Username :

Password :

 » Lupa Password ??
» klik disini !!
Kurs Minggu Ini :
Mata Uang Nilai (Rp.)
EUR 12696.62
USD 9731
GBP 15020.58
AUD 9820.33
SGD 7884.2
Masa Berlaku :
15.05.2013 - 21.05.2013
Sumber dari 24/KM.11/2013

Selengkapnya
Polling :
Pelatihan Pajak
ORTax - 17 Maret 2011

Training apa yang Anda inginkan untuk 3 (tiga) bulan kedepan ?

PPh Pasal 21 & PPh Potput
Akuntansi Pajak
e-SPT
Faktur Pajak & Permasalahnnya
Tax Planning & Pemeriksaan
Hasil
Arsip

PP No. 40 Tahun 2009 Tentang Perubahan PP No. 51 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan Usaha Jasa Konstruksi, Berkah atau Musibah
Drs. Aries Tanno, M.Si., Ak - Staf Pengajar Jurusan Akuntansi Fakultas Ekonomi Universitas Andalas, 27 Agustus 2009

PP No. 40 Tahun 2009 Tentang Perubahan PP No. 51 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan Usaha Jasa Konstruksi,  Berkah atau Musibah

Sejak tahun 2001, Pengenaan Pajak atas penghasilan dari usaha jasa konstruksi diatur dengan Peraturan Pemerintah No. 140 Tahun 2000 yang ditetapkan tanggal 21 Desember 2000. Tujuan penerbitan PP No. 140 Tahun 2000 ini adalah untuk meningkatkan efektivitas pengenaan Pajak Penghasilan atas penghasilan dari usaha jasa konstruksi sesuai dengan prinsip-prinsip yang dianut dalam Undang-undang Pajak Penghasilan, khususnya UU No. 17 Tahun 2000 Tentang Perubahan Ketiga UU No. 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan yang ditetapkan dan diundangkan tanggal 2 Agustus Tahun 2000.

Berdasarkan PP No. 140 Tahun 2000, pengenaan pajak atas penghasilan dari usaha jasa konstruksi diatur sebagai berikut :

Tabel 1

Dengan telah diterbitkannya PP No. 140 Tahun 2000, maka mulai tahun pajak 2001, Wajib Pajak yang memiliki penghasilan dari usaha jasa konstruksi serta pihak-pihak yang menggunakan jasa konstruksi melaksanakan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam PP ini. Penggunaan PP No. 140 Tahun 2000 dalam pelaksanaan kewajiban perpajakan sehubungan dengan penghasilan dari usaha jasa konsruksi berlangsung sampai dengan diterbitkannya PP No. 51 Tahun 2008 yang ditetapkan tanggal 20 Juli 2008 dan diundangkan tanggal 23 Juli 2008. PP No. 51 Tahun 2008 menetapkan bahwa ketentuan pajak penghasilan untuk usaha jasa konstruksi adalah sebagai berikut :

Tabel 2

Keberadaan PP No. 51 Tahun 2008, sebagaimana dinyatakan di dalam Pasal 11 PP tersebut, mencabut ketentuan yang berlaku dalam PP No. 140 Tahun 2000. Perubahan, penyempurnaan maupun pencabutan sebuah peraturan, adalah sebuah hal yang biasa. Demikian pula halnya peraturan-peraturan dalam bidang perpajakan. Hal ini juga sudah diamanatkan di dalam GBHN tahun 1983 yang menyatakan bahwa peraturan dibidang pajak senatiasa disempurnakan dan disesuaikan dengan perkembangan sosial dan ekonomi masyarakat. Sehingga, seharusnya penerbitan PP No. 51 Tahun 2008 juga merupakan hal yang biasa.

Akan tetapi, ketika PP No. 51 Tahun 2008 diundangkan, kritik dan protes berkumandang dimana-mana. Salah satu poin yang paling disorot adalah bahwa PP ini berlaku surut sejak tanggal 1 Januari 2008, bukan sejak tanggal ditetapkan (20 Juli 2008), maupun tanggal diundangkan (23 Juli 2008). Keberatan utama mereka adalah pada keharusan untuk menerapkan ketentuan PP No. 51 Tahun 2008 untuk kontrak yang dibuat sejak 1 Januari 2008. Mereka berpendapat bahwa tidak seharusnya PP yang diundangkan tanggal 23 Juli 2008 ini diterapkan untuk kontrak yang dibuat sejak 1 Januari 2008. Sebab, kontrak itu dibuat pada saat berlakunya PP No. 140 Tahun 2000, yang  secara legal formal, merupakan ketentuan yang harus ditaati pada saat itu.

Bila ditelaah lebih dalam, inti keberatan mereka terhadap diberlakukannya secara  surut ketentuan yang terdapat didalam PP No. 51 Tahun 2008 ini adalah karena sebagian besar ketentuan yang terdapat di dalam PP baru tersebut berbeda secara siginifikan dengan ketentuan yang terdapat di dalam PP No. 140 Tahun 2000. Konsekuensinya, membuat mereka harus melakukan review dan perhitungan ulang serta koreksi terhadap pajak-pajak yang sudah disetor dan dilaporkan untuk periode 1 Januari 2008 sampai dengan saat diterbitkannya PP No. 51 Tahun 2008. Hal ini tentunya membutuhkan tenaga, fikiran, waktu dan biaya yang tidak sedikit.


Konsekuensi Pemberlakuan PP No. 51 Tahun 2008 Sejak 1 Januari 2008

Seperti telah disinggung pada bagian sebelumnya, sebagian besar ketentuan yang terdapat di dalam PP No. 51 Tahun 2008 secara signifikan berbeda dengan ketentuan yang terdapat pada PP No. 140 tahun 2000. Hal ini berakibat, pajak yang sudah dipotong, disetor dan dilaporkan dengan berpedoman pada PP No. 140 Tahun 2000 oleh Wajib Pajak pengusaha jasa konstruksi maupun pengguna jasa konstruksi yang merupakan pemotong pajak, berbeda pula secara signifikan dengan yang seharusnya dipotong, disetor dan dilaporkan berdasarkan PP No. 51 Tahun 2008. Perbedaan ini tentunya harus dikoreksi oleh Wajib Pajak pengusaha konstruksi maupun para pengguna jasa konstruksi yang merupakan pemotong pajak. Koreksi yang dilakukan tidak hanya terbatas pada pajak yang harus dipotong maupun disetorkan, tapi juga terhadap pelaporannya. Kesalahan dalam pemotongan, penyetoran dan pelaporan dapat berakibat timbulnya sanksi.

Berikut ini akan dilakukan Evaluasi lebih dalam guna melihat perbedaan ketentuan yang terdapat di dalam PP No. 140 Tahun 2000 dengan PP No. 51 Tahun 2008. Evaluasi dilakukan dengan cara membandingkan ketentuan yang terdapat di dalam kedua peraturan tersebut. Berdasarkan evaluasi tersebut akan dapat ditentukan konsekuensi dari perbedaan yang timbul.

Pembahasan akan dibagi menjadi 3 bagian. Pada bagian pertama akan dilakukan perbandingan ketentuan perpajakan untuk perusahaan usaha jasa konstruksi yang memiliki kualifikasi usaha kecil dengan nilai pengadaan sampai 1 miliar. Walaupun PP No. 51 Tahun 2008 tidak membuat batasan nilai pengadaan untuk pengusaha kecil, namun untuk tujuan pembahasan keduanya dapat dan relevan untuk diperbandingkan. Pada bagian kedua akan dibahas perbandingan ketentuan perpajakan untuk perusahaan usaha jasa konstruksi dengan kualifikasi usaha non kecil, yang meliputi kualifikasi usaha besar, menengah dan tidak punya kualifikasi usaha yang bertransaksi dengan pengguna jasa yang merupakan pemotong pajak. Sedangkan pada bagian ketiga akan dilakukan perbandingan  ketentuan untuk perusahaan jasa konstruksi dengan kualifikasi usaha non kecil, yang meliputi kualifikasi usaha besar, menengah dan tidak punya kualifikasi usaha yang bertransaksi dengan pengguna jasa yang bukan merupakan pemotong pajak


Bagian Pertama
Perbandingan ketentuan perpajakan yang terdapat di dalam PP No. 140 Tahun 2000 dengan PP No. 51 Tahun 2008 untuk perusahaan usaha jasa konstruksi dengan kualifikasi usaha kecil serta nilai pengadaaan sampai 1 Miliar


Ketentuan perpajakan yang diatur di didalam PP No. 140 Tahun 2000 dan PP No. 51 Tahun 2008 untuk perusahaan usaha jasa konstruksi dengan kualifikasi kecil serta nilai pengadaan sampai dengan 1 Miliar diringkas dalam tabel berikut :

Tabel 3

dari data-data yang terdapat di dalam tabel diatas, ketentuan perpajakan yang terdapat di dalam PP No. 140 Tahun 2000 dan PP No. 51 Tahun 2008, tidak ada bedanya, baik dalam sifat pengenaan pajak maupun dalam hal tarif yang digunakan. Dengan demikian, tidak ada koreksi dan penyesuain yang harus dilakukan, baik oleh wajib pajak pengusaha konstruksi maupun pengguna jasa yang merupakan pemotong pajak.


