Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-69485/PP/M.XVA/16/2016

Kategori : PPN dan PPnBM

bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah koreksi DPP Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Mei 2011 sebesar Rp5.100.364.222,00, yang terdiri dari:


  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-69485/PP/M.XVA/16/2016

Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai
     
Tahun Pajak : 2011
     
Pokok Sengketa : bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah koreksi DPP Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Mei 2011 sebesar Rp5.100.364.222,00, yang terdiri dari:
1. Koreksi positif DPP Ekspor
2. Koreksi positif DPP yang PPN nya harus dipungut sendiri
3. Koreksi negatif DPP yang PPN nya tidak dipungut
Total
Rp      18.521.122,00
Rp 5.414.062.480,00
(Rp   332.219.380,00)
Rp 5.100.364.222,00
     
     
   
  1. Koreksi positif DPP Ekspor sebesar Rp18.521.122,00
Menurut Terbanding : bahwa DPP Ekspor sebesar Rp18.521.122,00 dikoreksi Terbanding karena Pemohon Banding melaporkan nilai ekspor berdasarkan kurs tengah BI yang seharusnya berdasarkan kurs yang ditentukan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan.
     
Menurut Pemohon : bahwa pelaporan menggunakan kurs tengah BI secara taat azas sedangkan kurs berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan hanya untuk pelunasan pajak dan tidak diwajibkan untuk digunakan sebagai dasar nilai penghitungan ekspor;
     
Menurut Majelis : bahwa berdasarkan penelitian Majelis dan keterangan dalam persidangan, sengketa yang terjadi adalah sengketa dalam pencatatan DPP ekspor dalam SPT PPN yang menurut Terbanding adalah berdasarkan kurs Keputusan Menteri Keuangan sedangkan menurut Pemohon Banding adalah berdasarkan kurs tengah BI;

bahwa Majelis berpendapat sengketa yang terjadi adalah sengketa yuridis;
bahwa Pasal 3 ayat (6) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 menyatakan:
Bentuk dan isi Surat Pemberitahuan serta keterangan dan/atau dokumen yang harus dilampirkan, dan cara yang digunakan untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

bahwa Pasal 14 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 152/PMK.03/2009 tentang Perubahan Atas peraturan Menteri Keuangan nomor 181/PMK.03/2007 Tentang Bentuk dan Isi Surat Pemberitahuan Serta Tata Cara Pengambilan, Pengisian, Penandatanganan, dan Penyampaian Surat Pemberitahuan menyatakan:
Ketentuan lebih lanjut mengenai:
  1. bentuk dan isi SPT serta keterangan dan/atau dokumen yang harus dilampirkan dalam SPT;
  2. bentuk dan isi SPT untuk Wajib Pajak tertentu;
  3. tempat dan cara lain pengambilan SPT;
  4. tata cara pengisian SPT;
  5. tata cara penandatanganan SPT;
  6. tata cara penyampaian Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan; dan
  7. tata cara penyampaian SPT atau Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan secara elektronik yang dilakukan secara on-line yang real time (e-Filling),
diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak;

bahwa Pasal 1 angka 2 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor-14/PJ/2010 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-146/PJ./2006 tentang Bentuk, Isi, dan Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN) menyatakan:

Memberikan penegasan tambahan pada sub judul Petunjuk Pengisian Formulir 1107A Lampiran I Pajak Keluaran dan PPnBM (D.1.2.32.01) :
* Huruf B :   Petunjuk pengisian
* Nomor urut 3 :   Bagian Ketiga
* Angka romawi I  :   Ekspor
sehingga huruf B, nomor urut 3, angka romawi I, "bagian Ekspor", berbunyi sebagai berikut :

I. EKSPOR

- Kolom Nomor
Cukup jelas.
   
- Kolom Nama Pembeli BKP/Penerima JKP
Diisi dengan nama pembeli BKP/penerima manfaat BKP Tidak Berwujud/penerima JKP sesuai dengan yang tercantum dalam dokumen ekspor atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak untuk ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau ekspor Jasa Kena Pajak.
   
- Kolom Nomor dan tanggal PEB
Diisi dengan Nomor dan Tanggal Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) yang telah mendapat persetujuan ekspor dari Ditjen Bea dan Cukai atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak untuk ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau ekspor Jasa Kena Pajak.
   
