Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1502/B/PK/PJK/2016

Kategori : KUP

bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.57711/PP/M.XIIIA/25/2014 Tanggal 25 November 2014 yang telah


 

PUTUSAN
Nomor 1502/B/PK/PJK/2016

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

MAHKAMAH AGUNG


Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Kav 40-42, Jakarta, yang dalam hal ini memberikan kuasa kepada:
1. ABC, Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak;
2. DEF, Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
3. GHI, Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
4. JKL, Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;

Keempatnya Para Pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang bertindak baik bersama-sama atau sendiri-sendiri, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-1164/PJ./2015 Tanggal 16 Maret 2015;

Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;

melawan:


PT. AAA, beralamat di Jalan WWW I Nomor XX/X-A, Simpang Gaharu, Durian, Medan Timur, Medan;

Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;

Mahkamah Agung tersebut;

Membaca surat-surat yang bersangkutan;

Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.57711/PP/M.XIIIA/25/2014 Tanggal 25 November 2014 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai berikut:

Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 032/ATN/09/2013 bulan September 2013, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

A. Pemenuhan Ketentuan Formal:
Bahwa Pemohon Banding telah memenuhi persyaratan formal mengajukan permohonan banding sesuai dengan Pasal 27 Undang-Undang KUP dan Pasal 35, 36 dan 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak, sebagai berikut:
  1. Permohonan banding diajukan kepada Badan Peradilan Pajak atas Surat Keputusan Keberatan;
  2. Permohonan banding diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan alasan yang jelas paling lama 3 bulan sejak Surat Keputusan Keberatan diterima yaitu tanggal 25 Juni 2013;
  3. Terhadap satu keputusan diajukan satu surat banding;
  4. Melampirkan salinan surat keputusan keberatan;
  5. Jumlah pajak yang masih harus dibayar sesuai surat keputusan keberatan adalah sebesar Rp114.362.383,00 (seratus empat belas juta tiga ratus enam puluh dua ribu tiga ratus delapan puluh tiga rupiah) telah Pemohon Banding lunasi sebesar Rp118.500.883,00 (seratus delapan belas juta lima ratus ribu delapan ratus delapan puluh tiga rupiah) melalui Bank MMM pada tanggal 10 Juli 2012 dengan NTPN 0013010803131107, sehingga surat permohononan yang disampaikan memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
  6. 6. Surat permohonan banding ini telah ditandatangani oleh Direktur selaku wakil Pemohon Banding sehingga surat permohononan banding yang disampaikan memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan juncto Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
B. Pokok Sengketa Dan Alasan Permohonan Banding:
Bahwa pokok sengketa yang Pemohon Banding ajukan dalam Surat Permohonan Banding ini adalah diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPN Barang dan Jasa Nomor 00002/240/10/113/12 Tanggal 12 April 2012 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2010 (seharusnya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Final Masa/Tahun Pajak Januari sampai dengan Desember 2010 Nomor 00002/240/10/113/12 Tanggal 12 April 2012) sebesar Rp118.500.883,00 (seratus delapan belas juta lima ratus ribu delapan ratus delapan puluh tiga rupiah). Atas diterbitkannya SKPKB tersebut, Pemohon Banding sudah mengajukan keberatan ke Terbanding dan sudah diterbitkan Keputusan Terbanding Nomor KEP-517/WPJ.01/2013, Tanggal 25 Juni 2013 yang menerima sebagian permohonan Pemohon Banding sehingga pajak yang masih kurang bayar menjadi sebesar Rp114.362.383,00 (seratus empat belas juta tiga ratus enam puluh dua ribu tiga ratus delapan puluh tiga rupiah). Hal ini masih tidak sesuai dengan penghitungan Pemohon Banding di mana PPh Pasal 4(2) yang masih terutang untuk masa Januari sampai dengan Desember 2010 seharusnya adalah nihil;