Bagian Kedua
Perbandingan ketentuan perpajakan yang terdapat di dalam PP No. 140 Tahun 2000 dengan PP No. 51 Tahun 2008 untuk perusahaan usaha jasa konstruksi dengan kualifikasi non kecil (besar, menengah atau tidak punya kualifikasi) yang pengguna jasanya adalah pemotong pajak


Ketentuan perpajakan yang diatur di didalam PP No. 140 Tahun 2000 dan PP No. 51 Tahun 2008 untuk perusahaan usaha jasa konstruksi dengan kualifikasi non kecil (besar, menengah atau tidak punya kualifikasi) yang pengguna jasanya adalah pemotong pajak diringkas dalam tabel berikut :

Tabel 4

Dari data-data yang terdapat di dalam tabel diatas terdapat beberapa perbedaan yang sangat menyolok. Perbedaan pertama adalah pada sifat pengenaan pajaknya. Sedangkan perbedaan kedua adalah pada tarif yang digunakan. Kecuali untuk tarif PPh jasa perencanaan dan pengawasan konstruksi untuk pengusaha konstruksi dengan kualifikasi usaha besar dan menengah, tarif untuk jenis jasa konstruksi lainnya berbeda sama sekali. Perbedaan sifat pengenaan pajak akan berakibat formulir  berikut kode yang digunakan akan berbeda. Sedangkan perbedaan tarif pajak yang digunakan akan berakibat pajak yang telah dipotong, disetor dan dilaporkan akan berbeda jumlahnya. Oleh karena itu, pengusaha usaha jasa konstruksi maupun penggunan jasa konstruksi yang merupakan pemotong pajak harus melakukan koreksi dan penyesuaian terhadap pajak yang telah diperhitungkan serta administrasi  pelaporannya.

Ilustrasi sederhana untuk memberi gambaran terhadap masalah ini dapat diberikan sebagai berikut :

PT. Elang Perkasa Jaya adalah sebuah perusahaan jasa konstruksi yang telah memiliki izin sebagai perusahaan konstruksi namun tidak memiliki kualifikasi usaha. Pada tanggal 10 Januari 2008 menandatangani kontrak dengan PT. Suka Membangun yang merupakan pemotong pajak dengan data-data sebagai berikut :
Jasa perencanaan konstruksi    100.000.000  dengan termin Januari 30%, Mei 60% dan September 10%
Jasa Pelaksanaan konstruksi    300.000.000  dengan termin Januari 30%, Mei 60% dan September 10%
Jasa  pengawasan konstruksi    200.000.000  dengan termin Januari 30%, Mei 60% dan September 10%

PPh Pasal 25 yang dibayar oleh PT. Elang Perkasa Jaya setiap bulan mulai Januari s/d Desember 2008 misalnya adalah sebesar Rp. 1.000.000,00.

Berdasarkan data tersebut diatas, pehitungan PPh yang harus dibuat untuk transaksi diatas adalah sebagai berikut :

Karena pada saat kontrak dibuat belum terbit PP No. 51 Tahun 2008, maka, ketentuan yang digunakan adalah PP No. 140 Tahun 2000. Perhitungan pajak yang harus dipotong oleh PT. Suka Membangun pada saat pembayaran termin bulan Januari dan bulan Mei adalah :

Tabel 5
 
Atas transaksi diatas, PT. Suka Membangun telah memotong pajak yang terutang untuk bulan Januari dan Mei 2008 sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam PP No. 140 Tahun 2000. PT. Suka Membangun juga sudah menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 23 untuk bulan Januari dan Mei 2008 sesuai dengan ketentuan yang berlaku


Koreksi untuk menyesuaikan dengan ketentuan PP No. 51 Tahun 2008

Sesuai dengan ketentuan yang terdapat di dalam Pasal 10, PP No. 51 Tahun 2008, untuk kontrak yang ditandatangani sejak 1 Januari 2008, ketentuan yang dipakai adalah PP No. 51 Tahun 2008 tersebut. Oleh karena itu, untuk pembayaran termin pada bulan September 2008, pajak yang harus dipotong oleh PT. Suka Membangun adalah :

Tabel 6

Untuk pembayaran termin yang dilakukan setelah terbitnya PP baru ini, pelaksanaan kewajiban perpajakannya tidak menimbulkan masalah yang berarti. Sebab, ketentuannya sudah jelas dan dapat dengan mudah untuk dipedomani.

Yang menjadi masalah adalah ketentuan tersebut berlaku surut sejak 1 Januari 2008. Kewajiban perpajakan yang dilaksanakan atas kontrak sejak 1 Januari 2008 sampai dengan tanggal diundangkannya ketentuan baru dalam PP No. 51 Tahun 2008 menjadi tidak benar. Sebab, berpedoman pada PP No. 140 Tahun 2000, yang dinyatakan sudah tidak berlaku lagi untuk kontrak yang ditandangani sejak 1 Januari 2008.

Berdasarkan ketentuan yang terdapat di dalam PP No. 51 Tahun 2008, PPh yang seharusnya dipotong oleh PT. Suka Membangun untuk bulan Januari dan Mei tahun 2008 adalah :

Tabel 7

Bila dibandingkan, PPh jasa konstruksi yang dipotong berdasarkan PP No. 140 tahun 2000 dengan PP No. 51 Tahun 2008 untuk bulan Januari dan Mei 2008 diperoleh hasil sebagai berikut :

Tabel 8

Berdasarkan data yang terdapat di dalam tabel diatas untuk bulan Januari terdapat total pajak yang kurang potong dari ketiga jasa konstruksi sebesar Rp. 3.600.000,00. Sementara untuk bulan Mei total kurang potong berjumlah Rp. 7.200.000,00.
 
Dengan adanya perbedaan tersebut, tindakan yang harus dilakukan oleh PT. Elang Perkasa Jaya maupun PT. Suka Membangun untuk masa pajak bulan Januari dan Mei 2008 adalah  :

Tabel 9

Keterangan :
  • Pembetulan PPh 23 harus dilakukan oleh PT. Suka Membangun dengan tujuan untuk menihilkan PPh 23 yang telah dipotong dan disetor. Karena, seharusnya yang disetor dan dilaporkan adalah PPh Pasal 4 Ayat (2).
  • PT. Elang Perkasa Jaya tidak harus membetulkan SPT Masa PPh 23, karena kewajiban untuk memotong dan melaporkan PPh Pasal 23 berada pada pengguna jasa (PT. Suka Membangun).
  • PT. Suka membangun sebagai pengguna Jasa maupun PT. Elang Perkasa Jaya sebagai penyedia jasa konstruksi bekewajiban untuk menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 4 Ayat (2). Karena sebelumnya pengenaan pajak atas jasa konstruksi ini dikenakan pemotongan PPh Pasal 23, maka SPT Masa Pasal 4 Ayat (2) tentu tidak disampaikan oleh PT. Elang Perkasa Jaya maupun PT. Suka Membangun.
  • Pasal 8 Ayat 4 PMK No. 187 Tahun 2008 menyatakan bahwa Pajak Penghasilan yang telah dipotong atau disetor berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 140 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi dapat dipindahbukukan menjadi pembayaran Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha Jasa Konstruksi, sepanjang memenuhi ketentuan sebagai berikut :

    1. Pemotongan dan penyetoran Pajak Penghasilan tersebut dilakukan terhadap penghasilan dari usaha Jasa Konstruksi berdasarkan kontrak yang ditandatangani sejak tanggal 1 Januari 2008; dan
    2. Pembayaran kontrak atau bagian dari kontrak sebagaimana tersebut pada huruf a dilakukan paling lama sampai dengan akhir bulan ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan ini.

