Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pasal 21 Perubahan PTKP Dipertengahan Tahun

  • Perubahan PTKP Dipertengahan Tahun

     yabufuu updated 2 years, 11 months ago 3 Members · 7 Posts
  • ingintautax

    Member
    10 May 2021 at 5:18 am

    siang para senior sekalian,

    saya mau tanya. jika kita baru mengetahui perubahan ptkp pada bln 3'21, dimana perhitungan pph 21di bln 1'2 masih menggunakan ptkp yang lama.
    apakah kita harus buat pembetulan di bln 1.2

    tolong dibalas.terima kasih

  • ingintautax

    Member
    10 May 2021 at 5:18 am
  • taxmin

    Member
    10 May 2021 at 6:10 am

    iya dibetulin aja kalau memang PTKP dari bulan 1-2 belom diupdate.
    kalau ada LB, dikompensasi aja

  • yabufuu

    Member
    10 May 2021 at 7:56 am

    Kalau memang perubahan PTKP nya sejak tengah tahun, perhitungan PTKP yg dipakai tetap yg dari 1 januari, karena PTKP dilihat dari keadaan saat awal tahun..

    Misal menikah atau punya anak di tengah tahun, perubahan PTKP nya di tahun depan.

  • ingintautax

    Member
    11 May 2021 at 7:30 am
    Originaly posted by taxmin:

    iya dibetulin aja kalau memang PTKP dari bulan 1-2 belom diupdate.
    kalau ada LB, dikompensasi aja

    klu tdk usaha di update dr bln 1-2nya bs tdk rekan, soalnya ptkpnya berubahan menjadi lebih besar.dan tdk ada lb

  • ingintautax

    Member
    11 May 2021 at 7:31 am
    Originaly posted by yabufuu:

    Kalau memang perubahan PTKP nya sejak tengah tahun, perhitungan PTKP yg dipakai tetap yg dari 1 januari, karena PTKP dilihat dari keadaan saat awal tahun..

    Misal menikah atau punya anak di tengah tahun, perubahan PTKP nya di tahun depan.

    ini ada dsr hukumnya rekan

  • yabufuu

    Member
    11 May 2021 at 9:26 am

    penjelasan pasal 7 UU PPh

    Ayat (2)

    Penghitungan besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan menurut keadaan Wajib Pajak pada awal tahun pajak atau pada awal bagian tahun pajak.

    Misalnya, pada tanggal 1 Januari 2009 Wajib Pajak B berstatus kawin dengan tanggungan 1 (satu) orang anak. Apabila anak yang kedua lahir setelah tanggal 1 Januari 2009, besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak yang diberikan kepada Wajib Pajak B untuk tahun pajak 2009 tetap dihitung berdasarkan status kawin dengan 1 (satu) anak.

Viewing 1 - 7 of 7 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now