Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
PUTUSAN
Nomor 1641/B/PK/PJK/2016
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan
sebagai berikut dalam perkara:
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto,
No. 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini memberi kuasa kepada:
1. ABC, Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak;
2. DEF, Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan
Banding;
3. GHI, Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit
Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
4. JKL, Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi,
Direktorat Keberatan dan Banding;
Keempatnya pegawai pada Direktorat Jenderal Pajak, berkantor di Jalan
Jenderal Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta 12190, berdasarkan Surat
Kuasa Khusus Nomor SKU-1469/PJ/2012 tanggal 26 September 2012;
Pemohon Peninjauan
Kembali dahulu Terbanding;
melawan:
PT. AAA (PERSERO),
beralamat di Gedung QQQ Lt. X, Kawasan EEE,
Jalan WWW Kav. XX-XX, Jakarta Selatan 12190;
Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon
Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukan
permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor
Put.38609/PP/M.I/13/2012, Tanggal 11 Juni 2012 yang telah berkekuatan
hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali
dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai berikut:
Bahwa sehubungan dengan diterbitkannya Keputusan Terbanding Nomor :
KEP-649/WPJ.19/BD.05/2010 tentang Penolakan Pengurangan Sanksi
Administrasi atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPh Pasal 26
tanggal 26 Nopember 2010 yang Pemohon Banding terima tanggal 30
Nopember 2010;
Bahwa Pemohon Banding mengajukan banding atas penolakan keberatan
tersebut di atas dengan alasan sebagai berikut :
Bahwa terdapat perbedaan dasar pengenaan pajak antara SPT PPh Pasal 26
Pemohon Banding Tahun 2008 dengan hasil Pemeriksaan sebagai berikut :
Menurut
Pemeriksa
Menurut SPT/Pemohon Banding
Perbedaan Dasar Pengenaan PPh 26 |
Rp.
59.796.514.468,00
Rp.
41.744.665.147,00
Rp. 18.051.849.321,00 |
Bahwa perbedaan Dasar Pengenaan tersebut disebabkan oleh sistem
pembukuan biaya bunga Off Shore yang dilakukan secara accrual, namun
realisasi pembayaran bunga dan pelaksanaan pemungutan PPh 26 dilakukan
saat jatuh tempo yaitu di bulan Januari 2009 dan April 2009;
Bahwa dengan pertimbangan pelaksanaan pemungutan, pembayaran dan
pelaporan PPh 26 masa Januari 2009 dan masa April 2009 pada dasarnya
adalah pungutan atas pembayaran bunga “off shore”
yang
telah dibukukan Tahun 2008, maka Pemohon Banding lakukan pemindahbukuan
(PBK) dari SSP PPh 26 masa Januari dan masa April 2009 ke SKPKB PPh
Pasal 26 Tahun 2008;
Bahwa dalam perhitungan sanksi bunga Pasal 13 ayat (2) KUP banyaknya
bulan yang digunakan sebagai faktor perkalian adalah sebanyak 24 (dua
puluh empat) bulan, sedangkan banyaknya bulan dari September 2008
sampai tanggal pembayaran PPh 26 di bulan April 2009 hanya sebanyak 7
(tujuh) bulan;
Bahwa pada berita acara pembahasan akhir hasil pemeriksaan telah
Pemohon Banding sampaikan keberatan atas penetapan sanksi bunga Pasal
13 ayat (2) KUP terhadap temuan kurang bayar PPh 26, karena pihak
pemeriksa tidak mempertimbangkan bahwa kewajiban pemungutan PPh 26
Tahun 2008 tersebut telah dilaksanakan pada bulan Januari dan April
2009 pada saat pinjaman jatuh tempo;
Bahwa dengan demikian menurut Pemohon Banding banyaknya bulan yang
seharusnya digunakan untuk menghitung sanksi bunga Pasal 13 (2) KUP
adalah sebanyak 7 bulan (September 2008 sampai dengan April 2009),
karena pihak tidak memperhatikan realisasi pelaksanaan pungutan PPh
tersebut yang telah Pemohon Banding lakukan pada bulan April 2009;
Bahwa berdasarkan alasan tersebut di atas besarnya sanksi atas denda
bunga Pasal 13 (2) yang tepat untuk SKPKB Pasal 26 Nomor :
00016/204/08/051/10 tanggal 26 April 2010 masa September 2008 adalah
sebesar :
=
=
= |
7
bulan x ( 2% x Rp. 132.981.426,00 )