    Dengan demikian, PT. Suka Membangun sebagai pemotong dan penyetor PPh Pasal 23, berkewajiban untuk melakukan Pemindahbukuan atas setoran PPh Pasal 23 tersebut menjadi setoran PPh Pasal 4 Ayat (2). Bukti pemindahbukuan dan SSP yang telah dibubuhi cap dan ditandatangani oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak yang bersangkutan dijadikan sebagai dasar penyampaian SPT Tahunan PPh Pasal 4 Ayat (2). Rangkap dari SSP dan Bukti Pemindahbukuan tersebut seharusnya juga diberikan kepada PT. Elang Perkasa Jaya sebagai dasar untuk menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 4 Ayat (2) sebagai penerima penghasilan.

    Satu hal yang sangat disayangkan adalah bahwa PMK No. 187 Tahun 2008 tidak mengatur dengan jelas apakah PPh Pasal 25 yang telah dibayarkan dapat dipindahbukukan. Sebab, Pasal 8 Ayat 4 huruf a PMK tersebut hanya menyebutkan  pajak yang dapat dipindahbukukan hanyalah pajak yang dipotong atau disetor atas kontrak yang ditandatangani sejak 1 Januari 2008.

    Disamping itu, PMK ini juga tidak mengatur apakah untuk bulan-bulan selanjutnya PPh Pasal 25 harus dibayarkan atau tidak. Sebab, apabila pengusaha usaha jasa konstruksi tersebut tidak lagi memiliki penghasilan dari kontrak sebelum 1 Januari 2008, berarti seluruh pajak atas penghasilannya akan dikenakan pajak bersifat final. Kalau demikian halnya, untuk apa lagi PPh Pasal 25 harus dibayar.

    Hal ini selain akan memberatkan aliran kas bagi pengusaha usaha jasa konstruksi tersebut, juga akan menyebabkan timbulnya Pajak lebih bayar di dalam SPT Tahunan PPh Badan yang disampaikan nantinya. Konsekuensi dari lebih bayar ini tentunya akan menyusahkan aparat pajak juga. Sebab akan timbul kewajiban untuk melakukan pemeriksaan.

    Satu hal lagi yang mungkin tidak dibayangkan pada saat pembuatan ketentuan ini  adalah bahwa bila PPh Pasal 25 tetap dibayar sampai dengan akhir tahun pajak 2008, akan berakibat untuk masa pajak tahun 2009 sebelum SPT Tahunan PPh tahun pajak 2008 disampaikan, PPh Pasal 25 harus dibayar dengan jumlah yang sama dengan angsuran PPh Pasal 25 bulan Desember Tahun 2008. Padahal, untuk kedepannya, pengenaan pajak atas penghasilan dari usaha jasa konstruksi dikenakan pajak final semuanya. Lantas untuk apa lagi pembayaran PPh Pasal 25?.

  • Sesuai dengan ketentuan yang terdapat di dalam Pasal 8 Ayat 5 PMK No. 187 Tahun 2008, apabila terdapat kekurangan pembayaran Pajak Penghasilan yang bersifat final setelah dilakukan pemindahbukuan, kekurangan pembayaran Pajak Penghasilan tersebut wajib disetor oleh Penyedia Jasa paling lama tanggal 15 Desember 2008.

Perhitungan PPh Terutang dan disetor di dalam SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2008


SPT Tahunan PPh Badan yang harus disampaikan oleh PT. Elang Perkasa Jaya paling lambat akhir bulan April 2009 secara ringkas adalah sebagai berikut :

Contoh 1

Penghasilan atas usaha jasa konstruksi yang diperoleh oleh PT. Elang Perkasa Jaya selama tahun 2008 sebesar Rp.  600.000.000,00 dengan jumlah pajak terutang yang bersifat final sebesar Rp. 30.000.000,00 (Januari Rp. 9.000.000,00, Mei Rp. 18.000.000,00 dan September Rp. 3.000.000,00) dilaporkan didalam formulir 1771 – IV pada bagian PPh Final baris imbalan jasa konstruksi.


Bagian Ketiga
Perbandingan ketentuan perpajakan yang terdapat di dalam PP No. 140 Tahun 2000 dengan PP No. 51 Tahun 2008 untuk perusahaan usaha jasa konstruksi dengan kualifikasi non kecil (besar, menengah atau tidak punya kualifikasi) yang pengguna jasanya bukan pemotong pajak


Bila PT.Elang Perkasa Jaya pada contoh diatas bertransaksi dengan bukan pemotong pajak, maka, kewajiban perpajakan atas penghasilan yang diperoleh dilakukan sendiri oleh PT. Elang Perkasa Jaya melalui pembayaran PPh Pasal 25 setiap bulan. Walaupun kemungkinan untuk bertransaksi dengan bukan pemotong pajak ini sangat kecil, bagaimanapun juga kemungkinan itu tetap ada. Berarti, atas kontrak yang ditandatangani sebelum atau sejak 1 Januari 2008, pembayarannya melalui pembayaran PPh Pasal 25 yang disetor sendiri oleh Wajib Pajak pengusaha usaha jasa konstruksi.

Dengan diberlakukannya ketentuan yang terdapat di dalam PP No. 51 Tahun 2008, maka, pajak yang seharusnya diperhitungkan dan disetor sendiri oleh PT. Elang Perkasa jaya untuk tahun pajak 2008 adalah :

Tabel 10

Tindakan yang harus dilakukan oleh PT. Elang Perkasa Jaya dengan diberlakukannya PP No. 51 Tahun 2008 adalah menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 4 Ayat (2) untuk masa pajak bulan Januari, Mei dan September 2008. PT. Elang Perkasa Jaya harus melunasi kekurangan setor PPh Pasal 4 Ayat (2) sebesar Rp. 30.000.000,00 tersebut dengan cara melakukan penyetoran sendiri paling lambat tanggal 15 Desember 2008.

Mungkin terpikir oleh PT. Elang Jaya Perkasa untuk melakukan pemindahbukuan PPh Pasal 25 yang sudah dibayar setiap bulan. Namun kemungkinan tersebut dibatasi oleh ketentuan yang terdapat di dalam Pasal 8 Ayat (4) PMK No. 187 Tahun 2008 huruf a yang berbunyi : Pemotongan dan penyetoran Pajak Penghasilan tersebut dilakukan terhadap penghasilan dari usaha Jasa Konstruksi berdasarkan kontrak yang ditandatangani sejak tanggal 1 Januari 2008. Artinya, pembayaran yang dapat dipindahbukukan adalah untuk pembayaran yang dilakukan terhadap kontrak yang ditandatangani sejak 1 Januari 2008. Padahal,  sebagaimana diketahui, PPh Pasal 25 yang dibayar tahun 2008 tidak ditentukan secara langsung oleh kontrak yang ditandatangani pada tahun 2008. Dengan kata lain, ada atau tidak ada kontrak pada tahun 2008, PPh Pasal 25 di tahun 2008 tetap harus dibayar.

Oleh karena, PT. Elang Perkasa Jaya harus melunasi kekurangan PPh Pasal 4 Ayat (2) sebesar Rp. 30.000.000,00. Iapun harus tetap membayar angsuran PPh Pasal 25 dari Januari sampai dengan Desember 2008.

Perhitungan PPh Terutang dan disetor di dalam SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2008

Seperti halnya pada bagian kedua, SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak yang harus disampaikan paling lambat pada akhir bulan keempat tahun 2009 seharusnya berisi data-data berikut :

Contoh 2

Penghasilan atas usaha jasa konstruksi yang diperoleh oleh PT. Elang Perkasa Jaya selama tahun 2008 sebesar Rp.  600.000.000,00 dengan jumlah pajak terutang yang bersifat final sebesar Rp. 30.000.000,00 (Januari Rp. 9.000.000,00, Mei Rp. 18.000.000,00 dan September Rp. 3.000.000,00) dilaporkan didalam formulir 1771 – IV pada bagian PPh Final baris imbalan jasa konstruksi.


Terbitnya PP No. 40 Tahun 2009 Tanggal 4 Juni 2009


Sebagaimana diketahui, PP No. 40 Tahun 2009 tentang perubahan PP No. 51 Tahun 2008 terbit tanggal 4 Juni 2009. PP ini terbit setelah batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Badan untuk tahun pajak 2008 berakhir (dengan asumsi bahwa tahun pajak yang digunakan sama dengan tahun kalender). Artinya, pada masa ini, seluruh Wajib Pajak usaha konstruksi telah menyampaikan SPT Tahunannya. Artinya lagi, koreksi, pemindahbukuan, pembetulan maupun pembayaran kekurangan pajak yang harus dilakukan oleh perusahaan yang bergerak dalam bidang usaha jasa konstruksi dengan kualifikasi usaha non kecil, sehubungan dengan diberlakukannya PP No. 51 Tahun 2008 telah diselesaikan. Artinya lagi, bahwa mereka sudah bisa istirahat sejenak dengan tenang.

