Username :

Password :

 » Lupa Password ??
» klik disini !!
Kurs Minggu Ini :
Mata Uang Nilai (Rp.)
EUR 12561.53
USD 9759
GBP 14846.26
AUD 9582.17
SGD 7798.06
Masa Berlaku :
22.05.2013 - 28.05.2013
Sumber dari 25/KM.11/2013

Selengkapnya
Polling :
Pelatihan Pajak
ORTax - 17 Maret 2011

Training apa yang Anda inginkan untuk 3 (tiga) bulan kedepan ?

PPh Pasal 21 & PPh Potput
Akuntansi Pajak
e-SPT
Faktur Pajak & Permasalahnnya
Tax Planning & Pemeriksaan
Hasil
Arsip

Batas Waktu Penyetoran dan Penyampaian SPT

Halaman : 1

Batas Waktu Penyetoran & Penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT)

 

SPT Masa :

No

Jenis SPT Masa

Batas Waktu Penyetoran/Pembayaran

Batas Waktu Penyampaian SPT Terakhir

1.

PPh Pasal 4 ayat (2) yang dipotong oleh Pemotong PPh

tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya

setelah Masa Pajak berakhir

20 (dua puluh) hari

setelah Masa Pajak berakhir

2.

PPh Pasal 15 yang dipotong oleh Pemotong PPh

3.

PPh Pasal 21 yang dipotong oleh Pemotong PPh

4.

PPh Pasal 22 atas penyerahan bahan bakar minyak, gas, dan pelumas kepada penyalur/agen atau industri yang dipungut oleh Wajib Pajak badan yang bergerak dalam bidang produksi bahan bakar minyak, gas, dan pelumas

5.

PPh pasal 22 yang pemungutannya dilakukan oleh Wajib Pajak badan tertentu sebagai Pemungut Pajak

6.

PPh Pasal 23 yang dipotong oleh Pemotong PPh

7.

PPh Pasal 26 yang dipotong oleh Pemotong PPh

8.

PPh Pasal 4 ayat (2) yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak

tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya

setelah Masa Pajak berakhir

9.

PPh Pasal 15 yang harus dibayar sendiri

10.

PPh Pasal 25

11.

PPh Pasal 22, PPN atau PPN dan PPnBM atas impor

bersamaan dengan saat pembayaran Bea Masuk dan dalam hal Bea Masuk ditunda atau dibebaskan, PPh Pasal 22, PPN atau PPN dan PPnBM atas impor harus dilunasi pada saat penyelesaian dokumen pemberitahuan pabean impor

-

12.

PPh Pasal 22, PPN atau PPN dan PPnBM atas impor yang dipungut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai

1 (satu) hari kerja setelah dilakukan pemungutan pajak

secara mingguan paling lama pada hari kerja terakhir minggu berikutnya

13.

PPh Pasal 22 yang dipungut oleh bendahara

pada hari yang sama dengan pelaksanaan pembayaran atas penyerahan barang yang dibiayai dari belanja Negara atau belanja Daerah, dengan menggunakan Surat Setoran Pajak atas nama rekanan dan ditandatangani oleh bendahara

14 (empat belas) hari

setelah Masa Pajak berakhir

14.

PPh Pasal 25 bagi Wajib Pajak dengan kriteria tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3b) Undang-Undang KUP yang melaporkan beberapa Masa Pajak dalam satu Surat Pemberitahuan Masa

pada akhir Masa Pajak terakhir

20 (dua puluh) hari

setelah berakhirnya Masa Pajak terakhir

15.

Pembayaran masa selain PPh Pasal 25 bagi Wajib Pajak dengan kriteria tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3b) Undang-Undang KUP yang melaporkan beberapa masa pajak dalam satu Surat Pemberitahuan Masa

sesuai dengan batas waktu untuk masing-masing jenis pajak

16.

PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang dalam satu Masa Pajak

akhir bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir dan sebelum Surat Pemberitahuan Masa PPN disampaikan

akhir bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir

17.

PPN yang terutang atas kegiatan membangun sendiri harus disetor oleh orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri

tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir

18.

PPN atau PPN dan PPnBM yang pemungutannya dilakukan oleh Pemungut PPN selain Bendahara Pemerintah atau instansi Pemerintah yang ditunjuk

19.

PPN atau PPN dan PPnBM yang pemungutannya dilakukan oleh Bendahara Pengeluaran sebagai Pemungut PPN

tanggal 7 (tujuh) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir

20.

PPN yang terutang atas pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean harus disetor oleh orang pribadi atau badan yang memanfaatkan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean

tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah saat terutangnya pajak

21.

PPN atau PPN dan PPnBM yang pemungutannya dilakukan oleh Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar sebagai Pemungut PPN

pada hari yang sama dengan pelaksanaan pembayaran kepada Pengusaha Kena Pajak Rekanan Pemerintah melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara

 

SPT Tahunan :

No

Jenis Pajak

Yang Menyampaikan SPT 

Batas Waktu Pembayaran

Batas Waktu Penyampaian SPT Terakhir

1.

SPT PPh Tahunan

Wajib Pajak orang pribadi

sebelum Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan disampaikan

3 (tiga) bulan setelah akhir Tahun Pajak

Wajib Pajak badan

4 (empat) bulan setelah akhir Tahun Pajak

 

Keterangan :

-

Dalam hal tanggal jatuh tempo pembayaran atau penyetoran pajak bertepatan dengan hari libur termasuk hari Sabtu atau hari libur nasional, pembayaran atau penyetoran pajak dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya.

-

Dalam hal batas akhir pelaporan bertepatan dengan hari libur termasuk hari Sabtu atau hari libur nasional, pelaporan dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya.

-

Hari libur nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk hari yang diliburkan untuk penyelenggaraan Pemilihan Umum yang ditetapkan oleh Pemerintah dan cuti bersama secara nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah.

 

Sumber :
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 & Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2007 jo. 80/PMK.03/2010

Back to TOP - Arsip

Home | Site Map | About Us | Testimonial | Disclaimer | Info Iklan

Daftar Alamat KPP | Kantor Akuntan Publik | Kantor Konsultan Pajak | Buku Pajak | Software Pajak | Sekolah / Brevet Pajak | Careers
Arsip Berita | Announcement | Info Lainnya | Polling | Event | Forum | Kontribusi Member | Aplikasi | Formulir

Peraturan | Tax Treaty | Kurs Menteri Keuangan | Kurs Bank Indonesia | Panduan | Artikel

 

Organized by:
Tax Centre FISIP Universitas Indonesia & PT. Integral Data Prima

©2007, All Rights Reserved. This site is best viewed with a resolution of 1024x768 (or higher)
and supports Microsoft Internet Explorer 6.0++, FireFox 1.0.4++ and Netscape 7.01++.