Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
PUTUSAN
Nomor 1502/B/PK/PJK/2016
DEMI KEADILAN BERDASARKAN
KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan
sebagai berikut dalam perkara:
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Kav 40-42, Jakarta, yang
dalam hal ini memberikan kuasa kepada:
1. ABC, Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak;
2. DEF, Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan
dan Banding;
3. GHI, Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan
Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
4. JKL, Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi,
Direktorat Keberatan dan Banding;
Keempatnya Para Pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang bertindak baik
bersama-sama atau sendiri-sendiri, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor
SKU-1164/PJ./2015 Tanggal 16 Maret 2015;
Pemohon Peninjauan
Kembali dahulu Terbanding;
melawan:
PT. AAA,
beralamat di Jalan WWW I Nomor XX/X-A, Simpang Gaharu, Durian, Medan
Timur, Medan;
Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon
Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukan
permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor
Put.57711/PP/M.XIIIA/25/2014 Tanggal 25 November 2014 yang telah
berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan
Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai
berikut:
Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 032/ATN/09/2013 bulan
September 2013, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
A. |
Pemenuhan
Ketentuan Formal:
Bahwa Pemohon Banding telah memenuhi persyaratan formal mengajukan
permohonan banding sesuai dengan Pasal 27 Undang-Undang KUP dan Pasal
35, 36 dan 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak, sebagai berikut:
- Permohonan banding diajukan kepada Badan Peradilan
Pajak atas Surat Keputusan Keberatan;
- Permohonan banding diajukan secara tertulis dalam
bahasa Indonesia
dengan alasan yang jelas paling lama 3 bulan sejak Surat Keputusan
Keberatan diterima yaitu tanggal 25 Juni 2013;
- Terhadap satu keputusan diajukan satu surat banding;
- Melampirkan salinan surat keputusan keberatan;
- Jumlah
pajak yang masih harus dibayar sesuai surat keputusan keberatan adalah
sebesar Rp114.362.383,00 (seratus empat belas juta tiga ratus enam
puluh dua ribu tiga ratus delapan puluh tiga rupiah) telah Pemohon
Banding lunasi sebesar Rp118.500.883,00 (seratus delapan belas juta
lima ratus ribu delapan ratus delapan puluh tiga rupiah) melalui Bank
MMM pada tanggal 10 Juli 2012 dengan NTPN 0013010803131107,
sehingga surat permohononan yang disampaikan memenuhi ketentuan formal
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun
2002 tentang Pengadilan Pajak;
- 6. Surat permohonan banding ini telah ditandatangani
oleh Direktur
selaku wakil Pemohon Banding sehingga surat permohononan banding yang
disampaikan memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal
32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 28 tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan
Tata cara Perpajakan juncto Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14
Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
|
|
|
B. |
Pokok
Sengketa Dan Alasan Permohonan Banding:
Bahwa pokok sengketa yang Pemohon Banding ajukan dalam Surat Permohonan
Banding ini adalah diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar
PPN Barang dan Jasa Nomor 00002/240/10/113/12 Tanggal 12 April 2012
Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2010 (seharusnya Surat
Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Final
Masa/Tahun Pajak Januari sampai dengan Desember 2010 Nomor
00002/240/10/113/12 Tanggal 12 April 2012) sebesar Rp118.500.883,00
(seratus delapan belas juta lima ratus ribu delapan ratus delapan puluh
tiga rupiah). Atas diterbitkannya SKPKB tersebut, Pemohon Banding sudah
mengajukan keberatan ke Terbanding dan sudah diterbitkan Keputusan
Terbanding Nomor KEP-517/WPJ.01/2013, Tanggal 25 Juni 2013 yang
menerima sebagian permohonan Pemohon Banding sehingga pajak yang masih
kurang bayar menjadi sebesar Rp114.362.383,00 (seratus empat belas juta
tiga ratus enam puluh dua ribu tiga ratus delapan puluh tiga rupiah).
