Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Akuntansi Pajak Pengkreditan PM Impor sebelum PKP

  • Pengkreditan PM Impor sebelum PKP

     odoyidatm updated 2 years, 6 months ago 5 Members · 6 Posts
  • Rosly

    Member
    21 October 2021 at 11:55 am

    Dear sahabat ortax,
    Saya punya transaksi :
    Import mesin pada bulan July senilai 500.000.000
    Terdapat PPN import senilai 50.000.000

    Karena perusahaan kami belom PKP saat itu sehingga PPN ditambahkan ke perolehan aktiva,
    Bulan Oktober perusahaan kami sudah PKP,
    Apakah PPN tersebut bisa dikreditkan di bulan oktober
    Dan jurnal pembelian mesin, dan penyusutan apakah bisa dikoreksi?
    Jika bisa bagaimana jurnalnya?

    Mohon pencerahannya teman2 ortax,
    Terimakasih

  • Rosly

    Member
    21 October 2021 at 11:55 am
  • taxmin

    Member
    22 October 2021 at 12:04 am
    Originaly posted by Rosly:

    Karena perusahaan kami belom PKP saat itu sehingga PPN ditambahkan ke perolehan aktiva,
    Bulan Oktober perusahaan kami sudah PKP,
    Apakah PPN tersebut bisa dikreditkan di bulan oktober

    enggak.

  • harind

    Member
    25 October 2021 at 6:28 am
    Originaly posted by Rosly:

    Apakah PPN tersebut bisa dikreditkan di bulan oktober

    cob adi cek di uu cipta jika sudah berlaku perihal pengkreditan PPN masukan dengan persentase ttt

    Originaly posted by Rosly:

    Dan jurnal pembelian mesin

    (d) mesin
    (k) ppn masukan
    (k) bank/hutang

    Originaly posted by Rosly:

    penyusutan apakah bisa dikoreksi?

    dikoreksi karena ada nilai ppn nya?

  • cleverseazoid

    Member
    25 October 2021 at 7:37 am

    tidak bisa , pengkreditan ppn masukan sebelum perusahaan dikukuhkan sebagai pkp bisa dilakukan apabila di masa yang sama apabila berbeda masa pajak tidak dapat dikreditkan

  • odoyidatm

    Member
    25 October 2021 at 1:08 pm

    Di cek UU Cipta kerja rekan, itu ada yg ngatur terkait pajak masukan sebelum pkp

Viewing 1 - 6 of 6 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now