I. Dasar Koreksi Terbanding (Pemeriksa/Penelaah Keberatan):
Bahwa Terbanding (Pemeriksa) melakukan koreksi objek PPh Pasal 4(2) berdasarkan pengujian arus uang/piutang melalui rekening koran Pemohon Banding. Menurut Terbanding (Pemeriksa), terdapat pengeluaran untuk keperluan/kepentingan pribadi pemegang saham yang dianggap sebagai dividen;
Bahwa Terbanding (Penelaah Keberatan) mempertahankan koreksi Terbanding (Pemeriksa) tersebut dengan alasan penggunaan dana perusahaan untuk keperluan/kepentingan pribadi pemegang saham dapat dikategorikan sebagai dividen;
II. Alasan Banding Pemohon Banding:
Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi objek PPh Pasat 4(2) masa Januari sampai dengan Desember 2010 yang dilakukan oleh Terbanding (Pemeriksa) dengan alasan sebagai berikut:
  1. Koreksi objek PPh Pasal 4 (2) tersebut belum pernah diberitahukan kepada Pemohon Banding sebelumnya. Berdasarkan penelitian yang Pemohon Banding lakukan terhadap pos-pos yang dikoreksi dalam daftar temuan pemeriksaan sesuai Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Pajak Nomor PHP-22/WPJ.01/KP.0500/2012 Tanggal 6 Maret 2012, tidak ditemukan adanya koreksi objek PPh Pasal 4 ayat (2);
  2. Pemberitahuan hasil pemeriksaan cacat formal karena Terbanding (Pemeriksa) salah dalam menggunakan dasar hukum dan jenis pajak atas koreksi dividen. Pada pemberitahuan hasil pemeriksaan, Terbanding (Pemeriksa) melakukan koreksi atas objek PPh Pasal 23 dengan menggunakan dasar hukum Pasal 4 ayat (1) huruf g Undang-Undang PPh, seharusnya dasar hukum yang dipakai adalah PPh Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang PPh dan Pasal 17 ayat 2C Undang-Undang PPh juncto Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2009. Disamping itu, Terbanding (Pemeriksa) dalam Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan memberitahukan adanya koreksi objek PPh Pasal 23 atas dividen sementara yang diterbitkan adalah SKPKB PPh Pasal 4 ayat (2) atas dividen, bukan SKPKB PPh Pasal 23;
  3. Penerbitan SKPKB PPh Pasal 4 ayat (2) cacat formal karena koreksi tersebut belum diberitahukan sebelumnya kepada Pemohon Banding dalam pemberitahuan hasil pemeriksaan dan terdapat cacat formal dalam penggunaan dasar hukum dan salah dalam menerapkan jenis pajak dalam pemberitahuan hasil pemeriksaan;
  4. Koreksi objek PPh Pasal 4 ayat (2) dalam SKPKB tidak seharusnya dilakukan karena mutasi debet (pengambilan dana) tersebut secara substansi bukan pembayaran atas dividen;
  5. Mutasi debet atau pengambilan dana tersebut pada dasarnya adalah pemberian sumbangan/bantuan dan pinjaman. Sesuai ketentuan Undang-Undang PPh apabila terdapat pemberian sumbangan/bantuan, maka pengeluaran atas sumbangan/bantuan tersebut tidak dapat dibiayakan secara fiskal. Namun demikian, pemberian sumbangan/bantuan tersebut tidak dapat diperlakukan sebagai dividen;
  6. Atas mutasi debit yang timbul karena adanya pengeluaran sumbangan/bantuan tersebut sudah sesuai dengan ketentuan perpajakan karena tidak Pemohon Banding bebankan sebagai biaya dalam SPT Tahunan;
  7. Atas mutasi debit yang timbul karena transaksi utang piutang antara Pemohon Banding dengan pemegang saham tidak dapat diperlakukan sebagai dividen karena transaksi tersebut merupakan penyelesaian utang piutang antara Pemohon Banding dengan pemegang saham. Utang pada pemegang saham tersebut timbul karena adanya kewajiban perusahaan untuk memberikan bank garansi sebagai jaminan untuk penyelesaian pekerjaan. Karena dana perusahaan tidak tersedia maka perusahaan meminjam kepada pemegang saham. Pengembalian pinjaman tersebut dilakukan secara bertahap sesuai cash flow perusahaan. Oleh Terbanding (Pemeriksa), pengembalian pinjaman tersebut diperlakukan sebagai pengeluaran untuk keperluan pribadi yang diperlakukan sebagai dividen;
  8. Walaupun Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi yang dilakukan oleh Terbanding (Pemeriksa), Pemohon Banding dengan itikad baik telah membayar ketetapan pajak tersebut agar permohonan Pemohon Banding dapat memenuhi persyaratan formal sesuai ketentuan yang berlaku;
III. PPh Pasal 4(2) Masa Januari sampai dengan Desember 2010 terutang menurut Pemohon Banding:

Bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding pada butir I dan II di atas, maka penghitungan PPh Pasal 4(2) masa Januari sampai dengan Desember 2010 terutang menurut Pemohon Banding adalah sebagai berikut:
Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai (seharusnya PPh Pasal 4 ayat (2) Final) Nihil
PPN (seharusnya PPh Pasal 4 ayat (2) Final) yang harus dipungut/dibayar sendiri Nihil
Kredit Pajak Nihil
PPN (seharusnya PPh Pasal 4 ayat (2) Final) kurang (Iebih) bayar Nihil
 
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.57711/PP/M.XIIIA/25/2014 tanggal 25 November 2014 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
- Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-517/WPJ.01/2013 Tanggal 25 Juni 2013, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Final Masa/Tahun Pajak Januari sampai dengan Desember 2010 Nomor 00002/240/10/113/12 Tanggal 12 April 2012, atas nama: PT AAA, NPWP 0X.XX0.XXX.X-XXX.000, Alamat Jalan WWW I Nomor XX/X-A Simpang Gaharu, Durian, Medan Timur, Medan, dengan perhitungan menjadi sebagai berikut:
Dasar Pengenaan Pajak ............................. Rp0,00;
PPh Pasal 4 ayat (2) Final yang terutang ... Rp0,00;
Kredit Pajak ................................................ Rp0,00;
Pajak yang kurang dibayar ...................... Rp0,00;
 
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.57711/PP/M.XIIIA/25/2014 Tanggal 25 November 2014 diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada Tanggal 13 Januari 2015, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-1164/PJ/2015 diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis tanggal 27 Maret 2015 di Kepaniteraan Pengadilan Pajak Nomor PKA-1493/5.2/PAN.Wk/2015, dengan disertai alasanalasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada Tanggal 27 Maret 2015;

Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada Tanggal 5 Oktober 2015, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada Tanggal 5 November 2015;

Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;

ALASAN PENINJAUAN KEMBALI


Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:

I. Tentang Pokok Sengketa Pengajuan Peninjauan Kembali:
Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan Peninjauan Kembali ini adalah:
- Koreksi positif DPP PPh Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp762.415.894,00;
yang tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak;
II. Tentang Pembahasan Pokok Sengketa Peninjauan Kembali:
Bahwa setelah Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) membaca, memeriksa dan meneliti Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 57711/PP/M.XIIIA/25/2014 tanggal 25 November 2014, maka dengan ini menyatakan sangat keberatan atas putusan Pengadilan Pajak tersebut, karena pertimbangan hukum yang keliru dan telah mengabaikan faktafakta hukum (rechtsfeit) dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dalam pemeriksaan Banding di Pengadilan Pajak atau setidak-tidaknya telah membuat suatu kekhilafan baik berupa error facti maupun error juris dalam membuat pertimbangan-pertimbangan hukumnya, sehingga pertimbangan hukum dan penerapan dasar hukum yang telah digunakan menjadi tidak tepat serta menghasilkan putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan (contra legem), khususnya peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, dengan penjelasan sebagai berikut:
1. Bahwa pendapat Majelis Hakim Pengadilan Pajak atas sengketa peninjauan kembali ini sebagaimana tertuang dalam putusan a quo, antara lain berbunyi sebagai berikut:
Bahwa berdasarkan Pasal 69 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan bahwa ”Alat bukti dapat berupa pengetahuan hakim”, dan Pasal 75 menyatakan ”Pengetahuan Hakim adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya”;
Bahwa berdasarkan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan bahwa Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim;
Bahwa dalam memori penjelasan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan bahwa Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan;
Bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap bukti-bukti yang disampaikan Pemohon Banding dalam persidangan, Majelis berpendapat bahwa secara substansi penggunaan dana perusahaan oleh pemegang saham (Sdr. LLL) adalah merupakan:
pinjaman kepada KKK yang mana atas pinjaman tersebut sudah dikembalikan kepada Pemohon Banding, sumbangan kepada gereja, dan renovasi gedung kantor;
Bahwa dengan demikian Majelis meyakini jumlah sebesar Rp762.415.894,00 bukan merupakan deviden sebagaimana dinyatakan oleh Terbanding;
Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berkesimpulan koreksi positif Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp762.415.894,00 tidak dapat dipertahankan;
2. Bahwa ketentuan perundang-undangan yang digunakan sebagai dasar pengajuan Peninjauan Kembali dalam perkara a quo adalah sebagai berikut:
2.1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, antara lain mengatur:
Pasal 69 ayat (1):
Alat bukti dapat berupa:
a. Surat atau tulisan;
b. Keterangan ahli;
c. Keterangan para saksi;
d. Pengakuan para pihak; dan/atau
e. Pengetahuan Hakim;
Pasal 76:
Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1);
Pasal 78:
Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim;
2.2. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, antara lain mengatur:
Pasal 26A ayat (4):
Wajib pajak yang mengungkapkan pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dalam proses keberatan yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan, selain data dan informasi yang pada saat pemeriksaan belum diperoleh wajib pajak dari pihak ketiga, pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dimaksud tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatannya;
Pasal 29 ayat (3):
Wajib Pajak yang diperiksa wajib:
  1. Memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas wajib pajak, atau objek yang terutang pajak;
  2. Memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruang yang dipandang perlu dan memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan;dan/atau;
  3. Memberikan keterangan lain yang diperlukan;
2.3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, antara lain diatur sebagai berikut:
Pasal 4 ayat (2):
Atas penghasilan berupa bunga deposito, dan tabungan-tabungan lainnya, penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya di bursa efek, penghasilan dari pengalihan harta berupa tanah dan atau bangunan serta penghasilan tertentu lainnya, pengenaan pajaknya diatur dengan Peraturan Pemerintah;