Hal ini masih tidak sesuai dengan penghitungan Pemohon Banding di mana
PPh Pasal 4(2) yang masih terutang untuk masa Januari sampai dengan
Desember 2010 seharusnya adalah nihil;
I. |
Dasar
Koreksi Terbanding (Pemeriksa/Penelaah Keberatan):
Bahwa Terbanding (Pemeriksa) melakukan koreksi objek PPh Pasal 4(2)
berdasarkan pengujian arus uang/piutang melalui rekening koran Pemohon
Banding. Menurut Terbanding (Pemeriksa), terdapat pengeluaran untuk
keperluan/kepentingan pribadi pemegang saham yang dianggap sebagai
dividen;
Bahwa Terbanding (Penelaah Keberatan) mempertahankan koreksi Terbanding
(Pemeriksa) tersebut dengan alasan penggunaan dana perusahaan untuk
keperluan/kepentingan pribadi pemegang saham dapat dikategorikan
sebagai dividen; |
II. |
Alasan
Banding Pemohon Banding:
Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi objek PPh Pasat 4(2)
masa Januari sampai dengan Desember 2010 yang dilakukan oleh Terbanding
(Pemeriksa) dengan alasan sebagai berikut:
- Koreksi
objek PPh Pasal 4 (2) tersebut belum pernah diberitahukan kepada
Pemohon Banding sebelumnya. Berdasarkan penelitian yang Pemohon Banding
lakukan terhadap pos-pos yang dikoreksi dalam daftar temuan pemeriksaan
sesuai Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Pajak Nomor
PHP-22/WPJ.01/KP.0500/2012 Tanggal 6 Maret 2012, tidak ditemukan adanya
koreksi objek PPh Pasal 4 ayat (2);
- Pemberitahuan hasil pemeriksaan cacat formal
karena Terbanding
(Pemeriksa) salah dalam menggunakan dasar hukum dan jenis pajak atas
koreksi dividen. Pada pemberitahuan hasil pemeriksaan, Terbanding
(Pemeriksa) melakukan koreksi atas objek PPh Pasal 23 dengan
menggunakan dasar hukum Pasal 4 ayat (1) huruf g Undang-Undang PPh,
seharusnya dasar hukum yang dipakai adalah PPh Pasal 4 ayat (2)
Undang-Undang PPh dan Pasal 17 ayat 2C Undang-Undang PPh juncto Pasal 1
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2009. Disamping itu, Terbanding
(Pemeriksa) dalam Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan memberitahukan
adanya koreksi objek PPh Pasal 23 atas dividen sementara yang
diterbitkan adalah SKPKB PPh Pasal 4 ayat (2) atas dividen, bukan SKPKB
PPh Pasal 23;
- Penerbitan SKPKB PPh Pasal 4 ayat (2) cacat
formal karena koreksi
tersebut belum diberitahukan sebelumnya kepada Pemohon Banding dalam
pemberitahuan hasil pemeriksaan dan terdapat cacat formal dalam
penggunaan dasar hukum dan salah dalam menerapkan jenis pajak dalam
pemberitahuan hasil pemeriksaan;
- Koreksi objek PPh Pasal 4 ayat (2) dalam SKPKB
tidak seharusnya
dilakukan karena mutasi debet (pengambilan dana) tersebut secara
substansi bukan pembayaran atas dividen;
- Mutasi debet atau pengambilan dana tersebut
pada dasarnya adalah
pemberian sumbangan/bantuan dan pinjaman. Sesuai ketentuan
Undang-Undang PPh apabila terdapat pemberian sumbangan/bantuan, maka
pengeluaran atas sumbangan/bantuan tersebut tidak dapat dibiayakan
secara fiskal. Namun demikian, pemberian sumbangan/bantuan tersebut
tidak dapat diperlakukan sebagai dividen;
- Atas mutasi debit yang timbul karena adanya
pengeluaran
sumbangan/bantuan tersebut sudah sesuai dengan ketentuan perpajakan
karena tidak Pemohon Banding bebankan sebagai biaya dalam SPT Tahunan;
- Atas mutasi debit yang timbul karena transaksi
utang piutang antara
Pemohon Banding dengan pemegang saham tidak dapat diperlakukan sebagai
dividen karena transaksi tersebut merupakan penyelesaian utang piutang
antara Pemohon Banding dengan pemegang saham. Utang pada
pemegang saham tersebut timbul karena adanya kewajiban perusahaan untuk
memberikan bank garansi sebagai jaminan untuk penyelesaian pekerjaan.
