Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Bahas Berita Cegah Penghindaran Pajak, Pemerintah Harus Sederhanakan Tarif Cukai Tembakau

  • Cegah Penghindaran Pajak, Pemerintah Harus Sederhanakan Tarif Cukai Tembakau

     rebarsteel updated 2 years, 8 months ago 4 Members · 5 Posts
  • faruq

    Member
    26 July 2021 at 2:50 am

    JAKARTA, KOMPAS.com – Ketua Departemen Ilmu Ekonomi, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (UI) Vid Adrison menilai sistem cukai tembakau di Indonesia masih sangat kompleks.

    Sebab kata dia, penetapan tarif dari satu rokok tertentu tergantung pada empat komponen yaitu golongan produksi, teknik produksi, jenis rokok, dan harga.

    Menurut Vid Adrison, kompleksnya sistem cukai tembakau di Indonesia menjadi pangkal penyebab tujuan cukai untuk tembakau menjadi tidak optimal.

    Ia juga menilai sistem cukai yang kompleks ini juga menyebabkan adanya praktik penghindaran pajak yang bersifat legal karena ada celah hukum yang dimanfaatkan.

    "Simplifikasi tarif cukai akan mengurangi konsumsi tembakau dan meningkatkan penerimaan negara," ujarnya dalam siaran pers, Jakarta, Kamis (22/7/2021).

    Oleh karenanya, ia merekomendasikan simplikasi tarif cukai tembakau dilakukan secara jelas dan konsisten. Hal itu dinilai sangat penting mengingat peta jalan (roadmap) penyederhanaan tarif cukai tembakau yang telah dicanangkan pemerintah akhirnya dibatalkan.

    "Padahal di tahun 2017, ada peraturan menteri keuangan tentang simplifikasi bahwa tahun 2019 sekian (kenaikannya), 2020 sekian, dan seterusnya. Somehow, 2019 tidak jadi, jadi dianulir," kata dia.

    Program Manager The Prakarsa, Herni Ramdlaningrum mengatakan bahwa menyederhanakan struktur tarif cukai tembakau merupakan salah satu langkah tepat untuk pengendalian konsumsi tembakau.

    Simplifikasi tarif cukai rokok dinilai akan membuat perbedaan harga rokok yang ada di pasaran menjadi berkurang sehingga peredaran rokok murah dapat ditekan.

    "Menyederhanakan tarif itu menyederhanakan ketersedian harga agar tidak terlalu banyak bagi konsumen," ujar Herni.

    Senior Advisor Human Rights Working Group Rafendi Djamin mengatakan, pengendalian konsumsi tembakau merupakan tanggung jawab negara yang merupakan bagian dari pemenuhan hak atas kesehatan warga negara.

    Dia menyebutkan ada tiga unsur hak asasi manusia yang tidak terpenuhi akibat kebijakan cukai yang tidak ideal. Pertama adalah unsur menghargai yang termasuk di dalamnya terkait konteks pengendalian tembakau. Kedua melindungi, yang diartikan sebagai bentuk dan langkah kebijakan serta penegakannya. Ketiga yaitu unsur memenuhi, yang menyangkut akses pelayanan kesehatan.

    Sementara itu, Analis Kebijakan pada Pusat Kebijakan Pendapat Negara, Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febri Pangestu mengakui, kompleksitas sistem cukai memberikan alternatif pada konsumen untuk beralih pada rokok yang lebih murah. Disinggung mengenai kapan pemerintah akan melaksanakan simplifikasi, Febri mengharapkan agar hal tersebut segera terlaksana.

    "Ya semoga lekas dilaksanakan. Bahwa kita (Kemenkeu) mengakui membagi berbagai kriteria (layer sistem cukai), mungkin hanya Indonesia saja yang melakukan di seluruh dunia. Negara lain tidak ada. WHO juga sering menyinggung. Dan terkait penghindaran pajak, Kemenkeu berusaha memperhatikan impact di industrinya seperti apa supaya tidak menimbulkan gejolak dari sisi produsennya yang layer layer bawah," ujarnya.

    Sumber: https://money.kompas.com/read/2021/07/22/202545626 /penyederhanaan-tarif-cukai-tembakau-dinilai-bisa- cegah-penghindaran-pajak

  • faruq

    Member
    26 July 2021 at 2:50 am
  • Kevin William

    Member
    26 July 2021 at 3:16 am

    Setuju, menurut saya semakin rumit aturan dan pelaksanaannya akan semakin banyak wajib pajak yang melakukan penghindaran pajak

  • rebarsteel

    Member
    27 July 2021 at 6:41 am

    Apakah hal ini bisa efektif jika diterapkan??

  • harind

    Member
    27 July 2021 at 11:24 am

    ikut menyimak

Viewing 1 - 5 of 5 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now