Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Bahas Berita › Tarif 15% Pajak Global Dimulai Pada Tahun 2023?
Tarif 15% Pajak Global Dimulai Pada Tahun 2023?
PARIS, investor.id – Organisasi Kerja Sama Ekonomi dan Pembangunan (OECD) menyampaikan bahwa negara-negara yang sepakat dengan reformasi pajak global minimum 15% telah menargetkan penandatangan konvensi multilateral pada 2022, dan bertujuan menerapkan perombakan ini pada 2023.
Hal itu disampaikan setelah desakan global untuk memberlakukan pajak internasional minimum 15% terhadap perusahaan-perusahaan besar semakin mendekati kenyataan ketika salah satu negara terakhir, Hungaria pada Jumat (8/10) menyatakan setuju bergabung.
Kesepakatan yang ditengahi oleh OECD, yakni penetapan pajak global minimal 15%, bertujuan menghentikan perusahaan-perusahaan internasional dari pengurangan tagihan pajak dengan mendaftar di negara-negara bertarif rendah.
Dengan demikian, lanjut OECD, ditambah Hungaria maka total 136 negara yang mewakili 90% produk domestik bruto (PDB) global kini telah mendaftar. Estonia juga disebut telah bergabung dengan reformasi pajak ini pada Kamis (7/10).
OECD juga mengungkap bahwa Kenya, Nigeria, Sri Lanka, dan Pakistan adalah negara-negara terakhir di antara 140 negara yang telah merundingkan pajak. Sementara itu, Pakistan sudah berada di daftar penandatangan sebelumnya.
https://investor.id/international/266609/reformasi -pajak-global-ditargetkan-berlaku-2023
Rekan-rekan, untuk Indonesia sendiri bagaimana ya? Kalau tidak salah di RUU HPP terkait AMT dihapus ya?
makin dipersempit celahnya
maksudnya bagaimana rekan harind?
Ini maksudnya pph 26 turun jadi 15%?