7 bulan x Rp. 2.659.629,00
Rp. 18.617.403,00 |
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor
Put.38609/PP/M.I/13/2012, Tanggal 11 Juni 2012, yang telah berkekuatan
hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Membatalkan keputusan Terbanding Nomor: Keputusan Terbanding Nomor:
KEP-649/WPJ.19/BD.05/2010 tanggal 26 Nopember 2010 tentang pengurangan
sanksi administrasi atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak
Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak September 2008 Nomor:
00016/204/08/051/10 tanggal 26 April 2010, atas nama: PT. AAA
(Persero), NPWP: 0X.0XX.XXX.X-0XX.000, Alamat : Gedung QQQ Lt.X,
Kawasan EEE, Jl. WWW
Kav.XX-XX, Jakarta Selatan 12190.
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum
tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.38609/PP/M.I/13/2012,
tanggal 11 Juni 2012, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali
pada tanggal 2 Juli 2012, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan
Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus
Nomor SKU-1469/PJ/2012 tanggal 26 September 2012, diajukan permohonan
peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak
pada tanggal 27 September 2012, dengan disertai alasan-alasannya yang
diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 27
September 2012;
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah
diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 22 Oktober
2012, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yang
diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 6
Desember 2012;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta
alasan-alasanya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama,
diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan
kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan
peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
ALASAN PENINJAUAN KEMBALI
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan
Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:
I. |
Tentang
Pokok Sengketa Pengajuan Peninjauan Kembali Tentang
dibatalkannya oleh Majelis keputusan Terbanding Nomor:
KEP-649/WPJ.19/BD.05/2010 tanggal 26 Nopember 2010 tentang pengurangan
sanksi administrasi atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak
Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak September 2008 Nomor:
00016/204/08/051/10 tanggal 26 April 2010, dikarenakan tidak memenuhi
ketentuan formal. |
II. |
Tentang
Pembahasan Pokok Sengketa Peninjauan Kembali
1. |
Bahwa
Pasal 25 ayat (1) beserta penjelasannya, Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 36
ayat (1) huruf a Undang-Undang No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum
dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (selanjutnya disebut
dengan Undang-Undang KUP), menyatakan:
Pasal 25 ayat (1)
“Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur
Jenderal Pajak atas suatu: Surat Ketetapan Pajak Kurang
Bayar”.
Penjelasan Pasal 25 ayat (1)
“Apabila Wajib Pajak berpendapat bahwa jumlah rugi, jumlah
pajak,
dan pemotongan atau pemungutan pajak tidak sebagaimana mestinya, Wajib
Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal
Pajak.”
Pasal 27 ayat (1)
“Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada
badan peradilan pajak atas Surat Keputusan Keberatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1).”
Pasal 36 ayat (1) huruf a
”Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan
Wajib Pajak dapat :
a. |
Mengurangkan
atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda
dan kenaikan yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan perpajakan dalam hal sanksi tersebut dikenakan
karena kekhilafan wajib pajak atau bukan karena kesalahannya;” |
|
2. |
Bahwa
Pasal 78 dan Penjelasannya Undang-Undang Pengadilan Pajak, menyatakan:
Pasal 78
“Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian
pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan
yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.”
