Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Bahas Berita Komisi XI DPR Restui Tax Amnesty Jilid II, Begini Skema Lengkapnya

  • Komisi XI DPR Restui Tax Amnesty Jilid II, Begini Skema Lengkapnya

     Q-Weh updated 2 years, 5 months ago 5 Members · 6 Posts
  • yap30

    Member
    30 September 2021 at 12:53 pm

    ANTARA FOTO/SEPTIANDA PERDANA Ilustrasi. Program pengakuan sukarela wajib pajak atau yang dikenal dengan tax amnesty jilid II terbagi dalam dua skema yakni untuk pengakuan harta periode sebelum dan setelah tax amnesty jilid pertama. Penulis: Abdul Azis Said Editor: Agustiyanti 30/9/2021, 18.34 WIB Komisi XI DPR memberikan lampu hijau kepada pemerintah untuk menggelar Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak atau yang dikenal dengan pengampunan pajak atau tax amnesty jilid II pada tahun depan. Hal ini tertuang dalam draft Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP) yang akan segera dibawa ke Sidang Paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang. Dalam Pasal 5 ayat (1) Bab V RUU HPP dijelaskan bahwa wajib pajak (WP) dapat mengungkapkan harta bersih yang belum atau kurang diungkapkan dalam surat pernyataan sepanjang Dirjen Pajak belum menemukan data mengenai harta orang tersebut. Program ini rencananya akan dimulai awal tahun depan, yakni 1 Januari 2022 hingga 30 Juni 2022.

    Artikel ini telah tayang di Katadata.co.id dengan judul "Komisi XI DPR Restui Tax Amnesty Jilid II, Begini Skema Lengkapnya" , https://katadata.co.id/agustiyanti/finansial/6155a 0bf0c543/komisi-xi-dpr-restui-tax-amnesty-jilid-ii -begini-skema-lengkapnya
    Penulis: Abdul Azis Said
    Editor: Agustiyanti

  • yap30

    Member
    30 September 2021 at 12:53 pm
  • bunga_najwa

    Member
    1 October 2021 at 7:46 am

    wah menarik banget nih

  • jajamiharja

    Member
    5 October 2021 at 6:46 am

    Gimana menurut rekan, apakah tarifnya sudah oke untuk tax amnesty jilid II ini?

  • harind

    Member
    6 October 2021 at 12:56 am

    ckckck….apapun namanya intinya sama TA…perihal tarifnya selama lebih besar dari TA 1, tak apa2

  • Q-Weh

    Member
    21 October 2021 at 2:25 am

    menarik ini…

Viewing 1 - 6 of 6 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now