Username :

Password :

 » Lupa Password ??
» klik disini !!
Kurs Minggu Ini :
Mata Uang Nilai (Rp.)
EUR 12561.53
USD 9759
GBP 14846.26
AUD 9582.17
SGD 7798.06
Masa Berlaku :
22.05.2013 - 28.05.2013
Sumber dari 25/KM.11/2013

Selengkapnya
Polling :
Pelatihan Pajak
ORTax - 17 Maret 2011

Training apa yang Anda inginkan untuk 3 (tiga) bulan kedepan ?

PPh Pasal 21 & PPh Potput
Akuntansi Pajak
e-SPT
Faktur Pajak & Permasalahnnya
Tax Planning & Pemeriksaan
Hasil
Arsip

Strategi Perencanaan Pajak Penghasilan (PPh) Badan Pada Akhir Tahun
Ruston Tambunan, Ak., M.Si., M.Int.Tax - Managing Partner CITASCO - Registered Tax Consultants, 5 Desember 2012

Strategi Perencanaan Pajak Penghasilan (PPh) Badan Pada Akhir Tahun Pendahuluan Tidak lama lagi tahun 2012 akan berakhir. Perusahaan (badan) yang menggunakan tahun buku yang sama dengan tahun kalender oleh ketentuan perpajakan wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Badan paling lambat tanggal 30 April 2013. Untuk itu perusahaan perlu melakukan estimasi jumlah PPh Badan Terutang untuk tahun ...

Ditanggapi Sebanyak : 79 Kali

Diskriminasi Pemajakan atas Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing
Ruston Tambunan, Ak., M.Si., M.Int.Tax - Managing Partner CITASCO - Registered Tax Consultants , 11 Juli 2012

Diskriminasi Pemajakan atas Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing Pendahuluan Badan usaha yang menyelenggarakan usaha jasa konstruksi wajib memiliki Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK). Hal ini diatur dalam pasal 14 Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi. Untuk badan usaha nasional, ...

Ditanggapi Sebanyak : 30 Kali

Menyoal Perlakuan PPN Atas Penyerahan Jasa Oleh BUT Yang Tidak Memiliki NPWP
Ruston Tambunan, Ak., M.Si., M.Int.Tax - Managing Partner CITASCO - Registered Tax Consultants , 2 Maret 2012

Menyoal Perlakuan PPN Atas Penyerahan Jasa Oleh BUT Yang Tidak Memiliki NPWP Pendahuluan Dalam artikel sebelumnya yang berjudul “ Pemotongan PPh Atas Pembayaran Imbalan Jasa Kepada BUT Yang Tidak Memiliki NPWP ” (ORTax, 5 Agustus 2011), penulis mengemukakan bahwa persyaratan memiliki NPWP bukanlah penentu timbul tidaknya suatu Bentuk Usaha Tetap (BUT) atau permanent establishment (PE) di Indonesia. Jadi dalam hal ...

Ditanggapi Sebanyak : 15 Kali

Pemotongan PPh Atas Pembayaran Imbalan Jasa Kepada BUT Yang Tidak Memiliki NPWP
Ruston Tambunan, Ak., M.Si., M.Int.Tax - Managing Partner CITASCO - Registered Tax Consultants , 5 Agustus 2011

Pemotongan PPh Atas Pembayaran Imbalan Jasa Kepada BUT Yang Tidak Memiliki NPWP Pendahuluan Suatu negara berhak memajaki laba usaha sebuah perusahaan yang berdomisili di negara lainnya apabila perusahaan tersebut melakukan kegiatan usaha di negara yang disebut pertama melalui Bentuk Usaha Tetap (BUT). Dengan kata lain, jika kegiatan usaha sebuah perusahaan dari satu negara dilakukan tidak melalui suatu BUT atau kegiatan ...

Ditanggapi Sebanyak : 57 Kali

Pasal 31 E UU PPh : Menguntungkan atau Bumerang ?
Arie Widodo, S.E., M.S.M. - Praktisi & Staf Pengajar Pajak FISIP Universitas Indonesia, 10 Agustus 2010

Pasal 31 E UU PPh : Menguntungkan atau Bumerang ? Salah satu alternatif untuk mengupayakan keadilan dalam penyelenggaraan pemungutan pajak dapat dilakukan secara umum dan merata ke seluruh Wajib Pajak. Adam Smith melalui An Inquiry in to the nature and causes of the wealth of nations , memberikan empat asas pemungutan pajak yaitu : Equality (Asas falsafah ...

