Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
PUTUSAN
Nomor 1650/B/PK/PJK/2016
DEMI KEADILAN BERDASARKAN
KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan
sebagai berikut dalam perkara:
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor. 40-42 Jakarta,
dalam hal ini memberi kuasa kepada :
1. ABC, Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak.
2. DEF, Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan
dan Banding.
3. GHI, Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan
Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding.
4. JKL, Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi,
Direktorat Keberatan dan Banding.
Keempatnya pegawai pada Direktorat Jenderal Pajak, berkantor di Jalan
Jenderal Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta 12190, berdasarkan Surat
Kuasa Khusus No. SKU-1465/PJ./2012 tanggal 26 September 2012;
Pemohon Peninjauan
Kembali dahulu Terbanding;
melawan:
PT. AAA (Persero),
beralamat di Gedung QQQ Lt.X, Kawasan EEE, Jalan WWW Kav.XX-XX, Jakarta
Selatan 12190;
Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon
Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukan
permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor
Put.38604/PP/M.I/13/2012, Tanggal 11 Juni 2012 yang telah berkekuatan
hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali
dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai berikut:
Bahwa sehubungan dengan diterbitkannya Keputusan Terbanding No.
KEP-644/WPJ.19/BD.05/2010 tentang Penolakan Pengurangan Sanksi
Administrasi atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPh 26 tanggal 26
November 2010 atas nama : PT. AAA (Persero), NPWP:
0X.0XX.XXX.X.0XX.000, Alamat : Gedung QQQ Lt. X JI. WWW Kav. XX-XX
Jakarta 12190;
Bahwa Pemohon Banding terima tanggal 30 November 2010;
Bahwa bersama ini Pemohon Banding mengajukan banding atas penolakan
keberatan tersebut di atas dengan alasan sebagai berikut :
1. |
Terdapat
perbedaan dasar pengenaan pajak antara SPT PPh Pasal 26 PT.AAA
(Persero) tahun 2008 dengan hasil Pemeriksaan sbb :
Menurut
Pemeriksa
Menurut SPT/WP sebesar
Perbedaan Dasar Pengenaan PPh 26 |
Rp.
59.796.514.468,00
Rp.
41.744.665.147,00
Rp. 18.051.849.321,00 |
|
2. |
Perbedaan
Dasar Pengenaan tersebut disebabkan oleh sistem pembukuan biaya bunga
Off Shore yang dilakukan secara accrual, namun realisasi pembayaran
bunga dan pelaksanaan pemungutan PPh 26 dilakukan saatjatuh tempo yaitu
di bulan Januari 2009 dan April 2009; |
3. |
Dengan
pertimbangan pelaksanaan pemungutan, pembayaran dan pelaporan PPh 26
masa Januari 2009 dan masa April 2009 pada dasarnya adalah pungutan
atas pembayaran bunga "off shore" yang telah dibukukan tahun 2008, maka
Pemohon Banding lakukan pemindah bukuan (PBK) dari SSP PPh 26 masa
Januari dan masa April 2009 ke SKPKB PPh pasal 26tahun 2008; |
4. |
Dalam
perhitungan sanksi bunga pasal 13 (2) KUP banyaknya bulan yang
digunakan sebagai faktor perkalian adalah sebanyak 24 (dua puluh empat)
bulan; sedangkan banyaknya bulan dari April 2008 sampai tanggal
pembayaran PPh 26 di bulan Januari 2009 hanya sebanyak 9 ( sembilan
)bulan; |
5. |
Pada
berita acara pembahasan akhir hasil pemeriksaan telah Pemohon Banding
sampaikan keberatan atas penetapan sanksi bunga pasal 13 ayat 2 KUP
terhadap temuan kurang bayar PPh 26, karena Terbanding tidak
mempertimbangkan bahwa kewajiban pemungutan PPh 26 tahun 2008 tersebut
telah dilaksanakan pada bulan Januari dan April 2009 pada saatpinjaman
jatuh tempo; |
6. |
Dengan
demikian menurut pendapat Pemohon Banding banyaknya bulan yang
seharusnya digunakan untuk menghitung sanksi bunga pasal 13 (2) KUP
adalah sebanyak 9 bulan (April 2008 s/d Januari 2009), karena
Terbanding tidak memperhatikan realisasi pelaksanaan pungutan PPh
tersebut yang telah Pemohon Banding lakukan pada bulan Januari 2009;
Bahwa berdasarkan alasan tersebut di atas besarnya sanksi atas denda
bunga pasal 13 (2) yang tepat untuk SKPKB Pasal 26 No.
