Putusan Mahkamah Agung Nomor : 220/B/PK/PJK/2016

Kategori : PPN dan PPnBM

bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.49835/PP/M.III/16/2013, tanggal 20 Desember 2013 yang telah


 

PUTUSAN
Nomor 220/B/PK/PJK/2016

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

MAHKAMAH AGUNG


Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jl. Jenderal AF, No. 40-42, Jakarta, dalam hal ini memberi kuasa kepada:
  1. AA, Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak;
  2. BB, Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan Banding;
  3. CC, Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
  4. DD, Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
Kesemuanya berkantor di Jl. Jenderal AF, No. 40-42, Jakarta berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU–939/PJ./2014, tanggal 2 April 2014;
Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;

melawan:


PT. AFG, beralamat di Komp. DDF Blok Q.9/29, Dadap, Tangerang, dalam hal ini diwakili oleh OPQ selaku Direktur;
Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.49835/PP/M.III/16/2013, tanggal 20 Desember 2013 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai berikut:
bahwa berdasarkan Pasal 27 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 dan Pasal 35 s.d. Pasal 39 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dengan ini Pemohon Banding mengajukan banding atas Keputusan Terbanding Nomor: KEP-617/WPJ.08/2011 tanggal 13 Juli 2011 tentang Keberatan Pemohon Banding atas SKPKB PPN yang diterima pada tanggal 15 Juli 2011 dengan penjelasan sebagai berikut:
bahwa pada tanggal 7 Juni 2010, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kosambi menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai (SKPKB PPN) Pasal 13 ayat (1) huruf c Undang-Undang KUP Masa Pajak Juni 2009 Nomor: 00012/207/09/418/10 sebesar Rp86.697.650,00 sebagai basil pemeriksaan Surat Pemberitahuan Masa Lebih Bayar PPN Masa Pajak Juni 2009 dengan perincian sebagai berikut :

Uraian (Rp)
Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri 837.717.557,00
PPN yang harus diupungut sendiri 83.771.755,70
Kompensasi bulan yang lalu 1.262.102.082,00
Pajak masukan bulan ini 15.538.480,00
Pajak masukan yang dapat diperhitungkan 1.277.640.562,00
Kelebihan PPN (1.193.868.806,30)
Dikompensasikan ke masa pajak berikutnya 1.237.217.632,00
PPN yang kurang dibayar 43.348.825,70
Kenaikan Pasal 13 ayat (3) Undang-Undang KUP 43.348.825,70
PPN yang masih harus dibayar 86.697.651,40

bahwa lebih lanjut atas SKPKB PPN Pasal 13 ayat (1) huruf c Undang-Undang KUP Masa Pajak Juni 2009 Nomor: 00012/207/09/418/10 tanggal 7 Juni 2010 sebesar Rp86.697.650,00 belum merupakan pajak yang terutang sampai dengan Putusan Banding diterbitkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (5c) Undang-Undang KUP yang berbunyi jumlah pajak yang belum dibayar pada mat pengajuan permohonan banding belum merupakan pajak yang terutang sampai dengan Putusan Banding diterbitkan sehingga tidak ada kewajiban untuk membayar 50% dari jumlah pajak yang terutang pada saat pengajuan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
bahwa Pemohon Banding mengajukan keberatan atas SKPKB PPN Pasal 13 ayat (1) huruf c Undang-Undang KUP Masa Pajak Juni 2009 Nomor: 00012/207/09/418/10 tanggal 7 Juni 2010 sebesar Rp86.697.650,00 sesuai dengan surat Pemohon Banding tanggal 30 Juli 2010 yang diterima KPP Pratama Kosambi pada tanggal 9 Agustus 2010 sesuai dengan LPAD Nomor: PEM: 01001624\418\aug\2010;
bahwa pada tanggal 13 Juli 2011 Terbanding menerbitkan Keputusan Nomor: KEP-617/WPJ.08/2011 tentang Keberatan Pemohon Banding atas SKPKB PPN yang memutuskan untuk mempertahankan SKPKB PPN Pasal 13 ayat (1) huruf c Undang-Undang KUP Masa Pajak Juni 2009 Nomor: 00012/207/09/418/10 tanggal 7 Juni 2010 sebesar Rp86.697.650,00 dan menolak permohonan keberatan Pemohon Banding, dengan perincian sebagai berikut :