Penjelasan Pasal 78
“Keyakinan Hakim harus didasarkan pada penilaian pembuktian
dan
sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.” |
3. |
Bahwa
berdasarkan hasil pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak
sebagaimana yang telah dituangkan dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor:
Put.38609/PP/M.I/13/2012tanggal 11 Juni 2012 dapat diketahui:
3.1. |
Bahwa
terhadap Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) telah
diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal
26 Masa Pajak September 2008 Nomor : 00016/204/08/051/10 tanggal 26
April 2010 dengan jumlah yang masih harus dibayar
sebesarRp183.514.368,00 dengan perhitungan sebagai berikut:
Uraian |
Jumlah
Rupiah menurut |
Koreksi SKP |
SPT |
SKPKB |
Dasar
Pengenaan Pajak |
7,170,061,470 |
8,695,215,580 |
1,525,154,110 |
PPh
Pasal 26 yang Terutang |
747,994,500 |
880,975,926 |
132,981,426 |
Kredit
Pajak |
747,994,500 |
747,994,500 |
- |
Pajak
yang tidak/kurang dibayar |
- |
132,981,426 |
132,981,426 |
Bunga
Pasal 13(2) KUP |
- |
50,532,942 |
50,532,942 |
Jumlah
PPh yang masih Harus Dibayar |
- |
183,514,368 |
183,514,368 |
|
3.2. |
Bahwa
atas ketetapan tersebut, Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon
Banding) mengajukan keberatan dimana dalam surat permohonan, Termohon
Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) menyatakan keberatan atas
perhitungan sanksi bunga pasal 13 ayat (2) UU KUP dan telah diberikan
keputusan oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dengan
KEP-649/WPJ.19/BD.05/2010 tanggal 26 Nopember 2010 yang menolak
permohonanTermohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding); |
3.3.
|
Bahwa
Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) mengajukan banding
atas keputusan tersebut dan telah diberikan keputusan oleh Majelis
Hakim PengadilanPajak dengan Put.38609/PP/M.I/13/2012 tanggal 11 Juni
2012; |
3.4. |
Bahwa
hasil pemeriksaan Majelis Hakim atas pemenuhan ketentuan-ketentuan yang
bersifat formal berkaitan dengan pengajuan permohonan Banding, sebelum
memeriksa materi pokok sengketa, diketahui bahwa Majelis Hakim
memutuskan bahwa Surat Keputusan Pemohon Peninjauan Kembali (semula
Terbanding) Nomor: KEP-649/WPJ.19/BD.05/2010 tanggal 26 Nopember 2010
tidak memenuhi ketentuan formal penerbitan Surat Keputusan Pemohon
Peninjauan Kembali (semula Terbanding), sehingga materi sengketa
banding tidak diperiksa lebih lanjut. |
|
4. |
Bahwa
Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sangat keberatan dengan
pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak, yang antara lain
berbunyi sebagai berikut:
Halaman 19 alinea ke-5 dan ke-7
“Bahwa menurut Majelis, isi Surat Keberatan Pemohon Banding
Nomor: BS.0133/MDI/05/2010 tanggal 26 Mei 2010 tidak mereferensi pada
Pasal 36 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan
Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 (UU KUP) melainkan dimaksudkan
sebagai upaya keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 UU
KUP;”
“Bahwa menurut pendapat Majelis, Wajib Pajak berkeberatan
atas
SKP dan dapat berkeberatan atas pokoknya maupun atas sanksinya, dan
bahwa jika Wajib Pajak menyatakan keberatan atas sanksi, keberatan
tersebut tidak dilarang dalam Pasal 25 UU KUP dan bahwa Terbanding
cukup menjawab bahwa keberatan tidak memenuhi ketentuan
formal;”
Halaman 20 alinea ke-4 dan ke-5
“Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan berkas banding,
penjelasan