- Kolom DPP (Rupiah)
Diisi dengan DPP sesuai dengan :
- nilai ekspor BKP, baik dengan L/C maupun tanpa L/C, yang tercantum dalam PEB yang dilampiri Faktur Penjualan (invoice) sebagai suatu kesatuan dokumen yang tidak terpisahkan; atau
- DPP Nilai Penggantian pada dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak untuk ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau ekspor Jasa Kena Pajak.
   
  DPP atas ekspor ini dilaporkan dalam Masa Pajak sesuai tanggal :
- pendaftaran pada PEB atau Persetujuan Ekspor dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; atau
- pada dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak untuk ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau ekspor Jasa Kena Pajak;

bahwa Majelis berpendapat bahwa dalam tata cara pengisian Surat Pemberitahuan Masa PPN, pengisian nilai ekspor BKP dalam rupiah adalah sesuai nilai rupiah yang tercantum dalam PEB;

bahwa berdasarkan pengetahuan Majelis, pengisian PEB dilakukan dengan menggunakan kurs Keputusan Menteri Keuangan sehingga pengisian DPP ekspor dalam Surat Pemberitahuan Masa PPN adalah berdasarkan kurs Keputusan Menteri Keuangan;

bahwa berdasarkan peraturan yang berlaku, pembuktian dalam persidangan, dan keyakinan Hakim, Majelis berpendapat untuk menolak banding Pemohon Banding terhadap koreksi positif DPP Ekspor sebesar Rp18.521.122,00 sehingga koreksi Terbanding tetap dipertahankan;
     
   
  1. Koreksi positif DPP yang PPN nya harus dipungut sendiri Rp5.414.062.480,00
Menurut Terbanding : bahwa penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri dengan DPP sebesar Rp5.414.062.480,00 dikoreksi Terbanding atas pemberian diskon kuantitas yang menurut Terbanding adalah pemberian cuma-cuma;
     
Menurut Pemohon : bahwa diskon kuantitas adalah pemberian bonus yang merupakan pemberian yang diberikan tanpa imbalan pembayaran, yang didapatkan customer apabila mencapai jumlah pembelian tertentu;
     
Menurut Majelis : bahwa berdasarkan penelitian Majelis dan keterangan dalam persidangan, sengketa yang terjadi adalah sengketa pemberian barang sebesar Rp5.414.062.480,00 yang menurut Terbanding adalah pemberian cuma-cuma yang termasuk penyerahan BKP berdasarkan Pasal 1A ayat (1) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 sehingga terutang PPN yang harus dipungut sendiri sedangkan menurut Pemohon Banding adalah pemberian bonus yang merupakan diskon yang diberikan apabila pelanggan membeli barang dengan jumlah tertentu sehingga sesuai Pasal 1 angka 18 Undangundang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 adalah bagian dari harga jual keseluruhan;

bahwa Majelis berpendapat sengketa yang terjadi adalah sengketa pembuktian;

bahwa Pasal 1 angka 18 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 menyatakan:
Harga Jual adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan Barang Kena Pajak, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut Undang-undang ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak;

bahwa Pasal 1 A ayat (1) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 menyatakan:
Yang termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak adalah pemakaian sendiri dan/atau pemberian cuma-cuma atas Barang Kena Pajak;

bahwa dalam persidangan, untuk mendukung koreksinya Terbanding menyampaikan bukti pendukung berupa:
T-2 Laporan Pemeriksaan Pajak
T-3 Kertas Kerja Pemeriksaan,
T-4 Laporan Penelitian Keberatan,
T-5 Risalah Pembahasan,
T-6 Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan,
T-7 Tanggapan Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan,
T-8 Surat Tanggapan Hasil Pemeriksaan;

bahwa untuk mendukung permohonan bandingnya, Pemohon Banding menyampaikan bukti pendukung berupa :
P-4 Faktur Pajak,
P-5 Surat jalan,
P-6 Faktur Penjualan,
P-7 Sales Order,
P-8 Penjelasan tertulis;

bahwa dalam persidangan, Majelis memerintahkan kepada Terbanding dan Pemohon Banding untuk melakukan pengujian atas bukti pendukung yang disampaikan oleh Pemohon Banding;

bahwa dalam pengujian atas bukti pendukung tersebut Terbanding berpendapat sebagai berikut:
bahwa dalam pengujian atas bukti pendukung, Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan dokumen Purchase Order (PO) dari Pembeli, karena seharusnya pencatatan penjualan berdasarkan PO. Sedangkan dari bukti internal Memo Manajemen diketahui bahwa program promosi penjualan dengan pemberian bonus barang;

bahwa Pemohon Banding beralasan order by telpon, namun mengingat jumlah discount yang diberikan sangat besar menjadi sesuatu yang janggal kalau penjualan dilakukan hanya berdasarkan order telepon.