Karena dana perusahaan tidak tersedia maka perusahaan meminjam kepada
pemegang saham. Pengembalian pinjaman tersebut dilakukan secara
bertahap sesuai cash flow perusahaan. Oleh Terbanding (Pemeriksa),
pengembalian pinjaman tersebut diperlakukan sebagai
pengeluaran untuk keperluan pribadi yang diperlakukan sebagai dividen;
- Walaupun
Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi yang dilakukan oleh
Terbanding (Pemeriksa), Pemohon Banding dengan itikad baik telah
membayar ketetapan pajak tersebut agar permohonan Pemohon Banding dapat
memenuhi persyaratan formal sesuai ketentuan yang berlaku;
|
III. |
PPh
Pasal 4(2) Masa Januari sampai dengan Desember 2010 terutang menurut
Pemohon Banding: |
|
Bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding pada butir I dan II di
atas, maka penghitungan PPh Pasal 4(2) masa Januari sampai dengan
Desember 2010 terutang menurut Pemohon Banding adalah sebagai berikut:
Dasar
Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai
(seharusnya PPh Pasal 4 ayat (2) Final) |
Nihil |
PPN
(seharusnya PPh Pasal 4 ayat (2) Final)
yang harus dipungut/dibayar sendiri |
Nihil |
Kredit
Pajak |
Nihil |
PPN
(seharusnya PPh Pasal 4 ayat (2) Final) kurang (Iebih) bayar |
Nihil |
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor
Put.57711/PP/M.XIIIA/25/2014 tanggal 25 November 2014 yang telah
berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
- Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-517/WPJ.01/2013 Tanggal 25
Juni 2013, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar
Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Final Masa/Tahun Pajak Januari
sampai dengan Desember 2010 Nomor 00002/240/10/113/12 Tanggal 12 April
2012, atas nama: PT AAA, NPWP 0X.XX0.XXX.X-XXX.000, Alamat Jalan WWW I
Nomor XX/X-A Simpang Gaharu, Durian, Medan Timur, Medan, dengan
perhitungan menjadi sebagai berikut:
Dasar
Pengenaan Pajak ............................. |
Rp0,00; |
PPh
Pasal 4 ayat (2) Final yang terutang ... |
Rp0,00; |
Kredit
Pajak ................................................ |
Rp0,00; |
Pajak
yang kurang dibayar ...................... |
Rp0,00; |
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum
tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.57711/PP/M.XIIIA/25/2014
Tanggal 25 November 2014 diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan
Kembali pada Tanggal 13 Januari 2015, kemudian terhadapnya oleh Pemohon
Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa
Khusus Nomor SKU-1164/PJ/2015 diajukan permohonan peninjauan kembali
secara tertulis tanggal 27 Maret 2015 di Kepaniteraan Pengadilan Pajak
Nomor PKA-1493/5.2/PAN.Wk/2015, dengan disertai alasanalasannya yang
diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada Tanggal 27
Maret 2015;
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah
diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada Tanggal 5 Oktober
2015, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yang
diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada Tanggal 5
November 2015;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta
alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama,
diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan
kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan
peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
ALASAN PENINJAUAN KEMBALI
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan
Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:
I. |
Tentang
Pokok Sengketa Pengajuan Peninjauan Kembali:
Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan Peninjauan Kembali
ini adalah:
- Koreksi positif DPP PPh Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp762.415.894,00;
yang tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak; |
|
|
II. |
Tentang
Pembahasan Pokok Sengketa Peninjauan Kembali:
Bahwa setelah Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) membaca,
memeriksa dan meneliti Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.
57711/PP/M.XIIIA/25/2014 tanggal 25 November 2014, maka dengan ini
menyatakan sangat keberatan atas putusan Pengadilan Pajak tersebut,
karena pertimbangan hukum yang keliru dan telah mengabaikan faktafakta
hukum (rechtsfeit) dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang
berlaku dalam pemeriksaan Banding di Pengadilan Pajak atau
setidak-tidaknya telah membuat suatu kekhilafan baik berupa error facti
maupun error juris dalam membuat pertimbangan-pertimbangan hukumnya,
