Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.69438/PP/M.IIIA/12/2016

Kategori : PPh Pasal 23

bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak April 2007 sampai dengan Maret 2008 sebesar Rp41.087.107.149,00 yang tidak dapat disetujui oleh Pemohon Banding;


  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.69438/PP/M.IIIA/12/2016

Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Pasal 23
     
Tahun Pajak : 2007
     
Pokok Sengketa : bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak April 2007 sampai dengan Maret 2008 sebesar Rp41.087.107.149,00 yang tidak dapat disetujui oleh Pemohon Banding;
     
     
Menurut Terbanding : bahwa Pemohon Banding tidak memperlihatkan/meminjamkan data, antara lain, berupa rekonsiliasi SPT PPh Badan dan SPT PPh Pasal 23 masing-masing lokasi, Tidak benar pernyataan Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding telah memberikan pemisahan antara biaya-biaya kantor pusat dan biaya kantor cabang, termasuk Objek PPh Pasal 23 yang dilaporkan di SPT PPh Pasal 23 kantor pusat maupun kantor cabang;
     
Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding telah menyerahkan rekonsiliasi antara biaya-biaya yang merupakan Objek PPh Pasal 23 yang dicatat dalam laporan laba rugi Pemohon Banding kepada Terbanding pada proses keberatan, Pemohon Banding telah memberikan pemisahan antara biaya-biaya kantor pusat dan biaya kantor cabang, termasuk Objek PPh Pasal 23 yang dilaporkan di SPT PPh Pasal 23 kantor pusat maupun kantor cabang;
     
Menurut Majelis : bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor: 00031/203/07/092/09 tanggal 29 Juni 2009 Masa Pajak April 2007 sampai dengan Maret 2008 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-00022/WPJ.19/KP.0203/2010 tanggal 5 Maret 2010 yang diterbitkan berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor: LAP-107/WPJ.19/KP.02/2009 tanggal 26 Juni 2009 dengan perhitungan sebagai berikut:

Uraian SPT/WP
(Rp)
SKPKB/Pemeriksa
(Rp)
Koreksi
(Rp)
 Objek PPh Pasal 23 nasional 108.278.170.749  149.365.277.898  41.087.107.149 
 Objek PPh 23 KPP LTO2 cfm SPT 84.569.887.746  84.569.887.746   
 Koreksi Objek PPh Pasal 23   41.087.107.149  41.087.107.149 
 Objek PPh 23 KPP LTO2 84.569.887.746  125.656.994.895  41.087.107.149 

bahwa koreksi Terbanding atas obyek Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak April 2007 sampai dengan Maret 2008, sebagaimana dimaksud dalam Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor: LAP-107/WPJ.19/KP.02/2009 tanggal 26 Juni 2009, terdiri atas beberapa akun, sebagai berikut.

No. Uraian SPT/VVP(Rp) SKPKB/Pemeriksa Koreksi (Rp)
141
513
624
630
633
649
668
669
670
673
676
680
686
 Construction in progress
 Freight to depot
 Freight to customer
 Rent equipment
 Rent vehicle
 Professional fee
 Advertising production cost
 Advertising agency fee
 Advertising trade promo
 Advertising trade show, baazar
 Adv instore placement
 Incentive agent
 Recruitment cost

 Selisih SPT dengan database intranet DJP
 Jumlah
6.417.217.224
20.543.029.389
6.823.081.672
124.317.787
358.323.335
2.181.148.179
2.107.430.841
4.350.218.884
5.833.607.241
1.486.504.971
25.500.000
493.821.132
           1.217.824.520
51.962.025.175
108.278.170.749 
13.253.826.000
21.178.474.806
9.266.343.145
1.322.770.879
389.127.847
4.008.299.960
7.097.353.106
5.171.701.593
19.737.168.190
6.152.643.787
1.707.948.326
594.793.078
        1.389.101.377
91.269.552.094
110.057.750.979 
6.836.608.776
635.445.417
2.443.261.473
1.198.453.092
30.804.512
1.827.151.781
4.989.922.265
821.482.709
13.903.560.949
4.666.138.816
1.682.448.326
100.971.946
        171.276.857
39.307.526.919
     1.779.580.230
41.087.107.149 

bahwa atas koreksi tersebut, Pemohon Banding dalam persidangan telah menyampaikan dokumen sebagai berikut.
  • Softcopy General Ledger
  • Rincian/detail transaksi obyek dan non obyek Pajak Penghasilan Pasal 23
  • Voucer, Kwitansi Pembayaran, Purchase order, Delivery order, dll;

bahwa Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000, menyatakan sebagai berikut:

Pasal 23 ayat (1)
"Atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apapun yang dibayarkan atau terutang oleh badan pemerintah, Subjek Pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan:"

bahwa berdasarkan bukti-bukti dan penjelasan yang disampaikan para pihak dalam persidangan, Majelis berpendapat sebagai berikut.