Uraian Semula
(Rp)
Ditambah/
(Dikurangi)
(Rp)
Menjadi
(Rp)
PPN Kurang/(Lebih) Bayar 43.348.825,00 0,00 43.348.825,00
Sanksi Bunga 0,00 0,00 0,00
Sanksi Kenaikan 43.348.825,00 0,00 43.348.825,00
PPN Kurang/(Lebih) Bayar 86.697.650,00 0,00 86.697.650,00

bahwa Pemohon Banding mengajukan banding atas Keputusan Nomor: KEP-617/WPJ.08/2011 tanggal 13 Juli 2011 tentang Keberatan Pemohon Banding atas SKPKB PPN yang diterima pada tanggal 15 Juli 2011 dengan penjelasan sebagai berikut:
Penyerahan Barang Kena Pajak Menurut Pemeriksa
bahwa SKPKB PPN Pasal 13 ayat (1) huruf c Undang-Undang KUP Masa Pajak Juni 2009 Nomor: 00012/207/09/418/10 tanggal 7 Juni 2010 diterbitkan sebesar Rp86.697.650,00 karena adanya koreksi positif penyerahan Barang Kena Pajak sebesar Rp433.488.257,00 yang dilakukan Pemeriksa berdasarkan hasil ekualisasi antara:

Uraian (Rp)
Perhitungan penerimaan uang masuk pada sisi kredit rekening koran Bank QWR 46 dan Bank JKL cfm Pemeriksa 771.813.404,00
Penyerahan BKP yang dilaporkan pada SPT Masa PPN Masa Pajak Juni 2009 cfm Pemohon Banding 332.869.700,00
Koreksi Positif penyerahan BKP 438.943.704,00

sehingga perhitungan PPN-nya menjadi sebagai berikut:

Uraian Menurut
Pemohon Banding
(Rp)
Menurut
Pemeriksa
(Rp)
Koreksi Positif
(Rp)
Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri 404.229.300,00 837.717.557,00 433.488.257,00
PPN yang harus dipungut sendiri 40.422.930,00 83.771.755,70 43.348.825,70
Kompensasi bulan yang lalu 1.262.102.082,00 1.262.102.082,00 -
Pajak masukan bulan ini 15.538.480,00 15.538.480,00 -
Pajak masukan yang dapat diperhitungkan 1.277.640.562,00 1.277.640.562,00 -
Kelebihan PPN (1.237.217.632,00) (1.193.868.806,30) 43.348.825,70
Dikompensasikan ke masa pajak berikutnya 1.237.217.632,00 1.237.217.632,00 -
PPN yang kurang dibayar -
43.348.825,70 43.348.825,70
Kenaikan Pasal 13 ayat (3) Undang-Undang KUP -
43.348.825,70 43.348.825,70
PPN yang masih harus dibayar -
86.697.651,40 86.697.651,40

Menurut Pemohon Banding
bahwa Pemohon Banding tidak menyetujui seluruh koreksi positif penyerahan Barang Kena Pajak sebesar Rp433.488.257,00 yang dilakukan oleh Terbanding dengan penjelasan sebagai berikut:
bahwa hasil ekualisasi antara perhitungan penerimaan uang masuk pada sisi kredit rekening koran bank QWR 46 dan bank JKL cfm Terbanding dan penyerahan BKP yang dilaporkan pada SPT Masa PPN Masa Pajak Juni 2009 cfm Pemohon Banding tidak dapat langsung digunakan sebagai dasar untuk melakukan koreksi penyerahan BKP yang dilaporkan pada SPT Masa PPN Masa Pajak Juni 2009 cfm Pemohon Banding sebelum hasil ekualisasi tersebut harus dapat dibuktikan kebenarannya oleh Terbanding dengan penjelasan sebagai berikut:
bahwa hasil ekualisasi dalam hal ini mempunyai dua kemungkinan, yaitu koreksi positif dan koreksi negatif tergantung mana yang lebih besar nilainya antara perhitungan penerimaan uang masuk pada sisi kredit rekening koran bank QWR 46 dan bank JKL cfm Terbanding dan penyerahan BKP yang dilaporkan pada SPT Masa PPN Masa Pajak Juni 2009 cfm Pemohon Banding;
bahwa hasil ekualisasi berupa koreksi positif sebesar Rp433.488.257,00 artinya perhitungan penerimaan uang masuk pada sisi kredit rekening koran bank QWR 46 dan bank JKL cfm Terbanding lebih besar nilainya daripada penyerahan BKP yang dilaporkan pada SPT Masa PPN Masa Pajak Juni 2009 cfm Pemohon Banding, misalnya:

Uraian (Rp)
Perhitungan penerimaan uang masuk pada sisi kredit rekening koran Bank QWR 46 dan Bank JKL cfm Terbanding 837.717.557,00
Penyerahan BKP yang dilaporkan pada SPT Masa PPN Masa Pajak Juni 2009 cfm Pemohon Banding 404.229.300,00
Koreksi Positif 433.488.257,00

bahwa hasil ekualisasi berupa koreksi negatif sebesar Rp433.488.257,00 artinya perhitungan penerimaan uang masuk pada sisi kredit rekening koran bank QWR 46 dan bank JKL cfm Terbanding lebih kecil nilainya daripada penyerahan BKP yang dilaporkan pada SPT Masa PPN Masa Pajak Juni 2009 cfm Pemohon Banding, misalnya:

Uraian (Rp)
Perhitungan penerimaan uang masuk pada sisi kredit rekening koran Bank QWR 46 dan Bank JKL cfm Terbanding 404.229.300,00
Penyerahan BKP yang dilaporkan pada SPT Masa PPN Masa Pajak Juni 2009 cfm Pemohon Banding 837.717.557,00
Koreksi negatif 433.488.257,00

bahwa dalam kedua hasil ekualisasi tersebut perlakuan Terbanding sangat subyektif dan tidak konsisten dengan penjelasan sebagai berikut :
-
Perlakuan terhadap hasil ekualisasi berupa koreksi positif sebesar Rp433.488.257,00 langsung digunakan sebagai dasar untuk melakukan koreksi penyerahan BKP yang dilaporkan pada SPT Masa PPN Masa Pajak Juni 2009 cfm Pemohon Banding dari semula sebesar Rp404.229.300,00 lalu disesuaikan dengan perhitungan penerimaan uang masuk pada sisi kredit rekening koran bank QWR 46 dan bank JKL cfm Terbanding menjadi sebesar Rp837.717.557,00;
-
Sebaliknya, perlakuan hasil ekualisasi berupa koreksi negatif sebesar Rp433.488.257,00 langsung diabaikan dan penyerahan BKP yang dilaporkan pada SPT Masa PPN Masa Pajak Juni 2009 cfm Pemohon Banding sebesar Rp837.717.557,00 langsung dianggap sudah benar padahal perhitungan penerimaan uang masuk pada sisi kredit rekening koran bank QWR 46 dan bank JKL cfm Terbanding sebesar Rp404.229.300,00;
-
Jika konsisten dengan perlakuan terhadap hasil ekualisasi berupa koreksi positif sebesar Rp433.488.257,00 hasil ekualisasi berupa koreksi negatif sebesar Rp433.488.257,00 langsung digunakan sebagai dasar untuk melakukan koreksi penyerahan BKP yang dilaporkan pada SPT Masa PPN Masa Pajak Juni 2009 cfm Pemohon Banding dan semula sebesar Rp837.717.557,00 lalu disesuaikan dengan perhitungan penerimaan uang masuk pada sisi kredit rekening koran bank QWR 46 dan bank JKL cfm Terbanding menjadi sebesar Rp404.229.300,00;
-
Hasil ekualisasi berupa koreksi positif sebesar Rp433.488.257,00 pada dasarnya merupakan penerimaan uang masuk pada sisi kredit rekening koran bank QWR 46 dan bank JKL cfm Terbanding yang langsung dianggap sebagai penyerahan BKP yang belum dilaporkan pada SPT Masa PPN Masa Pajak Juni 2009 cfm Pemohon Banding padahal penerimaan uang masuk tersebut bukan merupakan penyerahan BKP sehingga harus dapat dibuktikan terlebih dahulu oleh Terbanding apakah terkait dengan bukti penjualan, seperti faktur penjualan, order penjualan, surat jalan, laporan penerimaan barang atau pengiriman barang;
-
Bukti penjualan harus dapat dibuktikan apakah terkait dengan penyerahan BKP yang terutang PPN dan bukti penjualan tersebut harus dapat dibuktikan apakah memang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding dalam SPT Masa PPN Masa Pajak Juni 2009 cfm Pemohon Banding;
bahwa ternyata mulai dari saat pemeriksaan bahkan saat keberatan sampai dengan saat pengajuan banding ini hasil ekualisasi berupa koreksi positif sebesar Rp433.488.257,00 yang langsung dianggap sebagai penyerahan BKP yang belum dilaporkan pada SPT Masa PPN Masa Pajak Juni 2009 cfm Pemohon Banding tidak dapat dibuktikan kebenarannya oleh Pemeriksa, dengan penjelasan sebagai berikut:
-
tidak dapat dibuktikan bahwa koreksi positif sebesar Rp433.488.257,00 terkait dengan bukti penjualan, seperti faktur penjualan, order penjualan, surat jalan, laporan penerimaan barang atau pengiriman barang yang mana;
-
tidak dapat dibuktikan bahwa bukti penjualan tersebut terkait dengan penyerahan yang terutang PPN dan tidak dapat dibuktikan bahwa bukti penjualan tersebut memang belum dilaporkan;

