• Dividen Bebas Pajak ?

     ingintautax updated 2 years, 7 months ago 4 Members · 15 Posts
  • ingintautax

    Member
    26 August 2021 at 5:15 am
  • ingintautax

    Member
    26 August 2021 at 5:15 am

    siang para suhu sekalain,

    mau tanya klu perusahaan membagikan dividen bebas pajak. apakah perusahaan perlu buat pelaporan atas dividen yang bebas pajak ?

    tolong dibantu .tq

  • harind

    Member
    26 August 2021 at 6:02 am

    untuk wajib pajak badan yang menerima dividen dalam negeri saja tidak ada kewajiban laporan investasi…mungkin ada yang mengalami langsung…

  • pouring

    Member
    30 August 2021 at 3:44 am

    Tidak ada rekan.

  • pouring

    Member
    30 August 2021 at 3:45 am

    Pelaporan harus dilakukan pada waktu pelaporan SPT pribadi di bulan Maret tentang peruntukan dividend tersebut.

    Tetapi untuk pelaporan bulanan tidak ada.

  • bayamPopeye

    Member
    30 August 2021 at 7:05 am

    Perlu dilaporkan di SPT Tahunan Badan 1771-V nya juga rekan

  • ingintautax

    Member
    31 August 2021 at 6:29 am
    Originaly posted by bayamPopeye:

     

    Originaly posted by bayamPopeye:

    Perlu dilaporkan di SPT Tahunan Badan 1771-V nya juga rekan

    jadi rekan. ini utk pelaporan spt masa pph psl 4 ayat 2 atas dividennya tdk perlu dilaporkan lagi ?

    tolong pencerahannya

  • bayamPopeye

    Member
    31 August 2021 at 7:05 am
    Originaly posted by ingintautax:

    jadi rekan. ini utk pelaporan spt masa pph psl 4 ayat 2 atas dividennya tdk perlu dilaporkan lagi ?

    Bagi perusahaannya tidak perlu lapor dan tidak memotong. Bagi penerima dividen wajib investasikan, dilaporkan dalam SPT Tahunannya, dan membuat laporan realisasi investasi. Kalo ga diinvestasikan, yang bayar PPh dividennya adalah penerima dividennya (Bagian Ketiga PMK 18/PMK.03/2021).

  • pouring

    Member
    14 September 2021 at 2:36 am

    Saya ada baca ini dan saya rasa ini sumber yang bagus :

    https://www.pajak.go.id/id/artikel/mau-dividen-beb as-pajak-segera-lakukan-ini

  • harind

    Member
    14 September 2021 at 3:44 am
    Originaly posted by ingintautax:

    ini utk pelaporan spt masa pph psl 4 ayat 2 atas dividennya tdk perlu dilaporkan lagi

    prinsipnya perusahaan akan lapor spt 4(2) jika perusahaan melakukan pemotongan pajak atau setor sendiri pajak…dalam kasus ini kedua hal tersebut tidak terjadi karena objek pembhasan adalah dikecualikan dari objek PPh rekan

  • ingintautax

    Member
    20 September 2021 at 7:18 am
    Originaly posted by harind:

    prinsipnya perusahaan akan lapor spt 4(2) jika perusahaan melakukan pemotongan pajak atau setor sendiri pajak…dalam kasus ini kedua hal tersebut tidak terjadi karena objek pembhasan adalah dikecualikan dari objek PPh rekan

    ok tq rekan. jadi tdk perusahaan tidak perlu buat dan lapor spt pph psl 4 ayat 2 lagi y

  • ingintautax

    Member
    20 September 2021 at 7:18 am

    tq rekan atas infonya

  • ingintautax

    Member
    21 September 2021 at 5:25 am
    Originaly posted by harind:

    prinsipnya perusahaan akan lapor spt 4(2) jika perusahaan melakukan pemotongan pajak atau setor sendiri pajak…dalam kasus ini kedua hal tersebut tidak terjadi karena objek pembhasan adalah dikecualikan dari objek PPh rekan

    ini ada dsr hukumnya tdk rekan ?

  • harind

    Member
    21 September 2021 at 6:40 am

    masih lanjut rekan…:)
    refer PMK no 9 thn 2018 psl 10 perihal pelaporan pajak…tapi mungkin ada pendapat yang lainnya…silahkan….

  • ingintautax

    Member
    22 September 2021 at 5:27 am
    Originaly posted by harind:

    masih lanjut rekan…:)
    refer PMK no 9 thn 2018 psl 10 perihal pelaporan pajak…tapi mungkin ada pendapat yang lainnya…silahkan….

    tq atas infonya rekan

Viewing 1 - 15 of 15 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now