Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1650/B/PK/PJK/2016

Kategori : PPh Pasal 26

bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.38604/PP/M.I/13/2012, Tanggal 11 Juni 2012 yang telah berkek


 

PUTUSAN
Nomor 1650/B/PK/PJK/2016

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

MAHKAMAH AGUNG


Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor. 40-42 Jakarta, dalam hal ini memberi kuasa kepada :
1. ABC, Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak.
2. DEF, Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding.
3. GHI, Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding.
4. JKL, Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding.

Keempatnya pegawai pada Direktorat Jenderal Pajak, berkantor di Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta 12190, berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. SKU-1465/PJ./2012 tanggal 26 September 2012;

Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;

melawan:


PT. AAA (Persero), beralamat di Gedung QQQ Lt.X, Kawasan EEE, Jalan WWW Kav.XX-XX, Jakarta Selatan 12190;

Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;

Mahkamah Agung tersebut;

Membaca surat-surat yang bersangkutan;

Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.38604/PP/M.I/13/2012, Tanggal 11 Juni 2012 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai berikut:

Bahwa sehubungan dengan diterbitkannya Keputusan Terbanding No. KEP-644/WPJ.19/BD.05/2010 tentang Penolakan Pengurangan Sanksi Administrasi atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPh 26 tanggal 26 November 2010 atas nama : PT. AAA (Persero), NPWP: 0X.0XX.XXX.X.0XX.000, Alamat : Gedung QQQ Lt. X JI. WWW Kav. XX-XX Jakarta 12190;

Bahwa Pemohon Banding terima tanggal 30 November 2010;

Bahwa bersama ini Pemohon Banding mengajukan banding atas penolakan keberatan tersebut di atas dengan alasan sebagai berikut :

1. Terdapat perbedaan dasar pengenaan pajak antara SPT PPh Pasal 26 PT.AAA (Persero) tahun 2008 dengan hasil Pemeriksaan sbb :
Menurut Pemeriksa
Menurut SPT/WP sebesar
Perbedaan Dasar Pengenaan PPh 26
Rp. 59.796.514.468,00
Rp. 41.744.665.147,00
Rp. 18.051.849.321,00
2. Perbedaan Dasar Pengenaan tersebut disebabkan oleh sistem pembukuan biaya bunga Off Shore yang dilakukan secara accrual, namun realisasi pembayaran bunga dan pelaksanaan pemungutan PPh 26 dilakukan saatjatuh tempo yaitu di bulan Januari 2009 dan April 2009;
3. Dengan pertimbangan pelaksanaan pemungutan, pembayaran dan pelaporan PPh 26 masa Januari 2009 dan masa April 2009 pada dasarnya adalah pungutan atas pembayaran bunga "off shore" yang telah dibukukan tahun 2008, maka Pemohon Banding lakukan pemindah bukuan (PBK) dari SSP PPh 26 masa Januari dan masa April 2009 ke SKPKB PPh pasal 26tahun 2008;
4. Dalam perhitungan sanksi bunga pasal 13 (2) KUP banyaknya bulan yang digunakan sebagai faktor perkalian adalah sebanyak 24 (dua puluh empat) bulan; sedangkan banyaknya bulan dari April 2008 sampai tanggal pembayaran PPh 26 di bulan Januari 2009 hanya sebanyak 9 ( sembilan )bulan;
5. Pada berita acara pembahasan akhir hasil pemeriksaan telah Pemohon Banding sampaikan keberatan atas penetapan sanksi bunga pasal 13 ayat 2 KUP terhadap temuan kurang bayar PPh 26, karena Terbanding tidak mempertimbangkan bahwa kewajiban pemungutan PPh 26 tahun 2008 tersebut telah dilaksanakan pada bulan Januari dan April 2009 pada saatpinjaman jatuh tempo;
6. Dengan demikian menurut pendapat Pemohon Banding banyaknya bulan yang seharusnya digunakan untuk menghitung sanksi bunga pasal 13 (2) KUP adalah sebanyak 9 bulan (April 2008 s/d Januari 2009), karena Terbanding tidak memperhatikan realisasi pelaksanaan pungutan PPh tersebut yang telah Pemohon Banding lakukan pada bulan Januari 2009;
Bahwa berdasarkan alasan tersebut di atas besarnya sanksi atas denda bunga pasal 13 (2) yang tepat untuk SKPKB Pasal 26 No. 00008/204/08/051/10 tanggal 26 April 2010 masa April 2008 adalah sebesar :
=
=
=
9 bulan x ( 2% x Rp. 169.344.585,00 )
9 bulan x Rp. 3.386.892,00
Rp. 30.482.028,00

Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-38604/PP/M.I/13/2012, Tanggal 11 Juni 2012 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:

Membatalkan keputusan Terbanding Nomor: Keputusan Terbanding Nomor: KEP-644/WPJ.19/BD.05/2010 tanggal 26 Nopember 2010 tentang pengurangan sanksi administrasi atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak April 2008 Nomor: 00008/204/08/051/10 tanggal 26 April 2010, atas nama: PT. AAA (Persero), NPWP:0X.0XX.XXX.X-0XX.000, Alamat : Gedung QQQ Lt.X, Kawasan EEE, Jl. WWW Kav.XX-XX, Jakarta Selatan 12190.

Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.38604/PP/M.I/13/2012 Tanggal 11 Juni 2012, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 02 Juli 2012, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-1465/PJ./2012 Tanggal 26 September 2012, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 27 September 2012, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 27 September 2012;

Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 22 Oktober 2012, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 06 Desember 2012;

Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasanya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;

ALASAN PENINJAUAN KEMBALI


Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:
I. Tentang Pokok Sengketa Pengajuan Peninjauan Kembali Sengketa atas dibatalkannya oleh Majelis keputusan Terbanding Nomor: Keputusan Terbanding Nomor: KEP-644/WPJ.19/BD.05/2010 tanggal 26 Nopember 2010 tentang pengurangan sanksi administrasi atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Maret 2008 Nomor: 00008/204/08/051/10 tanggal 26 April 2010, dikarenakan tidak memenuhi ketentuan formal.
II. Tentang Pembahasan Pokok Sengketa Peninjauan Kembali
1. Bahwa Pasal 25 ayat (1) beserta penjelasannya, Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 36 ayat (1) huruf a Undang-undang No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 (selanjutnya disebut dengan Undang-Undang KUP), menyatakan :
Pasal 25 ayat (1)
“Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu: Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar”.
Penjelasan Pasal 25 ayat (1)
“Apabila Wajib Pajak berpendapat bahwa jumlah rugi, jumlah pajak, dan pemotongan atau pemungutan pajak tidak sebagaimana mestinya, Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak.”
Pasal 27 ayat (1)
“Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada badan peradilan pajak atas Surat Keputusan Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1).”
Pasal 36 ayat (1) huruf a
”Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat :
a. Mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda dan kenaikan yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan wajib pajak atau bukan karena kesalahannya;”
2. Bahwa Pasal 78 dan Penjelasannya Undang-Undang Pengadilan Pajak, menyatakan:
Pasal 78
“Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.”
Penjelasan Pasal 78
“Keyakinan Hakim harus didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.”
3. Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak sebagaimana yang telah dituangkan dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.38604/PP/M.I/13/2012 tanggal 11 Juni 2012 dapatdiketahui :
3.1. Bahwa terhadap Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) telah diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Maret 2008 Nomor : 00008/204/08/051/10 tanggal 26 April 2010 dengan jumlah yang masih harus dibayar sebesar Rp 250.629.986,00 dengan perhitungan sebagai berikut :
Uraian Jumlah Rupiah menurut Koreksi SKP
SPT SKPKB
Dasar Pengenaan Pajak 3.192.598.140 4.717.752.250 1.525.154.110
PPh Pasal 26 yang Terutang 319.259.814 483.365.366 164.105.552
Kredit Pajak 319.259.914 314.020.781 5.239.033
Pajak yang tidak/kurang dibayar - 169.344.585 169.344.585
Bunga Pasal 13(2) KUP 81.285.401 81.285.401
Jumlah PPh yang masih Harus Dibayar - 250.629.986 250.629.986
3.2.  Bahwa atas ketetapan tersebut, Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) mengajukan keberatan dimana dalam surat permohonan, Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) menyatakan keberatan atas perhitungan sanksi bunga pasal 13 ayat (2) UU KUP dan telah diberikan keputusan oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dengan KEP-644/WPJ.19/BD.05/2010 tanggal 26 Nopember 2010 yang menolak permohonan keberatan Termohon Peninjauan Kembali (semula PemohonBanding);