3. Bahwa berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dan berdasarkan hasil pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak sebagaimana yang telah dituangkan dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.57711/PP/M.XIIIA/25/2014 Tanggal 25 November 2014 serta berdasarkan penelitian atas dokumen-dokumen milik Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dan fakta-fakta yang nyata-nyata terungkap pada persidangan, maka Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) menyatakan sangat keberatan dengan pendapat Majelis Hakim Pengadilan Pajak sebagaimana diuraikan pada Butir V.1. di atas dengan alasan sebagai berikut:
3.1. Bahwa koreksi sebesar Rp762.415.894,00 ini awalnya dimulai dari data di Rekening Koran milik Termohon Peninjauan Kembali di Bank MMM, yang kemudian disandingkan dengan SPT Tahunan yang telah dilaporkan;
3.2. Bahwa selama proses pemeriksaan, Pemohon Peninjauan Kembali (Pemeriksa) telah meminta dokumen pembukuan dan dokumen lainnya secara patut dan layak, agar dapat dipastikan dan ditelusuri akun-akun yang terkait dengan mutasi di rekening koran tersebut. Bahwa sampai selesainya proses pemeriksaan tersebut, Termohon Peninjauan Kembali sama sekali tidak memberikan dokumen pendukung yang diminta;
3.3. Bahwa dalam proses keberatan, Termohon Peninjauan Kembali memberikan sebagian dokumen dan data. Akan tetapi berdasarkan ketentuan Pasal 26A ayat (4) Undang-Undang KUP, dokumen-dokumen yang tidak diserahkan dalam proses pemeriksaan tidak dapat dipertimbangkan dalam proses keberatan. Bahwa dengan demikian, Pemohon Peninjauan Kembali menerbitkan keputusan yang tetap mempertahankan sebagian koreksi pemeriksa;
3.4. Bahwa terkait dengan penerapan Pasal 26A ayat (4) Undang-Undang KUP, dapat Pemohon Peninjauan Kembali sampaikan sebagai berikut:
- Bahwa bunyi dari Pasal 26A ayat (4) Undang-Undang KUP adalah sebagai berikut:
“Wajib pajak yang mengungkapkan pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dalam proses keberatan yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan, selain data dan informasi yang pada saat pemeriksaan belum diperoleh wajib pajak dari pihak ketiga, pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dimaksud tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatannya”;
- Bahwa ketentuan tersebut dibuat dengan itikad dan tujuan yang baik, yakni agar kualitas hasil pemeriksaan menjadi lebih baik lagi, dan produk pemeriksaan benar-benar dihasilkan dari pengujian dokumen-dokumen yang valid;
- Bahwa dengan didasarkan pada itikad dan tujuan yang baik tersebut, maka seharusnya Termohon Peninjauan Kembali dapat memberikan dokumen-dokumen pendukung serta pembukuan terkait tahun pajak yang diperiksa, hal ini sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 29 ayat (3) Undang-Undang KUP;
Bahwa Pasal 29 ayat (3) Undang-Undang KUP menyatakan sebagai berikut:
“Wajib pajak yang diperiksa wajib:
  1. Memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas wajib pajak, atau objek yang terutang pajak;
  2. Memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruang yang dipandang perlu dan memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan;dan/atau;
  3. Memberikan keterangan lain yang diperlukan”;
- Bahwa menurut Pemohon Peninjauan Kembali, karena terbukti Termohon Peninjauan Kembali tidak menyampaikan dokumen dan pembukuan pada saat pemeriksaan, maka sudah tepat apabila dokumen-dokumen tersebut tidak dipertimbangkan dalam proses keberatannya;
- Bahwa menurut Pemohon Peninjauan Kembali, proses keberatan yang menggunakan ketentuan Pasal 26A ayat (4) adalah telah sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku, ini berarti Keputusan Keberatan yang dihasilkan juga telah sesuai dengan ketentuan perpajakan yang ada;
- Bahwa Logemann dalam Buku Pengantar dalam Hukum Indonesia Edisi 3 oleh Ernst Utrecht, Balai Buku Indonesia, 1956, hal 1414 menyatakan bahwa ”men mag de norm waaraan men gebonden is niet willekeurig uitleggen, doch alleen de juiste uitleg mag gelden” orang tidak boleh menafsirkan secara sewenang-wenang kaidah yang mengikat, hanya penafsiran yang sesuai dengan maksud pembuat undang-undang menjadi tafsiran yang tepat;
Bahwa dengan demikian dalam memeriksa dan mengadili dan memutuskan suatu perkara yang dihadapkan kepada Hakim, maka seorang Hakim terikat kepada ketentuan yang tertuang dalam hukum acara (formele recht) dari pengadilan. Sebagai hukum dan hak asasi, hakim dibatasi menafsirkan atau melakukan konstruksi terhadap hukum acara. Hal demikian dikarenakan fungsi dari hukum acara (formele recht, adjective law) adalah untuk mempertahankan hukum materiil (materiele recht, substantive law);