00008/204/08/051/10 tanggal 26 April 2010 masa April 2008 adalah
sebesar :
=
=
= |
9
bulan x ( 2% x Rp. 169.344.585,00 )
9 bulan x Rp. 3.386.892,00
Rp. 30.482.028,00 |
|
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor
Put-38604/PP/M.I/13/2012, Tanggal 11 Juni 2012 yang telah berkekuatan
hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Membatalkan keputusan Terbanding Nomor: Keputusan Terbanding Nomor:
KEP-644/WPJ.19/BD.05/2010 tanggal 26 Nopember 2010 tentang pengurangan
sanksi administrasi atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak
Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak April 2008 Nomor: 00008/204/08/051/10
tanggal 26 April 2010, atas nama: PT. AAA (Persero),
NPWP:0X.0XX.XXX.X-0XX.000, Alamat : Gedung QQQ Lt.X, Kawasan EEE, Jl.
WWW Kav.XX-XX, Jakarta Selatan 12190.
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum
tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.38604/PP/M.I/13/2012
Tanggal 11 Juni 2012, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali
pada tanggal 02 Juli 2012, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan
Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus
Nomor SKU-1465/PJ./2012 Tanggal 26 September 2012, diajukan permohonan
peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak
pada tanggal 27 September 2012, dengan disertai alasan-alasannya yang
diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 27
September 2012;
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah
diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 22 Oktober
2012, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yang
diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 06
Desember 2012;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta
alasan-alasanya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama,
diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan
kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan
peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
ALASAN PENINJAUAN KEMBALI
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan
Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:
I. |
Tentang
Pokok Sengketa Pengajuan Peninjauan Kembali Sengketa atas dibatalkannya
oleh Majelis keputusan Terbanding Nomor: Keputusan Terbanding Nomor:
KEP-644/WPJ.19/BD.05/2010 tanggal 26 Nopember 2010 tentang pengurangan
sanksi administrasi atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak
Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Maret 2008 Nomor: 00008/204/08/051/10
tanggal 26 April 2010, dikarenakan tidak memenuhi ketentuan formal. |
II. |
Tentang
Pembahasan Pokok Sengketa Peninjauan Kembali
1. |
Bahwa
Pasal 25 ayat (1) beserta penjelasannya, Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 36
ayat (1) huruf a Undang-undang No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum
dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 (selanjutnya disebut
dengan Undang-Undang KUP), menyatakan :
Pasal 25 ayat (1)
“Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur
Jenderal Pajak atas suatu: Surat Ketetapan Pajak Kurang
Bayar”.
Penjelasan Pasal 25 ayat (1)
“Apabila Wajib Pajak berpendapat bahwa jumlah rugi, jumlah
pajak,
dan pemotongan atau pemungutan pajak tidak sebagaimana mestinya, Wajib
Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal
Pajak.”
Pasal 27 ayat (1)
“Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada
badan peradilan pajak atas Surat Keputusan Keberatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1).”
Pasal 36 ayat (1) huruf a
”Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan
Wajib Pajak dapat :
a. |
Mengurangkan
atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda
dan kenaikan yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan perpajakan dalam hal sanksi tersebut dikenakan
karena kekhilafan wajib pajak atau bukan karena kesalahannya;” |
|
2. |
Bahwa
Pasal 78 dan Penjelasannya Undang-Undang Pengadilan Pajak, menyatakan:
Pasal 78
“Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian
pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan
yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.”