Atas hal ini Pemohon Banding menyatakan bahwa PO atas order by telepon tersebut dibuat oleh Pemohon Banding sendiri;
bahwa berdasarkan alasan-alasan dan bukti tidak adanya PO dari Pembeli tersebut maka Terbanding berpendapat terdapat ketidaksesuaian antara FP, Sales Order (SO) dan Internal Memo dan ketidakyakinan kebenaran purchase order (PO);

bahwa pada dasarnya transaksi jual beli merupakan kesepakatan antara penjual dan pembeli, namun mengingat tidak terdapat dokumen PO dari pembeli maka Terbanding tidak dapat mempertimbangkan bukti hanya dari satu pihak yaitu penjual sehingga Terbanding berpendapat alasan Pemohon Banding tidak dapat diyakini kebenarannya;

bahwa Pemohon Banding melakukan program promosi penjualan dengan pemberian bonus barang. Substansi pemberian discount tersebut merupakan pemberian cuma-cuma Barang Kena Pajak atau pemberian yang diberikan tanpa imbalan pembayaran sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Undang-Undang PPN Jo KEP-87/PJ/2002 tanggal 18 Februari 2002 sehingga terutang Pajak Pertambahan Nilai;

bahwa dalam pengujian atas bukti pendukung tersebut Pemohon Banding berpendapat sebagai berikut:
bahwa perusahaan tidak menggunakan PO tapi menggunakan Sales Order yang berdasarkan fakta dilapangan, dari telepon customer kemudian perusahaan membuatkan sales order;

bahwa menurut Pemohon Banding, Faktur Pajak Penjualan dan sales order sudah sesuai;

bahwa menurut Pemohon Banding kalau tidak sepakat berarti Faktur Pajak, Faktur Penjualan yang di terbitkan tidak akan dibayar oleh customer;

bahwa menurut Pemohon Banding, transaksi tersebut sudah sesuai dengan kelaziman dan discount tersebut sudah di perhitungkan di Faktur Pajak sesuai aturan yang berlaku;

bahwa Majelis berpendapat dalam dunia perdagangan adalah suatu hal yang lazim apabila terdapat adanya diskon dalam bentuk kas dan dalam bentuk kuantitas dalam rangka meningkatkan penjualan;

bahwa dalam sengketa ini, Majelis meneliti bukti-bukti yang diajukan Pemohon Banding untuk mendukung pendapatnya bahwa pemberian bonus barang adalah diskon dalam bentuk kuantitas;

bahwa Pemohon Banding menyatakan pemberian bonus barang adalah strategi pemasaran marketing di mana apabila pelanggan membeli 4 (empat) ban maka bonus 1 (satu) ban;

bahwa pemberian bonus diberikan berdasarkan internal memo direksi namun Pemohon Banding tidak dapat memberikan bukti mengenai rencana pemberian bonus dan pemberitahuan pemberian bonus kepada pelanggan;

bahwa pencatatan pemberian bonus dicatat sebagai penjualan 5 (lima) ban dan diskon 1 (satu) ban;
   
bahwa Terbanding menyatakan pencatatan dalam Faktur Pajak tertulis 5 (lima) buah ban kemudian diberikan diskon untuk yang 1 (satu) buah sehingga net DPP nya menjadi 4 (empat) buah;

bahwa Pemohon Banding mencatat diskon dalam pembukuan namun Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan rincian pemberian diskon harga dan diskon kuantitas;

bahwa Pemohon Banding tidak memberikan bukti dokumen mengenai efektifitas pemberian bonus;

bahwa Majelis tidak dapat memperoleh bukti yang dapat meyakinkan Majelis bahwa pemberian barang adalah diskon dalam bentuk kuantitas untuk meningkatkan penjualan;