sehingga pertimbangan hukum dan penerapan dasar hukum yang telah
digunakan menjadi tidak tepat serta menghasilkan putusan yang
nyata-nyata tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan (contra
legem), khususnya peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku,
dengan penjelasan sebagai berikut:
1. |
Bahwa
pendapat Majelis Hakim Pengadilan Pajak atas sengketa peninjauan
kembali ini sebagaimana tertuang dalam putusan a quo, antara lain
berbunyi sebagai berikut:
Bahwa berdasarkan Pasal 69 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 14
Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan bahwa ”Alat
bukti
dapat berupa pengetahuan hakim”, dan Pasal 75 menyatakan
”Pengetahuan Hakim adalah hal yang olehnya diketahui dan
diyakini
kebenarannya”;
Bahwa berdasarkan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang
Pengadilan Pajak menyatakan bahwa Putusan Pengadilan Pajak diambil
berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan
perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan
keyakinan Hakim;
Bahwa dalam memori penjelasan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun
2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan bahwa Keyakinan Hakim
didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan perpajakan;
Bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap bukti-bukti yang
disampaikan Pemohon Banding dalam persidangan, Majelis berpendapat
bahwa secara substansi penggunaan dana perusahaan oleh pemegang saham
(Sdr. LLL) adalah merupakan:
pinjaman kepada KKK yang mana atas pinjaman tersebut sudah dikembalikan
kepada Pemohon Banding, sumbangan kepada gereja, dan renovasi gedung
kantor;
Bahwa dengan demikian Majelis meyakini jumlah sebesar Rp762.415.894,00
bukan merupakan deviden sebagaimana dinyatakan oleh Terbanding;
Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berkesimpulan
koreksi positif Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp762.415.894,00 tidak
dapat dipertahankan; |
2. |
Bahwa
ketentuan perundang-undangan yang digunakan sebagai dasar pengajuan
Peninjauan Kembali dalam perkara a quo adalah sebagai berikut:
2.1. |
Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, antara lain mengatur:
Pasal 69 ayat (1):
Alat bukti dapat berupa:
a. Surat atau tulisan;
b. Keterangan ahli;
c. Keterangan para saksi;
d. Pengakuan para pihak; dan/atau
e. Pengetahuan Hakim;
Pasal 76:
Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta
penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling
sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1);
Pasal 78:
Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian
pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan
yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim; |
2.2. |
Undang-undang
Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009,
antara lain mengatur:
Pasal 26A ayat (4):
Wajib pajak yang mengungkapkan pembukuan, catatan, data, informasi,
atau keterangan lain dalam proses keberatan yang tidak diberikan pada
saat pemeriksaan, selain data dan informasi yang pada saat pemeriksaan
belum diperoleh wajib pajak dari pihak ketiga, pembukuan, catatan,
data, informasi, atau keterangan lain dimaksud tidak dipertimbangkan
dalam penyelesaian keberatannya;
Pasal 29 ayat (3):
Wajib Pajak yang diperiksa wajib:
- Memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku
atau
catatan, dokumen yang menjadi dasarnya, dan dokumen lain yang
berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha,
pekerjaan bebas wajib pajak, atau objek yang terutang pajak;
- Memberikan kesempatan untuk memasuki
tempat
atau ruang yang dipandang perlu dan memberi bantuan guna kelancaran
pemeriksaan;dan/atau;
- Memberikan keterangan lain yang
diperlukan;
|
2.3. |
Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, antara lain diatur sebagai
berikut:
Pasal 4 ayat (2):
Atas penghasilan berupa bunga deposito, dan tabungan-tabungan lainnya,
penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya di bursa efek,
penghasilan dari pengalihan harta berupa tanah dan atau bangunan serta
penghasilan tertentu lainnya, pengenaan pajaknya diatur dengan
Peraturan Pemerintah; |
|
3. |
Bahwa
berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dan
berdasarkan hasil pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak
sebagaimana yang telah dituangkan dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor
Put.57711/PP/M.XIIIA/25/2014 Tanggal 25 November 2014 serta berdasarkan
penelitian atas dokumen-dokumen milik Termohon Peninjauan Kembali
(semula Pemohon Banding) dan fakta-fakta yang nyata-nyata terungkap
pada persidangan, maka Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding)
menyatakan sangat keberatan dengan pendapat Majelis Hakim Pengadilan
Pajak sebagaimana diuraikan pada Butir V.1. di atas dengan alasan
sebagai berikut:
3.1. |
Bahwa
koreksi sebesar Rp762.415.894,00 ini awalnya dimulai dari data di
Rekening Koran milik Termohon Peninjauan Kembali di Bank MMM, yang
kemudian disandingkan dengan SPT Tahunan yang telah dilaporkan; |
3.2. |
Bahwa
selama proses pemeriksaan, Pemohon Peninjauan Kembali (Pemeriksa) telah
meminta dokumen pembukuan dan dokumen lainnya secara patut dan layak,
agar dapat dipastikan dan ditelusuri akun-akun yang terkait dengan
mutasi di rekening koran tersebut. Bahwa sampai selesainya proses
pemeriksaan tersebut, Termohon Peninjauan Kembali sama sekali tidak
memberikan dokumen pendukung yang diminta; |
3.3. |
Bahwa
dalam proses keberatan, Termohon Peninjauan Kembali memberikan sebagian
dokumen dan data. Akan tetapi berdasarkan ketentuan Pasal 26A ayat (4)
Undang-Undang KUP, dokumen-dokumen yang tidak diserahkan dalam proses
pemeriksaan tidak dapat dipertimbangkan dalam proses keberatan. Bahwa
dengan demikian, Pemohon Peninjauan Kembali menerbitkan keputusan yang
tetap mempertahankan sebagian koreksi pemeriksa; |
3.4. |
Bahwa
terkait dengan penerapan Pasal 26A ayat (4) Undang-Undang KUP, dapat
Pemohon Peninjauan Kembali sampaikan sebagai berikut:
- |
Bahwa
bunyi dari Pasal 26A ayat (4) Undang-Undang KUP adalah sebagai berikut:
“Wajib pajak yang mengungkapkan pembukuan, catatan, data,
informasi,
atau keterangan lain dalam proses keberatan yang tidak diberikan pada
saat pemeriksaan, selain data dan informasi yang pada saat pemeriksaan
belum diperoleh wajib pajak dari pihak ketiga, pembukuan, catatan,
data, informasi, atau keterangan lain dimaksud tidak dipertimbangkan
dalam penyelesaian keberatannya”; |
- |
Bahwa
ketentuan tersebut dibuat dengan itikad dan tujuan yang baik,
yakni agar kualitas hasil pemeriksaan menjadi lebih baik lagi, dan
produk pemeriksaan benar-benar dihasilkan dari pengujian
dokumen-dokumen yang valid; |
- |
Bahwa
dengan didasarkan pada itikad dan tujuan yang baik tersebut, maka
seharusnya Termohon Peninjauan Kembali dapat memberikan dokumen-dokumen
pendukung serta pembukuan terkait tahun pajak yang diperiksa, hal ini
sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 29 ayat (3)
Undang-Undang KUP;
Bahwa Pasal 29 ayat (3) Undang-Undang KUP menyatakan sebagai berikut:
“Wajib pajak yang diperiksa wajib:
- Memperlihatkan dan/atau meminjamkan
buku atau catatan, dokumen yang
menjadi dasarnya, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan
yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas wajib pajak, atau objek
yang terutang pajak;
- Memberikan kesempatan untuk
memasuki tempat atau ruang yang
dipandang perlu dan memberi bantuan guna kelancaran
pemeriksaan;dan/atau;
- Memberikan keterangan lain yang
diperlukan”;
|
- |
Bahwa
menurut Pemohon Peninjauan Kembali, karena terbukti Termohon
Peninjauan Kembali tidak menyampaikan dokumen dan pembukuan pada saat
pemeriksaan, maka sudah tepat apabila dokumen-dokumen tersebut tidak
dipertimbangkan dalam proses keberatannya; |
- |
Bahwa
menurut Pemohon Peninjauan Kembali, proses keberatan yang
menggunakan ketentuan Pasal 26A ayat (4) adalah telah sesuai dengan
peraturan perpajakan yang berlaku, ini berarti Keputusan Keberatan yang
dihasilkan juga telah sesuai dengan ketentuan perpajakan yang ada; |
- |
Bahwa
Logemann dalam Buku Pengantar dalam Hukum Indonesia Edisi 3 oleh
Ernst Utrecht, Balai Buku Indonesia, 1956, hal 1414 menyatakan bahwa
”men mag de norm waaraan men gebonden is niet willekeurig
uitleggen,
doch alleen de juiste uitleg mag gelden” orang tidak boleh
menafsirkan
secara sewenang-wenang kaidah yang mengikat, hanya penafsiran yang
sesuai dengan maksud pembuat undang-undang menjadi tafsiran yang tepat;
Bahwa dengan demikian dalam memeriksa dan mengadili dan memutuskan
suatu perkara yang dihadapkan kepada Hakim, maka seorang Hakim terikat
kepada ketentuan yang tertuang dalam hukum acara (formele recht) dari
pengadilan. Sebagai hukum dan hak asasi, hakim dibatasi menafsirkan
atau melakukan konstruksi terhadap hukum acara. Hal demikian
dikarenakan fungsi dari hukum acara (formele recht, adjective law)