Penjelasan Pasal 78
“Keyakinan Hakim harus didasarkan pada penilaian pembuktian
dan
sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.” |
3. |
Bahwa
berdasarkan hasil pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak
sebagaimana yang telah dituangkan dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor
: Put.38604/PP/M.I/13/2012 tanggal 11 Juni 2012 dapatdiketahui :
3.1. |
Bahwa
terhadap Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) telah
diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal
26 Masa Pajak Maret 2008 Nomor : 00008/204/08/051/10 tanggal 26 April
2010 dengan jumlah yang masih harus dibayar sebesar Rp 250.629.986,00
dengan perhitungan sebagai berikut :
Uraian |
Jumlah
Rupiah menurut |
Koreksi SKP |
SPT |
SKPKB |
Dasar
Pengenaan Pajak |
3.192.598.140 |
4.717.752.250 |
1.525.154.110 |
PPh
Pasal 26 yang Terutang |
319.259.814 |
483.365.366 |
164.105.552 |
Kredit
Pajak |
319.259.914 |
314.020.781 |
5.239.033 |
Pajak
yang tidak/kurang dibayar |
- |
169.344.585 |
169.344.585 |
Bunga
Pasal 13(2) KUP |
|
81.285.401 |
81.285.401 |
Jumlah
PPh yang masih Harus Dibayar |
- |
250.629.986 |
250.629.986 |
|
3.2. |
Bahwa
atas ketetapan tersebut, Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon
Banding) mengajukan keberatan dimana dalam surat permohonan, Termohon
Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) menyatakan keberatan atas
perhitungan sanksi bunga pasal 13 ayat (2) UU KUP dan telah diberikan
keputusan oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dengan
KEP-644/WPJ.19/BD.05/2010 tanggal 26 Nopember 2010 yang menolak
permohonan keberatan Termohon Peninjauan Kembali (semula
PemohonBanding); |
3.3. |
Bahwa
Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) mengajukan banding
atas keputusan tersebut dan telah diberikan keputusan oleh Majelis
Hakim Pengadilan Pajak dengan Put.38603/PP/M.I/13/2012; |
3.4.
|
Bahwa
hasil pemeriksaan Majelis Hakim atas pemenuhan ketentuanketentuan
yang bersifat formal berkaitan dengan pengajuan permohonan Banding,
sebelum memeriksa materi pokok sengketa, diketahui bahwa Majelis Hakim
memutuskan bahwa Surat Keputusan Pemohon Peninjauan Kembali (semula
Terbanding) Nomor : KEP-644/WPJ.19/BD.05/2010 tanggal 26 Nopember 2010
tidak memenuhi ketentuan formal penerbitan Surat Keputusan Pemohon
Peninjauan Kembali (semula Terbanding), sehingga materi sengketa
banding tidak diperiksa lebih lanjut. |
|
4. |
Bahwa
Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sangat keberatan dengan
pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak, yang antara lain
berbunyi sebagai berikut:
Halaman 18 alinea ke-1, ke-3, ke-8 dan ke-9
“Bahwa menurut Majelis, isi Surat Keberatan Pemohon Banding
Nomor
BS.0128/MDI/05/2010 tanggal 26 Mei 2010 tidak mereferensi pada Pasal 36
Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara
Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undangundang Nomor
28 Tahun 2007 (UU KUP) melainkan dimaksudkan sebagai upaya keberatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 UU KUP “Bahwa menurut
pendapat Majelis, Wajib Pajak berkeberatan atas SKP dan dapat
berkeberatan atas pokoknya maupun atas sanksinya, dan bahwa jika Wajib
Pajak menyatakan keberatan atas sanksi, keberatan tersebut tidak
dilarang dalam Pasal 25 UU KUP dan bahwa Terbanding cukup menjawab
bahwa keberatan tidak memenuhi ketentuan formal;”
“Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan berkas banding,
penjelasan
dan keterangan dalam persidangan, Majelis berpendapat permohonan
keberatan Pemohon Banding yang berdasarkan Pasal 25 UU KUP tidak
dijawab oleh Terbanding berdasarkan Pasal 26 UU KUP, karena Majelis
berpendirian bahwa Keputusan Nomor: KEP-644/WPJ.19/BD.05/2010 tanggal
26 Nopember 2010 bukan merupakan jawaban atas Surat Keberatan Nomor :
BS.0128/MDI/05/2010 tanggal 26 Mei 2010 mengenai keberatan atas Surat
Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak
Maret 2008 Nomor: 00008/204/08/051/10 tanggal 26 April 2010, sesuai
Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan
Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007;”
“Bahwa oleh karena itu Surat Keputusan Terbanding Nomor:
KEP-644/WPJ.19/BD.05/2010 tanggal 26 Nopember 2010 tidak memenuhi
ketentuan formal penerbitan Surat Keputusan Terbanding, sehingga materi
sengketa banding tidak diperiksa lebih lanjut;” |
5. |
Bahwa
terhadap Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) telah
diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal
26 Masa Pajak Maret 2008 Nomor : 00008/204/08/051/10 tanggal 26 April
2010 dengan jumlah yang masih harus dibayarsebesar Rp 250.629.986,00
dengan perhitungan sebagai berikut :
Uraian |
Jumlah
Rupiah menurut |
Koreksi SKP |
SPT |
SKPKB |
Dasar
Pengenaan Pajak |
3.192.598.140 |
4.717.752.250 |
1.525.154.110 |
PPh
Pasal 26 yang Terutang |
319.259.814 |
483.365.366 |
164.105.552 |
Kredit
Pajak |
319.259.914 |
314.020.781 |
5.239.033 |
Pajak
yang tidak/kurang dibayar |
- |
169.344.585 |
169.344.585 |
Bunga
Pasal 13(2) KUP |
- |
81.285.401 |
81.285.401 |
Jumlah
PPh yang masih Harus Dibayar |
- |
250.629.986 |
250.629.986 |
Bahwa atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal
26 Masa Pajak Maret 2008 Nomor: 00008/204/08/051/10 tanggal 26 April
2010 tersebut, Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding)
mengajukan keberatan dengan Nomor: BS.0128/MDI/05/2010 tanggal 26 Mei
2010; |
6. |
Bahwa
terhadap surat permohonan keberatan Termohon Peninjauan Kembali (semula
pemohon Banding), dapat Pemohon Peninjauan Kembali(semula Terbanding)
jelaskan sebagai berikut :
6.1. |
Bahwa
surat permohonan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding)
menyatakan keberatan atas sanksi administrasi bunga Pasal 13 ayat (2)
KUP sebesar Rp81.285.401,00 dengan alasan terdapat perbedaan banyaknya
bulan yang seharusnya digunakan untuk menghitung sanksi bunga Pasal 13
ayat (2) KUP dan juga disertakan perhitungan bunga yang seharusnya
dikenakan dalamSKPKB PPh Pasal 26 dimaksud; |
6.2. |
Bahwa
tidak terdapat sengketa atas materi (pokok pajak) dalam surat
Permohonan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding)
melainkan hanya terdapat perbedaan bulan penghitungan sanksi bunga
Pasal 13 ayat (2) UU KUP, dengan penjelasan sebagaiberikut :
6.2.1. |
Bahwa
dalam surat permohonan keberatan atas sanksi maupun dalam surat
bandingnya, Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) pada
intinya menyatakan keberatan hanya atas sanksi administrasi bunga Pasal
13 ayat (2) KUP sebesar Rp81.285.401 dengan alasan terdapat perbedaan
banyaknya bulan yang seharusnya digunakan untuk menghitung sanksi bunga
Pasal 13 ayat (2) KUP dan juga disertakan perhitungan bunga yang
seharusnya dikenakandalam SKPKB PPh Pasal 26 dimaksud. |
6.2.2. |
Bahwa
besarnya sanksi atas denda bunga pasal 13 (2) UU KUP yang tepat untuk
SKPKB Pasal 26 No. 00008/204/08/051/10 tanggal 26 April 2010 masa April
2008 menurut Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding)
adalah sebesar:
9 bulan x (2% x Rp169.344.585,00)
= 9 bulan x Rp3.386.892,00
= Rp30.482.028,00 |
|
6.3. |
Bahwa
dengan demikian, menurut Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding)
tidak terdapat sengketa terhadap materi (pokok pajak) dalam SKPKB
melainkan hanya terdapat perbedaan bulanpenghitungan sanksi bunga Pasal
13 ayat (2) UU KUP. |
6.4. |
Bahwa
sesuai Pasal 25 ayat (1) UU KUP dan memori penjelasannya, keberatan
diajukan terhadap materi atau isi dari ketetapan pajak. Apabila tidak
ada sengketa materi dalam ketetapan pajak dan hanya terdapat pengenaan
sanksi administrasi yang tidak tepat, maka hal tersebut bukanlah suatu
keberatan berdasarkan Pasal 25 UU KUP melainkan pengurangan atau
penghapusan sanksi administrasi berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf a
UU KUP dalam surat S-1545/WPJ.19/BD.05 /2010 tanggal 24 Juni 2010; |
6.5.
