,00
: Rp 14.870.611,00
: Rp 45.851.051,00
  
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.48487/PP/M.II/16/2013 Tanggal 28 November 2013 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
  • Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1962/WPJ.32/BD.06/2011 Tanggal 15 November 2011, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Februari 2007 Nomor 00074/207/07/528/11 Tanggal 9 Maret 2011, atas nama PT. AAA, NPWP 0X.XXX.XXX.X-XXX.000, beralamat di Jalan WWW Km.13,2 Desa QQQ, Kecamatan EEE, Karanganyar, Jawa Tengah, dengan perhitungan menjadi sebagai berikut :
Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan
PPN Kurang (Lebih) Bayar
Sanksi Administrasi
Pasal 13 (2) KUP
PPN Yang Masih Harus (Lebih) Dibayar
Rp    30.980.440
Rp                    0
Rp    30.980.440
Rp                     -
Rp    14.870.611
Rp    45.851.051
 
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.48487/PP/M.II/16/2013 Tanggal 28 November 2013 diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada Tanggal 17 Desember 2013, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU 421/PJ/2014 diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak Nomor PKA-638/5.2/PAN/2014 Tanggal 10 Maret 2014, dengan disertai alasanalasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada Tanggal 10 Maret 2014;

Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada Tanggal 26 Februari 2015, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada Tanggal 9 Maret 2015;

Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;

ALASAN PENINJAUAN KEMBALI


Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:
1. Tentang Pokok Sengketa Pengajuan Peninjauan Kembali:
Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan Peninjauan Kembali ini adalah sebagai berikut:
Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Maret 2007 sebesar Rp983.078.564,00;
2. Tentang Pembahasan Pokok Sengketa Peninjauan Kembali:
1. Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sangat keberatan dengan pertimbangan hukum dan putusan yang diambil oleh Majelis Hakim yang tidak mempertahankan koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) atas Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Maret 2007 sebesar Rp983.078.564,00;
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sangat keberatan dengan pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak, yang antara lain berbunyi sebagai berikut:
Halaman 29:
“Bahwa dengan demikian, berdasarkan hasil pemeriksaan dan pembuktian tersebut di persidangan, Majelis berkesimpulan cukup bukti bahwa Koreksi Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Barang dan Jasa Masa Pajak Maret 2007 menurut Terbanding sebesar Rp1.292.882.959,00 terkait dengan PPh Badan Tahun Pajak 2007 yang juga dibatalkan, maka Majelis berpendapat Koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) a quo tidak dapat dipertahankan;”
Halaman 30:
Menimbang, bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding sehingga Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Barang dan Jasa Masa Pajak Maret 2007 atas nama Pemohon Banding dihitung kembali sebagai berikut:
DPP PPN Barang dan Jasa cfm. Terbanding
Koreksi yang tidak dapat dipertahankan
DPP PPN Barang dan Jasa cfm. Majelis
Rp  1.292.882.959,00
Rp     983.078.564,00
Rp     309.804.395,00
2. Bahwa berkenaan dengan amar pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang tertuang dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 48487/PP/M.II/16/2013 Tanggal 28 November 2013 ini tersebut di atas, maka Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dengan ini menyatakan bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang telah memeriksa dan mengadili sengketa banding tersebut telah salah dan keliru atau setidak-tidaknya telah membuat suatu kekhilafan (error facti) dalam membuat pertimbangan-pertimbangan hukumnya dengan telah mengabaikan dasar hukum dan atau prinsip perpajakan yang berlaku sehingga hal tersebut nyata-nyata telah melanggar asas kepastian hukum dalam bidang perpajakan diIndonesia;
3. Bahwa peraturan perundang-undangan yang terkait dengan koreksi a quo adalah:
a. Undang-Undang Pengadilan Pajak menyatakan:
Pasal 76
“Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1)”;
- Penjelasan Pasal 76:
“Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam undang-undang perpajakan.;
Oleh karena itu, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak”;
Pasal 78
“Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim”;
- Penjelasan Pasal 78
“Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan”;
b. Bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (selanjutnya disebut dengan Undang-Undang KUP), menyatakan:
Pasal 26A ayat (4):