bahwa dengan demikian, Terbanding dalam melakukan pemeriksaan tidak memperhatikan ketentuan tentang tata cara pemeriksaan pajak sebagai berikut :
-
Pasal 1 angka 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 199/PMK.03/2007 tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak, yang dimaksud dengan Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;
-
Pasal 1 angka 14 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 199/PMK.03/2007 tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak, yang dimaksud dengan Kertas Kerja Pemeriksaan adalah catatan secara rinci dan jelas yang dibuat oleh Pemeriksa Pajak mengenai prosedur Pemeriksaan yang ditempuh, data, keterangan, dan/atau bukti yang dikumpulkan, pengujian yang dilakukan dan simpulan yang diambil sehubungan dengan pelaksanaan Pemeriksaan;
-
Pasal 1 angka 16 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 199/PMK.03/2007 tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak, yang dimaksud dengan Laporan Hasil Pemeriksaan adalah laporan yang berisi tentang pelaksanaan dan hasil Pemeriksaan yang disusun oleh Pemeriksa Pajak secara ringkas dan jelas serta sesuai dengan ruang lingkup dan tujuan Pemeriksaan;
-
Pasal 8 huruf c Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 199/PMK.03/2007 tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak berbunyi pelaksanaan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan hams dilakukan sesuai standar pelaksanaan Pemeriksaan, yaitu temuan Pemeriksaan hams didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;
-
Pasal 8 huruf i Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 199/PMK.03/2007 tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak berbunyi pelaksanaan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan harus dilakukan sesuai standar pelaksanaan Pemeriksaan, yaitu pelaksanaan Pemeriksaan didokumentasikan dalam bentuk Kertas Kerja Pemeriksaan;
-
Pasal 9 huruf a angka 3 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 199/PMK.03/2007 tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak berbunyi kegiatan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan hams didokumentasikan dalam bentuk Kertas Kerja Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf i dengan memperhatikan hal sebagai berikut Kertas Kerja Pemeriksaan wajib disusun oleh Pemeriksa Pajak dan berfungsi sebagai dasar pembuatan Laporan Hasil Pemeriksaan;
-
Pasal 8 huruf j Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 199/PMK.03/2007 tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak berbunyi pelaksanaan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan hams dilakukan sesuai standar pelaksanaan Pemeriksaan, yaitu Laporan Hasil Pemeriksaan digunakan sebagai dasar penerbitan surat ketetapan pajak dan/atau Surat Tagihan Pajak;

bahwa berdasarkan ketentuan di atas, hasil ekualisasi berupa koreksi positif sebesar Rp433.488.257,00 yang langsung digunakan sebagai dasar untuk melakukan koreksi penyerahan BKP yang dilaporkan pada SPT Masa PPN Masa Pajak Juni 2009 cfm Pemohon Banding dari semula sebesar Rp404.229.300,00 lalu disesuaikan dengan perhitungan penerimaan uang masuk pada sisi kredit rekening koran bank QWR 46 dan bank JKL cfm Terbanding menjadi sebesar Rp837.717.557,00 tidak didukung dengan bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan sehingga Kertas Kerja Pemeriksaan yang dibuat oleh Terbanding tidak dapat dijadikan dasar dalam pembuatan Laporan Hasil Pemeriksaan dan oleh karenanya Laporan Hasil Pemeriksaan tidak dapat dijadikan dasar dalam penerbitan surat ketetapan pajak dan/atau Surat Tagihan Pajak;
bahwa dengan demikian, SKPKB PPN Pasal 13 ayat (1) huruf c Undang-Undang KUP Masa Pajak Juni 2009 Nomor: 00012/207/09/418/10 tanggal 7 Juni 2010 sebesar Rp86.697.650,00 yang diterbitkan oleh KPP Pratama Kosambi menjadi batal demi hukum (nietig);
bahwa jika Pemohon Banding tidak setuju dengan SKPKB PPN Pasal 13 ayat (1) huruf c Undang-Undang KUP Masa Pajak Juni 2009 Nomor: 00012/207/09/418/10 tanggal 7 Juni 2010 sebesar Rp86.697.650,00 tidak berarti Pemohon Banding harus dapat membuktikan ketidakbenaran SKPKB PPN tersebut karena Terbanding harus dapat terlebih dahulu membuktikan kebenaran SKPKB PPN tersebut dengan penjelasan sebagai berikut:
-
Kewajiban pembuktian ada bagi Terbanding melalui tindakan pemeriksaan atau berdasarkan keterangan lain yang bersumber dari pihak ketiga sesuai dengan Pasal 12 ayat (2) Undang-Undang KUP yang berbunyi bahwa jumlah Pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh Pemohon Banding adalah jumlah pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dan Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang KUP yang berbunyi bahwa Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;
-
Dikaitkan dengan hukum perdata, dalil pembuktian yang dijelaskan dalam undang-undang pajak tersebut tercantum pula dalam Pasal 1865 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUH Per) yang berbunyi bahwa setiap orang yang mendalilkan bahwa ia mempunyai suatu hak atau guna meneguhkan haknya sendiri maupun membantah hak orang lain, menunjuk pada suatu peristiwa, diwajibkan membuktikan adanya hak atau peristiwa tersebut;
-
Dikaitkan dengan istilah pembalikan beban bukti dalam perpajakan menurut GHJ dalam konteks pembahasan penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan oleh Pemohon Banding kepada Pemeriksa ialah jika Pemohon Banding telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan, misalnya Penghasilan Kena Pajak Rp100,00, hal ini dianggap benar oleh Undang-undang kecuali Pemeriksa dapat membuktikan sebaliknya bahwa Penghasilan Kena Pajak Pemohon Banding Rp150,00;
-
Selanjutnya GHJ menyatakan bahwa proses yang jatuhnya kewajiban membuktikan bahwa Penghasilan Kena Pajak Wajib Pajak bukan Rp100,00 tetapi Rp150,00 inilah yang dimaksud dengan pembalikan beban bukti;
-
Dengan demikian menurut GHJ, Wajib Pajak sudah menyatakan bahwa Penghasilan Kena Pajaknya hanya Rp100,00 maka Pemeriksa harus membuktikan bahwa Penghasilan Kena Pajak Wajib Pajak tersebut bukan Rp100,00 tetapi Rp150,00, misalnya;