|
Berdasarkan
hal tersebut, melalui surat nomor S-1581/WPJ.19/BD.05/2010 tanggal 24
Juni 2010 tentang penegasan penyelesaian permohonan Termohon Peninjauan
Kembali (semula Pemohon Banding) atas SKPKB PPh Pasal 26 Masa Maret
2008, disampaikan bahwa permohonan yang Termohon Peninjauan Kembali
(semula Pemohon Banding) ajukan akan diproses berdasarkan Pasal 36 ayat
(1) huruf a UU KUP. Atas surat tersebut Termohon Peninjauan Kembali
(semula Pemohon Banding) diberikan kesempatan untuk menanggapi surat
tersebut dalam jangka waktu 5 hari kerja namun sampai dengan batas
waktu terlewati, Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding)
tidak menyampaikan pendapatnya sehingga dianggap berpendapat sama
dengan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dalam surat
S-1581/WPJ.19/BD.05/2010 tanggal 24 Juni 2010; |
6.6. |
Dengan
demikian, surat permohonan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon
Banding) diproses berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf a UU KUP; |
6.7. |
Bahwa
berdasarkan hasil penelitian Pemohon Peninjauan Kembali (semula
Terbanding), diterbitkanlah Surat Keputusan Nomor:
KEP-644/WPJ.19/BD.05/2010 tanggal 26 Nopember 2010 tentang Pengurangan
atau Penghapusan Sanksi Administrasi sebagaimana diatur dalam ketentuan
pasal 36 ayat (1) huruf a UU KUP yang isinya menolak permohonan
Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) atas pengurangan
sanksi administrasi berupabunga Pasal 13 ayat (2) UU KUP. |
|
7. |
Bahwa
mengacu pada ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (1) huruf
a UU KUP, bahwa:
“Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan
Wajib Pajak dapat :
a. |
mengurangkan
atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan
yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
perpajakan dalam hal sanksi tersebut dikenakankarena kekhilafan Wajib
Pajak atau bukan karena kesalahannya”. |
Sedangkan yang diproses sesuai ketentuan Pasal 25 ayat (1) UU KUP,
yaitu atas keberatan yang diajukan Termohon Peninjauan Kembali (semula
Pemohon Banding) terhadap materi atau isi dari ketetapan pajak, atau
dengan kata lain Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding)
keberatan atas pokok pajak sebagai hasil pemeriksaan Pemohon Peninjauan
Kembali (semula Terbanding). Bahwa hal tersebut sebagaimana disebutkan
dalam ketentuan Pasal 25 ayat (1) huruf a UU KUP dan penjelasannya,
yaitu:
“Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur
Jenderal Pajak atas suatu: Surat Ketetapan Pajak Kurang
Bayar”.
Penjelasan
“Apabila Wajib Pajak berpendapat bahwa jumlah rugi, jumlah
pajak,
dan pemotongan atau pemungutan pajak tidak sebagaimana mestinya, Wajib
Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak.