Ditanggapi Sebanyak : 125 Kali
Locked

Penghitungan Angsuran Bulanan Pajak Penghasilan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Sebagai Pedagang Pengecer
Titi Muswati Putranti - Ketua Pusat Kajian Ilmu Administrasi & Pengajar Pajak FISIP Universitas Indonesia, 10 April 2010

Penghitungan Angsuran Bulanan Pajak Penghasilan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Sebagai Pedagang Pengecer Perkembangan jumlah pedagang pengecer semakin meningkat, baik yang berskala kecil, sedang maupun besar. Pedangan Pengecer dapat berbentuk badan usaha maupun orang pribadi. Kedua bentuk pedagang tersebut merupakan Wajib Pajak - Pajak Penghasilan (WP PPh). Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha sebagai pedagang eceran pada hakekatnya mempunyai ...

Ditanggapi Sebanyak : 103 Kali
Locked

Peningkatan Kepatuhan Wajib Pajak Melalui Komite Pengawas Perpajakan
Darussalam, SE, Ak, MSi, LLM Int.Tax - Danny Darussalam Tax Center, 25 Maret 2010

Peningkatan Kepatuhan Wajib Pajak Melalui Komite Pengawas Perpajakan A. Pendahuluan Apabila dalam suatu negara tingkat kepatuhan wajib pajak dalam membayar pajak sangat tinggi dengan sendirinya tentu akan meningkatkan penerimaan pajak. Dengan demikian, pertanyaan kuncinya adalah bagaimana meningkatkan kepatuhan wajib pajak ? Tentunya dengan cara memaksimalkan alokasi anggaran yang berasal dari pajak tersebut untuk sebesar-besarnya bagi ...

Ditanggapi Sebanyak : 48 Kali
Locked

PP No. 40 Tahun 2009 Tentang Perubahan PP No. 51 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan Usaha Jasa Konstruksi, Berkah atau Musibah
Drs. Aries Tanno, M.Si., Ak - Staf Pengajar Jurusan Akuntansi Fakultas Ekonomi Universitas Andalas, 27 Agustus 2009

PP No. 40 Tahun 2009 Tentang Perubahan PP No. 51 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan Usaha Jasa Konstruksi,  Berkah atau Musibah Sejak tahun 2001, Pengenaan Pajak atas penghasilan dari usaha jasa konstruksi diatur dengan Peraturan Pemerintah No. 140 Tahun 2000 yang ditetapkan tanggal 21 Desember 2000. Tujuan penerbitan PP No. 140 Tahun 2000 ini adalah untuk meningkatkan efektivitas pengenaan Pajak Penghasilan atas penghasilan dari usaha jasa konstruksi sesuai dengan prinsip-prinsip ...

Ditanggapi Sebanyak : 110 Kali
Locked

Kedudukan Pengadilan Pajak Di Berbagai Negara
Darussalam, SE, Ak, MSi, LLM Int.Tax - Danny Darussalam Tax Center, 6 Agustus 2009

Kedudukan Pengadilan Pajak Di Berbagai Negara LATAR BELAKANG Pasal 24 ayat (2) UUD 1945 setelah amandemen ke-4 menyatakan bahwa kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan (i) peradilan umum, (ii) peradilan agama, (iii) peradilan militer, (iv) peradilan tata ...

Ditanggapi Sebanyak : 21 Kali
Locked

Sistem Pemajakan Atas Dividen Berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana diubah terakhir dalam UU Nomor 36 Tahun 2008
Iman Santoso - Partner - Ernst & Young Indonesia and lecturer at University of Indonesia, 21 Juli 2009

Sistem Pemajakan Atas Dividen Berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana diubah terakhir dalam UU Nomor 36 Tahun 2008 A. Pendahuluan Undang-undang Pajak Penghasilan yang baru (UU Nomor 7 tahun 1983 sebagaimana diubah terakhir dalam UU Nomor 36 Tahun 2008) menyebutkan bahwa dividen yang diterima oleh Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) diturunkan setinggi-tingginya 10% dan bersifat final. Semula dividen WPOP ini dikenakan tarif progresif sampai dengan maksimum ...

Ditanggapi Sebanyak : 8 Kali
Locked

Halaman 1 dari 5 •  1  2  3  4  5   • FirsT | PreV | NexT | LasT  • 
Back to TOP

Home | Site Map | About Us | Testimonial | Disclaimer | Info Iklan

Daftar Alamat KPP | Kantor Akuntan Publik | Kantor Konsultan Pajak | Buku Pajak | Software Pajak | Sekolah / Brevet Pajak | Careers
Arsip Berita | Announcement | Info Lainnya | Polling | Event | Forum | Kontribusi Member | Aplikasi | Formulir

Peraturan | Tax Treaty | Kurs Menteri Keuangan | Kurs Bank Indonesia | Panduan | Artikel

 

Organized by:
Tax Centre FISIP Universitas Indonesia & PT. Integral Data Prima

©2007, All Rights Reserved. This site is best viewed with a resolution of 1024x768 (or higher)
and supports Microsoft Internet Explorer 6.0++, FireFox 1.0.4++ and Netscape 7.01++.