bahwa Penjelasan Pasal 1 A ayat (1) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 menyatakan:
Yang dimaksud dengan "pemberian cuma-cuma" adalah pemberian yang diberikan tanpa pembayaran baik barang produksi sendiri maupun bukan produksi sendiri, seperti pemberian contoh barang untuk promosi kepada relasi atau pembeli;

bahwa Majelis berpendapat pemberian tambahan 1 (satu) ban adalah pemberian barang produksi sendiri yang dilakukan dalam rangka promosi yang diberikan kepada pembeli;

bahwa berdasarkan peraturan yang berlaku, pembuktian dalam persidangan, dan keyakinan hakim, Majelis berpendapat untuk menolak banding Pemohon Banding terhadap koreksi positif penyerahan yang PPN nya harus dipungut sendiri dengan DPP sebesar Rp5.414.062.480,00 sehingga koreksi Terbanding tetap dipertahankan;
     
   
  1. Koreksi negatif DPP yang PPN nya tidak dipungut (Rp332.219.380,00)
Menurut Terbanding : Terbanding masih merasa belum/kurang dapat meyakini kebenaran transaksi yang dilakukan Pemohon Banding (Penyerahan BKP yang PPN-nya tidak dipungut) dan Terbanding berpendapat bahwa sepanjang Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan dokumen PPFTZ-03 yang telah diendorstment, maka penyerahan BKP ke customer ZZZ Batam, berkedudukan di Pulau Batam adalah penyerahan BKP yang terutang PPN yang harus dipungut bukan penyerahan yang tidak dipungut;
     
Menurut Pemohon : bahwa dalam kenyataan terjadi transaksi penyerahan barang ke kawasan bebas dan didukung oleh bukti dokumen transaksi dan pembayaran yang terjadi, dengan demikian azas material dari pada ketentuan mengenai PPN tidak dipungut di kawasan bebas telah terpenuhi;
     
Menurut Majelis : bahwa berdasarkan penelitian Majelis dan keterangan dalam persidangan, sengketa yang terjadi adalah sengketa terhadap penyerahan Barang Kena Pajak sebesar Rp494.963.820,00 yang menurut Terbanding adalah bukan penyerahan yang PPNnya tidak dipungut karena tidak didukung dengan bukti dokumen PPFTZ-03 yang telah diendorsment oleh Petugas endorsment yang ditunjuk oleh Direktorat Jenderal Pajak sedangkan menurut Pemohon Banding adalah penyerahan ke pulau Batam yang merupakan penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut;

bahwa Pasal 16B ayat (1) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 menyatakan:
Pajak terutang tidak dipungut sebagian atau seluruhnya atau dibebaskan dari pengenaan pajak, baik untuk sementara waktu maupun selamanya, untuk kegiatan di kawasan tertentu atau tempat tertentu di dalam Daerah Pabean diatur dengan Peraturan Pemerintah;

bahwa Pasal 14 Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2009 tentang tentang Perlakuan Kepabeanan, Perpajakan, Dan Cukai Serta Pengawasan Atas Pemasukan Dan Pengeluaran Barang Ke Dan Dari Serta Berada Di Kawasan Yang Telah Ditunjuk Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas menyatakan:
  1. Pemasukan Barang dari tempat lain dalam Daerah Pabean ke Kawasan Bebas melalui pelabuhan atau bandar udara yang ditunjuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), tidak dipungut PPN dan/atau tidak dikenakan cukai.
  2. Pemasukan Barang dari tempat lain dalam Daerah Pabean ke Kawasan Bebas yang tidak melalui pelabuhan atau bandar udara yang ditunjuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), dipungut PPN dan/atau cukai.
  3. Pemasukan barang dari tempat lain dalam Daerah Pabean ke Kawasan Bebas, sepanjang menyangkut pemberian fasilitas PPN tidak dipungut sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengawasan dan pengadministrasiannya dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
  4. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemasukan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pengawasan dan pengadministrasian sebagaimana dimaksud pada ayat (3), diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri;
bahwa Pasal 20 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 47/PMK.04/2009 Tentang Tata Cara Pemasukan dan Pengeluaran Barang Ke dan Dari Kawasan Yang Telah Ditunjuk Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas sebagaiman telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 242/PMK.04/2009 menyatakan:
(1) Pengeluaran barang dari Kawasan Pabean, atau tempat lain yang diperlakukan sama dengan Tempat Penimbunan Sementara dengan tujuan untuk dimasukkan ke Kawasan Bebas yang berasal dari tempat lain dalam Daerah Pabean, wajib menggunakan PPFTZ dengan kode PPFTZ-03.
(2) PPFTZ dengan kode PPFTZ-03 dibuat oleh pengusaha yang memasukkan barang asal tempat lain dalam Daerah Pabean ke Kawasan Bebas berdasarkan invoice, packing list, kontrak jual beli, faktur pajak, bill of lading/air way bill, dan/atau dokumen pelengkap lainnya.
(3) PPFTZ dengan kode PPFTZ-03 wajib dibuat oleh pengusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2), sepanjang menyangkut pemberian fasilitas:
  1. PPN tidak dipungut; dan/atau
  2. tidak dikenakan cukai.
(4) Atas Pemasukan barang dari tempat lain dalam Daerah Pabean ke Kawasan Bebas, sepanjang menyangkut pemberian fasilitas PPN tidak dipungut, pengawasan dan pengadministrasiannya dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak;