Ketenangan istirahat mereka barangkali agak terusik dengan terbitnya PP No. 40 Tahun 2009. ”Wah ada perubahan lagi. Kira-kira apa yang berubah ya?”. Setidaknya mungkin itu ujaran yang mereka lontarkan. Keterusikan mereka barangkali tiba-tiba berubah menjadi keterperanjatan dan ketidakpercayaan melihat isi dari PP yang baru terbit tersebut.

PP baru ini membuat mereka harus mengoreksi kembali hal-hal yang sudah mereka koreksi pada saat diterbitkannya PP No. 51 Tahun 2008. Mereka harus melakukan kalkulasi ulang atas pajak yang seharusnya terutang dan disetorkan, melakukan pemindahbukuan, melakukan pembetulan terhadap SPT Masa yang sudah disampaikan dan bahkan melakukan pembetulan terhadap SPT Tahunan yang juga telah disampaikan.

Bagaimana tidak?. PP No. 40 Tahun 2009 diantaranya memuat ketentuan bahwa saat efektif berlakunya PP No. 51 Tahun 2008 tidak dari 1 Januari 2008, melainkan untuk kontrak yang ditandatangani sejak tanggal 1 Agustus 2008. Selanjutnya, didalam PP tersebut juga dijelaskan bahwa atas kontrak yang ditandatangani sebelum 1 Agustus 2008,  untuk pembayaran kontrak atau bagian dari kontrak yang dilakukan sampai dengan tanggal 31 Desember 2008, atau untuk pembayaran kontrak atau bagian dari kontrak dilakukan setelah tanggal 31 Desember 2008 dalam hal berita acara serah terima penyelesaian pekerjaan ditandatangani oleh Penyedia Jasa dan Pengguna Jasa sampai dengan tanggal 31 Desember 2008 berlaku ketentuan yang esensinya sama dengan ketentuan yang diatur dalam PP No. 140 Tahun 2000.

Konsekuensi dari perubahan ini adalah :

a. Untuk Wajib Pajak pengusaha usaha jasa konstruksi dengan kualifikasi usaha non kecil yang bertransaksi dengan pemotong pajak

Menggunakan ilustrasi PT. Elang Perkasa Jaya diatas, PPh yang seharusnya dipotong atas penghasilan yang diperoleh oleh PT. Elang Perkasa Jaya dengan diberlakukan ketentuan yang terdapat di dalam PP No. 40 Tahun 2009 adalah :

Tabel 11

Dengan adanya perubahan sifat pengenaan dan pajak dasar pengenaan pajak, berakibat jumlah pajak yang seharusnya dipotong juga berubah. Tindakan yang harus dilakukan oleh PT. Elang Perkasa Jaya dan PT. Suka Membangun adalah melakukan pemindahbukuan atas setoran PPh Pasal 4 Ayat (2) yang bersifat Final sebesar Rp. 30.000.000 menjadi PPh Pasal 23 sebesar Rp. 18.000.000,00. Kemudian, mereka harus melakukan pembetulan terhadap SPT Masa Pasal 4 Ayat (2) yang sudah disampaikan agar menjadi nihil. Disamping itu, PT. Suka Membangun harus menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 23 sebagai pemotong PPh Pasal 23.

Selanjutnya, PT. Elang Perkasa Jaya harus menghitung kembali PPh terutang untuk tahun pajak 2008 dengan membuat laporan laba rugi fiskal dan melakukan pembetulan terhadap SPT Tahunan PPh yang sudah disampaikan.
 
Berikut ini akan dibuat beberapa asumsi atas jumlah laba fiskal yang diperoleh oleh PT. Elang Perkasa Jaya serta pengaruhnya pada pelaporan SPT Tahunan

Contoh 3

Berdasarkan ketiga ilustrasi diatas, kesimpulan yang dapat diambil adalah :
  • Perhitungan kembali pajak terutang bisa berakibat pajak lebih bayar maupun kurang bayar. Kondisi lebih bayar biasanya dihindari oleh WP, karena mempunyai konsekuensi harus diperiksa.
    Sementara, bila terjadi kurang bayar, tidak ada penjelasan kapan batas waktu pembayaran kurang bayar tersebut dan apakah mereka akan dikenakan sanksi.
  • Perhitungan kembali ini dapat berakibat timbulnya kewajiban untuk membayar PPh Pasal 25. Padahal, untuk kontrak maupun pembayaran terminnya mulai tahun 2009, dikenakan PPh bersifat Final. Pembayaran PPh Pasal 25 di tahun pajak 2009 disamping memberatkan Wajib Pajak juga akan menyebabkan SPT Tahunan PPh Tahun pajak 2009 nantinya akan menghasilkan posisi lebih bayar, yang ujung-ujungnya diperiksa lagi.

b.  Untuk Wajib Pajak pengusaha usaha jasa konstruksi dengan kualifikasi usaha non kecil yang bertransaksi dengan bukan pemotong pajak

Sebagaimana telah dijelaskan pada bagian sebelumnya, bila pengusaha jasa konstruksi bertransaksi dengan bukan pemotong pajak, pemberlakuan PP No. 51 Tahun 2008 berakibat mereka harus melunasi kekurangan pembayaran PPh final paling lambat tanggal 15 Desember 2008 sebesar Rp. 30.000.000,00.

Hal yang harus dilakukan oleh PT. Elang Perkasa Jaya adalah melakukan pemindahbukuan pembayaran sebesar Rp. 30.000.000,00 menjadi tidak final. Disamping itu, ia juga harus membetulkan SPT Masa PPh Pasal 4 Ayat (2) yang telah disampaikan sehingga menjadi nihil.

Menggunakan ilustrasi pada bagian a, perhitungan PPh yang harus dilaporkan di dalam SPT  Tahunan PPh PT. Elang Perkasa Jaya berdasarkan ketentuan yang terdapat di dalam PP No. 40 Tahun 2009 adalah sebagai berikut :

Contoh 4

Berdasarkan ilustrasi diatas, diperoleh hasil yang tidak jauh berbeda dengan pengusaha jasa konstruksi dengan kualifikasi non kecil yang bertransaksi dengan pemotong pajak. Dengan demikian, kesimpulannya juga akan sama.


Penutup

Perubahan, penyempurnaan maupun penggantian peraturan di dalam perpajakan adalah hal yang biasa dan sangat lumrah terjadi. Akan tetapi, diberlakukannya secara surut sebuah peraturan yang baru belakangan munculnya, dapat berakibat tidak menyenangkan bagi pihak-pihak yang terkait dengan peraturan tersebut. Bukannya bermaksud untuk menolak atau mau mengelak dari melaksanakan kewajiban perpajakannya, pemberlakuan ketentuan secara surut membuat mereka harus melakukan berbagai koreksi dan pembetulan yang tidak hanya sebatas jumlah pajak yang harus dibayar tapi juga mecakup administrasi pelaporan, agar sesuai dengan peraturan yang baru tersebut.

Padahal, mereka tidak melakukan pelanggaran apapun. Mereka telah melaksanakan kewajibannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Akan tetapi, karena peraturan yang baru terbit dan diberlakukan secara surut tersebut berbeda sekali dengan ketentuan yang yang telah mereka laksanakan, membuat mereka harus bekerja keras untuk melakukan penyesuaian.

Contoh untuk kejadian ini adalah dengan terbit dan diberlakukannya secara surut PP No. 51 Tahun 2008 tentang Tentang Pajak Penghasilan Usaha Jasa Konstruksi sejak tanggal 1 Januari 2008. Padahal PP tersebut baru terbit pada bulan Juli 2008.

Bagi pengusaha usaha jasa konstruksi dengan kualifikasi kecil serta nilai pengadaan sampai 1 miliar, keberadaan PP ini tidak menjadi masalah. Karena, sifat dan dasar pengenaan pajaknya masih sama dengagn ketentuan sebelumnya, PP No. 140 Tahun 2000. Sehingga, tidak ada yang harus mereka perbaiki atau koreksi.

Namun, tidak demikian halnya dengan pengusaha usaha jasa konstruksi dengan kualifikasi non kecil. Perubahan dan pemberlakuan PP ini secara surut membuat mereka harus melakukan berbagai koreksi dan pembetulan. Apalagi kalau mereka bertransaksi dengan pemotong pajak. Koreksi dan pembetulan untuk menyesuaikan dengan ketentuan baru tersebut juga harus dilakukan oleh pengguna jasa mereka. Bisa dibayangkan kehebohan yang terjadi dengan adanya PP No. 51 Tahun 2008 tersebut.