- Bahwa secara formal, aturan mengenai tidak dapat digunakannya data pada proses keberatan yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan telah jelas aturannya dalam Pasal 26A ayat (4) Undang-Undang KUP, aturan ini mengikat fiscus dalam melaksanakan tugasnya, namun Majelis Hakim telah mengabaikan hal tersebut dengan alasan azas material;
- Bahwa Pengadilan Pajak dalam posisinya sebagai badan yang sesuai dengan sistem Kekuasaan Kehakiman di Indonesia harus mampu menciptakan keadilan dan kepastian hukum dalam penyelesaian sengketa pajak, maka seharusnya Majelis Hakim juga mempertimbangkan adanya kepastian hukum dengan memutuskan sengketa berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan;
3.5. Bahwa dalam proses persidangan, Majelis Hakim mengakomodir/menerima dokumen-dokumen yang tidak diserahkan dalam proses pemeriksaan, dimana menurut Pemohon Peninjauan Kembali hal yang Majelis Hakim lakukan tersebut dapat menjadi preseden yang buruk bagi penegakan hukum (khususnya hukum perpajakan) di Indonesia, karena seharusnya Majelis Hakim mempertimbangkan argumen dan alasan Pemohon Peninjauan Kembali kenapa menerapkan ketentuan Pasal 26A ayat (4) Undang-Undang KUP. Bahwa menurut Pemohon Peninjauan Kembali, seharusnya Majelis Hakim menolak permohonan banding Termohon Peninjauan Kembali, karena faktanya dokumen-dokumen yang diserahkan di Pengadilan Pajak terbukti tidak diserahkan dalam proses pemeriksaan;
3.6. Bahwa karena dalam persidangan Majelis Hakim tetap mengakomodir/menerima dokumen Termohon Peninjauan Kembali, maka menurut Pemohon Peninjauan Kembali penyelesaian sengketa ini adalah murni masalah pembuktian;
3.7. Bahwa menurut Pemohon Peninjauan Kembali, sengketa koreksi terjadi karena berdasarkan hasil pemeriksaan terdapat penggunaan dana perusahaan sebesar Rp762.415.894,00 untuk kepentingan pribadi Pemegang Saham yakni saudara LLL;
Bahwa penggunaan dana untuk kepentingan pribadi saudara LLL merupakan deviden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g Undang-Undang PPh;
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 17 ayat (2c) dan ayat (2d) Undang-Undang PPh, pembayaran deviden kepada Orang Pribadi Dalam Negeri dikenakan Pajak Final sebesar 10%;
3.8. Bahwa menurut Termohon Peninjauan Kembali, penggunaan dana tersebut adalah merupakan utang-piutang antara perusahaan dengan saudara LLL, dan bukan pembayaran deviden;
3.9. Bahwa putusan Majelis Hakim adalah tidak mempertahankan koreksi Pemohon Peninjauan Kembali dengan amar pertimbangan sebagai berikut:
“Bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap bukti-bukti yang disampaikan Termohon Peninjauan Kembali dalam persidangan, Majelis berpendapat bahwa secara substansi penggunaan dana perusahaan oleh pemegang saham (Sdr. LLL) adalah merupakan: pinjaman kepada KKK yang mana atas pinjaman tersebut sudah dikembalikan kepada Termohon Peninjauan Kembali, sumbangan kepada gereja, dan renovasi gedung kantor”;
3.10. Bahwa atas putusan Majelis Hakim tersebut, Pemohon Peninjauan Kembali menyatakan keberatan dan tidak setuju dengan penjelasan sebagai berikut:
- Bahwa menurut Pemohon Peninjauan Kembali, sengketa adalah masalah pembuktian apakah memang penggunaan dana tersebut adalah hanya utang-piutang atau merupakan deviden;
- Bahwa terkait dengan penggunaan dana perusahaan sebesar Rp700.000.000,00 yang dipakai Saudara LLL sebagai pinjaman kepada Saudara KKK, terdapat 2 (dua) bukti perjanjian yakni sebesar Rp100.000.000,00 dengan fee/bunga sebesar 1,2% perbulan, dan sebesar Rp600.000.000,00 dengan fee/bunga sebesar 1,5% perbulan;
Bahwa perjanjian tersebut adalah sah dan berkekuatan hukum tetap, karena tercatat di Notaris;
Bahwa berdasarkan penelitian Pemohon Peninjauan Kembali, lamanya bulan bunga untuk perjanjian sebesar Rp100.000.000,00 adalah 55 bulan (sejak 15 Januari 2010 sampai dengan 03 September 2014) sehingga seharusnya bunga yang diperoleh adalah sebesar Rp66.000.000,00. Bahwa lamanya bulan bunga untuk perjanjian sebesar Rp600.000.000,00 adalah 49 bulan (sejak 30 Agustus 2010 sampai dengan 04 September 2014) sehingga seharusnya bunga yang diperoleh adalah sebesar Rp441.000.000,00;
Bahwa faktanya, dari pinjaman sebesar Rp700.000.000,00 tersebut, hanya diperoleh bunga sebesar Rp50.000.000,00 dan ini berarti tidak sesuai dengan isi perjanjian;
Bahwa pencatatan atas pinjaman dan bunga tersebut juga tidak dapat dibuktikan oleh Termohon Peninjauan Kembali, karena buku besar utang-piutang tidak diberikan, serta tidak ada laporan neraca untuk mengetahui benar tidaknya terdapat utang-piutang;