1. 141-Construction in progress sebesar Rp13.253.826.000,00
bahwa dalam persidangan terbukti bahwa Obyek Pajak Penghasilan Pasal 23 menurut Terbanding adalah sebesar Rp13.253.826.000,00;
bahwa Pemohon Banding sudah mengakui adanya obyek Pajak Penghasilan Pasal 23 atas akun 141 sebesar Rp6.773.455.924,00, Pemohon Banding tidak dapat membuktikan sebesar Rp837.693.730,00 bukan merupakan obyek Pajak Penghasilan Pasal 23;
bahwa berdasarkan hal tersebut, Majelis berpendapat atas koreksi Terbanding sebesar Rp837.693.730,00 dipertahankan, dan terhadap koreksi Terbanding sebesar Rp5.998.915.046,00 dibatalkan
2. 513- Freight to depot sebesar Rp21.178.474.806,00
bahwa atas Obyek Pajak Penghasilan Pasal 23 atas Freight to depot sebesar Rp21.178.474.806,00, Pemohon Banding dalam persidangan Pemohon Banding menyatakan setuju dengan koreksi Terbanding.
bahwa berdasarkan hal tersebut, Majelis mempertahankan koreksi Terbanding.
3. 624-Freight to customer sebesar Rp9.266.343.145,00
bahwa berdasarkan bukti-bukti yang disampaikan Pemohon Banding dalam persidangan, biaya tersebut merupakan biaya pengiriman/pengangkutan barang (produk jadi/bahan baku) dari gudang perusahaan ke gudang atau pelabuhan pembeli jika syarat penyerahan barangnya adalah “franco gudang pembeli atau C&F pelabuhan pembeli” yang dibayarkan kepada pihak ketiga (pihak luar) / perusahaan jasa pengangkutan. Termasuk disini adalah biaya kuli jika transporter / ekspedisi memasukkan biaya tersebut dalam satu tagihan / faktur;
bahwa berdasarkan penelitian dan/atau pemeriksaan terhadap seluruh bukti/dokumen pendukung yang disampaikan Pemohon Banding dalam persidangan dan telah dilakukan uji kebenaran bukti material didepan Majelis, bahwa Majelis dapat meyakini kebenaran atas bukti/dokumen pendukung yang disampaikan oleh Pemohon Banding;
bahwa berdasarkan hal tersebut, Majelis berpendapat atas koreksi Terbanding sebesar Rp2.443.261.473,00, dibatalkan
4. 668-Advertising production cost sebesar Rp7.097.353.106,00 bahwa berdasarkan bukti-bukti yang disampaikan Pemohon Banding dalam persidangan, biaya tersebut merupakan biaya produksi dari pembuatan iklan / advertensi dari produk perusahaan untuk ditayangkan/dimuat didalam radio, TV, bioskop, Koran ataupun majalah seperti pengambilan photo / film, color separasi, jingle, rekaman suara;
bahwa bahwa nilai objek Pajak Penghasilan Pasal 23 atas akun 668, menurut Terbanding adalah sebesar Rp7.097.353.106,00 bahwa pada proses uji bukti dalam persidangan, Pemohon Banding membuktikan dengan alat bukti berupa voucher, kuitansi, Purchase Order, Delivery Order, dan lain-lain;bahwa berdasarkan penelitian dan/atau pemeriksaan terhadap seluruh bukti/dokumen pendukung yang disampaikan Pemohon Banding dalam persidangan dan telah dilakukan uji kebenaran bukti material didepan Majelis, terbukti sebesar Rp3.520.004.966,00 bukan objek Pajak Penghasilan Pasal 23;
5. 669-Advertising agency fee sebesar Rp5.171.701.593,00 bahwa berdasarkan bukti-bukti yang disampaikan Pemohon Banding dalam persidangan, biaya tersebut merupakan Biaya Material Pembuatanlan, biaya perkiraan untuk mencatat biaya / fee yang dibayarkan kepada agen / biro jasa pemasangan iklan untuk jasa mereka di dalam pembuatan iklan perusahaan sampai dengan penayangan / pembuatannya;
bahwa berdasarkan dokumen yang disampaikan Pemohon Banding dalam persidangan berupa voucher, kuitansi, Purchase order, Delivery order, dan lain-lain, tidak terdapat cukup bukti yang meyakinkan Majelis bahwa atas koreksi Terbanding sebesar Rp816.141.059,00 bukan merupakan obyek Pajak Penghasilan Pasal 23, untuk itu, Majelis berpendapat mempertahankan koreksi Terbanding;
6. 670-Advertising trade promo sebesar Rp19.737.168.190,00
