Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › Mendapatkan Bantuan Uang Karena Sakit Apakah Terkena Pajak ?
Mendapatkan Bantuan Uang Karena Sakit Apakah Terkena Pajak ?
Dear Ortaxer,
Mr. X sakit keras dan harus di rawat di ICU Rumah Sakit.
Karena membutuhkan biaya besar maka sodara Mr. X menyumbang uang katakanlah 200 Jt.Uang tersebut dipakai untuk membayar rumah sakit dan tidak ada untung atau sisa ?
yang menjadi pertanyaan adalah apakah atas sumbangan uang 200 jt tersebut Mr. X perlu membayar pajak ?
Tq
Terkait dengan bantuan ataupun sumbangan yang dikecualikan sebagai objek pajak sebenarnya sudah diatur diatur di Undang2 PPh Pasal 4 ayat 3 dan peraturan pelaksananya…tapi secara umum Bantuan atau sumbangan bagi pihak yang menerima bukan merupakan objek pajak sepanjang diterima tidak dalam rangka hubungan kerja, hubungan usaha, hubungan kepemilikan, atau hubungan penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan.
Untuk memastikannya dapat rekan lihat diaturannya dan menentukan apakah masuk kategori atau tidak.@harind,
saya memang coba cari belum ketemu peraturan yang mengatur khusus tentang bantuan kesehatan.kalo saya baca aturannya terkesan akan terkena pajak penghasilan CMIIW.
kalo emang tidak ada untung atau sisa, n tidak mau dikenakan pajak, pake hibah.
tapi hibah sodara kakak ke adik atau sebaliknya bisa kena PPh.
kalo gamau kena PPh, Hibah sodara ke orang tua, baru orang tua ke anak.