bahwa dalam hal pengajuan keberatan atas SKPKB PPN Pasal 13 ayat (1) huruf c Undang-Undang KUP Masa Pajak Juni 2009 Nomor: 00012/207/09/418/10 tanggal 7 Juni 2010 sebesar Rp86.697.650,00 Pemohon Banding tidak harus dapat membuktikan ketidakbenaran SKPKB PPN tersebut karena menurut Pasal 26 ayat (4) Undang-Undang KUP berbunyi dalam hal Wajib Pajak mengajukan keberatan atas surat ketetapan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf b dan huruf d, Wajib Pajak yang bersangkutan harus dapat membuktikan ketidakbenaran ketetapan pajak tersebut;
bahwa Pasal 13 ayat (1) huruf b Undang-Undang KUP berbunyi dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar apabila Surat Pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dan setelah ditegur secara tertulis tidak disampaikan pada waktunya sebagaimana ditentukan dalam Surat Teguran;
bahwa Pasal 13 ayat (1) huruf d Undang-Undang KUP berbunyi dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar apabila kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 atau Pasal 29 tidak dipenuhi sehingga tidak dapat diketahui besarnya pajak yang terutang;
bahwa dengan demikian, Terbanding seharusnya membatalkan hasil ekualisasi berupa koreksi positif sebesar Rp433.488.257,00 yang langsung digunakan sebagai dasar untuk melakukan koreksi penyerahan BKP yang dilaporkan pada SPT Masa PPN Masa Pajak Juni 2009 cfin Pemohon Banding dan semula sebesar Rp404.229.300,00 disesuaikan dengan perhitungan penerimaan uang masuk pada sisi kredit rekening koran bank QWR 46 dan bank JKL cfm Terbanding menjadi sebesar Rp837.717.557,00;
bahwa dengan demikian, Kepala Kanwil DJP Banten tidak mempunyai dasar hukum yang kuat yang memutuskan untuk mempertahankan SKPKB PPN Pasal 13 ayat (1) huruf c Undang-Undang KUP Masa Pajak Juni 2009 Nomor: 00012/207/09/418/10 tanggal 7 Juni 2010 sebesar Rp86.697.650,00 dan menolak keberatan Pemohon Banding sebagaimana yang tercantum dalam Keputusan Nomor: KEP-617/WPJ.08/2011 tanggal 13 Juni 2011 sehingga harus
dibatalkan;
bahwa sehubungan dengan penjelasan di atas, menurut Pemohon Banding seharusnya perhitungan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Juni 2009 adalah sebagai berikut :

Uraian (Rp)
Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri 620.079.625,00
PPN yang harus diupungut sendiri 62.007.962,50
Kompensasi bulan yang lalu 1.262.102.082,00
Pajak masukan bulan ini 15.538.480,00
Pajak masukan yang dapat diperhitungkan 1.277.640.562,00
Kelebihan PPN (1.215.632.599,50)
Dikompensasikan ke masa pajak berikutnya 1.237.217.632,00
PPN yang kurang dibayar 21.585.032,50
Kenaikan Pasal 13 ayat (3) Undang-Undang KUP 21.585.032,50
PPN yang masih harus dibayar 43.170.065,00

Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.49835/PP/M.III/16/2013, tanggal 20 Desember 2013 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Menyatakan mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-617oh/WPJ.08/2011 tanggal 13 Juli 2011, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Juni 2009 Nomor: 00012/207/09/418/10 tanggal 7 Juni 2010, atas PT. AFG, NPWP 0X.0XX.X0X.X-XXX.000, Jenis Usaha Perdagangan Besi, beralamat di Komp. DDF Blok Q.9/29, Dadap, Tangerang, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut.