dan keterangan dalam persidangan, Majelis berpendapat permohonan
keberatan Pemohon Banding yang berdasarkan Pasal 25 UU KUP tidak
dijawab oleh Terbanding berdasarkan Pasal 26 UU KUP, karena Majelis
berpendirian bahwa Keputusan Nomor: KEP-649/WPJ.19/BD.05/2010 tanggal
26 Nopember 2010 bukan merupakan jawaban atas Surat Keberatan Nomor :
BS.0133/MDI/05/2010 tanggal 26 Mei 2010 mengenai keberatan atas Surat
Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak
September 2008 Nomor: 00016/204/08/051/10 tanggal 26 April 2010, sesuai
Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan
Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007;”
“Bahwa oleh karena itu Surat Keputusan Terbanding Nomor:
KEP-649/WPJ.19/BD.05/2010 tanggal 26 Nopember 2010 tidak memenuhi
ketentuan formal penerbitan Surat Keputusan Terbanding, sehingga materi
sengketa banding tidak diperiksa lebih lanjut;” |
5. |
Bahwa
terhadap Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) telah
diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal
26 Masa Pajak September 2008 Nomor: 00016/204/08/051/10 tanggal 26
April 2010 dengan jumlah yang masih harus dibayar sebesar
Rp183.514.368,00 dengan perhitungan sebagai berikut:
Uraian |
Jumlah
Rupiah menurut |
Koreksi SKP |
SPT |
SKPKB |
Dasar
Pengenaan Pajak |
7,170,061,470 |
8,695,215,580 |
1,525,154,110 |
PPh
Pasal 26 yang Terutang |
747,994,500 |
880,975,926 |
132,981,426 |
Kredit
Pajak |
747,994,500 |
747,994,500 |
- |
Pajak
yang tidak/kurang dibayar |
- |
132,981,426 |
132,981,426 |
Bunga
Pasal 13(2) KUP |
- |
50,532,942 |
50,532,942 |
Jumlah
PPh yang masih Harus Dibayar |
- |
183,514,368 |
183,514,368 |
Bahwa atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal
26 Masa Pajak September 2008 Nomor: 00016/204/08/051/10 tanggal 26
April 2010 tersebut, Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon
Banding) mengajukan keberatan dengan Nomor: BS.0133/MDI/05/2010 tanggal
26 Mei 2010; |
6. |
Bahwa
terhadap surat permohonan Termohon Peninjauan Kembali (semula pemohon
Banding), dapat Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) jelaskan
sebagai berikut:
6.1 |
Bahwa
surat permohonan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding)
menyatakan keberatan atas sanksi administrasi bunga Pasal 13 ayat (2)
KUP sebesar Rp50.532.942,00 dengan alasan terdapat perbedaan banyaknya
bulan yang seharusnya digunakan untuk menghitung sanksi bunga Pasal 13
ayat (2) KUP dan juga disertakan perhitungan bunga yang seharusnya
dikenakan dalam SKPKB PPh Pasal 26 dimaksud; |
6.2 |
Bahwa
tidak terdapat sengketa atas materi (pokok pajak) dalam surat
permohonan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding)
melainkan hanya terdapat perbedaan bulan penghitungan sanksi bunga
Pasal 13 ayat (2) UU KUP, dengan penjelasan sebagai berikut:
6.2.1 |
Bahwa
dalam surat permohonan keberatan atas sanksi maupun surat bandingnya,
Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) pada intinya
menyatakan keberatan hanya atas sanksi administrasi bunga Pasal 13 ayat
(2) KUP sebesar Rp50.532.942 dengan alasan terdapat perbedaan banyaknya
bulan yang seharusnya digunakan untuk menghitung sanksi bunga Pasal 13
ayat (2) KUP dan juga disertakan perhitungan bunga yang seharusnya
dikenakan dalam SKPKB PPh Pasal 26 dimaksud. |
6.2.2
|
Bahwa
besarnya sanksi atas denda bunga pasal 13 (2) UU KUP yang tepat untuk
SKPKB Pasal 26 Nomor: 00016/204/08/051/10 tanggal 26 April 2010 masa