Majelis berpendapat sengketa yang terjadi adalah sengketa pembuktian;
bahwa dalam persidangan, untuk mendukung koreksinya Terbanding menyampaikan bukti pendukung berupa:
T-2 Laporan Pemeriksaan Pajak
T-3 Kertas Kerja Pemeriksaan,
T-4 Laporan Penelitian Keberatan,
T-5 Risalah Pembahasan,
T-6 Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan,
T-7 Tanggapan Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan,
T-8 Surat Tanggapan Hasil Pemeriksaan;

bahwa untuk mendukung permohonan bandingnya, Pemohon Banding menyampaikan bukti pendukung berupa :
P-4 Faktur Pajak,
P-5 Surat jalan;

bahwa dalam persidangan, Majelis memerintahkan kepada Terbanding dan Pemohon Banding untuk melakukan pengujian atas bukti pendukung yang disampaikan oleh Pemohon Banding;

bahwa dalam pengujian atas bukti pendukung tersebut Terbanding berpendapat sebagai berikut:
bahwa berdasarkan penelitian lebih lanjut dalam pengujian atas dokumen penjualan kepada ZZZ Batam yang meliputi PO, Surat Jalan, Berita Acara Penyerahan Barang yang dibuat Pemohon Banding dengan perusahaan ekspedisi, Faktur Pajak dll. Terbanding tidak menemukan dokumen PPFTZ-03 yang telah diendorsment oleh Petugas endorsment yakni petugas yang ditunjuk oleh Direktorat Jenderal Pajak (Fiskus);

bahwa dalam ketentuan Pasal 16B PPN Jo PMK No. 240/PMK.03/2009 dan SE-39/PJ/2009, Fasilitas penyerahan BKP tidak dipungut PPN diberikan jika dilampiri dokumen PPFTZ-03, dan Dokumen PPFTZ-03 sebagaimana dimaksud harus didaftarkan pada kantor pabean dan telah di-endorstment oleh petugas DJP, apabila persyaratan dokumen tersebut dipenuhi maka hal tersebut menunjukkan bahwa Barang Kena Pajak yang dikirim oleh Pemohon Banding benar-benar telah masuk di Kawasan Bebas yakni Pulau Batam dan penyerahan PPN-nya tidak dipungut;

bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak memiliki dokumen PPFTZ-03 (dokumen tersebut tidak ada);

bahwa berdasarkan fakta tersebut di atas, Terbanding tidak dapat meyakini kebenaran transaksi yang dilakukan Pemohon Banding (Penyerahan BKP yang PPN-nya tidak dipungut) dan Terbanding berpendapat bahwa sepanjang Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan dokumen PPFTZ-03 yang telah diendorstment, maka penyerahan BKP ke customer ZZZ Batam, berkedudukan di Pulau Batam adalah penyerahan BKP yang terutang PPN yang harus dipungut bukan penyerahan yang tidak dipungut;

bahwa dalam pengujian atas bukti pendukung tersebut Pemohon Banding berpendapat sebagai berikut:
bahwa menurut Pemohon Banding, Faktur Pajak yang di buat oleh Pemohon Banding sudah sesuai dengan memberikan Stempel Bebas PPN;

