Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Bahas Berita Usulkan Mata Uang Crypto Kena Pajak, Simak Penjelasan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi

  • Usulkan Mata Uang Crypto Kena Pajak, Simak Penjelasan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi

     safira_ayu updated 2 years, 10 months ago 1 Member · 2 Posts
  • safira_ayu

    Member
    22 June 2021 at 9:54 am

    JAKARTA – Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan mengusulkan agar investasi aset digital atau mata uang crypto di Indonesia dikenakan Pajak Penghasilan Final (PPh Final).

    Saat ini Bappebti dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan tengah membahas skema pajak yang dikenakan dengan tarif dan dasar pengenaan pajak tertentu atas penghasilan yang diterima atau diperoleh selama tahun berjalan, untuk aset digital.

    Kepala Bappebti, Indrasari Wisnu Wardhana menyebut, pengenaan pajak bermaksud untuk menggairahkan masyarakat saat melakukan investasi. Saat ini, pajak mata uang crypto masih berupa PPH Badan Pasal 22.

    "Sekarang masih PPH Badan Pasal 22. Kita mau usulkan ini, kita lagi bicara dengan Kemenkeu soal pajak, sehingga nanti diharapkan lebih menggairahkan masyarakat. kita masih diskusi di Dirjen Pajak Kemenkeu," ujar Indrasari dalam diskusi virtual, Kamis (17/6/2021).

    Dalam hitungan Bappebti, jika bisnis crypto tidak dikenakan PPh Final dikhawatirkan pelanggan akan memilih pasar digital luar negeri. Jika itu terjadi, pelanggan dinilai akan berburu dolar Amerika Serikat (AS) dan akan mempengaruhi nilai tukar Rupiah (Rp).

    Karena itu, pengenaan pajak merupakan upaya insentif yang diberikan pemerintah untuk memperkuat posisi Rp terhadap dolar.

    "Harapannya pajak tetap menjadi insentif karena kalau nggak para pelanggan akan lari keluar, sudah begitu Rp 300 triliun bagaimana kalau itu lari keluar, berapa banyak dolar AS yang harus dibeli dan gimana pengaruh nilai tukar rupiah," katanya.

    Untuk besaran PPH Final, Bappebti bersama DJP Kemenkeu masih membahasnya.

    "Besaran masih bicara, caranya agar ekosistem tumbuh dengan baik agar masyarakat juga nggak perlu nyari keluar negeri, cukup dengan pedagang-pedagang di dalam negeri," kata dia.

    sumber: https://economy.okezone.com/read/2021/06/17/320/24 26828/aset-kripto-akan-dikenakan-pajak-mendag-sri- mulyani-duduk-bareng?page=1

  • safira_ayu

    Member
    22 June 2021 at 9:54 am
Viewing 1 - 2 of 2 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now