Oleh karena itu, setelah terbitnya PP No. 51 Tahun 2008, sangat banyak suara-suara yang meminta agar PP ini tidak diberlakukan sejak 1 Januari 2008. Mereka umumnya menyambut gembira keberadaan PP baru ini, karena,  untuk kedepannya, pelaksanaan kewajiban perpajakan untuk usaha jasa konstruksi akan lebih mudah dan sederhana. Namun mereka keberatan dengan masa pemberlakuannya. Mereka minta agar PP ini diberlakukan setelah bulan terbitnya, sehingga dapat melaksanakan dengan baik perubahan-perubahan yang diamanatkan oleh PP tersebut.

Barangkali doa mereka dan harapan mereka itu terkabul dengan terbitkannya PP No. 40 Tahun 2009 tentang perubahan PP No. 51 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan Usaha Jasa Konstruksi. PP No. 40 Tahun 2009 menyatakan bahwa PP No. 51 Tahun 2008 berlaku efektif untuk kontrak yang ditandatangani sejak tangal 1 Agustus 2008 dan untuk pembayaran termin yang dilakukan sejak 1 Januari 2009, kecuali kalau serah terima pekerjaan sudah dilakukan sebelum Januari 2009.

Akan tetapi, PP No. 40 Tahun 2009 ternyata tidak disambut hangat oleh pihak-pihak yang terkait dengan PP tersebut. Mereka malah menganggap keberadaan PP No. 40 Tahun 2009 sebagai beban baru. “Sudah jatuh tertimpa tangga pula”, kata mereka. “Bukannya membantu melapangkan, malah menyusahkan”. Mengapa?. Sebab, penerbitan PP ini sudah sangat terlambat.  Mereka sudah terlanjur melakukan berbagai koreksi dan pembetulan. Malahan, SPT Tahunan PPh sebagai sarana untuk melaporkan penghasilan yang diperoleh dan pajak yang telah dibayar selama satu tahun pajak telah pula disampaikan.

Haruskah mereka gembira dan memberikan sambutan hangat terhadap keberadaan PP No. 40 Tahun 2009. Mereka umumnya akan menjawab tidak. Walaupun, perubahan ini akan menyebabkan adanya pajak lebih bayar. Sudah terbayang oleh mereka kerja keras yang harus mereka lakukan agar pelaksanaan kewajiban perpajakan mereka sesuai dengan ketentuan baru ini. Mulai dari menghitung kembali pajak yang seharusnya terutang, pembetulan SPT Masa, pemindahbukuan setoran, bahkan sampai dengan melakukan pembetulan terhadap SPT Tahunan yang baru saja mereka sampaikan.

Mudah-mudahan tulisan ini dapat memberikan gambaran secara ringkas dan sederhana kepada para pembuat peraturan, konsekuensi langsung dari apa yang telah mereka lakukan. Harapan yang ingin penulis sampaikan melalui tulisan ini adalah, hal-hal seperti ini tidak terulang lagi dimasa yang akan datang.

Disclaimer :
Isi dan Tanggapan pada Artikel ini diluar tanggung jawab ORTax.
ORTax tidak bertanggung jawab secara langsung maupun tidak langsung, atas segala kesalahan yang dapat terjadi yang dapat menyebabkan kerugian materi maupun non materi, akibat tindakan yang berkaitan dengan penggunaan data dan informasi yang disajikan.

Locked

Tanggapan dari :

myfirstprivacy

Newbie

12 Mei 2011

Terima kasih pak atas artikel Bapak.

Saya ada pertanyaan, terkait dengan peraturan yang dibahas Bapak tersebut, terkait dengan sanksi yang akan diterima oleh WP (peralihan dari UU No. 140 Tahun 2000 ke PP No. 51 Tahun 2008 dan dari PP No. 51 Tahun 2008 ke PP No. 40 Tahun 2009.

Seperti yang dikatakan oleh Bapak, bahwa atas pemberlakuan peraturan yang surut ini dapat merugikan WP, dimana dalam pembahasan artikel Bapak terdapat perbedaan tarif yang dapat menyebabkan WP menjadi kurang potong. Apakah dengan mengajukan pembetulan tersebut WP dapat melakukan pembetulan tanpa dikenai sanksi, dimana seperti yang dinyatakan dalam artikel Bapak bahwa sanksi yang timbul ini bukan merupakan kesengajaan dari WP (misal kurang potong atau telat bayar), dan seperti yang dinyatakan dalam artikel Bapak bahwa WP sebenarnya sudah melakukan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada saat itu. Rasanya kok tidak adil ya kalau WP harus dikenakan sanksi yang bukan berasal dari WP itu sendiri.

Salam

Tanggapan dari :

sant179

Newbie

7 Maret 2011

terima kasih untuk artikelnya Pak, sangat membantu

Tanggapan dari :

borryz

Newbie

31 Desember 2010

terima kasih untuk artikel nya pak..
Untuk rekan Ortax,,saya ingin bertanya untuk paper skripsi saya:
Kira2 keuntungan dan kerugian PPh Final bagi perusahaan kontruksi secara konkret apa yah?
tolong yah rekan2 sedikit memberikan penjelasan..thanks

Tanggapan dari :

ridhosyarlinto

Newbie

26 Desember 2010

sebaiknya peraturan tentang perpajakan harus lah baku...
kalau pun ada perubahan perubahan haruslah di awal tahun,,
supaya wajib pajak bisa membuat estimasi anggarannya....

Tanggapan dari :

aag

Newbie

13 Nopember 2010

Sangat informatif, Terima kasih. Semoga apa yang bapak tulis dapat dipahami oleh pembuat kebijakan pajak. Salam Sejahtera

Tanggapan dari :

clenk123

Newbie

15 Oktober 2010

artikel yg sangat bagus untuk kita semua.
trima kasih

Tanggapan dari :

iroy_7

Junior

26 Juli 2010

nice article... WP sangat byk kebingungan dgn gonta-ganti peraturan...Tolonglah mengerti "wahai sang pembuat peraturan"...

Tanggapan dari :

WIDYAPRATIWI

Newbie

25 Juli 2010

Terima kasih Pak.

Tanggapan dari :

Amarael

Newbie

22 Mei 2010

wah artikel nya bagus sekali disertai dengan contohnya sehingga saya lebih cepat mengerti bagaimana cara menghitung pph baik yang lebih bayar maupun kurang bayar apalagi saya sebagai mahasiswa

Tanggapan dari :

merrychristianti

Newbie

4 Mei 2010

thanks infonya pak,memang PP Pajak bikin bingung WP,sebentar2 rombak,ganti PP,asal saling menguntungkan antara WP dan Pemerintah.

Tanggapan dari :

toek

Newbie

24 April 2010

yang namanya PP pajak selalu bikin ribut baru keluar PP ini besok ada perubahaan PP itu, pun lebih bagus kok dr pada ga ada yang di rubah dari taon ke taon , salam

Tanggapan dari :

ocj788

Junior

15 April 2010

Dari kejadian diatas, menurut saya justru pembuat peraturannya yang asal-asalan terbitkan peraturan, seenaknya saja....dan jelas tidak peduli dengan kesusahan org yg taat pajak. Berlaku surut sudah sama dng tidak ada kepastian hukum....

Tanggapan dari :

xirezi

Newbie

6 April 2010

Thanks untuk infonya pak sangat bermanfaat..

Tanggapan dari :

nupi

Newbie

23 Maret 2010

saya setuju dengan bapak sumber masalahnya adalah waktu...adanya pemberlakuan surut,kemudian terlambat memberikan solusi peralihan. jadi waktu masalahnya.... hakekatnya mungkin ini yang ditunggu (dengan menafikan waktu penerbitan) oleh kontraktor.... semua final atas penghasilan pengusaha konstruksi sehingga mereka lebih mudah pembukuannya dan penghitungan margin labanya. Bukankah fixed cost lebih menguntungkan dalam perencanaan keuangan? cuman memang karena sekali lagi berlaku surut ini jadi masalah.... terlebih lagi PP peralihannya PP 40 2009 yang mengatur transisi 'terlambat' juga...... tapi memang seharusnya ini tidak terjadi dikemudian hari...setuju pak... tapi kontraktor akan tersenyum lagi kayaknya...... gak pusing2 mikir entertainment dll.... he he he...

Tanggapan dari :

nafthan

Newbie

23 Maret 2010

seringkali banyaknya peraturan justru membingungkan wajib pajak, terkadang antar AR dilingkungan KPP pun berbeda pendapat atas satu peraturan, kalau sudah begitu semakin bingunglah WP....

