Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Bahas Berita › Komisi XI DPR Restui Tax Amnesty Jilid II, Begini Skema Lengkapnya
Komisi XI DPR Restui Tax Amnesty Jilid II, Begini Skema Lengkapnya
ANTARA FOTO/SEPTIANDA PERDANA Ilustrasi. Program pengakuan sukarela wajib pajak atau yang dikenal dengan tax amnesty jilid II terbagi dalam dua skema yakni untuk pengakuan harta periode sebelum dan setelah tax amnesty jilid pertama. Penulis: Abdul Azis Said Editor: Agustiyanti 30/9/2021, 18.34 WIB Komisi XI DPR memberikan lampu hijau kepada pemerintah untuk menggelar Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak atau yang dikenal dengan pengampunan pajak atau tax amnesty jilid II pada tahun depan. Hal ini tertuang dalam draft Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP) yang akan segera dibawa ke Sidang Paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang. Dalam Pasal 5 ayat (1) Bab V RUU HPP dijelaskan bahwa wajib pajak (WP) dapat mengungkapkan harta bersih yang belum atau kurang diungkapkan dalam surat pernyataan sepanjang Dirjen Pajak belum menemukan data mengenai harta orang tersebut. Program ini rencananya akan dimulai awal tahun depan, yakni 1 Januari 2022 hingga 30 Juni 2022.
Artikel ini telah tayang di Katadata.co.id dengan judul "Komisi XI DPR Restui Tax Amnesty Jilid II, Begini Skema Lengkapnya" , https://katadata.co.id/agustiyanti/finansial/6155a 0bf0c543/komisi-xi-dpr-restui-tax-amnesty-jilid-ii -begini-skema-lengkapnya
Penulis: Abdul Azis Said
Editor: Agustiyantiwah menarik banget nih
Gimana menurut rekan, apakah tarifnya sudah oke untuk tax amnesty jilid II ini?
ckckck….apapun namanya intinya sama TA…perihal tarifnya selama lebih besar dari TA 1, tak apa2
menarik ini…