DPP menurut Majelis
PPN yang harus dipungut sendiri
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan
Jumlah PPN kurang/lebih bayar
Kelebihan pajak yang sudah dikompensasikan ke masa pajak Berikutnya
Jumlah PPN yang kurang dibayar
Kenaikan Pasal 13 (3) KUP
Jumlah PPN yang masih harus dibayar
Rp       620.079.625,00
Rp         62.007.963,00
Rp    1.277.640.562,00
(Rp   1.215.632.599,00)
Rp    1.237.217.632,00
Rp         21.585.033,00
Rp         21.585.033,00
Rp         43.170.066,00
(empat puluh tiga juta seratus tujuh puluh ribu enam puluh enam rupiah)

Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.49835/PP/M.III/16/2013, tanggal 20 Desember 2013, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 22 Januari 2014, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU–939/PJ./2014, tanggal 2 April 2014, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 14 April 2014, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 14 April 2014;

Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 22 Juli 2014, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 18 Agustus 2014;

Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;

ALASAN PENINJAUAN KEMBALI


Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:
  1. Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sangat keberatan dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak, yang antara lain berbunyi sebagai berikut:
    Halaman 42:
    “bahwa berdasarkan pertimbangan dimaksud di atas Majelis berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding atas koreksi positif penyerahan Barang Kena Pajak sebesar Rp.217.637.932,00 tidak dapat dipertahankan.”
  2. Bahwa Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak mengatur :
    Pasal 69 ayat (1)
    “Alat bukti dapat berupa:
    1. surat atau tulisan;
    2. keterangan ahli;
    3. keterangan para saksi;
    4. pengakuan para pihak; dan/atau
    5. pengetahuan Hakim”
Memori Penjelasan pasal 69 ayat (1) menyebutkan:
“Pengadilan Pajak menganut prinsip pembuktian bebas. Majelis atau Hakim Tunggal sedapat mungkin mengusahakan bukti berupa surat atau tulisan sebelum menggunakan alat bukti lain.”
Pasal 76:
“Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1).”
Memori penjelasan Pasal 76 menyebutkan:
“Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang-undang perpajakan.
Oleh karena itu, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak.”
Pasal 78:
“Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan hakim.”
Memori penjelasan Pasal 78 menyebutkan:
“Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.”
  1. Bahwa Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketetntuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 (selanjutnya disebut dengan UU PPh), antara lain mengatur sebagai berikut:
  • Pasal 29 ayat (1) :
    “Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang – undangan perpajakan.”
  • Pasal 29 ayat (3) :
    “Wajib Pajak yang diperiksa wajib :
  1. Memperlihantkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak,
  2. Memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruang yang dipendang perlu dan member bantuan guna kelancaran pemeriksaan, dan/atau
  3. Memberikan keterangan lain yang diperlukan.”

Penjelasan Ayat (3a) :
“Buku, catatan, dan dokumen serta data, informasi dan keterangan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib dipenuhi oleh Wajib Pajak paling lama 1 (satu) bulan sejak permintaan disampaikan.”
Penjelasan Ayat (3b) :
“Dalam hal Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sehingga tidak dapat dihitung besarnya penghasilan kena pajak, penghasilan kena pajak tersebut dihitung secara jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.”
Penjelasan Ayat (4) :
“Apabila dalam mengungkapkan pembukuan, pencatatan, atau dokumen serta keterangan yang diminta, Wajib Pajak terkait oleh suatu kewajiban untuk merahasiakannya, maka kewajiban untuk merahasiakan itu ditiadakan oleh permintaan untuk keperluan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).”