Keberatan yang diajukan adalah mengenai materi atau isi dari ketetapan
pajak, yaitu jumlah rugi berdasarkan ketentuan peraturan
perundangundangan perpajakan, jumlah besarnya pajak, atau pemotongan
atau pemungutan pajak.” |
8. |
Dengan
demikian, Permohonan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon
Banding) atas pengurangan sanksi administrasi dalam Surat Ketetapan
Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Maret 2008,
diproses dengan menerbitkan Keputusan Pengurangan atau Penghapusan
Sanksi Administrasi dan bukan Keputusan Keberatan, meskipun dalam surat
permohonan Termohon Peninjauan Kembali (semulaPemohon Banding)
menggunakan kata “keberatan”. |
9. |
Bahwa
menanggapi pendapat Majelis Hakim dalam putusan yang menyatakan bahwa:
“Bahwa menurut pendapat Majelis, Wajib Pajak berkeberatan
atas
SKP dan dapat berkeberatan atas pokoknya maupun atas sanksinya, dan
bahwa jika Wajib Pajak menyatakan keberatan atas sanksi saja, keberatan
tersebut tidak dilarang dalam Pasal 25 UU KUP dan bahwa Terbanding
cukup menjawab bahwa keberatan tidak memenuhi ketentuan
formal”,
Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tanggapi sebagai Berikut
:
9.1 |
Pemohon
Peninjauan Kembali (semula Terbanding) berpendapat bahwa Majelis Hakim
telah keliru dalam menafsirkan ketentuan perundang-undangan perpajakan,
yaitu mengenai pengajuan keberatan sebagaimana diatur dalam pasal 25 UU
KUP. Apabila Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding)
mengajukan keberatan hanya atas sanksi administrasi saja, sedangkan
atas pokok atau materi dari SKPKB tidak, maka sesuai dengan ketentuan
yang berlaku diproses sesuai dengan ketentuan Pasal 36 ayat (1) huruf a
UU KUP, bukan melalui keberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 25 ayat
(1) UU KUP. |
9.2 |
Bahwa
kata “keberatan” dalam surat permohonan Termohon
Peninjauan
Kembali (semula Pemohon Banding) Nomor: BS.0128/MDI/05/2010 tanggal 26
Mei 2010 pada intinya merupakan pernyataan ketidaksetujuan atas hasil
ketetapan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding), dimana dalam
hal ini diajukan hanya atas sanksi administrasinya saja, sehingga bukan
merupakan “keberatan” sebagaimana diatur dalam
Pasal 25 UU
KUP. Di samping itu, dalam surat permohonan yang diajukan Termohon
Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), Termohon Peninjauan
Kembali (semula Pemohon Banding) nyata-nyata tidak menuliskan dasar
hukum pengajuan keberatannya yaitu sesuai ketentuan Pasal 25 UU KUP,
dengan demikian pendapat majelis Hakim dalam putusan yang menyatakan
bahwa:
“Bahwa Majelis berpendirian bahwa dalam hal Wajib Pajak
berkeberatan atas SKP dengan jalur Pasal 25 UU KUP maka keberatan itu
harus diletakkan lebih dahulu sebagai keberatan berdasarkan Pasal 25 UU
KUP”, menurut pendapat Pemohon Peninjauan Kembali (semula
Terbanding), pernyataan Majelis Hakim tersebut pernyataan yang tidak
berdasar. |
|
10. |
Bahwa
kemudian, sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku
yaitu Pasal 27 ayat (1) UU KUP, bahwa:
“Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada
badan peradilan pajak atas Surat Keputusan Keberatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1).”
