Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pasal 21 › NPWP untuk suami istri
Permisi Ibu/Bapak,
saya mau bertanya, bagaimana proses pembuatan NPWP, jika istri berniat membuat NPWP tanpa adanya NPWP suami.
Kondisinya, suami tidak ada npwp dan tidak bekerja, di KK tertera status suami istri, dan tidak adanya surat nikah (sudah hilang).
Mohon dapat dibantu ya, apakah istri bisa membuat npwp tanpa suami juga membuat npwp?Terima kasih.
dicoba aj daftar lewat ereg pajak apakah dapat diproses jika seperti itu.
Sepengalaman saya, suaminya tetap harus buat.
biasanya ikut NPWP suami meskipun suami tak bekerja
Ijin berpendapat rekan
NPWP tetap ikut suami,
perihal suami tidak bekerja, dapat dimintakan surat keterangan (min kecamatan) agar status PTKP istri bisa lebih dari TK/0CMIIW