  1. Bahwa Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 (selanjutnya disebut dengan UU PPN), antara lain mengatur sebagai berikut:
    Pasal 1 angka 17:
    “Dasar Pengenaan Pajak adalah jumlah Harga Jual, Penggantian, Nilai Impor, Nilai Ekspor, atau Nilai Lain yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang”
    Pasal 1 angka 18:
    “Harga Jual adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan Barang Kena Pajak, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut Undang undang ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak ”
    Pasal 4:
    “Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:
    1. penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;
    2. impor Barang Kena Pajak;
    3. penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;
    4. pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;
    5. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean; atau
    6. ekspor Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak. ”
    Pasal 7:
    (1)
    Tarif Pajak Pertambahan Nilai adalah 10% (sepuluh persen).
    (2)
    Tarif Pajak Pertambahan Nilai atas ekspor Barang Kena Pajak adalah 0% (nol persen)
    (3)
    Dengan Peraturan Pemerintah, tarif pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diubah menjadi serendah-rendahnya 5% (lima persen) dan setinggi-tingginya 15% (lima belas persen)."
    Pasal 9 ayat (1):
    “Pajak Pertambahan Nilai yang terutang dihitung dengan mengalikan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dengan Dasar Pengenaan Pajak.”
    Pasal 11 ayat (2):
    “Dalam hal pembayaran diterima sebelum penyerahan Barang Kena Pajak atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak, atau dalam hal pembayaran dilakukan sebelum dimulainya pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e, saat terutangnya pajak adalah pada saat pembayaran.”
  2. Bahwa terhadap keberatan Termohon Peninjauan Kembali (semulaPemohon Banding) tersebut, telah ditolak dengan alasan sebagai berikut:
    a)
    Berdasarkan LPP Nomor: LPP-59/WPJ.08/KP.0605/2010 tanggal 04 Juni 2010, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) memberikan alasan dikoreksinya Penyerahan Dalam Negeri Kepada Bukan Pemungut adalah "sesuai dengan bukti berupa Invoice, Faktur Pajak dan Voucher serta Buku Besar" sehingga ditemukan adanya penjualan lokal yang belum dilaporkan pada SPT Masa PPN. Namun berdasarkan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) pada Kertas Kerja Pemeriksaan dapat diperoleh kesimpulan bahwa koreksi berupa tambahan penjualan lokal adalah merupakan nilai pada sisi kredit (uang masuk) dari rekening koran Bank JKL (no rekening XXX-X0-XXXXX-XX) dan Bank QWR (no rekening 000XXXXX0X) sejumlah Rp433.488.257,00.
    b)
    Bahwa dalam proses penelitian keberatan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) telah memberikan data dan dokumen pendukung seperti tercantum dalam poin VII.b. Data dari Laporan Penelitian Keberatan Nomor: Lap 521/PJ.08/2011 tanggal 13 Juli 2011. Data dan dokumen tersebut diserahkan untuk mendukung alasan keberatannya.
    c)
    Pada tanggal 26 Januari 2011, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) melakukan permintaan keterangan atas alur pembukuan (dari penjurnalan sampai dengan penerbitan laporan keuangan) dengan surat Nomor: S-157/WPJ.08/BD. 06/2010 untuk memperoleh penjelasan tertulis atas alur pembukuan yang dilaksanakan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding).
    d)
    Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) telah menanggapi surat tersebut melalui surat tanpa Nomor: tanggal 11 Februari 2011 dengan jawaban:
    • Poin ini (menunjuk kepada permintaan penjelasan alur pembukuan) sudah Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) jelaskan kepada masing-masing penelaah pada tanggal 4 Februari 2011 jam 10 s.d. jam 12 siang waktu setempat.
    • Buku piutang atas penjualan selama tahun 2009, sudah kami berikan pada catatan elektronik yang kami berikan yaitu pada catatan rekonsiliasi Bank JKL dan Bank QWR tahun 2009.
    e)
    Atas tanggapan tersebut Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dapat menjelaskan bahwa:
    • Pernyataan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) pada poin 4.a di atas tidak dapat meyakinkan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding), sehingga Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) meminta penjelasan tertulis dari alur pembukuan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding).
    • Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tidak setuju dengan pernyataan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) bahwa buku piutang telah dipinjamkan, sesuai dengan poin VII.b.Data dari Laporan Penelitian Keberatan Nomor: Lap-518/WPJ.08/2011 tanggal 13 Juli 2011,
    f)
    Dalam alasan keberatannya Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak setuju dengan koreksi Pemeriksa karena "Atas koreksi tersebut tidak semua yang tercatat di kedua rekening koran bank itu bukan merupakan obyek penerimaan hasil Penjualan Perusahaan, namun di antara penerimaan tersebut adalah milik Sinar Mas dll.(Surat Pernyataan terlampir)". Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tidak setuju dengan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) karena sampai dengan dibuatnya laporan ini Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak pernah menyampaikan surat pernyataan tersebut dan bukti-bukti pendukungnya. Selain itu, kedua rekening bank tersebut adalah milik PT AFG, sehingga adalah tidak lazim jika Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) mau menerima titipan uang dari perusahaan lain tanpa adanya perjanjian yang mengikat,
    g)
    Berdasarkan penelitian di atas, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tidak dapat menemukan adanya bukti ataupun dokumen yang dapat menguatkan alasan keberatan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) untuk dapat diterima permohonan keberatannya
  1. Bahwa berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dan berdasarkan hasil pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak sebagaimana yang telah dituangkan dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.49835/PP/M.III/16/2013 tanggal 11 Desember 2012 serta berdasarkan penelitian atas dokumen-dokumen milik Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), maka telah dapat diketahui secara jelas dan nyata-nyata adanya fakta-fakta sebagai berikut:
    a)
    Bahwa koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) atas penyerahan Barang Kena Pajak sebesar Rp.87.788.741,00 dilakukan berdasarkan hasil perhitungan ekualisasi, dengan penjelasan sebagai berikut:
    Uraian (Rp)
    Perhitungan penerimaan uang masuk pada sisi kredit rekening koran Bank QWR 46 dan Bank JKL cfm Terbanding 837.717.557,00
    Penyerahan BKP yang dilaporkan pada SPT Masa PPN Masa Pajak Juni 2009 cfm Pemohon Banding 404.229.300,00
    Koreksi Positif  433.488.257,00
    b)
    Bahwa koreksi atas DPP PPN atas penjualan lokal untuk masa pajak Juni 2009 sebesar Rp. 433.488.257,00 berasal dari sisi kredit (uang masuk) dari rekening koran Bank JKL (No. Rek. XXX-X0-XXXXX-X) dan Bank QWR (No. Rek . 000XXXXX0X) atas nama Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) yang menurut Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) merupakan penerimaan/peredaran usaha yang belum dilaporkan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding).
    c)
    Bahwa dalam argumentasinya Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) menyatakan bahwa tidak seluruh dana yang masuk merupakan hasil penjualan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) namun ada sebagian dana yang merupakan milik PT Sinarmas namun demikian Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak dapat menunjukkan kebenaran argumentasinya bahwa uang masuk di rekening bank Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) bukanlah terkait dengan peredaran usaha Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dan milik dari pihak lain (PT DDF dan lain-lain).
    d)
    Pada tanggal 26 Januari 2011, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) melakukan permintaan keterangan atas alur pembukuan (dari penjurnalan sampai dengan penerbitan keuangan) dengan surat Nomor S-157/WPJ.08/BD.06/2010 tentang laporan untuk memperoleh penjelasan tertulis atas alur pembukuan yang dilaksanakan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding).
    • Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) telah menanggapi surat tersebut melalui surat tanpa Nomor tanggal 11 Februari 2011 dengan jawaban:
    1. Poin ini (menunjuk kepada permintaan penjelasan alur pembukuan) sudahTermohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) jelaskan kepada masing-masing penelaah pada tanggal 4 Februari 2011 jam 10 s.d. jam 12 siang waktu setempat.
    2. Buku piutang atas penjualan selama tahun 2009, sudah kami berikan pada catatan elektronik yang kami berikan yaitu pada catatan rekonsiliasi Bank JKL dan Bank QWR tahun 2009.
    • Atas tanggapan tersebut Peneliti dapat menjelaskan bahwa:
    1. Pernyataan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tersebut tidak dapat meyakinkanPeneliti, sehingga Peneliti meminta penjelasan tertulis dari alur pembukuan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding).
    2. Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tidak setuju dengan pernyataan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) bahwa buku piutang telah dipinjamkan.
    e)
    Bahwa dalam perkembangannya, sengketa banding berubah dari koreksi DPP PPN sebesar Rp. 433.488.257,00 menjadi Rp. 217.637.932,00 karena Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) menerima sebagian koreksi, hal ini membuktikan kebenaran koreksi yang telah dilakukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding).
  1. Bahwa terhadap sengketa koreksi DPP PPN Masa Pajak Juni 2009 a quo, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tidak sependapat dengan amar pertimbangan dan putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak dengan pertimbangan sebagai berikut:
    a)
    Bahwa kegiatan usaha Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) adalah industry perlengkapan & komponen kendaraan dengan jenis barang jadinya adalah per mobil, dimana dari proses pengolahan baku baku sampai berakhir ke barang siap dijual pasti terdapat sisa produksi yang tidak dapat dijual, sehingga penghitungan peredaran usaha berdasarkan arus produksi barang sulit dilakukan, dengan demikian Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) melakukan pengujian kebenaran angka peredaran usaha dengan menggunakan arus uang yang lebih memungkinkan dalam kasus ini.
    b)
    Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara banding ini pada dasarnya adalah masalah pembuktian apakah penerimaan uang di rekening bank (di sisi kredit Bank QWR dan Bank JKL) Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) merupakan peredaran usaha atau tidak.
    c)
    Bahwa koreksi atas DPP PPN atas penjualan lokal untuk masa pajak Juni 2009 sebesar Rp. 433.488.257,00 berasal dari sisi kredit (uang masuk) dari rekening koran Bank JKL (No. Rek. XXX-X0-XXXXX-X) dan Bank QWR (No. Rek . 000XXXXX0X) atas nama Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) yang merupakan penerimaan/peredaran usaha yang belum dilaporkan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding). Adapun rincian koreksi pemeriksa adalah sebagai berikut:

    No Uraian cfm SPT/WP cfm Pemeriksa Koreksi

    Penyerahan BKP:


    1
    2
    3
    Kas
    Bank QWR
    Bank JKL
    404,229,300

    404,229,300
    404,229,300
    433,488,257
    837,717,557

    433,488,257
    433,488,257
    d)
    Bahwa dalam permohonan bandingnya, Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) mengakui jumlah penyerahan yang PPN_nya harus dipungut sendiri sebesar Rp.620.079.625,00 dengan demikian DPP PPN menurut Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) bertambah dari sebelumnya (berdasar SPT yang dilaporkan), sehingga sengketa koreksi DPP PPN sampai dengan permohonan banding berubah menjadi adalah Rp.217.637.932,00
    (Rp.837.717.557,00 – Rp. 620.079.625,00), hal ini membuktikan bahwa koreksi yang telah dilakukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) adalah benar.
    e)
    Bahwa dalam persidangan, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) telah menyampaikan contoh terkait adanya fakta penerimaan uang yang berasal dari invoice ke M