September 2008 menurut Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon
Banding) adalah sebesar: 7 bulan x (2% x Rp132.981.426,00) = 7 bulan x
Rp2.659.629,00 = Rp18.617.403,00 |
|
6.3 |
Bahwa
dengan demikian, menurut Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding)
tidak terdapat sengketa terhadap materi (pokok pajak) dalam SKPKB
melainkan hanya terdapat perbedaan bulan penghitungan sanksi bunga
Pasal 13 ayat (2) UU KUP; |
6.4 |
Bahwa
sesuai Pasal 25 ayat (1) UU KUP dan memori penjelasannya, keberatan
diajukan terhadap materi atau isi dari ketetapan pajak. Apabila tidak
ada sengketa materi dalam ketetapan pajak dan hanya terdapat pengenaan
sanksi administrasi yang tidak tepat, maka hal tersebut bukanlah suatu
keberatan berdasarkan Pasal 25 UU KUP melainkan pengurangan atau
penghapusan sanksi administrasi berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf a
UU KUP; |
6.5 |
Berdasarkan
hal tersebut, melalui Surat Nomor S-1548/WPJ.19/BD.05/2010 tanggal 24
Juni 2010 tentang penegasan penyelesaian permohonan Termohon Peninjauan
Kembali (semula Pemohon Banding) atas SKPKB PPh Pasal 26 Masa September
2008, disampaikan bahwa permohonan yang Termohon Peninjauan Kembali
(semula Pemohon Banding) ajukan akan diproses berdasarkan Pasal 36 ayat
(1) huruf a UU KUP. Atas surat tersebut Termohon Peninjauan Kembali
(semula Pemohon Banding) diberikan kesempatan untuk menanggapinya dalam
jangka waktu 5 hari kerja namun sampai dengan batas waktu terlewati,
Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak menyampaikan
pendapatnya sehingga dianggap berpendapat sama dengan Pemohon
Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dalam Surat Nomor
S-1548/WPJ.19/BD.05/2010 tanggal 24 Juni 2010; |
6.6 |
Dengan
demikian, surat permohonan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon
Banding) diproses berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf a UU KUP; |
6.7 |
Bahwa
berdasarkan hasil penelitian Pemohon Peninjauan Kembali (semula
Terbanding), diterbitkanlah Surat Keputusan Nomor:
KEP-649/WPJ.19/BD.05/2010 tanggal 26 Nopember 2010 tentang Pengurangan
atau Penghapusan Sanksi Administrasi sebagaimana diatur dalam ketentuan
pasal 36 ayat (1) huruf a UU KUP yang isinya menolak permohonan
Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) atas pengurangan
sanksi administrasi berupa bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUP. |
|
7. |
Bahwa
mengacu pada ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (1)
huruf a UU KUP, bahwa: “Direktur Jenderal Pajak karena
jabatan atau
atas permohonan Wajib Pajak dapat :
a. |
Mengurangkan
atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda,
dan kenaikan yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan perpajakan dalam hal sanksi tersebut dikenakan
karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena
kesalahannya”.
Sedangkan yang diproses sesuai ketentuan Pasal 25 ayat (1) UU KUP,
yaitu atas keberatan yang diajukan Termohon Peninjauan Kembali (semula
Pemohon Banding) terhadap materi atau isi dari ketetapan pajak, atau
dengan kata lain Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding)
keberatan atas pokok pajak sebagai hasil pemeriksaan Pemohon Peninjauan
Kembali (semula Terbanding). Bahwa hal tersebut sebagaimana disebutkan
dalam ketentuan Pasal 25 ayat (1) huruf a UU KUP dan penjelasannya,
yaitu: “Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada
Direktur
Jenderal Pajak atas suatu: Surat Ketetapan Pajak Kurang
Bayar”.