10.1. |
Bahwa
Keputusan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) Nomor:
KEP-644/WPJ.19/BD.05/2010 tanggal 26 Nopember 2010 merupakan keputusan
Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi berdasarkan Pasal 36
ayat (1) huruf a UU KUP, bukan Surat Keputusan Keberatan
sebagaimanadimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) UU KUP. |
10.2. |
Dengan
demikian, surat permohonan banding yang diajukan Termohon Peninjauan
Kembali (semula Pemohon Banding) atas Keputusan Pengurangan atau
Penghapusan Sanksi Administrasi Nomor: BS.0034/MDI/02/2011 tidak
memenuhi ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam
Pasal 27 ayat (1) UUKUP. |
|
11. |
Bahwa
berdasarkan uraian tersebut diatas, terhadap Putusan Majelis Hakim atas
sengketa sanksi administrasi Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUP untuk masa
Pajak Maret 2008 yang menyatakan bahwa Keputusan Terbanding Nomor :
KEP-644/WPJ.19/BD. 05/2010 tanggal 26 Nopember 2010 tidak memenuhi
ketentuan formal dan membatalkan keputusan Pemohon Peninjauan Kembali
(semula Terbanding), Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding)
berpendapat bahwa putusan Majelis hakim nyata-nyata tidak sesuai
ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku, yaitu Pasal 25 ayat (1),
Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 36 ayat (1) huruf a Undang-undang KUP serta
Pasal 78 Undang-Undang Pengadilan Pajak. Oleh karena itu, Putusan
Pengadilan Pajak Nomor : Put.38604/PP/M.I/13/2012 tanggal 11 Juni 2012
tersebut harus dibatalkan. |
|
PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut,
Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat
dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan membatalkan
keputusan Terbanding Nomor: Keputusan Terbanding Nomor:
KEP-644/WPJ.19/BD.05/2010 tanggal 26 Nopember 2010 tentang pengurangan
sanksi administrasi atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak April 2008 Nomor:
00008/204/08/051/10 tanggal 26 April 2010, atas nama Pemohon Banding,
NPWP: 0X.0XX.XXX.X-0XX.000, adalah sudah tepat dan benar dengan
pertimbangan :
a. |
Bahwa
alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo
yaitu dibatalkannya keputusan Pemohon Peninjauan Kembali (semula
Terbanding) Nomor: KEP-644/WPJ.19/BD.05/2010 tanggal 26 Nopember 2010
tentang pengurangan sanksi administrasi atas Surat Ketetapan Pajak
Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak April 2008
Nomor : 00008/204/08/051/10 tanggal 26 April 2010, dikarenakan tidak
memenuhi ketentuan formal oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak
dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali
dalil-dalil dalam Memori Peninjauan Kembali yang diajukan oleh Pemohon
Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori dari Termohon
Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan
bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum
Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo penerbitan
Keputusan Terbanding sekarang Pemohon Peninjauan Kembali telah terdapat
kekeliruan formal dalam menempatkan hukum acaranya bukan terhadap
jawaban atas gugatan melainkan permohonan keberatan, sehingga terdapat
kekhilafan prosedur dan bertentangan dengan Asas-asas Umum Pemerintahan
Yang Baik (AAUPB) dan oleh karenanya koreksi Terbanding (sekarang
Pemohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidak dapat
dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 26
Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata CaraPerpajakan (UU KUP). |
b. |
Bahwa
dengan demikian, tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang
nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-undang Nomor14
Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. |
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di
atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon
Peninjauan Kembali: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tersebut tidak beralasan
sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan peninjauan kembali, maka
Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan
karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009
tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang
Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun
2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta
peraturan perundang-undangan yang terkait;
MENGADILI,
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali :
DIREKTUR JENDERAL PAJAK tersebut;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam
pemeriksaan Peninjauan Kembali ini sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta
lima ratus ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada
hari Rabu, tanggal 30 November 2016, oleh Dr. H. JHL, S.H., M.S., Hakim
Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis,
TDV, S.H., M.Hum. dan Dr. BXM, S.H., C.N., Hakim-Hakim Agung sebagai
Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada
hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis
dan dibantu oleh GSY, S.H. Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri
oleh para pihak.
Anggota
Majelis:
ttd/.
TDV, S.H., M.Hum.
ttd/.
Dr. BXM, S.H., C.N. |
Ketua
Majelis,
ttd/.
Dr. H. JHL, S.H., MS. |
|
|
Biaya-biaya
1. Meterai ……...................................
Rp 6.000,00
2. Redaksi ……..................................
Rp 5.000,00
3. Administrasi …................................ Rp2.489.000,00
Jumlah …............................................
Rp2.500.000,00 |
Panitera Pengganti,
ttd/.
GSY, S.H. |
Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara
(H. NQK, S.H.)
NIP. XX0000XXX.
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.