“Wajib pajak yang mengungkapkan pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dalam proses keberatan yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan, selain data dan informasi yang pada saat pemeriksaan belum diperoleh wajib pajak dari pihak ketiga, pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dimaksud tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatannya;”
Pasal 28 ayat (3)
“Pembukuan atau pencatatan tersebut harus diselenggarakan dengan memperhatikan itikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya”;
Pasal 29 ayat (3)
”Wajib pajak yang diperiksa wajib:
  1. Memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas wajib pajak, atau objek yang terutang pajak;
  2. Bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 (selanjutnya disebut Undang-Undang PPN), menyatakan sebagai berikut:
Pasal 4:
“Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:
  1. Penyerahan barang kena pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha;
  2. Impor barang kena pajak;
  3. Penyerahan jasa kena pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha;
  4. Pemanfaatan barang kena pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;
  5. Pemanfaatan jasa kena pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean; atau
  6. Ekspor barang kena pajak oleh pengusaha kena pajak”
    1. Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Perpajakan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007;
Pasal 1 angka 3:
Undang-Undang adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;
Pasal 36 ayat (2) huruf f:
Terhadap hak dan kewajiban perpajakan yang berkaitan dengan:
Proses penyelesaian keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dan Pasal 26A Undang-Undang untuk pengajuan keberatan yang diterima setelah tanggal 31 Desember 2007 berlaku ketentuan berdasarkan Undang-Undang;
c. Bahwa Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Maret 2007 sebesar Rp983.078.564,00 merupakan ekualisasi dari Koreksi Peredaran Usaha tahun 2007 sebesar Rp13.514.246.851,00 yang berasal dari pengujian pemakaian kemasan yang dipergunakan dalam proses penjualan cat yang diproduksi Termohon PeninjauanKembali (semula Pemohon Banding);
No Bulan Pembelian Penjualan DPP Banding
QTT Jumlah QTT Jumlah
1 Januari 8.737  44.653.100 8.737 465.404.250
2 Februari 14.463 92.650.500 14.463 834.781.150 657.960.298
3 Maret 28.665 151.569.100 28.665 1.584.516.200 983.078.564
4 April 16.080 82.62.1.600 16.080 829.342.200 400.926.773
5 Mei 28.711 147.080.250 28.711 1.492.136.375
6 Juni 39.877 203.425.450 39.877 1.942.637.350
7 Juli 51.293 194.046.900 51.293 1.590.683.000
8 Agustus 44.169 285.383.500 44.169 3.207.254.000
9 September 44.965 223.645.500 44.965 3.954.887.600
10 Oktober 36.026 216.537.000 36.026 2.302.555.000
11 November 75.874 350.889.500 75.874 3.257.887.125
12 Desember 34.135 172.377.000 34.135 1.681.134.975
Jumlah 422.995 2.164.879.400 422.995 23.143.219.225
d. Bahwa pengujian arus barang berupa kemasan cat tersebut dilakukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) karena Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak memberikan dokumen yang diminta Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) secara lengkap sehingga Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) menghitung peredaran usaha berdasarkan data yangada yaitu data pemakaian kemasan cat;
e. Bahwa setelah mempelajari data dan fakta selama pemeriksaan, keberatan dan dan proses persidangan serta dengan mempelajari ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, maka Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sampaikan sebagai berikut:
a. Bahwa pada saat pemeriksaan, Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) hanya memberikan dokumen pendukung berupa:
1) Faktur Penjualan;
2) Laporan rekapitulasi pembelian bahan baku dan bahan pembantu;
3) Surat Jalan Pembelian Barang, DO, Rekening koran dan hasil klarifikasi;
4) Faktur Pajak dan Surat Jalan serta pengiriman ke depodepo;
b. Bahwa selain dokumen tersebut di atas, pada saat pemeriksaan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak menyerahkan dokumen-dokumen pendukung lainnya terkait dengan peredaran usaha termasuk ledger dan kartu stok. Bahwa untuk memperkuat fakta tersebut, Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) telah membuat Surat Pernyataan di atas materai yang menyatakan hal-hal sebagai berikut:
1) Laporan Keuangan Tahun 2007 tidak diaudit oleh Akuntan Publik;
2) Tidak mempunyai Daftar Akun (Chart of Account), Neraca Percobaan (Trial Balance), Buku Besar (General Ledger dan Sub Ledger);
3) Tidak mempunyai daftar rekonsiliasi/reklasifikasi akunakun dari general ledger ke dalam Laporan Keuangan dan dari Laporan Keuangan ke SPT Tahunan PPh Badan;
4) Tidak mempunyai Daftar Pembayaran gaji, upah, dan tunjangan untuk komisaris, direksi, karyawan serta honorarium/fee yang dibayarkan kepada pihak lain;