- Bahwa terkait dengan penggunaan dana Rp10.000.000,00 untuk sumbangan kepada Gereja HKBP Perbaungan dan Rp10.000.000,00 untuk sumbangan kepada Gereja HKBP Martoba, dapat disampaikan bahwa tidak ada dokumen Buku Besar yang diberikan Termohon Peninjauan Kembali, sehingga tidak dapat dibuktikan apakah sumbangan tersebut sudah dibiayakan secara komersil, dan juga tidak ada proposal awal dari pihak Gereja untuk meminta sumbangan;
- Bahwa terkait dengan penggunaan dana untuk renovasi gedung kantor, tidak dapat dibuktikan bahwa gedung kantor tersebut direnovasi, karena tidak ada buku besar aktiva yang membuktikan bahwa ada penambahan nilai aktiva milik Termohon Peninjauan Kembali;
Bahwa berdasarkan uarian di atas, dapat dipastikan bahwa Majelis Hakim kurang cermat untuk mendalami bukti-bukti yang ada, dan seharusnya Majelis Hakim meminta Termohon Peninjauan Kembali untuk menyerahkan buku besar dan neraca agar pembuktian dapat lebih valid;
3.11. Bahwa Pasal 78 Undang-Undang Pengadilan Pajak menyatakan sebagai berikut:
“Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim”;
Bahwa menurut Pemohon Peninjauan Kembali, putusan Majelis Hakim yang tidak mempertahankan koreksi Pemohon Peninjauan Kembali jelas-jelas bertentangan dengan ketentuan Pasal 78 Undang-Undang Pengadilan Pajak, karena putusan tersebut tidak didasarkan pada bukti-bukti yang valid;
Bahwa dengan demikian, atas putusan Majelis Hakim yang tidak mempertahankan koreksi sebesar Rp762.415.894,00 tersebut, diajukan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung;
4. Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak memiliki kewenangan untuk menentukan beban pembuktian dan alat bukti yang digunakan (bersifat aktif), sehingga sudah seharusnya Majelis Hakim Pengadilan Pajak meneliti dan memberikan pertimbangan terhadap bukti-bukti dan faktafakta yang ada, Majelis Hakim Pengadilan Pajak juga harus mempertimbangkan pendapat kedua belah pihak (asas audio et alterampartem) namun dalam sengketa a quo Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah bersikap tidak berimbang dalam pembuktian di persidangan, karena tanpa adanya pembuktian yang kuat (adanya bukti eksternal) atas dalil yang disampaikan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), akan tetapi dalam putusannya Majelis Hakim Pengadilan Pajak tetap mengabulkan banding Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding);
5. Bahwa sesuai dengan Pasal 84 Undang-Undang Pengadilan Pajak huruf f dinyatakan Putusan Pengadilan Pajak harus memuat pertimbangan dan penilaian setiap bukti yang diajukan dan hal yang terjadi dalam persidangan selama sengketa itu diperiksa, sedangkan dalam sengketa banding ini tidak dapat diketahui apakah bukti yang diberikan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) telah sesuai dengan koreksi yang dilakukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) karena terdapat bukti yang belum disampaikan dalam persidangan;
6. Bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum (fundamentum petendi) tersebut di atas secara keseluruhan telah membuktikan secara jelas dan nyatanyata bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah memutus perkara a quo tidak berdasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga pertimbangan dan amar putusan Majelis Hakim pada pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak nyata-nyata telah salah dan keliru serta tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku (contra legem), khususnya dalam bidang perpajakan, sehingga putusan Majelis Hakim a quo tidak memenuhi ketentuan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. Oleh karena itu maka Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.57711/PP/M.XIIIA/25/2014 tanggal 25 November 2014 harus dibatalkan;
III. Bahwa dengan demikian, putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak Nomor Put.57711/PP/M.XIIIA/25/2014 tanggal 25 November 2014 yang menyatakan:
Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-517/WPJ.01/2013 tanggal 25 Juni 2013, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Final Masa/Tahun Pajak Januari sampai dengan Desember 2010 Nomor 00002/240/10/113/12 tanggal 12 April 2012, atas nama: PT AAA, NPWP 0X.XX0.XX.X-XXX,000, Alamat: Jalan WWW I Nomor XX/X-A Simpang Gaharu, Durian, Medan Timur, Medan, dengan perhitungan menjadi sebagaimana perhitungan tersebut diatas (pada halaman 2) adalah tidak benar dan nyata-nyata bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