Tanggapan dari :

hanif

Genuine

22 Maret 2010

Benar sekali rekan Sugito.
Artinya, bila penyedia jasa instalasi tersebut adalah pengusaha konstruksi, tapi tidak punya izin atau sertifikasi sebagai perusahaan konstruksi yang dikeluarkan oleh asosiasi atau pihak yang berwewenang untuk itu.
Tidak ada izin atau sertifikasi tersebut bisa disebabkan karena masih dalam pengurusan atau memang tidak mengurusnya.
Izin atau sertifikasi tersebut terkadang hanya diperlukan untuk ikut tender-tender atau pengadaan jasa konstruksi yang dilakukan oleh pemerintah. Bisa saja perusahaan tersebut karena tidak bermaksud ikut tender pemerintah atau ikut tender-tender yang mengharuskan sudah ada izin atau sertifikasi. Namun dalam akta pendiriannya, perusahaan tersebut adalah perusahaan konstruksi yang menyediakan jasa konstruksi.

Yang dikenakan PPh Pasal 23 atas jasa instalasi atau perawatan adalah bila penyedia jasa bukan merupakan perusahaan konstruksi.
Misalnya, Perusahaan yang usahanya jual beli AC biasanya menyediakan teknisi untuk pemasangannya. Pemasangan AC termasuk salah satu jenis jasa konstruksi. Tapi karena yang melakukan jasanya bukan perusahaan konsruksi, maka, bukan objek PPh Pasal 4 ayat (2).
Contoh lain, kadang-kadang perusahaan yang usahanya jual beli alat-alat bangunan juga menyediakan pekerja yang dapat dimintai jasanya sebagai tukang cat atau pemasangan bahan-bahan bangunan yang mereka jual.
Oleh karena mereka bukan perusahaan konstruksi, atas jasa yang merupakan salah satu jenis jasa instalasi atau pemeliharaan tersebut tidak dikenai PPh Pasal 4 ayat (2), tapi PPh Pasal 23.


Demikian rekan sugito


Salam

Tanggapan dari :

Sugito

Genuine

21 Maret 2010

Pak Hanif, bukankah bila tidak mempunyai sertifikasi tarifnya 6 %, jadi tetap dikenakan PPh Ps.4 ayat2 .

Tanggapan dari :

hanif

Genuine

20 Maret 2010

PPh 23 atas jasa konstruksi hanya untuk instalasi dan perawatan konstruksi yang dilakukan oleh WP yang tidak punya izin atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi. Selain dari itu, dikenakan PPh Pasal 4 Ayat (2).


Salam

Tanggapan dari :

hananoviebs

Newbie

17 Maret 2010

terima ksih paak buat infonya

Tanggapan dari :

livya

Newbie

16 Maret 2010

Yup ,, memang kagak sulit untuk membedakan Jasa Konstruksi Pasal 4 (2) dg Pasal 23 khususnya utk peraturan yg baru ini. Mungkin ada yg bisa jelasin gak ya, kira2 ada tips utk menentukan pengenaan jenis PPh-nya itu (final 4(2) , 23 atau lainnya) untuk suatu jenis jasa yg berkaitan dg pekerjaan2 sebuah bangunan yg sudah ada.

Tanggapan dari :

yakinlah

Junior

16 Maret 2010

Saya memandang bahwa jasa konstruksi lebih cenderung diatur dalam PP nya yang menyatakan bahwa itu final, karena [i]lex specialis derogat lex generalis.[/i]

Tanggapan dari :

heripudji

Newbie

14 Maret 2010

Dari yang sudah diuraikan di atas, sekarang semakin membingungkan apa perbedaan Jasa Kontruksi yang dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dengan Jasa Konstruksi yang dimaksud dalam Pasal 23.

Tanggapan dari :

edisuryadi2

Genuine

12 Maret 2010

Memang aneh, jika perlakuan ketentuan itu berlaku surut, sebuah produk hukum tujuannya memberi kepastian hukum, jika hukum itu berlaku surut maka kepastian hukum sebelumnya patut dipertanyakan. PR untuk pembuat keputusan Pajak.

Tanggapan dari :

ferdianto

Newbie

11 Maret 2010

terima kasih pak..ilmunya sangat bermanfaat..

Tanggapan dari :

ferdianto

Newbie

9 Maret 2010

ulasannya lengkap sekali, terima kasih banyak pak..!!

Tanggapan dari :

timursari

Newbie

2 Maret 2010

terima kasih pak, untuk info dan ulasannya..

Tanggapan dari :

BuL

Newbie

28 Februari 2010

terima kasih atas infonya...

Tanggapan dari :

wijaya87

Junior

25 Februari 2010

Terima Kasih pak infonya membantu saya dalam pekerjaan saya.

Tanggapan dari :

lazarusboys

Newbie

23 Februari 2010

wahh...skarang PPh bwt konstruksi dah final smua.mnurut saya tu mang jadi lebih mudah secara administrasi, tapi soal untung rugi bagi perusahaan tergantung nilai kontraknya, Pasalnya, pajak yang sifatnya final tidak akan dapat dikreditkan dan juga ndak bisa masuk SPT tahunan tu. Kalo buat pemerintah yang penting asas budgetair terpenuhi,alias bisa tarik uang sebanyak-banyaknya.hehehehe...
mohon koreksi kalo ada yang salah.

Tanggapan dari :

lilignw

Newbie

19 Februari 2010

Makasih Pak, atas ulasannya ini. Pak, tolong dibahas juga mengenai perlakukan pajak jasa konstruksi untuk joint operation. tks

Tanggapan dari :

nafthan

Newbie

18 Februari 2010

terima kasih pak...mohon ijin copy paste

Tanggapan dari :

aish

Newbie

17 Februari 2010

Materi pada artikel ini sangat membantu sekali apalagi dibantu dengan perhitungannya. Bermanfaat sekali pak klo bisa sekalian dengan pph final lainnya, saya ijin copy paste ya....

Tanggapan dari :

1rma

Newbie

16 Februari 2010

terima kasih pa

Tanggapan dari :

mavtree

Newbie

15 Februari 2010

Terima kasih pak, sangat membantu sekali, karena kapan hari ada beda pendapat dengan AR atas pemotongan

Tanggapan dari :

Hippo

Newbie

12 Februari 2010

Terima kasih pak.. Ini sangat bermanfaat buat saya.. Kebetulan saya lagi ada sedikit masalah tentang penerapan jasa konstruksi.. Thanks..

Tanggapan dari :

becaN70

Newbie

12 Februari 2010

jd bgmana pak kl ad PPh ats konstruksi dipotng 2 tarif yakni 2% dan 4%.bgmn perlakuan pjkny?

Tanggapan dari :

melantoim

Groupie

10 Februari 2010

terima kasih..
bermanfaat..

Tanggapan dari :

oozerock

Newbie

10 Februari 2010

Pak, terima kasih atas artikel ini, sangat membantu...

Ijin Copas ya pak...

suksma

Tanggapan dari :

rohendy

Junior

9 Februari 2010

Jelas buat dipahami terima kasih

Tanggapan dari :

midjin

Newbie

4 Februari 2010

thanks for your info, it will be increase and well known about taxes, helpfull for taxpayer and sakeholder.

Tanggapan dari :

jerryeka

Newbie

2 Februari 2010

copas dulu yaa pak..
hahahaha thanks

Tanggapan dari :

rosikin

Junior

30 Januari 2010

tengs

Tanggapan dari :

ogik

Newbie

29 Januari 2010

trima kasih pak... sangat membantu dalam memahami aturan terkait jasa konstruksi

Tanggapan dari :

budisasongko

Senior

26 Januari 2010

Bapak, tulisannya sangat membantu kami dalam memahami PP No.40 tahun 2009 ini, utamanya sebagai bahan di kuliah PPAk Unand,....trims


Salam hormat budi sasongko-garam

Tanggapan dari :

fahdiplg

Junior

23 Januari 2010

peraturan berubah mengakibatkan koreksi dan pembetulan serta administrasi pelaporan harus juga di benahi agar sesuai peraturan terbaru....

Tanggapan dari :

mardintua

Newbie

22 Januari 2010

trima kasih atas gambaran bg perushaan kontraktor didalam melaksanakan kewajiban perpajakannya.....

Tanggapan dari :

albert

Genuine

16 Januari 2010

Akibat terlalu banyak peraturan yang berubah,membuat pusing wajib pajak.