5) PT. Indaco Coating Industry merupakan perusahaan yang baru berdiri sejak Tahun 2005 dan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) pada saat itu melakukan kekhilafan dan karena ketidaktahuannya untuk melakukan tertib administrasi sebagaimana diharuskan dalam ketentuan perpajakan yang berlaku. Hal ini disebabkan karena Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) pada saat itu tidak memiliki tenaga manajer akuntansi, tidak memiliki program software akuntansi (masih manual) dan hanya memperkerjakan 2 orang staf administrasi biasa, di samping fokus utama Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) pada saat itu adalah untuk going concern dalam menghadapi persaingan yang sangat berat bagi perusahaan yang baru berdiri dan menghidupi karyawan karyawanyang bekerja pada perusahaan;
c. Bahwa sesuai dengan pernyataan bermeterai yang ditandatangani oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tersebut di atas, maka dapat disimpulkan bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak membuat dan menyerahkan buku-buku, dokumen-dokumen, maupun catatan tentang penjualan secara lengkap, sehingga untuk mengetahui berapa besar penjualan yang telah dilakukan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) melakukan pengujian sebagai berikut:
  • Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) menyerahkan hasil produksi ke Depo-depo atau pelanggan sudah dalam bentuk kemasan, pail = 25 kg, galon = 5 kg, dan kaleng 1 kg;
  • Dalam laporan keuangan (neraca) tidak tercantum adanya persediaan bahan pembantu (kemasan/box) sehingga setiap pembelian kemasan langsung terpakai, sehingga Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) beranggapan penjualan dihitung menurut quantity kemasan yang tersedia;
d. Bahwa mengingat data peredaran usaha berupa faktur penjualan dan rekening koran membutuhkan data pendukung lainnya agar dapat diyakini kebenarannya maka Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) melakukan berbagai pengujian termasuk didalamnya adalah pengujian terhadap arus barang berupa pemakaian kemasan cat;
e. Bahwa sehubungan dengan pengujian atas pemakaian kemasan cat tersebut, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) telah meminta perincian pembelian kemasan selama tahun 2007 dan telah diberikan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) via email pada tanggal 23 Juni 2010. Bahwa mengingat dalam neraca Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak ditemukan adanya persediaan bahan pembantu berupa kemasan cat maka dapat disimpulkan bahwa semua kemasan yang dibeli pada tahun 2007 telah digunakan sebagai kemasan cat yang dijual ke konsumen. Berdasarkan penjelasan tersebut di atas maka dapat dihitung peredaran usaha tahun 2007 dengan memperhitungkan adanya diskon sebesar 10% sebagaimana terdapat dalam faktur penjualandengan perincian sebagai berikut:
No Bulan Pembelian Penjualan
QTT Jumlah QTT Jumlah Netto (Setelah
Diskon)
DPP
1 Januari 8.737 44.653.100 8.737 465.404.250 417.385.213 379.441.102
2 Februari 14.463 92.650.500 14.463 834.781.150 738.721.798 671.565.270
3 Maret 28.665 151.569.100 28.665 1.584.516.200 1.422.171.255 1.292.882.959
4 April 16.080 82.62.1.600 16.080 829.342.200 744.964.055 677.240.050
5 Mei 28.711 147.080.250 28.711 1.492.136.375 1.337.953.988 1.216.321.807
6 Juni 39.877 203.425.450 39.877 1.942.637.350 1.739.560.203 1.581.418.366
7 Juli 51.293 194.046.900 51.293 1.590.683.000 1.422.641.500 1.293.310.55
8 Agustus 44.169 285.383.500 44.169 3.207.254.000 2.882.716.100 2.620.651.000
9 September 44.965 223.645.500 44.965 3.954.887.600 3.555.362.640 3.232.147.855
10 Oktober 36.026 216.537.000 36.026 2.302.555.000 2.069.863.500 1.881.694.091
11 November 75.874 350.889.500 75.874 3.257.887.125 2.913.534.163 2.648.667.420
12 Desember 34.135 172.377.000 34.135 1.681.134.975 1.509.490.728 1.372.264.298
Jumlah 422.995 2.164.879.400 422.995 23.143.219.225 20.754.365.143 18.867.604.673
f. Bahwa berdasarkan penjelasan tersebut di atas maka dapat disimpulkan bahwa koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) telah didasarkan pada bukti-bukti yang ada pada saat pemeriksaan dan telah sesuai dengan data dan fakta serta ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;
g. Bahwa dalam sidang banding Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) menyatakan bahwa pengujian atas pemakaian kemasan yang dilakukan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tidak benar karena Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tidak memperhitungkan adanya rebranding, reformulasi dan Dipakai Internal;
h. Bahwa berdasarkan uji kebenaran materi terhadap data yang disampaikan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dapat diketahui hal-hal sebagai berikut:
- Dokumen yang disampaikan dan diperiksa dalam Uji Bukti:
  1. Laporan keuangan;
  2. Laporan keuangan revisi;
  3. Invoice;
  4. Surat jalan;
  5. Buku piutang;