PERTIMBANGAN HUKUM


Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:

Alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-517/WPJ.01/2013 Tanggal 25 Juni 2013 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Final Masa/Tahun Pajak Januari sampai dengan Desember 2010 Nomor 00002/240/ 10/113/12 tanggal 12 April 2012 atas nama Pemohon Banding, NPWP 0X.XX0.XXX.X-XXX.000, sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi nihil adalah sudah benar dengan pertimbangan:
  1. Bahwa alasan-alasani permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu Koreksi Positif Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp762.415.894,00; yang tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam memori peninjauan kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan kontra memori peninjauan kembali tidak dapat menggugurkan fakta- fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo berupa penggunaan dana perusahaan oleh pemegang saham (Sdr. LLL) adalah merupakan pembayaran atas pinjaman kepada KKK, sehingga bukan merupakan deviden dan oleh karenanya koreksi Terbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan juncto Pasal 23 Undang-Undang Pajak Penghasilan;
  2. Bahwa dengan demikian, tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali: Direktur Jenderal Pajak, tersebut tidak beralasan sehingga harus ditolak;

Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan peninjauan kembali, maka Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali;

Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan yang terkait;

MENGADILI,


Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali: DIREKTUR JENDERAL PAJAK tersebut;

Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan Peninjauan Kembali ini sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah);

Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Kamis, tanggal 1 Desember 2016, oleh Dr. H. RDS, S.H., M.Hum., Ketua Muda Mahkamah Agung Republik Indonesia Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. H. FYT, S.H., M.S., dan UHJ, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh VFG,S.H., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.




Anggota Majelis :

ttd.

Dr. H. FYT, S.H., M.S.

ttd.

UHJ, S.H., M.H.
Ketua Majelis,

ttd.

Dr. H. RDS, S.H., M.Hum.
Panitera Pengganti,

ttd

VFG, S.H.
Biaya-biaya 
1. Meterai ……................................... Rp       6.000,00
2. Redaksi …….................................. Rp       5.000,00
3. Administrasi …................................ Rp2.489.000,00
Jumlah …............................................ Rp2.500.000,00



Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,



WSQ, S.H.
NIP. XX0000XXX