Tanggapan dari :

rosikin

Junior

15 Januari 2010

sebagai warga negara yg baik kita harus menghormati peraturan yg berlaku,jika kita saja tidak mau menghormati dan melaksanakan peraturan negara sendiri bagaimana dg warga asing???

Tanggapan dari :

MTB

Newbie

15 Januari 2010

Trim's pak....ulasannya komplit....dgn ulasan ini km lebih paham.

Tanggapan dari :

denypurwo

Newbie

13 Januari 2010

contoh-contoh yang diberikan sangat membantu didalam memahami peraturan ini.

Tanggapan dari :

Kevinalx

Newbie

13 Januari 2010

thx banget pak..atas informasinya..jadi bisa belajar gratis..dan menambah pengetahuan ....

Tanggapan dari :

ch96527

Newbie

8 Januari 2010

bagus dan mendetail... mudah-mudahan bisa jadi masukan bagi pembuat peraturan agar di masa datang tidak terjadi hal seperti ini... bukan cuma Wajib Pajak yang puyeng... para Account Representative di KPP juga pusing dibuatnya...

Tanggapan dari :

malva1912

Newbie

7 Januari 2010

Sip bgt artikel nya....saya tunggu artikel yg lengkap seperti ini lg deh...Tq

Tanggapan dari :

hap

Newbie

6 Januari 2010

wah ulasannnya sangat komprehensif, saya senang artikel ini sebagai bahan reperensi. Terima kasih pak atas ulasannya dan tak lupa buat Ortax maju terus...

Tanggapan dari :

robby2009

Groupie

6 Januari 2010

Ulasannya excellent. Lebih cenderung jadi musibah bagi pelaksana perpajakan di lapangan. Trims.

Tanggapan dari :

cuan

Newbie

5 Januari 2010

ulasan yang sangat detail dan komprehensif. mudah2an para dapat menjadi masukan yang sangat berharga bagi para pembuat peraturan. trims pak ulasannya

Tanggapan dari :

denypurwo

Newbie

4 Januari 2010

tulisan yang sangat mencerahkan untuk pemula seperti saya, dan sebagai hadiah tahun baru buat saya. makasih ya, pak. tolong tulis topik yang lain dong, pak.

Tanggapan dari :

hendr4

Newbie

22 Desember 2009

artikel ini sangat bermanfaat untuk para pembuat kebijakan berikutnya untuk dikaji...terima kasih

Tanggapan dari :

heripudji

Newbie

17 Desember 2009

Maaf mungkin terlambat berkomentar, tapi saja acungkan dua jempol, bagus dan sangat bermanfaat.

Tanggapan dari :

deskadcc

Newbie

10 Desember 2009

walau belom faham betul tapi lumayan detail info dalam artikel ini.

Tanggapan dari :

yuniwidyanto

Newbie

3 Desember 2009

Sangat lengkap dan jelas.... terima kasih atas artikelnya, sangat membantu dalam pekerjaan saya.. terimakasih

Tanggapan dari :

Harrison

Groupie

25 Nopember 2009

Bagus analisanya Cok.., sangat bermanfaat sekali, mudah-mudahan pihak yang terkait dengan pembuatan peraturan ini juga mengetahuinya, thank's

Tanggapan dari :

harliantoutomo

Newbie

23 Nopember 2009

Bagus, mudah disimpulkan untuk aplikasi di lapangan

Tanggapan dari :

paryanta

Newbie

21 Nopember 2009

Terima kasih
Tulisan begitu lengkap dengan contoh contohnya

Tanggapan dari :

ardhyarini

Newbie

21 Nopember 2009

Sungguh membantu kami tulisan Bp. Aries. Saya jga bekerja di perusahaan Jaskon. Benar2 mengalami dampak dari terbitnya PP51 dan PP40. Saat ini perusahaan kami sedang maminta penjelasan yang pasti ttg apa yg harus kami lakukan atas SPT Badan 2008 kami yg sudah kami laporkan. Terus terang kami dibuat repot dgn adanya PP2 tersebut.... Tapi kami tetap sebagai wajib pajak yg taat, menjalani aturan - aturan yg ada di PP tersebut....

Tanggapan dari :

ecooce

Genuine

19 Nopember 2009

Sangat Berbobot !!!
Khususnya bagi saya pribadi, Tulisan ini sangat bermanfaat.

Tanggapan dari :

ewa

Newbie

17 Nopember 2009

Pak Aris..., info yang bagus , lengkap dengan comparisonnya... sangat bermanfaat

Tanggapan dari :

masthory

Newbie

12 Nopember 2009

info yang sangat bagus dan bermanfaat

Tanggapan dari :

Darmawan

Senior

11 Nopember 2009

Usulan dari rekan Sugito agar pak Aries menulis artikel yang serupa tapi mengenai usaha real estet ( Pembangunan Rumah ), aspek perpajakan dan akuntansinya sama rumitnya dengan usaha jasa konstruksi.

Bukankah aspek perpajakan dari usaha pembangunan rumah/pengembang sama dengan usaha jasa Konstruksi ?

Tanggapan dari :

sadewa

Newbie

11 Nopember 2009

sangat detail pak.. terima kasih

Tanggapan dari :

lisa19

Groupie

11 Nopember 2009

Info yg sangat bgs n menambah wawasan ttg pajk..thanks atas infonya

Tanggapan dari :

lisa19

Groupie

11 Nopember 2009

Info yg sangat berguna n menambah wawasan,thanx pak atas infonya..

Tanggapan dari :

iwan.rahmat

Newbie

10 Nopember 2009

Bravo buat penulis... ditunggu tulisan2 berikutnya

Tanggapan dari :

ojon

Newbie

6 Nopember 2009

tulisan yg menarik dan sangat bermanfaat...thanks buat penulis

Tanggapan dari :

prmho

Newbie

6 Nopember 2009

terima kasih atas artikelnya, mohon izin copas ya.. bt referensi di kantor

Tanggapan dari :

olubayo

Newbie

5 Nopember 2009

perusahaan tmp ak kerja adalah salah satu korbannya dan sampe saat ini ak blm bs melakukan pembetulan. Enak sih emang buat yg bikin peraturan, enak jg sih bos krn gak tahu caranya. Tp usernya???????

Tanggapan dari :

M_Yanuar

Groupie

2 Nopember 2009

sangat menarik,yhx pak infonya

Tanggapan dari :

mastan

Newbie

29 Oktober 2009

sangat bermanfaat , terima kasih minta izin untuk digunakan sebagai bahan presentasi di kantor......thanx

Tanggapan dari :

RITZKY FIRDAUS

Genuine

28 Oktober 2009

Sangat bermanfaat, terima kasih kepada penulis.

Tanggapan dari :

RITZKY FIRDAUS

Genuine

28 Oktober 2009

Amat sangat bermanfaat untuk diketahui Para Pengusaha Usaha Jasa Konstruksi beserta Staf dan juga untuk diketahui para KONSEPTOR PERATURAN PELAKSANAAN UU PERPAJAKAN di Direktorat Jenderal Pajak untuk memahami dan meningkatkan INTELEGENSIA ( KECERDASAN), INISIATIF, INOVATIF, INFORMASI, dan INSYA ALLAH Peraturan Pelaksanaan mengacu kepada Kepastian Hukum dan Keadilan yang seimbang antara Hak / Kewajiban Negara dan Hak / Kewajiban Wajib Pajak....tidak semata mata mendepankan Pro Bono Fiscus tapi juga Pro Bono Publico.....

Tanggapan dari :

onorus

Genuine

27 Oktober 2009

Rekan yulianto76, itu jadi hak patennya ortax..he..he..

Tanggapan dari :

Sugito

Genuine

27 Oktober 2009

Usulan kepada pak Aries agar menulis artikel yang serupa tapi mengenai usaha real estet ( Pembangunan Rumah ), aspek perpajakan dan akuntansinya sama rumitnya dengan usaha jasa konstruksi.

Tanggapan dari :

matriks08

Newbie

26 Oktober 2009

Tulisan yang sangat bagus.....Salut buat penulisss

Tanggapan dari :

yulianto76

Newbie

26 Oktober 2009

sangat bermanfaat isi artikel ini. tapi sayang kok ndak bisa di print?

Tanggapan dari :

Sihombing

Newbie

26 Oktober 2009

Sama dengan mas Toto Sudibyo bahwa peraturan mengenai Konsultan Pajak (PMK.22) hendaknya dideregulasi lagi, buktinya penulis artikel ini mampu menyajikan tulisan yang sangat bermutu mengenai Pajak, Akuntansi dan Pajak Akuntansi.