bahwa berdasarkan bukti-bukti yang disampaikan Pemohon Banding dalam persidangan, biaya tersebut merupakan perkiraan untuk mencatat biaya promosi kepada pelanggan (trader/bukan konsumen akhir), seperti trade tour/dealer dinner, rebate modern outlet;
bahwa berdasarkan Bukti yang disampaikan Pemohon Banding berupa Softcopy GL April 2007-Maret 2008 untuk akun 670 dan Rincian atau detail transaksi non objek Pajak Penghasilan Pasal 23 (beserta keterangan) untuk akun 6J, bahwa Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa sebesar Rp9.469.142.608,00 merupakan bukan obyek Pajak Penghasilan pasal 23;
bahwa berdasarkan penelitian dan/atau pemeriksaan terhadap seluruh bukti/dokumen pendukung yang disampaikan Pemohon Banding dalam persidangan dan telah dilakukan uji kebenaran bukti material di depan Majelis, terbukti sejumlah Rp10.268.025.582,00 merupakan obyek Pajak Penghasilan Pasal 23 dan sebesar Rp9.469.142.608,00 bukan objek Pajak Penghasilan Pasal 23;
7. 673-Advertising trade show, baazar sebesar Rp6.152.643.787,00 bahwa berdasarkan bukti-bukti yang disampaikan Pemohon Banding dalam persidangan, biaya tersebut merupakan perkiraan untuk mencatat biaya-biaya atas keikutsertaan/partisipasi perusahaan di dalam suatu event, pameran/fair, ataupun bazaar, dengan tujuan untuk memperkenalkan/mempromosikan produk perusahaan, biaya tersebut antara lain adalah biaya sewa/pembuatan stand, perijinan, honor pramuniaga dll;
bahwa berdasarkan Bukti yang disampaikan Pemohon Banding berupa Softcopy GL April 2007-Maret 2008 untuk akun 673 dan Rincian atau detail transaksi non objek Pajak Penghasilan Pasal 23 (beserta keterangan) untuk akun 673, bahwa Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa sebesar Rp2.151.757.651,00 merupakan bukan obyek Pajak Penghasilan pasal 23;
bahwa berdasarkan penelitian dan/atau pemeriksaan terhadap seluruh bukti/dokumen pendukung yang disampaikan Pemohon Banding dalam persidangan dan telah dilakukan / uji kebenaran bukti material di depan Majelis, terbukti sejumlah Rp4.000.886.136,00 merupakan obyek Pajak Penghasilan Pasal 23 dan sebesar Rp2.151.757.651,00 bukan objek Pajak Penghasilan Pasal 23;
8. 686 Recruitment cost sebesar Rp1.389.101.377,00
bahwa berdasarkan bukti-bukti yang disampaikan Pemohon Banding dalam persidangan, biaya tersebut merupakan perkiraan untuk mencatat biaya yang dibayarkan kepada pihak luar baik perorangan maupun badan usaha, atas semua biaya yang berhubungan dengan "recruitment " tenaga kerja, seperti antara lain : jasa konsultan untuk recruitment , psikotest dan medical check up calon tenaga kerja, transport interview dan suatu kota ke kota lain;
bahwa berdasarkan Bukti yang disampaikan Pemohon Banding berupa Softcopy GL April 2007-Maret 2008 untuk akun 686 dan Rincian atau detail transaksi non objek Pajak Penghasilan Pasal 23 (beserta keterangan) untuk akun 686, bahwa Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa sebesar Rp155.666.861,00 adalah biaya medical check up dan pembelian makanan dan minuman untuk calon karyawan, merupakan bukan obyek Pajak Penghasilan pasal 23;
bahwa berdasarkan penelitian dan/atau pemeriksaan terhadap seluruh bukti/dokumen pendukung yang disampaikan Pemohon Banding dalam persidangan dan telah dilakukan uji kebenaran bukti material di depan Majelis, terbukti sejumlah Rp1.233.434.5 6,00 merupakan obyek Pajak Penghasilan Pasal 23 dan sebesar Rp155.666.861,00 bukan objek Pajak Penghasilan Pasal 23;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas bukti-bukti dan keterangan dari Pemohon Banding maupun Terbanding yang terungkap dalam persidangan, serta berdasarkan penilaian pembuktian Majelis berkesimpulan bahwa Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 adalah sebagai berikut.