adalah untuk mempertahankan hukum materiil (materiele recht,
substantive law); |
- |
Bahwa
secara formal, aturan mengenai tidak dapat digunakannya data pada
proses keberatan yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan telah jelas
aturannya dalam Pasal 26A ayat (4) Undang-Undang KUP, aturan ini
mengikat fiscus dalam melaksanakan tugasnya, namun Majelis Hakim telah
mengabaikan hal tersebut dengan alasan azas material; |
- |
Bahwa
Pengadilan Pajak dalam posisinya sebagai badan yang sesuai dengan
sistem Kekuasaan Kehakiman di Indonesia harus mampu menciptakan
keadilan dan kepastian hukum dalam penyelesaian sengketa pajak, maka
seharusnya Majelis Hakim juga mempertimbangkan adanya kepastian hukum
dengan memutuskan sengketa berdasarkan peraturan perundang-undangan
perpajakan; |
|
3.5. |
Bahwa
dalam proses persidangan, Majelis Hakim mengakomodir/menerima
dokumen-dokumen yang tidak diserahkan dalam proses pemeriksaan, dimana
menurut Pemohon Peninjauan Kembali hal yang Majelis Hakim lakukan
tersebut dapat menjadi preseden yang buruk bagi penegakan hukum
(khususnya hukum perpajakan) di Indonesia, karena seharusnya Majelis
Hakim mempertimbangkan argumen dan alasan Pemohon Peninjauan Kembali
kenapa menerapkan ketentuan Pasal 26A ayat (4) Undang-Undang KUP. Bahwa
menurut Pemohon Peninjauan Kembali, seharusnya Majelis Hakim menolak
permohonan banding Termohon Peninjauan Kembali, karena faktanya
dokumen-dokumen yang diserahkan di Pengadilan Pajak terbukti tidak
diserahkan dalam proses pemeriksaan; |
3.6. |
Bahwa
karena dalam persidangan Majelis Hakim tetap mengakomodir/menerima
dokumen Termohon Peninjauan Kembali, maka menurut Pemohon Peninjauan
Kembali penyelesaian sengketa ini adalah murni masalah pembuktian; |
3.7. |
Bahwa
menurut Pemohon Peninjauan Kembali, sengketa koreksi terjadi karena
berdasarkan hasil pemeriksaan terdapat penggunaan dana perusahaan
sebesar Rp762.415.894,00 untuk kepentingan pribadi Pemegang Saham yakni
saudara LLL;
Bahwa penggunaan dana untuk kepentingan pribadi saudara LLL merupakan
deviden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g
Undang-Undang PPh;
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 17 ayat (2c) dan ayat (2d)
Undang-Undang PPh, pembayaran deviden kepada Orang Pribadi Dalam Negeri
dikenakan Pajak Final sebesar 10%; |
3.8. |
Bahwa
menurut Termohon Peninjauan Kembali, penggunaan dana tersebut adalah
merupakan utang-piutang antara perusahaan dengan saudara LLL, dan bukan
pembayaran deviden; |
3.9. |
Bahwa
putusan Majelis Hakim adalah tidak mempertahankan koreksi Pemohon
Peninjauan Kembali dengan amar pertimbangan sebagai berikut:
“Bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap bukti-bukti
yang
disampaikan Termohon Peninjauan Kembali dalam persidangan, Majelis
berpendapat bahwa secara substansi penggunaan dana perusahaan oleh
pemegang saham (Sdr. LLL) adalah merupakan: pinjaman kepada KKK yang
mana atas pinjaman tersebut sudah dikembalikan kepada Termohon
Peninjauan Kembali, sumbangan kepada gereja, dan renovasi gedung
kantor”; |
3.10. |
Bahwa
atas putusan Majelis Hakim tersebut, Pemohon Peninjauan Kembali
menyatakan keberatan dan tidak setuju dengan penjelasan sebagai berikut:
- |
Bahwa
menurut Pemohon Peninjauan Kembali, sengketa adalah masalah
pembuktian apakah memang penggunaan dana tersebut adalah hanya
utang-piutang atau merupakan deviden; |
- |
Bahwa
terkait dengan penggunaan dana perusahaan sebesar
Rp700.000.000,00 yang dipakai Saudara LLL sebagai
pinjaman kepada Saudara KKK, terdapat 2 (dua) bukti perjanjian yakni
sebesar Rp100.000.000,00 dengan
fee/bunga sebesar 1,2% perbulan, dan sebesar Rp600.000.000,00 dengan
fee/bunga sebesar 1,5% perbulan;
Bahwa perjanjian tersebut adalah sah dan berkekuatan hukum tetap,
karena tercatat di Notaris;
Bahwa berdasarkan penelitian Pemohon Peninjauan Kembali, lamanya bulan
bunga untuk perjanjian sebesar Rp100.000.000,00 adalah 55 bulan (sejak
15 Januari 2010 sampai dengan 03 September 2014) sehingga seharusnya
bunga yang diperoleh adalah sebesar Rp66.000.000,00. Bahwa lamanya
bulan bunga untuk perjanjian sebesar Rp600.000.000,00 adalah 49 bulan
(sejak 30 Agustus 2010 sampai dengan 04 September 2014) sehingga
seharusnya bunga yang diperoleh adalah sebesar Rp441.000.000,00;
Bahwa
faktanya, dari pinjaman sebesar Rp700.000.000,00 tersebut, hanya
diperoleh bunga sebesar Rp50.000.000,00 dan ini berarti tidak sesuai
dengan isi perjanjian;
Bahwa pencatatan atas pinjaman dan bunga tersebut juga tidak dapat