bahwa yang berkewajiban untuk memberikan dokumen PPFTZ-03 adalah Customer, dan bukan Pemohon Banding;

bahwa Batam merupakan area Bebas dan dapat dibuktikan melalui Faktur Pajak yang distempel dengan tulisan “FAKTUR PAJAK TIDAK DIPUNGUT, SESUAI DENGAN PP Nomor 30 TAHUN 2005 TANGGAL 19 JULI 2005;

bahwa PPN Kawasan Bebas Batam dengan adanya SE-133/PJ/2010 dijelaskan bahwa merupakan kewajiban wajib pajak dikawasan tersebut, bukan kewajiban Pemohon Banding, sehingga si penerima barang berkewajiban melaporkan semua dokumen yang diserahkan ke KPP di mana si penerima barang berada;

bahwa Majelis berpendapat sebagai berikut :

bahwa Pasal 3A ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 menyatakan :
Pengusaha yang melakukan penyerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, huruf c, atau huruf f, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, dan wajib memungut, menyetor dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang;

bahwa Majelis berpendapat Pemohon Banding sebagai Pengusaha Kena Pajak seharusnya memungut dan menyetor PPN yang terutang namun kewajiban itu hilang karena adanya fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 B Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 sebagai berikut :
(1) Dengan Peraturan Pemerintah dapat ditetapkan bahwa pajak terutang tidak dipungut sebagian atau seluruhnya, baik untuk sementara waktu atau selamanya, atau dibebaskan dari pengenaan pajak, untuk :
  1. Kegiatan di kawasan tertentu atau tempat tertentu di dalam Daerah Pabean;
  2. Penyerahan Barang Kena Pajak tertentu atau penyerahan Jasa Kena Pajak tertentu;
  3. Impor Barang Kena Pajak tertentu;
  4. Pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud tertentu dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;
  5. Pemanfaatan Jasa Kena Pajak tertentu dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;
(2) Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan atau perolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai, dapat dikreditkan.
(3) Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan atau perolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, tidak dapat dikreditkan;

bahwa untuk mendapatkan fasilitas tidak memungut PPN, Pemohon Banding seharusnya mengikuti tata cara ketentuan yang berlaku yang dalam sengketa ini adalah dokumen PPFTZ-03;

bahwa Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan dokumen PPFTZ dengan kode PPFTZ-03;

bahwa Majelis berpendapat Pemohon Banding tidak dapat menyampaikan bukti yang meyakinkan bahwa penyerahan yang dilakukan adalah penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut;

bahwa berdasarkan peraturan yang berlaku, pembuktian dalam persidangan, dan keyakinan hakim, Majelis berpendapat untuk menolak banding Pemohon Banding terhadap koreksi DPP yang PPN nya tidak dipungut sebesar (Rp332.219.380,00) sehingga koreksi Terbanding tetap dipertahankan;
     
Menimbang : bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, peraturan yang berlaku dan keyakinan Hakim, Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, untuk menolak banding Pemohon Banding;
     
Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan sengketa ini;
     
Memutuskan : Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-452/WPJ.22/BD.06/2014 tanggal 9 Mei 2014 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa, Masa Pajak Mei 2011 Nomor: 00018/407/11/431/13 tanggal 4 Maret 2013, atas nama: XXX.

Demikian diputus di Jakarta pada hari Senin, tanggal 18 Mei 2015, berdasarkan musyawarah Majelis XVA Pengadilan Pajak, berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: Pen.01085/PP/PM/X/2014 tanggal 20 Oktober 2014 jo. Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: Pen.22/PP/PM/V/PrbSM/2015 tanggal 21 Mei 2015 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut :

Drs. ABC, Ak MSc.      
DEF, SH LLM      
Dr. GHI, Ak M.M, M Hum       
JKL         
sebagai Hakim Ketua,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Panitera Pengganti,

Putusan No Put-69485/PP/M.XVA/16/2016 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin, tanggal 28 Maret 2016 oleh Hakim Ketua berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: Pen.38/PP/Ucp/2016 tanggal 24 Maret 2016 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

Drs. MNO, Ak        
PQR, SH M.Kn      
Dr. GHI, Ak M.M M Hum       
STU        
sebagai Hakim Ketua,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Panitera Pengganti,

dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.