  6. Rekap penjualan yang terdiri dari kuantitas dan nilai penjualan dan penerimaan pembayaran;
  7. Kartu piutang, buku besar kas dan bank;
  8. Kartu stok bahan baku dan kemasan;
  9. Bon pengambilan bahan baku dan kemasan untuk produksi;
  10. Bukti serah terima barang Jadi dari produksi ke gudang,
  11. Kartu stok barang jadi di pusat (pabrik);
  12. Surat jalan pengiriman barang jadi dari pusat ke toko,
  13. Rebranding, reformulasi dan pemakaian internal,
  14. Berita acara pemusnahan dan dilampirkan daftarnya,
  15. Bukti pembelian bahan baku dan kemasan berupa invoice dan surat jalan dari supplier;
  16. Rekap pembelian, yang terdiri dari kuantitas dan nilainya;
  17. Berita acara pemusnahan barang;
  18. Memo internal;
  19. Berita acara penggantiaan kemasan produk;
  20. Tanda terima penukaran barang;
- Bahwa pendapat Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) atas dokumen yang diuji bukti adalah sebagai berikut:
Laporan Keuangan sebelum revisi:
- Bahwa merupakan Laporan Keuangan yang dibuat pada tanggal 24 Desember 2008 oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding);
- Bahwa merupakan Lampiran dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2007 yang diterima di KPP Pratama Karanganyar pada tanggal 29 April 2008;
Laporan Keuangan Revisi:
- Bahwa merupakan laporan keuangan yang dibuat pada tanggal 30 Maret 2008 oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dan ditandatangani oleh MMM;
- Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) berpendapat bahwa terdapat kejanggalan dalam hal tanggal dibuatnya Laporan Keuangan. Laporan Keuangan sebelum revisi dibuat pada tanggal 24 Desember 2008 sedangkan Laporan Keuangan setelah revisi dibuat pada tanggal 30 Maret 2008, namun yang dilaporkan dalam SPT Tahunan BPh Badan Tahun Pajak 2007 bukan Laporan Keuangan Revisi tapi Laporan Keuangan tertanggal 24 Desember 2008, dan Laporan Keuangan Revisi baru diberikan pada saat pemeriksaan yaitu pada tahun 2010, sehingga Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) meyakini bahwa Laporan Keuangan Revisi dibuat untuk menyanggah temuan pada saat pemeriksaan. Hal ini sesuai dengan Surat Pernyataan yg ditandatangani oleh Iwan pada tanggal 2 Agustus 2010, dimana dalam Surat Pernyataan tersebut tidak menyebut adanya Laporan Keuangan Revisi;
Invoice:
Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) berpendapat bahwa:
  1. Bahwa form invoice yg digunakan tidak lazim digunakan, karena besarnya harga jual tiap barang sudah termasuk discount dan PPN, dan ketika dihitung secara matematis untuk mencari harga jual per item dengan mengalikan jumlah kuantitas, harga per unit, discount, dan PPN maka diketahui bahwa jumlahnya tidak sama dengan yang tercantum dalam invoice;
  2. Bahwa rincian harga per item barang yang terdapat dalam invoice nilainya tidak sama dengan rincian harga per item yang terdapat dalam faktur pajak;
  3. Bahwa nama barang dalam invoice ditulis tidak lengkap sehingga ketika dicocokkan dengan faktur pajak terdapat barang yang belum dicantumkan dalam invoice;
  4. Bahwa tidak ada nama dan tanda tangan pembuat invoice;
  5. Bahwa penomoran dibuat untuk satu bulan saja, tidak dibuat penomoran yg bersambung dengan bulan berikutnya, sehingga tidak dapat diketahui berapa sebenarnya yg dikeluarkan dalam satu bulan;
  6. Bahwa berdasarkan temuan di atas Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) menyimpulkan bahwa invoice yg diperlihatkan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) pada saat uji kebenaran materi tidak valid karena tidak diyakini kebenarannya;
Surat Jalan:
Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) berpendapat bahwa:
  1. Bahwa tidak terdapat nama dan tanda terima penerima barang;
  2. Bahwa tidak terdapat nama dan tanda tangan pengirim barang;
  3. Bahwa penomoran dibuat untuk satu bulan saja, tidak dibuat penomoran yg bersambung dengan bulan berikutnya, sehingga tidak dapat diketahui berapa sebenamya yg dikeluarkan dalam satu bulan;
  4. Bahwa berdasarkan temuan di atas Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) menyimpulkan bahwa surat jalan yg diperlihatkan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) pada saat uji kebenaran materi tidak valid karena tidak diyakini kebenarannya;
Buku Piutang:
Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) berpendapat:
  1. Bahwa tidak dapat ditrasir kapan pembayaran dilakukan karena semua pembayaran oleh konsumen dilakukan dengan tunai melalui sales;
  2. Bahwa tidak terdapat kuitansi atau bukti pembayaran dari konsumen kepada Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) yang dilakukan melalui sales;
Bahwa karena Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tidak dapat melakukan trasir atas dokumen pembukuan yang diperlihatkan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) pada saat uji b