3.3.  Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) mengajukan banding atas keputusan tersebut dan telah diberikan keputusan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak dengan Put.38603/PP/M.I/13/2012;
3.4. Bahwa hasil pemeriksaan Majelis Hakim atas pemenuhan ketentuanketentuan yang bersifat formal berkaitan dengan pengajuan permohonan Banding, sebelum memeriksa materi pokok sengketa, diketahui bahwa Majelis Hakim memutuskan bahwa Surat Keputusan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) Nomor : KEP-644/WPJ.19/BD.05/2010 tanggal 26 Nopember 2010 tidak memenuhi ketentuan formal penerbitan Surat Keputusan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding), sehingga materi sengketa banding tidak diperiksa lebih lanjut.
4. Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sangat keberatan dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak, yang antara lain berbunyi sebagai berikut:
Halaman 18 alinea ke-1, ke-3, ke-8 dan ke-9
“Bahwa menurut Majelis, isi Surat Keberatan Pemohon Banding Nomor BS.0128/MDI/05/2010 tanggal 26 Mei 2010 tidak mereferensi pada Pasal 36 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undangundang Nomor 28 Tahun 2007 (UU KUP) melainkan dimaksudkan sebagai upaya keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 UU KUP “Bahwa menurut pendapat Majelis, Wajib Pajak berkeberatan atas SKP dan dapat berkeberatan atas pokoknya maupun atas sanksinya, dan bahwa jika Wajib Pajak menyatakan keberatan atas sanksi, keberatan tersebut tidak dilarang dalam Pasal 25 UU KUP dan bahwa Terbanding cukup menjawab bahwa keberatan tidak memenuhi ketentuan formal;”
“Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan berkas banding, penjelasan dan keterangan dalam persidangan, Majelis berpendapat permohonan keberatan Pemohon Banding yang berdasarkan Pasal 25 UU KUP tidak dijawab oleh Terbanding berdasarkan Pasal 26 UU KUP, karena Majelis berpendirian bahwa Keputusan Nomor: KEP-644/WPJ.19/BD.05/2010 tanggal 26 Nopember 2010 bukan merupakan jawaban atas Surat Keberatan Nomor : BS.0128/MDI/05/2010 tanggal 26 Mei 2010 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Maret 2008 Nomor: 00008/204/08/051/10 tanggal 26 April 2010, sesuai Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007;”
“Bahwa oleh karena itu Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-644/WPJ.19/BD.05/2010 tanggal 26 Nopember 2010 tidak memenuhi ketentuan formal penerbitan Surat Keputusan Terbanding, sehingga materi sengketa banding tidak diperiksa lebih lanjut;”
5. Bahwa terhadap Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) telah diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Maret 2008 Nomor : 00008/204/08/051/10 tanggal 26 April 2010 dengan jumlah yang masih harus dibayarsebesar Rp 250.629.986,00 dengan perhitungan sebagai berikut :
Uraian Jumlah Rupiah menurut Koreksi SKP
SPT SKPKB
Dasar Pengenaan Pajak 3.192.598.140 4.717.752.250 1.525.154.110
PPh Pasal 26 yang Terutang 319.259.814 483.365.366 164.105.552
Kredit Pajak 319.259.914 314.020.781 5.239.033
Pajak yang tidak/kurang dibayar - 169.344.585 169.344.585
Bunga Pasal 13(2) KUP - 81.285.401 81.285.401
Jumlah PPh yang masih Harus Dibayar - 250.629.986 250.629.986
Bahwa atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Maret 2008 Nomor: 00008/204/08/051/10 tanggal 26 April 2010 tersebut, Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) mengajukan keberatan dengan Nomor: BS.0128/MDI/05/2010 tanggal 26 Mei 2010;
6. Bahwa terhadap surat permohonan keberatan Termohon Peninjauan Kembali (semula pemohon Banding), dapat Pemohon Peninjauan Kembali(semula Terbanding) jelaskan sebagai berikut :
6.1. Bahwa surat permohonan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) menyatakan keberatan atas sanksi administrasi bunga Pasal 13 ayat (2) KUP sebesar Rp81.285.401,00 dengan alasan terdapat perbedaan banyaknya bulan yang seharusnya digunakan untuk menghitung sanksi bunga Pasal 13 ayat (2) KUP dan juga disertakan perhitungan bunga yang seharusnya dikenakan dalamSKPKB PPh Pasal 26 dimaksud;
6.2. Bahwa tidak terdapat sengketa atas materi (pokok pajak) dalam surat Permohonan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) melainkan hanya terdapat perbedaan bulan penghitungan sanksi bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUP, dengan penjelasan sebagaiberikut :