No Akun Uraian Obyek Menurut Majelis
141   Construction in progress Rp       7.254.910.954,00  
513   Freight to depot Rp     21.178.474.806,00  
624   Freight to customer Rp       6.823.081.672,00  
630   Rent equipment Rp       1.322.770.879,00  
633   Rent vehicle Rp          389.127.847,00  
649   Professional fee Rp       4.008.299.960,00  
668   Advertising production cost Rp       3.577.348.140,00  
669   Advertising agency fee Rp       5.149.268.504,00  
670   Advertising trade promo Rp     10.268.025.582,00  
673   Advertising trade show, baazar Rp       4.000.886.136,00  
676   Adv instore placement Rp       1.707.948.326,00  
680   Incentive agent Rp          594.793.078,00  
686   Recruitment cost Rp       1.233.434.516,00  
  Obyek Tidak disengketakan Rp     56.316.145.574,00  
  Obyek Pajak Penghasilan Pasal 23 Rp   125.604.096.204,00  

bahwa mengingat Pasal 78 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan bahwa : "Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim";

bahwa pada memori penjelasan pasal 78 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan bahwa : "Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan";

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas bukti-bukti dan keterangan dari Pemohon Banding maupun Terbanding yang terungkap dalam persidangan, serta berdasarkan penilaian pembuktian Majelis berpendapat mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding;
     
Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Tarif Pajak;
     
Menimbang : bahwa dalam banding ini tidak terdapat sengketa mengenai kredit pajak;
     
Menimbang : bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan sebagian permohonan Banding Pemohon Banding, dengan perhitungan Pajak Pertambahan Nilai sebagai berikut:

Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 Menurut Keputusan     
Koreksi tidak dapat dipertahankan         
Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 Menurut Majelis     
Rp   149.365.277.898,00
Rp     25.540.761.924,00
Rp   123.824.515.974,00
     
Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
     
Memutuskan : Menyatakan mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-483/ WPJ.19/BD.05/2010 tanggal 6 September 2010, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor : 00031/203/07/092/09 tanggal 29 Juni 2009 Masa Pajak April 2007 sampai dengan Maret 2008 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-00022/WPJ.19/KP.0203/2010 tanggal 5 Maret 2010, atas nama: XXX, sehingga perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 23 menjadi sebagai berikut:

Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23
PPh Pasal 23 yang Terutang
Kredit Pajak
Pajak yang Tidak/Kurang Dibayar
Sanksi Administrasi
-     Bunga Pasal 13 ayat (2) KUP   
Jumlah yang masih harus dibayar
Rp  123.824.515.974,00
Rp      5.572.103.218,00
Rp      2.709.826.263,00
Rp      2.862.276.955,00

Rp         858.683.086,00
Rp      3.720.960.041,00

Demikian diputus di Jakarta pada hari Selasa tanggal 21 Pebruari 2012 berdasarkan musyawarah Majelis III Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

ABC, SE, Ak., M.Sc         
Drs. DEF         
Drs. GHI         
Drs. JKL, M.Si
sebagai Hakim Ketua,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Panitera Pengganti,

Putusan diucapkan oleh Hakim Ketua Majelis IIIA Pengadilan Pajak dalam sidang terbuka untuk umum pada Hari Kamis, tanggal 24 Maret 2016 dengan susunan Majelis sebagai berikut:

Dr. MNO, S.H., M.H., M.Si,         
PQR, S.H., M.Kn.            
STU, S.E., S.H., MM. MH. CFrA     
sebagai Hakim Ketua,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Hakim Anggota,

Yang dibantu oleh Drs. JKL, M.Si.,     sebagai Panitera Pengganti

dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, tidak dihadiri oleh Pemohon Banding dan Terbanding;