Penjelasan
“Apabila
Wajib Pajak berpendapat bahwa jumlah rugi, jumlah pajak, dan pemotongan
atau pemungutan pajak tidak sebagaimana mestinya, Wajib Pajak dapat
mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak. Keberatan
yang diajukan adalah mengenai materi atau isi dari ketetapan pajak,
yaitu jumlah rugi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan
perpajakan, jumlah besarnya pajak, atau pemotongan atau pemungutan
pajak.” |
|
8. |
Dengan
demikian, permohonan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon
Banding) atas sanksi administrasi berupa bunga Pasal 13 ayat (2) KUP
sebesar Rp50.532.942,00 diproses dengan menerbitkan Keputusan
Pengurangan Sanksi Administrasi dan bukan Keputusan Keberatan meskipun
dalam surat permohonannya menggunakan kata
“keberatan”. |
9. |
Bahwa
terhadap pendapat Majelis Hakim dalam putusan yang menyatakan bahwa:
“Bahwa menurut pendapat Majelis, Wajib Pajak berkeberatan
atas
SKP dan dapat berkeberatan atas pokoknya maupun atas sanksinya, dan
bahwa jika Wajib Pajak menyatakan keberatan atas sanksi saja, keberatan
tersebut tidak dilarang dalam Pasal 25 UU KUP dan bahwa Terbanding
cukup menjawab bahwa keberatan tidak memenuhi ketentuan
formal;”
maka Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tanggapi sebagai
berikut:
9.1 |
Pemohon
Peninjauan Kembali (semula Terbanding) berpendapat bahwa Majelis Hakim
telah keliru dalam menafsirkan ketentuan perundang-undangan perpajakan,
yaitu mengenai pengajuan keberatan sebagaimana diatur dalam pasal 25 UU
KUP. Apabila Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding)
mengajukan keberatan hanya atas sanksi administrasi saja, sedangkan
atas pokok atau materi dari SKPKB tidak, maka sesuai dengan ketentuan
yang berlaku diproses sesuai dengan ketentuan Pasal 36 ayat (1) huruf a
UU KUP, bukan melalui keberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 25 ayat
(1) UU KUP. |
9.2 |
Bahwa
kata “keberatan” dalam surat permohonan Termohon
Peninjauan
Kembali (semula Pemohon Banding) Nomor: BS.0133/MDI/05/2010 tanggal 26
Mei 2010 pada intinya merupakan pernyataan ketidaksetujuan atas hasil
ketetapan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding), dimana dalam
hal ini diajukan hanya atas sanksi administrasinya saja, sehingga bukan
merupakan “keberatan” sebagaimana diatur dalam
Pasal 25 UU
KUP. Di samping itu, dalam surat permohonan yang diajukan Termohon
Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), Termohon Peninjauan
Kembali (semula Pemohon Banding) nyata-nyata tidak menuliskan dasar
hukum pengajuan keberatannya yaitu sesuai ketentuan Pasal 25 UU KUP,
dengan demikian pendapat majelis Hakim dalam putusan yang menyatakan
bahwa:
“Bahwa Majelis berpendirian bahwa dalam hal Wajib Pajak
berkeberatan atas SKP dengan jalur Pasal 25 UU KUP maka keberatan itu
harus diletakkan lebih dahulu sebagai keberatan berdasarkan Pasal 25 UU
KUP”, menurut pendapat Pemohon Peninjauan Kembali (semula
Terbanding), pernyataan Majelis Hakim tersebut pernyataan yang tidak
berdasar. |
|
10. |
Bahwa
kemudian, sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku
yaitu Pasal 27 ayat (1) UU KUP, bahwa: “Wajib Pajak dapat
mengajukan permohonan banding hanya kepada badan peradilan pajak atas
Surat Keputusan Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat
(1).”