Tanggapan dari :

surdiyono

Newbie

23 Oktober 2009

Mungkin sudash saatnya bahwa peraturan pajak dibuat untuk tidak berlaku surut karena disini pasti ada miss... oleh karena itu sebaiknya sebelum peraturan ditetapkan harus dilihat dampaknya terhadap perusahaan-perusahaan pra maupun pasca peraturan ditetapkan
terima kasih

Tanggapan dari :

agussumarna

Newbie

23 Oktober 2009

konsekwensi dari beragamnya kepentingan yang diakomodir para pembuat peraturan membuat tujuan utama tidak optimal dicapai.

Tanggapan dari :

albert

Genuine

20 Oktober 2009

Terkdang Peraturan yang dibuat tidak mengenakan bagi WP, contohnya peraturan dibuat dipertengahan tahun tapi berlaku surut.

Tanggapan dari :

ibeng

Newbie

20 Oktober 2009

setiap perubahan peraturan pada dasarnya dilakukan untuk memberi keseimbangan antara kemudahan pengusaha dan kontribusi pajak bagi negara, terimakasih untuk pembahasannya.

Tanggapan dari :

onorus

Genuine

16 Oktober 2009

Siip...sangat bermanfaat...
Seringnya berubah aturan pajak tdk semata kurang kompetennya pembuat aturan, pengaruh loby pihak-2 terkait (dlm hal ini pengusaha jakon via asosiasi) juga menentukan.

Tanggapan dari :

irko

Newbie

16 Oktober 2009

pembahasan yang sangat bermanfaat.
Terima Kasih

Tanggapan dari :

truman

Junior

12 Oktober 2009

adakah juklak dari PP 40/2009 ini ??

Tanggapan dari :

dermawan

Newbie

6 Oktober 2009

very usefull, welldone :)

Tanggapan dari :

dermawan

Newbie

6 Oktober 2009

artikel yang bagus dan bermanfaat, tlg lebih sering di ulas peraturan terbaru yg lain secara lebih komprehensif . trims

Tanggapan dari :

santrianom

Newbie

6 Oktober 2009

Apalagi dengan pergantian peraturan yang berganti dengan cepatnya seolah-olah Dirjen Pajak belum begitu matang dalam menggodoknya,
Wajib Pajak pasti akan bingung dibuatnya, den memang bingung dibuatnya

Tanggapan dari :

risniy

Newbie

30 September 2009

good... thanks very much.

Tanggapan dari :

TotoSudibyo

Newbie

26 September 2009

Mudah2 an artikel ini akan membuka mata otoritas pajak kita bahwa bukan hanya mereka yang bersertifikat konsultan pajak yang paham aturan pajak. Artikel ini sangat komprehensif menyatu padukan akuntansi dan peraturan pajak sekaligus.

Belum tentu seorang konsultan pajak mempunyai pengetahuan yang komprehensif seperti halnya penulis artikel ini.

Sudah saatnya otoritas pajak menderegulasi lagi peraturan tentang konsultan pajak ( PMK.No.22/PMK.03/2008 ).

Tanggapan dari :

Wily

Newbie

20 September 2009

Peraturan Jasa Konstruksi ini tidaklah efisien yang bisa merugikan perusahaan jasa konstruksi, bayangkan untuk membuat Sertifikat Jasa Konstruksi biayanya sangat memberatkan, untuk kwalifikasi kecil Rp.10.000.000 menengah Rp.15.000.000 besar Rp.20.000.000.-.

Seandainya pekerjaan dinilai oleh pemberi kerja belum atau tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak kerja yang bukan kesalahan perusahaan , siapa yang bertanggung jawab ? apakah asosiasi dimintakan pertanggungan jawabnya juga ? Jekas asosiasi tidak mau tahu dan tidak dilibatkan oleh pemberikerja.

Peran asosiasi apa ? Asosiasi hanya mencari keuntungan saja ....

Tanggapan dari :

b_ch11

Junior

17 September 2009

permasalahan yang dibahas pak Aries Tanno persis sekali dengan permasalahan yang dihadapi perusahaan kontruksi sekarang :
- Atas bukti potong yang sudah dimohon dilakukan pemindahbukuan, ternyata datang lagi peraturan baru. Pihak pemberi kerja juga tidak mau lagi PBK kembali. Apa yang harus dilakukan ?
- tarif yang berbeda berdasarkan kualifikasi sertifikasi konstruksi yang dikeluarkan LPJK. Kalau perusahaan konstruksi tidak berorientasi ke proyek pemerintah, maka bisa saja diurus kualifikasi Kecil, dengan biaya lebih murah, dan pph tetap dipotong 2% walaupun kontrak di atas 1 M.
Apakah ini mencerminkan peraturan ini dibuat oleh pejabat yang berkompeten ?

Tanggapan dari :

aileen

Newbie

15 September 2009

Sedikit mengulas jasa pelaksana konstruksi yang memiliki kualifikasi usaha kecil, sedangkan usaha dia murni dengan pihak swasta. Menurut pendapat saya karena dalam PP 51 Tahun 2008 sudah tidak mengaitkan lagi dengan besaran nilai kontrak yang diperoleh, maka untuk usaha swasta dengan kualifikasi kecil yang memperoleh proyek diatas 1 M dikenakan tarif PPh Final 2 %.

Tanggapan dari :

dekadiana

Junior

15 September 2009

Pak Aries Tanno terima kasih atas ulasannya, semoga di baca & di pahami juga bagi si pembuat keputusan/peraturan atas akibatnya.

Tanggapan dari :

AdeR

Junior

11 September 2009

Sependapat dengan rekan Sugito, keahlian Akuntan juga menguasai peraturan perpajakan bukan hanya keahlian Konsultan pajak saja, jadi sudah sepantasnya otoritas pajak mengajak semua akademisi yang mempunyai keahlian perpajakan terutama yang memang Lulusan PT Pajak untuk menghimpun pajak buat pembangunan negara yaitu dengan merevisi PMK.22 yang kontroversial itu.

Tanggapan dari :

ebron

Newbie

11 September 2009

Terimakasih banyak pak Aries Tanno.

Tanggapan dari :

mata

Senior

11 September 2009

Sangat bagus dan jelas sekali pembahasannya.
Nggak heran kalau di negara kita peraturan diberlakukan surut, mungkin maksudnya untuk pembelajaran bagi kita atau untuk mencarikan penghasilan para konsultan pajak.

Tanggapan dari :

suanny

Newbie

10 September 2009

Pembahasan yg lengkap dan detail.. sangat bermanfaat.. Makasih Pak..

Tanggapan dari :

Sugito

Genuine

10 September 2009

Penulis adalah seorang Akuntan tapi sangat menguasai masalah perpajakan, jadi bukan seperti anggapan bahwa hanya Konsultan pajak saja yang menguasai peraturan perpajakan. Bravo buat penulis !

Tanggapan dari :

P. SILITONGA

Groupie

9 September 2009

Salute & thanks buat Bapak Aries Tanno, mengupas secara tuntas mengenai ketentuan perpajakan Usaha jasa konstruksi terkait dgn keluarnya PP-51/2008 (junlak PMK-187/PMK.03/2008) dan PP-40/2009, hal-hal yg menjadi fokus permasalahan dan yg paling penting KRITIK dan KOREKSI yg amat tajam terhadap para pejabat pembuat peraturan, agar hal ini menjadi TEGURAN bagi pembuat aturan tersebut agar kedepannya tidak terulang lagi.
salam

Tanggapan dari :

yoki

Newbie

9 September 2009

Makasih..

Tanggapan dari :

surdiyono

Newbie

9 September 2009

Sangat bermanfaat sekali buat kita.... terima kasih.

Tanggapan dari :

aji_21

Junior

8 September 2009

Informatif sekali...., thanks for shared

Back to TOP - Arsip

Home | Site Map | About Us | Testimonial | Disclaimer | Info Iklan

Daftar Alamat KPP | Kantor Akuntan Publik | Kantor Konsultan Pajak | Buku Pajak | Software Pajak | Sekolah / Brevet Pajak | Careers
Arsip Berita | Announcement | Info Lainnya | Polling | Event | Forum | Kontribusi Member | Aplikasi | Formulir

Peraturan | Tax Treaty | Kurs Menteri Keuangan | Kurs Bank Indonesia | Panduan | Artikel

 

Organized by:
Tax Centre FISIP Universitas Indonesia & PT. Integral Data Prima

©2007, All Rights Reserved. This site is best viewed with a resolution of 1024x768 (or higher)
and supports Microsoft Internet Explorer 6.0++, FireFox 1.0.4++ and Netscape 7.01++.