6.2.1. Bahwa dalam surat permohonan keberatan atas sanksi maupun dalam surat bandingnya, Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) pada intinya menyatakan keberatan hanya atas sanksi administrasi bunga Pasal 13 ayat (2) KUP sebesar Rp81.285.401 dengan alasan terdapat perbedaan banyaknya bulan yang seharusnya digunakan untuk menghitung sanksi bunga Pasal 13 ayat (2) KUP dan juga disertakan perhitungan bunga yang seharusnya dikenakandalam SKPKB PPh Pasal 26 dimaksud.
6.2.2.  Bahwa besarnya sanksi atas denda bunga pasal 13 (2) UU KUP yang tepat untuk SKPKB Pasal 26 No. 00008/204/08/051/10 tanggal 26 April 2010 masa April 2008 menurut Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) adalah sebesar:
9 bulan x (2% x Rp169.344.585,00)
= 9 bulan x Rp3.386.892,00
= Rp30.482.028,00
6.3. Bahwa dengan demikian, menurut Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tidak terdapat sengketa terhadap materi (pokok pajak) dalam SKPKB melainkan hanya terdapat perbedaan bulanpenghitungan sanksi bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUP.
6.4. Bahwa sesuai Pasal 25 ayat (1) UU KUP dan memori penjelasannya, keberatan diajukan terhadap materi atau isi dari ketetapan pajak. Apabila tidak ada sengketa materi dalam ketetapan pajak dan hanya terdapat pengenaan sanksi administrasi yang tidak tepat, maka hal tersebut bukanlah suatu keberatan berdasarkan Pasal 25 UU KUP melainkan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf a UU KUP dalam surat S-1545/WPJ.19/BD.05 /2010 tanggal 24 Juni 2010;
6.5. Berdasarkan hal tersebut, melalui surat nomor S-1581/WPJ.19/BD.05/2010 tanggal 24 Juni 2010 tentang penegasan penyelesaian permohonan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) atas SKPKB PPh Pasal 26 Masa Maret 2008, disampaikan bahwa permohonan yang Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) ajukan akan diproses berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf a UU KUP. Atas surat tersebut Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) diberikan kesempatan untuk menanggapi surat tersebut dalam jangka waktu 5 hari kerja namun sampai dengan batas waktu terlewati, Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak menyampaikan pendapatnya sehingga dianggap berpendapat sama dengan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dalam surat S-1581/WPJ.19/BD.05/2010 tanggal 24 Juni 2010;
6.6. Dengan demikian, surat permohonan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) diproses berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf a UU KUP;
6.7. Bahwa berdasarkan hasil penelitian Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding), diterbitkanlah Surat Keputusan Nomor: KEP-644/WPJ.19/BD.05/2010 tanggal 26 Nopember 2010 tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 36 ayat (1) huruf a UU KUP yang isinya menolak permohonan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) atas pengurangan sanksi administrasi berupabunga Pasal 13 ayat (2) UU KUP.
7. Bahwa mengacu pada ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (1) huruf a UU KUP, bahwa:
“Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat :
a. mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dalam hal sanksi tersebut dikenakankarena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya”.
Sedangkan yang diproses sesuai ketentuan Pasal 25 ayat (1) UU KUP, yaitu atas keberatan yang diajukan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) terhadap materi atau isi dari ketetapan pajak, atau dengan kata lain Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) keberatan atas pokok pajak sebagai hasil pemeriksaan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding). Bahwa hal tersebut sebagaimana disebutkan dalam ketentuan Pasal 25 ayat (1) huruf a UU KUP dan penjelasannya, yaitu:
“Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu: Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar”.
Penjelasan
“Apabila Wajib Pajak berpendapat bahwa jumlah rugi, jumlah pajak, dan pemotongan atau pemungutan pajak tidak sebagaimana mestinya, Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak. Keberatan yang diajukan adalah mengenai materi atau isi dari ketetapan pajak, yaitu jumlah rugi berdasarkan ketentuan peraturan perundangundangan perpajakan, jumlah besarnya pajak, atau pemotongan atau pemungutan pajak.”
