Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi Pembayaran PPh Istri yang Memilih Status MT

  • Pembayaran PPh Istri yang Memilih Status MT

     Rain14 updated 2 years, 4 months ago 6 Members · 9 Posts
  • Rylam

    Member
    3 July 2021 at 12:27 am

    Bila istri memiliki NPWP sendiri, dalam status pelaporan MT (memilih terpisah). PPh terutangnya dihitung berdasarkan penggabungan penghasilan neto suami. Pertanyaannya, bila suami telah membayar PPh, apakah istri juga harus membayar PPh yang dilaporkannya (penggabungan dengan suami) dengan nilai yang sama dengan yang telah dibayar oleh suami?

  • Rylam

    Member
    3 July 2021 at 12:27 am
  • harind

    Member
    5 July 2021 at 2:37 pm

    pembayaran pajak baik suami ataupun istri didasarkan hasil perhitungan proposionalnya rekan

  • Rain14

    Member
    10 July 2021 at 3:06 pm
    Originaly posted by harind:

    apakah istri juga harus membayar PPh yang dilaporkannya (penggabungan dengan suami) dengan nilai yang sama dengan yang telah dibayar oleh suami?

    Jika statusnya sudah MT(manajemen harta)/HT(harta terpisah) pajaknya dihitung proposional rekan

  • stevietax

    Member
    13 September 2021 at 1:26 pm

    Proposional.

    Contoh perhitungan:
    Penghasilan Suami 1M
    Penghasilan Istri 500jt
    Penghasilan Total 1.5M
    PTKP (K/I/0) 112.5jt
    PKP 1.387,5M
    PPh terhutang total:
    5% x 50jt = 2.5jt
    15% x 200 jt = 30 jt
    25% x 250 jt = 62.5jt
    30% x 887.5jt = 266.25jt
    Total = 361.25jt
    PPh Terhutang Suami = (1M/1.5M) x 361.25jt = 240.83jt
    PPh Terhutang Istri = (500jt/1.5M) x 361.25jt = 120.416jt

    CMIIW

  • Ariel2487

    Member
    28 October 2021 at 1:43 am
    Originaly posted by stevietax:

    Proposional.

    Contoh perhitungan:
    Penghasilan Suami 1M
    Penghasilan Istri 500jt
    Penghasilan Total 1.5M
    PTKP (K/I/0) 112.5jt
    PKP 1.387,5M
    PPh terhutang total:
    5% x 50jt = 2.5jt
    15% x 200 jt = 30 jt
    25% x 250 jt = 62.5jt
    30% x 887.5jt = 266.25jt
    Total = 361.25jt
    PPh Terhutang Suami = (1M/1.5M) x 361.25jt = 240.83jt
    PPh Terhutang Istri = (500jt/1.5M) x 361.25jt = 120.416jt

    CMIIW

    ijin bertanya rekan…jika seperti ini, artinya pembayaran pajaknya masing2 ya rekan? suami membuat e-billing sndiri dan istri membuat e-billing sndiri? seperti itu ya?

  • budul

    Member
    28 October 2021 at 2:06 am
    Originaly posted by Ikhsan2487:

    ijin bertanya rekan…jika seperti ini, artinya pembayaran pajaknya masing2 ya rekan? suami membuat e-billing sndiri dan istri membuat e-billing sndiri? seperti itu ya?

    iya betul

  • harind

    Member
    29 October 2021 at 5:30 am
    Originaly posted by Ikhsan2487:

    jika seperti ini, artinya pembayaran pajaknya masing2 ya rekan? suami membuat e-billing sndiri dan istri membuat e-billing sndiri? seperti itu ya?

    yup

  • Rain14

    Member
    1 November 2021 at 3:04 am
    Originaly posted by Ikhsan2487:

    ijin bertanya rekan…jika seperti ini, artinya pembayaran pajaknya masing2 ya rekan? suami membuat e-billing sndiri dan istri membuat e-billing sndiri? seperti itu ya?

    betul rekan

Viewing 1 - 9 of 9 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now