dibuktikan oleh Termohon Peninjauan Kembali, karena buku besar
utang-piutang tidak diberikan, serta tidak ada laporan neraca untuk
mengetahui benar tidaknya terdapat utang-piutang; |
- |
Bahwa
terkait dengan penggunaan dana Rp10.000.000,00 untuk sumbangan
kepada Gereja HKBP Perbaungan dan Rp10.000.000,00 untuk sumbangan
kepada Gereja HKBP Martoba, dapat disampaikan bahwa tidak ada dokumen
Buku Besar yang diberikan Termohon Peninjauan Kembali, sehingga tidak
dapat dibuktikan apakah sumbangan tersebut sudah dibiayakan secara
komersil, dan juga tidak ada proposal awal dari pihak Gereja untuk
meminta sumbangan; |
- |
Bahwa
terkait dengan penggunaan dana untuk renovasi gedung kantor,
tidak dapat dibuktikan bahwa gedung kantor tersebut direnovasi, karena
tidak ada buku besar aktiva yang membuktikan bahwa ada penambahan nilai
aktiva milik Termohon Peninjauan Kembali; |
Bahwa berdasarkan uarian di atas, dapat dipastikan bahwa Majelis Hakim
kurang cermat untuk mendalami bukti-bukti yang ada, dan seharusnya
Majelis Hakim meminta Termohon Peninjauan Kembali untuk menyerahkan
buku besar dan neraca agar pembuktian dapat lebih valid; |
3.11. |
Bahwa
Pasal 78 Undang-Undang Pengadilan Pajak menyatakan sebagai berikut:
“Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian
pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan
yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim”;
Bahwa menurut Pemohon Peninjauan Kembali, putusan Majelis Hakim yang
tidak mempertahankan koreksi Pemohon Peninjauan Kembali jelas-jelas
bertentangan dengan ketentuan Pasal 78 Undang-Undang Pengadilan Pajak,
karena putusan tersebut tidak didasarkan pada bukti-bukti yang valid;
Bahwa dengan demikian, atas putusan Majelis Hakim yang tidak
mempertahankan koreksi sebesar Rp762.415.894,00 tersebut, diajukan
Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung; |
|
4. |
Bahwa
Majelis Hakim Pengadilan Pajak memiliki kewenangan untuk menentukan
beban pembuktian dan alat bukti yang digunakan (bersifat aktif),
sehingga sudah seharusnya Majelis Hakim Pengadilan Pajak meneliti dan
memberikan pertimbangan terhadap bukti-bukti dan faktafakta yang ada,
Majelis Hakim Pengadilan Pajak juga harus mempertimbangkan pendapat
kedua belah pihak (asas audio et alterampartem) namun dalam sengketa a
quo Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah bersikap tidak berimbang dalam
pembuktian di persidangan, karena tanpa adanya pembuktian yang kuat
(adanya bukti eksternal) atas dalil yang disampaikan Termohon
Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), akan tetapi dalam
putusannya Majelis Hakim Pengadilan Pajak tetap mengabulkan banding
Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding); |
5. |
Bahwa
sesuai dengan Pasal 84 Undang-Undang Pengadilan Pajak huruf f
dinyatakan Putusan Pengadilan Pajak harus memuat pertimbangan dan
penilaian setiap bukti yang diajukan dan hal yang terjadi dalam
persidangan selama sengketa itu diperiksa, sedangkan dalam sengketa
banding ini tidak dapat diketahui apakah bukti yang diberikan oleh
Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) telah sesuai
dengan koreksi yang dilakukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula
Terbanding) karena terdapat bukti yang belum disampaikan dalam
persidangan; |
6. |
Bahwa
berdasarkan fakta-fakta hukum (fundamentum petendi) tersebut di atas
secara keseluruhan telah membuktikan secara jelas dan nyatanyata bahwa
Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah memutus perkara a quo tidak
berdasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,
sehingga pertimbangan dan amar putusan Majelis Hakim pada pemeriksaan
sengketa banding di Pengadilan Pajak nyata-nyata telah salah dan keliru
serta tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku (contra legem), khususnya dalam bidang perpajakan, sehingga
putusan Majelis Hakim a quo tidak memenuhi ketentuan Pasal 78
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. Oleh karena
itu maka Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.57711/PP/M.XIIIA/25/2014
tanggal 25 November 2014 harus dibatalkan; |
|
|
|
III. |
Bahwa
dengan demikian, putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak Nomor
Put.57711/PP/M.XIIIA/25/2014 tanggal 25 November 2014 yang menyatakan:
Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-517/WPJ.01/2013 tanggal 25
Juni 2013, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar
Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Final Masa/Tahun Pajak Januari
sampai dengan Desember 2010 Nomor 00002/240/10/113/12 tanggal 12 April
2012, atas nama: PT AAA, NPWP 0X.XX0.XX.X-XXX,000, Alamat: Jalan WWW I
Nomor XX/X-A Simpang Gaharu, Durian, Medan Timur, Medan, dengan
perhitungan menjadi sebagaimana perhitungan tersebut diatas (pada
halaman 2) adalah tidak benar dan nyata-nyata bertentangan dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku; |
PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut,
Mahkamah Agung berpendapat:
Alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat
dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan
seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan
Terbanding Nomor KEP-517/WPJ.01/2013 Tanggal 25 Juni 2013 mengenai
keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak
Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Final Masa/Tahun Pajak Januari sampai
dengan Desember 2010 Nomor 00002/240/ 10/113/12 tanggal 12 April 2012
atas nama Pemohon Banding, NPWP 0X.XX0.XXX.X-XXX.000, sehingga pajak
yang masih harus dibayar menjadi nihil adalah sudah benar dengan
pertimbangan:
- Bahwa alasan-alasani permohonan Pemohon Peninjauan Kembali
dalam
perkara a quo yaitu Koreksi Positif Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak
Penghasilan Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp762.415.894,00; yang tidak
dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat
dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil
yang diajukan dalam memori peninjauan kembali oleh Pemohon Peninjauan
Kembali dihubungkan dengan kontra memori peninjauan kembali tidak dapat
menggugurkan fakta- fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap
dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak,
karena dalam perkara a quo berupa penggunaan dana perusahaan oleh
pemegang saham (Sdr. LLL) adalah merupakan pembayaran atas pinjaman
kepada KKK, sehingga bukan merupakan deviden dan oleh karenanya koreksi
Terbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) tidak dapat
dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan
perundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 29 ayat
(2) Alinea Ketiga Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan
juncto Pasal 23 Undang-Undang Pajak Penghasilan;
- Bahwa dengan demikian, tidak terdapat putusan Pengadilan
Pajak
yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-undang Nomor
14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di
atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon
Peninjauan Kembali: Direktur Jenderal Pajak, tersebut tidak beralasan
sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan peninjauan kembali, maka
Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan
karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009
tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang
Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun
2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta
peraturan perundang-undangan yang terkait;
MENGADILI,
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali:
DIREKTUR JENDERAL PAJAK tersebut;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam
pemeriksaan Peninjauan Kembali ini sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta
lima ratus ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada
hari Kamis, tanggal 1 Desember 2016, oleh Dr. H. RDS, S.H., M.Hum.,
Ketua Muda Mahkamah Agung Republik Indonesia Urusan Lingkungan
Peradilan Tata Usaha Negara yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung
sebagai Ketua Majelis, Dr. H. FYT, S.H., M.S., dan UHJ, S.H., M.H.,
Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang
terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta
Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh VFG,S.H.,
Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.
Anggota
Majelis :
ttd.
Dr. H. FYT, S.H., M.S.
ttd.
UHJ, S.H., M.H. |
Ketua
Majelis,
ttd.
Dr. H. RDS, S.H., M.Hum. |
|
|
|
Panitera
Pengganti,
ttd
VFG, S.H. |
Biaya-biaya
1. Meterai ……...................................
Rp 6.000,00
2. Redaksi ……..................................
Rp 5.000,00
3. Administrasi …................................ Rp2.489.000,00
Jumlah …............................................
Rp2.500.000,00 |
|
Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,
WSQ, S.H.
NIP. XX0000XXX
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.