8. Dengan demikian, Permohonan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) atas pengurangan sanksi administrasi dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Maret 2008, diproses dengan menerbitkan Keputusan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan bukan Keputusan Keberatan, meskipun dalam surat permohonan Termohon Peninjauan Kembali (semulaPemohon Banding) menggunakan kata “keberatan”.
9. Bahwa menanggapi pendapat Majelis Hakim dalam putusan yang menyatakan bahwa:
“Bahwa menurut pendapat Majelis, Wajib Pajak berkeberatan atas SKP dan dapat berkeberatan atas pokoknya maupun atas sanksinya, dan bahwa jika Wajib Pajak menyatakan keberatan atas sanksi saja, keberatan tersebut tidak dilarang dalam Pasal 25 UU KUP dan bahwa Terbanding cukup menjawab bahwa keberatan tidak memenuhi ketentuan formal”, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tanggapi sebagai Berikut :
9.1 Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) berpendapat bahwa Majelis Hakim telah keliru dalam menafsirkan ketentuan perundang-undangan perpajakan, yaitu mengenai pengajuan keberatan sebagaimana diatur dalam pasal 25 UU KUP. Apabila Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) mengajukan keberatan hanya atas sanksi administrasi saja, sedangkan atas pokok atau materi dari SKPKB tidak, maka sesuai dengan ketentuan yang berlaku diproses sesuai dengan ketentuan Pasal 36 ayat (1) huruf a UU KUP, bukan melalui keberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 25 ayat (1) UU KUP.
9.2  Bahwa kata “keberatan” dalam surat permohonan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) Nomor: BS.0128/MDI/05/2010 tanggal 26 Mei 2010 pada intinya merupakan pernyataan ketidaksetujuan atas hasil ketetapan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding), dimana dalam hal ini diajukan hanya atas sanksi administrasinya saja, sehingga bukan merupakan “keberatan” sebagaimana diatur dalam Pasal 25 UU KUP. Di samping itu, dalam surat permohonan yang diajukan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) nyata-nyata tidak menuliskan dasar hukum pengajuan keberatannya yaitu sesuai ketentuan Pasal 25 UU KUP, dengan demikian pendapat majelis Hakim dalam putusan yang menyatakan bahwa:
“Bahwa Majelis berpendirian bahwa dalam hal Wajib Pajak berkeberatan atas SKP dengan jalur Pasal 25 UU KUP maka keberatan itu harus diletakkan lebih dahulu sebagai keberatan berdasarkan Pasal 25 UU KUP”, menurut pendapat Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding), pernyataan Majelis Hakim tersebut pernyataan yang tidak berdasar.
10. Bahwa kemudian, sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku yaitu Pasal 27 ayat (1) UU KUP, bahwa:
“Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada badan peradilan pajak atas Surat Keputusan Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1).”
10.1. Bahwa Keputusan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) Nomor: KEP-644/WPJ.19/BD.05/2010 tanggal 26 Nopember 2010 merupakan keputusan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf a UU KUP, bukan Surat Keputusan Keberatan sebagaimanadimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) UU KUP.
10.2. Dengan demikian, surat permohonan banding yang diajukan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) atas Keputusan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Nomor: BS.0034/MDI/02/2011 tidak memenuhi ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (1) UUKUP.
11. Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, terhadap Putusan Majelis Hakim atas sengketa sanksi administrasi Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUP untuk masa Pajak Maret 2008 yang menyatakan bahwa Keputusan Terbanding Nomor : KEP-644/WPJ.19/BD. 05/2010 tanggal 26 Nopember 2010 tidak memenuhi ketentuan formal dan membatalkan keputusan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding), Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) berpendapat bahwa putusan Majelis hakim nyata-nyata tidak sesuai ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku, yaitu Pasal 25 ayat (1), Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 36 ayat (1) huruf a Undang-undang KUP serta Pasal 78 Undang-Undang Pengadilan Pajak. Oleh karena itu, Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.38604/PP/M.I/13/2012 tanggal 11 Juni 2012 tersebut harus dibatalkan.
 

