Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Akuntansi Pajak › Pengkreditan PM Impor sebelum PKP
Pengkreditan PM Impor sebelum PKP
Dear sahabat ortax,
Saya punya transaksi :
Import mesin pada bulan July senilai 500.000.000
Terdapat PPN import senilai 50.000.000Karena perusahaan kami belom PKP saat itu sehingga PPN ditambahkan ke perolehan aktiva,
Bulan Oktober perusahaan kami sudah PKP,
Apakah PPN tersebut bisa dikreditkan di bulan oktober
Dan jurnal pembelian mesin, dan penyusutan apakah bisa dikoreksi?
Jika bisa bagaimana jurnalnya?Mohon pencerahannya teman2 ortax,
Terimakasih- Originaly posted by Rosly:
Karena perusahaan kami belom PKP saat itu sehingga PPN ditambahkan ke perolehan aktiva,
Bulan Oktober perusahaan kami sudah PKP,
Apakah PPN tersebut bisa dikreditkan di bulan oktoberenggak.
- Originaly posted by Rosly:
Apakah PPN tersebut bisa dikreditkan di bulan oktober
cob adi cek di uu cipta jika sudah berlaku perihal pengkreditan PPN masukan dengan persentase ttt
Originaly posted by Rosly:Dan jurnal pembelian mesin
(d) mesin
(k) ppn masukan
(k) bank/hutangOriginaly posted by Rosly:penyusutan apakah bisa dikoreksi?
dikoreksi karena ada nilai ppn nya?
tidak bisa , pengkreditan ppn masukan sebelum perusahaan dikukuhkan sebagai pkp bisa dilakukan apabila di masa yang sama apabila berbeda masa pajak tidak dapat dikreditkan
Di cek UU Cipta kerja rekan, itu ada yg ngatur terkait pajak masukan sebelum pkp