Pengadilan Pajak
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-69442/PP/M.IIIA/16/2016
Putusan Pengadilan Pajak
Nomor : Put-69442/PP/M.IIIA/16/2016
Jenis Pajak | : | Pajak Pertambahan Nilai | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tahun Pajak | : | 2006 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pokok Sengketa | : | bahwa
nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah sebesar
Rp221.278.474,00, dengan pokok sengketa sebagai berikut :
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menurut Terbanding | : | bahwa jasa seleksi yang dilakukan Pemohon Banding merupakan penyerahan Jasa Kena Pajak yang terutang PPN sesuai dengan Pasal 4 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000; | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menurut Pemohon | : | bahwa selection Cost adalah biaya yang harus dilakukan oleh Pemohon Banding (sebagai pihak Pembeli) atas proses seleksi barang yang dikirim oleh Pemasok lokal maupun impor. Proses seleksi barang tersebut terjadi karena Pemasok mengirimkan barang yang kualitasnya tidak sesuai dengan standar kualitas yang sudah disepakati sebelumnya; | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menurut Majelis | : | bahwa
yang menjadi koreksi Terbanding dalam sengketa ini adalah adanya
biaya Selection Cost sebesar Rp215.776.608,00 yang terdiri dari biaya
seleksi yang ditagihkan kepada perusahaan afiliasi di Luar Negeri
sebesarRp3.022.168,00 dan Pihak lain di Luar Negeri sebesar
Rp212.754.440,00; bahwa menurut Terbanding di dalam Pengertian Kawasan Berikat sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1996 adalah suatu kawasan dengan batas-batas tertentu di wilayah Pabean Indonesia yang di dalamnya diberlakukan ketentuan khusus di bidang Pabean, ketentuan aquo hanya berkaitan dengan lalu lintas/penyerahan barang saja dan tidak mengatur tentang penyerahan jasa, sehingga jasa yang diberikan oleh Pemohon Banding tidak termasuk di dalam pengecualian sebagaimana ketentuan yang diatur di dalam Peraturan Pemerintah aquo; bahwa menurut Pemohon Banding jasa yang diberikan bukanlah layaknya pemberian jasa pada umumnya, kegiatan yang dilakukan oleh Pemohon Banding hanya merupakan kegiatan memilih/menyeleksi bahan baku yang dibeli dari luar negeri yang mengalami kerusakan/cacat pada saat dibawa dari luar negeri dan pelaksanaannya dilakukan di perusahaan Pemohon Banding yang merupakan perusahaan pada Kawasan Berikat; bahwa menurut Majelis, pemberian jasa yang dilakukan oleh Pemohon Banding merupakan kegiatan seleksi terhadap barang baku impor yang terindikasikan mengalami kerusakan/cacat sehingga tidak sesuai dengan invoice yang telah disepakati sebelumnya; bahwa biaya yang diterima oleh pemohon banding bukan merupakan upah sebagaimana layaknya pemberian jasa; tetapi merupakan biaya pengembalian/penggantian atas barang-barang yang dikategorikan rusak/cacat oleh Pemohon Banding, hal ini sesuai dengan perjanjian jual beli antara Pemohon Banding dengan pihak supplier; bahwa kegiatan Pemohon Banding bukan termasuk kategori sebagaimana diatur di dalam pasal 4 Undang Undang PPN seperti yang disangkakan oleh Terbanding, karena tidak terbukti adanya penyerahan jasa dari Pemohon Banding kepada supplier di luar negeri; bahwa berdasarkan hal tersebut di atas Majelis berpendapat, koreksi yang dilakukan oleh Terbanding tidak memiliki dasar argumentasi yang kuat, oleh karenanya Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding sebesar Rp215.776.608,00 tidak dapat dipertahankan dan Majelis berpendapat untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding dari Pemohon Banding; |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menurut Terbanding | : | bahwa penyerahan barang-barang sample ke luar negeri merupakan penyerahan ekspor yang dikenakan PPN dengan tarif 0% sesuai dengan Pasal 4 dan Pasal 7 ayat (2) Undangundang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000; | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menurut Pemohon | : | bahwa menurut Pemohon Banding pada saat pengiriman sample ini Pemohon Banding menggunakan proforma Invoice yaitu invoice yang digunakan hanya untuk custome purpose (bukan sebagai tagihan), pada saat nanti barang diterima dan terjadi kesepakatan baru dibuat invoice asli sebagai penagihan kepada supplier; | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menurut Majelis | : | bahwa
yang menjadi koreksi Terbanding adalah pendapatan atas pengiriman
sample ke luar negeri sebesar Rp5.501.866,00 yang merupakan penyerahan
ekspor yang dikenakan PPN dengan tarif 0% sesuai dengan Pasal 4 dan
Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak
Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang
Nomor 18 Tahun 2000; bahwa Terbanding mempertahankan koreksi sebesar Rp5.501.866,00 karena Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa nilai tersebut merupakan penyerahan ekspor; bahwa menurut Pemohon Banding pada saat pengiriman sample ini Pemohon Banding menggunakan proforma Invoice yaitu invoice yang digunakan hanya untuk custome purpose (bukan sebagai tagihan), pada saat nanti barang diterima dan terjadi kesepakatan baru dibuat invoice asli sebagai penagihan kepada supplier; bahwa Pemohon Banding tidak menyetujui koreksi Terbanding karena semua dokumen pendukung transaksi tersebut telah Pemohon Banding serahkan; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti-bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding dalam persidangan berupa Invoice, Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) dan Bill of Lading (BL) dan bukti penerimaan pembayaran, Majelis dapat meyakini bahwa penyerahan tersebut adalah benar merupakan penyerahan ekspor yang terutang PPN dengan tarif 0%; bahwa selanjutnya berdasarkan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dinyatakan : “Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.” bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas pendapatan berupa pengiriman sample ke luar negeri sebesar Rp5.501.866,00, tidak dapat dipertahankan; |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menimbang | : | bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai kredit pajak; | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menimbang | : | bahwa
dalam banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak, |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menimbang | : | bahwa dalam banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya; | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menimbang | : | bahwa
atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berketetapan
untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor
14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, untuk mengabulkan seluruhnya
banding Pemohon Banding sehingga penghitungan DPP PPN Barang dan Jasa
Masa Pajak 2006 adalah sebagai berikut: Dasar Pengenaan Pajak:
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Mengingat | : | Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Memutuskan | : | Menyatakan
mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-346/WPJ.19/BD.05/2010
tanggal 14 September 2010, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak
Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari
sampai dengan Maret 2007 Nomor: 00048/207/06/092/08 tanggal 25 Juli
2008 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Terbanding Nomor:
KEP-000017.PK/WPJ.19/KP.0203/2008 tanggal 26 Agustus 2008, atas nama
XXX, sehingga perhitungan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa
Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Januari sampai dengan Maret 2007
menjadi sebagai berikut: Dasar Pengenaan Pajak:
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan Musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada Hari Selasa tanggal 31 Agustus 2010 oleh Hakim Majelis III Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis IIIA Pengadilan Pajak dalam sidang pada hari Kamis tanggal 24 Maret 2016 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Dengan dihadiri oleh para Hakim anggota, Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Pemohon Banding maupun Terbanding; |
Sumber : Sekretariat Pengadilan Pajak
back to top