PERTIMBANGAN HUKUM


Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:

Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan membatalkan keputusan Terbanding Nomor: Keputusan Terbanding Nomor: KEP-644/WPJ.19/BD.05/2010 tanggal 26 Nopember 2010 tentang pengurangan sanksi administrasi atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak April 2008 Nomor: 00008/204/08/051/10 tanggal 26 April 2010, atas nama Pemohon Banding, NPWP: 0X.0XX.XXX.X-0XX.000, adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan :
a. Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu dibatalkannya keputusan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) Nomor: KEP-644/WPJ.19/BD.05/2010 tanggal 26 Nopember 2010 tentang pengurangan sanksi administrasi atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak April 2008 Nomor : 00008/204/08/051/10 tanggal 26 April 2010, dikarenakan tidak memenuhi ketentuan formal oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil dalam Memori Peninjauan Kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori dari Termohon Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo penerbitan Keputusan Terbanding sekarang Pemohon Peninjauan Kembali telah terdapat kekeliruan formal dalam menempatkan hukum acaranya bukan terhadap jawaban atas gugatan melainkan permohonan keberatan, sehingga terdapat kekhilafan prosedur dan bertentangan dengan Asas-asas Umum Pemerintahan Yang Baik (AAUPB) dan oleh karenanya koreksi Terbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 26 Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata CaraPerpajakan (UU KUP).
b. Bahwa dengan demikian, tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-undang Nomor14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tersebut tidak beralasan sehingga harus ditolak;

Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan peninjauan kembali, maka Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali;

Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan yang terkait;

MENGADILI,


Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : DIREKTUR JENDERAL PAJAK tersebut;

Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan Peninjauan Kembali ini sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);

Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Rabu, tanggal 30 November 2016, oleh Dr. H. JHL, S.H., M.S., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, TDV, S.H., M.Hum. dan Dr. BXM, S.H., C.N., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis dan dibantu oleh GSY, S.H. Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.




Anggota Majelis:

ttd/.

TDV, S.H., M.Hum.

ttd/.

Dr. BXM, S.H., C.N.
Ketua Majelis,

ttd/.

Dr. H. JHL, S.H., MS.
Biaya-biaya 
1. Meterai ……................................... Rp       6.000,00
2. Redaksi …….................................. Rp       5.000,00
3. Administrasi …................................ Rp2.489.000,00
Jumlah …............................................ Rp2.500.000,00
Panitera Pengganti,

ttd/.

GSY, S.H.



Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara



(H. NQK, S.H.)
NIP. XX0000XXX.