10.1. |
Bahwa
Keputusan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) Nomor:
KEP-649/WPJ.19/BD.05/2010 tanggal 26 Nopember 2010 merupakan keputusan
Pengurangan Sanksi Administrasi berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf a
UU KUP, bukan Surat Keputusan Keberatan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 26 ayat (1) UU KUP. |
10.2. |
Dengan
demikian, surat permohonan banding yang diajukan Termohon Peninjauan
Kembali (semula Pemohon Banding) atas Keputusan Pengurangan Sanksi
Administrasi Nomor: KEP-649/WPJ.19/BD. 05/2010 tanggal 26 Nopember 2010
tidak memenuhi ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur
dalam Pasal 27 ayat (1) UU KUP. |
|
11. |
Bahwa
berdasarkan uraian tersebut di atas, terhadap Putusan Majelis Hakim
atas sengketa sanksi administrasi Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUP untuk
Masa Pajak September 2008 yang menyatakan bahwa Keputusan Terbanding
Nomor: KEP-649/WPJ.19/BD. 05/2010 tanggal 26 Nopember 2010 tidak
memenuhi ketentuan formal dan membatalkan keputusan Pemohon Peninjauan
Kembali (semula Terbanding), Pemohon Peninjauan Kembali (semula
Terbanding) berpendapat bahwa putusan Majelis hakim nyata-nyata tidak
sesuai ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku, yaitu Pasal 25 ayat
(1), Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 36 ayat (1) huruf a Undang-undang KUP
serta Pasal 78 Undang-Undang Pengadilan Pajak. Oleh karena itu, Putusan
Pengadilan Pajak Nomor: Put.38609/PP/M.I/13/2012 tanggal 11 Juni 2012
tersebut harus dibatalkan. |
|
PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut,
Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat
dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan Membatalkan
keputusan Terbanding Nomor : KEP-649/WPJ.19/BD.05/2010 tanggal 26
Nopember 2010 tentang pengurangan sanksi administrasi atas Surat
Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa
Pajak September 2008 Nomor : 00016/204/08/051/10 tanggal 26 April 2010,
atas nama Pemohon Banding, NPWP : 0X.0XX.XXX.X-0XX.000, adalah sudah
tepat dan benar dengan pertimbangan :
a. |
Bahwa
alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara
a quo yaitu dibatalkannya keputusan Pemohon Peninjauan Kembali (semula
Terbanding) Nomor: KEP-649/WPJ.19/BD.05/2010 tanggal 26 Nopember 2010
tentang pengurangan sanksi administrasi atas Surat Ketetapan Pajak
Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak September
2008 Nomor: 00016/204/08/051/10 tanggal 26 April 2010, dikarenakan
tidak memenuhi ketentuan formal oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak
tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali
dalil-dalil dalam Memori Peninjauan Kembali yang diajukan oleh Pemohon
Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori dari Termohon
Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan
bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum
Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo penerbitan
Keputusan Terbanding sekarang Pemohon Peninjauan Kembali telah terdapat
kekeliruan formal dalam menempatkan hukum acaranya bukan terhadap
jawaban atas gugatan melainkan permohonan keberatan, sehingga terdapat
kekhilafan prosedur dan bertentangan dengan Asas-asas Umum Pemerintahan
Yang Baik (AAUPB) dan oleh karenanya koreksi Terbanding (sekarang
Pemohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidak dapat
dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 26
Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). |
b. |
Bahwa
dengan demikian, tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang
nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-undang Nomor
14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. |
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di
atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon
Peninjauan Kembali: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tersebut tidak beralasan
sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan peninjauan kembali, maka
Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan
karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009
tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang
Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun
2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta
peraturan perundang-undangan yang terkait;
MENGADILI,
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali :
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tersebut;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam
pemeriksaan Peninjauan Kembali ini sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta
lima ratus ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada
hari Rabu, tanggal 30 November 2016, oleh Dr. H. JHL, S.H., M.S., Hakim
Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis,
TDV, S.H., M.Hum. dan BXM, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai
Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada
hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis
tersebut dan dibantu oleh GSY, S.H., Panitera Pengganti dengan tidak
dihadiri oleh para pihak.
Anggota
Majelis:
ttd/.
TDV, S.H., M.Hum.
ttd/.
BXM, S.H., M.H. |
Ketua
Majelis,
ttd/.
Dr. H. JHL, S.H., MS. |
|
|
Biaya-biaya
1. Meterai ……...................................
Rp 6.000,00
2. Redaksi ……..................................
Rp 5.000,00
3. Administrasi …................................ Rp2.489.000,00
Jumlah …............................................
Rp2.500.000,00 |
Panitera Pengganti,
ttd/.
GSY, S.H. |
Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara
(H. NQK, S.H.)
NIP. XX0000XXX.
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.